Rabu, 10 Februari 2010

Nama : Resti Juliani

NPM : 0806414673

Travel 2008 (pariwisata)

Kasus-kasus dalam CIQ

v TAWAU, 7 Ogos (Bernama) -- Masalah kesesakan di Kompleks Kastam, Imigresen dan Kuarantin (CIQ) Tawau, yang menjadi pintu masuk utama dari Nunukan dan Tarakan, Indonesia, akan diselesaikan secepat mungkin, kata Timbalan Menteri Dalam Negeri Jelaing Merat.

Beliau berkata masalah di CIQ berkenaan kini bukan sahaja menimbulkan rasa tidak selesa kepada warga Malaysia dan Indonesia yang menggunakan laluan berkenaan setiap hari tetapi juga kepada anggota penguatkuasa termasuk Imigresen dan Kastam.

"Saya akan bawa perkara ini kepada pihak kementerian untuk dibincangkan supaya masalah ini diatasi. Jika CIQ di sini memiliki bangunan yang lebih elok dan sesuai untuk menjalankan tugas, ia akan memudahkan segala urusan.

"Saya dimaklumkan tidak kurang daripada 1,000 orang menggunakan pintu masuk di sini setiap hari," katanya kepada pemberita selepas melawat CIQ Tawau Jumaat.

Jelaing berkata masalah yang dialami di CIQ berkenaan juga perlu diatasi kerana ada kemungkinan keadaan itu menjadi satu daripada sebab ada rakyat negara jiran menggunakan laluan "tikus" (laluan tidak sah) sebagai jalan mudah untuk keluar-masuk ke negara ini melalui Tawau.

Mengenai masalah kanak-kanak jalanan di Sabah yang masih tidak jelas status kewarganegaraan mereka, beliau berkata perkara itu masih dalam kajian dan sedang diatasi oleh kerajaan untuk mengelak kanak-kanak berkenaan menimbulkan masalah kepada negara pada masa akan datang. Bernama.com

Analisisnya : bahwa seharusnya peraturan dalam CIQ ditempat tersebut harus diperbaiki secara menyeluruh agar pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tidak memanfaatkannya secara negative dan tidak menggantungkan status masyarakat yang membutuhkan kepastian akan statusnya.

SIJUK, POS BELITUNG –- Jumlah yacht atau kapal layar yang akan singgah di Pantai Tanjung Kelayang Desa Keciput Kecamatan Sijuk pada pelaksanaan Sail Indonesia 2009 diperkirakan tak akan seramai Sail Indonesia tahun sebelumnya.

Ketua Panitia Sail Indonesia 2009 Jasagung Hariyadi mengatakan, ini antara lain disebabkan kegiatan Sail Bunaken pada bulan Agustus 2009 lalu yang cukup menyita banyak waktu. Akhirnya banyak visa yachter yang habis masa berlaku.

Jasagung juga mendapat informasi para yachter ini juga sempat mengalami masalah di Saumlaki. Kondisi ini juga yang menyebabkan sejumlah yachter akhirnya tidak bisa berlama-lama atau malah tidak bisa mampir sama sekali di Belitung.

Hingga Selasa sore, terlihat baru tujuh yacht yang lego jangkar di Pantai Tanjung Kelayang. Jumlah ini bertambah dibandingkan dengan kemarin dengan tiga yacht. Sebelumnya sudah ada beberapa yachter yang singgah, namun mereka bukan bagian peserta Sail Indonesia.

“Kalau sampai sekarang yang mampir di Belitung sudah ada belasan. Diperkirakan tahun ini sekitar 30 kapal yang akan singgah, tahun-tahun lalu 70-an kapal,” kata Jasagung di sela kesibukannya mengkoordinir segala persiapan Sail Indonesia.

Meski demikian, lanjut Jasagung, kondisi jumlah yacht yang diperkirakan berkurang dibandingkan tahun-tahun lalu tersebut tidak akan berpengaruh terhadap sejumlah acara yang telah dijadwalkan panitia. Acara akan tetap berlangsung seperti biasa.

Faktor yang cukup terpengaruh, menurut Jasagung, adalah promosi Belitung di kalangan para turis mancanegara tersebut. Dengan berkurangnya jumlah yachter yang datang, maka akan berkurang pula promosi Belitung di kalangan yachter.
“Karena sasaran utamanya memang promosi Belitung,” kata Jasagung.


analisisnya : kurangnya ketelitian dalam memperhitungkan dengan matang mengenai informasi-informasi penting mengenai yacht yang akan singgah dikota tersebut. Sehingga kegiatan promosi tersebut jadi terhambat.

v Kawasan Perbatasan Terbelenggu

Friday, 13 February 2009 06:11 Kompas, Jumlat, 13 Februari 2009

JAKARTA, KAMIS - Penanganan kawasan perbatasan terbelenggu dalam dilema di antara dua masalah, yaitu kesejahteraan masyarakat setempat (prosperity) dan keamanan (security). Sementara itu, di lapangan, polisi tidak dapat secara hitam putih menegakkan hukum dalam kondisi kesejahteraan masyarakat yang sangat timpang jika dibandingkan dengan negara tetangga di perbatasan. Sarana atau fasilitas pendukung kehidupan suatu masyarakat nyaris tak terpenuhi dari negeri sendiri.

Hal itu terungkap dalam diskusi pada hari kedua Rapat Koordinasi Pengamanan Wilayah Perbatasan yang diselenggarakan National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (12/2).

Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Inspektur Jenderal Andi Masmiyat mengungkapkan, dalam hal illegal trading atau penyelundupan bahan kebutuhan pokok, polisi tidak dapat hitam putih menegakkan hukum. Menurut Andi, pendekatan hukum positif akan berdampak yang tidak manusiawi terhadap masyarakat setempat.

”Kalau rakyat bisa dapat pasokan gula, gas, dan beras lebih murah dari Malaysia, kita tidak bijak rasanya jika menghukum. Sementara untuk memperolehnya dari dalam negeri sendiri mahal luar biasa di ongkos karena buruknya infrastruktur ke kawasan perbatasan,” tutur Andi.

Ia mencontohkan Desa Krayan di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur, yang berbatasan dengan Sarawak, Malaysia. Desa itu hanya bisa dicapai melalui jalur udara. Banyak kebutuhan hidup warga di sana terpenuhi dari Sarawak. Hasil bumi rakyat Krayan, berupa beras yang terkenal pulen, dijual ke Malaysia atau Brunei ketimbang ke Tarakan atau daerah lain di Kalimantan. Penyebabnya, ongkos yang amat tinggi membuat petani dan pedagang merugi.

”Dalam kondisi yang masih seperti itu, prioritas kesejahteraan masyarakat lebih dikedepankan,” kata Andi.

Hal senada sebelumnya diungkapkan Kepala Polda Kalimantan Barat Brigadir Jenderal (Pol) Erwin TP Lumban Tobing. Disparitas harga bahan kebutuhan pokok yang tinggi membuat masyarakat kawasan perbatasan sangat bergantung kepada Malaysia. Terlebih, infrastruktur akses mobilitas di kawasan perbatasan Indonesia masih sangat minim atau buruk. Begitu pula dengan sarana telekomunikasi.

Minim fasilitas

Dalam kondisi seperti itu, kualitas sistem pengamanan di perbatasan juga turut terpengaruh secara negatif. Aparat yang ditempatkan di perbatasan juga turut terbelenggu dalam kondisi yang serba minim.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Halba Rubis Nugroho mencontohkan, fasilitas, khususnya telekomunikasi, untuk pengamanan di perbatasan sangat tak memadai. Selain itu, jumlah perwakilan Polri di negara tetangga juga masih minim. Padahal, peran perwira penghubung (liaison officer/LO) sangat besar untuk menangani berbagai masalah hukum yang menimpa WNI di negara tetangga.

Perwira Polri di Kuching, Malaysia, Komisaris Hendra Wirawan, mengatakan, dalam penanganan perdagangan manusia, misalnya, Polisi Diraja Malaysia dapat intensif bekerja sama dengan LO Polri secara langsung setiap saat.

Pendamping korban perdagangan manusia yang juga Direktur Anak Bangsa Arsinah Sumetro mengatakan, peran LO Polri di negara tetangga teramat diperlukan tak hanya untuk membongkar kejahatan, tetapi juga untuk melindungi korban.

”Sindikat perdagangan manusia tak segan-segan melukai dan membunuh korban yang berontak. Justru di negara tetangga yang paling banyak masalah seperti Malaysia, perlu lebih banyak LO,” kata Arsinah.

Di wilayah Indonesia, sebuah pos perbatasan yang ada sudah nyaris roboh karena ditumbuhi semak belukar. Hanya ada peleton pengamanan TNI dengan saranan minim berpatroli di kawasan tersebut. Kondisi serupa terjadi di Long Bawan, Kecamatan Krayan, Kabupaten Nunukan, yang berbatasan dengan Bakalalan di Distrik Limbang, Negara Bagian Sarawak.

Warga Bakalalan di Kalimantan Timur yang umumnya didominasi suku Dayak Lundayeh, disebut juga Suku Murut, memiliki sarana transportasi memadai. Sebaliknya, warga Lundayeh di wilayah Krayan hidup miskin dan kesulitan transportasi karena tidak ada akses di tengah hutan dataran tinggi jantung Pulau Kalimantan.

”Dalam soal pengamanan perbatasan, pos-pos bersama harus lebih diefektifkan dan memang perlu pos-pos tambahan lagi,” kata Da’i.

Ia menambahkan, pemerintah daerah di kawasan perbatasan juga harus lebih peduli dengan fenomena di masyarakatnya. Contohnya, fenomena warga setempat yang mencari kerja ke Malaysia.

Da’i mengingatkan, pembangunan infrastruktur dan fasilitas sistem pengamanan di kawasan perbatasan sudah sangat mendesak, mengingat tren kejahatan makin berkarakter lintas negara.

Namun, dukungan pengamanan itu juga harus paralel dengan peningkatan kesejahteraan rakyat setempat. Tanpa keduanya dilakukan paralel, kondisi kawasan perbatasan yang serba minim akan selamanya terbelenggu dalam dilema.

Sumber: http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/02/13/03570240/kawasan.perbatasan.terbelenggu

Analisisnya : perbatasan yang serba minim akan selamanya terbelenggu apalagi mengenai kesejahteraan masyarakat yang sangat sulit yang harus cepat ditangani, Sarana atau fasilitas pendukung kehidupan suatu masyarakat nyaris tak terpenuhi akibat perbatasan kawasan yang sampai saat ini belum ditemukan jalan keluarnya.

Terakhir kali saya melasak ke luar negeri adalah ke Singapura, pekan lalu. Pergi dan pulang tentunya melewati empat loket imigrasi. Semua loket imigrasi tersebut menyuruh saya memperbarui paspor yang akan kadaluwarsa 10 Desember nanti. Bahkan imigrasi Singapura menuliskan catatan “Last Visit” di lembaran paspor saya.

Lebih baik saya perbarui saja daripada pergi lagi ke luar negeri di minggu-minggu ini tapi malah dicekal di bandara dan tak boleh masuk.

Senin pagi, 6 Juli, saya datang ke kantor Imigrasi Bandung di jalan Surapati, mengambil formulir, mengisinya dan melengkapinya dengan KTP, Akta Lahir, Kartu Keluarga, Surat Pengantar dari kantor dan Paspor lama.

