Jumat, 26 Februari 2010

Tugas C.I.Q Mandiri

Nama : M. Imam Madjid Azhar
NPM : 0806414326
VOKASI PARIWISATA
UNIVERSITAS INDONESIA

Antisipasi SARS

Kuta, Bali, Pelita-Pihak otorita Bandara Ngurah Rai Bali bersama instansi terkait, mengantisipasi , kemungkinan menyebarnya sindrom pernapasan akut parah (Severe Acute Respiratory Sydrome/SARS) dengan mewajibkan pesawat yang mendarat disemprot obat-obatan penangkal.
"Saya baru selesai rapat dengan instansi terkait, kita sudah siap antisipasi atau tangkal SARS itu," ungkap Kacab PAP I Ngurah Rai, I.G.M. Dhordy, kepada ANTARA di Tuban, Kuta, Selasa.
Ia menjelaskan, sesuai standar internasional, bandara Ngurah Rai melalui CIQ-nya (costum, immigration and quarantine) selalu siap terhadap berbagai kemungkinan.
"Kali ini yang lebih berperan tentunya pihak karantina, dibantu instansi terkait. Kita pasti ada perhatian terhadap berbagai kemungkinan seperti penyakit SARS tersebut," ujarnya, menegaskan.
Tidak hanya pesawat, otorita bandara Ngurah Rai juga menggelar 'karpet merah' bagi para penumpang yang turun dari pesawat, agar 'steril' atau bersih dari kemungkinan virus sindrom pernapasan itu.
Pasca tragedi bom Bali, pergerakan pesawat di bandara internasional Ngurah Rai merosot 50 sampai 60 persen, dan kini setiap hari pergerakan rata-rata tercatat 120 unit pesawat.
"Kini setiap hari rata-rata 60 pesawat dari jalur internasional maupun domestik mendarat di Ngurah Rai dan yang lepas landas juga 60, jadi setiap hari ada 120 pergerakkan pesawat. Pokoknya kita waspada-lah, semua pesawat dan isinya kita semprot," ujar Dhordy.
Kasus SARS ditemukan di Cina, Vietnam, Hongkong, Singapura, Thailand, Kanada, AS dan Jerman. Dari 305 penderita, 15 orang dintaranya meninggal dunia.

Analisis : Pihak Bandara Ngurah Rai, Bali sangat antisipasi terhadap penyebaran penyakit Sindrom Pernapasan Akut Parah atau yang sering disbut dengan SARS, mereka mengadakan segala prosuder untuk mencegah menyebarnya penyakit tersebut, contoh ini patut untuk ditiru bagi pihak-pihak bandara lainnya di Indonesia.



Kawasan Perbatasan Terbelenggu

JAKARTA, KAMIS - Penanganan kawasan perbatasan terbelenggu dalam dilema di antara dua masalah, yaitu kesejahteraan masyarakat setempat (prosperity) dan keamanan (security). Sementara itu, di lapangan, polisi tidak dapat secara hitam putih menegakkan hukum dalam kondisi kesejahteraan masyarakat yang sangat timpang jika dibandingkan dengan negara tetangga di perbatasan. Sarana atau fasilitas pendukung kehidupan suatu masyarakat nyaris tak terpenuhi dari negeri sendiri.
Hal itu terungkap dalam diskusi pada hari kedua Rapat Koordinasi Pengamanan Wilayah Perbatasan yang diselenggarakan National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (12/2).
Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Inspektur Jenderal Andi Masmiyat mengungkapkan, dalam hal illegal trading atau penyelundupan bahan kebutuhan pokok, polisi tidak dapat hitam putih menegakkan hukum. Menurut Andi, pendekatan hukum positif akan berdampak yang tidak manusiawi terhadap masyarakat setempat.
”Kalau rakyat bisa dapat pasokan gula, gas, dan beras lebih murah dari Malaysia, kita tidak bijak rasanya jika menghukum. Sementara untuk memperolehnya dari dalam negeri sendiri mahal luar biasa di ongkos karena buruknya infrastruktur ke kawasan perbatasan,” tutur Andi.
Ia mencontohkan Desa Krayan di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur, yang berbatasan dengan Sarawak, Malaysia. Desa itu hanya bisa dicapai melalui jalur udara. Banyak kebutuhan hidup warga di sana terpenuhi dari Sarawak. Hasil bumi rakyat Krayan, berupa beras yang terkenal pulen, dijual ke Malaysia atau Brunei ketimbang ke Tarakan atau daerah lain di Kalimantan. Penyebabnya, ongkos yang amat tinggi membuat petani dan pedagang merugi.
”Dalam kondisi yang masih seperti itu, prioritas kesejahteraan masyarakat lebih dikedepankan,” kata Andi.
Hal senada sebelumnya diungkapkan Kepala Polda Kalimantan Barat Brigadir Jenderal (Pol) Erwin TP Lumban Tobing. Disparitas harga bahan kebutuhan pokok yang tinggi membuat masyarakat kawasan perbatasan sangat bergantung kepada Malaysia. Terlebih, infrastruktur akses mobilitas di kawasan perbatasan Indonesia masih sangat minim atau buruk. Begitu pula dengan sarana telekomunikasi.
Minim fasilitas
Dalam kondisi seperti itu, kualitas sistem pengamanan di perbatasan juga turut terpengaruh secara negatif. Aparat yang ditempatkan di perbatasan juga turut terbelenggu dalam kondisi yang serba minim.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Halba Rubis Nugroho mencontohkan, fasilitas, khususnya telekomunikasi, untuk pengamanan di perbatasan sangat tak memadai. Selain itu, jumlah perwakilan Polri di negara tetangga juga masih minim. Padahal, peran perwira penghubung (liaison officer/LO) sangat besar untuk menangani berbagai masalah hukum yang menimpa WNI di negara tetangga.
Perwira Polri di Kuching, Malaysia, Komisaris Hendra Wirawan, mengatakan, dalam penanganan perdagangan manusia, misalnya, Polisi Diraja Malaysia dapat intensif bekerja sama dengan LO Polri secara langsung setiap saat.
Pendamping korban perdagangan manusia yang juga Direktur Anak Bangsa Arsinah Sumetro mengatakan, peran LO Polri di negara tetangga teramat diperlukan tak hanya untuk membongkar kejahatan, tetapi juga untuk melindungi korban.
”Sindikat perdagangan manusia tak segan-segan melukai dan membunuh korban yang berontak. Justru di negara tetangga yang paling banyak masalah seperti Malaysia, perlu lebih banyak LO,” kata Arsinah.
Sejumlah pos perbatasan justru terabaikan bertahun-tahun di wilayah Indonesia. Berdasarkan pantauan Kompas sejak 2005 hingga 2008, di wilayah Lundu-Biawan, Sarawak, yang berbatasan dengan Sajingan, Kabupaten Sambas, sudah tersedia fasilitas custom, immigration and quarantine (CIQ) lengkap. Petugas Kastam (Bea dan Cukai Malaysia) dan Polisi Diraja Malaysia menjaga kawasan itu.
Di wilayah Indonesia, sebuah pos perbatasan yang ada sudah nyaris roboh karena ditumbuhi semak belukar. Hanya ada peleton pengamanan TNI dengan saranan minim berpatroli di kawasan tersebut. Kondisi serupa terjadi di Long Bawan, Kecamatan Krayan, Kabupaten Nunukan, yang berbatasan dengan Bakalalan di Distrik Limbang, Negara Bagian Sarawak.
Warga Bakalalan di Kalimantan Timur yang umumnya didominasi suku Dayak Lundayeh, disebut juga Suku Murut, memiliki sarana transportasi memadai. Sebaliknya, warga Lundayeh di wilayah Krayan hidup miskin dan kesulitan transportasi karena tidak ada akses di tengah hutan dataran tinggi jantung Pulau Kalimantan.
Sumber: http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/02/13/03570240/kawasan.perbatasan.terbelenggu

Analisis :
Dalam hal ini kita tidak bisa menegakkan hukum kepada pemasok kebutuhan pokok ilgal dari Malaysia, dikarenakan masyarakat tidak mampu untuk membeli barang-barang kebuthan pokok yang dijual dari Indonesia yang begitu sangat mahal harganya, bandingkan dengan harga kebutuhan pokok yang berasal dari Malaysia yang murah.
Dalam hal ini Indonesia harus lebih memperhatikan infrastruktur ke kawasan perbatasan agar tidak terjadi lagi masuknya barang-barang kebutuhan pokok secara illegal ke Indonesia.


Menguak Pemalsu Sertifikat

Kasus perselisihan eskpor marak terjadi di daerah. Jual beli barang tambang dalam lingkaran mafia. Sertfikat surveyor jadi sasaran pemalsuan

Berita tak sedap mampir di meja Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Departemen Perdagangan (Depdag) sekitar akhir Oktober 2008 lalu. Sebuah perusahaan asal Provinsi Fujian, China, melayangkan surat protes. Batubara yang diterimanya dari Pelabuhan Tanjung Pemancingan, Kotabaru, Kalimantan Selatan, tidak sesuai dengan dokumen pembelian.

Dokumen pembelian yang dimaksud adalah satu paket. Diantaranya Laporan Surveyor (LS), Surat Keterangan Asal (SKA) barang, surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), invoice senilai USD 2.201,085.00 (dua juta dua ratus satu ribu delapan puluh lima Dolar Amerika Serikat), Surat Keterangan Pengiriman Hasil Tambang, Bill of Loading, dan Sertifikat Analisis Barang (Certificate of Sampling and Analysis/CoA).

Dalam dokumen tertulis batubara yang dikirim jenis steam coal dengan Gross Calorific Value (ADB) 6,300 kcal/kg, Total Moisture (ARB) 14% max, Ash Content (ADP) 11.2% max, Total Sulfur (ADB) 0.8% max, dan HGI 41- 45. Namun setelah barang diterima dan diperiksa ulang oleh Chinese Inspection and Quarantine (CIQ), ternyata Gross Calorific Value (ADB)-nya dibawah 6100 kcal/kg, lalu Total Moisture (ARB)-nya diatas 16%, Ash Content (ADP)-nya diatas 14%, Total Sulfur (ADB)-nya max 1%, dan HGI-nya dibawah 41.

Perusahaan China berinisial “OL” yang mempunyai kantor perwakilan di Bapindo Plaza, Jakarta itu menuding kesalahan ada pada surveyor. Perusahaan “OL” menuduh surveyor yang melakukan verifikasi dan mengeluarkan CoA serta LS tidak kompeten, sehingga meloloskan barang yang kualitasnya tidak sama dengan dokumennya. Terkesan isi surat tertanggal 22 Oktober 2008 itu menyalahkan kebijakan verifikasi ekspor produk pertambangan, yang diterapkan Pemerintah RI sejak 5 Juli 2008.

Berang dengan laporan itu, Dirjen Daglu Diah Maulida pun bereaksi cepat. Diah memerintahkan Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan, H. Agus Tjahjono beserta jajarannya, melakukan investigasi tuntas terhadap kasus tersebut. ”Penting dan segera. Kalau ditemukan pelanggaran, langsung tindak tegas!,” demikian bunyi disposisi Dirjen Daglu. Agus pun langsung mengirimkan orangnya terbang ke Kalimantan Selatan.


Dikepung Mafia

Adalah Batu Licin, sebuah kota kecamatan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel). Sejak lama daerah itu dikenal sebagai tempat penghubung transaksi dan pengiriman batubara, dari Kalsel ke seantero penjuru Tanah Air, bahkan ke mancanegara. Ke sanalah tim Daglu yang dipimpin Drs. H. Muchran Lintang, Kasie Pertambangan Direktorat Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Depdag, memulai investigasinya.

Maklum, barang ekspor yang dipersoalkan oleh perusahaan ”OL” berasal dari kota tambang tersebut. Itu semua bisa diketahui dari ”CoA” dan LS yang dikeluarkan oleh perusahaan surveyor, yang beralamat di Jl Raya Batulicin, Kalimantan Selatan. Selain itu, dalam LS tertulis tempat pemeriksaan barang tersebut adalah Batu Licin. Sesuai dengan Permendag No. 14/M-DAG/PER/5/2008, verifikasi ekspor produk pertambangan dan penerbitan LS, harus dilakukan oleh perusahaan surveyor yang lokasi kantor dan laboratoriumnya berada di tempat dimana barang tambang berasal.

Tidak mudah bagi Lintang dan timnya menelusuri jejak kasus tersebut. Baru sebentar tiba di Batu Licin, Lintang Cs sudah merasa seperti diteror. Beberapa pria berperawakan tegap dan sangar terus mengikuti langkahnya. Tak sabar, pria-pria yang mirip tukang pukul itu langsung mendekati rombongan Daglu. ”Anda ke sini mau apa...! Jangan banyak bertingkah, ini wilayah kami...!,” ujar salah seorang anggota kelompok pria-pria tegap itu dengan nada menyelidik.

Lintang yang sudah puluhan tahun makan asam garam ekspor pertambangan, berupaya menghindari terjadinya konfrontasi yang terlalu dini. Dengan tenang dia berdiplomasi bahwa kedatangannya di Batu Licin hanya untuk berkunjung ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Indag) setempat. Bagi Lintang dan kawan-kawan, konfrontasi yang terlalu dini hanya akan membuat misinya gagal ditengah jalan.

Sebelumnya, Lintang memang sudah dipesan oleh pejabat Indag setempat agar berhati-hati dan melangkah dengan sangat rahasia. Karena telah menjadi rahasia umum, perilaku sebagian oknum trader batubara di Batu Licin dan Tanah Bumbu, sudah seperti mafia. Banyak ekspor ilegal barang tambang yang berasal dari daerah itu. Tak jarang pejabat-pejabat Dinas Indag setempat mendapat pressure dari oknum-oknum trader yang merasa kepentingannya terganggu.

”Memang petugas-petugas kami di lapangan sering mengeluh. Mereka bilang, ’yang di pusat bisa saja membuat aturan tegas, tapi pelaksana yang di lapangan ini tidak semudah itu melaksanakan’. Banyak risiko sampai tekanan yang bersifat fisik, harus diterima petugas-petugas di lapangan,” ungkap Lintang kepada Majalah TAMBANG.

Pejabat Dinas Indag di daerah-daerah juga melaporkan, minimal satu minggu sekali ada saja perselisihan terkait jual beli barang tambang. Antara trader yang satu dengan yang lain pun ’saling sikat’, belum lagi yang hubungannya dengan pihak luar (importir). Kalau sudah begitu, pejabat Indag di daerah memilih menyelesaikannya di kantor polisi.

Para pihak yang berselisih diminta itikadnya untuk berdamai atau berlanjut secara hukum. Kalau para pihak sepakat berdamai maka urusannya selesai di tempat. Kalau tidak, maka biasanya berlanjut ke kasus pidana penipuan.

Sertifikat Dipalsukan

Lintang akhirnya memilih menelusuri kasus tersebut dengan mendatangi perusahaan surveyor yang diduga mengeluarkan sertifikat barang (CoA). Karena pada dasarnya persoalan yang menimbulkan komplain dari perusahaan ”OL”, adalah perbedaan mutu atau kualitas barang. Mutu atau kualitas barang itu tercantum dalam sertifikat barang, bukan pada LS. ”LS kan dokumen hasil pencatatan setelah barang sudah berada di atas kapal, tidak digunakan untuk transaksi. Dalam LS tidak dicantumkan mutu barang,” jelasnya.

Saat Lintang bertemu dengan pihak surveyor di Batu Licin, Kepala Laboratorium perusahaan surveyor itu juga mengaku telah mendapatkan surat protes yang sama. Isinya, perusahaan ”OL” asal negeri China mempertanyakan ketidaksesuaian mutu barang, antara yang tertulis di sertifikat dengan kenyataan yang diterima dari atas kapal. Pihak surveyor juga mengaku kaget, karena merasa tidak pernah mengeluarkan sertifikat barang, yang disebutkan dan dilampirkan dalam surat protes tersebut.

Setelah diteliti secara seksama, maka teranglah duduk persoalannya. Lintang dan pihak surveyor di Batu Licin menyimpulkan ada pemalsuan terhadap sertifikat barang. Nama perusahaan surveyor itu dipakai untuk menerbitkan secarik sertifikat palsu. Tak mengulur waktu, pihak surveyor pun melaporkan tindak pemalsuan itu ke Kepolisian Resor (Polres) Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Semula, Lintang menolak mengungkapkan kepada Majalah TAMBANG, nama perusahaan surveyor yang menjadi korban pemalsuan sertifikat barang itu. Alasannya, surveyor yang bersangkutan bisa dirugikan nama baiknya, padahal perusahaan itu hanya menjadi korban. Namun dari Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang dikeluarkan Polres Tanah Bumbu, terungkaplah bahwa surveyor yang menjadi korban pemalsuan sertifikat barang tambang itu, adalah PT Geoservices LTD.

Saat dikonfirmasi Majalah TAMBANG, Rabu, 13 Januari 2009, Presiden Direktur PT Geoservices LTD, Durban L. Ardjo, membenarkan pihaknya baru saja menjadi korban pemalsuan sertifikat barang. ”Ya, benar ada pemalsuan sertifikat kami, dan itu sudah kami alami beberapa kali. Walaupun tidak sering, tetapi tentu merugikan nama baik kami,” jelas Durban yang saat dihubungi sedang berada di Bontang, Kalimantan Timur.

Menurutnya, dari sertifikat palsu itu jelas isinya memperlihatkan kualitas batubara yang tertulis, lebih baik dari kualitas sebenarnya. Hal itu diketahui setelah barang dibongkar di pelabuhan tujuan, dan diperiksa kualitasnya oleh pihak pembeli. ”Tentu kami tidak tahu ada pengapalan itu sebelumnya, dan baru tahu setelah ada challenge (protes, red) dari pembeli,” tuturnya dengan nada kesal.

Gunakan CV Fiktif

Durban juga membenarkan, Kepala Laboratorium PT Geoservices LTD di Batu Licin (kantor perwakilan/laboratorium), telah melaporkan tindak pidana pemalsuan itu ke Polres Tanah Bumbu. Laporan diterima pihak kepolisian tertanggal 24 November 2008, dan pelakunya kini masih dalam pengejaran. Terungkap pelaku pemalsuan itu adalah oknum berinisial HAZ, dari ”CV Jaya Tama Ratna Suminar (JTRS)” yang notabene adalah aviliasi (QQ) perusahaan ”OL” untuk pembelian batubara dari Indonesia.

Untuk menindaklanjuti laporan itu, awalnya polisi sempat meminta sertifikat ”asli” dari Geoservices. Akan tetapi, lanjut Durban, pihaknya jelas tidak bisa memberikan sertifikat ”asli” karena sama sekali tidak tahu menahu dengan adanya pengapalan batubara yang bermasalah itu. Sertifikat yang dimaksud tidak pernah ada, karena pemalsu hanya membuat data-data barang diatas kertas yang di-setting mirip dengan kop surat Geoservice.

Pihak Geoservices pun telah memastikan sertifikat barang yang dibuat diatas kop surat miliknya itu palsu. Karena setiap dokumen yang dikeluarkan dengan kop surat Geoservices (asli), pasti di bagian kiri-bawah tertera nomor REF (register). Sedangkan di lembaran sertifikat barang yang diterima perusahaan ”OL”, di bagian kiri-bawahnya tidak tertera nomor REF. (catatan:disertai foto surat sertifikat yang palsu, disanding dengan kop surat yang asli, dilingkari bag no. Registernya).

”Nomor REF memang selalu digunakan Geoservices dalam setiap dokumennya, untuk berjaga-jaga,” ujar Lintang membenarkan keterangan Geoservices. Maka dari itu, pihak Direktorat Jenderal Daglu yakin benar kesalahan bukan pada surveyor, melainkan murni tindak pidana penipuan. Menariknya, penipuan terhadap perusahaan ”OL” ini dilakukan oleh oknum perusahaan aviliasinya sendiri.

Durban menduga, ada dua hal penyebab terjadinya pemalsuan CoA atas nama Geoservices itu. Pertama, karena pembeli sudah mensyaratkan adanya sertifikat barang yang dikeluarkan Geoservices. Atau yang kedua, sertifikat barang yang dikeluarkan Geoservices diyakini pemalsu akan lebih dipercaya oleh beberapa pembeli tertentu. ”Jadi barangnya jelek, tapi pemiliknya ingin CoA-nya kelihatan bagus. Ya menempuh jalan pemalsuan,” jelasnya.

Menurutnya, sebagai verifikator Geoservices selalu berusaha untuk bekerja berdasarkan semangat kejujuran, sesuai dengan kualitas barangnya. Hasil sampling dan analisa berdasarkan standar yang digunakan (seperti ASTM atau ISO yang dicantumkan dalam CoA), tidak dilebih-lebihkan atau dikurang-kurangi. ”Pokoknya apa adanya saja,” tegas Durban.

Sementara itu, sampai saat ini HAZ yang diduga melakukan pemalsuan sertifikat barang tersebut masih buron. Saat Lintang berusaha mencari ke alamat CV JTRS, ternyata fiktif. CV JTRS menggunakan dua alamat, dalam LS yang dikeluarkan salah satu perusahaan surveyor (bukan Geoservices) CV tersebut beralamat di Jl Karya Sari No. 4 Pekanbaru. Sedangkan dalam surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), CV JTRS beralamat di Plaza Bapindo, Jl Sudirman, Jakarta.

Lintang mensinyalir HAZ adalah salah satu oknum trader ’nakal’ yang kerap menipu buyer (pembeli, red) barang tambang asal Indonesia. Kemungkinan CV dan alamat yang digunakan juga fiktif. Modus operandi ini memang kerap digunakan trader-trader nakal. Mereka ’berkantor’ dari hotel ke hotel, tidak jelas alamatnya, tapi bisa mendapatkan barang baik legal maupun ilegal. ”Tapi herannya, CV JTRS bisa terdaftar di Dinas Perdagangan dan berhasil mendapatkan SAK sebagai syarat ekspor,” ujarnya.

Analisis :
Para pemalsu-pemalsu sertifikat seperti ini harus dihukum sesuai dengan hukum yang terdapat di Indonesia agar dapat menimblkan efek jera pada pelaku-pelaku criminal yang dapat merugikan Negara tersebut.



PERMASALAHAN PERBATASAN LAUT

Isu keamanan laut cukup perlu perhatian serius. Isu keamanan laut tersebut meliputi ancaman kekerasan (pembajakan , perompakan dan sabotase serta teror obyek vital), ancaman navigasi (kekurangan dan pencurian sarana bantu navigasi), ancaman sumber daya (perusakan serta pencemaran laut dan ekosistemnya), dan ancaman kedaulatan dan hukum (penangkapan ikan secara ilegal, imigran gelap, eksporasi dan ekspoitasi sumber kekayaan alam secara ilegal, termasuk pengambilan harta karun, penyelundupan barang dan senjata, serta penyelundupan kayu gelondongan melaui laut). Isu keamanan laut memiliki dimensi gangguan terhadap hubungan internasional Indonesia .

Berdasarkan data Internasional Maritime Bureau (IMB) Kuala Lumpur tahun 2001, dari 213 laporan pembajakan dan perompakan yang terjadi di perairan Asia dan kawasan Samudera Hindia, 91 kasus diantaranya terjadi di perairan Indonesia. Namun data pemerintah Indonesia yang dikeluarkan oleh TNI-AL, menyatakan bahwa selama tahun 2001 terjadi 61 kasus yang murni dikatagorikan sebagai aksi pembajakan dan perompakan dengan lokasi tersebar di seluruh wilayah perairan Indonesia. Meskipun terdapat perbedaan angka oleh kedua institusi tersebut, namun data tersebut menunjukan bahwa keamanan perairan Indonesia pada dekade terakhir memiliki ancaman dan gangguan keamanan yang cukup serius dan perlu penangan segera.

Internasional Maritime Organization (IMO) menyatakan bahwa aksi perompakan yang terjadi diperairan Asia Pasifik, khususnya kawasan Asia Tenggara adalah yang tertinggi di dunia. Pelaku perompakan tidak hanya menggunakan senjata tradisional, tetapi juga senjata api dan peralatan berteknologi canggih. Keamanan di laut merupakan masalah yang kompleks karena upaya untuk mengatasi perompakan di laut tidak dapat dilakukan hanya oleh satu negara saja, tetapi melibatkan berbagai negara dan organisasi internasional. Karena itu upaya mewujudkan keamanan di laut memerlukan kerja sama yang erat antarnegara.

Disamping masalah perompakan, penyelundupan manusia melalui perairan kawasan Asia Pasifik, khususnya Asia Tenggara, juga cenderung meningkat. Australia yang berada di bagian selatan kawasan Asia Tenggara, merupakan salah satu negara tujuan para imigran gelap. Hal tersebut menjadikan perairan di kawasan Asia Tenggara, termasuk perairan Indonesia, menjadi jalur laut menuju benua tersebut. Penyelundupan manusia tidak dapat dipandang sebagai masalah yang sederhana. Upaya penanggulangannya melibatkan beberapa negara dengan berbagai kepentingan yang berbeda, terutama keamanan, kemanusiaan, ekonomi, dan politik. Kegiatan migrasi ilegal berskala besar kerap kali dilakukan oleh organisasi yang memiliki jaringan internasional. Migrasi ilegal memberikan dampak negatif terhadap negara tujuan dan negara transit sehingga sering menimbulkan persoalan politik, sosial ekonomi, dan ketegangan hubungan antarnegara. Disamping migrasi ilegal, kasus penyelundupan manusia, seperti penyelundupan tenaga kerja, penyelundupan bayi, atau wanita ke negara lain melalui wilayah perairan juga marak akhir-akhir ini.

Kegiatan penyelundupan melalui wilayah perairan antar negara yang tidak kalah maraknya pada dekade terakhir ini di kawasan Asia Tenggara adalah penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan peledak. Kegiatan ilegal tersebut memiliki aspek politik, ekonomi, dan keamanan antar negara maupun di negara tujuan. Di bidang keamanan, penyelundupan senjata menimbulkan masalah yang sangat serius karena secara langsung akan mengancam stabilitas keamanan negara tujuan. Perompakan di laut dan penyelundupan yang diuraikan di atas merupakan tindakan ilegal lintas negara yang menimbulkan kerugian bagi negara-negara di kawasan maupun bagi negara-negara yang menggunakan lintas perairan. Tindakan ilegal lintas negara itu cukup signifikan dan semakin menguatirkan negara-negara di kawasan. Tindakan ilegal tersebut diorganisasi dengan rapi, sehingga perlu kerjasama antar negara untuk mengatasinya.

Banyaknya kasus pelanggaran hukum di wilayah perbatasan seperti kegiatan terorisme, pengambilan sumber daya alam oleh warga negara lain, dan banyaknya nelayan Indonesia yang ditangkap oleh polisi negara lain karena nelayan Indonesia melewati batas wilayah negara lain akibat tidak jelasnya batas wilayah negara. Masalah lain adalah ketidakjelasan siapa yang berwenang dan melakukan koordinasi terhadap masalah-masalah perbatasan antara Indonesia dan negara-negara tetangga, mulai dari masalah konflik di wilayah perbatasan antara masyarakat perbatasan, siapa yang bertugas mengawasi wilayah perbatasan dan pulau-pulau terluar, sampai kepada siapa yang berwenang mengadakan kerja sama dan perundingan dengan negara-negara tetangga, misalnya tentang penentuan garis batas kedua negara.


Analisis :
Dalam permasalahan ini pihal Indonesia harus lebih meningkatkan lagi pengamanan dan pengawasan pada perbatasan laut di Indonesia agar tidak lagi terjadi pembajakan, perampokan, ataupun pengakuan laut Indonesia oleh Negara lain.


Bea Cukai Manado.

Suara Manado, 1/7/2009 :“Dalam rangka Sail Bunaken sudah tentunya Bea cukai berperan aktif, apalagi kita kedatangan kapal-kapal perang asing yang ambil bagian dalam event tersebut. Bea cukai ditempatkan sebagai garda terdepan dalam hal pengawasan barang yang masuk “kata Bpk. Zainal Abidin Kepala Kantor Bea Cukai Manado tadi siang Rabu, 1-7-2009 di ruang kerjanya. Lebih lanjut disampaikan “Yang berhubungan dengan barang dan orang yang masuk dari luar negeri menjadi tugas pokok dari tiga instansi (CIQ) Costum (Bea Cukai) Imigration (Imigrasi) dan Quarantine (Karantina). Sistem ini berlaku secara internasional jelasnya.

Menyingkapi dengan sejumlah barang illegal yang masuk lewat daerah perbatasan Negara tetangga Philipina menurut Beliau “setiap barang yang masuk lintas atau antarnegara harus dilengkapi dengan document persuratan yang jelas tentang peredaran barang illegal di Kota Manado dari Bea cukai bersama pihak kepolisian akan menindak dengan tegas bila didapati.Untuk pelabuhan Manado sangat minim hal itu terjadi”, ungkap Bpk. Zainal Abidin.

Tentang keikut sertaan serta proaktif dalam mensukseskan event Sail Bunaken dari pihak Bea Cukai Manado akan mengirim 20 penyelam yang tergabung dalam costum diving club dan didalamnya ada 3 penyelam setingkat direktur.

Analisis :
Pengawasan dalam pembuatan sertifikat harus lebih ditingkatkan lagi agar tidak terjadi pemalsuan sertifikat yang dapat merugikan Negara.



Bea Cukai Amankan Barang Ilegal Rp 2 M

Pekanbaru - Direktorat Jendral Bea dan Cukai mengamankan ratusan barang impor ilegal asal Malaysia di Pelabuhan Dumai, Riau senilai Rp 2 miliar.
Barang yang diamankan Bea dan Cukai itu berupa aneka produk yang dilarang masuk ke palabuhan yang tidak ditunjuk sesuai Peranturan Mentri Perdagangan (Permendag). Namun dalam hal ini Bea Cukai tidak mengamankan pemilik barang.
"Barang-barang yang kita sita ini dibawa dari Pelabuhan Port Klang, Malaysia. Kita tidak mengamankan pemilik barang karena barang tersebut ada manifest kapal" kata Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Riau dan Sumatera Barat, Joko Sutoyo Riyadi di Pekanbaru, kemarin.
Menurutnya, aneka barang yang disita yang memiliki nilai keseluruhan Rp 2 miliar, antara lain ratusan mainan anak-anak, rice cooker, garmen, scraf,microwave. Barang tersebut diamankan dari dua unit kapal KLM U dan KLM MI milik CV AA dan PT SPP.
Penahanan barang impor tersebut, kata Joko sesuai peraturan Permendag tentang ketentuan impor produk tertentu itu seperti elektronik, mainan anak-anak, dan alas kaki. Itu hanya bisa masuk melalui 5 Pelabuhan yang ditunjuk.
"Kriteria barang tersebut seharusnya bisa masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Perak, Belawan, Sukarno Hatta, Tanjung Emas, serta bandara internasional" imbuhnya.
Kini, katanya, barang tersebut diamankan di dalam gudang di Dumai. Pihaknya tinggal menunggu keputusan Kantor Pusat DJPJ, apakah akan dimusnahkan, direeskpor atau menjadi milik negara. [cms]
Analisa :
Upaya yang bagus dari pihak bea dan cukai dapat menggalkan masuknya barang-barang illegal yang dapat merugikan ekonomi Negara Indonesia, semoga pengaman tersebut dapat terus dilakukan oleh pihak bea dan cukai Indonesia.


Kawasan Pergudangan di Kosambi

Gudang Dadap Diduga Sarang Barang Ilegal
KOSAMBI - Sejumlah gudang di Komplek Pergudangan Pantai Indah Dadap Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang diduga kuat menjadi tempat penimbunan barang-barang ilegal dari luar negeri maupun dari dalam negeri, namun luput dari pantauan aparat.

Sejumlah petugas keamanan di pergudangan itu menyebutkan, ada beberapa gudang yang selama ini melalukan aktivitas secara tertutup. Bongkar muat selalu dilakukan malam hari. Mobil barang juga kerap dimasukan ke dalam gudang.

"Kami tidak tahu mengangkut barang-barang apa,” kata Sam, seorang petugas keamanan di komplek pergudangan Pantai Indah Dadap kepada bantenklikp21.com dinihari tadi (10/02/2010).

Dia menunjuk deretan gudang yang terletak di ujung utara yang berbatasan dengan laut. “Di blok itu, itu… dan di sebelah sana,” katanya. Tetapi, pria asal Nusa Tenggara itu mengungkapkan ada beberapa barang yang diduga ilegal yang diketahui disimpan di gudang itu.

Di antaranya adalah sepatu produk Cina, mainan anak-anak produk Cina, kayu hingga tempat penimbunan oli. “Kayaknya kalau yang itu (tempat oli ilegal) digunakan sebagai tempat penyulingan oli bekas,” ungkapnya.

Menurut Sam, meski ada karyawan yang bekerja di gudang-gudang itu, namun aktivitasnya selalu tertutup. “Kalau kita tanya karyawannya, mereka juga sepertinya tertutup. Tidak mau cerita,” ujarnya lagi.

Pantauan bantenklikp21.com di sejumlah blok kawasan Pergudangan Pantai Indah Dadap dini hari tadi atau pasca penggerebekan gudang penyimpan Miras ilegal, pemilik gudang-gudang yang dikelola PT Parung Harapan Indah itu sangat berpotensi melakukan menjadi tempat praktik ilegal.

Di deretan Blok FB lokasi penggerebekan misalnya, keberadaan gudang itu memang sangat rentan menjadi sarang barang ilegal karena lokasinya di ujung dan agak terpisah dari blok-blok lain.

“Di sebelah sana sudah laut. Di sebelah sana ada kuburan keramat. Jadi memang agak sepi kalau di lokasi ini,” tandas Sam.(sz/dif)

Analisa :
Dalam mengatasi masalah ini mestinya masyarakat pun harus ikut serta dalam pemberantasan masuknya barang illegal ke Negara Indonesia yang dapat merugikan ekonomi negara, kesadaran masyrakat harus lebih ditingkatkan lagi untuk memajukan ekonomi negara.




Perdagangan dan Penyelundupan Satwa Liar Indonesia Masih Tinggi

Perdagangan dan penyelundupan satwa liar yang dilindungi di Indonesia pada tahun 2009 masih terbilang tinggi. Survey terakhir ProFauna Indonesia di 70 pasar burung yang dilakukan pada 2009 menemukan ada 183 ekor jenis satwa dilindungi yang diperdagangkan. Dari 70 pasar burung/lokasi yang dikunjungi di 58 kota tersebut, tercatat ada 14 pasar burung yang memperdagangkan burung nuri dan kakatua, 21 pasar memperdagangkan primata, 11 pasar memperdagangkan mamalia dan 13 pasar memperdagangkan raptor (burung pemangsa). Selain itu tercatat ada 11 pasar lokasi yang memperdagangkan jenis burung berkicau yang dilindungi.
Propinsi yang paling banyak memperdagangkan satwa dilindungi adalah Jawa Timur. Sedangkan kota yang paling banyak memperdagangkan jenis-jenis satwa dilindungi adalah Pasar Burung Depok di Kota Solo, Propinsi Jawa Tengah. Urutan berikutnya adalah Kota Ambarawa. Sedangkan perdagangan satwa dilindungi di pasar-pasar burung besar seperti di Surabaya, Semarang dan Jakarta terjadi secara sembunyi-sembunyi. Satwa dilindungi tidak dipajang secara terbuka, namun disembunyikan di gudang atau rumah pedagang.
Perdagangan satwa langka bukan hanya terjadi di Pulau Jawa saja, namun juga di Sumatera dan Bali. Kota di Sumatera yang patut mendapat perhatian serius dari pemerintah karena sering dijumpai perdagangan satwa langka adalah Palembang. Salah satu pusat perdagangan satwa di Palembang adalah Pasar 16 Ilir yang memperdagangkan berbagai jenis satwa langka seperti elang, siamang, lutung, kukang, trenggiling, dll. Palembang juga masih menjadi pusat perdagangan trenggiling di Sumatera.
Untuk Bali, kasus satwa yang menonjol adalah kasus perdagangan penyu. Meski jauh menurun dibandingkan sebelum tahun 2000, namun penyelundupan penyu ke Bali masih terjadi secara sembunyi-sembunyi. Salah satu kasus yang terungkap adalah kasus tertangkapnya nelayan yang hendak menyelundupkan 7 ekor penyu ke Bali pada tanggal 30 Mei 2009. Di Bali juga masih ada sedikitnya 6 lokasi yang memelihara penyu secara ilegal atas nama pariwisata. Lokasi tersebut adalah terpusat di Tanjung Benoa. Ini membuktikan bahwa Bali masih menjadi tujuan utama perdagangan penyu di Indonesia.
Pada tahun 2009 Bali juga memunculkan isu yang kontroversial yaitu tentang pengajuan Gubernur Bali mengenai kuota 1000 ekor penyu untuk keperluan adat dan upacara agama. Pengajuan kuota pemanfaatan penyu tersebut sangat ironis sekali di tengah pencitraan Bali sebagai daerah wisata yang ramah lingkungan. Pengajuan kuota itu juga menodai peraturan hukum yang telah menetapkan semua jenis penyu sebagai jenis satwa yang dilindungi.
Sepanjang tahun 2009 ProFauna juga mengamati ada beberapa tempat yang rawan sebagai jalur penyelundupan satwa langka ke luar negeri. Tempat-tempat tersebut adalah Bandara Soekarno Hatta, Bandara Ngurah Rai Bali dan Kepulauan Talaud di Sulawesi. Pada tanggal 8 Maret 2009 tertangkap tangan 2 orang warga negara Arab yang hendak menyelundupkan puluhan ekor satwa lewat Bandara Soekarno Hatta. Sementara itu pada tanggal 2 oktober 2009 digagalkan upaya penyelundupan 16 ekor elang dan satwa lainnya ke Jepang lewat Bandara Ngurah Rai. Sedangkan Pulau Talaud patut mendapat perhatian serius karena masih menjadi jalur penyelundupan satwa ke Philipina lewat jalur laut. Terbukti dengan digagalkannya upaya penyelundupan 234 satwa lewat Talaud pada tanggal 8 Januari 2009. Sebelumnya pada tahun 2008 ProFauna telah meluncurkan laporan berjudul Pirated Parrot yang juga menyebutkan tentang banyaknya burung nuri dan kakatua yang diselundupkan ke Philipina lewat jalur laut Talaud.
Analisa :
Perdagangan dan penyelundupan satwa liar di Indonesia masih cikup tinggi, dikarenakan kurangnya pengawasan dari pihak2 tertentu dalam menangani masalah ini.
Untuk mengatasi masalah ini pihak bea dan cukai serta pihak pengamanan di bandara maupun pelabuhan harus bekerjasama untuk meningkatkan pengawasan dan mengurangi tingkat penyelundupan dan perdagangan satwa liar.



Indonesia. Negara Favorit Penyelundupan Manusia

Sukabumi. Pelita
Penyelundupan manusia yang didalangi sindikat internasional menempatkan Indonesia sebagai negara tujuan. Karena selain bebas konflik. Indonesia memiliki pintu masuk berupa bentangan pesisir yang sangat panjang. Para sindikat menjanjikan tempat tinggal di negara bebas konflik kepada para korbannya
Hal itu disampaikan Kepala Divisi (Kadiv) Keimigrasian pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Iskandar S Hartono kepada sejumlah wartawan di sela-sela lokakarya strategi penanggulangan imigran gdap di Hold Ima Samudera Beach Pelabuhan ratu. Rabu (13/1)
Penyelundupan manusia makin sulit dibendung karena pintu masuk nya sulit dipantau oleh aparat keimigrasian.jelas Iskandar.Para korban, lanjut Iskandar,jelas telah dibodohi oleh sindikat penyelundupan manusia Mereka tergiur dengan janji janji dar) sindikat yang membual tentang kehidupan yang lebih baik di negara yang bebas konflik. Padahal janji tersebut sama sekali udak benar
Sebagian imigran gelap diselundupkan lewat but Mereka benua] dari negara-negara Asia Tengah se perti Afghanistan brak. Iran. Turki. Srilanka, dan Myanmar. Umumnya mereka mengharapkan kehidupan yang lebih baik dan terhindar dari kon/hk (ck-77)

Analisa :
Negara Indonesia menjadi Negara favorit penyelundupan manusia, dikarenakan kurangnya pengawasan di pintu masuk Negara Indonesia, sebagian para imigran gelap diselundupkan lewat perahu2 but yang terbebas dari pengawasan aparat laut Indonesia, oleh karena itu Negara indonesia harus lebih meningkatkan lagi pengawasan di laut indonesia agar tidak mudah para imigran gelap untuk memasuki indonesia


Indonesia-Australia Atasi Penyelundupan Manusia

Sriwijaya Post - Selasa, 20 Oktober 2009 21:40 WIB
Pemerintah Indonesia dan Australia memerlukan kerangka kerja sama untuk mengatasi penyelundupan manusia yang akhir-akhir ini sering terjadi di perairan kedua negara, kata juru bicara Kepresidenan Dino Patti Djalal.

"Kami tahu masalah ini akan terus berlangsung ...yang diperlukan adalah kerangka kerja sama antara Indonesia dan Australia, bukan ad-ho," katanya di Istana Merdeka Jakarta, Selasa malam, seusai mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerima Perdana Menteri Australia Kevin Rudd.

Menurut dia, dalam waktu dekat akan diadakan pertemuan antara pejabat terkait --imigrasi, angkatan laut, dan polisi-- dari kedua negara agar jika suatu saat terjadi masalah penyelundupan manusia ada acuan yang telah disepakati bersama di tingkat teknis.

"Hasil dari pertemuan itu akan dilaporkan kepada dua kepala negara di sela pertemuan APEC di Singapura November mendatang," ujarnya.

Ia mengatakan sejauh ini belum ditetapkan jenis bantuan yang diperlukan Indonesia untuk mengatasi manusia perahu yang terdampar di perairan Indonesia sebelum sempat mencapai negara tujuan, Australia.

Selama ini, penyelesaian kasus penyelundupan manusia menggunakan
Proses Bali yang disepakati bersama negara-negara kawasan pada 2003.

"Melanjutkan Bali Proses, (karena) masalah itu bukan hanya masalah satu negara," katanya.

Pembahasan mengenai penyelundupan manusia, lanjut dia, telah dilakukan kedua negara dalam dua tahun terakhir.

Ia mengatakan semua pihak sepakat bahwa penyelundupan manusia bukan hanya masalah satu negara atau bilateral melainkan masalah satu kawasan sehingga memerlukan kerja sama antara negara asal, transit dan tujuan.

Oleh karena itu, kata dia, diperlukan kerangka kerja yang dapat
menjadi acuan bagi penyelesaian masalah tersebut yang tidak bersifat kasuistik.

Dino mengatakan penyelesaian masalah penyelundupan manusia bukan masalah ringan karena menyangkut nyawa manusia dan alasan kemanusiaan.

PM Rudd dan rombongan bertolak ke Jakarta dengan pesawat khusus, Senin malam untuk menghadiri pelantikan presiden dan wakil presiden Indonesia periode 2009-2014.

Beberapa anggota kabinet yang ikut bersama PM Rudd ke Jakarta antara lain Menteri Luar Negeri Stephen Smith, yang akan mengunjungi

Provinsi Sumatra Barat untuk melihat langsung penanganan dampak gempa dan partisipasi para anggota misi kemanusiaan Australia dalam membantu para korban bencana.

Kunjungan singkat PM Rudd ke Jakarta menunjukkan kedekatan hubungan kedua negara.

Dalam sepekan terakhir, pemerintah dan kubu oposisi Australia terlibat dalam perdebatan sengit tentang serbuan ribuan orang pencari suaka yang datang secara bergelombang lewat laut ke Australia dalam setahun terakhir.

Mereka yang mencoba datang ke Australia antara lain adalah 255 orang asal Sri Lanka. Mereka kini tertahan di Indonesia setelah

kapal "KM Jaya Lestari 5" yang mereka tumpangi dihentikan kapal patroli TNI Angkatan Laut di Perairan Selat Sunda, 10 Oktober lalu.

Terhadap ratusan orang Tamil Sri Lanka ini, PM Rudd mengharuskan mereka untuk mengikuti jalur resmi lewat badan terkait di PBB karena pemerintahnya tidak akan "tergerak oleh taktik khusus apapun" dari mereka.

Namun, terkait dengan nasib 255 pencari suaka asal Sri Lanka ini,

Wakil Perdana Menteri Julia Gillard menegaskan bahwa nasib mereka bukan urusan pemerintah Australia, melainkan "urusan Indonesia".

"Masalah-masalah yang ada di Indonesia ditangani pemerintah Indonesia," katanya.

Setiap tahun Australia menerima sedikitnya 13.500 pengungsi.

Analisa :
Kerjasama yang bagus antar 2 negara untuk mengatasi penyelundupan manusia yang sangat banyak kasusnya sekarang2 ini, mudah-mudahan dengan adanya kerjsama dalam mengatasi masalah ini dapat mengurangi tingkat penyelundupan manusia di Indonesia.


KARANTINA KEMBALI MUSNAHKAN PRODUK PERTANIAN IMPOR BERPENYAKIT

Dalam upaya cegah tangkal penyakit pada sektor pertanian, Departemen Pertanian telah mengamanatkan tugas tersebut pada Badan Karantina Pertanian. Setelah sebulan lalu di Surabaya telah melakukan pemusnahan terhadap benih Padi dan Jagung impor yang berpenyakit, Badan Karantina Pertanian c.q Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno-Hatta kembali memusnahkan bibit Cabe dan bibit Strawbery yang diimpor dari Belanda.
Pemusnahan dilakukan pada tanggal 30 Desember 2009 di Instalasi Karantina BBKP Soekarno Hatta oleh Menteri Pertanian yang didampingi oleh Kepala Badan Karantina Pertanian, Sekretaris Badan Karantina Pertanian, Kepala Pusat Informasi dan Keamanan Hayati, Kepala Pusat Karantina Hewan, Kepala Pusat Karantina Tumbuhan, dan Kepala BBKP Soekarno Hatta. Acara juga dihadiri oleh Kepala Kantor Administrator Bandara Soekarno-Hatta, Kepolisian Bandara Soekarno Hatta serta Jajaran Eselon I Lingkup Departemen Pertanian Pada kesempatan yang sama juga dilakukan penyerahan satwa 1 Orangutan, 5 Malumalu, 1 ekor ular karpet, 457 labilabi moncong babi, 10 Kadal lidah biru, 1 ekor biawak bunga tanjung & 1 burung Kakatua dari Menteri Pertanian kepada Departemen Kehutanan yang dilanjutkan dengan penyerahan Media Pembawa OPTK-HPHK dari Kepala Badan Karantina Pertanian kepada Kepala BBKP Soekarno-Hatta dilanjutkan penyerahan kepada Petugas Karantina untuk persiapan dimusnahkan/dibakar. Media Pembawa OPTK yang dimusnahkan adalah 169 Bibit Cabe impor yang positif Pseudomonas sysingae pv.syringae. serta 525 sachet benih impor berbagai jenis sayuran dan tanaman hias, 41,1 kg benih padi, kedelai, kacang tanah dan jagung, 284 bibit berbagai jenis tanaman hias, jeruk, durian, mangga, pisang, jojoba. Media Pembawa HPHK berupa 120 kg produk hewan seperti daging sapi & ayam, sosis, baso dan abon, serta sejumlah satwa yang mati.

Bibit Cabe ini kedapatan berpenyakit atau terpapar Pseudomonas syringae pv. syringae dan Clavibacter michiganensis sub sp.michiganensis Sedangkan bibit Strawbery terpapar Rhodococcus fascians. Penyakit ini belum ada di Indonesia, bilamana penyakit ini introduksi dan menyebar akibat importasi produk pertanian, maka yang terjadi adalah bukan membangun dan memberikan iklim kondusif bagi dunia pertanian kita. Bahkan hal ini akan memperpuruk pembangunan pertanian kita dengan dampak penurunan produktivitas hingga 40 persen. Selain kondisi seperti itu, akan menambah daftar penyakit pertanian yang ada di Indonesia yang nantinya berimplikasi pada pelemahan pencapaian ketahanan dan kemandirian pangan serta penurunan daya saing produk pertanian Indonesia untuk melakukan penetrasi pasar global.

Sejumlah produk pertanian impor lainnya seperti; benih Sayuran, Padi, Kedelai, Jagung, Kacang Tanah, bibit buah-buahan serta daging babi dan sapi juga dimusnahkan. Importasi yang tanpa dilengkapi dokumen persyaratan ini berhasil diamankan berkat kerjasama Karantina Pertanian beserta Bea & Cukai. Importasi illegal ini khususnya benih tanaman pangan kebanyakan berasal dari China dan sebagian dari India.

Guna mewujudkan pertanian industrial unggul berkelanjutan yang berbasis sumberdaya lokal, peran karantina pertanian menjadi sangat strategis selain sebagai filter ancaman penyakit pertanian juga dapat mengakselerasi ekspor produk pertanian dengan garansi jaminan kesehatan produk melalui penerbitan Health Certificate dan Phytosanitary Certificate yang diakui oleh negara-negara tujuan ekspor.

Disamping berhasil mengamankan produk-produk pertanian itu, BBKP Soekarno-Hatta juga berhasil menggagalkan penyelundupan satwa liar yang dilindungi. Satwa-satwa liar yang akan dibawa keluar negeri ini berhasil diamankan oleh petugas Karantina Pertanian bersama Bea & Cukai. Satwa-satwa ini rencananya dijadikan hewan kesayangan dan diperdagangkan, diantaranya adalah 1 bayi Orangutan, 5 Kukang/Malumalu, 457 Labilabi moncong babi, 10 Kadal lidah biru, 1 Ular Karpet dan 1 Biawak Bunga Tanjung serta 1 Burung Kakatua. Satwa-satwa tersebut rencananya akan diserahterimakan ke Departemen Kehutanan c.q Ditjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam.

Analisa :
Pemusnahan-pemusnahan produk2 impor yang berpenyakit adalah langkah yang penting untuk menghidari penyakit-penyakit menular dari luar masuk ke dalam negeri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar