Minggu, 07 Februari 2010

makalah imigrasi

Makalah Imigrasi

Nama Kelompok :
Ajie Anindito (0806413475)
Arretha Delivia Silvana Carlsen (0806413626)
Ginta Riandi (0806414042)
Intan Pratiwi (0806414225)
Yonathan Klemens Satria (0806414862)











Kata Pengantar
Segala puji bagi Tuhan yang telah menolong hamba-Nya menyelesaikan makalah ini dengan penuh kemudahan. Tanpa pertolonganNya kami tidak akan sanggup menyelesaikan dengan baik.
Makalah ini dibuat unuk memenuhi kewajiban kami sebagai mahasiswa dan melengkapi tugas CIQ ( custom , immigration, dan quarantine) yang diberikan oleh dosen kami., yang kami ambil bahannya dari berbagai sumber. Makalah ini memuat tentang “Imigrasi, Kasus-kasus Imigrasi, cara Penyelesaian dan Undang-Undang Imigrasi. Walaupun makalah ini mungkin kurang sempurna tapi juga memiliki detail yang cukup jelas bagi pembaca.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun makalah ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Dan juga semoga makalah ini mendapatkan hasil yang baik bagi nilai CIQ kami Kami mohon untuk saran dan kritiknya. Terima kasih.


Penulis







IMMIGRATION ( Imigrasi)
Istilah imigrasi berasal dari bahasa Latin migratio yang berarti perpindahan orang dari suatu tempat atau negara menuju ke tempat atau negara lain (M. Iman Santoso, 2004). Ada istilah emigratio yang memiliki arti berbeda, yaitu perpindahan penduduk dari suatu wilayah atau negara ke luar menuju wilayah atau negara lain. Sebaliknya istilah immigratio dalam bahasa Latin mempunyai arti perpindahan penduduk dari suatu negara untuk masuk ke dalam negara lain. Pada hakekatnya emigrasi dan imigrasi itu menyangkut hal yang sama yaitu perpindahan penduduk antarnegara, tetapi yang berbeda adalah cara memandangnya. Ketika seseorang pindah kenegara lain, peristiwa ini dipandang sebagai peristiwa emigrasi, namun bagi negara yang didatangi orang tersebut sebagai peristiwa imigrasi.

Konferensi internasional tentang emigrasi dan imigrasi, tahun 1924 di Roma memberikan definisi imigrasi sebagai suatu: “Human mobility to enter a country with its purpose to make a living or for residence.” (Gerak pindah manusia memasuki suatu negeri dengan niat untuk mencari nafkah dan menetap disana).

Ketika muncul konsep negara dan kedaulatan atas suatu wilayah tertentu, maka, dalam melakukan perlintasan antarnegara, digunakan paspor yang secara harfiah berarti melewati (pintu masuk) pelabuhan. Paspor adalah pas atau izin melewati pelabuhan atau pintu masuk, yang berasal dari kata to pass yaitu melewati, dan port yaitu pelabuhan atau pintu masuk. Paspor ini biasanya memuat identitas kewarganegaraan pemegangnya. Oleh karena itu negara yang mengeluarkan berkewajiban memberi perlindungan hukum dimana pun kepada pemegang berada. Selain itu di dalam paspor dicantumkan kepada semua pihak yang berkepentingan untuk mengizinkan pemegang paspor berlalu secara leluasa, memberi bantuan, dan perlindungan kepadanya di dalam melintasi batas suatu negara.

Kemudian di dalam rangka menyeleksi orang asing yang ingin masuk dan melakukan perjalanan ke negara lain, dibutuhkan visa. Istilah visa berasal dari kata Latin visum yang artinya laporan atau keterangan telah diperiksa. Kemudian, istilah visa dipergunakan sebagai istilah teknis di bidang keimigrasian yang artinya adalah cap atau tanda yang diterakan pada paspor, yang menunjukkan telah diperiksa dan disetujui oleh pejabat negara tujuan, di luar negeri, untuk memasuki negara asal pejabat negara asing itu. Pemeriksaan paspor dan visa yang tercantum di dalamnya merupakan bagian dari proses keimigrasian pada saat kedatangan orang asing di suatu negara. Dalam pernyatan sedunia tentang Hak-Hak Asasi Manusia disebutkan bahwa Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam lingkungan batas-batas tiap negara dan setiap orang berhak meninggalkan suatu negeri, termasuk negerinya sendiri dan berhak kembali kenegerinya sendiri.

Keimigrasian menurut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (selanjutnya disebut UU No. 9/1992) adalah hal-ihwal lalu lintas orang yang masuk dan keluar wilayah Indonesia dan pengawasan orang asing di wilayah Indonesia.
Dengan menggunakan pendekatan gramatikal (tata bahasa) dan pendekatan semantik (ilmu tentang arti kata) definisi keimigrasian dapat dijabarkan sebagai berikut:
- Menurut kamus besar bahasa Indonesia, kata hal diartikan sebagai keadaan, peristiwa, kejadian (sesuatu yang terjadi). Sementara ihwal diartikan sebagai perihal. Dengan demikian, hal-ihwal diartikan sebagai berbagai keadaan, peristiwa, atau kejadian.
- Menurut kamus besar bahasa Indonesia, kata lalu-lintas diartikan sebagai hubungan antara suatu tempat dengan tempat lain, hilir mudik, bolak-balik.
Dengan demikian, menurut UU No. 9/92 terdapat dua unsur pengaturan yang penting, yaitu:
a. Pengaturan tentang berbagai hal mengenai lalu lintas orang keluar, masuk, dan tinggal dari dan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia.
b. Pengaturan tentang berbagai hal mengenai pengawasan orang asing di wilayah Republik Indonesia.

Mengacu pada konsepsi wawasan nusantara yang antara lain menyatakan bahwa batas teritorial negara Indonesia merupakan satu kesatuan geografis baik itu berupa daratan, lautan, dan udara. Berdasarkan batas-batas teritorial negara Republik Indonesia yang diakui secara internasional maka timbal yurisdiksi hukum Indonesia atas setiap orang, benda, dan perbuatan yang berada dan terjadi dibawah dan di atas wilayah Indonesia. Operasionalisasi konsep wawasan nusantara dikaitkan dengan batas-batas teritorial ini sesuai dengan prinsip umum hukum internasional yang dikemukakan oleh Lord Macmillan yang menyatakan:

“Adalah statu ciri pokok dari kedaulatan dalam batas-batas ini, sepeti semua negara merdeka yang berdaulat, bahwa negara harus memiliki yurisdiksi terhadap orang,benda,dan perbuatan dalam batas-batas teritorialnya dan dalam semua perkara perdata dan pidana yang timbal di dalam perbuatan batas-batas teritorial ini.”
Demikian pula dari sudut pandang keimigrasian bahwa dalam lingkup batas-batas teritorial, keimigrasian berfungsi untuk meminimalisasikan dampak negatif dan mendorong dampak positif dari yurisdiksi sementara (transient jurisdiction) yang timbal akibat keberadaan orang asing yang bersifat sementara itu selama berada dalam wilayah Indonesia. Peran keimigrasian seketika muncul saat orang asing melintasi batas wilayah Indonesia. Oleh karena itu fungsi keimigrasian dapat berada di darat,laut,dan udara wilayah Indonesia. Ada tempat-tempat tertentu yang ditetapkan sebagai pintu masuk atau keluar (entry point/border crossing).

Pada tempat-tempat itu dilakukan clearance yang secara universal dilaksanakan oleh Immigration (imigrasi) juga disertai fungsi-fungsi lainnya seperti Custom (Bea dan Cukai) dan Quarrantine (karantina), yang bekerja secara bersama-sama dalam suatu perlintasan. Imigrasi untuk clearance perlintasan manusia, Bea Cukai untuk clearance perlintasan kesehatan manusia,hewan,dan tumbuhan. Fungsi-fungsi ini secara internasional dikenal sebagai CIQ (Custom, Imigration, Quarrantine) dan merupakan fungsi-fungsi pokok di wilayah lintas batas territorial. Di samping juga melihat adanya fungĂ­s kepolisian dan militer yang keadaan normal bekerja sebagai fungsi supporting system. Kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban, sedangkan militer fungsi pertahanan. Contoh dalam pemeriksaan kapal yang berlabuh pada perairan pedalaman Indonesia sebelum menaikkan dan menurunkan orang atau barang harus terlebih dulu menaikkan bendera “N” yang berarti mempersilahkan petugas imigrasi mengadakan clearance. Tanpa clearance dari imigrasi, maka setiap orang yang Turun dari kapal dianggap secara tidak sah memasuki wilayah Indonesia dan atas tindakan itu diancam pidana. Apabila clearance telah selesai selanjutnya diikuti clearance oleh Custom dan Quarrantine. Dalam pandangan teknis imigratoir, immigration clearance diartikan sebagai penyelesaian pendaratan pada saat perlintasan di entry point (dengan pengertian pendaratan masuk atau pendaratan keluar).

Ada suatu pandangan yang salah yang beranggapan bahwa fungsi keimigrasian hanya dilakukan di pelabuhan udara atau pelabuhan laut saja. Hal ini disebabkan kita terbiasa melihat petugas imigrasi hanya bertugas pada kedua tempat itu saja. Pengertian batas teritorial negara dari sudut pandang keimigrasian, secara geografis dapat dibagi dalam pengertian:
Batas garis wilayah teritorial “luar”, yaitu batas teritorial negara yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan merupakan batas-batas garis wilayah negara Indonesia yang telah ditetapkan dan diakui secara internasional sebagai batas teritorial “luar” berdasarkan: (1) UU No.4/Prp/1960 tentang Perairan Indonesia; (2) UU No.7/1973 tentang Landas Kontinen; (3) UU RI No.6 thn.1973 tanggal 8 Desember 1973 tentang batas antara Indonesia dengan Papua New Guniea; (4) Keppres No.89 thn.1969 tanggal 5 November 1969 tentang Batas antara Indonesia dengan Malaysia. Dalam ruang lingkup ini fungsi keimigrasian pada dasarnya mempunyai tugas untuk mengamati,mengatur,dan menjaga seluruh pelintasan manusia baik masuk maupun keluar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Contoh pelintasan perbatasan darat di Entikong, Kalimantan Barat atau perlintasan laut di Kepulauan Natuna-Riau, secara fisik kedua tempat tersebut berada pada garis batas teritorial negara.
Batas garis wilayah teritorial “dalam”, yang dimaksud di sini adalah batas-batas yang terdapat di dalam area pelabuhan laut atau udara internasional yang memisahkan wilayah internasional dengan wilayah nasional. Contoh: Pada pelabuhan udara internasional seperti Bandara Sukarno Hatta-Jakarta atau Bandara Juanda-Surabaya,atau pelabuhan Tanjung Priok-Jakarta terdapat batas yang secara fisik berbentuk sebuah garis kuning (a yellow line) atau dikenal sebagai immigration line yang terdapat di depan arrival atau departure immigration counter. Di belakang garis kuning itu sampai pada pintu pesawat dapat diartikan sebagai wilayah internasional (international area atau sterile area) dan dalam pesawat/kapal laut berlaku hukum negara di mana pesawat itu terdaftar.

Dalam perspektif keimigrasian setiap orang dianggap telah melewati garis wilayah perbatasan teritorial ketika telah melewati pemeriksaan keimigrasian untuk memproses pendaratan bagi setiap pelintasan baik masuk maupun keluar. Pelabuhan udara atau laut secara fisik kedua titik tersebut berada di dalam garis wilayah batas teritorial suatu negara dan merupakan bagian dari wilayah darat atau wilayah perairan pedalaman yang sepenuhnya bagian dari yurisdiksi negara. Namun berdasarkan konvensi internasional disepakati bahwa di dalam suatu pelabuhan udara atau laut internasional terdapat wilayah internasional yang berfungsi sebagai sterile area, hanya orang yang telah melewati immigration clearance yang dapat masuk atau keluar melintasi garis kuning (immigration line).

Undang-undang Imigrasi di Indonesia

UNDANG-UNDANG KEIMIGRASIAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau ke luar wilayah Negara Republik Indonesia dan pengawasan orang asing di wilayah Negara Republik Indonesia.
2. Wilayah Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat wilayah Indonesia adalah seluruh wilayah Negara Republik Indonesia yang meliputi darat, laut, dan udara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Surat Perjalanan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.
4. Tempat Pemeriksaan Imigrasi adalah pelabuhan, bandar udara, atau tempat-tempat lain yang ditetapkan oleh Menteri sebagai tempat masuk atau ke luar wilayah Indonesia.
5. Menteri adalah Menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang keimigrasian.
6. Orang Asing adalah bukan Warga Negara Republik Indonesia.
7. Visa untuk Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Visa adalah izin tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang pada Perwakilan Republik Indonesia atau di tempat lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi orang asing untuk masuk dan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia.
8. Izin Masuk adalah izin yang diteriakan pada Visa atau Surat Perjalanan orang asing untuk memasuki wilayah Indonesia yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
9. Izin Masuk Kembali adalah izin yang diterakan pada Surat Perjalanan orang asing yang mempunyai izin tinggal di Indonesia untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia.
10. Tanda Bertolak adalah tanda tertentu yang diterakan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi dalam Surat Perjalanan setiap orang yang akan meninggalkan wilayah Indonesia.
11. Alat Angkut adalah kapal laut, pesawat udara, atau sarana transportasi lainnya yang lazim dipergunakan untuk mengangkut orang.
12. Pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap orang-orang tertentu untuk ke luar dari wilayah Indonesia berdasakan alasan tertentu.
13. Penangkalan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap orang-orang tertentu untuk masuk ke wilayah Indonesia berdasarkan alasan tertentu.
14. Tindakan Keimigrasian adalah tindakan administrasi dalam bidang keimigrasian di luar proses peradilan.
15. Karantina Imigrasi adalah tempat penampungan sementara bagi orang asing yang dikenakan proses pengusiran atau deportasi atau tindakan keimigrasian lainnya.
16. Pengusiran atau deportasi adalah tindakan mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia karena keberadaannya tidak dikehendaki.
Pasal 2
Setiap Warga Negara Indonesia berhak melakukan perjalanan ke luar atau masuk wilayah Indonesia.





UNDANG-UNDANG KEIMIGRASIAN
BAB II
MASUK DAN KE LUAR WILAYAH INDONESIA

Pasal 3
Setiap orang yang masuk atau ke luar wilayah Indonesia wajib memiliki Surat Perjalanan.
Pasal 4
(1) Setiap orang dapat ke luar wilayah Indonesia setelah mendapat Tanda Bertolak.
(2) Setiap orang asing dapat masuk ke wilayah Indonesia setelah mendapat Izin Masuk.
Pasal 5
(1) Setiap orang yang masuk atau ke luar wilayah Indonesia wajib melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
(2) Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 6
(1) Setiap orang asing yang masuk wilayah Indonesia wajib memiliki Visa.
(2) Visa diberikan kepada orang asing yang maksud dan tujuan kedatangannya di Indonesia bermanfaat serta tidak akan menimbulkan gangguan terhadap ketertiban dan keamanan nasional.
Pasal 7
(1) Dikecualikan dari kewajiban memiliki Visa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) adalah:
a. orang asing warga negara dari negara yang berdasarkan Keputusan Presiden tidak diwajibkan memiliki Visa;
b. orang asing yang memiliki Izin Masuk Kembali;
c. kapten atau nakhoda dan awak yang bertugas pada alat angkut yang berlabuh di pelabuhan atau mendarat di bandar udara di wilayah Indonesia;
d. penumpang transit di pelabuhan atau bandar udara di wilayah Indonesia sepanjang tidak ke luar dari tempat transit yang berada di daerah Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, persyaratan dan hal-hal lain yang berkaitan dengan Visa diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 8
Pejabat Imigrasi di Tempat Pemerikasaan Imigrasi dapat menolak atau tidak memberi izin kepada orang asing untuk masuk ke wilayah Indonesia apabila orang asing tersebut:
a. tidak memiliki Surat Perjalanan yang sah;
b. tidak memiliki Visa kecuali yang tidak berkewajiban memiliki Visa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a;
c. menderita gangguan jiwa atau penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum;
d. tidak memiliki Izin Masuk Kembali atau tidak mempunyai izin untuk masuk ke negara lain;
e. ternyata telah memberi keterangan yang tidak benar dalam memperoleh Surat Perjalanan dan/atau Visa.
Pasal 9
Penanggung jawab alat angkut yang datang atau akan berangkat ke luar wilayah Indonesia diwajibkan untuk:
a. memberitahukan kedatangan atau rencana keberangkatan;
b. menyampaikan daftar penumpang dan daftar awak alat angkut yang ditandatangani kepada Pejabat Imigrasi;
c. mengibarkan bendera isyarat bagi kapal laut yang datang dari luar wilayah Indonesia dengan membawa penumpang;
d. melarang setiap orang naik atau turun dari alat angkut tanpa izin Pejabat Imigrasi selama dilakukan pemerikasaan keimigrasian;
e. membawa kembali ke luar wilayah Indonesia setiap orang asing yang datang dengan alat angkutnya yang tidak mendapat Izin Masuk dari Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Pasal 10
Pejabat Imigrasi yang bertugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi berwenang naik ke alat angkut yang berlabuh di pelabuhan dan mendarat di bandar udara untuk kepentingan pemeriksaan keimigrasian.



UNDANG-UNDANG KEIMIGRASIAN
BAB III
PENCEGAHAN DAN PENANGKALAN

Bagian Pertama
Pencegahan
Pasal 11
(1) Wewenang dan tanggung jawab pencegahan dilakukan oleh :
a. Menteri, sepanjang menyangkut urusan yang bersifat keimigrasian;
b. Menteri Keuangan, sepanjang menyangkut urusan piutang negara;
c. Jaksa Agung, sepanjang menyangkut pelaksanaan ketentuan Pasal 32 huruf g Undang-undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia;
d. Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, sepanjang menyangkut pemeliharaan dan penegakan keamanan dan pertahanan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1988.
(2) Pelaksanaan atas keputusan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk olehnya.
Pasal 12
(1) Pencegahan ditetapkan dengan keputusan tertulis.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat sekurang-kurangnya :
a. identitas orang yang terkena pencegahan;
b. alasan pencegahan; dan
c. jangka waktu pencegahan.
(3) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan dengan surat tercatat kepada orang atau orang-orang yang terkena pencegahan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal penetapan.
Pasal 13
(1) Keputusan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dan b berlaku untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, dan dapat diperpanjang untuk paling banyak 2 (dua) kali masing-masing tidak lebih dari 6 (enam) bulan.
(2) Keputusan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c berlaku untuk jangka waktu sesuai dengan keputusan Jaksa Agung.
(3) Keputusan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d berlaku untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, dan setiap kali dapat diperpanjang untuk paling lama 6 (enam) bulan dengan ketentuan seluruh masa perpanjangan pencegahan tersebut tidak lebih dari 2 (dua) tahun.
(4) Apabila tidak ada keputusan perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) pencegahan tersebut berakhir demi hukum.
Pasal 14
Berdasarkan keputusan pencegahan dari pejabat-pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi wajib menolak orang-orang tertentu ke luar wilayah Indonesia.







Bagian Kedua
Penangkalan
Pasal 15
(1) Wewenang dan tanggung jawab penangkalan terhadap orang asing dilakukan oleh:
a. Menteri, sepanjang menyangkut urusan yang bersifat keimigrasian;
b. Jaksa Agung, sepanjang menyangkut pelaksanaan ketentuan Pasal 32 huruf g Undang-undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia;
c. Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, sepanjang menyangkut pemeliharaan dan penegakan keamanan dan pertahanan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1988.
(2) Pelaksanaan atas keputusan penangkalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk olehnya.
Pasal 16
(1) Wewenang dan tanggung jawab penangkalan terhadap Warga Negara Indonesia dilakukan oleh sebuah Tim yang dipimpin oleh Menteri dan anggotanya terdiri dari unsur-unsur :
a. Markas Besar Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;
b. Kejaksaan Agung Republik Indonesia;
c. Departemen Luar Negeri;
d. Departemen Dalam Negeri;
e. Badan Koordinasi Bantuan Pemantapan Stabilitas Nasional; dan
f. Badan Koordinasi Intelijen Negara.
(2) Pelaksanaan atas keputusan penangkalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk olehnya.
Pasal 17
Penagkalan terhadap orang asing dilakukan karena ;
a. diketahui atau diduga terlibat dengan kegiatan sindikat kejahatan internasional;
b. pada saat berada di negaranya sendiri atau di negara lain bersikap bermusuhan terhadap Pemerintah Indonesia atau melakukan perbuatan yang mencemarkan nama baik bangsa dan Negara Indonesia;
c. diduga melakukan perbuatan yang bertentangan dengan keamanan dan ketertiban umum, kesusilaan, agama dan adat kebiasaan masyarakat Indonesia;
d. atas permintaan suatu negara, orang asing yang berusaha menghindarkan diri dari ancaman dan pelaksanaan hukuman di negara tersebut karena melakukan kejahatan yang juga diancam pidana menurut hukum yang berlaku di Indonesia;
e. pernah diusir atau dideportasi dari wilayah Indonesia; dan
f. alasan-alasan lain yang berkaitan dengan keimigrasian yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 18
Warga Negara Indonesia hanya dapat dikenakan penangkalan dalam hal :
a. telah lama meninggalkan Indonesia atau tinggal menetap atau telah menjadi penduduk suatu negara lain dan melakukan tindakan atau bersikap bermusuhan terhadap Negara atau Pemerintah Republik Indonesia;
b. apabila masuk wilayah Indonesia dapat mengganggu jalannya pembangunan, menimbulkan perpecahan bangsa, atau dapat mengganggu stabilitas nasional; atau
c. apabila masuk wilayah Indonesia dapat mengancam keselamatan diri atau keluarganya.
Pasal 19
(1) Penangkalan ditetapkan dengan keputusan tertulis.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat sekurang-kurangnya :
a. identitas orang yang terkena penangkalan;
b. alasan penangkalan; dan
c. jangka waktu penangkalan.
(3) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikirimkan kepada perwakilan-perwakilan Republik Indonesia.
Pasal 20
(1) Keputusan penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a dan c, berlaku untuyk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan setiap kali dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama atau kurang dari waktu tersebut.
(2) Keputusan penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b, berlaku untuk jangka waktu sesuai dengan keputusan Jaksa Agung.
(3) Apabila tidak ada keputusan perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penangkalan tersebut berakhir demi hukum.
Pasal 21
(1) Keputusan penangkalan terhadap Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 berlaku untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan dan setiap kali dapat diperpanjang untuk paling lama 6 (enam) bulan dengan ketentuan seluruh masa perpanjangan penangkalan tersebut tidak lebih dari 2 (dua) tahun.
(2) Apabila tidak ada keputusan perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penangkalan tersebut berakhir demi hukum.
Pasal 22
Berdasarkan keputusan penangkalan dari pejabat-pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (1), Pejabat Imigrasi di tempat Pemeriksaan Imigrasi wajib menolak orang-orang tertentu termasuk wilayah Indonesia.
Pasal 23
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan penangkalan diatur dengan Peraturan Pemerintah.


UNDANG-UNDANG KEIMIGRASIAN
BAB IV
KEBERADAAN ORANG ASING DI WILAYAH INDONESIA


Pasal 24
(1) Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib memiliki izin keimigrasian.
(2) Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), terdiri atas :
a. Izin Singgah;
b. Izin Kunjungan;
c. Izin Tinggal Terbatas;
d. Izin Tinggal Tetap.
Pasal 25
(1) Izin Singgah diberikan kepada orang asing yang memerlukan singgah di wilayah Indonesia untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.
(2) Izin Kunjungan diberikan kepada orang asing berkunjung ke wilayah Indonesia untuk waktu yang singkat dalam rangka tugas pemerintahan, pariwisata, kegiatan sosial budaya atau usaha.
(3) Izin Tinggal Terbatas diberikan kepada orang asing untuk tinggal di wilayah Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas.
(4) Izin Tinggal Tetap diberikan kepada orang asing untuk tinggal menetap di wilayah Indonesia.
Pasal 26
(1) Ketentuan Pasal 8 berlaku pula terhadap permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.
(2) Izin Tinggal Tetap tidak diberikan kepada orang asing yang memperoleh izin untuk masuk ke wilayah Indonesia yang tidak memiliki paspor kebangsaan negara tertentu.
Pasal 27
Pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap yang akan melakukan perjalanan ke luar wilayah Indonesia dan bermaksud untuk kembali, dapat diberikan izin Masuk Kembali.
Pasal 28
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara permohonan, pemberian atau penolakan izin keimigrasian serta hal-hal lain yang berkenaan dengan keberadaan orang asing di wilayah Indonesia diatur dengan Peraturan Pemerintah.





UNDANG-UNDANG KEIMIGRASIAN
BAB V
SURAT PERJALANAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 29
(1) Surat Perjalanan Republik Indonesia terdiri atas :
a. Paspor Biasa;
b. Paspor Diplomatik;
c. Paspor Dinas;
d. Paspor Haji;
e. Paspor untuk Orang Asing;
f. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia;
g. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing;
h. Surat Perjalanan Laksana Paspor Dinas.
(2) Surat Perjalanan Republik Indonesia adalah dokumen negara.
Pasal 30
(1) Paspor Biasa diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan ke luar wilayah Indonesia.
(2) Paspor biasa diberikan jiga kepada Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar negeri.
(3) Dalam keadaan khusus apabila Paspor Biasa tidak dapat diberikan, sebagai penggantinya dikeluarkan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia.
Pasal 31
Paspor Diplomatik diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan ke luar wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan untuk tugas yang bersifat diplomatik.
Pasal 32
(1) Paspor Dinas diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan ke luar wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan dinas yang bukan bersifat diplomatik.
(2) Dalam keadaan khusus apabila Paspor Dinas tidak dapat diberikan sebagai penggantinya dikeluarkan Surat Perjalanan Laksana Paspor Dinas.
Pasal 33
Paspor Haji diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan ke luar wilayah Indonesia dalam rangka menunaikan ibadah haji.
Pasal 34
(1) Paspor untuk Orang Asing dapat diberikan kepada orang asing, yang pada saat berlakunya Undang-undang ini telah memiliki Izin Tinggal Tetap, akan melakukan perjalanan ke luar wilayah Indonesia dan tetap mempunyai Surat Perjalanan serta dalam waktu yang dianggap layak tidak dapat memperoleh dari negaranya atau negara lain.
(2) Paspor untuk Orang Asing tidak berlaku lagi pada saat pemegangnya memperoleh Surat Perjalanan dari negara lain.
Pasal 35
(1) Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing dapat diberikan kepada orang asing yang tidak mempunyai Surat Perjalanan yang sah dan :
a. atas kehendak sendiri ke luar dari wilayah Indonesia, sepanjang orang asing yang bersangkutan tidak terkena pencegahan;
b. dikenakan tindakan pengusiran atau deportasi; atau
c. dalam keadaan tertentu yang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, diberi izin untuk masuk ke wilayah Indonesia.
(2) Surat Perjalanan Laksana Paspor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya diberikan untuk satu kali perjalanan.
Pasal 36
Anak-anak yang berumur di bawah 16 (enam belas) tahun dapat diikutsertakan dalam Surat Perjalanan orang tuanya.
Pasal 37
Ketentuan lebih lanjut mengenai surat dan tata cara permohonan, pemberian atau pencabutan serta hal-hal lain yang berkenaan dengan Surat Perjalanan Republik Indonesia diatur dengan Peraturan Pemerintah.



UNDANG-UNDANG KEIMIGRASIAN
BAB VI
PENGAWASAN ORANG ASING DAN TINDAKAN KEIMIGRASIAN




Pasal 38
(1) Pengawasan terhadap orang asing di Indonesia meliputi :
a. masuk dan keluarnya orang asing ke dan dari wilayah Indonesia;
b. keberadaan serta kegiatan orang asing di wilayah Indonesia.
(2) untuk kelancaran dan ketertiban pengawasan, Pemerintah menyelenggarakan pendaftaran orang asing yang berada di wilayah Indonesia.
Pasal 39
Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib :
a. memberikan segala keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri dan atau keluarganya, perubahan status sipil dan kewarganegaraannya serta perubahan alamatnya;
b. memperlihatkan Surat Perjalanan atau dokumen keimigrasian yang dimilikinya pada waktu diperlukan dalam rangka pengawasan;
c. mendaftarkan diri jika berada di Indonesia lebih dari 90 (sembilan puluh) hari.
Pasal 40
Pengawasan orang asing dilaksanakan dalam bentuk dan cara :
a. pengumpulan dan pengolahan data orang asing yang masuk atau ke luar wilayah Indonesia;
b. pendaftaran orang asing yang berada di wilayah Indonesia;
c. pemantauan, pengumpulan, dan pengolahan bahan keterangan dan informasi mengenai kegiatan orang asing;
d. penyusunan daftar nama-nama orang asing yang tidak dikehendaki masuk atau ke luar wilayah Indonesia; dan
e. kegiatan lainnya.
Pasal 41
Pelaksanaan pengawasan terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dilakukan Menteri dengan koordinasi bersama Badan atau Instansi Pemerintah yang terkait.
Pasal 42
(1) Tindakan keimigrasian dilakukan terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya atau patut diduga akan berbahaya bagi keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati atau mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Tindakan keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa :
a. pembatasan, perubahan atau pembatalan izin keberadaan;
b. larangan untuk berada di suatu atau beberapa tempat tertentu di wilayah Indonesia;
c. keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di wilayah Indonesia;
d. pengusiran atau deportasi dari wilayah Indonesia atau penolakan masuk ke wilayah Indonesia.
Pasal 43
(1) Keputusan mengenai tindakan keimigrasian harus disertai dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1).
(2) Setiap orang asing yang dikenakan tindakan keimigrasian dapat mengajukan keberatan kepada Menteri.
Pasal 44
(1) Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dapat ditempatkan di Karantina Imigrasi :
a. apabila berada di wilayah Indonesia tanpa memiliki izin keimigrasian yang sah; atau
b. dalam rangka menunggu proses pengusiran atau deportasi ke luar wilayah Indonesia.
(2) Karena alasan tertentu orang asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat ditempatkan di tempat lain.
Pasal 45
(1) Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia melampaui waktu tidak lebih dari 60 (enam puluh) hari dari izin keimigrasian yang diberikan, dikenakan biaya beban.
(2) Penanggung jawab alat angkut yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dikenakan biaya beban.
(3) Penetapan biaya beban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) diatur oleh Menteri dengan persetujuan Menteri Keuangan.
Pasal 46
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan orang asing dan tindakan keimigrasian diatur dengan Peraturan Pemerintah.




UNDANG-UNDANG KEIMIGRASIAN
BAB VII
PENYIDIKAN


Pasal 47
(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan keimigrasian.
(2) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berwenang :
a. menerima laporan tentang adanya tindak pidana keimigrasian;
b. memanggil, memeriksa, menggeledah, menangkap, menahan seorang yang disangka melakukan tindak pidana keimigrasian;
c. memeriksa dan/atau menyita surat-surat, dokumen-dokumen, Surat Perjalanan, atau benda-benda yang ada hubungannya dengan tindak pidana keimigrasian;
d. memanggil orang untuk didengar keterangannya sebagai saksi;
e. melakukan pemeriksaan di tempat-tempat tertentu yang diduga terdapat surat-surat, dokumen-dokumen, Surat Perjalanan, atau benda-benda lain yang ada hubungannya dengan tindak pidana keimigrasian;
f. mengambil sidik jari dan memotret tersangka.
(3) Kewenangan Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.



UNDANG-UNDANG KEIMIGRASIAN
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA

Pasal 48
Setiap orang yang masuk atau ke luar wilayah Indonesia tanpa melalui pemerikasaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Pasal 49
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) :
a. orang asing yang dengan sengaja membuat palsu atau memalsukan Visa atau izin keimigrasian; atau
b. orang asing yang dengan sengaja menggunakan Visa atau izin keimigrasian palsu atau yang dipalsukan untuk masuk atau berada di wilayah Indonesia.
Pasal 50
Orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud pemberian izin keimigrasian yang diberikan kepadanya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
Pasal 51
Orang asing yang tidak melakukan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 atau tidak membayar biaya beban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Pasal 52
Orang asing yang izin keimigrasiannya habis berlaku dan masih berada dalam wilayah Indonesia melampaui 60 (enam puluh) hari dari batas waktu izin yang diberikan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak RP. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
Pasal 53
Orang asing yang berada di wilayah Indonesia secara tidak sah atau yang pernah diusir atau dideportasi dan berada kembali di wilayah Indonesia secara tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
Pasal 54
Setiap orang yang dengan sengaja menyembunyikan, melindungi, memberi pemondokan, memberi penghidupan atau pekerjaan kepada orang asing yang diketahui atau patut diduga :
a. pernah diusir atau dideportasi dan berada kembali di wilayah Indonesia secara tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
b. berada di wilayah Indonesia secara tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
c. izin keimigrasiannya habis berlaku, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Pasal 55
Setiap orang yang dengan sengaja :
a. menggunakan Surat Perjalanan Republik Indonesia sedangkan ia mengetahui atau sepatutnya menduga bahwa Surat Perjalanan itu palsu atau dipalsukan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
b. menggunakan Surat Perjalanan orang lain atau Surat Perjalanan Republik Indonesia yang sudah dicabut atau dinyatakan batal, atau menyerahkan kepada orang lain Surat Perjalanan Republik Indonesia yang diberikan kepadanya, dengan maksud digunakan secara tidak berhak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
c. memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Surat Perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); atau
d. memiliki atau menggunakan secara melawan hukum 2 (dua) atau lebih Surat Perjalanan Republik Indonesia yang semuanya berlaku, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Pasal 56
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) :
a. setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mencetak, mempunyai, menyimpan blanko Surat Perjalanan Republik Indonesia atau blanko dokumen keimigrasian; atau
b. setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membuat, mempunyai atau menyimpan cap yang dipergunakan untuk mensahkan Surat Perjalanan Republik Indonesia atau dokumen keimigrasian.
Pasal 57
Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum untuk kepentingan diri sendiri atau orang lain merusak, menghilangkan atau mengubah baik sebagian maupun seluruhnya keterangan atau cap yang terdapat dalam Surat Perjalanan Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
Pasal 58
Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum untuk kepentingan diri sendiri atau orang lain mempunyai, menyimpan, mengubah atau menggunakan data keimigrasian baik secara manual maupun elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.
Pasal 59
Pejabat yang dengan sengaja dan melawan hukum memberikan atau memperpanjang berlakunya Surat Perjalanan Republik Indonesia atau dokumen keimigrasian kepada seseorang yang diketahuinya tidak berhak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Pasal 60
Setiap orang yang memberi kesempatan menginap kepada orang asing dan tidak melaporkan kepada Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pemerintah Daerah setempat yang berwenang dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam sejak kedatangan orang asing tersebut, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Pasal 61
Orang asing yang sudah mempunyai izin tinggal yang tidak melapor kepada kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia di tempat tinggal atau tempat kediamannya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diperolehnya izin tinggal, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Pasal 62
Tindak pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 48, 49, 50, 52, 53, 54, 55, 56, 57, 58 dan Pasal 59 Undang-undang ini adalah kejahatan.
Tindak pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 51, 60, dan Pasal 61 Undang-undang ini adalah pelanggaran.


UNDANG-UNDANG KEIMIGRASIAN
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 63
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini :
a. Izin menetap yang telah diberikan berdasarkan Undang-undang Nomor 9 DRT. Tahun 1955 tentang Kependudukan Orang Asing (Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 463); dinyatakan tetap berlaku untuk paling lama 3 (tiga) tahun.
b. Perizinan keimigrasian lainnya yang telah diberikan dan masih berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktunya habis.
c. Surat Perjalanan Republik Indonesia yang telah dikeluarkan, dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktunya habis.
Pasal 64
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, Peraturan Pemerintah dan peraturan pelaksanaan lainnya di bidang keimigrasian dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.



UNDANG-UNDANG KEIMIGRASIAN
BAB X
KETENTUAN LAIN


Pasal 65
Ketentuan keimigrasian bagi lalu lintas orang di daerah perbatasan dapat diatur tersendiri dengan perjanjian Lintas Batas antara Pemerintah Negara Republik Indonesia dan pemerintah negara tetangga yang memiliki perbatasan yang sama, dengan memperhatikan ketentuan Undang-undang ini.
Pasal 66
Ketentuan yang berlaku bagi orang asing yang datang dan berada di wilayah Indonesia dalam rangka tugas diplomatik dan dinas diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.



UNDANG-UNDANG KEIMIGRASIAN
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 67
a. Toelatingsbesluit (Staatsblad 1916 Nomor 47) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Staatsblad 1949 Nomor 330 serta Toelatingsordonnantie ( Staatsblad 1949 Nomor 331);
b. Undang-undang Nomor 42 Drt. Tahun 1950 tentang Bea Imigrasi (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 77);
c. Undang-undang Nomor 9 Drt. Tahun 1953 tentang Pengawasan Orang Asing (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 463);
d. Undang-undang Nomor 8 Drt. Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Imigrasi (Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 807);
e. Undang-undang Nomor 9 Drt. Tahun 1955 tentang Kependudukan Orang Asing (Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 812); dan
f. Undang-undang Nomor 14 Drt. Tahun 1959 tentang Surat Perjalanan Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1799);
dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 68
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan Penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO























Pelayanan Perizinan Tinggal, Keluar dan Masuk Kembali
I.JENIS IZIN TINGGAL

Jenis Perizinan Tinggal yang diterbitkan Direktorat Konsuler, Departemen Luar Negeri adalah sebagai berikut:

I.1 Izin Tinggal Diplomatik
Yang berhak memperoleh perizinan tinggal diplomatik adalah:
o WNA pemegang paspor diplomatik dan isteri/ suami serta anak-anaknya;
o WNA pemegang Laissez-Passer diplomatik; dan
o WNA pemegang paspor non-diplomatik berdasarkan suatu perjanjian tertentu.

I.2 Izin Tinggal Dinas
Yang berhak memperoleh perizinan tinggal dinas adalah:
o WNA pemegang paspor dinas;
o WNA pemegang Laissez- Passer dinas; dan
o WNA yang berada di Indonesia dalam rangka kerjasama dengan Pemerintah Indonesia dan telah diatur oleh perjanjian tertentu.

I.3 Izin Keluar dan Masuk Kembali (Exit and Reentry Permit) bagi pemegang paspor diplomatik dan dinas.


I.4 Izin Keluar (Exit Permit Only / EPO)
o WNA pemegang izin tinggal diplomatik atau izin tinggal dinas yang telah berakhir masa penugasannya di Indonesia wajib mengurus EPO.
o Masa berlaku EPO adalah maksimal 1 (satu) bulan.

II. PROSEDUR

II.1 Izin Tinggal Diplomatik


1.Persyaratan permohonan izin tinggal diplomatik adalah :
o WNA dengan masa berlaku paspor tidak kurang dari 6 (enam) bulan;
o Nota Diplomatik dari Perwakilan Asing dari WNA tersebut atau Perwakilan Asing yang mewakili di Indonesia dan ditujukan kepada Departemen Luar Negeri RI c.q. Direktorat Konsuler yang menerangkan nama lengkap, nomor paspor dan jabatan yang bersangkutan di Perwakilan Asing tersebut, serta nama anggota keluarga yang mengikuti;
o Mengisi formulir permohonan izin baru (IB) atau izin perpanjangan (IP);
o Mengisi formulir permohonan MERP/ SERP;
o Mengisi kartu Tik (bagi pemohon baru);
o Pasfoto pemohon (bagi pemohon baru) ukuran 4 x 6 cm 1 (satu) lembar;
o Visa masuk Indonesia yang masih berlaku. Visa On Arrival (VKSK/VOA) atau Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS) tidak dapat dialihfungsikan menjadi izin tinggal diplomatik; dan
o Permohonan perpanjangan diajukan minimal 2 (dua) minggu sebelum izin tinggal berakhir.

2. Persyaratan permohonan perpanjangan izin tinggal diplomatik adalah:

o Menyampaikan nota diplomatik dari Perwakilan Asing dari WNA tersebut di Indonesia dan ditujukan kepada Departemen Luar Negeri RI c.q. Direktorat Konsuler berisi permohonan perpanjangan izin tinggal diplomatik yang bersangkutan; dan
o Mengisi formulir permohonan yang tersedia.

II.2 Izin Tinggal Dinas

1. Persyaratan permohonan izin tinggal dinas adalah :
o Nota diplomatik dari perwakilan asing negara WNA tersebut di Indonesia;
o Masa berlaku paspor tidak kurang dari 6 (enam) bulan;
o Surat izin dari instansi pengguna yang menyetujui penugasan yang bersangkutan;
o Nota Dinas dari Sekretariat Negara (bagi tenaga ahli asing untuk bantuan teknik);
o Surat rekomendasi dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI (bagi tenaga ahli asing dalam rangka loan);
o Mengisi formulir permohonan IB atau IP;
o Mengisi formulir permohonan MERP/ SERP;
o Mengisi kartu Tik (bagi pemohon baru); dan
o Pasfoto pemohon (bagi pemohon baru) ukuran 4 x 6 cm 1 (satu) lembar.
o Visa masuk Indonesia yang masih berlaku. Izin tinggal dinas tidak dapat diberikan kepada WNA yang memegang Visa Kunjungan Saat Kedatangan/ Visa On Arrival (VKSK/VOA) atau Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS)

2. Persyaratan permohonan perpanjangan Izin Tinggal Dinas adalah :

o Masa berlaku paspor tidak kurang dari 6 (enam) bulan;
o Surat izin dari instansi pengguna yang menyetujui perpanjangan penugasan yang bersangkutan;
o Menyertakan nota dinas dari Sekretariat Negara (bagi Tenaga Ahli Asing dalam rangka bantuan teknik) berisi permohonan/ persetujuan perpanjangan izin tinggal yang bersangkutan;
o Surat dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI (bagi Tenaga Ahli Asing dalam rangka loan) berisi permohonan/ persetujuan perpanjangan izin tinggal yang bersangkutan;
o Mengisi formulir permohonan; dan
o Permohonan perpanjangan diajukan minimal 2 (dua) minggu sebelum izin tinggal berakhir.

II.3 Izin Keluar dan Masuk Kembali (MERP/ SERP) Diplomatik dan Dinas


A. MERP / SERP Diplomatik diterbitkan setelah persyaratan pengurusan terpenuhi, yaitu:

1. Melampirkan nota diplomatik dari Perwakilan Asing dari WNA tersebut di Indonesia dan ditujukan kepada Departemen Luar Negeri RI c.q. Direktorat Konsuler berisi permohonan pemberian atau perpanjangan MERP/ SERP yang bersangkutan;
2. Izin tinggal diplomatik yang masih berlaku; dan
3. Mengisi formulir.

B. MERP/ SERP Dinas diterbitkan setelah persyaratan pengurusan terpenuhi, yaitu:

1. Melampirkan nota diplomatik dari perwakilan asing negara WNA tersebut di Indonesia;
2. Surat izin dari instansi pengguna yang menyetujui perpanjangan penugasan yang bersangkutan;
3. Nota Dinas dari Sekretariat Negara (bagi Tenaga Ahli Asing dalam rangka Bantuan Teknik) berisi permohonan pemberian atau perpanjangan MERP / SERP yang bersangkutan;
4. Surat dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (bagi Tenaga Ahli Asing dalam rangka loan) berisi permohonan pemberian atau perpanjangan MERP / SERP yang bersangkutan;
5. Izin tinggal dinas yang masih berlaku; dan
6. Mengisi formulir.

II.4 Izin Keluar (Exit Permit Only / EPO)

1. EPO diberikan kepada WNA yang telah selesai masa tugasnya dan akan meninggalkan Indonesia.
2. Syarat pengurusan EPO diplomatik dan dinas adalah sebagai berikut:
o Paspor diplomatik atau paspor dinas yang masih berlaku;
o Izin tinggal yang masih berlaku;
o Nota diplomatik dari Perwakilan Asing dari WNA tersebut di Indonesia dan ditujukan kepada Departemen Luar Negeri RI c.q. Direktorat Konsuler berisi permohonan pemberian EPO kepada yang bersangkutan (bagi pemegang paspor diplomatik dan anggota keluarganya);
o Nota dinas dari Sekretariat Negara berisi permohonan pemberian EPO kepada yang bersangkutan (bagi Tenaga Ahli Asing dalam rangka bantuan teknik);
o Surat dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi berisi permohonan pemberian EPO kepada yang bersangkutan (bagi Tenaga Ahli Asing dalam rangka loan); dan
o Mengisi formulir.






Persyaratan Permohonan Paspor


A. PERSYARATAN PERMOHONAN PASPOR RI
1. Mengisi formulir permohonan paspor RI dengan benar dan lengkap (perdim 11, yang dapat diperoleh di kantor imigrasi);
2. Melampirkan berkas asli dan foto kopi identitas diri, antara lain ;
§ Kartu Tanda Penduduk (KTP);
§ Akte Kelahiran (KK) dan atau Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah;
§ Surat Kawin/Akte Nikah bagi yang telah menikah;
3. Paspor RI yang lama bagi pemohon penggantian paspor RI;
4. Surat ganti nama (jika direncanakan akan dilakukan perubahan atau pergantian nama)
5. Rekomendasi tertulis dari atasan atau pimpinan bagi mereka yang bekerja sebagai PNS, karyawan BUMN, TNI/Polri atau Karyawan Swasta;
6. Pemohon melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku (Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2007 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI).

B. PERSYARATAN UNTUK ANAK DIBAWAH UMUR (DIBAWAH 17 TAHUN)
1. Mengisi formulir permohonan paspor RI dengan benar dan lengkap (perdim 11, yang dapat diperoleh di kantor imigrasi);
2. Melampirkan berkas asli dan fotokopi identitas diri, antara lain;
o akte lahir;
o KTP orang Tua;
o Kartu Keluarga;
o STTB/Ijazah, atau Akte Lahir Orang Tua;
o Surat Kawin/Nikah Orang Tua;
o Foto Kopi Paspor Orang Tua yang masih berlaku;
3. Paspor RI yang lama bagi pemohon penggantian paspor RI;
4. Melampirkan surat pernyataan tertulis materai Rp 6000 dari Orang Tua.
5. Pemohon melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku (Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2007 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI).



Penggantian Paspor Hilang
Penggantian paspor RI yang hilang/rusak.
• Hati-hatilah dalam menyimpan dan menjaga paspor anda,
• Paspor anda dapat dipergunakan oleh orang lain untuk hal hal yang dapat merugikan anda.

Paspor adalah dokumen negara, maka pemegangnya diminta untuk hati-hati dalam menyimpan dan menjaganya, agar tidak hilang/rusak dan jatuh ketangan yang tidak berhak .
1. Apabila paspor hilang/rusak, diminta agar segera melapor ke Kantor Imigrasi dimana pemegang berdomisili untuk meminta penggantian.
2. Penggantian paspor yang hilang/rusak, dilaksanakan setelah melalui Berita Acara Pemeriksaan, dan mendapat persetujuan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan HAM dalam hal ini Koordinator Urusan Keimigrasian.
3. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian, disertai alasan yang tidak dapat diterima , pemberian paspor dapat ditangguhkan selama 6 (enam) bulan sampai paling lama 2 (dua) tahun.
4. Apabila paspor hilang/rusak di luar negeri, laporlah segera kepada Perwakilan RI di luar negeri, untuk mendapat penggantian
Kasus tentang Imigrasi
!. Pemalsuan Dokumen untuk pembuatan paspor
Kantor Imigrasi Tangerang berhasil menangkap dua warga negara asing (WNA) asal RRC yang memalsukan dokumen, yakni Zhuang Xiau Dong (24) dan Ren Heng Xiang (36).
"Kedua WNA asal RRC tersebut memalsukan dokumen akte kelahiran dan kartu identitas lainnya," kata Kepala Kantor Imigrasi Tangerang, Pondang Tambunan, Rabu.
Tambunan mengatakan, Zhuang Xiau Dong memiliki nama Indonesia yakni Teddy Saputra yang memalsukan dokumen seperti akta kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang beralamat di Benteng Makasar RT 03/08 Sukarasa, Kota Tangerang.
Selain itu, Zhuang pemuda kelahiran Puking tanggal 30 Agustus 1984 tersebut memiliki ijazah lulusan SMP Negeri 265, Tebet, Jakarta Selatan.
Sementara itu, seorang WNA lainnya Ren Heng Xiang alias Santi Melanie juga memalsukan surat dokumen seperti halnya Teddy Saputra.
Xiang alias Santi, wanita kelahiran Hunam, RRC tanggal 27 Desember 1972 tersebut memiliki KTP yang berdomisili di Komplek Duren Village D-III/17 Ciledug, Kota Tangerang
Tambunan menjelaskan, kronologis pengungkapan pemalsuan dokumen oleh warga asing tersebut, berawal ketika keduanya mengajukan pembuatan paspor.
Petugas imigrasi mulai mencurigai saat Teddy dan Santi menjalani tes wawancara biodata dan alamat lengkapnya, namun kedua warga asli China tersebut kebingungan karena tidak mengetahui pasti lokasi tempat tinggal yang berdasarkan KTP-nya.
"Keduanya tidak dapat menunjukkan lokasi tempat tinggal yang sesuai dengan KTP," kata Tambunan.
Karena timbul kecurigaan, akhirnya petugas menyelidiki untuk memastikan biodata pelaku namun ternyata seluruh dokumennya palsu dan keduanya digiring ke ruang karantina di Kantor Imigrasi Tangerang.
Tambunan menjelaskan, keduanya melakukan modus operandi yang baru dan belum pernah dilakukan WNA lain dalam pemalsuan dokumen dan penipuan status kewarganegaraan.
Santi yang mengaku sebagai WNI tersebut mengajukan pembuatan paspor untuk berobat ke luar negeri karena menderita bisu dan tuli.
Bahkan wanita yang berkunjung ke Indonesia sebagai turis sejak tahun 2000 tersebut memiliki surat pengantar dari salah satu dokter di Jakarta guna berobat ke luar negeri yang rencananya akan diantar kakaknya bernama A. Wijaya.
Kedua WNA pelaku pemalsuan dokumen tersebut dikenai pasal berlapis yakni Pasal 52 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Imigrasi ancaman hukuman dua tahun penjara, Pasal 55 UU No. 9 Tahun 1992 tentang Warga Negara Asing Tanpa Dokumen (ancaman lima tahun penjara) dan Pasal 263 KUHAP tentang Pemalsuan Dokumen (ancaman penjara selama lima tahun).
Tambunan menegaskan, pihak akan menindaklanjuti penyelidikan dibalik kasus pemalsuan dokumen resmi seperti ijazah, KTP, akta kelahiran dan Kartu Keluarga, termasuk oknum yang mengeluarkan surat palsu tersebut.
Analisis:
Hal-hal seperti ini sangat sering terjadi di Indonesia , hal ini seharusya tidak boleh terjadi lagi , menurut kami hal ini biss dicegah jika di bandara yang tempat orang-orang berdatangan lebih diperketat untuk mencegah pemalsuan dokumen kartu identitas seperti ini, hal ini dapat menyebabkan mudahnya orang melakukan transaksi criminal, seperti penjualan obat terlarang dan sebagainya.
2. Kasus pemalsuan Paspor


Contoh kasus 1
Dirjen Imigrasi: Pemalsuan Paspor Banyak di Perbatasan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Palembang---Direktur Jenderal Imigrasi Iman Santoso mengatakan sepanjang tahun 2004 pihaknya mengamankan sekitar 200 kasus dan 400 blangko palsu terkait dengan pemalsuan dokumen negara untuk paspor. Pemalsuan itu paling banyak terjadi di daerah-daerah perbatasan dan pintu masuk, baik secara tradisional maupun konvensional. Daerah-daerah yang masih banyak dan rawan pemalsuan dokumen itu antara lain, Riau, Jakarta, Bali, Tual, dan Entikong.

Untuk mengantisipasi banyaknya pemalsuan, sejak 1 April pemerintah memberlakukan paspor baru yang dilengkapi micro processor. “Alat itu dapat merekam semua data kepemilikan paspor, sehingga jika paspor dipalsu identitas akan tetap sesuai dengan aslinya,” kata Imam seusai meresmikan pemakaian Gedung Kelas II Imigrasi Muaraenim, Sumatra Selatan , Senin (4/4).
Contoh Kasus 2
MEDAN - Sejak Januari-Februari 2009, petugas Imigrasi Bandara Polonia Medan menemukan 200 paspor diduga berisi dokumen palsu dari penumpang luar negeri. Barang bukti ditemukan dari penumpang asal Indonesia yang tinggal di Malaysia, antara lain, paspor palsu dan stempel yang dipalsukan.
Temuan itu ditindaklanjuti dengan memberikan Surat Tanda Penerimaan (STP) kepada pemegang paspor dan dibawa ke Kantor Imigrasi Polonia Medan karena pejabat di sana berwenang menindaknya. Kepala Kantor Imigrasi Polonia Medan M. Diah, tadi malam, tidak membantah adanya dokumen paspor terbitan Indonesia yang dipalsukan. "Bisa saja tidak tertutup kemungkinan paspor juga dipalsukan dan dokumen seperti stempel juga dipalsukan," ujarnya menanggapi pemerintah Malaysia membongkar sindikat pemalsuan paspor Indonesia. Namun Diah tidak tahu persis berapa banyak jumlah paspor yang dipalsukan itu. Katanya, pernah diperintahkan pengiriman paspor ke salah satu Kantor Imigrasi tempat pengeluaran paspor di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) untuk ditindaklanjuti. "Berdasarkan hasil temuan lapangan, paspor-paspor itu bukan dikeluarkan oleh kantor Imigrasi Polonia Medan," ujarnya. Hasil interograsi, lanjutnya, pemegang paspor tidak merasa keluar masuk bandara atau pelabuhan laut antara Malaysia dan Indonesia, ternyata di paspor ada stempel yang tertera. "Berarti stempel itu yang dipalsukan agar pemegang paspor bisa terus tinggal di negara jiran, padahal mereka sudah lama tidak balik ke Indonesia," ujarnya. Diah mengaku berterima kasih kepada aparat Imigrasi Malaysia yang telah membongkar jaringan pemalsu paspor. Dengan demikian, lanjutnya, orang-orang Indonesia tidak menjadi korban sindikat pemalsu paspor. Diah berharap pelaku mendapat tindakan hukum yang setimpal dari pemerintah Malaysia sebagai efek jera bagi mereka. "Orang-orang Indonesia di luar negeri diminta dapat mengurus paspor melalui instansi resmi seperti KBRI dan Konsulat," ujarnya. Menyinggung tentang pemegang paspor, menurut Diah, setelah mereka mendapat SPT selama 7 hari, namun jarang pemilik paspor balik lagi menanyakan prihal paspor itu. Paspor itu dibuat berdasarkan data base online, tidak mungkin lagi memperoleh paspor baru sebab datanya sudah tercantum di komputer Imigrasi secara nasional. "Kalau paspor palsu jelas data tidak tertera di online," ujarnya. Sementara itu Dadang Gunawan, Kepala unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Polonia Medan ketika dikonfirmasi membenarkan, sejak Januari 2009 yang diduga palsu terdeteksi 113 paspor , sementara Februari 87 paspor. "Kami di Bandara hanya memberikan Surat Tanda Penerimaan (STP) dikirim ke kantor Imigrasi karena waktu dan wewenang di sini terbatas," ujarnya.




Analisis
Maraknya kasus pemalsuan paspor ini adakah akibat kelalaian petugas pemeriksa paspor yang meneliti da system sisten di Indonesia yang kurang berkembang, oleh karena itu cara pnyelesaiannya harus dilakukan sebik mugkin dengan cara memperketat system pelayanan di Indonesia.


Cara memperbaiki pelayanan keimigrasian


Saat ini Ditjen Imigrasi telah memasuki era baru dalam memberikan pelayanan keimigrasian. Sistem pelayanan yang selama ini manual mulai awal juni lalu mulai ditinggalkan dengan diterapkannya sistem e-office. Peluncuran system E-office dilakukan oleh Dirjen Imigrasi pada 2 Juni 2008 di Ditjen Imigrasi. Pada kesempatan itu Dirjen Imigrasi mengirimkan prasasti elektronis berupa Instruksi Direktur Jenderal Imigrasi sebagai tanda dimulainya penerapan secara serentak sistem E-office yang digelar melalui interkoneksi di 103 kanim dan 33 Divisi Imigrasi di 33 propinsi diseluruh Indonesia, 1 Unit Khusus, 1 AIM dan 1 Ditjenim.

Aplikasi sistem E-office dapat dipergunakan untuk melayani, memantau, serta mengidentifikasi setiap Perpanjangan dan alih status Ijin Tinggal ; Permohonan baru, perpanjangan, konversi, duplikat, alih jabatan, alih sponsor bagi pemegang KITAS/KITAP ; Kewarganegaran Ganda Terbatas ; ERP/MERP/EPO ; sampai pada perubahan nama, alamat, status sipil dan kewarganegaraan orang asing. Melalui aplikasi yang tersedia, pelayanan jasa keimigrasian bagi warga negara asing dilakukan melalui transaksi elektronis, baik prosedur mekanisme tiap tahapan proses dan, alur kerja.

Sistem E-office memiliki delapan keunggulan.

Pertama, sebagai paltform pengembangan sistem keimigrasian yang berkelanjutan, karena aplikasi yang ada dapat menampung pengembangan terstruktur dari Enhance Cekal System (EHS), Border Control Mangement (BCM), Passanger Management System (PMS) dan E-Passport. Dalam konteks ini Basyir mengungkapkan bahwa para Direktur Jenderal Imigrasi terdahulu telah meletakan rencana dasar grand design berupa Sistem Informasi dan Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), sistem E-Office merupakan wujud nyata tindak lanjut secara bertahap dengan penyempurnaan-penyempurnaan sesuai perkembangan kemajuan tehnologi dan tutuntan kebutuhan masyarakat.

Kedua, menciptakan standarisasi pelayanan keimigrasian. Melalui prosedur dan mekanisme setiap tahapan penerimaan, pemeriksaan, serta penyelesaian berkas, suatu persetujuan dan penerbitan keputusan hanya dapat dikeluarkan berdasarkan otoritas yang secara limitatif (terbatas) ditetapkan dalam program aplikasi. Kebijakan yang didasarkan atas keputusan subjektif petugas dapat minimalisir karena proses dilakukan by system. Efek domino yang diharapkan adalah konflik kepentingan petugas dengan pemohon dapat ditekan. Masarakat dan petugas sama-sama didorong oleh sistem melakukan hak dan kewajiban masing-masing.

Ketiga, pelayan keimigrasian menjadi lebih cepat karena bekerja secara manual digantikan secara elektronis. Kalau sebelumnya permohonan diajukan dari Merauke harus dilayangkan melalui surat ke Kantor Wilayah di Jayapura dan kemudian diteruskan ke Ditjenim di Jakarta, dan ketika mendapat persetujuan maka dilakukan melalui pengiriman surat ke Jayapura dan diteruskan ke Merauke. Dengan sistem baru proses administrasi dapat dilakukan secara elektronis, karena input data dari Merauke dapat ditampilkan secara real time di Jayapura dan Jakarta begitu sebalikya. Contoh lainnya ketika kantor imigrasi di Sabang mendeportasi orang asing maka kantor wilayah di propinsi serta kantor pusat di ibukat dapat mengakses identitas, alasan pedeportasian, alasan dimasukkan dalam daftar cekal atau tidak. Hal ini sangat membawa dampak positif bahwa setiap unit pelaksana di daerah akan tau bahwa kinerjanya diawasi dengan demikian diharapkan akan lebih berhati-hati dalam melaksanakan tugas.

Keempat, dimilikinya data base WNA terpusat berupa identitas pribadi, ijin keimigrasian, data sponsor, jabatan, jenis pekerjaan, perubahaan alamat sampai dengan perubahan nama dan kewarganegaraan akan terekam di Pusat Data Keimigrasian (Pusdakim). Keberadaan orang asing di Indonesia akan terdata dengan akurat bahkan tahun 2009-2010 melalui Border Control Mangement (BCM), Passanger Management System (PMS) setiap orang yang keluar masuk wilayah dapat diketahui secara pasti. Bahkan historical kapan orang asing itu masuk, keluar, lama tinggal, alamat tinggal dapat diketahui secara akurat. Sebelumnya sangat sulit mencari data kapan dan dari mana seseorang masuk atau keluar wilayah Indonesia, karena harus mencari satu persatu lemba E/D Card dan passanger list yang ada di 126 pelabuhan laut dan udata yang menjadi Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Kedepan dengan semakin banyak input data orang asing serta integrasi BCM dan PMS maka dengan mudah dan cepat dapat ketahui data orang asing. Dalam perspektif keamanan nasional kelengkapan data base dapat dipergunakan instansi terkait untuk meminimalkan dampak negatif keberadaan orang asing, sedangkan dalam perspektif ekonomi dapat diketahui sentra-sentra orang asing disuatu wilayah, berapa jumlah, jenis pekerjaan, anggota keluarga sehingga pemerintah daerah dan pelaku bisnis dapat memaksimalkan dampak posistif kehadiran orang asing diwilayah tersebut.

Kelima, memiliki document management system. Alur proses penyekesaian berkas setiap tahapan dilakukan oleh sistem. Peromohonan yang tidak lengkap tidak dapat mengikuti proses lanjuta. Petugas yang tidak memiliki otorisasi tidak dapat melakukan verifikasi berkas. Hal yang membawa perbedaan signifikan adalah data orang asing dapat diolah menjadi berbagai informasi baik berupa inventarisasi, rekapitulasi, sistem pelaporan internal menjadi lebih efektif dan efisien karena kompilasi data-data yang diperlukan dapat segera disajikan oleh program dapat digunakan sebagai bahan analisa pengambilan keputusan.

Keenam, proses digitalisasi file. Setiap lampiran permohonan berupa persyaratan dan atau data pendukung disimpan dalam bentuk file digital memudahkan proses penemuan kembali. Data digital tersebut dapat diakses oleh kantor didaerah, wilayah, dan pusat. Masalah klasik tentang penyimpan puluhan juta lembar kertas akibat penambahan arsip namun tidak diikuti dengan penambahan ruangan dapat diatasi. Ribuan meter persegi ruangan dikantor-kantor imigrasi dan rumah detensi, TPI laut dan Udara dapat dimaksimalkan.

Ketujuh, integrasi sistem cekal. Sebelumnya sistem cekal memiliki sistem terpisah sehingga dalam alur proses kerja dilakukan oleh petugas Akhusus. Sekarang sistem cekal telah treintegrasi dalam sistem E-office. Keuntungannya mata rantai birokrasi dapat dipangkas. Sistem ini juga dapat digunakan sebagai intrumen penyebaran informasi penambahan dan/atau pengurangan daftar cekal secara real time. Hal ini akan memberikan jaminan kepasatian hukum bagai seseorang bilamana sesoarang masuk dalam daftar cekal atau hilang dalam daftar cekal.

Kedelapan, komunikasi via voip. Melalui sistem E-office komunikasi internal antar petugas imigrasi diseluruh Indonesia sampai ke pelosok dapat terjangkau dan tanpa biaya sambungan telekomunikasi. Pengunaan anggaran keuangan negara akan lebih dapat ditekan.

Foto Kegiatan








Newsletter






Gambar Form Imigrasi



Paspor Republik Indonesia










Visa Indonesia





Kesimpulan
Di Indonesia dewasa ini perkembangan pelayanan Imigrasi cukuplah baik , tapi banyak hal-hal yang masih harus dibenahi misalnya mengenai masalah ijin tinggal orang ( WNA) di Indonesia yang sangat banyak , apalagi ijin kerja , itu bisa merugikan banyak pihak apalagi mematikan potensi anak Indonesia atau warga Negara Indonesia sendiri. Selain masalah itu kami juga mengharapkan mengenai pembuatan paspor dan dokumen penting yang dipakai juga harus benar benar diperhatikan apalagi tentu saja banyak orang yang datang dan pergi di Indoesia , hal ini tentu saja sagat penting , terutama untuk memperketat jika ada orang yang ingin melaksanakan tindakan jahat di Indonesia atau mendaat keuntungan dari Indonesia.
Jadi Ditjen Imigrasi harus berbenah menghadapi maraknya kasus kasus di Indonesia, walapupun memang sekarang-sekarang atau dewasa ii semakin hari sudah diperketat dengan e-office tapi harus tetap lebih lagi mengawasi setiap orang yang akan melakukan Jasa imigrasi.

















Daftar Pustaka

http://www.imigrasi.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=38&Itemid=61
http://hukumham.info/index.php?option=com_content&task=view&id=994&Itemid=99999999
http://images.google.co.id/imglanding?q=paspor&imgurl=http://indonewyork.com/contents/KonJen/Images/pasport.jpg&imgrefurl=http://indonewyork.com/contents/KonJen/Paspor.htm&usg=__waYSyGgCE2TUUp2cXOc44txbHbc=&h=389&w=291&sz=18&hl=id&um=1&itbs=1&tbnid=615NMqliVV1bUM:&tbnh=123&tbnw=92&prev=/images%3Fq%3Dpaspor%26hl%3Did%26sa%3DG%26um%3D1&sa=G&um=1&start=0#tbnid=615NMqliVV1bUM&start=3
file:///H:/tugas%20ciq/0000216594.html
file:///H:/tugas%20ciq/apakah-imigrasi-itu.html
www.google.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar