Sabtu, 20 Februari 2010

Tugas Mandiri CIQ oleh Ricardo Hasudungan (0806414686)

Nama : Ricardo Hasudungan
NPM : 0806414686


Kasus 1
Jakarta, Kompas - Selama empat bulan, Januari-April 2008, Bea dan Cukai menemukan 200 kasus impor dan ekspor ilegal. Sebanyak 50 kasus di antaranya memasuki tahap penyidikan.
”Terjadi peningkatan kasus pada tahun 2008 bila dibandingkan dengan 2007. Ini bukan berarti tahun lalu kami tidak rajin menindak, tetapi memang tahun ini upaya mengimpor barang secara ilegal lebih banyak,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Anwar Suprijadi, Kamis (8/5) di Jakarta.

Dari temuan tersebut, menurut Anwar, total kerugian negara lebih dari Rp 100 miliar. Dari semua kasus yang ditemukan, yang paling mencolok adalah kasus narkoba. ”Setelah dibentuk Customs Narcotic Team (CNT), upaya penyelundupan narkotika makin banyak terungkap,” ujar Anwar.

Dalam empat bulan pertama tahun 2008 ditemukan tujuh kasus narkoba, yakni tiga kasus ditemukan di Bandara Soekarno- Hatta serta satu kasus masing- masing di Kuala Langsa, Belawan, Batam, dan Juanda.

Menurut Anwar, meningkatnya temuan kasus seiring dengan penggunaan teknologi informatika di jajaran Bea dan Cukai. Pemanfaatan teknologi tersebut meminimalkan kontak individu antara petugas dan pengguna jasa pelabuhan. Dengan demikian, itu dapat mengurangi terjadinya kolusi antara petugas dan pengguna jasa pelabuhan.

Sumber : www.kompas.com
Analisa:
Didalam Kasus ini bisa dillihat terjadinya beberapa Kasus Pelanggaran Bea Cukai yang merugikan Negara sampai miliaran Rupiah, belum lagi yang diselundup adalah barang terlarang seperti Narkotika. Masuknya Barang illegal ini pasti tidak lepas karena lalainya beberapa pihak petugas atau memang ada tindakan kerja sama dari para pelaku kriminal yang menyelundupkan barang dengan para Petugas. Kasus-kasus seperti ini memang harus ditindak lanjuti lebih dalam lagi, karena dalam beberapa tahun ini maraknya barang-barang tersebut masuk ke Indonesia. Pemerintah Harus lebih tegas lagi menanggapi kasus ini, agar didalam waktu-waktu berikutnya kasus seperti ini tidak akan terulang lagi. Memang dibutuhkan kerja sama dalam semua pihak yang terkait juga kedisiplinan bagi para seluruh Petugas.



Kasus 2
Mobil mewah

Jakarta, Kompas - Pada hari Jumat (2/5), petugas Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Jakarta, menemukan impor ilegal dua mobil mewah, yaitu Mercedes Benz tipe S430 dan Lexus tipe LS 430.

Menurut Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Jakarta, Kushari Suprianto, dua mobil mewah yang didatangkan dari Singapura tersebut diduga diimpor oleh PT IMI.

Dalam manifes impor disebutkan, perusahaan tersebut mengimpor 26 buah cartridge printer tipe 385D.

Importir juga memalsukan dokumen pengeluaran barang. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari pembayaran bea masuk dan pajak impor. Impor ilegal ini melanggar Undang-Undang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar.

”Kami telah mengintai impor ilegal itu sejak Jumat. Kami ikuti dan tunggu sampai kontainer sepanjang 40 kaki ini diambil importir. Ketika hujan lebat dan lampu mati sehingga kamera pengintai (CCTV) kami tidak berfungsi, kontainer tersebut diambil importir. Namun, sesaat sebelum keluar dari pelabuhan, kami minta mereka discan. Dan ternyata isinya bukan cartridge, tetapi mobil mewah,” kata Kushari.

Dari tindakan yang dilakukan Bea dan Cukai tersebut, kerugian negara dapat dicegah sebesar Rp 3,2 miliar.

Saat ini, dua mobil yang diimpor secara ilegal itu dalam proses ditetapkan menjadi barang yang dikuasai negara. (RYO)
Harian Kompas, 9 Mei 2008

Sumber: www. Kompas.com
Analisa :
Menurut analis saya dalam kasus ini, Para Petugas Bea cukai kurang berhati-hati dalam menangani Kasus ini, serta tidak adanya pengamatan yang baik untuk barang-barang yang masuk atau keluar. Di dalam kasus ini juga saya menghimbau bagi para Petugas yang sedang bertugas perlu hati-hati dalam memeriksa dokumen-dokumen pengeluaran barang, Apabila diperlukan untuk barang-barang yang masuk perlu diperiksa 2 atau 3 kali agar tidak terjadi hal yang merugikan seperti kasus ini.




Kasus 3
Bea Cukai Musnahkan Ribuan Botol Miras Impor
Kamis, 10 Desember 2009 - 16:04 wib


JAKARTA - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok memusnahkan 103.057 botol minuman yang mengandung etil alkohol. Ribuan botol minuman keras berbagai merek itu dihancurkan di lapangan Jakarta International Container (JICT)-I, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Sedikitnya 4.723 karton botol minuman ekspor jenis soju asal Korea turut dimusnahkan. Termasuk 8.597 botol minuman berbagai merek terkemuka lainnya seperti Roses Mount, Lindemans, Amarula, Jhonny Walker, Smirnoff, Jack Daniels, Chateu Noirac, Alexis Lichine, Sauvignon Hacienda, Queen Adelaide, dan Drostdy Hof.

"Kerugian negara akibat penyelundupan miras ilegal itu mencapai Rp18 miliar," ungkap Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok Rahmat Subagyo di Jakarta, Kamis (10/12/2009). Pemusnahan ini merupakan hasil tangkapan bea dan cukai sepanjang 2009.

Kepala Bidang Penindakan I Bea dan Cukai Tanjung Priok Bonar Lumban Raja menjelaskan modus operasi importir nakal tersebut menggunakan pemberitahuan pabean bahwa barang tersebut merupakan barang pindahan. "Serta dengan memalsukan data impor dan memakai nama perusahaan lain," ungkapnya.

Ratusan ribu botol miras itu, menurut Raja, belum termasuk minuman keras yang sedang dalam penyidikan. Sedikitnya pihaknya tengah mengusut tujuh kasus penyeludupan minuman keras. "Sebanyak tiga kasus dalam penyidikan dan empat kasus dalam tahap penyelidikan," ungkapnya.

Raja memaparkan ada peningkatan kasus penyelundupan ilegal yang dilakukan pada 2009 dibandingkan tahun lalu. Dari sebanyak 409 kasus, 381 kasus merupakan kasus ekspor dan 28 kasus impor. Dari 409 kasus tersebut 19 kasus telah berhasil diselesaikan. "Pada 2008 sebanyak 17 kasus yang selesai ditangani," tegasnya (Isfari Hikmat/Koran SI/ful)
Sumber: http://news.okezone.com/read/2009/12/10/337/283817/337/bea-cukai-musnahkan-ribuan-botol-miras-impor
Analisa:
Di dalam kasus ini, Saya melihat tidak adanya rasa curiga dari para Petugas Bea Cukai yang bertugas atas barang-barang/ minuman-minuman tersebut. Apabila memang barang tersebut adalah barang pindahan seperti yang tertera di atas, seharusnya para Petugas memeriksa barang itu lagi agar kasus ini tidak terulang lagi di tahun-tahun berikutnya. Seperti yang tertera di atas kejadian seperti ini hampir di setiap tahun selalu terjadi. Butuh pengawasan dan hukum yang keras dan kedisiplinan yang tinggi agar Kasus seperti ini tidak lagi terjadi di Indonesia.


KASUS 4
POLISI GAGALKAN PENYELUNDUPAN JUTAAN BATANG PETASAN
Saturday, 29 August 2009 01:11 -
Jajaran Polsek Kapetakan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan jutaan batang
petasan impor yang rencananya akan dikirim ke Surabaya, Jumat (28/8).
Sumber, Jawa Barat, 28/8 (Antara/FINROLL News) - Jajaran Polsek Kapetakan berhasil
menggagalkan upaya penyelundupan jutaan batang petasan impor yang rencananya akan
dikirim ke Surabaya, Jumat (28/8).
Kapolsek Kapetakan AKP Tri Silayanto mengungkapkan, penangkapan ini bermula dari
laporan masyarakat yang mencurigai ada pengiriman barang dalam jumlah besar dan diduga
berisi petasan.
Pengiriman barang itu dilakukan dari rumah Surwina di Desa Karangreja, Kecamatan
Suranenggala Kabupaten Cirebon.
Berdasarkan informasi tersebut, anggota Polsek Kapetakan segera mendatangi lokasi yang
jaraknya sekitar 1 km dari Mapolsek Gegesik.
Setelah dilakukan pengecekan, ternyata petugas menemukan puluhan dus berisi kembang api
dan petasan yang sedang dimasukkan ke dalam truk bernopol W 8727 UA tersebut.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sopir truk ternyata pemilik barang tersebut ada dua
orang. Kembang api merupakan titipan dari Surwina sedangkan Petasan titipan dari Hj Lali
warga Desa Panembahan, Kecamatan Plered," kata Kapolsek.
Berdasarkan aturan yang berlaku, lanjut Tri, barang yang dilarang peredarannya di masyarakat
adalah petasan sedangkan kembang api boleh dan bebas diperjual belikan.
Sehingga, untuk kembang api Tri mengatakan pihaknya akan mengembalikan kepada
pemiliknya yaitu Surwina.
"Sedangkan petasan milik Hj Lali akan kami sita dan diproses sesuai hukum yang berlaku,"
ujar Tri.
Sementara itu, Sodik (34) yang merupakan warga Gresik, Jawa Timur menuturkan dirinya
hanya seorang sopir truk ekspedisi yang mendapat proyek angkut dari seorang calo.
"Saya hanya disuruh membawa barang, katanya isinya hanya mainan. Namun saat
barang-barang tersebut dinaikkan ke dalam truk tiba-tiba diperiksa petugas dan ternyata isinya
petasan," ujar Sodik bingung.
Untuk mengangkut barang-barang tersebut Sodik mengaku, mendapat bayaran Rp1 juta.
Puluhan dus petasan dan kembang api buatan China tersebut saat ini masih menumpuk di
halaman kantor Polsek Kapetakan.

SUMBER : http://news.id.finroll.com/news/14-berita-terkini/124941-____polisi-gagalkan-penyelundupan-jutaan-batang-petasan____.pdf

ANALISA :
Di dalam kasus ini para Petugas cukup cekatan dalam merespon laporan dari masyarakat, dan langsung memeriksa barang yang akan dikirim. Di dalam kasus ini memang diperlukan kerja sama dari pihak masyarakat dan dari pihak petugas hingga tidak terjadi lagi kerugian-kerugian yang di alami Negara karena terjadi pelanggaran seperti ini. Dan bagi masyarakat khususnya kurir yang bersangkutan, perlu mencurigai apakah barang yang di angkutnya tersebut, dan perlu memeriksa apakah barang itu mempunyai surat-surat dari kepolisian atau tidak.



KASUS 5
Arus Ekspor-Impor
Bisa Lebih Lancar
Ichsanuddin Noorsy, Pengamat Kebijakan Publik
Senin, 2 Juni 2008
JAKARTA (Suara Karya): Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan inspeksi
mendadak (sidak) ke instansi Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, bisa berdampak
mendorong gairah sektor riil. Arus ekspor-impor barang melalui pelabuhan itu amat
mungkin menjadi lebih lancar, di samping ekonomi biaya tinggi yang selama ini membebani
dunia usaha juga menjadi berkurang.
Demikian keyakinan Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Kebijakan Publik,
Perpajakan, Bea Cukai, dan Sistem Fiskal Haryadi B Sukamdani saat dihubungi di
Jakarta, Minggu. Sementara pengamat kebijakan publik Ichsanuddin Noorsy secara
terpisah menyatakan, praktik suap di Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Priok
sebagaimana terungkap dalam sidak KPK merupakan cerminan bahwa iklim dan
lingkungan kerja di lingkungan Depkeu sudah rusak. Karena itu, katanya,
reorganisasi Depkeu menjadi keharusan.
"Gebrakan seperti dilakukan KPK sudah lama kami tunggu-tunggu. Gebrakan itu
perlu agar perkembangan sektor riil kita bisa bersaing lebih sehat," kata Hariyadi.
Dia menambahkan, selama ini dunia usaha harus mengeluarkan biaya lebih banyak
agar arus ekspor-impor barang melalui Pelabuhan Tanjung Priok tak terhambat.
Hariyadi berharap langkah KPK membongkar praktik suap di institusi Bea Cukai ini
tidak hanya berhenti terkait ke luar-masuk barang, tetapi juga harus membongkar
penyelundupan barang-barang ke pasar dalam negeri.
Menurut dia, pembenahan di lingkungan kepabeanan berdampak signifikan bagi
kalangan usaha di dalam negeri yang kini tengah terjepit meningkatnya biaya
produksi dan operasional karena kenaikan harga minyak mentah dunia.
"Kita merasa terpukul kalau sampai kasus suap tidak tertuntaskan, karena kita
berhadapan dengan pasar persaingan yang sangat ketat," ujarnya.
Menurut dia, kinerja para petugas di kantor pelayanan Bea dan Cukai masih jauh
memuaskan. Kinerja para petugas terkesan sangat lamban untuk memproses arus
barang masuk dan ke luar supaya pengguna jasa terpaksa membayar lebih.
"Sering kali pengguna jasa dikondisikan dalam posisi yang serba sulit, bagaimana
caranya barang-barang bisa terurus cepat dengan mengandalkan jasa mereka
sendiri," katanya.
Sementara Ichsanuddin Noorsy menilai, praktik suap yang terjadi di kantor Bea
Cukai dilatari iklim dan lingkungan kerja yang sudah rusak. Karena itu, menurut dia,
reorganisasi Depkeu menjadi keharusan.
"Tanpa itu, Depkeu menjadi pintu masuk untuk berperannya Bank Dunia atau pun
ADB (Bank Pembangunan Asia) untuk menekan Indonesia sekaligus menjadi salah
satu sarang korupsi," ujar Noorsy.
Noorsy meminta agar pelayanan institusi kepabeanan dan perpajakan benar-benar
dibenahi untuk mendorong pertumbuhan sektor riil. Dia menjelaskan, Bea Cukai
harus dikelola secara efektif dan efisien sehingga memberikan keuntungan bagi
negara.
Menurut Noorsy, itu memberikan kontribusi besar terhadap perkembangan ekonomi
nasional. Namun dia menyayangkan masih banyak kebijakan Menkeu tidak
mengarah kepada pengurangan beban dunia usaha. "Justru yang terjadi sebaliknya,
berbagai barang leluasa masuk pasar domestik sehingga menggerus produksi usaha
kecil di dalam negeri," katanya.
Selain itu, perhatian pemerintah terhadap sektor pajak harus lebih serius dan
memastikan pendapatan negara tidak diselewengkan. Tahun lalu, sektor ini tumbuh
cukup memuaskan dan tahun ini diharapkan akan meningkat lagi. "Kalau banyaknya
pungutan di luar ketentuan seperti yang terpublikasi saat ini adanya penyuapan,
maka bisa jadi uang yang seharusnya menjadi milik negara bisa hilang karena
adanya permainan orang dalam kepabeanan," ujarnya.
Noorsy menekankan, penerimaan negara harus tetap aman dan memberikan insentif
fiskal untuk menggerakkan perekonomian. Dia menilai, institusi kepabeanan maupun
perpajakan cenderung menghambat pelayanan publik. Karena itu, perombakan
organisasi Depkeu bersifat mutlak. "Tuntutan perombakan ini harus segera
direalisasikan. Jangan sampai justru berdampak negatif di tengah upaya pemerintah
sendiri membangun kembali perekonomian yang hancur lantaran tidak adanya
kepemimpinan yang mumpuni," ujarnya.
Noorsy menegaskan, aparat penegak hukum harus menindaklanjuti berbagai kasus
suap maupun kasus-kasus lain sebelumnya yang melibatkan aparat di Bea Cukai
Pelabuhan Tanjung Priok.
"Kita diingatkan kembali berbagai kasus impor barang yang melibatkan aparat Bea
dan Cukai, meski kita juga akui ada juga aparat yang bertugas dengan baik dan
menggagalkan kasus penyeludupan barang ilegal," katanya.
Noorsy juga sependapat bahwa ekonomi nasional dirusak perdagangan ilegal. Sebab,
penyelundupan merupakan salah satu faktor yang menggerogoti perekonomian
Indonesia. Untuk itu, Bea Cukai diharapkan berusaha lebih maksimal untuk
menghentikan perdagangan ilegal berbagai jenis komoditas.
"Di samping memberikan pelayanan prima, Bea Cukai harus tetap tegas dan
waspada. Bea Cukai juga harus memastikan bahwa pengguna jasa terlayani dengan
baik, pegawai bekerja sesuai ketentuan," ujarnya. (Abdul Choir)

SUMBER : http://els.bappenas.go.id/upload/kliping/Arus%20ekspor.pdf

ANALISA :
Di dalam Kasus Bea Cukai memang sering terjadi tindakan-tindakan kriminal yang memang tidak hanya datang dari pihak pelanggar Bea Cukai tetapi juga sering terjadi Tindakan pelanggaran Bea Cukai itu terjadi dikarenakan kedua belah Pihak yaitu para Petugas Bea Cukai dan Pihak Pengirim Barang yang bekerjsa sama. Memang di dalam kasus Bea Cukai tidak hanya para Petugas Bea Cukai yang diperlukan melainkan juga dari Pihak luar seperti KPK dan dari pihak-pihak hukum lainnya.




KASUS 6
Waspada Bibit Sawit Illegal

Ditulis oleh Abdul Khoir
Sabtu, 11 Juli 2009 10:27
Sawit merupakan komoditas unggulan di Kabupaten Sanggau, karena luasnya hamparan
kebun sawit, namun dikhawatirkan adanya bibit sawit illegal, sehingga masyarakat perlu teliti
sebelum membeli bibit sawit.
Anggota DPRD Sanggau, Supardi, ketika dimintai komentarnya tentang bibit illegal ini
mengatakan, bahwa memang perlu adanya tindakan nyata oleh pihak-pihak berkompeten.
Salah satunya dengan melakukan pengawasan yang ketat terhadap lalu lintas barang di
perbatasan.
“Yang tidak kalah pentingnya adalah perlunya kemampuan daerah untuk memenuhi kebutuhan
sendiri akan bibit kelapa sawit. Karena seperti di Kalbar ini memiliki areal perkebunan yang
sangat luas, khususnya Kabupaten Sanggau,” katanya
Umumnya bibit kelapa sawit didatangkan oleh pengusaha yang memiliki kebun, baik
perorangan maupun skala besar. Sebab bibit kelapa sawit hanya bisa didatangkan dari pusat
pembibitan kelapa sawit di Medan. Sementara untuk memesan butuh waktu lama dengan pola
yang cukup berbelit. Menurut dia, Kalbar yang ingin memenuhi target 1,5 juta hektar lahan
perkebunan kelapa sawit, dengan realisasi sekarang mencapai 400 ribu hektar membutuhkan
bibit yang cukup banyak.
Sementara penyedia bibit belum bisa memenuhi kebutuhan sebenarnya. Akibatnya banyak
orang yang mendatangkan dari Malaysia tanpa dokumen untuk mencari praktis. Sehingga ada
pemikiran dari GPPI Kalbar, agar pembangunan kelapa sawit disinergikan dengan pembibitan
di Kalbar. Sehingga tidak lagi bergantung dengan perusahaan di luar Kalbar. Salah satu tujuan
adalah supaya tidak ada kecenderungan monopoli. Perlu juga dilakukan revisi aturan impor
bibit kelapa sawit, terutama dalam masalah perizinan.
Khusus Kalbar, jelasnya, lebih baik izin impor menjadi kewenangan provinsi saja karena ada
pintu masuk perbatasan darat di Entikong. Dengan demikian tidak ada pihak-pihak yang ingin
jalan mudah dan praktis dengan cara mendatangkan bibit sawit dari Malaysia. Karena pada
dasarnya penyelundupan bibit sawit illegal memiliki orientasi untuk mencari
keuntungan pribadi. Padahal, untuk impor bibit sawit harus melalui prosedur meminta
rekomendasi dari Disbun Provinsi Kalbar agar bisa diajukan ke Mentan melalui Direktorat
Jenderal Perkebunan. Rekomendasi Disbun Provinsi Kalbar diberikan setelah ada pengecekan
perizinan dan badan hukum perusahaan perkebunan itu, serta peninjauan ke lokasi perkebunan
yang akan ditanami.
“Seandainya di Kalbar ini memiliki sentra pembibitan kelapa sawit, maka penyelundupan dapat
diminimalisir jika harga bersaing. Dampak positif lainnya, dapat menyerap tenaga kerja dalam
jumlah yang besar. Sebab, areal perkebunan kelapa sawit di Kalbar ini sangat luas,” tandasnya.

SUMBER : http://www.borneotribune.com/pdf/sanggau/waspada-bibit-sawit-illegal.pdf
ANALISA :
Di dalam Kasus ini saya menganalisa, Perlu adanya pemeriksaan lebih lanjut terhadap bibit-bibit yang akan masuk ke daerah Kalimantan Barat, hal ini diperlukan agar tidak terjadinya bibit-bibit illegal yang bisa masuk ke daerah Kalimantan Barant. Para Petugas juga harus menindak lanjuti para pengirim barang yang melakukan Pengiriman bibit-bibit Ilegal dengan cara memeriksa lagi surat-surat izin bibit yang masuk ke dareh tersebut dan bila diperlukan perlu adanya kontak antara petugas setempat dengan petugas yang memberikan izin masuk bibit tersebut.



KASUS 7
Selasa, 23 Januari 2007
Hari Ini, Ribuan Ton Gula Impor
Berlabuh di Belawan
Belawan, (Analisa)
Rencananya hari ini, Selasa (23/1) sekitar pukul 08.00 WIB sebanyak 4000 ton gula
impor yang diangkut kapal Motor MV Intan berbendera Tahiland tiba di Dermaga 112 Ujung
Baru Pelabuhan Belawan, Senin (15/1).
Data yang diperoleh Analisa dari Pusat Pelayanan Satu Atap (PPSA) PT (persero) Pelindo I
Cabang Belawan menyebutkan, ribuan ton gula asal Bangkok tersebut diageni perusahaan
pelayaran PT Samudera Indonesia dan eks pedisi muatan kapal laut (EMKL) ditangani
perusahaan PT Dharma Putra Ekspedisi.
Selanjutnya, ribuan ton gula tersebut dibongkar oleh tenaga kerja bongkar muat
(TKBM)yang ditangani perusahaan bongkar muat (PBM) PT Deli Jaya Samudera.
Sebelumnya pada Senin (IS/1)lalu,sebanyak 6000 ton gula impor yang diangkut kapal Motor
Victor Angkeja berbendera Tahiland tiba di Dermaga 118 Ujung Baru Pelabuhan Belawan.
Ribuan ton gula impor ter sebut diageni perusahaan pelayaran PT Gesury Loyd dan
ekspedisi muatan kapal laut (EMKL) ditangani perusahaan PT Armada Inti Persada.
Setibanya kapal tersebut di Pelabuhan Belawan, dilakukan pemeriksaan oleh petugas
kantor Pelayanan Bea Cukai Belawan (KPBC). Selanjutnya, ribuan ton gula tersebut
dibongkar oleh tenaga kerja bongkar muat (TKBM) yang ditangani perusahaan bongkar
muat (PBM) PT Putra Belawan Mandiri.
ANTISIPASI
Sebelumnya, pemerintah telah menyetujui kebijakan impor gula sebanyak 200 ribu ton
pada awal 2007 guna me ngantisipasi defisit stok gula di Indonesia.
Menteri Perdagangan (Menperdag), Mari Pangestu dalam siaran pers di Jakarta sebelumnya
menjelaskan, impor gula tersebut disetujui setelah pemerintah melakukan evaluasi stok gula
nasional serta memperkirakan jumlah produksi dan kebutuhan gula pada tahun 2007.
enguatan stok dengan impor gula dipandang perlu \untuk menjaga fluktuasi harga gula
di tingkat produsen dan
kestabilan harga gula di tingkat konsumen.
Pemerintah mengestimasi kebutuhan stok gula mengingat musim kemarau yang
berkepanjangan dan sebagian besar pabrik gula baru melakukan penggilingan pada MeiJuni
2007.
Persetujuan diberikan pada importir terdaftar PTPN IX (36.000 ton), PTPN X (44.000 ton),
PTPN XI (44.000 ton), PT RNI (36.000 ton) dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia
(40.00 0 ton). Dengan total volume impor gula sebanyak 200.000 ton.
Gula impor itu untuk memperkuat stok di 31 provinsi di Indonesia dan alokasi gula impor
terbesar direncanakan untuk Provinsi Jawa Timur sebesar 18.000 ton.
Saat ini, harga gula eceran tertinggi di pasardalam negeri berada pada kisaran Rp 6.300
hingga Rp 6.400 per kilogram, namun kenyataannya masih banyak peagang di pasaran yang
menjual melebih HET tersebut.
Kedatangan gula impor tersebut akan dibuktikan dengan tanggal pendaftaran pem -
beritahuan pabean. Verifikasi terhadap impor gula akan dilakukan surveyor yang di tunjuk
pemerintah di negara asal pemuatan gula.
Verifikasi dilakukan untuk memastikan gula yang diimpor sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan. Untuk menjamin kestabilan harga dan memastikan tidak terjadi defisit stok gula,
tidak tertutup kemungkinan adanya tambahan impor gula.(iqb/zl)

SUMBER : http://gema.inaport1.co.id/artikel/Gula%20Import_belawan.pdf

ANALISA :
Di dalam kasus ini bisa di pastikan tidak adanya management yang tersetruktur dengan baik hingga terjadinya pemasukan gula yang terlalu banyak di Pelabuhan tersebut. Dan nmenurut Pandangan saya didalam kasus ini, perlu adanya management yang terstruktur agar bisa mengatur seberapa barang yang masuk ke daerah tersebut. Management yang terstruktur haruslah bekerjsa sama dengan baik untuk menghandle berapa barang yang masuk ke wilayah tersebut.



KASUS 8
BC KEPULAUAN RIAU AMANKAN TUJUH KAPAL PENYELUNDUP
Friday, 16 October 2009 04:34 -
Jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Khusus Dirjen Bea Cukai (BC) Kepulauan Riau (Kepri) dalam
satu bulan terakhir mengamankan tujuh kapal yang mengangkut barang selundupan senilai
Rp2,5 miliar.
Karimun, 15/10 (Antara/FINROLL News) - Jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Khusus Dirjen
Bea Cukai (BC) Kepulauan Riau (Kepri) dalam satu bulan terakhir mengamankan tujuh kapal
yang mengangkut barang selundupan senilai Rp2,5 miliar.
Kakanwil Khusus Dirjen BC Kepri Nasar Salim di Karimun, Kamis mengatakan tujuh kapal
yang diamankan itu terdiri atas lima kapal penyelundupan bermodus impor sisa ekspor yang
diamankan mulai 25 September hingga 13 Oktober.
"Ketujuh kapal itu kami amankan karena muatannya tidak dilengkapi dokumen kepabeanan
yang sah," katanya.
Ia mengatakan nilai barang (termasuk kapal) yang diamankan tersebut sekitar Rp2,5 miliar,
dan masing-masing bermodus impor Rp2 miliar sisa dari ekspor.
Kapal pertama adalah kapal tanpa nama dengan kode lambung S.14 No7028 GT 07
berbendera Indonesia dengan nahkoda berinisial R, yang diduga akan menyelundupkan 3.000
batang kayu bakau senilai Rp60 juta dari Betung tujuan Batu Pahat, Malaysia.
Kapal itu diamankan kapal patroli BC-10001 dengan komandan patroli (kopat) Nanang TW di
perairan Sempayan, Bengkalis, Riau pada 25 September pukul 02.30 WIB.
Kemudian yang kedua, yakni KM Karya Jaya I S.14.No1782 dengan nahkoda dan awaknya
melarikan diri ketika dicegat petugas patroli BC-119 dengan kopat Miskal Arif di Perairan
Gundap, Batam pukul 02.00 WIB, 26 September.
Kapal tersebut mengangkut sejumlah barang bekas, terdiri atas 112 bal pakaian, 218 buah
ban, dan 137 karung barang bekas lainnya dari Singapura tujuan Gundap, Batam. "Nilai
barang-barang tersebut sekitar Rp400 juta," katanya.
Kemudian, lanjut dia, pada 5 Oktober mengamankan sebuah "speedboat" tanpa nama yang
mengangkut 21.000 bungkus rokok Gudang Garam dan Marlboro senilai Rp500 juta yang
diduga diselundupkan dari Teluk Bakau tujuan Pasir Gudang, Malaysia.
Nakhoda dan awaknya juga melarikan diri setelah disergap kapal patroli BC-911 di perairan
Sungai Kebam, Batam pada pukul 18.30 WIB, 5 Oktober lalu.
Pada 6 Oktober pukul 23.00 WIB KM Hamiza GT 07 No2714 berbendera Indonesia dengan
nakhoda SY ditangkap kapal patroli BC015015 di perairan Pulau Serapat, karena mengangkut
13 karung pakaian dan 1.000 buah ban bekas.

"Nilai barang-barang tersebut sekitar Rp250 juta, yang diduga berasal dari Singapura tujuan
Dapur 12, Batam," katanya.
Sementara itu, pada 12 Oktober pihaknya mengamankan dua kapal di tempat berbeda, yakni
KM Jaya Raya II GT 82 No739 LLo dan KM Duta Karya GT 299 nO16/PP0, yang
masing-masing ditangkap di perairan Karang Galang, Batam dan Pulau Jemur.
Kedua kapal tersebut mengangkut berbagai macam barang bekas dengan nilai seluruhnya
Rp1 miliar lebih (termasuk nilai kapal) dari Singapura dan Malaysia tujuan Sulawesi Tenggara,
serta Tanjung Balai Asahan.
Kapal terakhir, kata dia adalah KM Berkat Usaha II dengan nakhoda dan awaknya yang juga
melarikan diri ketika dikejar petugas patroli BC-15020 di Perairan Tanjung Sengkuang, Batam
pada 13 Oktober lalu.
Muatan kapal itu terdiri atas 510 karung dan 132 bal pakaian bekas serta 96 unit sepeda bekas
dari Singapura senilai Rp370 juta (termasuk nilai kapal).
"Seluruh kapal sudah kami tarik ke dermaga kanwil untuk proses penyelidikan maupun
penyidikan dengan dugaan pelanggaran undang-undang kepabeanan tentang tindak pidana
penyelundupan," katanya.

SUMBER : http://www.news.id.finroll.com/news/14-berita-terkini/153582-bc-kepulauan-riau-amankan-tujuh-kapal-penyelundup.pdf
ANALISA :
Di dalam Kasus ini saya melihat, Cukup baiknya petugas keamanan di Riau dalam mendapatkan Kapal-kapal Penyelundup barang. Hal ini harus tetap di tindak lanjuti bagaimana motif penyelundupan itu bisa terjadi, dan siapa yang harus bertanggung jawab penuh atas pelanggaran penyelundupan tersebut. Sebab apabila dikoreksi lagi kapal-kapal penyulundup yang beroperasi terbilang banyak, oleh karena itu perlu adanya keamanan laut lagi agar para kapal-kapal yang mencurigakan bisa diperiksa lebih lanjut, apakah kapal itu aman atau tidak.




KASUS 9
BEA CUKAI GAGALKAN PENYELUNDUPAN PRODUK HASIL TEMBAKAU
Wednesday, 19 August 2009 19:47 -
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah Jateng dan DIY berhasil menggagalkan
penyelundupan produk hasil tembakau lewat ekspor mebel dan kerajinan tangan ke Inggris.
Semarang, 19/8 (Antara/FINROLL News) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah
Jateng dan DIY berhasil menggagalkan penyelundupan produk hasil tembakau lewat ekspor
mebel dan kerajinan tangan ke Inggris.
"Pengungkapan kasus ini berkat analisis intelijen Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea
Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Tanjung Emas dengan pihak pabean Inggris, Hongkong
dan Indonesia," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Anwar Suprijadi didampingi Kakanwil
Jateng-DIY, Ismartono, di Semarang, Rabu.
Dalam penyelundupan ini, pihak berwajib menangkap seorang warga negara Indonesia, LTF,
yang diduga sebagai otak penyelundupan dan masih mengejar seorang warga negara asing,
AW, selaku pemilik barang.
Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka adalah 148 slop rokok merek Benson and
Hedges tanpa dilekati pita cukai, 148 slop rokok merek Kansas yang telah dilekati pita cukai, 24
slop rokok merek Pall Mall, serta ratusan karton tembakau irisan dengan merek Countryman,
Drum, dan Rotterdam.
Semua barang tersebut berada dalam satu kontainer nomor KKFU-7434780/40 tujuan Inggris
dan dikirim melalui PT Ritra Cargo Indonesia dengan eksportir CV Pannel Artha Graha.
Anwar mengatakan, modus operandi yang digunakan tersangka termasuk baru dengan
memberitahukan jumlah dan jenis barang ekspor secara tidak benar dan membentuk produk
hasil tembakau berupa rokok serta tembakau iris menyerupai bentuk mebel.
"Selanjutnya barang-barang itu disusupkan dalam ekspor barang-barang mebel di dalam
kontainer atau disembunyikan di antara kursi-kursi dan meja-meja serta ada beberapa yang
dibentuk kerajinan tangan," ujarnya.
Dia menjelaskan, sebelumnya pihak pabean negara Inggris telah menjadikan target kasus
eksportasi rokok yang masuk ke negaranya. Barang-barang yang berada dalam satu kontainer
tersebut dikembalikan sebelum tiba ke pelabuhan di Inggris (return on board) karena dari hasil
penyelidikan terdapat dokumen-dokumen yang diduga telah dipalsukan.
"Setelah itu, pihak pabean Inggris menginformasikan ke pihak pabean (bea cukai) Indonesia
sehingga barang-barang tersebut dapat diamankan saat tiba di pelabuhan Tanjung Emas
Semarang," katanya.
Dalam penyelundupan ini tersangka terbukti melanggar Pasal 103 huruf (a) dan (c)
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 10
Tahun 1995, tentang kepabeanan dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.

Mengenai kerugian negara dengan adanya penyelundupan produk hasil tembakau ini, Anwar
mengatakan masih dalam penyelidikan mendalam, namun diperkirakan mencapai sekitar Rp9
miliar.

SUMBER : http://news.id.finroll.com/news/14-berita-terkini/119889-____bea-cukai-gagalkan-penyelundupan-produk-hasil-tembakau____.pdf

ANALISA :
Di dalam Kasus ini, tidak mungkin tidak adanya orang dalam yang terkait dalam penyelundupan tembakau-tembakau yang hendak dikirim ke Inggris. Dan perlu di perhatikan lagi untuk harus adanya penjaggaan yang ekstra dalam pengiriman dan pemasukan suatu barang di Indonesia. Seperti analisa sebelumnya barang-barang yang masuk atau keluar perlu di periksa lebih dari 2 kali pemeriksaan oleh petugas, agar kasus-kasus penyulunpan yang merugikan Negara bisa berkurang.





KASUS 10
Tangkap Penyelundup Timah!
Jum'at, 13 Apr 2007 00:46
PANGKALPINANG –– Sulitnya memberantas penyelundupan timah jangan
dijadikan alat pembenaran untuk berhenti menangkap para pelakunya.
Aparat penegak hukum harus terus meningkatkan upaya pencegahan
penyelundupan timah.
Demikian benang merah yang dapat ditarik dari diskusi ilmiah “Perspektif
Sejarah Penambangan Timah di Indonesia,” Kamis (12/4) di Lantai III Kantor
Gubernur Bangka Belitung.
Hadir pada acara diskusi peluncuran buku pertimahan karya Sutedjo Sujitno
itu di antaranya, Gubernur Babel Hudarni Rani, Wakil Gubernur Suryadi
Saman, Danlanal Babel Letkol (P) M Zainuidin, Dandim 0413 Bangka Letkol
Sudinoto, Dirut PT Timah Tbk Thobrani Alwi, anggota DPRD Babel, serta
beberapa pemain pertimahan. Apik C Rasyidi dan Ismiryadi turut hadir dalam
diskusi.
Gubernur Babel Hudarni Rani menghimbau kepada aparat penegak hukum,
khususnya TNI AL, Polda dan aparat hukum lainnya untuk terus meningkatkan
upaya pencegahan penyelundupan timah.
“Kita jaga di sini, ternyata dia lewat di sana, tapi jadilah yang penting ada
yang ditangkap,” ujar Hudarni.
Pentingnya memberantas penyelundupan juga disuarakan anggota DPRD Babel
Zulkarnain Syamsudin. Dia mengingatkan kepada semua pihak untuk tidak
menjadikan alat pembenaran bahwa penyelundupan sudah sejak dulu sulit
diberantas.
“Realita ini jangan dijadikan alat untuk putus asa, itu masalah lama dan
terbukti sulit diberantas, maka sekarang tidak ditangani secara serius,” kata
Zulkarnain.
Danlanal Babel Letkol laut (P) M Zainudin menegaskan pihaknya sudah
melakukan tugas pencegahan penyelundupan timah dengan selalu melakukan
patroli laut untuk menutup jalur-jalur yang diduga dilewati penyelundup.
“Kita sudah koordinasi dengan Lantamal. Kita tidak mungkin mencegat di
pelabuhan karena memerlukan waktu yang lama, kita cegat di laut seperti
yang kita dilakukan dengan Lantamal seperti penangkapan kemarin,” jelas
Zainudin.
Dalam diskusi tersebut, Sutedjo Sujitno mengharapkan agar arif menyikapi
kebijakan pertimahan di Babel. Karena tanpa kebijakan yang jelas dan bijak
bisa membawa Babel pada kehancuran lingkungan hidup.

Menurutnya, Babel sebagai pulau kecil. Penambangan timah yang
mengabaikan reklamasi akan dengan cepat menghancurkan pulau Bangka
secara ekologis dan daya dukung tanah, yang pada gilirannya bisa
menghancurkan potensi ekonomi. Maka perlu semua pihak, khususnya
anggota dewan dan pemerintah memberikan sosialisasi yang tepat tentang
pertimahan secara benar.
“Masyarakat perlu dibentuk caracter buildingnya, bukan yang lain-lain. Bila
karakternya sudah cerdas menangkap, apapun permasalahannya bisa
diselesaikan secara arif,” kata Sutedjo.
Penulis buku “Sejarah Penambangan Timah di Indonesia” kelahiran Madiun ini
mengingatkan agar sejarah tidak terulang di Bumi Serumpun Sebalai. Seperti
tahun 1921 seluruh timah Bangka Belitung dilebur di Straits Trading Co
Singapura, timah seluruh Indonesia dipasarkan sebagai Straits Tin. Jadi
diibaratkan, “Sapi punya susu kerbau punya nama, Indonesia punya timah,
Singapura panen devisa”.
Menyinggung masalah penyelundupan, Sutedjo mengungkapkan kegiatan itu
selalu menjadi masalah sejak awal hubungan perdagangan Palembang dengan
VOC tahun 1654. Masalah ini tidak pernah bisa diberantas dalam sepanjang
sejarah. Maka Sutedjo berharap timah Indonesia yang telah menjadi legenda
dunia bisa dipertahankan dengan kebijakan yang baik antar semua pihak.
Sutedjo juga mengingatkan bahwa dalam sejarah timah di Indonesia, sangat
terjalin pengaruhnya terhadap aspek Poleksosbud-hankam di Bumi Serumpun
Sebalai. Maka pemahaman mengenai timah dan pertimahan sangat dianjurkan
pada para pimpinan daerah, akademisi dan fungsional kunci di masyarakat.
13.000 Dolar/Ton
Sejak penertiban timah ilegal dilakukan besar-besaran Oktober 2006, harga
logam timah di pasar dunia terus meningkat. Tercatat harga logam timah di
London Metal Exchange (LME) dan Kualalumpur Tin Market berkisar pada level
13.000 dolar/ton, meningkat dari harga sebelumnya sekitar 8.000 dolar/ton.
Hal ini karena pasar dunia logam timah terjadi kekurangan pasokan, karena
Indonesia (PT Timah Tbk) hanya memasok 5.500 ton/bulan. Sementara
negara-negara pemasok logam timah lainnya seperti Malaysia, Singapura dan
Thailand tidak bisa diharapkan.
“Kemarin kita ekspor hanya 5.500 ton/bulan. Sebelumnya pada Januari 2007
hanya kita kirim 3.500 ton, sehingga harga meningkat. Namun, stok timah
dunia masih banyak sekitar 9.000 hingga 10.000 ton,” ungkap Dirut PT Timah
Tbk Thobrani Alwi kepada Bangka Pos Group pada kesempatan terpisah di
kantor Gubernur Babel, kemarin.
Menurut Thobrani, ini membuktikan bahwa Indonesia sudah mulai mampu
mempengaruhi harga logam timah dunia pasca penertiban timah ilegal.
Pembeli-pembeli yang sebelumnya membeli komoditi ini dari Singapura,
Malaysia dan Thailand mulai minta pasokan dari PT Timah Tbk. Akan tetapi
saat ini PT Timah mendahulukan customer-customer yang sudah lama
bermitra perusahaan pertambangan plat merah ini.
Menurutnya, bila sebelumnya pemain-pemain pertimahan di Indonesia
mengikuti aturan, Indonesia sejak dulu bisa menjadi price maker. Thobrani
berharap ke depan harga timah dunia Indonesia yang pegang, bila perlu
Kualalumpur Tin Market yang menentukan patokan harga timah, pindah ke
Jakarta atau Bangka jadi Jakarta Tin Market atau Bangka Tin Market. “Tapi
sekarang yang menentukan harga di Kualalumpur dan London. Harga itu menjadi pegangan kita setiap hari. Kalau dulu dari 120.000 ton kebutuhan
timah dunia, 60.000 ton dikeluarkan Malaysia, kita hanya 60.000. Ke depan
kita bersama-sama dengan pelaku-pelaku lain, mengekspor sesuai
peraturan,” kata Thobrani.
Jadi dengan harga tinggi menurut Thobrani, pemerintah juga akan mendapat
royalti lebih besar. Selain pasokan berkurang di pasar dunia, kenaikan harga
juga dipicu oleh konsumsi timah pada industri yang menggunakan bahan dasar
timah saat ini semakin meningkat. Kemudian kalangan industri mulai
memperhatikan unsur kesehatan dan lingkungan.


SUMBER : http://www.testcompany.com/archive/April2007-14/att-3896/BangkaPos130407.pdf

ANALISA :
Di dalam Kasus ini, Para petugas cukup baik mengamankan para penyelundup Kasus Timah yang terjadi di Bangka. Dan di dalam kasus ini saya melihat cukup baiknya Pemerintah dari Bangka, mulai dari Gubernur, DPRD dan beberapa pemerintah-pemerintah setempat yang membahas kasus penyelundupan ini. Memang didalam suatu wilayah diperlukan adanya suatu kerja sama yang baik dari pihak-pihak keamanan yang terkait di setiap bidangnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar