Rabu, 10 Februari 2010

Tugas Mandiri CIQ

  • Nama: Gaby Tri Aprisiana

  •         NPM: 0806414023

  • Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Sita Berlian Warga India

Rabu, 13 Pebruari 2008 16:07 WIB | Peristiwa | | Dibaca 304 kali

Tangerang (ANTARA News) - Kantor Pelayanan Bea Cukai (KPBC) Bandara Internasional Soekarno-Hatta menyita perhiasan berlian senilai Rp500 juta milik seorang warga India karena tidak melaporkannya ke petugas pabean ketika mendarat di bandara itu.

"Seharusnya penumpang yang membawa barang berharga lebih dari Rp250 juta melaporkan ke pihak kepabeanan," kata Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan KPBC Bandara Soetta, Eko Dharmanto, Rabu.

Perhiasan yang disita terdiri atas lima pasang anting berlian dan satu kalung permata yang dimasukkan dalam tas penumpang dan ditemukan petugas KPBC melalui pemeriksaan Sinar-X.

Dharmanto menuturkan, perhiasan tersebut dibawa penumpang berkewarganegaraan India bernama Khatwani Khusni Chandanmal yang menumpang pesawat Malaysia Airlines nomor penerbangan MH-721 di Terminal II kedatangan luar negeri.

Saat ini, barang bukti perhiasan tersebut diamankan KPBC untuk ditindaklanjuti, namun demikian penumpang asal India itu hanya dikenai sanksi bayar denda senilai harga barang perhiasan tersebut.

Sebelumnya, Bea Cukai kelas I-A tersebut berhasil menggagalkan pengiriman senjata api (senpi) dan bahan peledak selundupan asal Amerika Serikat.

Senpi asal Paman Sam tersebut terdiri dari 20 senjata laras panjang, enam senjata genggam serta 399 butir peluru ukuran kaliber 358 dan 338 yang diselundupan melalui Terminal Kargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta.(*)

http://www.antara.co.id/view/?i=1202893671&c=NAS&s=

  • ·        Penyelundupan rokok 'ngendon' di Bea Cukai Verifikator minim.

Thursday, 10 September 2009

TANJUNG EMAS - Kejaksaan Negeri Cabang Tanjung Emas Semarang, menegaskan, kasus penyelundupan rokok ilegal senilai Rp 9 miliar, belum sampai ke tangannya. Pasalnya, kasus itu masih berada di tangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah Jateng dan DIY.

Hal itu ditandaskan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tanjung Emas Semarang, Waluyo SH. Kepada Wawasan, dia mengemukakan, kasus tersebut belum berada di tangannya, meski saat ini sudah keluar Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP).

’’SPDP sudah keluar tapi kasusnya belum dilimpahkan ke sini, memang sudah cukup lama itu,’’ terang Waluyo.

Menurut dia, semestinya Bea Cukai segera melimpahkan berkas tersebut ke kejaksaan. Terlebih, tandasnya, kasus itu juga sudah berlangsung cukup lama, sekitar satu setengah bulan silam.

Sebelumnya, jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah Jateng dan DIY berhasil mengungkap adanya penyelundupan rokok ilegal. Melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Anwar Suprijadi didampingi Kakanwil Jateng-DIY, Ismartono, 19 Agustus melakukan gelar kasus tersebut.

Kecurigaan

Anwar menjelaskan, modus operandi pelaku adalah memasukkan rokok ilegal dalam pengiriman mebel dan handycraft yang akan dikirim ke Inggris. Namun, tambah dia, karena adanya kecurigaan dari pihak kepabeanan Inggris adanya dugaan pemalsuan dokumen, konteiner berisi rokok palsu itu dikembalikan ke Indonesia.

’’Barang bukti yang diamankan 148 slop rokok merek Benson and Hedges tanpa dilekati pita cukai, 148 slop rokok merek Kansas yang telah dilekati pita cukai, 24 slop rokok merek Pall Mall,’’ jelasnya.

Selain itu, imbuh dia, Bea Cukai juga berhasil mengamankan ratusan karton tembakau irisan dengan merek Countryman, Drum, dan Rotterdam.

’’Pengungkapan ini berkat analisis intelijen seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Emas dengan pihak pabean Inggris, Hongkong dan Indonesia,’’ katanya Dalam kasus ini tersangka LTF, yang diduga sebagai otak penyelundupan dan masih mengejar seorang warga negara asing, AW, selaku pemilik barang.

Semua barang berada dalam satu kontainer dengan negara tujuan Inggris bernomor KKFU-7434780/40 yang dikirim melalui PT Ritra Cargo Indonesia dengan eksportir CV Pannel Artha Graha.

Lebih lanjut Anwar menambahkan, pabean negara Inggris menjadikan target kasus eksportasi rokok yang masuk ke negaranya. Barangbarang yang berada dalam satu kontainer dikembalikan sebelum tiba ke pelabuhan di Inggris atau return on board, karena diduga ada dokumen yang dipalsukan.

’’Pihak pabean Inggris menginformasikan ke pihak pabean (bea cukai) Indonesia sehingga barang-barang itu dapat diamankan saat tiba di pelabuhan Tanjung Emas Semarang,’’ imbuhnya.

Dalam dugaan kasus penyelundupan itu, tersangka terbukti melanggar Pasal 103 huruf (a) dan (c) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, tentang perubahan atas Undang- undang Nomor 10 Tahun 1995, tentang kepabeanan dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara serta denda hingga Rp 5 miliar.

http://www.wawasandigital.com/index.php?option=com_content&task=view&id=33298&Itemid=32

 

  • ·        Kokain di Bandara Soekarno Hatta

Rabu, 20 Februari 2008

Hari Rabu tanggal 20 Februari 2008 siang, petugas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta menegah tiga orang berkebangsaan asing yang kedapatan membawa narkoba jenis kokain sebanyak 515,56 gram yang dikemas dalam 4 paket.

Ketiga pelaku penyelundupan kokain tersebut mendarat di Bandara Internasional Soekarno Hatta dari Bangkok dengan menumpang pesawat Thai Airways TG 433. Dua orang diantaranya yaitu JN dan TC keduanya wanita warga Negara Thailand. Pelaku lainnya adalah MAG, pria berumur 34 tahun berkebangsaan Inggris.

Petugas Bea Cukai awalnya mencurigai TC yang kemudian terbukti membawa kokain. Kecurigaan petugas selanjutnya mengarah juga ke pasangan JN dan MAG. Dalam penyelidikan yang dilakukan bersama BNN, diketahui bahwa ketiga orang tersebut saling terkait dalam kasus ini. Para pelaku sempat dibawa ke Rumah Sakit untuk memeriksa kemungkinan adanya kokain yang diselundupkan dengan cara ditelan (swallower). Akan tetapi hasilnya negatif.

Kepala KPPBC Soekarno Hatta, Rahmat Subagio selaku Ketua Satgas Airport Interdiction, dalam press release yang diadakan malam harinya berterima kasih atas hasil kerja petugas sekaligus menghimbau agar semua pihak meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan masuknya barang-barang terlarang termasuk narkotika ke wilayah RI. Dengan ditegahnya kokain senilai lebih Rp1 miliar tersebut, berarti begitu banyak orang telah dicegah dari kemungkinan penyalahgunaan narkoba yang sangat berbahaya.

Selanjutnya para tersangka beserta barang bukti diserahkan ke pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut dalam rangka pengembangan penyelidikan. Hari Rabu malam sampai dinihari dilakukan pengejaran terhadap tersangka terkait lainnya. Petugas gabungan Bea Cukai, Polres Bandara SH, Imigrasi dan BNN berhasil meringkus satu tersangka dengan inisial J di daerah Cilandak, Jakarta. Petugas Airport iInterdiction masih akan mengembangkan kasus ini untuk melumpuhkan sindikat obat terlarang yang merajalela di Jakarta dan Indonesia pada umumnya.



PENGAWASAN PABEAN

Menurut Colin Vassarotti, tujuan pengawasan Pabean adalah memastikan semua pergerakan barang, kapal, pesawat terbang, kendaraan dan orang-orang yang melintas perbatasan Negara berjalan dalam kerangka hukum, peraturan dan prosedur pabean yang ditetapkan (lihat Colin Vassarotti, “Risk Management – A Customs Prespective”, hal.19). Untuk menjaga dan memastikan agar semua barang, kapal dan orang yang keluar/masuk dari dan ke suatu negara mematuhi semua ketentuan kepabeanan. Setiap administrasi pabean harus melakukan kegiatan pengawasan. Kegiatan pengawasan pabean meliputi seluruh pelaksanaan wewenang yang dimiliki oleh petugas pabean dalam perundang-undangannya yaitu memeriksa kapal, barang, penumpang, dokumen, pembukuan, melakukan penyitaan, penangkapan, penyegelan, dan lain-lain.

Dalam modul pencegahan pelanggaran kepabeanan yang dibuat oleh World Customs Organization (WCO) disebutkan bahwa pengawasan pabean adalah salah satu metode untuk mencegah dan mendeteksi pelanggaran kepabeanan. Berdasarkan modul WCO tersebut dinyatakan bahwa pengawasan Bea Cukai yang mampu mendukung pendeteksian dan pencegahan penyelundupan paling tidak harus mencakup kegiatan : penelitian dokumen, pemeriksaan fisik, dan audit pasca impor. Di samping tiga kegiatan itu menurut hemat penulis patroli juga merupakan pengawasan Bea Cukai untuk mencegah penyelundupan. Jika kita lihat uraian tugas dan fungsi Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tidaknampak adanya fungsi pencegahan pelanggaran, penindakan dan penyidikan tetapi kalau dilihat pada fungsi seksi-seksi di dalamnya nampak ada fungsi patroli, pemeriksaan kapal, periksaaan barang, pemeriksaan badan, penelitian dokumen dan sebagainya yang merupakan kegiatan pengawasan (Customs Control) menurut terminologi WCO.

Apabila kita meninjau dari kegiatan kepabeanan mulai dari saat kedatangan kapal atau penumpang, pembongkaran barang, pemeriksaan dokumen, pemeriksaan barang atau penumpang, nampaklah bahwa fungsi-fungsi yang dimiliki seksi-seksi di dalam Kantor Pelayanan telah dapat melaksanakan sebagian fungsi pengawasan. Petugas Kantor Pelayanan berwenang melakukan pengawasan pembongkaran, penelitian dokumen, pemeriksaan barang dan pemeriksaan penumpang. Yang tidak dapat dilaksanakan hanyalah kegiatan audit pasca impor, penindakan dan penyidikan karena ketiga kegiatan ini tidak tercantum dalam uraian tugas dan fungsi Kantor Pelayanan maupun seksi-seksi di dalamnya.

Kegiatan penindakan dan penyidikan sebenarnya merupakan tindak lanjut dari pengawasan pabean. Pengawasan pabean yang dilakukan melalui penelitian dokumen, pemeriksaan fisik, audit pasca-impor, maupun patroli jika menemukan adanya pelanggaran atau tindak pidana akan ditindaklanjuti dengan penindakan atau bahkan penyidikan. Penelitian dokumen atau audit yang menemukan dokumen palsu akan segera ditindaklanjut dengan penyidikan. Demikian juga apabila dalam pemeriksaan fisik ditemukan barang terlarang akan ditindaklanjuti dengan penyidikan.

Jika petugas Bea Cukai di Kantor Pelayanan tidak mempunyai wewenang melakukan penindakan akan timbul masalah apabila dalam tugasnya ia menemukan pelanggaran misalnya menemukan adanya pembawa uang rupiah dalam jumlah lebih dari Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Petugas Bea Cukai yang menemukan pelanggaran akan melakukan penegahan atau penyegelan, tetapi kalau tidak mempunyai wewenang untuk itu akan menimbulkan keadaan vakum menunggu petugas dari Kantor Wilayah.

Kegiatan Bea cukai merupakan satu mata rantai yang tidak terputus mulai dari kedatangan kapal, penyerahan pemberitahuan, penelitian dokumen, pemeriksaan barang sampai dengan pengeluaran barang. Demikian pula apabila petugas menemukan pelanggaran pada pemeriksaan barang harus ditindaklanjuti dengan penindakan atau penyidikan. Jika ada petugas yang menemukan narkotika dalam koper penumpang harus segera ditindaklanjuti dengan penyidikan. Jika wewenang penyidikan hanya diberikan kepada Kantor Wilayah akan menyebabkan terhambatnya proses penyidikan.

Memberikan wewenang pemeriksaan terhadap petugas Kantor Pelayanan tetapi tidak memberikan wewenang tindak lanjut berupa penindakan atau penyidikan seperti membuat segmentasi atau pengkotak-kotakan tugas yang akan menghambat pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai. Meskipun dalam tugas dan fungsi Kantor Pelayanan tidak disebutkan secara tersurat adanya wewenang penindakan dan penyidikan bahkan unit kerjapenindakan dan penyidikan juga tidak ada namun kedua kegiatan ini harus tetap dapat dilaksanakan di situ karena merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan barang. Di kantor-kantor pelayanan saat ini terdapat juga Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berwenang melakukan penyidikan. Kalau mereka tidak difungsikan karenafungsi penyidikan tidak ada dalam struktur organisasi Kantor Pelayanan akan menimbulkan kesulitan kalau terjadi tindak pidana dan harus mendatangkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil dari Kantor Wilayah.

Dalam Undang-Undang Kepabeanan diatur wewenang Pejabat Bea dan Cukai mulai dari pasal 74 sampai dengan pasal 92 yang antara lain berisi wewenang penindakan dan pasal 112 tentang wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bea dan Cukai. Jika wewenang-wewenang itu tidak dapat dijalankan oleh petugas Kantor Pelayanan akan menyebabkan hambatan dalam tugas pokok Bea dan Cukai. Pada Kantor Pelayanan terdapat seksi Kepabeanan yang menyelenggarakan fungsi pemeriksaan barang, mengoperasikan X-Ray, pemeriksaan badan, menetapkan klasifikasi barang, tarif bea masuk dan nilai pabean, penelitian kebenaran, penghitungan beamasuk. Fungsi-fungsi tersebut adalah fungsi pengawasan pabean, meskipun nama unit kerjanya bukan Seksi Pengawasan, Seksi Operasi, atau Seksi Pemberantasan Penyelundupan.

Tugas yang dilakukan Seksi Kepabeanan yaitu pemeriksaan barang, pemeriksaan badan, penelitian tarif bea masuk dan nilai pabean pada hakekatnya adalah pengawasan dalam pengertian manajemen yaitu upaya menjaga agar semua kegiatan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Petugas Bea dan Cukai di Kantor Pelayanan memeriksa barang, mencocokkan apakah semua barang yang diimpor telah diberitahukan dengan benar atau apakah tarif dan harganya telah diberitahukan dengan benar. Benar di sini adalah sesuai dengan undang-undang atau peraturan yang berlaku mengenai pemberitahuan impor. Sebenarnya apa yang dilakukan oleh petugas Bea dan Cukai di Kantor Pelayanan ini tidak berbeda dengan yang dilakukan oleh aparat pengawasan fungsional.

Aparat pengawasan seperti Inspektorat Jenderal atau Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam melaksanakan tugasnya akan mencocokkan apakah peraturan yang berlaku telah dilaksanakan oleh petugas di lapangan. Dipandang dari sudut ini apa yang dilakukan oleh petugas Inspektorat Jenderal atau Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sama saja dengan petugas pemeriksa barang atau dokumen di Kantor Pelayanan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar