Rabu, 10 Februari 2010

TUGAS MANDIRI C.I.Q ala VINCENCIUS ALAN WIJAYA

Tugas Mandiri
C I Q
Vincencius Alan Wijaya
0806414793



1. Oknum Bandara Diduga Terlibat Penyelundupan

Kamis, 23 April 2009 | 8:00 WIB | Kategori: Berita Terkini, Hukum
JAKARTA - SURYA— Penyelundupan telepon seluler kembali terjadi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Cengkareng. Hari Rabu (22/4), aparat Bea Cukai menangkap Lua Yidun (22) dan seorang oknum sebuah instansi yang membantu Lua menyelundupkan puluhan telepon merek Nokia.
Kepala Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Lukman Hakim yang dimintai konfirmasi, Rabu malam ini, menyatakan sudah mendengar informasi soal dugaan stafnya terlibat kasus penyelundupan tersebut.
“Kami masih menyelidiki sejauh mana keterlibatan dia dalam kasus itu. Kalau yang bersangkutan sih membantah membantu penumpang yang menyelundupkan telepon seluler,” tutur Lukman Hakim.
Ia berjanji akan menindak stafnya jika benar dalam pemeriksaan silang terbukti terlibat penyelundupan. “Secara intern dia kami proses dan pasti akan ada sanksi sebab dia melanggar aturan dan membuat malu instansi kami,” lanjutnya. Apabila kasus itu masuk ranah pidana, Kepala Imigrasi Bandara akan menyerahkan yang bersangkutan untuk diproses secara hukum.
Penyelundupan 77 telepon seluler merek Nokia seri N dan E 71 dan puluhan bagian telepon seluler berikut batu cadangan siap rangkai itu terjadi Rabu siang. Sebelumnya, Bea Cukai mendapat informasi mengenai adanya penumpang pesawat Cathay Pacific LX 777 dari China yang membawa puluhan telepon seluler.
Aparat Bea Cukai kemudian menghubungi petugas Imigrasi Bandara untuk mencari tahu adanya penumpang bernama Lua Yidun. Ternyata benar di dalam penerbangan tersebut ada Lua Yidun.
Saat turun dari pesawat, pemuda berusia 22 tahun kelahiran Quandong, China, itu menenteng tas hitam kecil dan sebuah bungkusan dari kardus. Anehnya, menurut Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Eko Darmanto, saat melewati pemeriksaan imigrasi bungkusan yang ia bawa sudah tak ada di tangannya lagi.
Petugas Bea Cukai lalu menelisik kejadian itu. “Dari hasil operasi intelejen kami dapatkan barang tersebut sudah berada di tangan oknum dari instansi terkait dengan tugas di bandara,” ujar Eko tanpa menyebut nama dan instansi oknum itu.
Ketika diperiksa, bungkusan ternyata berisi sebuah tas ransel warna hitam yang memuat puluhan telepon seluler dan bagian telepon seluler siap rangkai.
Bea Cukai kini masih menyelidiki lebih lanjut kasus-kasus penyelundupan yang mendapat bantuan dari oknum instansi tertentu atau penjemput di bandara. Lua Yidun sendiri bungkam saat ditanya wartawan. Pemuda berkulit putih itu mengaku tak bisa berbahasa Inggris dan Indonesia. Namun, dari paspornya diketahui ia beberapa kali pernah ke Jakarta.
Perketat pengawasan
Menanggapi kejadian tersebut, Administrator Bandara Soekarno-Hatta Edward A Silooy menyatakan akan meminta petugas keamanan bandara untuk memperketat pengawasan area terbatas di terminal kedatangan atau 2D. Di tempat yang mestinya steril dan hanya boleh dimasuki petugas keamanan, petugas maskapai dan imigrasi itu sejak lama disalahgunakan oknum tertentu.
Pengamatan Kompas, banyak penjemput masuk hingga tangga di dekat apron. “Itu tidak boleh. Biar mereka punya pas masuk, mereka hanya boleh sampai di area setelah pemeriksaan imigrasi,” kata Silooy. Dikatakan, pihaknya sering merazia pengguna pas bandara dan mendapati banyak pas kedaluwarsa masih dipakai petugas maupun tamu penjemput.
Sementara itu, penasihat Asosiasi Pedagang dan Importir Telepon Genggam atau Aspiteg Ali Cendrawan yang dihubungi memastikan telepon seluler yang dibeli Lua Yidun di Szenzen, China, dengan harga sekitar 53.000 yuan senilai Rp 90 juta itu palsu.
“Tidak ada merek Nokia yang memuat sim card ganda. Pembawanya harus dikenai UU tentang hak cipta,” ujar Ali.
TRI/kompas

sumber : http://beacukai.blogdetik.com/2009/04/24/oknum-bandara-diduga-terlibat-penyelundupan/

analisis kasus : Dalam kasus di atas, keikutsertaan petugas untuk turut dalam aksi penyelundupan merupakan hal yang sangat mencoreng nama baik dari instansi terkait. Untuk itu, dalam masalah seperti ini, bukan hanya pengaman saja yang selalu harus ditingkatkan, melainkan juga para petugas yang turut serta dalam mengawasi, agar tidak terjadi kecurangan-kecurangan.

2. KASUS PENYELUNDUPAN IKAN HIU DALAM KAPAL LAUT BERBENDERA TAIWAN

KASUS POSISI:
• Kapal Motor Penangkap Ikan “MV. Lian Yi Sen” berbendera Indonesia dan Taiwan yang dinahkodai Liem Cien Cu berkebangsaan Taiwan, pada Oktober 1990 diberangkatkan dari Taiwan menuju Bitung. Diperairan bebas sebelah timur Philipina, MV. Lian Yi Sen berhasil menangkap ikan hiu seberat 7-8 ton.
• Hasil tangkapan tersebut dilaporkan Liem pada PT. Dewi Fortuna Griya Indah Cab. Bitung sebagai perusahaan pencarter. Selanjutnya PT. Dewi Fortuna melaporkan rencana kedatangan “MV. Lian Yi Sen” di Pelabuhan Bitung, tanggal 7 Februari 1991, “MV. Lian Yi Sen” yang dinakhodai Liem berlabuh di Bitung. Kepada petugas Bea dan Cukai setempat, Liem menyerahkan “Pemberitahuan Umum” yang diisinya dengan bantuan petugas, tetapi ia tidak melaporkan perihal ikan Hiu hasil tangkapannya diluar wilayah perairan Indonesia, karena tidak mengetahui kewajiban ini. Malangnya, petugas Bea Cukai, pemeriksa kapal yang datang dari luar negeri, menemukan ikan hiu tersebut. Meskipun nakhoda Liem Cien Cu berpendirian ia tidak bermaksud melanggar peraturan, ia tetap diproses yang berwajib untuk mempertanggungjawabkan kesalahan yang didakwakan padanya, yakni memasukkan barang kedalam daerah Pabean Indonesia tanpa mengindahkan Ordonansi Bea.
• Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Negeri Bitung mendakwa Nakhoda Liem dengan dakwaan berlapis:
- Dakwaan Primair: pasal 25 l.b. Rechten Ordonansi. Stbl. 1931 No. 471 dan Reglemen yang menjadi lampirannya jo. Undang-undang No. 7/Drt/1955 jo Undang-undang No. 8/Drt/1958 jo Undang-undang No. 21/Prp/1959.
- Dakwaan Subsidair: pasal 26.b. Rechten Ordonansi. Stbl. 1931 No. 471 dan Reglemen yang menjadi lampirannya jo. Undang-undang No. 7/Drt/1955 jo Undang-undang No. 8/Drt/1958 jo Undang-undang No. 21/Prp/1959.
- Dakwaan Lebih Subsidair: pasal 25 l.b. Rechten Ordonansi, Stbl. 1931 No. 471.
• Jaksa dalam Requisitoirnya menuntut agar terdakwa oleh Pengadilan Negeri dinyatakan bersalah melakukan delicy “Memasukkan barang kedalam daerah pabean Indonesia tanpa mengindahkan ketentuan Ordonansi Bea ex pasal 26.b. Ordonansi Bea Stbl. 1931/ 471 ……….dst, sebagimana dalam Dakwaan Subsidair.
- Terdakwa hendaknya dijatuhi pidana penjara 4 tahun dan denda Rp. 10 juta/subs. 6 bulan kurungan, dikurangi selama tahanan sementara.
- Barang bukti berupa: kapal-ikan hiu-Dokumen dinyatakan dirampas untuk Negara.

Sumber : www.kennywiston.com/artcmarc69.doc

Analisis Kasus : Sesuai dengan pasal=pasal yang berlaku serta bukti-bukti yang ada, pelaku penyelundupan ikan hiu tersebut memang pantas dijerat hukum, walaupun memang dalam kasus ini, pelaku tidak ada maksud untuk melakukan penyelundupan, akan tetapi karea sudah memasuki wilayah pabean Indonesia, mau tidak mau tindakan hukum-lah yang harus dilaksanakan.



3. Kasus Penyelundupan Narkotik Naik

14 Dec 2009
• Koran Tempo
• Nasional
Penyelundupan sabu dalam 582 butir kapsul dengan cara ditelan digagalkan.
TANGERANG-Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Thomas Sugiata mengatakan kasus narkotik di Indonesia sepanjang 2009 ini mengalami kenaikan sebesar 100 persen dibanding tahun sebelumnya. "Kenaikan dari 41 kasus menjadi 81 kasus," ujarnya di Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu lalu.
Sugiata mengungkapkan, tren kenaikan kasus narkotik sepanjang 2009 ini didominasi kasus penyelundupan oleh warga Iran, yang menjadi kurir barang haram tersebut. Para kurir, baik laki-laki maupun perempuan, rata-rata berusia 20 hingga 50 tahun.Selama 2009 ini, dari 79 kasus penyelundupan narkotik yang digagalkan, jumlahnya mencapai Rp 333 miliar. Sebanyak Rp 260 miliar di antaranya digagalkan di Bandara Soekarno-Hatta.
Modus yang digunakan,kata Sugiata, beragam, dari pengemasan dalam bentuk makanan, cairan di dalam botol, hingga ditelan. "Soal modus, mereka gunakan secara berputar, akan kembali seperti itu juga," kata dia.Jumat pekan lalu, tujuh warga negara Iran ditangkap karena berupaya menyelundupkan sabu-sabu yang dimasukkan ke 582 butir kapsul dengan berat sekitar 2,910 gram dan bemilai Rp 6,4 miliar. Mereka membawa sabu yang dibalut dalam lapisan plastik berbentuk kapsul itu dengan cara ditelan.
Menurut Kepala Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Baduri Wijayanta, para tersangka terlihat gelisah dan ekspresi wajah mereka cemas ketika mendarat di bandara. "Gerak fisiknya mencurigakan," katanya.Tiga pelaku, yaitu Taheri Sahram, 27 tahun, Mahdi Mo-ghaddamkouhi Reazaali (25), dan Abbaspour Morteza (26), ditangkap saat turun dari pesawat Etihad Airways 472 rute Abu Dhabi-Jakarta di Terminal IID Bandara Soekarno-Hatta pukul 15.30 WIB. Setelah diperiksa, Taheri kedapatan menelan 70 butir, Mahdi menelan 80 butir, dan Abbaspour menelan 70 butir. Berat total sabu tersebut J.100 gram, dengan nilai sekitar Rp 2,42 miliar. Masing-masing kapsul seberat 5 gram.
Sekitar tujuh jam berselang, petugas kembali membekuk empat warga Iran yang mendarat menggunakan Turkish Airline 066 rute Istambul-Jakarta. Petugas mendapatkan butiran kapsul di dalam perut Mirzaein Ra-soul, 25 tahun, sebanyak 100 butir, Alimoadi Mohsen (25), menelan 60 butir; Hajebi Shahab (40), menelan 72 butir; dan Goodarzi Ghola Hassan (32), menelan 130 butir. "Proses pengeluaran dari dalam perut menggunakan obat perangsang dan waktunya cukup lama," kata Baduri.
Menurut Sugiata, dengan melihat tren kasus yang meningkat signifikan itu, petugas semakin meningkatkan pengawasan, terutama kepada warga negara asing yang berasal dari TimurTengah, Afrika, Cina, dan Hong Kong. Sebab, negara-negara tersebut merupakan pemasok terbesar narkotik di Indonesia.

Sumber : http://bataviase.co.id/nodes14241

Analisis Kasus : Dari kasus di atas, bisa dikatakan modus penyelundupan narkotik sangatlah beragam, tidak mudah bagi petugas bea cukai untuk mencoba menjerat mereka semua. Tetapi dengan kesigapan para petugas, setidaknya hamper semua penyelundupan dapat di gagalkan, dan para pelaku bias dijerat hukum yang sesuai.

4. BARANG ILEGAL MASUK BALAWAN

Medan, - Sampai periode Agustus 2008, barang ilegal masih masuk melalui Pelabuhan Belawan, Medan. Sebagian besar masuknya barang itu melalui penumpang kapal.

Banyak orang tidak tahu barang elektronik bekas dari Malaysia dan Singapura banyak yang jadi barang buangan tetapi masih ada saja mereka yang mau jual secara ilegal di Indonesia, kata Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Belawan Agustinus DP, Rabu (3/9) di Medan.

Agustinus mengatakan, kasus masuknya barang ilegal di Belawan ini semakin meningkat dibandingkan dengan tahun lalu. Karena itu, petugas berusaha memperketat pengawasan di pintu masuk pelabuhan, katanya.

Selama 2008, KPPBC Belawan menangani 17 kasus masuk dan keluarnya barang ilegal. Kasus menonjol selama ini salah satunya masuknya heroin seberat 3,3 kilogram (kg) yang dibawa Winanti Rosmanawati pada 17 Februari 2008. Petugas KPPBC Belawan menyerahkan kasus ini ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumut.

Kasus terakhir petugas mendapati KM Kenangan III membawa ratusan telepon genggam, kabel data, dan komputer jinjing berbagai merek dari Malaysia. Kejadian ini terjadi pada 25 Agustus lalu. Dalam pemeriksaan petugas, impor barang ini tidak dilengkapi dengan dokumen resmi. Kami masih melakukan penyidikan atas kasus ini. Nakhoda dan pihak kapal masih dalam pelayaran dari Malaysia, katanya.

Dalam periode yang sama, petugas KPPBC Belawan juga menyita kayu olahan, keramik, dan bahan kimia. Sebagian temuan petugas berada di lapangan penumpukan Unit Terminal Peti Kemas (UTPK) Belawan. Humas UTPK Belawan Suranto mengatakan, soal dokumen barang impor maupun ekspor bukan tugasnya. Pihak UTPK hanya mengurusi pelayanan peti kemas selama di pelabuhan. (NDY)

sumber : http://hukum-kriminal.infogue.com/barang_ilegal_masuk_belawan

analisis kasus : Banyaknya barang-barang selundupan yang masuk lewat pelabuhan Balawan di Medan patut di curigai. Bagaimana tidak, mulai dari barang elektronik bekas sampai heroin bias dnegan mudah masuk begitu saja tanpa ada pengawasan, dimanakah para petugas bea cukai? Apakah terlalu sibuknya mereka hingga bias kebobolan begitu banyak barang-barang selundupan?

5. BEA CUKAI SITA BARANG ILEGAL Rp 264 M

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam dua minggu terakhir di bulan Ramadhan berhasil menyita barang-barang ilegal senilai Rp 264 miliar. Dari puluhan item yang berhasil diamankan di antaranya terdapat 198 item perhiasan berlian senilai Rp 4 miliar dan barang kitamin 5,7 kg serta sabu seberat 340 gram seharga Rp 6,1 miliar.

Dirjen Bea dan Cukai Anwar Suprijadi mengatakan penegahan atas barang-barang itu didominasi produk Cina. Modus memasukkan barang itu antara lain melalui pesawat biasa dengan penumpang yang tidak diberitahukan dalam Custom Declaration. Barang tersebut dibawa di kantung penumpang, ada yang tidak berizin ke instansi terkait atau diselipkan dalam kemasan makanan.

"Di Bandara Sukarno Hatta juga petugas berhasil menyita sejumlah barang elektronik dari Cina sebanyak 126 unit dan 34 buah aksesori handphone," ujar Anwar.

Sejak awal 2008 sampai sekarang tercatat lebih dari 4.000 kegiatan pengawasan yang telah dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dari 4.000 pengawsan tersebut telah dilakukan 1.150 penindakan yang diproses lebih lanjut dengan surat bukti penindakan sebanyak 990 kasus. Selanjutnya dari 990 kasus telah ditetapkan surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) terhadap 120 kasus yang saat ini 81 kasus di antaranya telah berstatus P21 (siap disidangkan).

Menurut Anwar saat ini barang-barang sitaan yang berada dalam kontainer yang ditempatkan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ini statusnya masih menunggu keputusan hasil sidang. "Kita belum tahu apakah barang ini akan dikembalikan atau dimusnahkan," ujarnya.

Anwar menegaskan, pihaknya selalu dalam posisi high alert, terutama dengan adanya krisis keuangan global yang memungkinkan berbeloknya produk-produk ekspor ke Indonesia atas hilangnya pasar Amerika Serikat.

Pengawsan produk-produk impor yang diwaspadai ini antara lain yang melalui prosedur kepabeanan yang berlaku tapi dengan praktek underinvoincing atau dumping (menjual dengan harga dibawah biaya produksi) atau yang melakukan penyelundupan baik dengan cara manipulasi data pemberitahuan pabean maupun penyelundupan baik dengan fisik melalui pelabuhan tidak resmi atau melalui perorangan (penumpang).

sumber : http://bisnis.vivanews.com/news/read/1602-bea_cukai_sita_barang_ilegal_rp_264_miliar

Analisis kasus : Untuk kasus di atas, sepertinya manipulasi data serta peran orang dalam sangatlah berpengaruh untuk penyelundupan selama bulan Ramadhan kemarin, tidak terkecuali selain mendekati bulan Ramadhan yang mebuat para petugas ingin mendapat THR lebih, juga karena berbeloknya ekspor pasar Amerika ke Indonesia karena krisis keuangan global.

6. Penangkapan Banyak Dilakukan di Laut

Posted on March 14th, 2008
Selamaperiode 2007-2008 TNI Angkatan Laut saja berhasil mengungkap 74 kasus penyelundupan. Sebanyak 44 kasus di antaranya berkaitan dengan keamanan laut dan lima kasus adalah penyelundupan.
Lima kasus penyelundupan yang berhasil digagalkan TNI AL adalah penyelundupan daging Allana dari Malaysia, handphone dari Singapura, ball press dari Singapura, dan barang campuran sembako. Semua barang tersebut ditangkap karena tidak memiliki dokumen lengkap.
Kasus penyelundupan pertama yang digagalkan tahun 2007 adalah pada tanggal 22 Februari 2007. Saat itu patroli TNI AL berhasil menggagalkan usaha penyelundupan daging Allana yang dibawa dari Malaysia. Setelah diperiksa, ternyata daging-daging tersebut tidak dilengkapi dokumen yang sah. Oleh TNI AL, kasus ini telah diserahkan ke penyidik PPNS Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kota Batam.
Tanggal 3 Agustus 2007, TNI AL kembali menggagalkan penyelundupan barang ilegal ke Batam. Kali ini yang ditangkap adalah 965 handphone baru dan bekas. Kasus ini telah diserahkan ke Bea Cukai Batam.
Dua bulan setelah itu, atau tepatnya 25 Oktober 2007, KRI Lamadang milik TNI AL berhasil menggagalkan masuknya ball pres yang dibawa KLM Usaha Setia dari Singapura. Pakaian bekas diamankan, karena dibawa tanpa dokumen sah. Untuk tindak pidana kapabean kasus ini telah diserahkan ke Penyidik Bea Cukai.
Penyelundupan barang yang sama juga digagalkan KRI Lemadang pada 1 November 2007. KRI Lemadang menangkap KLM Shelly yang berusaha menyelundupkan ball pres tanpa dokumen. Kasus ini kemudian juga diserahkan ke Bea Cukai.
Terakhir TNI AL berhasil menggagalkan penyelundupan barang campuran sembako dari Singapura oleh KM Pulau Indah. Kapal ini ditangkap KRI Anakonda dalam sebuah patroli. Kasus ini pun kemudian dilimpahkan ke Bea Cukai.
Bea Cukai sendiri juga menggagalkan sejumlah barang tanpa dokumen sah ke Batam. Dalam catatan Bea Cukai sepanjang tahun 2007, mereka mencatat ada 9 kasus yang mereka tangani lengkap dengan kasus dan tersangkanya.
Di awali pada bulan Maret 2007. Bea Cukai menangani kasus penyelundupan kayu bakau oleh KM Amanda I dengan tersangka Zubair. Tiga bulan berikutnya Bea Cukai mencatat kasus penyelundupan handphone dan aksesori oleh KM Budi Jasa dengan tersangka Yunus dan Syamsul. Pada bulan Juni, Bea Cukai juga menangani ksus penyelundupan kayu bakau oleh KM Damai City dengan tersangka Awat.
Pada tanggal 13 Agustus 2007 Bea Cukai menangani kasus penyelundupan 965 handphone baru dan bekas, berikut aksesorinya yang dibawa dengan kapal pancung. Ada tiga tersangka yang ditetapkan yakni Anto, Zamzami dan Syafii. Kasus ini sepertinya limpahan dari TNI Angkatan Laut.
Pada bulan Agustus juga, Bea Cukai menangani kasus penyelundupan 100 koli, BLS sub woofer speaker dan 10.000 slop rokok Marlboro yang disimpan dalam sebuah kontainer dengan tersangka Wahyu Setiawan.
Selama bulan Oktober, Bea Cukai menangani dua kasus penyelundupan, masing-masing penyelundupan beras, gula dan kasur dengan tersangka Masril, serta penyelundupan pakaian bekas dengan tersangka Usman dan Muthaleb.
Bulan November kembali Bea Cukai menangani kasus penyelundupan barang bekas yang dibawa oleh KM Surya Indah III dengan tersangka M Yunus. Di akhir tahun 2007 penyelundupan sebanyak 1.030 bal pakaian bekas juga ditangani Bea Cukai dengan tersangka Amran Maulana.
Sedangkan di tahun 2008, Bea Cukai menangani penyelundupan dua mobil Honda Odyssey dan 1 mitsubishi yang disimpan dalam sebuah kontainer.
Meski menyebutkan tersangka, tapi belum ada penjelasan apakah kasus ini selesai di pengadilan atau tidak. Data yang diperoleh Tribun ini juga tidak menyebutkan dimana penangkapan barang-barang ilegal itu dilakukan.
Akan dibenahi
Keberadaan pelabuhan tikus masih merupakan problem yang cukup pelik saat ini. Seiring dengan akan di terapkannya Batam sebagai daerah FTZ, kerawanan akan terjadinya penyelundupan barang keluar dari Batam juga dikhawatirkan akan terjadi.
Untuk itu, pengelolaan pelabuhan tikus menjadi kata kunci untuk segera dibenahi Pemerintah Kota Batam. Hal ini dianggap penting guna mengatasi kasus penyelundupan yang selama ini banyak menggunakan pelabuhan rakyat yang tersebar di Batam.
Ditemui di kantornya, Wakil Wali Kota Batam, Ria Saptarika mengatakan, kriteria pelabuhan tikus adalah pelabuhan yang secara fisik layak untuk proses bongkar muat namun secara administrasi tidak terdaftar secara resmi. Hal ini memungkinkan terjadinya penyelundupan. Penyelundupan inilah yang membuat permasalahan ini pelabuhan tikus ini menjadi kompleks. Pemko menyadari, peran serta dari instansi lainnya dapat mengatasi pelabuhan tikus ini.
“Untuk mengatasi pelabuhan tikus ini, tentu kita akan berkoordinasi dengan seluruh unsur Muspida yang ada di Batam ini. Kita samakan dulu pandangan kita mengenai jenis pelabuhan tikus ini,” ujar Ria.
Ria juga berencana untuk membicarakan secara khusus masalah pelabuhan tikus ini dalam rapat-rapat dengan Muspida lainnya. “Tentu kita akan agendakan masalah pelabuhan tikus ini dalam rapat dengan pimpinan departemen lainnya.Yang pasti koordinasi kata kunci mengatasi masalah ini,” jelas Ria.
Saat ini, menurut Ria, dirinya sudah memerintahkan dinas terkait untuk mengumpulkan jumlah pelabuhan tikus yang ada di Batam. Data ini diperlukan agar mengetahui langkah apa yang akan dilakukan dalam penanganan pelabuhan tikus.
“Saat ini, data mengenai pelabuhan tikus itu sedang kami kumpulkan. Kami juga sedang menyusun langkah penanganan pelabuhan ini,” tambahnya lagi.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, M Yazid mengakui permasalahan pelabuhan tikus cukup sulit diatasi. Selama ini, pelaku penyelundupan kerap kucing-kucingan dengan petugas lapangan saat melakukan razia. “Bagaimana tidak, setiap kita sidak, semuanya sepi. Jadi kita cukup sulit juga mengambil langkah mengatasinya,” ujar Yazid.
Namun, pemerintah kota, dalam hal ini Dinas Perhubungan, tetap komit untuk menutup pelabuhan tikus yang ada. Pelabuhan tikus berdasarkan pantauan dari Dinas Perhubungan lebih banyak digunakan untuk sarana transportasi antarpulau. Di samping itu, pelabuhan itu juga digunakan untuk mengangkut barang-barang kebutuhan sehari-hari, seperti sayur mayur, kelapa, dan lainnya.
Dinas Perhubungan selama ini sudah mencoba untuk menginventarisir pelabuhan tikus yang ada. Sejauh ini sudah ada tiga pelabuhan tikus yang statusnya ditingkatkan menjadi pelabuhan rakyat.
“Kita sudah tingkatkan beberapa pelabuhan tikus jadi pelabuhan rakyat. Contohnya adalah pelabuhan Sagulung dan pelabuhan Tanjung Riau,” papar Yazid.
Kabag Humas Pemko Batam, Yusfa Hendri mengatakan bahwa Pemko nantinya mencoba untuk melihat kembali secara dekat pelabuhan tikus itu. “Jika menunjang perekonomian, bukan tidak mungkin pemerintah akan menetapkannya menjadi pelabuhan rakyat,” kata Yusfa.
Selama ini kondisi pelabuhan tikus yang hanya berbentuk sebagai pelantar sering dimanfaatkan oleh para penyelundup untuk memasukkan barang ilegal.

Sumber : www.riasaptarika.web.id

Analisis kasus : Selain petugas bea cukai, memang sudah seharusnya TNI-AL turut serta dalam mengamankan Indonesia, terutama untuk pengamannya. Hal tersebut tidaklah sia-sia karena setidaknya TNI-AL dapat membekuk 5 kasus penyelundupan yang terajadi.

7. Karantina Bandara Kembalikan 1,4 Ton Daging Babi ke Singapura

Senin, 27 April 2009 | 14:01 WIB
TEMPO Interaktif, Tangrang: Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno Hatta menolak pengiriman 1.400 kilogram daging babi tanpa dokumen dari Singapura. Penolakan tersebut terkait kewaspadaan dalam mengantisipasi merebaknya flu Babi ke Indonesia." Kita tolak dan langsung dire-ekspor," ujar Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Karantina Hewan Balai Besar Pertanian Soekarno Hatta, Ida Bagus Eka Ludra, di bandara Senin 27/4.

Daging babi sejumlah 1,4 ton itu masuk ke Indonesia dari Singapura melalui pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT 152 pada Kamis (23/4) lalu. Paket daging babi itu dikemas dalam bungkusan kotak yang dilapisi kardus dan plastik tertutup. Dalam hasil penindaian mesin X Ray diketahui paket berisi daging Babi itu milik Nikolas Ohello, warga negara Indonesia yang tinggal di Kompleks Bandara Mas, Tangerang.

Menurut Eka, daging tersebut masuk ke Indonesia tanpa dilindungi dengan dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan oleh peraturan undang-undang karantina hewan yang berlaku. "Tanpa dokumen untuk impor hewan, bahas asal hewan dan hasil bahan asal hewan," katanya.

Eka mengatakan dokumen yang dimaksud adalah surat keterangan kesehatan sanitasi daerah atau negara asal, surat persetujuan pemasukan dari Direktur Jenderal Peternakan serta dilaporkan ke petugas karantina pertanian di pelabuhan pemasukan yakni Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno Hatta untuk dilakukan tindakan karantina.

Menurut Eka, pihaknya sudah memberi kesempatan pemilik barang untuk melengkapi persyaratan tersebut. Namun karena pihak terkait tidak mampu melengkapi dokumen persyaratan maka Minggu 26 April diputuskan tindakan karantina berupa penolakan atau re-ekspor ke negara asal.

Daging-daging babi yang dicurigai dan patut diwaspadai adalah dari luar negeri seperti Meksiko dan Amerika. "Komoditi hewan, barang asal hewan semua diwaspadai," katanya.

Sumber : http://www.tempointeraktif.com/hg/layanan_publik/2009/04/27/brk,20090427-172898,id.html

analisis kasus : Di kembalikannya daging babi yang di ekspor dari Singapura merupakan tindakan petugas untuk mengamankan Indonesia, karena dipicu oleh wabah Flu Babi, selain itu, dalam pengiriman tersebut juga tidak disertakan dokumen-dokumen mengenai syarat-syarat daging ekspor yang harus dipenuhi.

1 komentar: