Kamis, 11 Februari 2010

C.I.Q Articles Clipping by Grazia A S

Grazia Angelica Simbolon
0806414074
Pariwisata 2008
Travel

C.I.Q Articles Clipping

Pabean adalah instansi (jawatan, kantor) yang mengawasi, memungut, dan mengurus bea masuk (impor) dan bea keluar (ekspor), baik melalui darat, laut, maupun melalui udara.[1] Di Indonesia, instansi yang menjalankan tugas-tugas ini adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai unsur pelaksana tugas pokok dan fungsi Departemen Keuangan Republik Indonesia di bidang kepabeanan dan cukai. Kepabeanan sendiri berarti segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar.[2]


This image is a work of a United States Department of Homeland Security employee, taken or made during the course of an employee's official duties. As a work of the U.S. federal government, the image is in the public domain (17 U.S.C. § 101 and 105).


Border Patrol agent reads the Miranda rights to a Mexican national arrested for transporting drugs (U.S. Customs and Border Protection - United States Department of Homeland Security)

Analisa artikel :
Dari defenisi saya menyimpulkan bahwa pabean adalah seperti manajer bea masuk dan bea keluar, contoh seperti gambar-gambar di atas petugas yang sedang bekerja: memeriksa bea masuk dan menangakap orang Meksiko yang meyelundupkan narkoba.


82 Kasus Pabean yang Ditangani KPBC Tanjungpinang Diduga Mengendap

Oleh : Charles

TANJUNGPINANG - Dari 82 kasus penangkapan dan penyegelan barang tegahan dari sejumlah kapal tangkapan Kantor Pelayanan Bea Cukai (KPBC) Tanjung pinang sejak Januari-September 2008, diduga diendapkan dan proses hukumnya tidak pernah ditindak lanjuti oleh KPBC Tanjungpinang.
Hal itu terbukti dengan tidak adanya kasus yang bergulir ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Dan juga, pihak KPBC Tanjungpinang selama tidak pernah transparan dalam melekasanakan proses hukum di lingkunagannyadan tidak pernahnya KPBC Tanjungpinang melakukan ekspos ke media massa sejumlah kasus pabean yang ditangkap dan ditegahnya, sejak Januari-September 2008 lalu itu.

Sementara, dari data penyegelan yang dilakukan kapal patroli Kantor Wilayah Direjen Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau, yang diperoleh Batamtoday, tercatat, pada bulan Januari KPBC Tanjungpinang menangani 14 kasus pabean yang yang berhasil ditangkap.

Dan pada Februari 9 kasus, Maret 4 kasus, April 11 kasus, Mei 11 kasus, Juni 4 kasus, Juli 8 kasus, dan Agustus 16 kasus, ditambah lagi 5 kasus pada bulan September, dengan total seluruhnya 82 kasus.

Prilaku yang dilakoni Kepala Kantor KPBC Tanjungpinang serta Kasi Penindakan dan Pencegahan (P2) Agus Priyanto, saat wartawan berusaha melakukan konfirmasi, sering 'buang badan' dengan menyuruh staf BKD penjaga piket kantornya untuk berbohong, dengan mengatakan, "Kepala kantor tidak ada, keluar, lagi tidak di tempat, serta sejumlah alasan lainnya."

Hal yang sama juga dialami sejumlah wartawan cetak dan elektronik di Tanjungpinang. Ketika sejumlah wartawan berusaha mengkonfrimasi Kepala Kantor dan Kasi P2 KPBC Tanjungpinang dengan mendatangi ke kantornya, Selasa (11/11), keduanya terkesan buang badan. Bahkan, staf BKD-nya juga berusaha membohongi wartawan dengan mengatakan, "Orang kantor tidak ada ditempat, masih rapat."

Kasi P2 KPBC Tanjungpinang Agus Priyanto, yang sebelumnya sudah membuat janji dengan wartawan, saat dikonfrimasi melalauai phonselnya mengaku tidak mengetahui kalau waratawan ada di kantornya. Padahal, sebelum mendatangi kantornya, beberapap wartawan telah mengirimkan konfrimasi lewat short massage service (SMS) tentang keberadaan sejulah wartawan di kantronya.

Karena kecewa dengan prilaku dan tabiat pegawai KPBC Tanjungpinang, akhirnya sejumlah wartawan membubarkan diri.

Kepala KPBC Tanjungpinang melalui Kasi P2-nya Agus Priyanto, saat dimintai tanggapannya soal pihaknya yang tidak transparan dan terkesan buang badan, dan bahkan tertutup kepada pers terkait proses hukum terhadap kapal tangkapan dan barang yang ditegah, Agus buru-buru menolak.

Agus mengatakan hal tersebut hanya merupakan miskomunikasi. Karena, menurutnya, kepala kantor serta dirinya telah menyediakan waktu dengan menunggu kedatangan sejumlah wartawan untuk konfrimasi.

"Ini hanya salah paham. Sebenarnya semalam itu kita dengan kepala kantor sudah menunggu di atas. Tetapi kita tunggu-tunggu tidak ada yang datang," ujarnya.

Terkait dengan 82 kasus pabean yang berhasil ditegah KPBC Tanjungpinang, Agus membenarkan, dan hingga saat ini seluruh tangkapan dan tegahannya tersebut dilaporkan ke DJBC Karimun serta Jakarta.

"Dari seluruh kasus itu, kita tindaklanjuti dan terus laporkan. Sebagian ada yang diselesaikan dengan membayar pajak pabeaan dan sebagaian lagi ada yang dalam proses penyelidiakan tindak pidana," jelasnya.

Dari 82 kasus pabeaan yang ditangani KPBC Tanjungpinang itu, tambah Agus, 4 diaantaranya merupakan tindak pidana pabean yang sampai saat ini sedang dalam penyelidikan. Sedangkan sisanya diselesaikan dengan denda dan pembayaran pajak pabeaan.

Analisa artikel :
Menurut saya bila KPBC Tanjung Pinang transparan tentang 82 tersebut dari pertama tidak akan terjadi miskomunikasi, tidak terlihat seperti meyembunyikan sesuatu dari masyarakat. Seharusnya mereka transparan agar masyarakat yakin akan pekerjaan KPBC dan tahu bahwa hukum berlaku buat siapa saja.




KASUS PENYELUNDUPAN IKAN HIU
DALAM KAPAL LAUT BERBENDERA TAIWAN

KASUS POSISI:
• Kapal Motor Penangkap Ikan “MV. Lian Yi Sen” berbendera Indonesia dan Taiwan yang dinahkodai Liem Cien Cu berkebangsaan Taiwan, pada Oktober 1990 diberangkatkan dari Taiwan menuju Bitung. Diperairan bebas sebelah timur Philipina, MV. Lian Yi Sen berhasil menangkap ikan hiu seberat 7-8 ton.
• Hasil tangkapan tersebut dilaporkan Liem pada PT. Dewi Fortuna Griya Indah Cab. Bitung sebagai perusahaan pencarter. Selanjutnya PT. Dewi Fortuna melaporkan rencana kedatangan “MV. Lian Yi Sen” di Pelabuhan Bitung, tanggal 7 Februari 1991, “MV. Lian Yi Sen” yang dinakhodai Liem berlabuh di Bitung. Kepada petugas Bea dan Cukai setempat, Liem menyerahkan “Pemberitahuan Umum” yang diisinya dengan bantuan petugas, tetapi ia tidak melaporkan perihal ikan Hiu hasil tangkapannya diluar wilayah perairan Indonesia, karena tidak mengetahui kewjiban ini. Malangnya, petugas Bea Cukai, pemeriksa kapal yang datang dari luar negeri, menemukan ikan hiu tersebut. Meskipun nakhoda Liem Cien Cu berpendirian ia tidak bermaksud melanggar peraturan, ia tetap diproses yang berwajib untuk mempertanggungjawabkan kesalahan yang didakwakan padanya, yakni memasukkan barang kedalam daerah Pabean Indonesia tanpa mengindahkan Ordonansi Bea.
• Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Negeri Bitung mendakwa Nakhoda Liem dengan dakwaan berlapis:
- Dakwaan Primair: pasal 25 l.b. Rechten Ordonansi. Stbl. 1931 No. 471 dan Reglemen yang menjadi lampirannya jo. Undang-undang No. 7/Drt/1955 jo Undang-undang No. 8/Drt/1958 jo Undang-undang No. 21/Prp/1959.
- Dakwaan Subsidair: pasal 26.b. Rechten Ordonansi. Stbl. 1931 No. 471 dan Reglemen yang menjadi lampirannya jo. Undang-undang No. 7/Drt/1955 jo Undang-undang No. 8/Drt/1958 jo Undang-undang No. 21/Prp/1959.
- Dakwaan Lebih Subsidair: pasal 25 l.b. Rechten Ordonansi, Stbl. 1931 No. 471.
• Jaksa dalam Requisitoirnya menuntut agar terdakwa oleh Pengadilan Negeri dinyatakan bersalah melakukan delicy “Memasukkan barang kedalam daerah pabean Indonesia tanpa mengindahkan ketentuan Ordonansi Bea ex pasal 26.b. Ordonansi Bea Stbl. 1931/ 471 ……….dst, sebagimana dalam Dakwaan Subsidair.
- Terdakwa hendaknya dijatuhi pidana penjara 4 tahun dan denda Rp. 10 juta/subs. 6 bulan kurungan, dikurangi selama tahanan sementara.
- Barang bukti berupa: kapal-ikan hiu-Dokumen dinyatakan dirampas untuk Negara.

Analisa artikel:
Saya melihat bahwa kasus ini sudah ditangani sesuai hukum dan hukum Indonesia berlaku pada siapa saja yang melanggarnya di Indonesia.


Aktivitas Pabean di Bandara Internasional Cengkareng
September 24, 2008 oleh customs
Bagi para penumpang pada penerbangan internasional dalam rangka kegiatan wisata atau perjalanan dari dan ke luar negeri dipastikan melalui proses pemeriksaan petugas Bea & Cukai, Imigrasi dan Karantina yang dikenal dengan sebutan CIQ (Custom, Immigration, Quarantine), yaitu lembaga pemerintahan yang bertugas mengatur, mengawasi dan mengamankan lalu-lintas keluar masuknya manusia, barang-barang dan mahluk hidup lainnya demi tegaknya kewibawaan pemerintah suatu Negara.
Proses pemeriksaan dokumen perjalanan (document clearance) ini wajib dilaksanakan karena merupakan sesuatu hal yang sangat penting bagi Negara yang akan ditinggalkan atau Negara yang akan dikunjungi maupun Negara yang dilalui oleh penumpang bersangkutan.
Dokumen perjalanan tersebut antara lain:
• Paspor (dokumen perjalanan resmi yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintah suatu negara)
• Visa (ijin memasuki wlayah negara lain)
• Exit / Reentry Permit (ijin meninggalkan / kembali lagi)
• Surat Keterangan Sehat (health certificate)
Penerapan peraturan dan ketentuan CIQ antara Negara satu dengan Negara lainnya tentunya tidak sama.


Petugas Pabean

Analisa artikel :
C.I.Q adalah kesatuan dalam proses orang ke luar negeri dan masuk negeri yang harus dilewati penumpang penerbangan di setiap bandara, maka dari itu penumpang harus menyiapkan dengan dokumen perjalanan yang lengkap dan tidak palsu, membawa barang yang tidak ilegal, dan menjaga kesehatan agar tidak menularkan penyakit.




Analisa artikel :

Sebenarnya gambar ini adalah lelucon tetapi masih berhubungan dengan karantina atau imigrasi karena adalah sebagai protes pada petugas C.I.Q yang kurang akan pengetahuan yang harus mereka kerjakan, yang menurut saya lucu.


Imigrasi Bandara : Jangan tanya deh !
By ton6312
Kolega saya perempuan dari Singapura tertahan di imigrasi bandara gara2 sepucuk surat yang diminta oleh petugas di sana. Ia panik dan menelepon saya karena akan dideportasi. Ia juga sama sekali tidak memahami kemauan petugas karena selama ini tidak pernah ada masalah. Yang lebih gawat saya juga tidak paham masalah aturan imigrasi di Indonesia. Oooops.
Saya minta ia memberikan handphonenya ke petugas yang dengan galak seorang laki2 di sana menyahut, “Siapa ini !” Saya mencoba menjelaskan siapa saya dan ingin tahu apa masalah sebenarnya. Tanpa mau mendengar, ia langsung berkata, “Saya akan deportasi orang ini karena telah melanggar izin tinggalnya di Indonesia”. Anda tahu kelanjutan kisahnya, petugas di sana minta pelicin (grease money), mula2 dua juta, setelah nego akhirnya cuma setengahnya. Kami terpaksa nyogok kalau urusan tidak mau runyam. Mau main bersih? Hmmm, go to the sea (maksudnya ke laut aja) Di negeri ini, apa sih masalah yang tidak bisa diselesaikan dengan uang?
Imigrasi adalah wajah terdepan bangsa ini dan bukan rahasia umum kalau mereka sering melakukan pemerasan kepada tamu asing yang baru pertama kali datang ke Indonesia. Hampir setiap saya tiba dari luar negeri selalu saja menyaksikan tingkah laku para petugas yang sudah tidak malu2 lagi dalam menjalankan aksinya.
Saat Indonesia belum punya hubungan diplomatik dengan Portugal karena isu Timor Timur, mendatangkan kolega dari sana hampir mustahil. Nama usaha “diplomasi” yang dijalankan oleh biro jasa kami di kantor Imigrasi Kuningan tentu saja membuahkan hasil. Dengan sedikit trick sang tamu yang ganteng nyaseperti George Clooney bisa bertandang ke Indonesia. Apalagi kalau bukan lembaran merah.
Setiap tamu kantor dari luar negeri yang mengeluh kepada saya tentang prilaku petugas Imigrasi, saya hanya diam. Malu. Rasanya birokrat kita sudah saatnya harus direformasi besar2an. Mind set-nya yang yang jadoel harus dirombak, jumlah pegawainya seperlunya saja, plus sistem layanan yang publik yang terukur, kalau seminggu ya 7 hari. Tidak ada pembayaran cash, semua harus transfer lewat bank, pokoknya e-government.

Analisa artikel :
Saya menganalisa kasus ini dan dapat melihat bahwa petugas imigrasi di bandara sangat tidak profesional dan menyusahkan WNA negara lain yang membuat orang Indonesia malu karena kelakuan petugas yang senonoh. Saya menganjurkan agar petugas imigara bandara melakukan pekerjaannya dengan baik melayani orang masuk dalam negeri memperbaiki kinerja mereka, dan tidak hanya mementingkan dirinya sendiri yang menyebabkan warga Indonesia juga malu.


Proses Imigrasi Bandara Arab Saudi Melelahkan Jemaah
30 October 2009 | Kategori: Haji

JEDDAH–Proses imigrasi di bandara Arab Saudi yang memakan waktu berjam-jam cukup melelahkan jemaah calon haji yang memang sudah letih sebelumnya karena perjalanan panjang dalam penerbangan dari bandara embarkasi di tanah air.
ANTARA melaporkan dari Jeddah, Kamis, setibanya di Bandara King Abdul Aziz (KAA) Jeddah, jemaah melakukan antrian panjang untuk diperiksa petugas imigrasi bandara mengenai kelengkapan dan kecocokan dokumen imigrasi mereka seperti paspor, visa masuk dan kartu kedatangan (entry card).
Pada “entry card” terdapat enam carik sobekan (stroke) berisi nomor kode (bar code)satu lembar masing-masing ditempel di lembar paspor hijau, di lembar E paspor daftar administrasi perjalanan ibadah haji (DAPIH – dulu paspor haji) dan di kartu keluar (exit
card) dari Bandara Arab Saudi.
Dua sobekan lainnya diserahkan pada petugas kementerian haji Arab Saudi, Maktab Wukala (pengelola penyelenggara haji di Jeddah) dan pengelola transportasi (Naqaba).
Jemaah kemudian harus melakukan pengambilan sidik jari (10 jari) dan difoto, lalu menuju ruang bagasi untuk mengambil barang masing-masing, dan setelah itu menuju pintu keluar melewati pemeriksaan oleh petugas kementerian haji dan Maktab Wukala.
Proses berikutnya, jemaah menuju ruang tunggu dan setelah seluruh jemaah dalam satu kloter lengkap, mereka diberangkatkan menuju Madinah dengan bus-bus yang sudah disiapkan oleh Naqaba.
Jika masih ada waktu, selama menanti keberangkatan ke Madinah, jemaah dapat melakukan shalat, mandi atau melakukann aktivitas lainnya dan sebelum menaiki bus, jemaah diperiksa kembali dokumen dan “bar code”-nya.
Setelah penerbangan belasan jam dari tanah air, jemaah masih harus menempuh perjalanan darat sekitar enam sampai tujuh jam menuju Madinah yang berjarak sekitar 450 km dari Jeddah.
Di Madinah, jemaah akan melakukan shalat Arbain (shalat berjamaah di Mesjid Nabawi selama 40 waktu) sebelum bergeser ke Mekah untuk mengikuti rangkaian proses ibadah haji selanjutnya
yakni umrah, wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah dan Mina, melontar jumrah, tawaf(tujuh kali mengelilingi Ka”bah) dan sa”i (lari-lari kecil tujuh putaran antara bukit Shafa dan Marwah.
Menurut Kadaker Jeddah Panitia Penyelenggara Haji Indonesia (PPIH) Subhan Cholid,tidak dapat dihindari adanya tambahan waktu sekitar lima sampai tujuh menit untuk setiap jemaah dengan diberlakukannya kebijakan baru pengambilan sidik jari dan foto.
Jadi, jika proses imigrasi normal memakan waktu sekitar dua jam, pengambilan sidik jari dan foto, akan memperpanjang waktu pemeriksaan imigrasi menjadi empat sampai lima jam setiap
kloter.
Ditambah lagi dengan belum berfungsinya sebagian pintu gerbang (gate) di Bandara KAA karena sedang direnovasi sehingga jumlah konter pemeriksan kurang memadai, agaknya memang sulit untuk mempersingkat proses pemeriksaan dokumen keimigrasian di bandara debarkasi Arab Saudi.
Keterlambatan
Belum lagi bila terjadi keterlambatan pesawat, seperti yang dialami pada kloter 7 embarkasi Makassar/Ujungpandang, jemaah haji menempuh perjalanan total sekitar 29 jam untuk mencapai
Madinah.
Pesawat Airbus A330 yang berangkat dari bandara embarkasi Ujung Pandang, Rabu pukul10.15 waktu setempat mengalami keterlambatan akibat gangguan pada unit akselerasi (Accceleration Power Unit – APU) saat transit dan mengisi bahan bakar di Batam.
Jadi penerbangan dari Makassar (berangkat pukul 10.15 ke Jeddah (tiba pukul 23.30 waktu setempat atau pukul 03.30.00 dinihari di Makassar memerlukan waktu 17 jam lima belas menit, ditambah proses imigrasi lima jam, istirahat sekitar satu atau dua jam di
bandara KAA dan perjalanan sekitar tujuh jam Jeddah – Madinah, jemaah calhaj total menempuh perjalanan sekitar 29 jam untuk mencapai Madinah. Ant/yto
Analisa artikel :
Setelah menganalisa berita ini saya dapat mengatakan bahwa para jemaah sangat lelah setelah menenepuh perjalanan ke Madinah dan proses imigrasi di bandara yang bertele-tele dan lama membuat mereka semakin lelah, mungkin bila bandara KAA lebih cangginh dan tidak bertele-tele melakukan prosedur yang tidak penting kelelahan jemaah dapat berkurang.


Karantina Bandara Kembalikan 1,4 Ton Daging Babi ke Singapura
Senin, 27 April 2009 | 14:01 WIB
TEMPO Interaktif, Tangrang: Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno Hatta menolak pengiriman 1.400 kilogram daging babi tanpa dokumen dari Singapura. Penolakan tersebut terkait kewaspadaan dalam mengantisipasi merebaknya flu Babi ke Indonesia." Kita tolak dan langsung dire-ekspor," ujar Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Karantina Hewan Balai Besar Pertanian Soekarno Hatta, Ida Bagus Eka Ludra, di bandara Senin 27/4.

Daging babi sejumlah 1,4 ton itu masuk ke Indonesia dari Singapura melalui pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT 152 pada Kamis (23/4) lalu. Paket daging babi itu dikemas dalam bungkusan kotak yang dilapisi kardus dan plastik tertutup. Dalam hasil penindaian mesin X Ray diketahui paket berisi daging Babi itu milik Nikolas Ohello, warga negara Indonesia yang tinggal di Kompleks Bandara Mas, Tangerang.

Menurut Eka, daging tersebut masuk ke Indonesia tanpa dilindungi dengan dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan oleh peraturan undang-undang karantina hewan yang berlaku. "Tanpa dokumen untuk impor hewan, bahas asal hewan dan hasil bahan asal hewan," katanya.

Eka mengatakan dokumen yang dimaksud adalah surat keterangan kesehatan sanitasi daerah atau negara asal, surat persetujuan pemasukan dari Direktur Jenderal Peternakan serta dilaporkan ke petugas karantina pertanian di pelabuhan pemasukan yakni Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno Hatta untuk dilakukan tindakan karantina.

Menurut Eka, pihaknya sudah memberi kesempatan pemilik barang untuk melengkapi persyaratan tersebut. Namun karena pihak terkait tidak mampu melengkapi dokumen persyaratan maka Minggu 26 April diputuskan tindakan karantina berupa penolakan atau re-ekspor ke negara asal.

Daging-daging babi yang dicurigai dan patut diwaspadai adalah dari luar negeri seperti Meksiko dan Amerika. "Komoditi hewan, barang asal hewan semua diwaspadai," katanya.

Analisa artikel :

Analisa saya terhadap kasus ini adalah daging babi dari Singapura ini dicurigai karena tidak adanya dokumen yang sesuai dengan peraturan undang-undang karantina hewan yang berlaku dan sepertinya ada yang di sembunyikan oleh pemilik daging. Menurut saya daging babi tersebut patut dicurigai karena pemilik tidak bisa melengkapi dokumen persyaratan dan sudah diselesaikan dengan menolak/mengembalikan daging babi dari Singapura setelah di karantina di bandara. Saya setuju dengan menyelesaikan masalah tersebut dengan solusi petugas karantina dan sudah baik pengendaliannya bagi kasus ini.


12 Ular Piton Disita Karantina Bandara Soetta
Jum'at, 15 Februari 2008 - 18:09 wib
Carolina - Okezone
TANGERANG - Petugas Karantina Hewan dan Tumbuhan Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mengamankan hewan-hewan langka. Diduga kuat, hewan-hewan langka bernilai puluhan juta rupiah itu akan diselundupkan ke Timur Tengah.

"Saat dilakukan X-Ray ada keganjilan dan kami langsung lakukan pemeriksaaan dan ternyata di dalamnya jenis hewan yang dilindungi," kata Kepala Seksi Pengawasan Karantina Hewan dan Tumbuhan Bandara Soetta, Muh Jumadh kepada okezone di Tangerang, Jumat (15/2/2008).

Hewan yang disita yakni 19 ular Piton, 22 kalajengking dan 5 primata jenis kus-kus yang akan diselundupkan ke Timur Tengah. Dikatakan dia, penggagalan ekspor selundupan hewan itu dilakukan pukul 15.30 WIB di Terminal II Keberangkatan.

Menurutnya, hewan-hewan itu merupakan hewan asli Indonesia. Pihaknya mengaku tidak melakukan karantina melainkan langsung diserahkan ke Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA). Begitupula dengan pelaku yang merupakan warga negara Timur Tengah ini juga langsung diamankan.

"Semua kami serahkan ke KSDA," ujarnya sambil menambahkan bahwa kondisi hewan tersebut dalam keadaan sehat. Sedangkan terkait adanya sindikat penjualan hewan yang dilindungi ke luar negeri, ia mengaku belum ada dugaan kearah sana. Semuanya masih dalam pengembangan.
(ism)

Analisa artikel :
Hewan-hewan asli Indonesia yang langka patut dijaga, dan dalam kasus ini hewan-hewan tersebut adalah jenis hewan yang dilindungi. Menurut saya petugas karantina sudah melakukan tugas mereka dan menyerahkan hewan-hewan tersebut ke KSDA adalah keputusan yang sangat baik karena hewan-hewan akan akan dirawat dengan baik.





Masa Karantina, Berat Tapi Positif
Kamis, 8 Mei 2008 - 16:24 wib
Lusi Catur Mahgriefie - Okezone



Sebagian finalis Miss Indonesia 2008 (Foto:Yulianto/Sindo)
JAKARTA - Masa karantina merupakan salah satu tahap yang harus dijalani para finalis Miss Indonesia. Meski terasa berat, tekad dan keinginan untuk maju mengalahkan semuanya.

Dikatakan berat karena selama masa karantina yaitu 14 hari, ke-33 finalis harus menjalani berbagai macam pembekalan. Itu dilakukan setiap hari, mulai pukul 05.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB.

Tak hanya itu, mereka harus membatasi komunikasi dengan kerabat, teman atau siapa pun yang berada di luar. Sebab, telepon selular mereka ditahan dan hanya bisa boleh dipergunakan pada jam tertentu. Tujuannya agar para finalis lebih fokus terhadap proses yang sedang dijalani.

Terlepas dari semua itu, para finalis tetap menjalaninya dengan senang hati karena banyak hal positif yang mereka dapatkan selama masa karantina. Seperti yang diutarakan finalis termuda perwakilan dari Kalimantan Tengah, Karina Kusuma (17).

"Menjalani karantina memang berat, tapi dengan banyaknya hal positif yang aku dapat saat masa karantina, semua jadi tidak terasa berat," tutur Karina di sela-sela kunjungan ke Harian Seputar Indonesia, Gedung Annex, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2008).

Karina menambahkan, dia mendapat banyak pengetahuan melalui pembekalan yang diisi oleh sejumlah pembicara yang berkompeten. Sebut saja, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo dan Departemen Luar Negeri.

Selain Karina, ada pula Kartika Indah Pelapory, perwakilan dari Maluku. Dara yang wajahnya sudah tidak asing lagi di layar kaca ini memiliki pandangan lain tentang proses karantina.

"Selain supaya lebih fokus. Masa karantina dengan berbagai batasan termasuk komunikasi, bisa berguna untuk ke depannya nanti. Misalnya, jika kita terpilih menjadi Miss Indonesia, kita bisa lebih fokus dengan apa yang harus kita kerjakan dan urus lebih dahulu. Sementara, kalau berkomunikasi dengan orang rumah misalnya, mereka pasti akan bercerita sesuatu yang mungkin bisa mempengaruhi," ucap Indah.

Analisa artikel :
Di artikel ini saya dapat melihat bahwa proses karantina menjadi dampak yang postif bagi calon-calon miss Indonsia, walaupun berat tetapi mereka memiliki tekat untuk mejadi lebih baik.

2 Dokter Tersangka Penyelewengan Dana Karantina
Selasa, 9 September 2008 - 16:31 wib
Yuni Herlina Sinambela - Okezone
JAKARTA - Dua dokter hewan ditetapkan sebagai tersangka penyelewengan pungutan biaya penanganan ternak pada Balai Karantina Hewan kelas II lembar Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kedua tersangka itu adalah dokter hewan Soleh Anwar, selaku Kepala Balai Karantina Hewan kelas II lembar NTB dan dokter hewan I Made Sutirta selaku Kasi Layanan Teknis pada Balai Karantina Hewan kelas II lembar.

"Kedua tersangka ditahan di rutan sejak 15 Juli 2008. Kedua tersangka disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi, melanggar pasal 12 huruf e UU nomor 31/1999 junto UU nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat (1) KUHP," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung BD Nainggolan kepada wartawan, Selasa (9/9/2008).

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi NTB telah melakukan penyidikan terhadap kedua tersangka tersebut. Pasalnya, biaya karantina yang telah dipungut Rp147.319 juta tidak disetor ke kas Pemda melainkan dibagi-bagi sebagai uang insentif kepada pegawai Balai Karantina Hewan kelas II NTB.

Analisa artikel :
Dari kasus di atas saya dapat menyinpulkan bahwa dua dokter karantina tersebut melakukan korupsi yang menyalahgunakan posisi mereka yang di tugaskan di lembaga negara. Menurut saya mereka harusnya melakukan tugas mereka dengan baik tanpa korupsi dan itu tidak akan menghasilkan masalah ini.

Daftar Pustaka:

1.www.wikipedia.com

2.http://www.batamtoday.com/siteme/index.php?82-Kasus-Pabean-yang-Ditangani-KPBC-Tanjungpinang-Diduga-Mengendap&mod=search&cid=3&artid=11592&set=publish

3.http://74.125.153.132/search?q=cache:zIJjiOqE7QMJ:www.kennywiston.com/artcmarc69.doc+kasus+pabean&cd=2&hl=en&ct=clnk&gl=id

4.pabean08.wordpress.com/.../

5.www.cartoonstock.com/directory/q/quarantine.asp

6.http://mypotret.wordpress.com/2008/03/25/imigrasi-bandara-jangan-tanya-deh/

7.http://www.jurnalhaji.com/2009/10/30/proses-imigrasi-bandara-arab-saudi-melelahkan-jemaah/

8.http://www.tempointeraktif.com/hg/layanan_publik/2009/04/27/brk,20090427-172898,id.html

9.http://news.okezone.com/index.php/ReadStory/2008/02/15/1/83944/12-ular-piton-disita-karantina-bandara-soetta

10.http://celebrity.okezone.com/read/2008/05/08/33/107615/33/masa-karantina-berat-tapi-positif

11.http://news.okezone.com/read/2008/09/09/1/144359/1/2-dokter-tersangka-penyelewengan-dana-karantina clipping

Tidak ada komentar:

Posting Komentar