Pukul 9.30 saya mengambil nomor antrean untuk pemasukan berkas. Pukul dua belas kurang baru bisa memasukkan berkas tersebut di Loket 01. Jeleknya, nomor antrean yang terpampang di layar tidak sama dengan kenyataannya. Di layar tertulis nomor 44, tapi yang dipanggil tiap sepuluh nomor melalui speaker.

Dan speaker-nya sembér, juga sering bersahutan dengan panggilan lainnya dari loket pembayaran, loket foto dan loket wawancara.

Sepuluh menit setelah pemasukan berkas, saya dipanggil di Loket 01. Ibu petugas meminta saya melengkapi dengan surat keterangan dari kantor yang spesifik menyebutkan kurang lebih “surat ini dibuat untuk keperluan pembuatan paspor”. Kelengkapan lainnya sudah cukup. Saya diminta datang lagi hari Kamis, 9 Juli, dan diberi tahu bahwa setelah proses pembayaran, foto dan wawancara di hari Kamis tersebut, paspor bisa diambil sepekan kemudian.

Esok paginya, hari Selasa 7 Juli, saya iseng mencoba mengambil antrean di loket pembayaran. Namun setelah tanda terima dimasukkan, petugas imigrasi mengatakan saya tak bisa membayar hari itu, meskipun hanya untuk membayar, sebab katanya berkas saya belum masuk ke bagian kasir.

Pembayaran pun harus cash. Ternyata bank ada juga tidak bergunanya.

Hari Rabu, menconteng nasional. Menghitamkan kuku kelingking kiri lagi.

Hari Kamis, pukul 9.05 saya tiba di imigrasi dan mengambil nomor antrean pembayaran. Resi dan nomor saya masukkan ke loket pembayaran, lalu menunggu dipanggil dan membayar. Meski ada nomor antrean dan pemanggilan, warga yang sedang menunggu berebut berdiri di muka loket. Saya pikir ini gejala ketidakpercayaan mereka terhadap sistem antrean.

Desakan Antrean Loket Pembayaran Imigrasi

Desakan Antrean Loket Pembayaran Imigrasi

Hampir satu jam kemudian, pukul sepuluh kurang, saya dipanggil untuk membayar, Rp270.000 untuk perbaruan paspor. Setelah membayar saya harus menunggu lagi, menunggu kwitansi selesai dicetak. Printer dot-matrix tak berhenti bekerja sejak pagi. Satu jam rasanya terlalu lama untuk sekadar pencarian berkas yang masuk hari Senin dan dibawa ke loket pembayaran di hari Kamis.

Setelah menerima kwitansi saya lanjutkan mengambil nomor antrean pemotretan. Juga sama dengan loket sebelumnya, display elektronik antrean tidak sama dengan kenyataannya. Dipanggil tiap sepuluh nomor berurutan.

Dari pukul sepuluh, setelah selesai pembayaran dan pengambilan nomor antrean pemotretan, nomor saya baru dipanggil menjelang pukul 12.00, sempat dipotret dan diambil sidik jari. Semua pekerjaan dihentikan untuk istirahat.

Pukul 13.10 saya datang kembali ke ruang tunggu wawancara, beberapa menit kemudian dipanggil dan masuk wawancara. Saya tidak tahu wawancara apa, hanya ditanya, “Hendak ke mana?” Saya jawab, “Ke Singapura,” sambil menyerahkan fax surat keterangan tambahan yang mereka minta.

“Ya, selesai, paspor bisa diambil Kamis depan.”
“Tidak bisa besok, Pak?”
“Tidak.”

Benarkah dibutuhkan waktu sepekan hari kerja agar paspor saya ditandatangani oleh Kepala Imigrasi Bandung?

Seharian saya berurusan dengan antrean. Setelah di imigrasi, lanjut antrean di bank untuk mengganti kartu ATM yang rusak dan diteruskan dengan antrean di dokter gigi.

Analisis: disini pihak imigrasi memperlambat proses perpanjangan visa padahal masyarakat yang bersangkutan telah melengkapi dokumen yang diminta dan membayar kewajibannya. Hal ini sangat sering terjadi, padahal sudah menjadi tugas mereka melayani masyararakat dengan baik.

v Februari 21, 2009

Calo Out-Of-Bound dari CIQ Entekong/Tebedu

Sudah seminggu ini, CIQ Entekong/Tebedu sudahpun diketatkan dan sudah didalam keadaan 'Out-Of-Bound' dari para calo dan orang awam yang tiada dokumen perjalanan sah.

Syabas kami ucapkan kepada pihak imigrasi dan polisi Indonesia kerana melaksanakan peraturan itu.

Sebelum ini, calo dengan senang, bisa membawa orang Indon ke CIQ Sarawak. Kalau calo nak bawa PRT yang mempunyai paspor baru masuk ke Sarawak, calo hanya bayar Rp500,000 kepada imigrasi di CIQ. Paspor akan dicop dan PRT masuk ke Sarawak. Di CIQ Sarawak, calo tak perlu bayar apa-apa sebab pihak imigrasi Sarawak sudah lihat cop imigrasi Indon di paspor itu.

Kalau pegawai imigrasi Indon itu ada angin bagus, calo hanya bayar Rp50,000, dan kadang-kadang tak perlu bayar langsung.

Sekarang semua orang, termasuk calo dan money changers, harus mempunyai dokumen perjalanan sah, sebelum dibenarkan masuk ke kawasan CIQ Entekong. Peraturan ini bisa mengurangkan human trafficking daripada KalBar ke Sarawak.

Pada tahun 1998 dan sebelumnya, harga PRT ialah RM800. Setelah pembuatan paspor diketatkan, harga PRT naik ke RM1000. Selepas itu agak senang dapat PRT dan buat paspor.

Pada tahun 2003, perlaksaan hukum diketatkan lagi, sehingga harga PRT naik ke RM1500 - RM1800.

Pada tahun 2008, untuk buat paspor dan keluar dari CIQ Entekong semakin susah. Sekarang harga PRT ialah RM2500.

Effect ini kepada PRT ialah gaji yang murah dan tak sesuai dari kerja yang dilakukan. Majikan akan jawab bahawa tak dapat berikan gaji tinggi sebab majikan harus bayar RM5000 kepada agent. Ini bermakna untuk 2 tahun contract, majikan akan belanja RM750 sebulan untuk PRT, kalau PRT diberi gaji RM350 per bulan.

Selalunya pihak perlaksana hukum hanya ketat perlaksaan hukum selama 3 - 6 bulan. Selepas itu PRT dan TKI bisa masuk ke Sarawak.

Analisisnya : terdapat penyalahgunaan pembayaran yang dilakukan oleh calo kepada TKI/TKW yang melebihi ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, yang juga berakibat terhadap gaji para TKI/TKW. Sehingga terkadang para TKI/TKW tidak dibayarkan gajinya sesuai dengan perjanjian sebelumnya.

DENPASAR, KOMPAS.com — Komisi I DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak ke dealer utama mobil mewah buatan Italia, Ferrari, Nadia Outo Graha, di Jalan Teuku Umar Denpasar, Senin (8/2/2010).

Ketua Komisi I DPRD Bali Made Arjaya di Denpasar mengatakan, sidak dilakukan untuk menindaklanjuti polemik keberadaan tiga mobil mewah Ferrari yang sempat ditangkap Polda Bali karena diduga tidak memiliki izin.

"Kami ingin mengetahui main dealer yang menjual kendaraan mewah jenis Ferrari dan menanyakan kelengkapan surat-surat mobil tersebut," katanya.

Namun, Komisi I tidak menemukan mobil berlogo "kuda jingkrak" itu. Bahkan, mereka juga tidak berhasil menemui pimpinan perusahaan Nadia Outo Graha, Vigor Maulana, karena sedang berada di Jakarta.

Ketika dihubungi melalui telepon selulernya untuk berdialog dengan Arjaya, Vigor Maulana menyatakan, form B untuk tiga Ferrari tersebut dikeluarkan oleh Bea Cukai Tanjung Priok Jakarta.

Dalam perbincangannya melalui telepon, Vigor juga menyatakan mendapatkan mobil tersebut dari PT Langgeng yang beralamat di Jakarta sebagai pemegang lisensi Ferrari.

"Dia bilang begitu. Tapi kami sudah komitmen untuk menelusuri ke Jakarta, maka kami akan berangkat ke Jakarta," kata Arjaya seusai berdialog dengan Vigor lewat saluran telepon seluler.

Arjaya tidak mau kecele dengan pernyataan Vigor yang menyatakan kalau form B tersebut dikeluarkan oleh Bea Cukai Jakarta. Menurut politisi asal Desa Sanur Denpasar ini, dia tetap akan memanggil Bea Cukai Bali untuk meminta keterangan soal keberadaan mobil Ferrari dan mobil mewah lainnya.

Dia mengaku heran dengan pernyataan Vigor tersebut karena, jika benar PT Langgeng memiliki lisensi atas merek Ferrari di Indonesia, maka seharusnya form yang dimilikinya adalah form A, bukan form B.

"Kalau benar PT Langgeng itu pemegang lisensi, seharusnya sudah bisa memiliki form A. Kami akan cek ke Bea Cukai Bali. Bea Cukai itu kan terhubung dengan daerah lain se-Indonesia. Jadi, kalau Bea Cukai Jakarta yang mengeluarkan form B, pasti di Bea Cukai Bali ada datanya," ucap Arjaya. Arjaya juga memastikan akan segera memanggil Bea Cukai Bali.

"Kami sudah mengirimkan surat pemanggilan kepada Bea Cukai untuk dapat berkoordinasi seputar keberadaan mobil Ferrari dan keluarnya form B. Agenda kami tanggal 11 Februari mendatang akan bertemu dengan Bea Cukai," ucap Politisi PDI Perjuangan itu.

Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Bali Gusti Putu Widjera menyayangkan hingga sekarang belum mendapat kejelasan dalam masalah Ferrari tersebut.

Setelah mengundang Polda Bali dalam rapat dengar pendapat beberapa waktu lalu, anggota Komisi I mengaku kecewa dengan pihak Polda Bali karena tidak jelasnya batas waktu berlaku untuk form B.

"Yang patut kita sayangkan hingga hari ini tidak ada penjelasan tentang itu. Pihak Polda sendiri malah menyerahkan kepada Bea Cukai untuk menjelaskan persoalan tersebut," kata Gusti Widjera.

Analisisnya : terdapat penyelundupan mobil mewah yang diketahui oleh pihak bea cukai tetapi pihak polda bali menggantungkan masalah tersebut tanpa penyelesaiian yang jelas.

BANYUMAS, KOMPAS.com - Produk-produk asal China kian membanjiri pasar tradisional di wilayah Banyumas, Jawa Tengah. Bukan hanya buah-buahan dan peralatan elektronik, dalam tiga minggu terakhir, bahkan, peralatan rumah tangga dan peralatan pertukangan pun masuk.

Peralatan rumah tangga asal China rata-rata terbuat dari plastik dan logam, di antaranya irus, sendok nasi, perangkap tikus, sikat baju, hingga gayung. Peralatan pertukangan dari Negeri Tirai Bambu tersebut yang kini banyak bertebaran adalah grinda atau pasah, kunci, dan pisau.

Produk-produk tersebut kini bertarung dengan produk-produk rumah tangga buatan lokal, yang kebanyakan sebagian bahannya masih terbuat dari kayu.

Kuswan (35), pedagang peralatan rumah tangga dan pertukangan di Pasar Ajibarang, Banyumas, Senin (8/2/2010), mengungkapkan, barang-barang dari China itu masuk sejak tiga minggu lalu. Dia mengaku tak tahu persis perusahaan apa yang membawa produk-produk tersebut ke pasar.

"Saya tahunya ada distributor dan menawari produk-produk ini. Katanya sih dari China. Ada tulisan Chinanya," kata Kusman.

Umumnya, produk-produk asal China tersebut dikemas. Misalnya batu grinda dan kunci, yang dibungkus kardus dan ditulisi merek serta gambar-gambar warna-warni. Hal tersebut membedakan dengan grinda dan kunci buatan lokal yang umumnya tanpa kemasan.

Analisisnya : terdapat barang china yang sekarang sudah mulai membanjiri daerah jawa tengah dan bersaing ketat dengan barang produk dalam negeri.

Meringkus penyelundupan barang illegal

Meski baru 3 bulan beroperasi, Kanwil Bea dan Cukai Jakarta berhasil menunjukkan prestasinya. Salah satu buktinya, menangkap berbagai penyelundupan.

Dengan kejelian dan kewaspadaan Kanwil Bea dan Cukai Jakarta berhasil menyita berbagai jenis barang ilegal, di antaranya 877 karung women pants dan 95 bal (3.400 Kg) woman fabric 100% bahannya dari katun.

Sebelumnya, Kanwil Bea dan Cukai Jakarta melakukan proses penyidikan atas tindak pidana di bidang cukai terhadap 14 penjual minuman eceran yang mengandung alkohol dan menggunakan pita cukai palsu.

Nasir Adenan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Jakarta mengatakan, dari proses penyidikan, 3 kasus diselesaikan dan 1 di antaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh penuntut umum, sedang 2 kasus dalam proses kejaksaan negeri.

Namun Nasir mengakui, keterbatasan SDM memang perlu perhatian, tapi bukan merupakan hambatan untuk melakukan tugas secara optimal. Pemeriksaan barang dilakukan melalui jemput bola, seperti mendatangi 14 tempat penjualan eceran yang diduga menggunakan pita cukai palsu, sedang diproses.

Meski bagian penyidik sementara ini baru 2 orang, namun semua SDM yang ada dimaksimalkan. Sebagai kantor wilayah Bea dan Cukai Jakarta yang baru beroperasi 3 bulan, mereka sedang dan terus berbenah diri. Dan yang menyangkut pelayanan publik, menjadi prioritas utama pelayanan. Sementara keberhasilan menangkal penyelundupan, menurut Nasir, itu merupakan hasil kerja keras dan kerja sama.

“Sedikit bicara tapi banyak bekerja, yang penting adalah bukti dan hasil kerja. Seperti menganalisis berbagai kasus yang diindikasikan penyelundupan, semua temuan kita kaji secara cermat, cerdas dan tepat sasaran,” kata Nasir yang didampingi Septia Atma kepala bidang (P-2) Penyidikan dan Penindakan Bea dan Cukai. RI (BI 45). http://www.beritaindonesia.co.id/nasional/meringkus-penyelundup-barang-ilegal/

Analisisnya : ditemukan barang illegal berupa women pants, bal woman fabric. Hal ini merupakan sebuah kemajuan akan kinerja dari beacukai yang semakin meningkatkan kualitasnya dimata masyarakat maupun pemerintah. Dan semoga hal seperti ini akan terus berlansung lama dan semakin meningkat.

Tujuh Terdakwa Kasus Jamu Ilegal Bebas

Kamis, 02 Juli 2009 | 18:23 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Tujuh terdakwa perkara pabrik jamu ilegal di kawasan pergudangan Taman Tekno Bumi Serpong Damai, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (2/7), disidang di Pengadilan Negeri Tangerang.

Mereka, Beno Cornelis dan enam karyawannya, Agus Andrianto, Siti Nurhayati, Sugeng, Ari Surahman, Jamhari dan Supriyadi. Persidangan berlangsung singkat dan para terdakwa hadir tanpa didampingi kuasa hukum.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Karel Tuppu dengan hakim anggota Arthur Hangewa dan Haran Tarigan. Jaksa penuntut umum Fauzan dalam dakwaan menyebutkan bahwa pada Januari 2009 polisi menemukan gudang jamu yang diduga illegal di jalan Buaran Viktor No. 70 Buaran, Serpong.

Di lokasi itu, dijadikan tempat penyimpanan berbagai jamu dan obat berbagai merek diantaranya Lasmi, Okta, Spider, jamu khusus pria dengan merek Bintang Buana Mustika Dewa, Xiang ling, Ocema, Slimming pelangsing, Wangtung dan langsing alami milik PJ Herbalindo Sukses Makmur milik Beno Cornelis.

Barang-barang itu yang dikemas dalam kapsul itu merupakan kiriman dari ‘pabrik’ di Taman Tekno Bumi Serpong Damai, Tangerang Selatan, dengan pemilik sama.

Jaksa mendakwa ketujuh terdakwa dengan pasal 81 ayat 2 tentang undang-undang kesehatan ancaman hukumannya lima tahun penjara. “Secara fakta berkas perkara bukan jamu yang mengandung bahan berbahaya. Pembuatan jamu ada sebagian belum ada ijin,”kata Fauzan.

Tentang tidak ditahannya ketujuh terdakwa, Kepala seksi pidana umum Kejaksaan negeri Tangerang, M. Irfan Jaya, ketika ditemui di kantornya, usai persidangan mengatakan pihaknya mengacu kepada pasal 21 KUHAP bahwa terdakwa dapat tidak ditahan. Namun Irfan tidak mau menjelaskan secara rinci kenapa ketujuh terdakwa tersebut tidak dilakukan penahanan, padahal ancaman hukumannya di atas lima tahun. “Ada jaminan bahwa terdakwa tidak akan lari, dan salah satu terdakwa (Siti) sakit sehingga kami tidak tahan mereka,”kata Irfan.

Dalam catatan Tempo, penggerebegan pabrik jamu illegal oleh Polsek Serpong itu didasarkan atas bukti barang-barang temuan di lokasi penangkapan tidak memiliki registrasi Badan Pengawas Obat dan Makanan. Polisi waktu itu melalui Kepala Kepolisian Sektor Serpong Ajun Komisaris Yuldi Yusman mengatakan pabrik jamu itu telah menyalahi ijin produksi karena tidak sesuai dengan registrasi obat.

Selain jutaan kapsul, polisi juga menyita mesin pencetak kapsul dan menemukan sejumlah bahan kimia yang diduga digunakan sebagai bahan campuran jamu. Barang bukti yang disita seperti disebutkan dalam amar dakwaan jaksa penuntut umum diantaranya tujuh karung asam urat / karungnya berisi 25 kilogram, dana bahan baku pembuatna jamu lainnya.
http://www.tempointeraktif.com/hg/jakarta/2009/07/02/brk,20090702-184948,id.html

Analisisnya : polisi menemukan jamu illegal di daerah tanggerang selatan, Di lokasi itu, dijadikan tempat penyimpanan berbagai jamu dan obat berbagai merek. Barang-barang itu dikemas dalam kapsul. Seharusnya polisi memberi hukuman yang tegas kepada para pelaku sebab kalau hanya didiamkan pasti pelaku tersebut akan melakukan tindakan yang sama atau mungkin lebih fatal dari itu. Jamu merupakan obat tradisional yang sampai saat ini masyarakat Indonesia masih mengkonsumsi nya dan juga obat kesehatan yang harus dijaga dengan baik agar tidak dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang sudah sangat merugikan.

SELAMA periode 2007-2008 TNI Angkatan Laut saja berhasil mengungkap 74 kasus penyelundupan. Sebanyak 44 kasus di antaranya berkaitan dengan keamanan laut dan lima kasus adalah penyelundupan.

Lima kasus penyelundupan yang berhasil digagalkan TNI AL adalah penyelundupan daging Allana dari Malaysia, handphone dari Singapura, ball press dari Singapura, dan barang campuran sembako. Semua barang tersebut ditangkap karena tidak memiliki dokumen lengkap.

Kasus penyelundupan pertama yang digagalkan tahun 2007 adalah pada tanggal 22 Februari 2007. Saat itu patroli TNI AL berhasil menggagalkan usaha penyelundupan daging Allana yang dibawa dari Malaysia. Setelah diperiksa, ternyata daging-daging tersebut tidak dilengkapi dokumen yang sah. Oleh TNI AL, kasus ini telah diserahkan ke penyidik PPNS Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kota Batam.

Tanggal 3 Agustus 2007, TNI AL kembali menggagalkan penyelundupan barang ilegal ke Batam. Kali ini yang ditangkap adalah 965 handphone baru dan bekas. Kasus ini telah diserahkan ke Bea Cukai Batam.

Dua bulan setelah itu, atau tepatnya 25 Oktober 2007, KRI Lamadang milik TNI AL berhasil menggagalkan masuknya ball pres yang dibawa KLM Usaha Setia dari Singapura. Pakaian bekas diamankan, karena dibawa tanpa dokumen sah. Untuk tindak pidana kapabean kasus ini telah diserahkan ke Penyidik Bea Cukai.

Penyelundupan barang yang sama juga digagalkan KRI Lemadang pada 1 November 2007. KRI Lemadang menangkap KLM Shelly yang berusaha menyelundupkan ball pres tanpa dokumen. Kasus ini kemudian juga diserahkan ke Bea Cukai.

Terakhir TNI AL berhasil menggagalkan penyelundupan barang campuran sembako dari Singapura oleh KM Pulau Indah. Kapal ini ditangkap KRI Anakonda dalam sebuah patroli. Kasus ini pun kemudian dilimpahkan ke Bea Cukai.
Bea Cukai sendiri juga menggagalkan sejumlah barang tanpa dokumen sah ke Batam. Dalam catatan Bea Cukai sepanjang tahun 2007, mereka mencatat ada 9 kasus yang mereka tangani lengkap dengan kasus dan tersangkanya.

Di awali pada bulan Maret 2007. Bea Cukai menangani kasus penyelundupan kayu bakau oleh KM Amanda I dengan tersangka Zubair. Tiga bulan berikutnya Bea Cukai mencatat kasus penyelundupan handphone dan aksesori oleh KM Budi Jasa dengan tersangka Yunus dan Syamsul. Pada bulan Juni, Bea Cukai juga menangani ksus penyelundupan kayu bakau oleh KM Damai City dengan tersangka Awat.

Pada tanggal 13 Agustus 2007 Bea Cukai menangani kasus penyelundupan 965 handphone baru dan bekas, berikut aksesorinya yang dibawa dengan kapal pancung. Ada tiga tersangka yang ditetapkan yakni Anto, Zamzami dan Syafii. Kasus ini sepertinya limpahan dari TNI Angkatan Laut.

Pada bulan Agustus juga, Bea Cukai menangani kasus penyelundupan 100 koli, BLS sub woofer speaker dan 10.000 slop rokok Marlboro yang disimpan dalam sebuah kontainer dengan tersangka Wahyu Setiawan.

Selama bulan Oktober, Bea Cukai menangani dua kasus penyelundupan, masing-masing penyelundupan beras, gula dan kasur dengan tersangka Masril, serta penyelundupan pakaian bekas dengan tersangka Usman dan Muthaleb.

Bulan November kembali Bea Cukai menangani kasus penyelundupan barang bekas yang dibawa oleh KM Surya Indah III dengan tersangka M Yunus. Di akhir tahun 2007 penyelundupan sebanyak 1.030 bal pakaian bekas juga ditangani Bea Cukai dengan tersangka Amran Maulana.

Sedangkan di tahun 2008, Bea Cukai menangani penyelundupan dua mobil Honda Odyssey dan 1 mitsubishi yang disimpan dalam sebuah kontainer.

Meski menyebutkan tersangka, tapi belum ada penjelasan apakah kasus ini selesai di pengadilan atau tidak. Data yang diperoleh Tribun ini juga tidak menyebutkan dimana penangkapan barang-barang ilegal itu dilakukan.
Akan dibenahi

Keberadaan pelabuhan tikus masih merupakan problem yang cukup pelik saat ini. Seiring dengan akan di terapkannya Batam sebagai daerah FTZ, kerawanan akan terjadinya penyelundupan barang keluar dari Batam juga dikhawatirkan akan terjadi.

Untuk itu, pengelolaan pelabuhan tikus menjadi kata kunci untuk segera dibenahi Pemerintah Kota Batam. Hal ini dianggap penting guna mengatasi kasus penyelundupan yang selama ini banyak menggunakan pelabuhan rakyat yang tersebar di Batam.

Ditemui di kantornya, Wakil Wali Kota Batam, Ria Saptarika mengatakan, kriteria pelabuhan tikus adalah pelabuhan yang secara fisik layak untuk proses bongkar muat namun secara administrasi tidak terdaftar secara resmi. Hal ini memungkinkan terjadinya penyelundupan. Penyelundupan inilah yang membuat permasalahan ini pelabuhan tikus ini menjadi kompleks. Pemko menyadari, peran serta dari instansi lainnya dapat mengatasi pelabuhan tikus ini.

“Untuk mengatasi pelabuhan tikus ini, tentu kita akan berkoordinasi dengan seluruh unsur Muspida yang ada di Batam ini. Kita samakan dulu pandangan kita mengenai jenis pelabuhan tikus ini,” ujar Ria.

Ria juga berencana untuk membicarakan secara khusus masalah pelabuhan tikus ini dalam rapat-rapat dengan Muspida lainnya. “Tentu kita akan agendakan masalah pelabuhan tikus ini dalam rapat dengan pimpinan departemen lainnya.Yang pasti koordinasi kata kunci mengatasi masalah ini,” jelas Ria.

Saat ini, menurut Ria, dirinya sudah memerintahkan dinas terkait untuk mengumpulkan jumlah pelabuhan tikus yang ada di Batam. Data ini diperlukan agar mengetahui langkah apa yang akan dilakukan dalam penanganan pelabuhan tikus.

“Saat ini, data mengenai pelabuhan tikus itu sedang kami kumpulkan. Kami juga sedang menyusun langkah penanganan pelabuhan ini,” tambahnya lagi.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, M Yazid mengakui permasalahan pelabuhan tikus cukup sulit diatasi. Selama ini, pelaku penyelundupan kerap kucing-kucingan dengan petugas lapangan saat melakukan razia. “Bagaimana tidak, setiap kita sidak, semuanya sepi. Jadi kita cukup sulit juga mengambil langkah mengatasinya,” ujar Yazid.

Namun, pemerintah kota, dalam hal ini Dinas Perhubungan, tetap komit untuk menutup pelabuhan tikus yang ada. Pelabuhan tikus berdasarkan pantauan dari Dinas Perhubungan lebih banyak digunakan untuk sarana transportasi antarpulau. Di samping itu, pelabuhan itu juga digunakan untuk mengangkut barang-barang kebutuhan sehari-hari, seperti sayur mayur, kelapa, dan lainnya.
Dinas Perhubungan selama ini sudah mencoba untuk menginventarisir pelabuhan tikus yang ada. Sejauh ini sudah ada tiga pelabuhan tikus yang statusnya ditingkatkan menjadi pelabuhan rakyat.

“Kita sudah tingkatkan beberapa pelabuhan tikus jadi pelabuhan rakyat. Contohnya adalah pelabuhan Sagulung dan pelabuhan Tanjung Riau,” papar Yazid.

Kabag Humas Pemko Batam, Yusfa Hendri mengatakan bahwa Pemko nantinya mencoba untuk melihat kembali secara dekat pelabuhan tikus itu. “Jika menunjang perekonomian, bukan tidak mungkin pemerintah akan menetapkannya menjadi pelabuhan rakyat,” kata Yusfa.

Selama ini kondisi pelabuhan tikus yang hanya berbentuk sebagai pelantar sering dimanfaatkan oleh para penyelundup untuk memasukkan barang ilegal. http://www.riasaptarika.web.id/index.php/2008/03/14/penangkapan-banyak-dilakukan-di-laut/

Analisisnya : TNI AL telah menggagalkan usaha penyelundupan berbagi barang illegal yang sudah masuk ke Indonesia. Barang-barang dan makanan yang berhasil digagalkan antara lain daging Allana yang dibawa dari Malaysia, Setelah diperiksa, ternyata daging-daging tersebut tidak dilengkapi dokumen yang sah kemudian ditemukan penyelundupan 965 handphone baru dan bekas. dari Singapura Pakaian bekas juga diamankan. penyelundupan barang campuran sembako dari Singapura oleh KM Pulau Indah juga berhasil digagalkan. Kasus-kasus illegal tersebut semakin menambah panjang daftar barang illegal yang ternyata dengan mudah masuk kedalam wilayah Indonesia tanpa menyerahkan dokumen-dokumen yang sah yang seharusnya dilengkapi. Hal ini merupakan koreksi bagi pihak beacukai untun dapat memperketat pengamanan lagi agar barang-barang illegal tersebut tidak dengan mudah masuk.

Hampir Separuh BlackBerry di Indonesia Barang Ilegal

Jumat, 26 Juni 2009

JAKARTA - SURYA— Ponsel cerdas BlackBerry memang tengah booming di kalangan masyarakat Indonesia. Namun, siapa sangka jika hampir separuh dari BlackBerry yang beredar di Indonesia ilegal. Pengakuan ini datang dari salah satu operator yaitu PT Excelcomindo Pratama Tbk (EXCL).

Manager Broadband BlackBerry & 3G PT Excelcomindo Pratama Tbk (XL) Handono Warih mencatat, sedikitnya separuh BlackBerry yang beredar di pasaran adalah ilegal. Saat ini, BlackBerry yang sudah beredar di pasar diperkirakan mencapai 425.000 unit.

Dari jumlah ini, 250.000 unit disalurkan secara resmi oleh tiga operator telekomunikasi, yakni Excelcomindo, PT Indosat Tbk (ISAT), dan PT Telkomsel. Dengan demikian, ada 175.000 unit BlackBerry yang berasal dari pasar gelap atau black market.

Ujungnya, Departemen Perdagangan kini akan menurunkan tim guna mengawasi peredaran gadget tersebut. “Tim akan dibentuk segera,” ujar Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Depdag Subagyo, di Jakarta, Kamis (25/6).

Subagyo melanjutkan, hingga sekarang, Depdag masih melakukan pengawasan terhadap peredaran barang yang impor sesuai aturan Permendag No 56 Tahun 2009. Barang itu adalah garmen, sepatu, mainan anak, elektronik, makanan, dan minuman. “Tapi kalau ada permintaan atau kasus tertentu seperti BlackBerry yang di luar ketentuan, Depdag bisa menurunkan tim untuk melakukan pengawasan di pasar,” katanya. Epung Saepudin/Kontan/kcm.

http://www.surya.co.id/2009/06/26/hampir-separuh-blackberry-di-indonesia-barang-ilegal.html

Analisisnya : Ponsel BlackBerry merebak illegal secara bebas di Indonesia yang mengakibatkan kerugian bagi perusahaan yang memproduksi ponsel tersebut. Pihak beacukai lebih memberikan pengawasan yang lebih ketat dan hati-hati kepada pihak yang tidak bertanggung jawab agar tidak semakin berkembang dengan luas.

Bea Cukai: Berkas Kasus Gula Impor Ilegal P21

Jakarta - Berkas pemeriksaan tersangka kasus 73000 ton gula impor ilegal yang ditangani bea cukai sudah P21. Berkas tersebut saat ini sudah diserahkan ke pihak kejaksaan. Demikian disampaikan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Eddie Abdurahman kepada wartawan usai rapat dengan Panja Anggaran di gedung DPR, Jl. Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis (16/9/2004). "Berkasnya sudah P21 (lengkap), sekarang sudah diserahkan ke kejaksaan. Jika kejaksaan menganggap sudah cukup, bisa segera diajukan ke pengadilan dan akan segera diterbitkan dokumen P21-nya," kata Eddie. Para tersanka yang ditangani oleh Bea dan Cukai antara lain Kepala Divisi Perdagangan Umum Induk Koperasi Unit Desa Abdul Waris Halid dan Effendi Kemek. Abdul Waris Halid sebelumnya sempat ditahan oleh Mabes Polri. Namun berdasarkan keputusan PN Jaksel atas gugatan yang diajukan Abdul Halid, Mabes Polri dinyatakan tidak berhak menangkapnya. PN Jaksel menyatakan, yang berhak menangkap dan menahan Abdul Halid adalah penyidik dari Dirjen Bea dan Cukai. Hal itu berdasarkan, UU No. 10 dan 11 tahun 1995 soal tindak pidana dibidang kepabeanan dan cukai. Aturan mengenai kewenangan penyidik pegawai negeri sipil ditjen bea cukai juga diatur dalam peraturan pemerintah No 55 tahun 1995. Barang Bukti Eddie juga mengatakan, barang bukti ribuan ton gula saat ini statusnya masih dalam pengawasan penyidik. Menurut Eddie, pihaknya pernah menyampaikan permintaan kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara agar barang bukti itu disita. Namun, sambung Eddie, sampai saat ini pihaknya belum menerima keputusan mengenai hal itu. "Nanti kalau berkas pemeiksaan itu sudah sampai ke Penuntut Umum dan Penuntut Umum juga menyatakan P21, barang bukti itu akan kita serahkan ke Penuntut Umum," tutur Eddie. Sekedar diketahui, jumlah barang bukti gula ilegal yang disimpan di gudang penyimpanan diberitakan terus menyusut. Berdasarkan data dari surveyor independen barang bukti itu kini hanya berjumlah 55.000 ton, dari jumlah semula yakni 73.000 ton. (djo/)

http://www.detikfinance.com/read/2004/09/16/135708/208967/4/bea-cukai-berkas-kasus-gula-impor-ilegal-p21

Analisisnya : pihak beacukai menemukan gula illegal yang mulai memasuki wilayah Jakarta. Sanksi tegas telah diberikan kepada oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut. Kasus ini juga sudah sampai ke pengadilan dan sedang di proses dengan tegas. Kasus ini harus secepatnya ditangani agar tidak semakin meluas dan bertambah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar