Rabu, 10 Februari 2010

Nama: Andaru Cahya Ramadhan
NPM: 0806413512
Tugas Mandiri CIQ (KLIPING)

BARANG ILEGAL MASUK BALAWAN

Medan, - Sampai periode Agustus 2008, barang ilegal masih masuk melalui Pelabuhan Belawan, Medan. Sebagian besar masuknya barang itu melalui penumpang kapal.

Banyak orang tidak tahu barang elektronik bekas dari Malaysia dan Singapura banyak yang jadi barang buangan tetapi masih ada saja mereka yang mau jual secara ilegal di Indonesia, kata Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Belawan Agustinus DP, Rabu (3/9) di Medan.

Agustinus mengatakan, kasus masuknya barang ilegal di Belawan ini semakin meningkat dibandingkan dengan tahun lalu. Karena itu, petugas berusaha memperketat pengawasan di pintu masuk pelabuhan, katanya.

Selama 2008, KPPBC Belawan menangani 17 kasus masuk dan keluarnya barang ilegal. Kasus menonjol selama ini salah satunya masuknya heroin seberat 3,3 kilogram (kg) yang dibawa Winanti Rosmanawati pada 17 Februari 2008. Petugas KPPBC Belawan menyerahkan kasus ini ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumut.

Kasus terakhir petugas mendapati KM Kenangan III membawa ratusan telepon genggam, kabel data, dan komputer jinjing berbagai merek dari Malaysia. Kejadian ini terjadi pada 25 Agustus lalu. Dalam pemeriksaan petugas, impor barang ini tidak dilengkapi dengan dokumen resmi. Kami masih melakukan penyidikan atas kasus ini. Nakhoda dan pihak kapal masih dalam pelayaran dari Malaysia, katanya.

Dalam periode yang sama, petugas KPPBC Belawan juga menyita kayu olahan, keramik, dan bahan kimia. Sebagian temuan petugas berada di lapangan penumpukan Unit Terminal Peti Kemas (UTPK) Belawan. Humas UTPK Belawan Suranto mengatakan, soal dokumen barang impor maupun ekspor bukan tugasnya. Pihak UTPK hanya mengurusi pelayanan peti kemas selama di pelabuhan. (NDY)

http://hukum-kriminal.infogue.com/barang_ilegal_masuk_belawan

ANALISA KASUS :
Pada kasus di atas, penyelundupan barang yang sudah sampah yakni barang-barang bekas dari Malaysia dan Singapore sangat melanggar peraturan bea cukai dikarenakan barang-barang yang masuk melalui penumpang kapal tersebut tidak dilengkapi surat-surat yang dapat membuktikan bahwa barang-barang tersebut dapat atau diperbolehkan masuk ke Indonesia, yang anehnya lagi barang-barang ini adalah barang elektronik bekas dari Negara-negara tetangga. Bahkan ada pula yang memasukan heroin seberat 3,3 kg dari luar ke Indonesia lewat pelabuhan Balawan. Tidak hanya kasus-kasus tersebut, di Pelabuhan ini juga marak sebagai tempat penyelundupan kayu olahan, keramik, dan bahan kimia illegal. Oleh karena itu, pengawasan terhadap barang-barang yang masuk diperketat agar barang-barang illegal tersebut tidak masuk ke Medan.


BARANG ILEGAL MASUK DUMAI

DUMAI ( satuRiau ) - Kendati Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe A2 Dumai telah berhasil menggagalkan berbagai kasus penyeludupan barang, namun para cukong penyeludup tak pernah jera. Buktinya,barang illegal kembali masuk kota Dumai.

Hasil investigasi satuRiau.com di Pelabuhan Rakyat Sei Kemelih Kelurahan Teluk Makmur Kecamatan Medang Kampai, KM Samudra Indah GT 34 No 92 RRA sarat muatan barang illegal eks luar negeri sandar di pelabuhan tersebut, Selasa (8/9) pagi, kemudian barang yang dimuat dalam kapal dibongkar.

Barang berupa ban bekas, ratusan bal kain bekas dan sejumlah barang lainnya kemudian dimuat ke dalam Truk BM 9465 RA selanjutnya dilansir ke salah satu gudang di Bundaran Kelurahan Jaya Mukti Dumai Timur.

“Kami hanya mengangkut pak, barang ini dimuat dari Pelabuhan Sei Kemelih dan akan dibongkar di gudang Bundaran,” ujar supir truk kepada wartawan kemarin. Tak jelas siapa pemilik barang tersebut, soalnya masyarakat di TKP tak mau terlibat dalam kasus itu. “Kami tak mau tau do, silahkan tanya yang lain,” ujar seorang pemuda di sekitar pelabuhan Sei Kemelih

Tangkapan

Hingga berita ini diturunkan siapa pemilik barang illegal yang diobongkar di Sei Kemelih belum diketahui. Namun terbetik kabar, kapal berikut barang yang dibongkar di Sei Kemelih merupakan hasil tangkapan kapal patroli Merak 624 milik Mabes Pol Airut.

Ketika Merak 624 melakukan patroli di perairan Dumai, terperogok dengan KM Samudra Indah yang sarat dengan muatan barang illegal lalu sditangkap dan digiring ke Sei Kemelih untuk dibongkar.

“Kabarnya kapal ini tangkapan Pol Airut, tapi herannya mengapa pula dibongkar di pelabuhan liar, ini yang menjadi pertanyaan,” kata seorang Intel Kodim 0303/ Bengkalis kepada wartawan di lapangan.

Masuknya barang illegal melalui pelabuhan Sei Kemelih mengisyaratkan pernyataan Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea&Cukai Anwar Supriyadi bahwa kota Dumai rawan penyeludupan bukan isapan jempol semata.

“Pelabuhan resmi dapat kita tangkal, tapi kalau barang illegal masuk melalui pelabuhan liar, ini yang sulir terpantau. Tapi saya berharap informasi dari kawan-kawan wartawan dapat membantu BC Dumai mengantisipasi penyeludupan di Dumai,” harap Anwar Supriyadi dalam temu pers di kantor PPBC Tipe A 2 Dumai beberapa waktu lalu.

Namun sayang, ketika sejumlah wartawan termasuk satuRiau.com berupaya menemui Kepala KPBBC Tipe A2 Dumai Isja Bewirman tak berhasil. Puluhan wartawan yang hendak konfirmasi terkait masuknya barang illegal di Sei Kemelih terpaksa ‘balik kanan’ dan kembali tanpa mendapat penjelasan dari BC Dumai.

http://www.saturiau.com/read/dumai/1882/2009/09/10/lagi--barang-ilegal-masuk-duma-html

ANALISA KASUS :

Masih hal yang sama dengan kasus 1, pada kasus 2 ini masih bertemakan pemasukan barang-barang bekas illegal ke Dumai Riau yang menjadi hal unik dalam kasus ini adalah barang-barang yang dimasukan ke Indonesia hanyalah ban bekas, ratusan bal kain bekas dan sejumlah barang lainnya yang dimuat dalam sebuah truk. Rumornya barang-barang ini dibongkar di pelabuhan Sei Kemilih yang merupakan hasil tangkapan kapal patrol Merak 624 milik mabes Pol Airut yang sedang patroli di perairan Dumai, lalu yang jadi pertanyaan mengapa kapal bermuatan illegal ini dibongkar di pelabuhan liar. Apakah ada kesengajaan dalam hal ini? Masih menjadi rahasia pihak-pihak terkait. Oleh karena itu pengetatan pengawasan di pelabuhan jangan hanya di pelabuhan resmi tetapi juga di pelabuhan-pelabuhan non resmi.

GELOMBANG TEKSTIL ILEGAL

Penyelundupan tekstil tampaknya makin seperti lampu merah. Menurut asosiasi pertekstilan indonesia (api), menjelang lebaran kemarin saja sudah 200 kontainer berisi produk tekstil diselundupkan, sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar rp 100 miliar. Bahkan, kini di pelabuhan cina dan singapura, sebanyak 197 kontainer tekstil ilegal siap diberangkatkan ke indonesia.

Data berdasarkan hasil penyelidikan API yang dilansir belum lama itu tentu sangat memprihatinkan. Dengan gampangnya, gelombang demi gelombang tekstil selundupan menerjang pelabuhan Indonesia, untuk kemudian bertebaran di pasar domestik. Perkembangan ini jelas bisa menghancurkan produksi tekstil dalam negeri.
Sudah begitu, modus penyelundupannya pun kian bervariasi. Contohnya, kasus penyelundupan tiga kontainer berisi tekstil yang baru-baru ini dibongkar pihak Bea dan Cukai Merak, Banten. Produk tekstil sebanyak 22 koli dan 97 rol dari Korea itu ternyata dicampur dengan barang yang dikatakan diimpor secara pribadi.

Kasus ini terungkap tatkala aparat Bea dan Cukai Merak mencurigai kedatangan tiga kontainer yang dikabarkan berisi barang-barang impor pribadi melalui agen berbendera PT Amin Sejahtera. Bagaimana mungkin barang yang diimpor secara pribadi bisa sebanyak itu? Tiga kontainer yang diangkut kapal itu masuk melalui pelabuhan peti kemas milik PT Indah Kiat di Anyer, Banten.

Petugas bea cukai lantas mengharuskan barang impor itu melalui prosedur pemeriksaan jalur merah. Artinya, barang-barang itu harus diperiksa secara fisik, tak sekadar memercayai dokumen impor belaka. Ternyata, Barang-barang impor pribadi itu dicampur dengan tekstil,kata Kepala Bea dan Cukai Merak, Hendry Sijabat.

Pihak bea cukai pun mengecek sekaligus melacak importirnya serta perusahaan ekspedisi muatan kapal laut PT Amin Sejahtera yang mengangkut barang-barang itu. Tak tahunya, alamat PT Amin Sejahtera fiktif. Jadilah, Sampai kini tersangka kasus penyelundupan ini belum ketemu, ujar Hendry Sijabat. Dugaan sementara, kasus ini mengakibatkan negara rugi sebesar Rp 1,5 miliar.

Menurut Toto Dirgantoro, staf Ahli Kepelabuhan dan Kepabeanan di API, sesungguhnya kasus penyelundupan tiga kontainer di Merak hanya semacam uji coba untuk mengetes secara langsung tingkat keamanan di Pelabuhan Merak. Kalau ternyata gagal, berarti pelabuhan itu tergolong merah alias tak perlu dijadikan tempat tujuan barang tekstil selundupan.

Dengan begitu, mesti dicoba pelabuhan lain di Indonesia. Uji coba secara konkret dan langsung ini, menurut Toto, menjadi penting dan mendesak. Soalnya, di pelabuhan Cina dan Singapura kini dikabarkan ada sebanyak 197 kontainer berisi barang tekstil selundupan yang siap dimasukkan ke Indonesia.

Mungkinkah gelombang raksasa tekstil selundupan ini bisa digagalkan oleh aparat bea cukai sebagaimana kasus penyelundupan tiga kontainer tekstil di Merak? Inilah yang amat dikhawatirkan oleh API. Sebab, menjelang Lebaran saja sekurang-kurangnya sudah 200 kontainer berisi tekstil selundupan masuk ke sini dengan leluasa.

http://www.majalahtrust.com/verboden/debat/441.php

ANALISA KASUS :

Pada kasus ini membuktikan bahwa bea cukai di pelabuhan Indonesia masih sangat renggang. Hal ini dibuktikan dengan penyelundupan produksi tekstil dari luar negeri (Cina dan Singapore) yang sangat marak di pelabuhan-pelabuhan di Indonesia. Tidak main-main, jumlah dari barang yang telah diselundupkan mencapai 200 kontainner menjelang lebaran 2009. Bahkan baru-baru ini ditemukan 3 kontainer berisi tekstil illegal yang masuk melalui pelabuhan Merak Banten dengan cara mengatas namakan container tersebut sebagai barang impor pribadi yang tidak mungkin barang impor pribadi bias sebanyak itu. Bahkan kabarnya ada 197 kontainer lagi tekstil illegal yang siap diberangkatkan ke Indonesia. Hal-hal ini yang dapat merugikan perusahaan dalam negeri yang berkecimpung dalam tekstil.

BEA CUKAI SITA BARANG ILEGAL Rp 264 M

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam dua minggu terakhir di bulan Ramadhan berhasil menyita barang-barang ilegal senilai Rp 264 miliar. Dari puluhan item yang berhasil diamankan di antaranya terdapat 198 item perhiasan berlian senilai Rp 4 miliar dan barang kitamin 5,7 kg serta sabu seberat 340 gram seharga Rp 6,1 miliar.

Dirjen Bea dan Cukai Anwar Suprijadi mengatakan penegahan atas barang-barang itu didominasi produk Cina. Modus memasukkan barang itu antara lain melalui pesawat biasa dengan penumpang yang tidak diberitahukan dalam Custom Declaration. Barang tersebut dibawa di kantung penumpang, ada yang tidak berizin ke instansi terkait atau diselipkan dalam kemasan makanan.

"Di Bandara Sukarno Hatta juga petugas berhasil menyita sejumlah barang elektronik dari Cina sebanyak 126 unit dan 34 buah aksesori handphone," ujar Anwar.

Sejak awal 2008 sampai sekarang tercatat lebih dari 4.000 kegiatan pengawasan yang telah dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dari 4.000 pengawsan tersebut telah dilakukan 1.150 penindakan yang diproses lebih lanjut dengan surat bukti penindakan sebanyak 990 kasus. Selanjutnya dari 990 kasus telah ditetapkan surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) terhadap 120 kasus yang saat ini 81 kasus di antaranya telah berstatus P21 (siap disidangkan).

Menurut Anwar saat ini barang-barang sitaan yang berada dalam kontainer yang ditempatkan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ini statusnya masih menunggu keputusan hasil sidang. "Kita belum tahu apakah barang ini akan dikembalikan atau dimusnahkan," ujarnya.

Anwar menegaskan, pihaknya selalu dalam posisi high alert, terutama dengan adanya krisis keuangan global yang memungkinkan berbeloknya produk-produk ekspor ke Indonesia atas hilangnya pasar Amerika Serikat.

Pengawsan produk-produk impor yang diwaspadai ini antara lain yang melalui prosedur kepabeanan yang berlaku tapi dengan praktek underinvoincing atau dumping (menjual dengan harga dibawah biaya produksi) atau yang melakukan penyelundupan baik dengan cara manipulasi data pemberitahuan pabean maupun penyelundupan baik dengan fisik melalui pelabuhan tidak resmi atau melalui perorangan (penumpang).

http://bisnis.vivanews.com/news/read/1602-bea_cukai_sita_barang_ilegal_rp_264_miliar

ANALISA KASUS :

Di kasus ini menerangkan bahwa tidak hanya di pelabuhan saja tetapi di Airport juga banyak ditemukan barang-barang illegal yang masuk. Tidak tanggung-tanggung, barang yang diselundupkan pun barang-barang yang bernilai tinggi seperti ratusan berlian illegal dan narkoba jenis sabu senilai Rp 10M dan barang-barang tersebut didominasi oleh produk Cina. Modus memasukan barang tersebut adalah melalui pesawat biasa dengan penumpang.bila kasus ini semakin marak maka penjagaan Airport sebagai tujuan atau pun sebagai pemberangkatan harus diperketat agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.



BARANG ILEGAL CAPAI Rp 1,8 T
Penyelundupan barang-barang dagangan asal Malaysia yang masuk ke wilayah Riau ternyata luar biasa banyak. Dalam satu bulan, diperkirakan ada 90 kapal yang membawa barang selundupan.
Satu kapal rata-rata membawa barang senilai Rp 20 miliar sehingga total dalam sebulan barang haram yang masuk mencapai Rp 1,8 triliun. “Satu kapal itu rata-rata mengangkut barang selundupan senilai Rp 20 miliar. Hitung sendiri, kalau dalam satu hari rata-rata tiga kapal, berarti nilai barang selundupan yang masuk ke Riau itu dalam sehari sekitar Rp 60 miliar,” ungkap Direktur V Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Mabes Polri Brigjen Hadiatmoko, Jumat (7/3).
Mabes Polri memutuskan membawa enam tersangka kasus penyelundupan di Riau ke Jakarta, untuk memudahkan proses penyidikan. Pengungkapan kasus klas kakap itu tidak melibatkan aparat kepolisian setempat.
Para tersangka yang dibawa ke Mabes Polri antara lain Alam alias Sien Han, yang dikenal sebagai pimpinan sindikat, Eriyanto Rahman, Matsudi, Pasaribu, Niko, dan Asiong.
Mereka tiba di Bareskrim Mabes Polri sekitar pukul 16.15 WIB. Hadiatmoko ikut mengawal pemindahan enam tersangka sindikat penyelundupan dari Pekanbaru ke Jakarta.
Menurut Hadiatmoko, barang selundupan dalam jumlah besar itu tidak hanya di jual untuk wilayah Riau saja, tetapi juga ke berbagai wilayah di Indonesia. “Didistribusikan ke Jawa, Sumatera, dan Kalimantan,” katanya.
Barang-barang dari kapal ada sebagian yang masuk ke gudang di Kota Pekanbaru, namun ada juga yang langsung didistribusikan ke daerah-daerah lain. “Di setiap pelabuhan rakyat mereka punya orang kepercayaan untuk mengatur pembongkaran dan distribusi. Yang bertanggungjawab di Palabuhan Musimas, Pekanbaru, adalah IRW alias NC. Untuk menghitung barang dipercayakan kepada tersangka TMR alias ASG,” jelas Hadiatmoko.
Dengan begitu, barang-barang selundupan dari Malaysia itu tidak menumpuk di Riau. Diduga hanya barang-barang untuk pasar Riau atau barang-barang tunda yang dimasukkan dulu ke gudang.
“Dari tiga kapal yang kami tangkap, perlu lima gudang di Pekanbaru. Bayangkan kalau semua barang selundupan itu harus masuk dulu ke gudang di Riau,” katanya.
SIB palsu
Sindikat penyelundup membongkar barang dari kapal langsung dimasukkan ke truk-truk. Selanjutnya dikirim ke berbagai daerah di Indonesia sesuai surat jalan.
“Barang-barang ini kemudian berstatus barang dagangan antarpulau,” katanya. Dengan modus itu, barang-barang selundupan tidak kena pajak, yang besarnya mencapai 2-5 persen dari nilai barang.
“Mereka juga menyiapkan surat izin berlayar (SIB). Dengan SIB itu mereka dapat mengelabuhi petugas di lapangan,” ujar Hadiatmoko.
Mengenai jumlah kerugian negara, Hadiatmoko mengaku belum tahu persis. Menurutnya, Ditjen Bea dan Cukai tengah menghitung dan sampai sekarang belum selesai.
Sebanyak tiga tersangka lain masih menjadi target pengejaran. Dua tersangka, HM dan HJ, diduga berada di Malaysia. Tersangka lainnya, AMN, diduga masih berada di Riau.
Tersangka HM dan HJ memiliki kewarganegaraan ganda, Malaysia serta Indonesia. Keduanya yang mengurus pesanan barang di Malaysia dan mengirimkannya ke Riau. “Keduanya yang mencari barang- barang untuk diselundupkan ke Riau,” kata Hadiatmoko.
Pelabuhan rakyat
Kelompok penyelundup barang ini menggunakan dua perusahaan jasa impor barang. PT Yube Sejati berindak sebagai importir, sedangkan pemasaran oleh PT Riau Food.
Barang dikirim dari Malaysia melalui Pelabuhan Port Klang. Barang diangkut ke Indonesia menggunakan kapal-kapal layar, dengan surat izin berlayar (SIB) dari Pelabuhan Tanjung Pinang.
Namun SIB tersebut sebenarnya palsu. “Kami sudah melakukan pengecekan ke Pelabuhan Tanjung Pinang. Syahbandar menyatakan tidak pernah mengeluarkan SIB tersebut,” katanya.
Dengan SIB palsu itu mereka dapat menyakinkan petugas di lapangan bahwa barang selundupan itu barang dagangan antarpulau, sehingga tidak terkena pajak.
Untuk menghindari pengecekan kelengkapan dokumen secara mendetail, mereka melakukan pembongkaran muatan di pelabuhan-pelabuhan rakyat di sepanjang Sungai Siak. Ada beberapa pelabuhan rakyat yang biasa dipakai, yakni pelabuhan buatan Pak Hamid (Meulebong) dan Pelabuhan Musimas.
Mabes Polri mencurigai adanya oknum Bea dan Cukai yang terlibat. Namun Hadiatmoko menolak untuk mengungkapkan identitas oknum tersebut
http://www.tribunbatam.co.id/index.php?option=com_content&task=view&id=3612&Itemid=1096

ANALISA KASUS :
Pada kasus ini diungkap modus sebenarnya mengapa produk-produk/ barang-barang dagangan asal Malaysia bias masuk ke Indonesia, yaiutu dengan cara membuat SIB (surat izin berlayar) palsu agar dapat mengelabui petugas bea cukai setempat dan menganggapnya sebagai barang dagangan antar pulau. Tidak tanggung-tanggung, barang yang diilegalkan tersebut dalam sebulan dapat menghasilkan Rp 1,8 T. Pihak-pihak yang terkait dalam kasus ini sangat mahir dalam mengelabui petugas-petugas. Seharusnya petugas-petugas dapat memperketat pemeriksaan dokumen-dokumen legal secara teliti agar kasus-kasus seperti ini dapat dicegah
490 EKOR KURA-KURA BRAZIL ILEGAL DIAMANKAN BKP CILEGON
490 Ekor Kura-Kura Brazil Ilegal Diamankan BKP Cilegon

Cilegon, Pelita
Sebanyak 490 ekor kura-kura Brazil ilegal diamankan petugas Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Cilegon saat menggelar razia di Pelabuhan Merak, Kamis malam (30/4), sekitar pukul 23.00 WIB. Binatang tersebut ditemukan dari bagasi bus Kramatjati jurusan Jakarta-Palembang.
Kegiatan operasi itu dibantu oleh Aparat Kepolisian Pelaksana Pengamanan Pelabuhan (KPPP) Merak. Dimana semua kendaraan mulai dari angkutan truk, mobil boks hingga bus periksa petugas. Alhasil, ratusan kura-kura tak berizin itu berhasil digagalkan pengirimannya.
Namun, saat ditemukannya ratusan kura-kura kecil itu, tidak ada satupun pihak yang bertanggungjawab. Pasalnya, sopir bus bernama Sopyan mengaku hanya menerima titipan dari sodara Pan Akun asal Jakarta untuk dikirim ke Palembang kepada sodara Atong.
Saya hanya ketitipan barang ini saja dari sodara Pan Akun di Jakarta, dan saya sendiri tidak tahu isinya. Apalagi, soal dokumen yang ditanyakan polisi, katanya heran.
Setelah itu, usai diminta keterangan oleh Polisi, sopir bus itu langsung meninggalkan kantor KPPP dan kembali mengemudikan busnya untuk melanjutkan perjalan ke Palembang.
Sopir sudah berangkat lagi, karena mereka hanya ketitipan saja dari pemilik barang ini, kemudian, adapun hewan ini kami serahkan kepada pihak BKP untuk ditindaklanjuti, tegas Kepala KPPP Merak, AKP Arian Primadanu didampingi Kanit Reskrim KPPP, Iptu Aditya.
Sementara itu, Kasi karantina Hewan drh Maya didampingi dokter karantina hewan pada BKP Kelas II Cilegon, drh Melani menyatakan, berdasarkan Undang-undang Nomor: 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan pasal 5,6,7,8 tentang pengiriman karantina, dijelaskan pengiriman hewan harus dilengkapi dengan dokumen yang diantarannya, izin kesehatan dan izin angkut satwa.
Selain itu, pengiriman hewan tersebut sudah melanggar undang-undang nomor: 5 tahun 1990 tentang konservasi alam dengan ancaman sangsi yakni, tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta.
Jelas melanggar aturan perundang-undangan, karena tidak ada satupun surat yang dilampirkan dalam pengiriman hewan itu, harus setiap pengiriman hewan harus yang melintasi antar pulau harus ada izin resminya, terangnya.
Kata dia, berdasarkan peraturan kepada pemilik hewan itu diberi kesempatan untuk menyelesaikan adiministrasi pengiriman selama empat hari setelah penangkapan. Jika tidak juga di selesaikan, maka pihaknya akan menyita hewan-hewan tersebut.
Kalau lebih dari empat hari belum juga diselesaikan, maka kami akan menyitanya dan memusnahkannya atau menyerahkan ke kebun binatang, dan kami juga akan mengiinformasikan kepada aparat di daerah Jakarta Timur untuk menyelidiki pemilik hewan illegal ini, ujarnya.
http://www.hupelita.com/baca.php?id=70016
ANALISA KASUS :
490 ekor kura-kura Brazil ditemukan di bus angkutan umum antarpulau yakni jurusan Jakarta-Palembang pada saat sidak di pelabuhan Merak Banten. Namun sayangnya pelanggaran ini tidak ada yang bertanggung jawab. Jadi modusnya adalah seorang menitipkan ratusan ekor kura-kura Brazil ini kepada supir bis untuk diantarkan ke seorang di Palembang. Setelah diperiksa, supir pun dinyatakan boleh meninggalkan kantor pemeriksaan setelah diperiksa, dikarenakan supir tersebut hanya dititipkan . para petugas karantina harus sering-sering melakukan sidak seperti ini karena dapat mengurangi perdagangan hewan illegal.
PENGIRIMAN HEWAN DAN TUMBUHAN TERUS DI PANTAU

BAKAUHENI - Upaya menekan pengiriman hewan ilegal dan terinfeksi penyakit dari Pulau Jawa-Sumatera dan sebaliknya terus dilakukan Karantina Pertanian wilayah kerja (wilker) Bakauheni. Upaya itu dilakukan dengan cara memperketat penjagaan di pintu pelabuhan Bakauheni dan memeriksa setiap hewan atau tumbuhan yang akan diangkut.
Kepala Balai Pertanian wilayah kerja (wilker) Bakauheni, Lampung Selatan, Ahmad Syaukani, kemarin (30/1) mengatakan, sejak satu bulan terakhir upaya pengiriman hewan dan tumbuhan yang tidak dilengkapi surat atau terinfeksi penyakit belum ditemukan.
Meski jarang sekali ditemukan upaya penyelundupan hewan langka yang tidak dilengkapi dokumen kepemilikan, kami tetap memperketat penjagaan di pintu pelabuhan Bakauheni dengan bantuan petugas kepolisian. Dan dari hasil pemeriksaan hewan dan tumbuhan yang datang ataupun yang akan keluar dari Lampung belum ditemukan kasus penyakit berbahaya, kata Ahmad Syaukani via ponselnya.
Menurut Ahmad Syaukani, terkahir kalinya Karantina Pertanian wilker Bakauheni mengamankan ratusan ekor kera jenis ekor panjang asal Padang, Sumatera Barat (Sumbar) yang hendak dikirim ke daerah Bogor, Jawa Barat (Jabar) pertengahan Desember 2008. Dikatakannya, selain tidak dilengkapi dokumen kepemilikan yang lengkap, khusus wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang dan Bekasi (Jabodetabek) saat ini sudah terbebas dari penyakit rabies.
Meskipun pemilik hewan sudah melengkapi dokumentasi kepemilikan, tapi untuk wilayah Jabodetabek saat ini sudah terbebas dari hewan yang menyebarkan penyakit rabies, ujarnya yang menyebutkan hal itu tertuang dalam keputusan menteri (kepmen) pertanian nomor 566/KPTS/PD.640/10/2004 tentang pernyataan provinsi daerah khusus ibu kota Jakarta, Banten dan Jawa Barat bebas dari penyakit anjing gila (rabies).
Ditambahkan, pada tahun 2008 lalu, jumlah kasus pengiriman hewan dan tumbuhan yang tidak dilengkapi dokumen mengalami penurunan yang cukup signifikan mencapai sekitar 85 persen dari tahun 2007. Namun sayangnya, Ahmad Syaukani enggan membeberkan angka riil jumlah kasus tersebut, dengan alasan sedang berada di kantor Karantina kelas satu panjang, Bandarlampung. Kalau diperkirakan penurunan sekitar 85 persen dari tahun sebelumnya.
http://www.radarlamsel.com/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&cid=20&artid=8711
ANALISA KASUS :
Pada kasus 7 ini meskipun tidak terdapat kasus yang sangat melanggar namun tindakan dari pihak karantina Bakauheni sangat bagus karena dapat mencegah pengiriman hewan dan tumbuhan illegal antarpulau dengan memeriksa surat-surat kesehatan dan dokumen-dokumen kelegalan dari hewan dan tumbuhan yang ingin dikirim. Pemeriksaan rutin ini mempunyai hasil sangat signifikan karena kasus terakhir terjadi pada Desember 2008 yaitu mengamankan ratusan ekor kera ekor panjang yang dikirim ke Bogor.
PENGIRIMAN DAGING CELENG KE JAWA MENINGKAT
Petugas Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon dan Kepolisian Pelaksana Pengamanan Pelabuhan (KPPP) Merak, kembali menyita sekitar satu kuintal daging babi hutan (celeng) di Pelabuhan Penyeberangan Merak.
“Daging yang di kemas dalam dua karung besar disita petugas sekitar pukul 01.00 WIB saat melakukan razia pencegahan masuknya daging babi hutan dari Sumatra,” kata kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon Agus Sunanto di Cilegon, Senin (27/7/2009).
Dijelaskan Agus kegiatan pengiriman daging celeng dari Sumatra ke Jawa semakin meningkat, tiga hari lalu, Jumat (24/7) petugas berhasil menyita tujuh kuintal daging celeng. “Hari ini daging celeng tujuh kuintal tersebut kita musnahkan, tapi malah petugas menemukan kembali daging celeng sebanyak 100 kilogram yang akan di kirim ke Tangerang,” ujar dia.
Menurut Agus semakin ketat petugas melakukan razia, modus pengiriman juga berubah, mereka mengirimkan daging celeng dengan menggunakan bus ekonomi. Petugas menyita dua paket daging celeng tersebut dari bagasi PO Rosalia Indah nomor kendaraan AB 1408 DA jurusan Bengkulu-Solo.
Daging celeng yang berasal dari Kabupaten Lahat Sumatra selatan itu dilengkapi dengan keterangan kesehatan hewan yang di keluarkan oleh Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Lahat No 5234.4/722/Nak.Kan/2009.
“Namun yang menjadi persoalan yang menandatangani pernyataan keterangan sehat hewan bukan oleh dokter hewan,” tegas Agus. Ditambahkan dia selain surat kesehatan hewan harus dilampirkan hasil penelitian laboratorium bahwa daging hewan tersebut bebas penyakit.
Dalam surat keterangan dijelaskan bahwa pemiliknya Dedi Marhen Saragih dengan alamat Desa Muara Siba Kecamatan P Binang Kabupaten Lahat Sumatra Selatan. “Rencananya kedua karung daging celeng tersebut akan diambil oleh seseorang bernama Erwin di daerah Bitung Tangerang,” katanya.
Agus menjelaskan dari sudut kesehatan daging celeng tersebut tidak layak untuk dikonsumsi oleh manusia, sebab tidak diketahui proses pemotongannya. “Selama ini kalau ada pengiriman daging babi hutan dari Sumatra, biasanya dilakukan oleh pihak kebun binatang dan Taman Safari Indonesia untuk makanan hewan peliharaan,” katanya.
Daging celeng untuk makanan hewan pun harus ada rekomendasi dari tempat daerah pemasukan. Selama dua bulan terakhir Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon berhasil menangkap lima kali upaya penyeludupan daging celeng dari Pulau Sumatra.
http://www.surya.co.id/2009/07/27/pengiriman-daging-celeng-illegal-ke-jawa-meningkat.html
ANALISA KASUS :
Pengiriman daging babi illegal marak dilakukan oleh pemasok-pemasok illegal lewat pelabuhan Merak Banten. Oleh karena itu, pengetatan terhadap daging-daging hewan yang masuk ke Merak dilakukan. Modusnya bermacam-macam yakni ada yang menitipkan ke bus angkutan antarpulau yang kemudian bila sampai tujuan akan diambil seorang. Mekipun si pembawa dapat menunjukan surat kesehatan, kemungkinan besar surat-surat tersebut dipalsukan. Menurut kepala karantina setempat yang selama ini melakukan kiriman daging babi hutan dari Sumatera biasanya hanya kebun binatang dan taman safari Indonesia untuk pakan hewan. Penggelaran razia ini sangat berguna untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
200 BURUNG DAN 15 KUS-KUS DIAMANKAN PETUGAS MERAK
Sebanyak 200 burung kicau berbagai jenis, 15 kus-kus (kukang), 6 ekor tupai diamankan petugas gabungan dari KPPP Merak dan Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Merak.
Hewan-hewan yang akan dikirim ke Jakarta itu diamankan karena tidak dilengkapi dokumen dari kantor karantina asal.
Kini, tupai serta ratusan burung terdiri dari kutilang, perkutut, dan ciblek itu diamankan di kantor BKP Kelas II Merak. Sementara, 15 ekos kus-kus diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Banten.
Dr. Melani, petugas BKP Kelas II Merak, mengatakan, pengiriman hewan ilegal yang dititipkan ke bus Damri jurusan Lampung-Jakarta itu diketahui Selasa (29/12) sekitar pukul 02:30 WIB saat petugas gabungan melakukan operasi didepan pintu keluar Pelabuhan Penyeberangan Merak.
Saat diperiksa bus, petugas mencurigai suara burung dari dalam bagasi. Ketika dilihat, ternyata didalam bagasi itu terdapat banyak tumpukan kardus plastik yang isinya adalah kus-kus, burung, dan tupai. Namun tak satupun penumpang yang mengakui hewan itu miliknya.
“Semua kardus berisi binatang itu langsung kami sita karena Sobirin, 35, supir warga Tanjung Karang, Bandar Lampung, juga tidak tahu siapa pemiliknya,” tutur Melani seraya menjelaskan dari kardus itu tertera pengirim atas nama Siti Aisah, warga Palas, Lampung Selatan (Lamsel).
http://www.poskota.co.id/berita-terkini/2009/12/29/200-burung-15-kus-kus-diamankan-petugas-merak
ANALISA KASUS :
200 burung kicau, 15 kus-kus, dan 6 ekor tupai ditemukan di dalam bus Damri jurusan Lampung-Jakarta tanpa ada surat-surat perizinan. Tidak satupun penumpang bis dan supirnya mengakui kepemilikan hewan-hewan itu. Penyelundupan hewan dengan modus seperti ini marak sekali dilakukan oleh para penyelundup liar. Oleh karena itu para pengawas karantina perlu memperketat penjagaan dan pemeriksaan kepada bis-bis atau kendaraan-kendaraan antar pulau agar mencegah ramainya penyelundupan hewan.
PULUHAN EKOR BABI ILEGAL DIAMANKAN DI MERAK
Merak:Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon mengamankan sebanyak 40 ekor babi potong asal Lampung, yang hendak di kirim ke Kota Tangerang, Rabu (13/5). Babi yang dikirim menggunakan truk bernomor polisi D 8966 SW itu diamankan petugas karena tak melengkapi dokumen kesehatan dari Balai Karantina Pertanian Lampung.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, 40 ekor babi potong yang dibawa mengunakan truk itu diamankan setelah mendapatkan informasi dari petugas Balai Karantina Bakauheni yang menyatakan bahwa pengiriman babi potong belum dilengkapi dokumen pemeriksaan. Babi potong itu dikirim oleh Aheng warga Bandar Lampung, dia mengirim pesanan seorang warga Tangerang bernama Juki.

Kepala Seksi Hewan pada Kantor Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon Julia Rosmaya Riasari mengatakan, setelah menerima informasi dari Balai Karantina Lampung, pihaknya kemudian melakukan penjagaan ketat dijalan yang hendak dilalui truk pembawa babi potong itu.

Petugas kemudian menghentikan truk yang dikemudikan Supriantono, 38 tahun, itu saat melintas didepan Kantor Balai Karantina Hewan Cilegon di Merak. Petugaspun langsung melakukan pemeriksaan kepada Supriyantono. Saat diperiksa, sang sopir truk tidak dapat menunjukan sejumlah dokumen perjalanan.

“Dokumennya tidak lengkap. Sopir hanya punya surat ijin pengiriman hewan dari daerah asal. Sementara dari kantor Karantina Bakauheni dan surat rekomendasi daerah tujuan si sopir tidak punya,” ujar Julia. Pihaknya, lanjut Julia, terpaksa melakukan penahanan sementara terhadap kendaraan pembawa babi potong itu. ”Babi potong itu bisa dikirim asal si pengirimnya melengkapi dokumen-dokumen yang belum dilengkapinya,” katanya.

Julia mengatakan, pihaknya memberikan tenggat waktu selama tiga hari untuk pihak pengirim supaya melengkapi dokumen sesuai prosedur. Menurut Julia, pihaknya telah mendapatkan informasi dari kantor kesehatan hewan di Kota Tangerang sudah memberikan izin. “Kami tinggal menunggu dokumen dari Balai Karantina Bakauheni saja,” ucapnya.
http://www.tempointeraktif.com/hg/nusa/2009/05/13/brk,20090513-176108,id.html
ANALISA KASUS :
Sebanyak 40 ekor babi siap potong diamankan balai karantina Merak Banten. Setelah mendapat laporan dari balai karantina Bakauheni karena tidak dapat menunjukan dokumen-dokumen pengiriman legal. Babi-babi potong tersebut di kirim seorang dari Lampung kepada si pemesan di Tangerang. Supir truk di tahan sampai si pengirim dapat menunjukan dokumen-dokumen pengiriman illegal selama 3 hari agar juga dapat membawa babi-babi tersebut. Kerjasama antar pelabuhan sangat diperlukan sekali untuk menangkap sindikat-sindikat penyelundupan hewan illegal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar