Selasa, 09 Februari 2010

MAKALAH KARANTINA

Nama Kelompok:
1. David Aries Sondi Purba (0806413746)
2. Halimah Tussa’ Diyah (0806414105)
3. Grazia Angelica Simbolon (0806414074)
4. Greta (0806414080)
5. Siti Nurhayati (0806414736)

Kata Pengantar
Assalamu Alaikum Wr, Wb.
Puji serta syukur kami panjatkan terhadap Allah SWT atas segala rahmat dan karunianya sehingga kami dapat menyelesaikan Makalah Karantina, sebagai tugas dalam mata kuliah C.I.Q (Custom Immigration and Quarantine).
Adapun harapan kami sebagai penulis adalah agar sekiranya makalah ini dapat berguna bagi pembaca untuk mengetahui apa definisi atau pengertian dari karantina, kasus-kasus apa saja yang menyangkut karantina serta bagaimana cara mengatasinya, dan juga undang-undang apa saja yang menyangkut karantina.
Manusia memang tidak pernah lepas dari kesalahan dan jauh dari kesempurnaan, untuk itu sebagai penulis kami punmenyadari bahwa masih terdapat banyak kekurangan dalam pembuatan makalah ini, untuk itulah kami memohon kritik dan saran demi perbaikan dimasa depan.


Depok, 09 Februari 2010


Penulis





Karantina adalah tempat pengasingan dan/atau tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit atau organisme pengganggu dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah negara Republik Indonesia. Selain itu karantina juga dapat diartikan sebagai pembatasan aktivitas yang ditujukan terhadap orang atau binatang yang telah kontak dengan orang/binatang yang menderita penyakit menular pada masa penularan (lihat Kontak). Tujuannya adalah untuk mencegah penularan penyakit pada masa inkubasi jika penyakit tersebut benar-benar diduga akan terjadi. Ada dua jenis tindakan karantina yaitu:

1. Karantina Absolut atau Karantina Lengkap ialah pembatasan ruang gerak terhadap mereka yang telah terpajan dengan penderita penyakit menular. Lamanya pembatasan ruang gerak ini tidak lebih dari masa inkubsai terpajang penyakit menular tersebut. Tujuan dari tindakan ini adalah untuk mencegah orang ini kontak dengan orang-orang lain yang belum terpajan.

2. Karantina yang dimodifikasi adalah suatu tindakan selektif berupa pembatasan gerak bagi mereka yang terpajan dengan penderita penyakit menular. Biasanya pertimbangannya adalah perkiraan terhadap adanya perbedaan tingkat kerentanan terhadap bahaya penularan. Modifikasi ini dilakukan untuk menghadapi situasi tertentu. Sebagai contoh misalnyamelarang anak-anak tertentu masuk sekolah.

Pengecualian terhadap anak-anak yang sudah dianggap kebal terhadap tindakan-tindakan tertentu yang ditujukan kepada anak-anak yang rentan. Pembatasan yang dilakukan terhadap annggota militer pada pos-pos atau asrama-asrama militer. Kegiatan karantina yang dimodifikasi meliputi:

- Surveilans Individu yaitu pengamatan medis yang ketat dilakukan terhadap individu yang diduga terpajan dengan sumber penyakit agar timbulnya gejala penyakit dapat segera diketahui tanpa membatasi ruang gerak mereka.

- Segregasi yaitu pemisahan sebagian kelompok (orang atau binatang) dari induk kelompoknya dengan tujuan dan pertimbangan khusus agar dapat dilakukan pengamatan dengan baik, pemisahan anak-anak yang rentan dari anak-anak yang sudah kebal, pembuatan perbatasan penyangga yang sanitair untuk melindungi mereka yang belum terinfeksi dari mereka yang sudah terinfeksi.







Sejarah Perkembangan Karantina
Karantina berasal dan kata ‘QUADRAGINTA (latin)” yang artinya : 40, Dulu semua penderita diisolasi selama 40 hari. Pada tahun 1348 lebih dari 60 juta orang penduduk dunia meninggal karena penyakit “Pes” (Black Death). Pada tahun 1348 Pelabuhan Venesia sebagai salah satu pelabuhan yang terbesar di Eropa melakukan upaya KARANTINA dengan cara menolak masuknya kapal yang datang dan daerah terjangkit Pes serta terhadap kapal yang dicurigai terjangkit penyakit PES (PLAGUE).

Pada tahun 1377 di Roguasa dibuat suatu peraturan bahwa penumpang dari daeah terjangkit penyakit pes harus tinggal di suatu tempat diluar pelabuhan dan tinggal di sana selama 2 bulan supaya bebas dari penyakit. Itulah sejarah tindakan karantina dalam bentuk isolasi pertama kali dilakukan. Terhadap manusia.

Pada tahun 1383 di Marseille, Perancis, ditetapkan UU Karantina yang pertama dan didirikan Station Karantina yang pertama. Akan tetapi, peran dari tikus dan pinjal belum diketahui dalam penularan penyakit Pes pada waktu itu. Pada Kurun waktu 1830 – 1847,WABAH KOLERA melanda EROPA. Atas Inisiatif Ahli Kesehatan telah terlaksana DIPLOMASI PENYAKIT INFEKSI SECARA INTENSIF DAN KERJASAMA MULTILATERAL KESEHATAN MASYARAKAT MENGHASILKAN : INTERNATIONAL SANITARY CONFERENCE, PARIS 1851 dikenal sebagai ISR 1851.

1951 World Health Organization MENGADOPSI REGULASI YANG DIHASILKAN OLEH INTERNATIONAL SANITARY CONFERENCE.

PADA TH 1969 WHO MENGUBAH INTERNATIONAL SANITARY REGULATIONS (ISR) YANG DIHASILKAN OLEH INTERNATIONAL SANITARY CONFERENCE MENJADI : INTERNATIONAL HEALTH REGULATIONS (IHR) dan dikenal sebagai IHR 1969.

TUJUAN IHR ADALAH UNTUK MENJAMIN KEAMANAN MAKSIMUM THDP PENYEBARAN PENYAKIT INFEKSI DENGAN MELAKUKAN TINDAKAN YANG SEKECIL MUNGKIN MEMPENGARUHI LALU LINTAS DUNIA
Sehubungan perkembangan Situasi dan Kondisi serta adanya Revisi INTERNATIONAL SANITARY REGULATIONS (ISR) antara lain Third Annotated edition (1966) of the INTERNATIONAL SANITARY REGULATIONS 1951, WHO juga melakukan revisi seperlunya terhadap IHR 1969 antara lain :

1. Pada tahun 1973 WHO melakukan Revisi terhadap INTERNATIONAL HEALTH REGULATIONS (1969) dan dikenal sebagai Additional Regulation 1973

2. Pada tahun 1981 WHO melakukan Revisi terhadap INTERNATIONAL HEALTH REGULATIONS (1969) dan dikenal sebagai Additional Regulation 1981
3. Pada tahun 1983 WHO melakukan Revisi terhadap INTERNATIONAL HEALTH REGULATIONS (1969) dan dikenal sebagai IHR 1969 third annotated edition 1983 (sejak saat ini Penyakit Karantina yang dulunya 6 (enam) Penyakit berobah menjadi 3 (tiga) Penyakit yaitu : Pes (Plague), Demam Kuning (Yellow Fever) serta Kolera UU Karantina Udara dan UU Karantina Laut hingga saat ini tetap memberlakukan 6 (enam) Penyakit yaitu :
a) PES (PLAGUE) (ICD-9: 020,ICD-10:A 20)
b) KOLERA(ICD - 9 : 001,ICD - 10:A 00)
c) DEMAM KUNING (YELLOW FEVER) (ICD-9:O6O,ICD-10:A 95)
d) CACAR (SMALLPOX) (ICD-9:050,ICD-10:B03)
e) TYPHUS BERCAK WABAHI - THYPHUS EXANTHEMATICUS INFECTIOSA (LOUSE BORNE TYPHUS)
f) DEMAM BOLAK-BALIK (LOUSE BORNE RELAPSING FEVER)

4. Pada tahun 2005 telah dilakukan Revisi terhadap IHR 1969 dan dikenal sebagai IHR 2005
Revisi yang keempat ini diilhami oleh kejadian PANDEMI SARS & BIOTERRORISM pada tahun 2003.
- 1–12 NOVEMBER 2004 : INTERGOVERNMENTAL WORKING GROUP-1 : KERTAS KERJA PROPOSAL, World Health Organization merevisi International Health Regulation (IHR) 1969
- 24 JANUARI 2005 : INTERGOVERMENTAL WORKING GROUP - 2 ON THE REVISION OF IHR :
a) Menghasilkan IHR 2005 DENGAN MENGUSUNG ISSUE : PUBLIC HEALTH EMERGENCY OF INTERNATIONAL CONCERN (PHEIC)
(Public Health Emergency of International Concern/ Kedaruratan Kesehatan yg Meresahkan Dunia)
PHEIC adalah KLB yang dapat merupakan ancaman kesehatan bagi negara lain kemungkinan membutuhkan koordinasi internasional dalam penanggulangannya

b) Terhitung mulai 15 Juni 2007 bagi semua negara anggota WHO, harus sudah menerapkan IHR 2005 kecuali mereka yang menolak atau mengajukan keberatan

c) Penolakan atau keberatan harus diajukan selambat-lambatnya 18 bulan dari saat diterima oleh WHA ke 58 (Mei 2005)

TUJUAN IHR 2005
IHR 2005 : mencegah, melindungi terhadap dan menanggulangi penyebaran penyakit antar negara tanpa pembatasan perjalanan dan perdagangan yang tidak perlu, Penyakit yang sudah ada, baru dan yang muncul kembali serta penyakit tidak menular (contoh: bahan radio-nuklear dan bahan kimia) dalam terminology lain disebut NUBIKA (Nuklir, Biologi dan Kimia)

Catatan:
Semenjak WHO mengadopsi INTERNATIONAL SANITARY REGULATIONS 1951 menjadi INTERNATIONAL HEALTH REGULATIONS (IHR) 1969 dan melakukan perobahan (revisi) sebanyak 5 (Lima) kali, undang-undang Nomor 1 tahun 1962 tentang Karantina Laut serta undang-undang nomor 2 tahun 1962 tentang Karantina Udara yang berlaku di Indonesia belum pernah menyesuaikan diri dengan perobahan-perohan tersebut walupun Indonesia adalah negara yang menerima sepenuhnya regulasi tentang INTERNATIONAL HEALTH REGULATIONS (IHR).

Kantor Kesehatan Pelabuhan sebagai Port Health Authority di Pelabuhan/ bandara di Indonesia

Periode HAVEN ARTS (Dokter Pelabuhan)
Pada tahun 1911 DI INDONESIA, Pes masuk melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, kemudian 1916 Pes masuk melalui Pelabuhan Semarang dan selanjutnya tahun 1923 Pes masuk melalui Pelabuhan Cirebon. Pada saat itu Indonesia masih hidup dalam zaman kolonial Belanda. Regulasi yang diberlakukan adalah Quarantine Ordonanti (Staatsblad Nomor 277 tahun 1911). Dalam perjalanan sejarahnya Quarantine Ordonanti (Staatsblad Nomor 277 tahun 1911) telah berulang kali dirubah. Penanganan kesehatan di pelabuhan di laksanakan oleh HAVEN ARTS (Dokter Pelabuhan) dibawah HAVEN MASTER (Syahbandar). Saat itu di Indonesia hanya ada 2 Haven Arts yaitu di Pulau Rubiah di Sabang & Pulau Onrust di Teluk Jakarta

Periode Pelabuhan Karantina.
Pada masa Kemerdekaan, sekitar tahun 1949/1950 Pemerintah RI membentuk 5 Pelabuhan Karantina, yaitu : Pelabuhan Karantina Klas I : Tg. Priok dan Sabang, Pelabuhan Karantina Klas II : Surabaya dan Semarang serta Pelabuhan Karantina Klas III : Cilacap. Inilah periode PERAN RESMI PEMERINTAH RI DALAM KESEHATAN PELABUHAN DIMULAI.
Pada tahun 1959, Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 1959 tentang Penyakit Karantina. Perkembangan Selanjutnya, untuk memenuhi amanat Pasal 4 dan 6 sub 3 undang-undang tentang Pokok-pokok Kesehatan (UU nomor 9 tahun 1960, Lembaran Negara tahun 1960 nomor 131), TERLAHIRLAH UNDANG-UNDANG NOMOR 1 tahun 1962 tentang Karantina Laut dan UU nomor 2 TAHUN 1962 tentang Karantina Udara.

Periode DKPL (Dinas Kesehatan Pelabuhan Laut) dan DKPU (Dinas Kesehatan Pelabuhan Udara)
Pada 1970, terbit SK Menkes No.1025/DD /Menkes, tentang pembentukan Dinas Kesehatan Pelabuhan Laut (DKPL) sebanyak 60 DKPL & Dinas Kesehatan Pelabuhan Udara (DKPU) sebanyak 12 DKPU. Baik DKPL maupun DKPU non eselon. Kegiatan DKPL dan DKPU baik teknis maupun administratif meski satu kota, terpisah.

Periode KANTOR KESEHATAN PELABUHAN
SK Menkes Nomor 147/Menkes/IV/78, DKPL dan DKPU dilebur menjadi KANTOR KESEHATAN PELABUHAN dan berada dibawah Bidang Desenban Kantor Wilayah Depkes dengan eselon III B. Berdasarkan SK Menkes Nomor 147/Menkes/IV/78KKP terdiri atas :
a) 10 KKP Kelas A
b) 34 KKP Kelas B

SK Menkes 630/Menkes/SK/XII/85, menggantikan SK Menkes No.147 (Eselon KKP sama IIIB), jumlah KKP berubah menjadi 46 yang terdiri atas :
a) 10 KKP Kelas A
b) 36 KKP Kelas B (ditambah Dili dan Bengkulu)

Periode KKP sebagai UPT Dirjen PP & PL Depkes RI.
Sejak penerapan Undang-undang Otonomi Daerah, otoritas kesehatan ditingkat provinsi yang bernama Kanwil Depkes harus dilebur kedalam struktur Dinas Kesehatan Provinsi. Peraturan Pemerintah tentang Pembagian Kewenangan mengamanatkan bahwa Kekarantinaan sebagai wewenang pemerintah pusat.
Tahun 2004 terbit SK Menkes No 265/Menkes/SK/III/2004 tentang Organisasi & Tata Kerja KKP yang baru. KKP digolongkan menjadi :

a) KKP Kelas I (eselon II B) : 2 KKP
b) KKP Kelas II (eselon III A) : 14 KKP
c) KKP Kelas III (eselon III B) : 29 KKP

Pada tahun 2007 dilakukan revisi terhadap SK Menkes No 265/Menkes/SK/III/2004 tentang Organisasi & Tata Kerja KKP melalui Peraturan Menteri Kesehatan nomor 167/MENKES/PER/II/2007. Dengan terbitnya Permenkes ini, maka bertambahlah 3 (tiga) KKP baru Yaitu : KKP Kelas III Gorontalo, KKP Kelas III Ternate dan KKP Kelas III Sabang

PENYAKIT KARANTINA DAN PENYAKIT MENULAR POTENSIAL WABAH

PENYAKIT INFEKSI YANG ANGKA KEJADIANNYA MENINGKAT SECARA BERMAKNA DALAM 20 TAHUN TERAKHIR DAN ATAU MENGANCAM KESEHATAN MASYARAKAT DI MASA DEPAN DIKENAL DENGAN ISTILAH EMERGING INFECTIOUS DISEASE / EID.

EID dibedakan antara reemerging diseases dan new emerging diseases.

Adanya Polio di Sukabumi pada pertengahan tahun 2005 menandai munculnya kembali
penyakit-penyakit (reemerging diseases) yang sudah hilang dari bumi Indonesia. perkembangan berbagai penyakit reemerging diseases dan new emerging diseases KEMBALI mergancam derajat kesehatan masyarakat
Penyakit menular tergolong reemerging diseases yang menjadi perhatian saat ini:

Poliomyelitis, Tuberkulosis, Dengue Demam Berdarah, HIV-AIDS, Demam Typhoid & Salmonellosis, Leptospirosis, Anthrax, Rabies, Pes, Filariasis, Kolera & penyakit diare lainnya, Pneumococcal pneumonia & penyakit ISPA lainnya, Diptheria, Lepra, Infeksi Helicobacter, Ricketsiosis, Pertussis, Gonorrhea & penyakit infeksi menular seksual lainnya, Viral hepatitis, Campak, Varicella/Cacar Air, Chikungunya, Herpes, Japanese encephalitis, Infectious Mononucleosis, infeksi HPV, Influenza, Malaria dll.
Sedangkan kemunculan penyakit new emerging disease diantaranya ditandai dengan merebaknya Avian flu mulai bulan Juni 2005 yang lalu, hingga tanggal 18 Maret 2007 telah mendekati ribuan Kasus dan sebanyak 86 orang diantaranya Positif Avian flu serta meninggal 65 orang. Case Fatality Rate (CFR) atau angka kematian kasus Avian flu pada manusia di Indonesia kini adalah 75,6 persen.
Penyakit infeksi yang baru muncul (New Emerging Diseases) dan mengancam saat ini sebagian besar adalah penyakit bersumber binatang. Misalnya : SARS, Avian flu, Hanta-virus Pulmonary Syndrome, Hanta-virus infection with renal involvement, Japanese Encephalitis, Nipah diseases, West Nile Fever, E. coli O157:H7, BSE/vCJD dll

KARANTINA ADALAH PEMBATASAN AKTIVITAS ORANG SEHAT ATAU BINATANG YANG TELAH TERPAJAN (EXPOSED) KASUS PENYAKIT MENULAR SELAMA MASA MENULARNYA. (MISALNYA MELALUI KONTAK) UNTUK MENCEGAH PENYEBARAN PENYAKIT SELAMA MASA INKUBASI.

Dibedakan atas ABSOLUTE/COMPLETE QUARANTINE dan MODIFIED QUARANTINE

ABSOLUTE/COMPLETE QUARANTINE

PEMBATASAN KEBEBASAN BERGERAK BAGI MEREKA YANG TERPAJAN TERHADAP PENYAKIT MENULAR SELAMA PERIODE YANG BERLANGSUNG TIDAK LEBIH LAMA DARI MASA INKUBASI TERLAMA DENGAN SUATU CARA TERTENTU DENGAN TUJUAN MENCEGAH AGAR TIDAK TERJADI KONTAK YANG MUNGKIN MENIMBULKAN PENULARAN KEPADA MEREKA YANG TIDAK TERPAJAN.

MODIFIED QUARANTINE

PEMBATASAN GERAK PARSIAL / SEBAGIAN DAN SELEKTIF BAGI MEREKA YANG TERPAJAN YANG PADA UMUMNYA, DILAKUKAN BERDASARKAN CARA PENULARAN YANG TELAH DIKETAHUI DAN DIPERKIRAKAN TERKAIT DENGAN BAHAYA PENULARAN. MISALNYA MELARANG ANAK TERKENA CAMPAK UNTUK MASUK SEKOLAH. TERMASUK DIDALAMNYA PERSONAL SURVEILLANCE DAN SEGREGATION.


CARA PENULARAN INFEKSI

CONTACT TRANSMISSION / MAN-TO-MAN TRANSMISSION
DROPLET TRANSMISSION : Percikan mengandung mikroorganisma disebarkan dalam jarak dekat (1 –2 mtr) melalui udara
AIRBORNE TRANSMISSION: menyebar melalui residual particle


UU Karantina di Indonesia

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1962
TENTANG
KARANTINA LAUT

BAB I
KETENTUAN UMUM.
Pasal 1
a. Penyakit karantina ialah:
(1) Pes (Plague);
(2) Kolera (Cholera);
(3) Demam kuning (Yellow fever);
(4) Cacar (Smallpox);
(5) Tifus bercak wabahi - Typhus exanthematicus infectiosa (Louse borne Typhus);
(6) Demam balik-balik (Louse borne Relapsing fever);
b. Masa tunas penyakit karantina ialah untuk:
(1) Pes : enam hari;
(2) Kolera : lima hari;
(3) Demam kuning : enam hari;
(4) Cacar : empat belas hari;
(5) Tifus bercak wabahi : empat belas hari;
(6) Demam balik-balik : delapan hari.
c. Tindakan karantina : ialah tindakan-tindakan terhadap kapal beserta isinya dan daerah pelabuhan
untuk mencegah penjangkitan dan penjalaran penyakit karantina.
d. Dalam karantina : ialah suatu keadaan kapal yang berada di suatu tempat yang tertentu untuk dapat
menyelenggarakan tindakan karantina.
e. Isyarat karantina : ialah isyarat menurut buku "Peraturan Isyarat Internasional".
f. Pemeriksaan kesehatan : ialah pengunjungan dan pemeriksaan kesehatan oleh dokter pelabuhan
dan/atau stafnya terhadap keadaan kapal dengan isinya.
g. Wabah : ialah penjalaran atau penambahan banyaknya peristiwa penyakit karantina.
h. Seorang terjangkit : ialah seorang yang menderita atau yang dianggap oleh dokter pelabuhan
menderita penyakit karantina.
i. Seorang tersangka : ialah seorang yang dianggap oleh dokter pelabuhan telah mengalami
kemungkinan ketularan suatu penyakit karantina.
j. Pelabuhan : ialah suatu daerah yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai tempat kapal berlabuh.
k. Kapal : ialah semua alat pengangkut, juga termasuk kepunyaan Angkatan Bersenjata, yang dapat
berlayar.
l. Awak kapal : ialah para pegawai suatu kapal yang dipekerjakan untuk bertugas di atasnya.
m. Dokter pelabuhan : ialah dokter yang berwenang untuk menjalankan Undang-undang ini.
n. Isolasi : ialah pengasingan seseorang atau beberapa orang dari yang lain dalam suatu stasion
karantina, rumah sakit atau tempat lain oleh dokter pelabuhan untuk mencegah penularan penyakit.
o. Pengawasan : ialah suatu tindakan karantina yang mewajibkan seseorang memenuhi syarat-syarat
tertentu sehingga ia dapat melanjutkan perjalanannya.
p. Surat keterangan kesehatan : ialah keterangan kesehatan yang harus diberikan kepada dokter
pelabuhan oleh nakhoda mengenai keadaan kesehatan di kapal yang memenuhi syarat- syarat
internasional.
Pasal 2
Undang-undang ini bermaksud menolak dan mencegah masuk dan keluarnya penyakit karantina dengan
kapal.

BAB II.
PENETAPAN DAN PENCABUTAN PENETAPAN
TERJANGKITNYA PELABUHAN.
Pasal 3.
(1) Menteri Kesehatan menetapkan dan mencabut penetapan suatu pelabuhan dan/atau daerah wilayah
Indonesia dan luar negeri terjangkit suatu penyakit karantina.
(2) Penetapan dan pencabutan yang dimaksudkan pada ayat (1) diumumkan dalam Berita-Negara.
Pasal 4.
(1) Suatu pelabuhan dan/atau daerah wilayah Indonesia ditetapkan terjangkit penyakit karantina, bila di
pelabuhan dan/atau daerah wilayah itu terdapat :
a. seorang penderita penyakit karantina yang bukan berasal dari luar pelabuhan atau daerah
wilayah itu;
b. tikus berpenyakit pes di daratan atau di kapal yang termasuk perlengkapan pelabuhan;
c. binatang-binatang yang bertulang punggung yang mengandung virus penyakit demam kuning
yang aktip;
d. wabah tifus bercak wabahi atau demam balik-balik.
(2) Suatu pelabuhan dan/atau daerah wilayah luar negeri ditetapkan terjangkit suatu penyakit karantina,
bila terdapat :
a. keadaan seperti tersebut dalam ayat (1) a sampai dengan d,
b. penetapan terjangkit oleh pemerintah yang bersangkutan.
Pasal 5.
Pencabutan penetapan yang dimaksud didalam pasal 4 ayat (1) dilakukan :
a. setelah mereka yang menderita kolera, cacar, pes, tifus bercak wabahi, demam balik-balik sembuh
kembali, meninggal dunia atau diisolasikan selama waktu sekurang-kurangnya dua kali masa tunas
penyakit-penyakit tersebut dan penyakit-penyakit itu tidak timbul kembali; dalam pada itu dijalankan
segala tindakan yang memberikan jaminan penyakit itu tidak menjalar kelain daerah;
b. sebulan sesudah lenyap epizooti, dalam hal pes tikus;
c. tiga bulan sesudah tidak timbul keaktipan penyakit demam kuning yang disebarkan oleh nyamuk
yang bukan nyamuk aedes aegypti;
d. tiga bulan sesudah lenyap penyakit demam kuning pada manusia yang disebarkan oleh nyamuk
aedes aegypti atau sebulan sesudah penderita terakhir penyakit demam kuning, sedang dalam
waktu itu angkat index aedes aegypti tetap kurang dari 1%.
Pasal 6.
Dipelabuhan Indonesia, yang ditetapkan terjangkit penyakit karantina, ditempatkan untuk kapal tandatanda
karantina sebagai berikut :
a. pada siang hari; bendera Q (kuning);
b. pada malam hari; dua lampu putih, yang satu ditempatkan diatas yang lain, dengan jarak dua meter
yang tampak dari jarak dua mil.

BAB III
PENGGOLONGAN KAPAL.
Pasal 7.
Terhadap penyakit karantina kapal digolongkan dalam:
a. kapal sehat;
b. kapal terjangkit;
c. kapal tersangka.
Pasal 8.
Pes
(1) Kapal ditetapkan terjangkit pes, jika :
a. pada waktu tiba dipelabuhan terdapat penderita pes atau terdapat tikus pes dikapal;
b. lebih dari enam hari sesudah embarkasi terjadi peristiwa pes.
(2) Kapal ditetapkan tersangka pes, jika :
a. dalam enam hari sesudah embarkasi terjadi peristiwa pes, walaupun pada waktu tiba tidak ada
lagi seorang penderita dikapal itu;
b. terdapat banyak kematian tikus didalamnya, yang mencurigakan.
(3) Kapal yang tidak termasuk ayat (1) dan (2), ditetapkan sehat setelah diperiksa, walaupun kapal itu
datang atau dalam kapal itu terdapat orang yang datang dari suatu pelabuhan yang terjangkit pes.
Pasal 9
Kolera
(1) Kapal ditetapkan terjangkit kolera, jika :
a. pada waktu tiba dipelabuhan terdapat penderita kolera didalamnya;
b. dalam lima hari sebelum tiba dipelabuhan terdapat penderita kolera didalamnya.
(2) Kapal ditetapkan tersangka kolera, jika : selama perjalanan terdapat penderita kolera dikapal tetapi
didalam lima hari sebelum tiba dipelabuhan tidak lagi terdapat penderita kolera didalamnya.
(3) Kapal yang tidak termasuk ayat (1) dan (2) ditetapkan sehat setelah diperiksa, walaupun kapal itu
datang atau dalam kapal itu terdapat orang yang datang dari suatu pelabuhan yang terjangkit kolera.
Pasal 10.
Cacar.
(1) Kapal ditetapkan terjangkit cacar, jika :
a. pada waktu tiba dipelabuhan terdapat penderita cacar didalamnya;
b. dalam perjalanan terdapat penderita cacar didalamnya.
(2) Kapal yang tidak termasuk ayat (1) ditetapkan sehat setelah diperiksa.
Pasal 11.
Demam kuning
(1) Kapal ditetapkan terjangkit demam kuning, jika :
a. pada waktu tiba dipelabuhan terdapat penderita demam kuning di dalamnya;
b. didalam perjalanan terdapat peristiwa demam kuning didalamnya;
(2) Kapal ditetapkan tersangka demam kuning, jika :
a. kapal itu datang dari daerah terjangkit demam kuning dan didalam waktu enam hari tiba
dipelabuhan;
b. kapal itu datang dari daerah terjangkit demam kuning dan didalam waktu kurang dari tiga puluh
hari tiba dipelabuhan terdapat nyamuk aedes aegypti didalamnya.
(3) Kapal yang tidak termasuk ayat (1) dan (2) ditetapkan sehat setelah diperiksa.
Pasal 12.
Tifus bercak wabahi.
Kapal ditetapkan sehat walaupun dikapal itu terdapat seorang penderita tifus bercak wabahi.
Pasal 13.
Demam balik-balik.
kapal ditetapkan sehat walaupun didalam kapal itu terdapat penderita demam balik-balik.

BAB IV
PENGGOLONGAN PELABUHAN KARANTINA
Pasal 14.
Untuk pemeriksaan kesehatan dan pelaksanaan tindakan karantina Menteri Kesehatan menggolongkan
pelabuhan-pelabuhan Indonesia dalam:
1. Pelabuhan karantina kelas I, dimana dokter pelabuhan dapat menyelenggarakan tindakan karantina
sepenuhnya.
2. Pelabuhan karantina kelas II, dimana dokter pelabuhan dapat menyelenggarakan sebagian dari
tindakan karantina.
3. Pelabuan bukan pelabuhan karantina, dimana sama sekali tidak dapat diselenggarakan tindakan
karantina.
BAB V.
DOKUMEN KESEHATAN.
Pasal 15.
Untuk kapal yang dikenakan pemeriksaan kesehatan diisi suatu keterangan kesehatan maritim yang
harus diberikan kepada dokter pelabuhan oleh nakhoda mengenai keadaan kesehatan di kapal.
Pasal 16.
Tiap penumpang dan awak kapal dari suatu kapal yang ada di dalam perjalanan internasional
diharuskan memiliki keterangan vaksinasi cacar yang berlaku; Menteri Kesehatan menetapkan bentuk
dan isi keterangan vaksinasi tersebut.
Pasal 17.
Tiap kapal harus memiliki surat keterangan hapus-tikus/atau surat keterangan bebas hapus-tikus; bentuk
dan isi surat keterangan tersebut ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Pasal 18.
Dokumen-dokumen tersebut dalam pasal 15, 16 dan 17 tentang bentuk dan isinya disesuaikan dengan
bentuk-bentuk yang dilampirkan pada "International Sanitary Regulations 1951".
Pasal 19.
Kapal yang berbendera Indonesia dan kapal yang melakukan pelayaran pantai di dalam wilayah
Indonesia, harus mempunyai suatu buku kesehatan, yang bentuk dan isinya ditetapkan oleh Menteri
Kesehatan.
BAB VI.
TATA-CARA DAN TINDAKAN KARANTINA.
a. Tata-cara pada kedatangan kapal.
Pasal 20.
(1) Tiap kapal yang datang dari luar negeri berada dalam karantina.
(2) Tiap kapal yang datang dari suatu pelabuhan dan/atau daerah wilayah Indonesia yang ditetapkan
terjangkit suatu penyakit karantina berada dalam karantina.
(3) Tiap kapal yang mengambil penumpang dan/atau muatan dari kapal yang disebut dalam ayat (1)
dan (2) berada dalam karantina.
(4) Kapal yang disebut pada ayat (1), (2) dan (3) baru bebas dari karantina, bila telah mendapat surat
izin karantina.
Pasal 21
Nakhoda kapal yang dalam karantina dilarang menurunkan atau menaikkan orang barang, tanaman dan
hewan, sebelum memperoleh surat izin karantina.
Pasal 22.
Nakhoda kapal menyampaikan permohonan untuk memperoleh suatu izin atau memberitahukan suatu
keadaan dikapal dengan memakai isyarat sebagai berikut :
Siang hari.
Bendera Q : kapal saya sehat/saya minta izin karantina.
Bendera Q diatas panji pengganti kesatu : kapal saya tersangka.
Bendera Q diatas bendera L : kapal saya terjangkit.
Malam hari.
Lampu merah diatas lampu putih dengan jarak maximum 1,80 meter : saya belum mendapat izin
karantina.
Pasal 23.
(1) Izin lepas karantina diberikan oleh dokter pelabuhan setelah dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan
dan terdapat bahwa kapal itu sehat atau kalau segala tindakan yang dianggap perlu oleh dokter
pelabuhan telah selesai dilakukan.
(2) Jika kepada suatu kapal tidak dapat diberikan izin lepas karantina, tetapi dokter pelabuhan
berpendapat bahwa bahaya kemasukan serangga suatu penyakit karantina tidak seberapa
membahayakan, maka dokter pelabuhan dapat memberikan izin terbatas karantina kepada kapal
yang bersangkutan untuk jangka waktu yang tertentu.
(3) Jika dalam waktu berlakunya izin lepas dan/atau izin lepas terbatas karantina timbul suatu kematian
atau penyakit karena suatu penyakit karantina, izin yang dimaksud pada ayat (1)dan ayat (2) tidak
berlaku lagi. Dalam hal itu kapal menuju kesuatu pelabuhan karantina untuk mendapat tindakantindakan
karantina yang diperlukan.
Pasal 24.
(1) Untuk kapal yang datang dari luar negeri dan akan singgah di suatu pelabuhan bukan pelabuhan
karantina dan untuk kapal yang mempunyai pelayaran tertentu antar luar negeri dan pelabuhanpelabuhan
Indonesia bukan pelabuhan karantina oleh Menteri Kesehatan dapat diberikan surat izin
sementara karantina tanpa dibebaskan dari tindakan karantina.
(2) Surat izin yang dimaksudkan pada ayat (1) dapat diberikan atas permintaan perusahaan pelayaran
kapal tersebut yang bertempat kedudukan di Indonesia atau mempunyai hubungan lalu-lintas
pelayaran tetap dengan tempat-tempat tertentu.
Pasal 25.
(1) Kepada kapal yang tidak mau tunduk pada peraturan karantina tidak diberikan "izin karantina";
kepadanya diperintahkan supaya berangkat lagi atas tanggungan sendiri dan tidak diizinkan
memasuki pelabuhan lain di Indonesia.
(2) Kapal tersebut pada ayat (1) diizinkan mengambil bahan bakar, air dan bahan makanan di bawah
pengawasan dokter pelabuhan.
(3) Kapal yang tersebut pada ayat (1) yang terjangkit demam kuning terhadapnya dilakukan tindakan
karantina.
Pasal 26.
(1) Pemeriksaan kesehatan atas suatu kapal oleh dokter pelabuhan dilakukan secepat mungkin kecuali
kalau keadaan cuaca tidak mengizinkan.
(2) Urutan pemeriksaan yang dimaksudkan pada ayat (1) ditetapkan dokter pelabuhan.
(3) Nakhoda kapal menyampaikan segala keterangan kepada dokter pelabuhan dan memberi segala
bantuan yang diminta oleh penjabat tersebut. Jika di kapal bekerja seorang dokter kapal, maka
dokter tersebut ikut serta melakukan pemeriksaan kesehatan yang dimaksudkan pada ayat (1).
(4) Keterangan mengenai keadaan kesehatan kapal diberikan oleh nakhoda (dan jika ada dokter kapal,
juga oleh dokter tersebut) atau dokter kapal di bawah sumpah kepada dokter pelabuhan.
(5) Pada waktu kapal tiba di pelabuhan orang yang terjangkit dapat diturunkan dari kapal dan
diasingkan; jika diminta oleh nakhoda, hal ini adalah suatu keharusan.
(6) Dokter pelabuhan dapat melakukan pengawasan karantina terhadap seorang tersangka.
(7) Pengawasan karantina ini tidak boleh diganti dengan isolasi, kecuali bila dokter pelabuhan
berpendapat, bahwa kemungkinan penularan oleh sitersangka besar sekali.
(8) Terhadap kapal Angkatan Bersenjata pemeriksaan kesehatan dapat diganti dengan keteranganketerangan
tertulis atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh dokter pelabuhan; keteranganketerangan
tertulis itu dibuat oleh komandan kapal tersebut.
(9) Jika keterangan-keterangan yang dimaksudkan pada ayat (8) berdasarkan pendapat/pertimbangan
dokter pelabuhan tidak mencukupi, maka dilakukan pemeriksaan kesehatan.
Pasal 27.
(1) Pada waktu tiba dipelabuhan nakhoda kapal menyediakan dokumen-dokumen sebagai berikut :
a. keterangan kesehatan maritim;
b. keterangan hapus-tikus, atau bebas hapus-tikus yang berlaku;
c. sertipikat-sertipikat vaksinasi;
d. buku kesehatan sekedar mengenai kapal-kapal yang dimaksud dalam pasal 19.
(2) Dokter pelabuhan dapat memeriksa daftar penumpang, awak kapal dan muatan.
b.Tata-cara pada pemberangkatan kapal.
Pasal 28.
(1) Dokter pelabuhan mengambil tindakan untuk :
a. Mencegah pemberangkatan orang yang terjangkit atau tersangka berpenyakit karantina;
b. mencegah dimasukkannya barang-barang, tanamanan atau hewan, dan lain-lain benda yang
dapat diduga akan menyebarkan infeksi penyakit karantina di dalam kapal yang akan berangkat.
(2) Untuk mempercepat pemberangkatan kapal, maka pemeriksaan kesehatan terhadap penumpang
dilakukan pada waktu yang sama dengan pemeriksaan Jawatan Bea dan Cukai dan lain-lain
jawatan.
(3) Seorang dalam perjalanan antar negara yang pada waktu tiba dipelabuhan berada dalam
pengawasan karantina, diperkenankan untuk meneruskan perjalanannya.
(4) Nakhoda kapal menyiapkan pada waktunya segala dokumen kesehatan yang dimaksud pada pasal
16, 17 dan 19.
(5) Dokter pelabuhan memeriksa segala dokumen kesehatan dan mencegah pemberangkatan sesuatu
kapal yang tidak mempunyai dokumen yang dimaksud pada pasal 17 yang berlaku.
(6) Jika diminta, diberikan surat keterangan perihal tindakan-tindakan yang dilakukan terhadap kapal
serta alasannya dan cara melakukannya tanpa pembayaran keterangan dapat juga diberikan
mengenai penumpang dan muatan.
c.Tindakan-tindakan lain.
Pasal 29.
(1) Tindakan karantina mencakup pemeriksaan kesehatan dan segala usaha penyehatan terhadap
kapal, bagasi, muatan barang, muatan hewan dan muatan tanaman.
(2) tindakan penyehatan terhadap bagasi dan muatan barang dilakukan, bila hama penyakit karantina
dan barang-barang tersebut akan diturunkan dipelabuhan.
(3) Terhadap hewan, diturunkan atau tidak, atau dipindahkan kekapal lain dilakukan usaha-usaha
penyehatan, kalau dokter pelabuhan menganggap perlu.
(4) Pelaksanaan tindakan penyehatan harus dilakukan secepat mungkin dengan sedapat-dapatnya
tidak menyebabkan kerusakan pada alat pengangkutan dan muatan.
(5) Surat pos, buku-buku dan barang-barang cetakan lainnya dibebaskan dari segala usaha penyehatan
dimaksudkan pada ayat (1)dan ayat (2), terkecuali paket yang dicurigakan.
BAB VII
TINDAKAN KHUSUS TERHADAP PENYAKIT KARANTINA.
Pasal 30.
(1) Tindakan khusus terhadap penyakit karantina dilakukan oleh dokter pelabuhan.
(2) Baik instansi pemerintah maupun swasta memberi bantuannya jika diminta dokter pelabuhan yang
diperlukan untuk melaksanakan tindakan yang dimaksudkan pada ayat (1).
Pasal 31.
Pes
Tindakan terhadap kapal terjangkit atau tersangka pes adalah sebagai berikut :
a. pemeriksaan awak kapal dan penumpang;
b. para penderita diturunkan, diisolasikan dan dirawat;
c. para tersangka dihapus-seranggakan dan diawasi selama-lamanya enam hari terhitung dari hari
tibanya kapal di pelabuhan;
d. bagasi seorang terjangkit atau seorang tersangka serta barang-barang milik atau yang dipakai oleh
si penderita dan bagian kapal yang dicurigakan, dihapus-seranggakan dan jika perlu dihapushamakan;
e. seluruh kapal dihapus-tikus, jika perlu.
Pasal 32.
Pada kapal yang sehat yang datang dari pelabuhan atau daerah terjangkit pes, dilakukan tindakantindakan
sebagai berikut:
a. seorang yang tersangka yang turun diawasi selama-lamanya enam hari, terhitung dari tanggal ia
meninggalkan pelabuhan atau daerah yang terjangkit;
b. jika perlu dinas kesehatan pelabuhan dapat melakukan hapus-tikus terhadap muatan dan atau
kapal.
Pasal 33.
Muatan kapal yang datang dari pelabuhan atau daerah terjangkit pes, hanya diturunkan:
a. jika dokter pelabuhan berpendapat, bahwa tidak terdapat tikus pes di dalam muatan itu;
b. jika nakhoda memiliki surat keterangan dari dinas kesehatan pelabuhan atau daerah terjangkit pes,
yang menerangkan bahwa tikus-tikus dan serangga-serangga dalam muatan telah dibasmi.
Pasal 34.
Kolera.
Tindakan terhadap kapal terjangkit atau tersangka kolera adalah sebagai berikut :
a. pemeriksaan kesehatan awak kapal dan penumpang;
b. penderita diturunkan, diisolasikan dan dirawat;
c. penderita dengan tanda-tanda klinis kholera diperlakukan sebagai penderita kholera;
d. pengandung hama diturunkan, diisolasikan, dirawat dan baru dibebaskan sesudah hasil
pemeriksaan bakteriologis selama tiga hari berturut-turut terdapat negatip;
e. penumpang dan awak kapal yang mempunyai surat keterangan vaksinasi kolera yang berlaku,
diawasi selama lima hari sejak kapal tiba dipelabuhan;
f. penumpang dan awak kapal yang tidak mempunyai keterangan vaksinasi kolera yang berlaku,
diisolasikan;
g. barang-barang seseorang yang terjangkit atau tersangka atau barang lain yang disangka
mengandung hama, dihapus hamakan;
h. air dan tempatnya dalam kapal yang dianggap mengandung hama, dihapus-hamakan. Tindakan ini
juga dilakukan terhadap makanan dan minuman terbuka, sayur-sayuran, ikan-ikan (kering), buahbuahan
dan lain-lain yang dimakan mentah dan tidak disimpan dalam tempat tertutup rapat;
i. tinja, air kemih, muntah, air kotor dan segala sesuatu yang dianggap mengandung hama tidak boleh
dibuang atau dikeluarkan sebelum dihapus-hamakan;
j. pembongkaran dilakukan dibawah pengawasan dinas kesehatan pelabuhan yang melakukan segala
sesuatu untuk mencegah kemungkinan penularan;
k. orang-orang yang telah melakukan pembongkaran tersebut, diawasi selama lima hari.
Pasal 35.
(1) Orang yang datang dari daerah terjangkit kolera harus memiliki surat keterangan vaksinasi kolera
yang berlaku yang ditetapkan untuk perjalanan antar negara.
(2) Tindakan terhadap orang yang datang dari daerah terjangkit kolera adalah antara lain sebagai
berikut :
a. jika ia memiliki surat keterangan vaksinasi kolera yang masih berlaku ia diawasi selama lima hari
terhitung dari hari tanggal berangkatnya kapal dari daerah terjangkit kolera;
b. jika ia tidak memiliki surat keterangan vaksinasi kolera, ia dapat diisolasikan selama waktu
tersebut dalam huruf a.
Pasal 36.
(1) Bahan makanan dimuat dari daerah terjangkit kolera, yang dapat dimakan mentah dan tidak
disimpan dalam tempat tertutup rapat, oleh dokter pelabuhan dapat dilarang diturunkan atau dapat
diturunkan untuk dimusnahkan.
(2) Jika bahan makanan atau minuman termaksud pada ayat (1) merupakan sebagian dari pada muatan
yang harus diturunkan maka penurunan itu dilakukan dibawah pengawasan dinas kesehatan
pelabuhan.
Pasal 37.
Demam kuning
Tindakan terhadap kapal yang terjangkit atau tersangka adalah sebagai berikut :
a. pemeriksaan yang teliti terhadap semua penumpang dan awak kapal;
b. pengukuran suhu badan semua penumpang dan awak kapal;
c. penderita demam kuning diturunkan, diisolasikan dan dilindungi terhadap gigitan nyamuk;
d. penumpang dan awak kapal lainnya yang memiliki surat vaksinasi demam kuning yang belum
berlaku, diisolasikan sampai surat keterangannya berlaku dan dilindungi terhadap gigitan nyamuk,
selama-lamanya enam hari, mereka yang tidak mempunyai surat keterangan vaksinasi demam
kuning, diisolasikan dan dilindungi terhadap gigitan nyamuk selama-lamanya enam hari.
e. kapal harus masuk dalam karantina sampai dinyatakan bebas dari nyamuk aedes aegypti.
Pasal 38.
Cacar
Tindakan terhadap kapal yang terjangkit adalah sebagai berikut :
a. pemeriksaan kesehatan awak kapal dan penumpang;
b. penderita diturunkan, diisolasikan dan dirawat;
c. mereka yang dianggap tidak cukup mempunyai kekebalan, dicacar, dan dokter pelabuhan
mengisolasikan atau mengawasi penumpang yang turun selama-lamanya empat belas hari;
d. bagasi atau barang-barang lain serta bagian kapal yang dianggap mengandung hama, dihapushamakan.
Pasal 39.
(1) Seorang yang dalam perjalanan antar negara atau datang dari daerah terjangkit cacar diluar maupun
didalam wilayah Indonesia dan yang belum pernah menderita cacar, harus memperlihatkan
keterangan vaksinasi cacar yang berlaku.
(2) Seseorang yang tidak mempunyai surat keterangan vaksinasi cacar tersebut diatas dan tidak mau
dicacar, diawasi selama-lamanya empat belas hari terhitung sejak hari tanggal kapal meninggalkan
daerah terjangkit.
Pasal 40.
Tifus bercak wabahi
Tindakan terhadap kapal yang sehat, tetapi yang menyangkut seorang yang terjangkit atau tersangka
terjangkit tifus bercak wabahi dapat dilakukan sebagai berikut :
a. pemeriksaan kesehatan semua penumpang dan awak kapal;
b. penderita diturunkan, diisolasikan, dihapus-seranggakan dan dirawat;
c. mereka yang tersangka dihapus-seranggakan dan diawasi selama-lamanya empat belas hari;
d. bagasi, barang-barang lain dan bagian kapal, yang dianggap mengandung hama, dihapusseranggakan
dan dihapus-hamakan.
Pasal 41.
Demam balik-balik.
Tindakan terhadap kapal mengenai demam balik-balik adalah sama seperti untuk tifus bercak wabahi,
hanya waktu pengawasan adalah delapan hari.
BAB VIII
PERATURAN PIDANA.
Pasal 42
(1) Barangsiapa dengan sengaja melakukan perbuatan-perbuatan yang mengakibatkan tidak dapat
dilaksanakannya ketentuan-ketentuan dalam pasal 15, 16, 17, 19, 20, 21, 22, 25, 26 ayat (3) dan
ayat (4), pasal 27, pasal 28 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4), pasal 30 ayat (2), pasal 31, 33, 34, 35, 36,
37, 38, 39, dan pasal 40 atau peraturan pelaksanaan berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut,
dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya satu tahun dan/atau pidana denda sebanyakbanyaknya
tujuh puluh lima ribu rupiah.
(2) Perbuatan pidana tersebut dalam ayat (1) adalah pelanggaran.
BAB IX
PERATURAN TAMBAHAN.
Pasal 43
Hal-hal yang tidak, belum atau belum cukup diatur dalam Undang-undang ini, diatur dengan Peraturan
Pemerintah atau Peraturan Menteri Kesehatan.

BAB X
PERATURAN PENUTUP
Pasal 44
(1) Undang-undang ini dapat disebut Undang-undang : "Karantina Laut 1962".
(2) Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 18 Januari 1962,
Presiden Republik Indonesia,
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta.
pada tanggal 18 Januari 1962,
Sekretaris Negara,
MOHD. ICHSAN.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 1962
TANTANG
KARANTINA UDARA

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
a. Penyakit karantina ialah:
(1) Pes (Plague);
(2) Kolera (Cholera);
(3) Demam kuning (Yellow fever);
(4) Cacar (smallpox);
(5) Tifus bercak wabahi - Typhus exanthematicus infectiosa (Louse borne typhus);
(6) Demam balik-balik (Louse borne Relapsing fever);
b. Masa tunas penyakit karantina ialah untuk:
(1) Pes: enam hari;
(2) Kolera: lima hari;
(3) Demam kuning: enam hari;
(4) Cacar: empat belas hari;
(5) Tifus bercak wabahi: empat belas hari;
(6) Demam balik-balik: delapan hari.
c. Tindakan karantina: ialah tindakan-tindakan terhadap pesawat udara beserta isinya dan
daerah pelabuhan untuk mencegah penjangkitan dan penjalaran penyakit karantina.
d. Dalam karantina: ialah suatu keadaan pesawat udara yang berada di suatu tempat yang
tertentu untuk dapat menyelenggarakan tindakan karantina.
e. Isyarat karantina: ialah isyarat menurut buku "Peraturan Isyarat Internasional".
f. Pemeriksaan kesehatan: ialah pengunjungan dan pemeriksaan kesehatan oleh dokter
pelabuhan dan/atau stafnya terhadap keadaan pesawat udara dengan isinya.
g. Wabah: ialah penjalaran atau penambahan banyaknya peristiwa penyakit karantina.
h. Seorang terjangkit: ialah seorang yang menderita atau yang dianggap oleh dokter
pelabuhan menderita penyakit karantina.
i. Seorang tersangka: ialah seorang yang dianggap oleh dokter pelabuhan telah mengalami
kemungkinan ketularan suatu penyakit karantina.
j. Pelabuhan udara: ialah suatu daerah (di daratan/di air/di sungai) yang ditetapkan oleh
Pemerintah sebagai tempat untuk berlabuh sebuah pesawat udara, baik untuk mendarat
maupun untuk bersinggah dalam perjalanan internasional.
k. Pesawat udara: ialah semua alat pengangkut (juga termasuk kepunyaan angkatan
bersenjata) yang dapat bergerak dari atas tanah/air ke udara/ke ruang angkasa atau
sebaliknya.
l. Awak pesawat udara: ialah orang-orang yang mempunyai tanda bukti kecakapan dan
melakukan tugas tertentu yang berhubungan dengan operasi pesawat udara selama
penerbangan.
m. Syahbandar udara: ialah seorang yang mempunyai tugas dan wewenang penuh dalam
penguasaan dan pengawasan pelabuhan udara/lapangan terbang mengenai semua aspekaspeknya.
n. Dokter pelabuhan: ialah dokter yang berwenang untuk menjalankan Undang-undang ini.
o. Daerah rentan demam kuning: ialah suatu daerah dimana tidak ada virus demam kuning
tetapi ada vectornya yang dapat menjalarkan penyakit tersebut, jika virus itu dimasukkan.
p. Isolasi: ialah pengasingan seseorang atau beberapa orang dari yang lain dalam suatu
stasion karantina, rumah sakit atau tempat lain oleh dokter pelabuhan untuk mencegah
penularan penyakit.
q. Pengawasan karantina: ialah suatu tindakan karantina yang mewajibkan seseorang
memenuhi syarat-syarat tertentu sehingga ia dapat melanjutkan perjalanannya.
r. Surat keterangan kesehatan pesawat udara: ialah keterangan kesehatan yang harus
diberikan kepada dokter pelabuhan oleh nakhoda mengenai keadaan kesehatan di
pesawat udara yang memenuhi syarat-syarat internasional.
Pasal 2
Undang-undang ini bermaksud menolak dan mencegah masuk dan keluarnya penyakit
karantina dengan pesawat udara.
BAB II
PENETAPAN DAN PENCABUTAN PENETAPAN TERJANGKITNYA
PELABUHAN
Pasal 3
(1) Menteri Kesehatan menetapkan dan mencabut penetapan sesuatu pelabuhan dan/atau
wilayah Indonesia dan luar negeri terjangkit sesuatu penyakit karantina.
(2) Penetapan dan pencabutan yang dimaksudkan pada ayat (1) diumumkan dalam Berita
Negara.
Pasal 4
(1) Suatu pelabuhan dan/atau daerah wilayah Indonesia ditetapkan terjangkit penyakit
karantina bila di pelabuhan dan/ atau daerah wilayah itu terdapat:
a. seorang penderita penyakit karantina yang bukan berasal dari luar pelabuhan atau
daerah wilayah itu;
b. tikus berpenyakit pes;
c. binatang-binatang yang bertulang punggung dan mengandung virus penyakit
demam kuning yang aktip;
d. wabah tifus bercak wabahi atau demam balik-balik.
Pasal 5
Pencabutan penetapan yang dimaksudkan dalam pasal 4 dilakukan:
a. setelah penderita terakhir dari penyakit kolera, cacar, pes, tifus bercak wabahi, demam
balik-balik sembuh kembali, meninggal dunia atau telah diisolasikan selama waktu
sekurang-kurangnya dua kali masa tunas penyakit-penyakit tersebut dan penyakitpenyakit
itu tidak timbul kembali; dalam pada itu dijalankan segala tindakan-tindakan
yang memberikan jaminan penyakit itu tidak menjalar ke lain daerah;
b. sebulan sesudah lenyap epizooti, dalam hal pes tikus;
c. tiga bulan sesudah tidak timbul keaktifan penyakit demam kuning yang disebarkan oleh
nyamuk yang bukan nyamuk aedes aegypti;
d. tiga bulan sesudah lenyap penyakit demam kuning pada manusia yang disebarkan oleh
nyamuk aedes aegypti, atau sebulan sesudah penderita terakhir penyakit demam kuning,
sedang dalam waktu itu angka index aedes aegypti tetap kurang dari 1%.
BAB III
PENGGOLONGAN PESAWAT UDARA
Pasal 6
Terhadap penyakit karantina pesawat udara digolongkan dalam:
a. pesawat udara sehat;
b. pesawat udara terjangkit;
c. pesawat udara tersangka.
Pasal 7
Pes
(1) Pesawat udara ditetapkan terjangkit pes, jika:
a. pada waktu tiba terdapat penderita pes;
b. terdapat tikus pes.
(2) Pesawat udara yang tidak termasuk ayat (1) ditetapkan sehat setelah diperiksa walaupun
pesawat udara itu datang atau dalam pesawat udara itu terdapat orang yang datang dari
suatu pelabuhan yang terjangkit pes.
Pasal 8
Kolera
(1) Pesawat udara ditetapkan terjangkit kolera jika pada waktu tiba terdapat penderita kolera
di dalamnya.
(2) Pesawat udara ditetapkan tersangka kolera, jika dalam perjalanan terdapat penderita
kolera walaupun ia telah diturunkan.
(3) Pesawat udara tidak termasuk ayat (1) dan ayat (2) setelah diperiksa ditetapkan sehat,
walaupun pesawat udara itu datang atau dalam pesawat udara itu terdapat orang yang
datang dari suatu pelabuhan yang terjangkit.
Pasal 9
Cacar
(1) Pesawat udara ditetapkan terjangkit cacar, jika:
a. pada waktu tiba terdapat penderita cacar di dalamnya;
b. dalam perjalanan terdapat penderita cacar yang telah diturunkan.
(2) Pesawat udara yang tidak disebut pada ayat (1), setelah diperiksa, ditetapkan sehat.
Pasal 10
Demam kuning
(1) Pesawat udara ditetapkan terjangkit demam kuning, jika waktu tiba terdapat penderita
demam kuning di dalamnya.
(2) Pesawat udara yang datang dari daerah demam kuning atau yang mengangkut seorang
penumpang yang datang dari daerah demam kuning, ditetapkan tersangka demam
kuning, jika pada waktu tiba terdapat bahwa pembasmian serangga yang dilakukan
sebelumnya, tidak memuaskan menurut pendapat dokter pelabuhan dan/atau terdapat
nyamuk hidup di pesawat udara itu.
(3) Pesawat udara ditetapkan sehat, jika setelah diperiksa tidak terdapat keadaan yang
disebut pada ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 11
Tifus bercak wabahi
Pesawat udara ditetapkan sehat, walaupun terdapat seorang penderita tifus bercak wabahi.
Pasal 12
Demam balik-balik
Semua yang ditetapkan dalam pasal 11 mengenai tifus bercak wabahi juga berlaku untuk
demam balik-balik.
BAB IV
PENGGOLONGAN PELABUHAN UDARA
Pasal 13
Untuk pemeriksaan kesehatan dan pelaksanaan tindakan karantina, Menteri Kesehatan
menggolongkan pelabuhan udara Indonesia dalam:
1. Pelabuhan udara internasional dimana dokter pelabuhan dapat menyelenggarakan
tindakan karantina sepenuhnya.
2. Pelabuhan udara dalam negeri dimana dokter pelabuhan dapat menyelenggarakan
sebagian dari pada tindakan karantina.
BAB V
DOKUMEN KESEHATAN
Pasal 14
(1) Dokumen yang dapat diminta dari suatu pesawat udara adalah sebagai berikut:
a. Health Part of the Air Craft General Declaration;
b. surat keterangan hapus serangga yang terakhir;
c. surat keterangan hapus hama, jika ada diadakan hapus hama;
d. buku kesehatan pesawat udara (hanya pada pesawat udara yang mengadakan
perjalanan dalam negeri).
(2) Dokumen-dokumen tersebut pada ayat (1) harus memenuhi syarat-syarat yang
ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
(3) Jika perlu dokter pelabuhan melakukan pemeriksaan daftar penumpang, awak pesawat
dan muatan pesawat udara.
BAB VI
TATA CARA DAN TINDAKAN KARANTINA
a. Tata cara pada kedatangan pesawat udara
Pasal 15
(1) Pesawat udara yang datang dari luar negeri berada dalam karantina.
(2) Pesawat udara yang datang dari suatu pelabuhan di Indonesia yang terjangkit berada
dalam karantina.
(3) Dalam hal-hal yang dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), nakhoda dilarang menurunkan
atau menaikkan orang, barang, hewan, tanaman dan lain-lain benda sebelum mendapat
izin karantina.
(4) Pesawat udara yang disebut pada ayat (1) dan ayat (2) baru bebas dari karantina bila telah
mendapat izin lepas atau izin terbatas dari dokter pelabuhan.
Pasal 16
(1) Izin lepas diberikan oleh dokter pelabuhan setelah dilakukan pemeriksaan dan terdapat
bahwa pesawat udara itu sehat atau kalau segala tindakan yang dianggap perlu oleh
dokter pelabuhan telah selesai dilakukan.
(2) Terhadap pesawat udara angkatan bersenjata pemeriksaan kesehatan dapat diganti
dengan keterangan-keterangan tertulis atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh
dokter pelabuhan; keterangan-keterangan tertulis itu dibuat oleh komandan pesawat
udara tersebut.
(3) Jika keterangan-keterangan yang dimaksudkan pada ayat (2) berdasarkan
pendapat/pertimbangan dokter pelabuhan tidak mencukupi, maka dilakukan
pemeriksaan kesehatan.
(4) Izin terbatas diberikan kalau semua tindakan yang dianggap perlu oleh dokter pelabuhan
tidak dapat dilakukan di pelabuhan udara tersebut.
Pasal 17
Pada waktu tiba di pelabuhan nakhoda pesawat udara harus menyiapkan segala dokumendokumen
kesehatan yang disebut dalam pasal 14.
Pasal 18
(1) Pesawat udara dari luar negeri hanya diperbolehkan mendarat di pelabuhan udara
internasional dan pelabuhan udara dalam negeri yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
(2) Pesawat udara yang berasal dari suatu tempat yang terjangkit demam kuning hanya
diperbolehkan mendarat di suatu pelabuhan udara internasional yang ditetapkan oleh
Menteri Kesehatan untuk pendaratan tersebut.
Pasal 19
(1) Kepada pesawat udara yang tidak mau tunduk pada peraturan karantina, tidak diberikan
"Izin lepas"; kepadanya diperintahkan supaya berangkat lagi atas tanggungan sendiri dan
tidak diizinkan mendarat di pelabuhan lain di Indonesia.
(2) Pesawat udara tersebut pada ayat (1) diizinkan mengambil bahan bakar, air dan bahan
makanan di bawah pengawasan dokter pelabuhan.
(3) Pesawat udara yang tersebut pada ayat (1) yang terjangkit demam kuning, terhadapnya
harus dilakukan tindakan karantina.
Pasal 20
(1) Dokter pelabuhan berhak memeriksa tiap penumpang dan keadaan kesehatan pada tiap
pesawat udara yang berada di pelabuhannya.
(2) Nakhoda dan awak pesawat udara membantu dan memberi segala keterangan atas
sumpah yang diminta oleh dokter pelabuhan.
(3) Pemeriksaan kesehatan oleh dokter pelabuhan terhadap suatu pesawat udara dilakukan
secepat mungkin.
(4) Pada waktu pesawat udara datang, orang yang terjangkit dapat dikeluarkan dari pesawat
udara dan diasingkan; jika diminta oleh nakhoda, hal ini adalah suatu keharusan.
(5) Dokter pelabuhan dapat melakukan pengawasan karantina terhadap seorang tersangka.
(6) Pengawasan karantina ini tidak boleh diganti dengan isolasi, kecuali bila dokter
pelabuhan berpendapat, bahwa kemungkinan penularan oleh si tersangka besar sekali.
b. Tata cara pada pemberangkatan pesawat udara
Pasal 21
(1) Dokter pelabuhan berhak untuk mengadakan pemeriksaan terhadap setiap orang
sebelum berangkat, bila dipandang perlu.
(2) Dokter pelabuhan mengambil tindakan untuk:
a. mencegah pemberangkatan orang yang terjangkit atau tersangka berpenyakit
karantina;
b. mencegah dimasukkannya barang-barang atau hewan yang dapat diduga akan
menyebabkan infeksi penyakit karantina di dalam pesawat udara yang akan
berangkat.
(3) Untuk mempercepat pemberangkatan pesawat udara, maka pemeriksaan kesehatan
terhadap para penumpang dilakukan bersamaan dengan waktu pemeriksaan oleh
Jawatan Bea dan Cukai dan lain-lain instansi.
(4) Orang dalam pengawasan diperbolehkan melanjutkan perjalanan; ini dicatat di dalam
surat keterangan kesehatan pesawat udara.
(5) Jika diminta, diberikan keterangan perihal tindakan-tindakan yang dilakukan pada
pesawat udara beserta alasannya dan cara melakukannya tanpa pembayaran; keterangan
ini dapat juga diberikan mengenai penumpang dan muatan.
c. tindakan-tindakan lain
Pasal 22
(1) Tindakan karantina mencakup pemeriksaan kesehatan dan segala usaha penyehatan
terhadap pesawat udara, bagasi, muatan barang, muatan hewan dan muatan tanaman.
(2) Tindakan penyehatan terhadap bagasi dan muatan barang dilakukan, bilamana barangbarang
itu oleh dokter pelabuhan dianggap mengandung hama penyakit karantina dan
barang-barang tersebut akan diturunkan di pelabuhan.
(3) Terhadap muatan hewan, baik yang diturunkan atau tidak, atau yang dipindahkan ke
pesawat udara lain, dilakukan usaha penyehatan kalau dokter pelabuhan menganggap
perlu.
(4) Pelaksanaan tindakan penyehatan dilakukan secepat mungkin dengan sedapat-dapatnya
tidak menyebabkan kerusakan pada alat pengangkutan dan muatan.
(5) Surat pos, buku-buku dan barang-barang cetakan lainnya dibebaskan dari segala usaha
penyehatan yang dimaksudkan pada ayat (1) dan ayat (2), terkecuali paket yang
dicurigakan.
(6) Machoda pesawat udara yang dimaksud dalam pasal 15 ayat (1) dan (2) yang melakukan
saat pendaratan darurat di suatu tempat bukan pelabuhan diwajibkan mencari
perhubungan dengan dinas kesehatan yang terdekat.
BAB VII
TINDAKAH KHUSUS TERHADAP PENYAKIT KARANTINA
Pasal 23
(1) Tindakan khusus terhadap penyakit karantina diambil oleh dokter pelabuhan.
(2) Baik instansi pemerintah maupun swasta memberikan bantuan yang diperlukan jika
diminta oleh dokter pelabuhan untuk melakukan tindakan yang dimaksud pada ayat (1).
Pasal 24
Pes
Tindakan terhadap pesawat udara terjangkit atau tersangka pes adalah sebagai berikut:
a. pemeriksaan kesehatan awak pesawat udara dan penumpang;
b. para penderita diturunkan, diisolasikan dan dirawat;
c. para tersangka dihapus seranggakan dan diawasi untuk selama-lamanya enam hari
terhitung dari hari tibanya;
d. bagasi seorang terjangkit atau seorang tersangka serta barang-barang lainnya dan bagian
pesawat udara yang dianggap mengandung hama, dihapus hamakan;
e. seluruh pesawat udara dihapus tikus, jika perlu.
Pasal 25
Pada pesawat udara yang sehat, yang datang dari daerah terjangkit pes, dilakukan tindakantindakan
sebagai berikut:
a. seorang tersangka yang turun, diawasi selama-lamanya enam hari, terhitung dari tanggal
ia meninggalkan daerah terjangkit;
b. jika perlu dinas kesehatan pelabuhan udara dapat melakukan tindakan hapus tikus
terhadap muatan dan/atau pesawat udara.
Pasal 26
Kolera
Tindakan terhadap pesawat udara terjangkit atau tersangka kolera adalah sebagai berikut:
a. pemeriksaan kesehatan awak pesawat udara dan penumpang;
b. penderita diturunkan, diisolasikan dan dirawat;
c. penderita dengan tanda-tanda klinis kolera, diperlakukan sebagai penderita kolera;
d. pengandung hama diturunkan, diisolasikan, dirawat dan baru dibebaskan sesudah hasil
pemeriksaan bakteriologis selama tiga hari berturut-turut, terdapat negatif;
e. penumpang dan awak pesawat udara, yang mempunyai surat keterangan vaksinasi kolera
yang berlaku, diawasi selama-lamanya lima hari, terhitung dari waktu tibanya;
penumpang dan awak pesawat yang tidak mempunyai keterangan vaksinasi kolera yang
berlaku, diisolasikan;
f. barang-barang seseorang yang terjangkit atau tersangka atau barang-barang lain yang
disangka mengandung hama, dihapus hamakan;
g. air dan tempatnya dalam pesawat udara, yang dianggap mengandung hama, dihapus
hamakan. Tindakan ini juga dilakukan terhadap makanan terbuka, sayur-sayuran, ikanikan
(kering), buah-buahan dan lain-lain;
h. tinja, air kemih, muntah, air kotor dan segala sesuatu yang dianggap mengandung hama,
tidak boleh dibuang atau dikeluarkan sebelum dihapus hamakan;
i. pembongkaran dilakukan di bawah pengawasan dinas kesehatan pelabuhan udara yang
melakukan segala sesuatu untuk mencegah kemungkinan penularan;
j. orang-orang yang telah melakukan pembongkaran tersebut, diawasi selama lima hari.
Pasal 27
(1) Orang yang datang dari daerah terjangkit dalam waktu masa tunas diawasi selamalamanya
5 hari, terhitung dari hari berangkatnya dari daerah tersebut, kalau mereka
mempunyai surat keterangan vaksinasi yang berlaku.
(2) Orang yang tidak memiliki surat keterangan vaksinasi kolera, diisolasikan selamalamanya
5 hari.
Pasal 28
Demam kuning
Tindakan terhadap pesawat udara terjangkit atau tersangka adalah sebagai berikut:
a. pemeriksaan yang teliti terhadap semua penumpang dan awak pesawat udara;
b. pengukuran suhu badan semua penumpang dan awak pesawat udara;
c. pesawat udara dihapus seranggakan;
d. penderita demam kuning diturunkan, diisolasikan dan dilindungi terhadap gigitan
nyamuk;
e. penumpang dan awak pesawat lainnya yang mempunyai surat keterangan vaksinasi
demam kuning yang belum berlaku, diisolasikan sampai surat keterangannya berlaku,
selama-lamanya 6 hari; mereka yang tidak mempunyai surat keterangan vaksinasi demam
kuning, diisolasikan selama-lamanya 6 hari.
Pasal 29
Cacar
Tindakan terhadap pesawat udara terjangkit adalah sebagai berikut:
a. pemeriksaan kesehatan awak pesawat udara dan penumpang;
b. penderita diturunkan, diisolasikan dan dirawat;
c. mereka yang dianggap tidak cukup mempunyai kekebalan, dicacar dan dokter pelabuhan
mengisolasikan atau mengawasi penumpang yang turun selama-lamanya 14 (empat
belas) hari;
d. bagasi atau barang-barang lain serta bagian pesawat udara yang dianggap mengandung
hama, dihapus hamakan.
Pasal 30
(1) Seseorang yang dalam perjalanan antar negara datang dari daerah terjangkit cacar dan
yang belum menderita cacar, harus memperlihatkan keterangan vaksinasi cacar yang
berlaku.
(2) Seseorang yang tidak mempunyai surat keterangan vaksinasi cacar tersebut di atas dan
tidak mau dicacar, diawasi selama-lamanya 14 hari.
Pasal 31
Tifus bercak wabahi
Tindakan terhadap pesawat udara yang mengangkut seorang terjangkit atau tersangka
terjangkit tifus bercak wabahi adalah sebagai berikut:
a. pemeriksaan kesehatan semua penumpang dan awak pesawat udara;
b. penderita diturunkan, diisolasikan, dihapus seranggakan dan dirawat;
c. mereka yang tersangka dihapus seranggakan dan diawasi selama-lamanya 14 hari;
d. bagasi, barang-barang lain dan bagian pesawat udara, yang dianggap mengandung hama,
dihapus seranggakan dan dihapus hamakan.
Pasal 32
Demam balik-balik
Tindakan terhadap pesawat udara mengenai demam balik-balik adalah sama seperti untuk tifus
bercak wabahi, hanya waktu pengawasan adalah 8 (delapan) hari.
BAB VIII
PERATURAN PIDANA
Pasal 33
(1) Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan-perbuatan yang mengakibatkan tidak
dapat dilaksanakannya ketentuan-ketentuan dalam pasal 20 ayat (1) dan ayat (4), pasal 21
ayat (1) dan ayat (2) sub a, pasal 27 ayat (1) dan (2) dan Pasal 30, atau peraturan
pelaksanaan berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, dipidana dengan pidana
kurungan selama-lamanya satu tahun dan/atau pidana denda sebanyak-banyaknya tujuh
puluh lima ribu rupiah.
(2) Perbuatan pidana tersebut dalam ayat (1) adalah pelanggaran.
BAB IX
PERATURAN TAMBAHAN
Pasal 34
Hal-hal yang tidak, belum atau belum cukup diatur dalam Undang-undang akan diatur dengan
Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri Kesehatan.
BAB X
PERATURAN PENUTUP
Pasal 35
(1) Undang-undang ini dapat disebut Undang-undang: "Karantina Udara 1961."
(2) Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undangundang
ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 18 Januari 1962
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SUKARNO
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 18 Januari 1962
SEKRETARIS NEGARA,
Ttd.
MOHD. ICHSAN


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 1992
TENTANG
KARANTINA HEWAN, IKAN DAN TUMBUHAN

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
5. Karantina adalah tempat pengasingan dan/atau tindakan sebagai upaya
pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit atau organisme
pengganggu dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam
negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah negara Republik Indonesia;
5. Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan adalah tindakan sebagai upaya
pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit hewan, hama dan
penyakit ikan, atau organisme pengganggu tumbuhan dari luar negeri dan
dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam
wilayah negara Republik Indonesia;
5. Hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan, atau organisme
pengganggu tumbuhan adalah semua organisme yang dapat merusak,
mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian hewan, ikan, atau
tumbuhan;
4. Hama dan penyakit hewan karantina adalah semua hama dan penyakit
hewan yang ditetapkan Pemerintah untuk dicegah masuknya ke dalam,
tersebarnya di dalam, dan keluarnya dari wilayah negara Republik
Indonesia;
5. Hama dan penyakit ikan karantina atau organisme pengganggu tumbuhan
karantina adalah semua hama dan penyakit ikan atau organisme
pengganggu tumbuhan yang ditetapkan Pemerintah untuk dicegah
masuknya ke dalam dan tersebarnya di dalam wilayah negara Republik
Indonesia;
6. Media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit
ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina adalah
hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan
bagian-bagiannya dan/atau benda lain yang dapat membawa hama dan
penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau
organisme pengganggu tumbuhan karantina;
7. Hewan adalah semua binatang yang hidup di darat, baik yang dipelihara
maupun yang hidup secara liar;
8. Bahan asal hewan adalah bahan yang berasal dari hewan yang dapat diolah
lebih lanjut;
9. Hasil bahan asal hewan adalah bahan asal hewan yang telah diolah;
10. Ikan adalah semua biota perairan yang sebagian atau seluruh daur
hidupnya berada di dalam air, dalam keadaan hidup atau mati, termasuk
bagian-bagiannya;
11. Tumbuhan adalah semua jenis sumberdaya alam nabati dalam keadaan
hidup atau mati, baik belum diolah maupun telah diolah;
12. Tempat pemasukan dan tempat pengeluaran adalah pelabuhan laut,
pelabuhan sungai, pelabuhan penyeberangan, bandar udara, kantor pos,
pos perbatasan dengan negara lain, dan tempat-tempat lain yang dianggap
perlu, yang ditetapkan sebagai tempat untuk memasukkan dan/atau
mengeluarkan media pembawa hama dan penyakit hewan, hama dan
penyakit ikan, atau organisme pengganggu tumbuhan;
13. Petugas karantina hewan, ikan, dan tumbuhan adalah pegawai negeri
tertentu yang diberi tugas untuk melakukan tindakan karantina berdasarkan
Undang-undang ini.
Pasal 2
Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan berasaskan kelestarian sumber-daya
alam hayati hewan, ikan, dan tumbuhan;
Pasal 3
Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan bertujuan :
a. mencegah masuknya hama dan penyakit hewan karantina, hama dan
penyakit ikan karantina, dan organisme penggangu tumbuhan karantina dari
luar negeri ke dalam wilayah negara Republik Indonesia;
. mencegah tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina, hama dan
penyakit ikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan karantina
dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia;
. mencegah keluarnya hama dan penyakit hewan karantina dari wilayah
negara Republik Indonesia;
. mencegah keluarnya hama dan penyakit ikan dan organisme pengganggu
tumbuhan tertentu dari wilayah negara Republik Indonesia apabila negara
tujuan menghendakinya.
Pasal 4
Ruang lingkup pengaturan tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan
meliputi :
. persyaratan karantina;
. tindakan karantina;
. kawasan karantina;
. jenis hama dan penyakit, organisme pengganggu, dan media pembawa;
. tempat pemasukan dan pengeluaran.
BAB II
PERSYARATAN KARANTINA
Pasal 5
Setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan
penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang
dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia wajib :
. dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan negara transit bagi
hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan
bagian-bagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda
lain;
. melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan;
. dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat
pemasukan untuk keperluan tindakan karantina.
Pasal 6
Setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan
penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang
dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara
Republik Indonesia wajib;
m. dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bagi hewan, bahan asal
hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagian-bagian
tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain;
m. melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan;
m. dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat
pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
Pasal 7
(0) Setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina yang akan
dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia wajib :
. dilengkapi sertifikat kesehatan bagi hewan, bahan asal hewan, dan hasil
bahan asal hewan, keculai media pembawa yang tergolong benda lain;
. melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan;
. dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat
pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
(0) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku juga bagi
media pembawa hama dan penyakit ikan dan media pembawa organisme
pengganggu tumbuhan yang akan dikeluarkan dari wilayah negara
Republik Indonesia apabila disyaratkan oleh negara tujuan.
Pasal 8
Dalam hal-hal tertentu, sehubungan dengan sifat hama dan penyakit hewan
atau hama dan penyakit ikan, atau organisme pengganggu tumbuhan,
Pemerintah dapat menetapkan kewajiban tambahan disamping kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7.
BAB III
TINDAKAN KARANTINA
Pasal 9
(4) Setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina yang
dimasukkan, dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam,
dan/atau dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia dikenakan
tindakan karantina.
(4) Setiap media pembawa hama dan penyakit ikan karantina atau organisme
pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalam dan/atau
dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara
Republik Indonesia dikenakan tindakan karantina.
(4) Media pembawa hama dan penyakit ikan karantina dan organisme
pengganggu tumbuhan karantina yang dikeluarkan dari wilayah negara
Republik Indonesia tidak dikenakan tindakan karantina, kecuali
disyaratkan oleh negara tujuan.
Pasal 10
Tindakan karantina dilakukan oleh petugas karantina, berupa :
. pemeriksana;
. pengasingan;
. pengamatan;
. perlakuan;
. penahanan;
. penolakan;
. pemusnahan;
. pembebasan.
Pasal 11
(1) Tindakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a,
dilakukan untuk mengetahui kelengkapan dan kebenaran isi dokumen
serta untuk mendeteksi hama dan penyakit hewan karantina, hama dan
penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina.
(2) Pemeriksaan terhadap hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal
hewan, dan ikan dapat dilakukan koordinasi dengan instansi lain yang
bertanggung jawab dibidang penyakit karantina yang membahayakan
kesehatan manusia.
Pasal 12
Untuk mendeteksi lebih lanjut terhadap hama dan penyakit hewan karantina,
hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan
karantina tertentu yang karena sifatnya memerlukan waktu lama, sarana, dan
kondisi khusus, maka terhadap media pembawa yang telah diperiksa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dapat dilakukan pengasingan untuk
diadakan pengamatan.
Pasal 13
(1) Terhadap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama
dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan
karantina diberikan perlakuan untuk membebaskan atau menyucihamakan
media pembawa tersebut.
(2) Perlakuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan apabila
setelah dilakukan pemeriksana atau pengasingan untuk diadakan
pengamatan ternyata media pembawa tersebut :
a. tertular atau diduga tertular hama dan penyakit hewan karantina atau
hama dan penyakit ikan karantina, atau
b. tidak bebas atau diduga tidak bebas dari organisme pengganggu
tumbuhan karantina.
Pasal 14
(1) Terhadap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama
dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan
karantina dilakukan penahanan apabila setelah dilakukan pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, ternyata persyaratan karantina
untuk pemasukan ke dalam atau dari suatu area ke area lain di dalam
wilayah negara Republik Indonesia belum seluruhnya dipenuhi.
(2) Pemerintah menetapkan batas waktu pemenuhan persyaratan,
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 15
Terhadap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan
penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang
dimasukkan ke dalam atau dimasukkan dari suatu area ke area lain di dalam
wilayah negara Republik Indonesia dilakukan penolakan apabila ternyata :
a. setelah dilakukan pemeriksaan di atas alat angkut, tertular hama dan
penyakit hewan karantina, atau hama dan penyakit ikan karantina, atau
tidak bebas dari organisme pengganggu tumbuhan karantina tertentu yang
ditetapkan oleh Pemerintah, atau busuk, atau rusak, atau merupakan jenisjenis
yang dilarang pemasukannya, atau
b. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 8,
tidak seluruhnya dipenuhi, atau
c. setelah dilakukan penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(1), keseluruhan persyaratan yang harus dilengkapi dalam batas waktu yang
ditetapkan tidak dapat dipenuhi, atau
d. setelah diberi perlakuan di atas alat angkut, tidak dapat disembuhkan
dan/atau disucihamakan dari hama dan penyakit hewan karantina, atau
hama dan penyakit ikan karantina, atau tidak dapat dibebaskan dari
organisme pengganggu tumbuhan karantina.
Pasal 16
(1) Terhadap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama
dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan
karantina yang dimasukkan ke dalam atau dimasukkan dari suatu area ke
area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia dilakukan
pemusnahan apabila ternyata :
a. setelah media pembawa tersebut diturunkan dari alat angkut dan
dilakukan pemeriksaan, tertular hama dan penyakit hewan karantina,
atau hama dan penyakit ikan karantina, atau tidak bebas dari
organisme pengganggu tumbuhan karantina tertentu yang ditetapkan
oleh Pemerintah, atau busuk, atau rusak, atau merupakan jenis-jenis
yang dilarang pemasukannya, atau
b. setelah dilakukan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15,
media pembawa yang bersangkutan tidak segera dibawa ke luar dari
wilayah negara Republik Indonesia atau dari area tujuan oleh
pemiliknya dalam batas waktu yang ditetapkan, atau
c. setelah dilakukan pengamatan dalam pengasingan, tertular hama dan
penyakit hewan karantina, atau hama dan penyakit ikan karantina, atau
tidak bebas dari organisme pengganggu tumbuhan karantina tertentu
yang ditetapkan oleh Pemerintah, atau
d. setelah media pembawa tersebut diturunkan dari alat angkut dan diberi
perlakukan, tidak dapat disembuhkan dan/atau disucihamakan dari
hama dan penyakit hewan karantina, atau hama dan penyakit ikan
karantina, atau tidak dapat dibebaskan dari organisme penganggu
tumbuhan karantina.
(2) Dalam hal dilakukan tindakan pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), pemilik media pembawa hama dan penyakit hewan karantina,
atau hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu
tumbuhan karantina tidak berhak menuntut ganti rugi apapun.
Pasal 17
Terhadap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan
penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang
dimasukkan ke dalam atau dimasukkan dari suatu area ke area lain di dalam
wilayah negara Republik Indonesia dilakukan pembebasan apabila ternyata :
a. setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11,
tidak tertular hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan
karantina, atau bebas dari organisme pengganggu tumbuhan karantina,
atau
b. setelah dilakukan pengamatan dalam pengasingan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12, tidak tertular hama dan penyakit hewan karantina, hama
dan penyakit ikan karantina, atau bebas dari organisme pengganggu
tumbuhan karantina, atau
c. setelah dilakukan perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, dapat
disembuhkan dari hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit
ikan karantina, atau dapat dibebaskan dari organisme pengganggu
tumbuhan karantina, atau
d. setelah dilakukan penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14,
seluruh persyaratan yang diwajibkan telah dapat dipenuhi.
Pasal 18
Dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
Pasal 7, dan Pasal 8, terhadap media pembawa hama dan penyakit hewan
karantina, hama dan penyakit ikan, atau organisme penganggu tumbuhan yang
akan dikeluarkan dari dalam atau dikeluarkan dari suatu area ke area lain di
dalam wilayah Negara Republik Indonesia dilakukan pembebasan apabila
ternyata :
a. setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11,
tidak tertular hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan,
atau bebas dari organisme pengganggu tumbuhan, atau
b. setelah dilakukan pengamatan dalam pengasingan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12, tidak tertular hama dan penyakit hewan karantina, hama
dan penyakit ikan, atau bebas dari organisme penganggu tumbuhan, atau
c. setelah dilakukan perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, dapat
disembuhkan dari hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakil
ikan, atau dapat dibebaskan dari organisme pengganggu tumbuhan.
Pasal 19
(1) Pembebasan media pembawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17,
disertai dengan pemberian sertifikat pelepasan.
(2) Pembebasan media pembawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18,
disertai dengan pemberian sertifikat kesehatan.
Pasal 20
(1) Tindakan karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dilakukan
oleh petugas karantina di tempat pemasukan dan/atau pengeluaran, baik
di dalam maupun diluar instalasi karantina.
(2) Dalam hal-hal tertentu, tindakan karantina sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), dapat dilakukan di luar tempat pemasukan dan/atau pengeluaran,
baik di dalam maupun di luar instalasi karantina.
(3) Ketentuan mengenai tindakan karantina di luar tempat pemasukan
dan/atau pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ditetapkan
oleh Pemerintah.
Pasal 21
Dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9,
terhadap orang, alat angkut, peralatan, air, atau pembungkus yang diketahui
atau diduga membawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan
penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina,
dapat dikenakan tindakan karantina.
Pasal 22
(1) Setiap orang atau badan hukum yang memanfaatkan jasa atau sarana yang
disediakan oleh Pemerintah dalam pelaksanaan tindakan karantina hewan,
ikan, atau tumbuhan dapat dikenakan pungutan jasa karantina.
(2) Ketentuan mengenai pungutan jasa karantina sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IV
KAWASAN KARANTINA
Pasal 23
(1) Dalam hal ditemukan atau terdapat petunjuk terjadinya serangan suatu
hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina,
atau organisme pengganggu tumbuhan karantina di suatu kawasan yang
semula diketahui bebas dari hama dan penyakit hewan karantina, hama
dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan
karantina tersebut, Pemerintah dapat menetapkan kawasan yang
bersangkutan untuk sementara waktu sebagai kawasan karantina.
(2) Pemasukan dan pengeluaran media pembawa hama dan penyakit hewan
karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu
tumbuhan karantina ke dan dari kawasan karantina sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), diatur oleh Pemerintah.
BAB V
JENIS HAMA DAN PENYAKIT
ORGANISME PENGGANGGU, DAN MEDIA PEMBAWA
Pasal 24
Pemerintah menetapkan :
a. jenis hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan
karantina, dan organisme penggangu tumbuhan karantina;
b. jenis media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan
penyakit ikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan karantina;
c. jenis media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan
penyakit ikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan karantina
yang dilarang untuk dimasukkan dan/atau dibawa atau dikirim dari suatu
area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Pasal 25
Media pembawa lain yang terbawa oleh alat angkut dan diturunkan di tempat
pemasukan harus dimusnahkan oleh pemilik alat angkut yang bersangkutan di
bawah pengawasan petugas karantina.
BAB VI
TEMPAT PEMASUKAN DAN PENGELUARAN
Pasal 26
Pemerintah menetapkan tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran media
pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan
karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan karantina.
Pasal 27
Ketentuan terhadap alat angkut yang membawa media pembawa hama dan
penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme
pengganggu tumbuhan karantina dan melakukan transit di dalam wilayah
negara Republik Indonesia diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.


BAB VII
PEMBINAAN
Pasal 28
Pemerintah bertanggung jawab membina kesadaran masyarakat dalam
perkarantinaan hewan, ikan, dan tumbuhan.
Pasal 29
Peranserta rakyat dalam perkarantinaan hewan, ikan, dan tumbuhan diarahkan
dan digerakkan oleh Pemerintah melalui berbagai kegiatan yang berdayaguna
dan berhasilguna.
BAB VIII
PENYIDIKAN
Pasal 30
(1) Selain penyidik pejabat polisi negara Republik Indonesia, juga pejabat
pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan departemen yang lingkup tugas
dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan karantina hewan, ikan, dan
tumbuhan, dapat pula diberi wewenang khusus sebagai penyidik
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan tindak pidana
di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.
(2) Kewenangan penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak
mengurangi kewenangan penyidik sebagaimana diatur dalam Undangundang
Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan dan Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan
Ekosistemnya.
(8) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berwenang untuk :
. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan
berkenaan dengan tindak pidana di bidang karantina hewan, ikan, dan
tumbuhan;
. melakukan pemanggilan terhadap seseorang untuk didengar dan
diperiksa sebagai tersangka atau saksi dalam tindak pidana di bidang
karantina hewan, ikin, dan tumbuhan;
. melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti tindak pidana di
bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan;
. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan sehubungan
dengan tindak pidana di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan;
. membuat dan menandatangani berita acara;
. menghentikan penyidikan apabila tidak didapat cukup bukti tentang
adanya tindak pidana di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.
. Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), memberitahukan
dimulainya penyidikan kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat
Polisi Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Pasal 107
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
BAB IX
KETENTUAN PIDANA
Pasal 31
(0) Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap
ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6,
Pasal 7, Pasal 9, Pasal 21, dan Pasal 25, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 150.000.000.-
(seratus lima puluh juta rupiah).
(0) Barangsiapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap
ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6,
Pasal 7, Pasal 9, Pasal 21, dan Pasal 25, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,-
(lima puluh juta rupiah).
(0) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah kejahatan
dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), adalah
pelanggaran.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 32
Semua peraturan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan di bidang
karantina hewan, ikan, dan tumbuhan yang telah ada tetap berlaku, sepanjang
tidak bertentangan dengan Undang-undang ini atau sampai dengan
dikeluarkannya peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Undang-undang
ini.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 33
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku lagi :
1. Ordonansi tentang Peninjauan Kembali Ketentuan-ketentuan tentang
Pengawasan Pemerintah dalam Bidang Kehewanan dan Polisi
Kehewanan (Herziening van de Bepalingen Omtrent het
Veeartsenijkundige Staatstoezicht en de Veeartsenijkundige Politie,
Staatsblad 1912 No. 432) yang mengatur karatina hewan;
2. Ordonansi tentang Perubahan dan Penambahan Peraturan tentang
Pengawasan Pemerintah dalam Bidang Kehewanan dan Polisi
Kehewanan di Hindia Belanda (Wijziging en Aanvulling van het Reglement
op het Veearstsenijkundige Staatstoezicht en de Veeartsenijkundige
Politie in Nederlandsch-Indie, Staatsblad 1913 No. 598);
3. Ordonansi tentang Perubahan dan Penambahan Lebih Lanjut Peraturan
mengenai Pengawasan Pemerintah dalam Bidang Kehewanan dan Polisi
Kehewanan di Hindia Belanda (Nadere Aanvulling en Wijziging van het
Reglement op heat Veeartsenijkundige Staatstoezicht en de
Veertsenijkundige Politie in Nederlandsch- Indie, Staatsblad 1917 No. 9);
4. Ordonansi tentang Perubahan dan Penambahan Lebih Lanjut Peraturan
mengenai Pengawasan Pemerintah dalam Bidang Kehewanan dan Polisi
Kehewanan di Hindia Belanda (Nedere Aanvulling en Wijziging van het
Reglement op het Veearstsenijkundige Staatstoezicht en de
Veeartsenijkundige Politie in Nederlandsch-Indie, Staatsblad 1923 No.
289);
5. Ordonansi tentang Perubahan dan Penambahan Peraturan mengenai
Campur Tangan Pemerintah dalam Bidang Kehewanan dan Polisi
Kehewanan di Hindia Belanda (Wijziging en Aaanvulling van het
Reglement op de Veeartsenijkundige Overheidsbemoeienis en de
Veeartsenijkundige Politie in Nederiandsch-Indie, Staatsblad 1936 No.
205);
6. Ordonansi tentang Larangan Pengeluaran Buah Pisang, Tumbuhan,
Pisang, Umbi Pisang dan Bagian-bagiannya dari Sulawesi dan Daerahdaerah
Kekuasaannya, Manado (Verbod op de Uitvoer van Pisang
Vruchten, Planten, Knollen of Delen daarvan uit Celebes en
Onderhorigheden, Manado, Staatsblad 1921 No. 532);
7. Ordonansi tentang Peraturan Guna Mencegah Pemasukan Bubuk Buah
Kopi ke Pulau-pulau Sulawesi dan Daerah-daerah Kekuasaannya,
Manado, Amboina, Bali dan Lombok, Timor dan Daerah-daerah
Kekuasaannya (Matregelen ter Voorkoming van den Invoer van den
Koffiebessenboeboek op de Eilanden, Behorende tot Celebes en
Ondehorigheden Manado, Amboina, Bali en Lombok, Timor en
Onderhorigheden, Staatsblad 1924 No. 439);
0. Ordonansi tentang Peraturan Guna Mencegah Penyebaran Hama
Belalang yang Terdapat di Kepulauan Sangihe dan Talaud (Maatregelen
ter Voorkoming van de Verspreiding van de op Sangihe en Talaudeilanden
voorkomende Sabelsprinkhaanplaag, Staatsblad 1924 No. 57 1);
0. Ordonansi tentang Peraturan Guna Mencegah Penyebaran Lebih Lanjut
Ulat Umbi Kentang (Maatregelen om verdere Verspreiding van de
Aardappelenknollenrups tegen te gaan, Staatsblad 1925 No. 114);
0. Ordonansi tentang Ikhtisar dan Perbaikan Peraturan-peraturan tentang
Pemasukan bahan Tumbuhan Hidup Guna Mencegah Penularan Penyakit
dan Hama Tumbuhan Budidaya di Hindia Belanda (Samenvatting en
Herziening van de Regelen op de Invoer van Levend Plantenmateriaal,
strekkende tot het Tegengaan van de Overbrenging van ZiekLen en
Plagen op Cultuurgewassen in Nederlandsch-Indie, Staatsblad 1926 No.
427);
0. Ordonansi tentang Ketentuan-ketentuan baru mengenai Pencegahan dan
Pemberantasan Penyakit Anjing Gila (Rabies) di Hindia Belanda (Nieuwe
Bepalingen ter Voorkoming en Bestrijding van Hondsdolheid (Rabies) in
Nederlandsch-Indie, Staatsblad 1926 No. 451) sepanjang yang mengatur
karantina hewan;
0. Ordonansi tentang Perubahan Ordonansi dalam Staatsblad 1926 No. 427,
mengenai Ikhtisar dan Perbaikan Peraturan-peraturan tentang Pemasukan
Bahan-bahan Tumbuhan Hidup (Wijziging van de Ordonnantie in
Staatsblad 1926 No. 427, Houdende Samenvatting en Herziening van de
Regelen op den Invoer van Levend Plantenmateriaal, Staatsblad 1932 No.
523);
0. Ordonansi tentang Perubahan Ordonansi tentang Peninjauan Kembali
Ketentuan-ketentuan tentang Pengawasan Pemerintah dalam Bidang
Kehewanan dan Polisi Kehewanan (Staatsblad 1912 No. 432) dan
Ordonansi tentang Ketentuan-ketentuan Baru mengenai Pencegahan dan
Pemberantasan Penyakit Anjing Gila (Staatsblad 1926 No. 451) (Wijziging
van het Reglement op de Veeartsenijkundige Overheidsbemoeienis en de
Veeartsenijkundige Politie en van de Hondsdolheids Ordonnantie,
Staatsblad 1936 No. 715) sepanjang mengenai karantina hewan;
0. Ordonansi Pengangkutan Kentang Antarpulau (Ordonnantie Interinsulair
Vervoer Aardappelen), Staatsblad 1938 No. 699).
Pasal 34
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undangundang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juni 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
MOERDIONO
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juni 1992
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 1992 NOMOR 56
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Hukum
Perundang-undangan
ttd
Bambang Kesowo, S.H., LL.M.

Contoh kasus Karantina
Karantina 240 Tamu Hotel karena Kasus Flu Babi, Hong Kong Minta Maaf
Selasa, 5 Mei 2009 - 13:17 wib
Anton Suhartono - Okezone
HONG KONG - Otoritas Hong Kong meminta maaf atas tindakan karantina selama tujuh hari yang dilakukan kepada para tamu hotel, terkait ditemukannya kasus flu babi pada seorang warga Meksiko yang tinggal di hotel itu. Chief Executive Hong Kong, Donald Tsang seperti dikutip AFP, Selasa (5/5/2009), mengatakan tindakan itu dilakukan sebagai antisipasi meluasnya virus H1N1.

Hotel Metropark, merupakan hotel yang diisolasi pemerintah Hong Kong sejak Sabtu pekan lalu. Sebanyak 240 tamu dan karyawan hotel itu tidak diizinkan meninggalkan hotel setelah pria Meksiko itu dinyatakan positif terjangkit virus N1H1.

"Apa yang kami lakukan untuk kepentingan mereka senditi dan keselamatan umum," kata Tsang seperti dikutip AFP, Selasa (5/5/2009). Langkah itu mendapat kritikan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah Meksiko. Mereka menganggap mengarantina 240 orang dalam hotel itu sebagai tindakan berlebihan.

"Ucapan terima kasih dan permintaan maaf kami sampaikan bagi tamu hotel. Anda adalah tamu kami. Anda seharusnya berada di sini untuk menikmatinya, mengunjungi teman dan berbisnis. Kami menghargai rasa bosan, frustasi dan ketidaknyamanan atas karantina ini. Kami juga tidak menginginkan itu. Namun untuk menghindari meluasnya virus, dilakukan tindakan pembatasan sejak pertama kami temukan kasus." Ungkap Tsang.

Sementara itu, pria Meksiko berusia 25 tahun yang dirawat di rumah sakit Margaret Hong Kong, dilaporkan dalam kondisi baik. Tidak ada indikasi kasus flu babi menyebar di Hong Kong, termasuk di antara tamu hotel dan karyawan.

Flu Babi, Asia Panik, Penumpang Demam Masuk Karantina
Senin, 27 April 2009 | 7:30 WIB
WELLINGTON-SURYA-Serangan flu babi semakin mengkhawatirkan. Setelah di Meksiko menewaskan 81 orang dan menggegerkan AS, flu itu kini dikhawatirkan melawat ke Inggris dan Selandia Baru.
Menteri Kesehatan Selandia Baru Tony Ryall mengatakan 10 siswa yang baru kembali dari Meksiko dinyatakan positif mengidap flu, dan itu mungkin flu babi.
“Tidak satupun dari mereka yang sakit serius dan sepertinya akan membaik. Jadi tidak ada karantina bagi mereka, meski pemerintah mengambil langkah pencegahan,” kata Ryall, Minggu (26/4).
WHO menyatakan virus penyebab flu ini sebagai berpotensi menjadi pandemic. Virus ini umumnya berjangkit melalui kontak langsung dengan babi dan pada kasus tertentu menular antarmanusia.
Ke-10 siswa itu termasuk 13 orang yang dikarantina setelah tiba dari Meksiko. Mereka adalah bagian dari 25 siswa dan guru yang baru tiba dengan penerbangan dari Los Angeles, Sabtu (25/4). Menurut dr Julia Peters, direktur Badan Kesehatan Publik Regional Auckland, satu di antara mereka dirawat di rumah sakit. “Sepuluh siswa positif mengidap influenza A dan hasilnya dikirim ke lab WHO di Melbourne untuk memastikan apakah itu virus H1N1 flu babi,” katanya.
Pemerintah di seluruh Asia Pasifik meningkatkan pengawasan terhadap penyebaran virus mematikan itu, setelah Meksiko menutup sekolah, museum, perpustakaan dan bioskop untuk mencegah penyebaran virus itu.
Di bandara Narita Tokyo, pengelola memasang alat untuk mendeteksi panas badan semua penumpang di terminal kedatangan dari Meksiko. Pemerintah Filipina mengarantina semua penumpang penderita demam yang baru tiba dari Meksiko, sementara Korea Selatan melarang warganya pergi ke negara di Amerika Tengah itu. Sedangkan China mewajibkan siapa saja penumpang demam yang dalam dua pekan terakhir tiba dari Meksiko melaporkan diri ke pemerintah.
Kepanikan sempat melanda Inggris ketika seorang awak kabin British Airways mengeluh mengalami flu di tengah perjalanan antara Meksiko City dan London, Sabtu (25/4). Pria yang tidak disebut namanya langsung dilarikan ke rumah sakit untuk diperiksa, namun yang bersangkutan kemudian dinyatakan bebas dari flu babi.

14 WNI Terjangkit Flu Babi di Korsel
283 WNI Masih Jalani Karantina Flu Babi
Mereka akan menjalani karantina selama 5-7 hari di penginapan mereka di Inje dan Masan.
Senin, 13 Juli 2009, 07:19 WIB
Pipiet Tri Noorastuti

VIVAnews - Sebanyak 283 warga negara Indonesia yang mengikuti Festival Paduan Suara Asia di Korea Selatan, dinyatakan sebagai suspect flu babi. Mereka pun harus menjalani karantina di penginapan.

Seperti dikutip situs Departemen Kesehatan, Senin 13 Juli 2009, mereka akan menjalani karantina selama 5-7 hari di penginapan mereka di Inje University dan Masan University di Kota Masan.

Berdasarkan hasil pemeriksaaan laboratorium Korean Centers for Desease Control and Prevention, 14 dari 283 yang menjalani karantina positif terinfeksi virus influenza tipe A atau H1N1. Mereka yang dinyatakan positif pun dipindahkan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan intensif.

Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari mengatakan, mereka yang menjalani karantina maupun yang positif flu babi dalam keadaan baik. "Hingga saat ini KBRI di Seoul masih terus melakukan kontak intensif dengan pihak penyelenggara untuk mengetahui perkembangan lebih lanjut," kata Siti Fadilah.

Jumlah WNI yang tergabung dalam festival tersebut sebanyak 366 orang yang terbagi dalam sembilan grup. Mereka menginap di tiga tempat, yaitu 168 orang di Inje University, 115 orang di Masan University, dan 83 orang di penginapan lainnya.

Mereka terdiri dari Paduan Suara Interna Jog’s Voice Yogyakarta (32 orang), PSM Universitas Hasanuddin Makassar (32 orang), Bitung City Chorale (43 orang), Vocafista Angels (51 orang), PSM Universitas Negeri Manado (34 orang), Elfa Music School (83 orang), Gorontalo Inovasi Choir (34 orang), PS Timutiwa (32 orang), dan Riau Female Choir (25 orang).

Mereka yang terpapar virus flu babi berasal dari tujuh grup yang menginap di Inje dan Masan. Sedangkan 83 orang yang berasal dari grup Interna Jog’s Voice dan Vocalista Angels Yogyakarta dinyatakan bebas dari dugaan virus H1N1.

Dari contoh kasus di atas dapat disimpulkan bahwa virus flu babi atau yang lebih dikenal dengan virus H1N1 sekarang ini ada di mana-mana. Oleh karena itu harus diadakan suatu pencegahan atas virus tersebut agar tidak menyebar. Penularan virus ini dapat terjadi dari manusia ke manusia melalui sekret dari mulut dan hidung seperti ketika batuk, bersin dan bicara. penularan dapat juga melaui kontak langsung seperti tangan. sangat menular, gejala dapat terlihat setelah 3 sampai 7 hari. risiko terinfeksi lebih tinggi bila berada di ruangan tertutup.
Cara mencegah penularan virus flu babi yaitu:

* Hindari kontak dengan orang-orang yang memiliki infeksi pernafasan flu babi.
* Jangan menyapa atau mencium tangannya.
* Jangan berbagi makanan, penggunaan cangkir, piring, atau peralatan makan lainnya.
* Berikan kebebasan sinar matahari memasuki ruang dalam rumah, kantor, dan ruang-ruang tertutup lainnya (utk membakar virus).
* Jaga ruang dapur, kamar mandi, handle pintu, railings/pagar tangga, mainananak-anak, telepon atau artikel-artikel/ majalah yg digunakan tetap dalam keadaan BERSIH.
* Jika terjadi demam mendadak, batuk-batuk, sakit kepala, sakit pada otot dan sendi, segera periksakan diri ke dokter atau unit kesehatan yg ada.
* Hangatkan badan dan hindari perubahan suhu mendadak (yg menyebabkan ketidakseimbangan tubuh sehingga menjadi flu).
* Makan buah-buahan dan sayuran yang kaya vitamin A dan C (wortel, pepaya, jambu biji, jeruk kepruk, jeruk, lemon dan nanas).
* Seringlah mencuci tangan dengan sabun dan air.
* Hindari berkecimpung dalam lingkungan yg terkontaminasi virus tsb.
* Tidak merokok di tempat tertutup atau di dekat anak-anak, orang tua atau pasien.
* Ke dokter segera jika menemui/mengalami gejala-gejala.

Yang perlu dilakukan oleh pasien yang suspect virus flu babi yaitu:

> * Tinggallah di rumah, hindari berpergian ke pusat-pusat kerja, sekolah atau tempat di mana terdapat banyak orang (teater, bioskop, bar, bis, metro, klub malam, pesta, dll). untuk mencegah penularan virus terhadap orang lain.
> *tutup hidung dan mulut saat bersindan bicara serta buanglah tisu ke tempat sampah atau toilet
> * Hindari menyentuh mata, mulut dan hidung orang lain utk menghindari virus menyebar
> * Flu dapat dicegah melalui pemberian vaksin setiap tahun, sesuai dengan jenis virus yang beredar di dunia.
> * Hindari debu, asap dan zat lainnya yang dapat mengganggu pernafasan dan membuat anak-anak lebih rentan terhadap penyakit.
> * selalu cuci tangan dengan sabun atau cairan antiseptik
> * Jika setelah 24 jam tanpa gejala, Anda dapat bekerja normal kembali.
Selain cara-cara di atas, pemerintah juga telah menetapkan delapan langkah antisipasi menghadapi flu babi yang mematikan.
Delapan langkah itu adalah:
1. Mengoperasikan alat pendeteksi suhu tubuh di 10 bandara internasional. Deteksi ditujukan pada penumpang yang baru datang dari perjalanan luar negeri, khususnya Singapura, Amerika Utara, Meksiko dan Selandia Baru.
2. Kepada warga yang hendak bepergian ke luar negeri, diberikan panduan prosedur menghindari dari kemungkinan tertular flu babi.
3. Melakukan pemantauan penyakit influenza di 100 titik dan 15 RS se-Indonesia.
4. Revitalisasi 100 RS rujukan flu burung dan pelatihan ulang kepada tenaga medis yang ada.
5. Penelitian virus H1N1 di semua laboratorium yang sebelumnya didesain untuk meneliti virus H1N5 (flu burung).
6. Simulasi penanggulangan endemik influenza secara luas. Sejauh ini simulasi sudah digelar di Bali dan Makassar.
7. Pengadaan obat tamiflu yang dilaporkan mampu menanggulangi virus H1N1. Tamiflu adalah obat yang dibuat untuk penanggulangan flu burung.
8. Penyebaran informasi secara masif pada masyarakat mengenai tata cara mengenali dan menghindari flu babi.





DAFTAR PUSTAKA

http://seputarkarantina.blogspot.com/2008/10/pengertian-karantina.html
http://www.google.co.id/url?sa=t&source=web&ct=res&cd=1&ved=0CAgQFjAA&url=http%3A%2F%2Fmohamadguntur.files.wordpress.com%2F2007%2F11%2Fistilah-epidemiologi.doc&rct=j&q=definisi+karantina&ei=kr5wS5j4HYugkQW67_SGCg&usg=AFQjCNHsDIiZISDGU_iGO1zEl9Qq4-miBg
http://karantina.deptan.go.id/uu/uu16_1992.pdf
http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_1_1962.pdf
http://www.scribd.com/doc/3050228/UU-2-TAHUN-1962-TTG-KARANTINA-UDARA
http://sejarahkkp.blogspot.com/2007/08/karantina-dari-masa-ke-masa.html
http://viramedika.blogspot.com/2009/05/cara-mengetahui-virus-flu-babi.html
http://muhshodiq.wordpress.com/2009/04/29/virus-flu-babi-menyerang-indonesia-juga/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar