Senin, 08 Februari 2010

tugas mandiri CIQ (KLIPING)

Nama: Halimah Tussa’ Diyah
NPM: 0806414105
Tugas Mandiri (Kliping)

Dua Penyelundupan Digagalkan

DJBC, JAKARTA: Ditjen Bea dan Cukai pekan ini menggagalkan dua penyelundupan, yaitu ekspor rotan asalan ke China dan impor daging dari Hong Kong. Modus kedua aktivitas ilegal ini sama, yakni dengan memanipulasi dokumen pemberitahuan pabean.
Kepala Kantor Wilayah VI (Tanjung Priok) Ditjen BC Heru Santoso mengatakan pada kasus penyelundupan tiga kontainer rotan asalan, eksportir menulis barang itu sebagai kerajinan rotan (rattan handycraft) di dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB).
Dengan cara itu, ekspor rotan asalan lolos dari larangan ekspor rotan dan pungutan ekspor. Penyelundupan 43 ton rotan asalan yang akan diekspor ke China senilai Rp307,38 juta itu potensi kerugiannya mencapai Rp42 juta dengan kerugian immaterial kurangnya pasokan bahan baku perajin domestik dan kerusakan hutan rotan.
Pada kasus impor daging, importir tidak menuliskan daging (sapi, ayam, bebek) dalam dokumen pemberitahuan impor barang (PIB). Yang ditulis hanya makanan hasil laut. Dari total impor satu kontainer makanan hasil laut itu, sebagian terdiri atas daging.
Potensi kerugian atas importasi ilegal ini lebih bersifat material, yaitu tergerusnya pangsa pasar industri peternakan domestik dan mewabahnya penyakit mulut kuku (PMK) dan flu burung. Daging tersebut berasal China dan Brasil-negara yang belum bebas PMK.
"Tersangka untuk ekspor rotan HAH selaku custom broker dari PT EUK, sudah kami tahan. Untuk impor daging TD dari PT AIBT dan HM. TD juga sudah ditahan, tapi HM masih DPO [daftar pencarian orang]," kata Heru, kemarin.
Heru menjelaskan penahanan para tersangka sudah dilakukan 20 Februari lalu di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba dengan status tahanan titipan.
"Kita masih minta keterangan pada beberapa orang. Tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah."
Ancaman maksimal yang akan diterima tersangka penyelundupan ekspor rotan maksimal penjara lima tahun dan denda Rp250 juta. Sedang bagi penyelundupan impor daging maksimal penjara 10 tahun dan denda Rp5 miliar.
Analisa saya, kasus penyelundupan ini sudah sering sekali terjadi. Untuk mengatasi hal ini agar tidak terulang lagi, DJBC harus lebih teliti dan tidak mudah percaya begitu saja dengan dokumen PEB yang ada. Selain dokumen PEB, DJBC juga harus melihat isi dari kontainer-kontainer yang diekspor dari luar.


Simpul Pertama Sindikat Penyelundup Tekstil Terbongkar

DJBC, JAKARTA: Kantor Wilayah V Ditjen Bea dan Cukai Bandung berhasil membongkar simpul pertama sindikat besar penyelundup tekstil bermodus penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat dan diduga me-libatkan orang dalam.
Kepala Kanwil V Bandung Jody Koesmendro menyatakan terbongkarnya sindikat penyelundup tekstil itu bermula dari laporan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Bogor tentang pelanggaran kepa-beanan oleh PT PRG.
Dari audit Kanwil V terhadap PT PRG, ditemukan indikasi perusahaan bersangkutan telah menyalahgunakan fasilitas kawasan berikat yang diterimanya, yaitu menjual ke dalam negeri tekstil yang mestinya dijadikan garmen untuk kemudian diekspor.
"Kami sudah menyita 16 kontainer tekstil asal China dan Korea Selatan yang diimpor PT PRG pada Oktober 2006. Dirut PRG, berinisial SNJ, juga sudah ditahan. Kini tengah diselidiki kemungkinan keterlibatan pegawai BC," ujarnya di Jakarta, kemarin.
Dalam paparannya, Jody memperkirakan potensi kerugian negara atas penyelundupan itu lebih dari Rp4 miliar. Sebab, untuk satu kontainer tekstil saja importir yang melalui jalur resmi harus membayar minimum Rp250 juta.
Adapun ancaman yang akan dikenakan terhadap para tersangka, sesuai Undang-Undang Kepabeanan No.10/ 1995, adalah pidana penjara maksimal lima tahun dan atau denda paling banyak Rp250 juta.
Dalam kesempatan itu, Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Benny Sutrisno menilai denda Rp250 juta tersebut terlalu kecil dan tidak menimbulkan efek jera. Apalagi, tekstil selundupan itu jelas memukul industri dalam negeri.
Menanggapi ini, Dirjen Bea dan Cukai Anwar Suprijadi menyatakan ancaman pidana dan denda itu akan berlipat segera setelah peraturan teknis UU Kepabeanan yang baru, yaitu UU No.17/2006 sudah diterbitkan.
Analisa saya mengenai hal ini, DJBC harus mempekerjakan orang-orang yang jujur dan dapat dipercaya sehingga dengan begitu tidak ada lagi penyelundupan barang-barang ekspor atas bantuan dari orang dalam.
K-Podcast: Pura-Pura Menikah Agar Dapat Green Card
Yayat Suratmo
Published 01/15/2010 - 9:02 a.m. GMT

Persoalan imigrasi menjadi salah satu agenda besar pemerintahan Obama. Sebagai negara yang menjadi tujuan banyak imigran, pemerintahan Amerika menyadari betul beratnya persoalan ini. Apalagi banyak imigran gelap mencari cara agar bisa mendapatkan ijin tinggal resmi di Amerika. Salah satunya dengan cara pura-pura menikah.
Cara ini bertujuan agar orang yang ‘menikah’ dengan orang berstatus citizen mendapatkan dokumen resmi, seperti Green Card, karena ikut si pasangan pura-pura itu.
Dari Sebuah Iklan di Salah Satu Majalah Indonesia di Amerika
Pada awal bulan ini, Wartawan Kabari sempat membaca sebuah iklan di sebuah media lokal Amerika. Iklan tersebut menawarkan kemudahan mendapatkan Green Card dengan cara menikah!
Bagaimana modusnya? Kabari mencoba menelusuri praktik ini dengan cara menghubungi nomor telepon yang tertera dalam iklan tersebut.
Saat Kabari menyapa, di ujung telepon sana, seorang wanita yang mengaku bernama Lili menyapa balik dengan hangat. Wanita itu berbicara dengan bahasa Indonesia yang fasih.
Kabari langsung mengutarakan maksud, yakni ingin mendapatkan Green Card. Dia lalu menyanggupi permintaan Kabari dan mengutarakan bagaimana caranya mendapatkan Green Card. Dengan gaya yang profesional, wanita ini begitu meyakinkan.
Kawin Kontrak
Wanita itu mengatakan, caranya adalah menikah dengan dirinya. Menurut keterangannya, sebetulnya proses itu bukan pura-pura menikah, tetapi menikah betulan, namun dengan tujuan untuk mendapatkan Green Card. Istilah umumnya di Indonesia adalah kawin kontrak.
Wanita di ujung telepon itu juga mengatakan, bahwa perkawinan dapat diatur saat itu juga saat calon klien bertemu dengan dirinya. Untuk perkawinan itu, si calon klien dikenakan biaya US$ 8,000. Pembayaran bisa dilakukan dalam dua tahap, pertama sebelum ‘menikah’ dan kedua setelah klien mendapatkan Green Card.
Wanita itu mengatakan seluruh prosesnya legal, pokoknya klien tahu beres. Dia sendiri mengaku seorang citizen, sehingga setelah ‘menikah’ dengannya, maka klien akan mendapat Green Card berkat ke-citizen-an dirinya.
Untuk meyakinkan bahwa pasangan ini benar-benar ‘menikah’, salah satu syarat lain yang perlu dipenuhi oleh klien adalah menginap dengan pasangan menikahnya di motel atau hotel selama satu minggu.
Selama menginap itulah, segala surat-suratnya akan diurus dan akan selesai dalam waktu seminggu. Setelah Green Card keluar, barulah sisa biayanya harus dibayar.
Wanita ini mengaku tidak bekerja sendirian tapi merupakan jasa ‘resmi’ yang punya kantor di daerah West Covina, California. Selain itu, dia juga bisa membantu mendapatkan Green Card bagi klien wanita. Asal si klien bersedia ‘kawin’ dengan pria citizen manapun dan membayar US$ 8,000, maka urusan pun bisa diatur.
Pokoknya asal ada uang, Green Card pun di tangan, demikian janji wanita yang katanya sering ‘kawin-cerai’ untuk membantu orang mendapatkan Green Card.
Kabari pernah menulis artikel tentang perkawinan palsu (www.KabariNews.com/?32513) di mana ada tiga orang diancam hukuman sepuluh tahun di penjara. Perlu diketahui, untuk mendapatkan ijin tinggal di Amerika dengan cara kawin akan memakan waktu lebih dari 1 tahun bahkan ada yang sampai 5 tahun.
Kabari berharap bagi yang masih mencari ijin tinggal di Amerika agar berhati-hati dengan praktik bisnis kawin untuk mendapatkan green card.
Analisa saya, sebenarnya kasus seperti ini juga ada di setiap Negara. Di mana warga Negara asing ingin mendapatkan kewarganegaraan dengan cara menikahi warga asli Negara tersebut. Namun hal itu dapat diatasi dengan misalnya mengadakan beberapa tes. Seperti tes kejujuran dan sebagainya, sehingga yang namanya kawin kontrak ataupun kawin palsu hanya untuk mendapatkan kewarganegaraan dapat dicegah.



IMIGRASI MATARAM DEPORTASI TUJUH WARGA NEGARA ASING

Mataram ( Berita ) : Pihak Kantor Imigrasi (Kanim) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) selama tahun 2009 telah mendeportasi sebanyak tujuh orang warga negara asing, antara lain karena melebihi masa tinggal atau “overstay” dan menyalahgunakan izin tinggal.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim), Kanim Mataram, M Adnan kepada wartawan di Mataram, Selasa [15/12] mengatakan, para warga negara asing yang dideportasi tersebut, antara lain berasal dari Jerman, Korea dan Belanda. “Ada beberapa orang warga negara asing tersebut yang menggunakan visa wisata untuk bekerja di NTB, karena itu kami amankan dan telah dideportasi ke negara asalnya,” katanya.
Ia mengatakan, pengawasan terhadap warga negara asing perlu diperketat, karena sebagai salah satu daerah tujuan wisata tidak menutup kemungkinan ada yang menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja atau melaksanakan bisnis secara ilegal.
Ia mengatakan, selain mendeportasi tujuh warga negara asing tersebut Imigrasi Mataram kini sedang memeriksa empat warga negara Pakistan yang ditangkap aparat kepolisian di kawasan wisata Senggigi karena diduga terkait jaringan yang membawa imigran gelap masuk ke Indonesia. Empat warga negara Pakistan yang ditangkap Polda NTB di kawasan wisata Senggigi belum lama ini, lanjut dia, saat ini sedang dalam proses pemeriksaan dan ditampung di ruang karantina Kantor Imigrasi Mataram.
Tiga warga negara Pakistan yang datang ke Indonesia untuk tujuan bisnis itu memiliki dokumen resmi termasuk paspor dan satu orang lainnya paspornya ditahan Ditjen Imigrasi dan diganti dengan surat tanda penahanan sementara paspor.
“Keempat warga negara Pakistan, yakni Muhammad Husein (23), Gader Ahmed (27), Liaqat Ali (44) dan Gulam Husein (37) tersebut kini sedang menjalani pemeriksaan dan menurut rencana dalam waktu dekat mereka akan dideportasi ke negara asalnya,” kata Adnan.
Dikembalikan Ke Medan
Sebanyak sembilan imigran gelap asal Afganistan yang diamankan Imigrasi Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), akan dikembalikan ke tempat penampungan yang disiapkan Organisasi Internasional untuk Pengungsi (IOM) di Medan Sumatera Utara.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Mataram M Adnan, di Mataram, Selasa, mengatakan, beberapa bulan lalu dua kepala kelurga yang terdiri atas sembilan orang itu kabur dari penampungan IOM di Medan.
Menurut dia, Direktorat Jenderal Imigrasi memutuskan para imigran itu harus dikembalikan ke tempat penampungan di Medan.
“Kesembilan imigran gelap asal Afganistan tersebut sekitar tiga bulan ini ditampung di hotel Srikandi di Mataram, mereka akan diberangkatkan besok, Rabu (16/12), menuju tempat penampungan IOM di Medan dan seluruh biaya ditanggung IOM,” kata M Adnan.
Menurut dia, kesembilan imigran tersebut merupakan bagian dari 47 imigran asal Afganistan yang ditangkap beberapa bulan lalu, termasuk empat orang di antaranya warga Pakistan.
Khusus untuk empat warga negara Pakistan yang ditangkap Polda NTB di kawasan wisata Senggigi belum lama ini, saat ini sedang sedang dalam proses pemeriksaan dan ditampung di ruang karantina Kantor Imigrasi Mataram.
Tiga warga negara Pakistan yang datang ke Indonesia untuk tujuan bisnis itu memiliki dokumen resmi termasuk paspor dan satu orang lainnya paspornya ditahan Ditjen Imigrasi dan diganti dengan surat tanda penahahanan sementara paspor.
“Keempat warga negara Pakistan, yakni Muhammad Husein (23), Gader Ahmed (27), Liaqat Ali (44) dan Gulam Husein (37) tersebut kini sedang menjalani pemeriksaan dan menurut rencana dalam waktu dekat mereka akan dideportasi ke negara asalnya,” kata Adnan.
Ia mengatakan, jika tidak ada pelanggaran keimigrasian, maka keempat warga Pakistan tersebut akan dilepas kalau ditemukan pelanggaran, maka yang bersangkutan akan dideportasi.
Analisa saya, pengawasan terhadap warga Negara asing yang datang ke Indonesia harus lebih diperketat agar tidak terjadi lagi penyalahgunaan izin tinggal yang diberikan seperti kasus yang ada di atas.

Kasus Warga AS Kemungkinan Tulari TBC Makin Hangat
Kapanlagi.com - Media massa Amerika Serikat selama beberapa hari terakhir ini ramai memberitakan dan mengulas kasus warga AS yang dikhawatirkan telah menulari penyakit TBC (tuberkulosis) kepada puluhan penumpang pada dua penerbangan pesawat asing.
Sementara itu, sebagian pihak di Parlemen AS menyatakan akan menggelar rapat dengar pendapat untuk membongkar kasus lolosnya warga AS yang mengidap TBC parah tersebut untuk kembali memasuki wilayah AS setelah yang bersangkutan bepergian dari Eropa dan Kanada, demikian pantauan ANTARA New York, Jumat (01/06).
Warga AS pengidap TBC kategori XDR TB --yang konon sangat sulit diobati itu, seperti diungkapkan sejumlah media massa termasuk CNN dan MSNBC, diketahui identitasnya sebagai Andrew Speaker (31), seorang pengacara dari Atlanta, negara bagian Georgia, AS.
Speaker juga diketahui merupakan menantu Robert C. Cooksey, seorang ahli mikrobiologi yang mempelajari tuberkulosis di Pusat Pengawasan dan Pencegahan Penyakit (CDC) di Atlanta.
Speaker tiba kembali di AS pada minggu lalu setelah melaksanakan pernikahan dan bulan madu di beberapa tempat di Eropa, kendati dirinya telah mengetahui terkena TBC.
Ia kembali ke AS melalui Kanada dengan jalan darat karena, menurut CNN yang mengutip Atlanta Journal-Constitution, dirinya sadar telah masuk daftar hitam untuk terbang ke Amerika Serikat setelah dinyatakan mengidap XDR TB.
Di pos imigrasi, ia diloloskan oleh seorang petugas perbatasan kendati saat mencek paspor Speaker, petugas tersebut melihat di komputernya ada perintah untuk menahan Speaker, juga mengenakan masker saat menghadapi warga AS itu serta menghubungi pihak berwenang.
Menurut laporan media, petugas yang bersangkutan saat ini telah dialihkan dari penugasan di perbatasan ke penugasan yang lebih bersifat administratif.
Ketua Komite Keamanan Dalam Negeri di DPR Bennie Thompson dalam program "Paula Zahn Now" di CNN mengungkapkan bahwa dengar pendapat tentang kasus tersebut dijadwalkan akan digelar minggu depan.
"Ada badan-badan yang harusnya melakukan komunikasi terus menerus satu dengan lainnya, dan kelihatan jelas bahwa sistem tersebut mengalami kegagalan... Speaker seharusnya tidak dibolehkan mencapai Kanada dan kembali ke AS dalam keadaan tidak tercium. Sistem kita tidak bekerja," kata Thompson.
Stasiun televisi Fox News juga mengusung perdebatan apakah Andrew Speaker bisa dituntut ke pengadilan atau tidak karena membahayakan nyawa orang lain dengan kemungkinan penularan TBC yang ia idap.
Pihak CDC (Centers for Disease Control) saat ini tengah melacak sekitar 80 penumpang pesawat yang kemungkinan terkena kontak dengan Speaker.
Sebelumnya CDC telah meminta para penumpang dan awak pesawat dua penerbangan lintas-Samudera Atlantik, yaitu Air France dan Czech Air, untuk melakukan pemeriksaan TBC setelah mengetahui bahwa Andrew Spears terbang dengan kedua maskapai penerbangan tersebut.
Speaker dilaporkan melakukan perjalanan pada 12 Mei lalu dari Atlanta (AS) ke Paris (Perancis) menggunakan pesawat Air France dengan nomor penerbangan 385.
Ia kemudian pada tanggal 24 Mei terbang dari Praha (Ceko) ke Montreal (Kanada) dengan Czech Air 410 sebelum melanjutkan perjalanan kembali ke AS dengan jalan darat.
Minggu lalu, setelah menjalani tes yang menegaskan bahwa ia memang mengidap XDR TB, Speaker diisolasi di Rumah Sakit Grady Memorial di Atlanta.
Ia kemudian dipindahkan ke Denver, Colorado untuk menjalani karantina, kasus karantina yang pertama kalinya yang dikenakan oleh Pemerintah AS sejak tahun 1963.
Analisa saya dalam hal ini seharusnya petugas imigrasi lebih ketat lagi dalam menyeleksi orang-orang yang harus diloloskan ataupun tidak dalam hal imigrasi ini. Karena jika salah meloloskan orang hal seperti di atas bukan tidak mungkin akan sering kali terjadi.
Karantina Awasi Agro-Terorisme
22 Jan 2010
JAKARTA - Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian memperketat pengawasan terhadap masuknya tumbuhan atau hewan yang akan membawa hama atau penyakit menyusul pasar bebas ASEAN-Cina.
Menurut Kepala Badan Karantina Pertanian Hari Priyono, pasar bebas, yang dimulai 1 Januari 2010, memungkinkan terjadi agro-terorisme di Indonesia. Agro-terorisme merupakan upaya menghancurkan industri agro negara tertentu dengan menyebarkan hama atau penyakit.
Ia lalu menyatakan ada sejenis penyakit pada tanaman sawit yang bisa menurunkan 40 persen produksi sawit. "Dengan iklim tropis seperti di Indonesia, penyakit itu akan sulit diatasi," ujarnya dalam acara penandatanganan kesepakatan Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi dengan Badan Karantina di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika kemarin. Penyakit tersebut belum ditemukan masuk ke Indonesia.
Contoh lainnya soal dugaan agro-terorisme, Hari menyebut merebaknya kasus flu burung, yang mengakibatkan 45 persen industri unggas turun. Hama dan penyakit tersebut tidak hanya menempel pada benih, tapi bisa juga pada logam.
Karena itu, pihaknya mengetatkan pengamanan di sektor pertanian dari serangan hama dan penyakit. "Akan kami awasi lalu lintas komoditas pertanian," katanya. Pengawasan itu termasuk untuk plasma nutfah, vaksin, dan benih.
Hari menjelaskan, sedikitnya ada 250 ribu frekuensi arus komoditas dalam setahun. Satu frekuensi itu bisa berbentuk satu tas dan bisa juga satu kontainer. Saat ini, Hari melanjutkan, terdapat 134 spesies penyakit di Cina yang belum ada di Indonesia.
Hari menjamin pengawasan karantina tidak akan menghambat arus lalu lintas komoditas. Bahkan prosedur karantina ini tidak terlalu membebani. "Sangat murah, sekilogram hanya setengah rupiah," ujarnya.
Analisa saya, upaya yang dilakukan dalam hal pengawasan sektor pertanian tersebut sudah sangat baik hanya tinggal bagaimana kelanjutan dari program ini apakah akan terus jalan atau hanya akan diam di tempat.

Penggagalan penyelundupan ribuan unggas burung di daerah perairan Pelabuhan Internasional Batam Centre
Pada hari Selasa, 10 Maret 2009, sekitar pukul 07.00 WIB, Kapal Patroli Keamanan Laut (Patkamla) Sea Wolf Lanal Batam menggagalkan upaya penyelundupan 1.400 ekor burung jenis pipit dan kenari yang dimuat kapal Ferry MV.CITRA 5 di alur perairan Batam Center. Unggas yang dikemas dalam tujuh kotak itu rencananya akan dibawa ke Johor, Malaysia.

Penyergapan Ferry MV. CITRA 5 berawal saat Patkamla Sea wolf yang dikomandani Lettu Laut (T) Rudi Amirudin mendapat informasi dari warga, bahwa akan ada penyelundupan burung dari pelabuhan Feri Internasional, Batam Center menuju Johor Malaysia. Petugas segera menindaklanjuti laporan tersebut.

Tim Sea Wolf yang sedang patroli di perairan Pulau Sambu langsung bergerak ke perairan Batam Center. Sekitar pukul 07.20 WIB, petugas patroli telah sampai di perairan Pulau Putri Nongsa. ”Kita cegat di alur perairan Batam Center. Kapal feri itu baru saja bertolak dari dermaga Pelabuhan Internasional Batam Center,” kata Danlanal Batam Kolonel Laut (E) M. Faisal melalui Dan Patkamla Sea Wolf, Lettu Laut Rudi Amirudin, kemarin.

Selanjutnya, Patkamla Sea Wolf memerintahkan melalui radio komunikasi kepada nahkoda feri MV. CITRA 5 untuk menghentikan pelayarannya. Kapal patroli TNI AL lalu merapat ke lambung kanan kapal. Nakhoda feri, Mohamad Ali, langsung diperiksa. ”Di dek kapal kita temukan tujuh kotak berisi burung pipit dan burung kenari,” kata Rudi.
Kepada aparat, Mohamad Ali mengaku tidak tahu pemilik ribuan burung itu. ”Pengakuan nakhoda, burung-burung tersebut dinaikkan dari ponton apung oleh porter-porter Pelabuhan Batam Center,” ujar Rudi.

Proses pengiriman burung itu melanggar Pasal 31 Undang-Undang RI Nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, yakni tidak dilengkapi dengan dokumen karantina berupa surat sertifikat kesehatan hewan.
Selanjutnya, TNI AL berkoordinasi dengan Bagian Pengawasan dan Penindakan Balai Karantina Pertanian Kelas I Batam, yakni Drh. Ibrahim. Petugas Karantina langsung mengamankan burung-burung tersebut lalu dibawa ke kantor karantina. Selanjutnya, dibuatkan Berita Acara Penahanan Nomor : 01 / KH.220 / L.25-B/3/2009 tanggal 10 Maret 2009 dan akan dibuatkan surat panggilan kepada Mohamad Ali selaku nahkoda kapal.

Kapal feri itu sendiri akhirnya dibiarkan berlayar dan membawa penumpang dari Pelabuhan Batam Center dengan tujuan Situlang Laut, Malaysia. Karenanya, pihak Balai Karantina Pertanian Kls.I Batam hanya menahan barang bukti berupa burung pipit dan burung kenari.

Sementara itu, semula pihak karantina menduga burung tersebut dibawa dari luar Batam karena Batam tidak memiliki peternakan burung. Namun setelah berkoordinasi dengan Dinas KP2K Kota Batam, dipastikan burung ini adalah satwa liar Batam yang banyak hidup di daerah hinterland. ” Barangkali dijerat dan setelah banyak, dibawa ke kapal,” kata Drh. Ibrahim.

Dari koordinasi kemarin, Dinas KP2K memutuskan menyerahkan sepenuhnya penyelidikan kepada pihak Karantina Pertanian Batam.

Analisa saya, kinerja baik lembaga maupun orang-orang yang menyangkut hal ini harus lebih ditingkatkan lagi sehingga penyelundupan-penyelundupan yang marak terjadi akan berkurang bahkan bisa tidak ada lagi.


Karantina 240 Tamu Hotel karena Kasus Flu Babi, Hong Kong Minta Maaf
Selasa, 5 Mei 2009 - 13:17 wib
Anton Suhartono - Okezone
HONG KONG - Otoritas Hong Kong meminta maaf atas tindakan karantina selama tujuh hari yang dilakukan kepada para tamu hotel, terkait ditemukannya kasus flu babi pada seorang warga Meksiko yang tinggal di hotel itu. Chief Executive Hong Kong, Donald Tsang seperti dikutip AFP, Selasa (5/5/2009), mengatakan tindakan itu dilakukan sebagai antisipasi meluasnya virus H1N1.

Hotel Metropark, merupakan hotel yang diisolasi pemerintah Hong Kong sejak Sabtu pekan lalu. Sebanyak 240 tamu dan karyawan hotel itu tidak diizinkan meninggalkan hotel setelah pria Meksiko itu dinyatakan positif terjangkit virus N1H1.

"Apa yang kami lakukan untuk kepentingan mereka senditi dan keselamatan umum," kata Tsang seperti dikutip AFP, Selasa (5/5/2009). Langkah itu mendapat kritikan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah Meksiko. Mereka menganggap mengarantina 240 orang dalam hotel itu sebagai tindakan berlebihan.

"Ucapan terima kasih dan permintaan maaf kami sampaikan bagi tamu hotel. Anda adalah tamu kami. Anda seharusnya berada di sini untuk menikmatinya, mengunjungi teman dan berbisnis. Kami menghargai rasa bosan, frustasi dan ketidaknyamanan atas karantina ini. Kami juga tidak menginginkan itu. Namun untuk menghindari meluasnya virus, dilakukan tindakan pembatasan sejak pertama kami temukan kasus." Ungkap Tsang.

Sementara itu, pria Meksiko berusia 25 tahun yang dirawat di rumah sakit Margaret Hong Kong, dilaporkan dalam kondisi baik. Tidak ada indikasi kasus flu babi menyebar di Hong Kong, termasuk di antara tamu hotel dan karyawan.
Analisa saya, selama hal yang dilakukan dalam mengantisipasi penularan virus tersebut tidak berlebihan dan tidak merugikan, hal tersebut dapat dilakukan.

Flu Babi, Asia Panik, Penumpang Demam Masuk Karantina
Senin, 27 April 2009 | 7:30 WIB
WELLINGTON-SURYA-Serangan flu babi semakin mengkhawatirkan. Setelah di Meksiko menewaskan 81 orang dan menggegerkan AS, flu itu kini dikhawatirkan melawat ke Inggris dan Selandia Baru.
Menteri Kesehatan Selandia Baru Tony Ryall mengatakan 10 siswa yang baru kembali dari Meksiko dinyatakan positif mengidap flu, dan itu mungkin flu babi.
“Tidak satupun dari mereka yang sakit serius dan sepertinya akan membaik. Jadi tidak ada karantina bagi mereka, meski pemerintah mengambil langkah pencegahan,” kata Ryall, Minggu (26/4).
WHO menyatakan virus penyebab flu ini sebagai berpotensi menjadi pandemic. Virus ini umumnya berjangkit melalui kontak langsung dengan babi dan pada kasus tertentu menular antarmanusia.
Ke-10 siswa itu termasuk 13 orang yang dikarantina setelah tiba dari Meksiko. Mereka adalah bagian dari 25 siswa dan guru yang baru tiba dengan penerbangan dari Los Angeles, Sabtu (25/4). Menurut dr Julia Peters, direktur Badan Kesehatan Publik Regional Auckland, satu di antara mereka dirawat di rumah sakit. “Sepuluh siswa positif mengidap influenza A dan hasilnya dikirim ke lab WHO di Melbourne untuk memastikan apakah itu virus H1N1 flu babi,” katanya.
Pemerintah di seluruh Asia Pasifik meningkatkan pengawasan terhadap penyebaran virus mematikan itu, setelah Meksiko menutup sekolah, museum, perpustakaan dan bioskop untuk mencegah penyebaran virus itu.
Di bandara Narita Tokyo, pengelola memasang alat untuk mendeteksi panas badan semua penumpang di terminal kedatangan dari Meksiko. Pemerintah Filipina mengarantina semua penumpang penderita demam yang baru tiba dari Meksiko, sementara Korea Selatan melarang warganya pergi ke negara di Amerika Tengah itu. Sedangkan China mewajibkan siapa saja penumpang demam yang dalam dua pekan terakhir tiba dari Meksiko melaporkan diri ke pemerintah.
Kepanikan sempat melanda Inggris ketika seorang awak kabin British Airways mengeluh mengalami flu di tengah perjalanan antara Meksiko City dan London, Sabtu (25/4). Pria yang tidak disebut namanya langsung dilarikan ke rumah sakit untuk diperiksa, namun yang bersangkutan kemudian dinyatakan bebas dari flu babi.
Analisa saya, panik boleh saja tetapi setelah itu lakukan segala upaya pencegahan agar virus tesebut tidak terus meluas itulah hal yang sudah seharusnya dilakukan.

14 WNI Terjangkit Flu Babi di Korsel
283 WNI Masih Jalani Karantina Flu Babi
Mereka akan menjalani karantina selama 5-7 hari di penginapan mereka di Inje dan Masan.
Senin, 13 Juli 2009, 07:19 WIB
Pipiet Tri Noorastuti

VIVAnews - Sebanyak 283 warga negara Indonesia yang mengikuti Festival Paduan Suara Asia di Korea Selatan, dinyatakan sebagai suspect flu babi. Mereka pun harus menjalani karantina di penginapan.

Seperti dikutip situs Departemen Kesehatan, Senin 13 Juli 2009, mereka akan menjalani karantina selama 5-7 hari di penginapan mereka di Inje University dan Masan University di Kota Masan.

Berdasarkan hasil pemeriksaaan laboratorium Korean Centers for Desease Control and Prevention, 14 dari 283 yang menjalani karantina positif terinfeksi virus influenza tipe A atau H1N1. Mereka yang dinyatakan positif pun dipindahkan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan intensif.

Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari mengatakan, mereka yang menjalani karantina maupun yang positif flu babi dalam keadaan baik. "Hingga saat ini KBRI di Seoul masih terus melakukan kontak intensif dengan pihak penyelenggara untuk mengetahui perkembangan lebih lanjut," kata Siti Fadilah.

Jumlah WNI yang tergabung dalam festival tersebut sebanyak 366 orang yang terbagi dalam sembilan grup. Mereka menginap di tiga tempat, yaitu 168 orang di Inje University, 115 orang di Masan University, dan 83 orang di penginapan lainnya.

Mereka terdiri dari Paduan Suara Interna Jog’s Voice Yogyakarta (32 orang), PSM Universitas Hasanuddin Makassar (32 orang), Bitung City Chorale (43 orang), Vocafista Angels (51 orang), PSM Universitas Negeri Manado (34 orang), Elfa Music School (83 orang), Gorontalo Inovasi Choir (34 orang), PS Timutiwa (32 orang), dan Riau Female Choir (25 orang).

Mereka yang terpapar virus flu babi berasal dari tujuh grup yang menginap di Inje dan Masan. Sedangkan 83 orang yang berasal dari grup Interna Jog’s Voice dan Vocalista Angels Yogyakarta dinyatakan bebas dari dugaan virus H1N1.

Analisa saya, tindakan yang diambil sudah tepat dengan mengarantina orang –orang yang terjangkit agar tidak menular ke orang-orang yang belum terjangkit virus tersebut.

KINERJA STASIUN KARANTINA HEWAN KELAS II MERAK
DALAM PELAKSANAAN TINDAKAN KARANTINA
PADA LALU LINTAS HEWAN PANGAN
Oleh
NATAL SIMAMORA
Maraknya perdagangan, pertukaran, maupun penyebaran akan sumber daya alam hayati yang dilakukan sangat perlu pengawasan yang cukup ketat, karena dengan meningkatnya lalu lintas hewan pangan antar negara dan dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Republik Indonesia, baik dalam rangka perdagangan, pertukaran dan penyebarannya semakin membuat peluang bagi kemungkinan masuk dan menyebarnya hama penyakit hewan menular yang dapat merusak sumber daya alam hayati. Adapun yang menjadi permasalahan adalah belakangan ini marak terjadi penjualan daging babi hutan atau daging celeng yang disamarkan dengan daging sapi di pasar. Kasus temuan pemalsuan daging celeng yang disamarkan dengan daging sapi sudah banyak terungkap dan kasus ini merupakan kasus tipuan terhadap masyarakat sebagai konsumen. Permasalahan lain adalah kasus flu burung. Sampai saat ini masih banyak merebaknya penyakit flu burung (Avian Influensa) di Indonesia.
Stasiun Karantina Hewan Kelas II Merak sebagai organisasi publik yang bertugas mengawasi lalu lintas hewan, mempunyai tanggung jawab yang cukup besar dalam mencegah penyebaran hama dan penyakit hewan menular begitu juga mencegah adanya pemalsuan daging yang belakangan ini marak ditemukan. Tujuan pembentukan organisasi publik adalah untuk memenuhi kebutuhan dan melindungi kepentingan publik. Kinerja adalah tingkat pencapaian pelaksanaan dari suatu dari kegiataan, program/kebijakan, hasil kerja atau prestasi kerja yang dicapai oleh seseorang atau kelompok orang dalam suatu organisasi berdasarkan tugas dan kewajibannya dalam upaya mewujudkan sasaran, tujuan, visi dan misi dari organisasi tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kinerja Stasiun Karantina Hewan Kelas II Merak dalam pelaksanaan tindakan karantina pada lalu lintas hewan pangan. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah tipe penelitian deskriptif dengan metode kualitatif yang bertujuan memaparkan gejala/fenomena yang ada dengan jalan memaparkan data yang secara kata-kata bukan dengan angka-angka. Adapun informan dalam penelitian adalah pegawai Stasiun Karantina Hewan Kelas II Merak 10 orang dan masyarakat (pemilik ternak/pengusaha ternak) sebagai pengguna jasa karantina hewan 4 orang. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diketahui bahwa Kinerja Stasiun Karantina Hewan Kelas II Merak dalam pelaksanaan pada lalu lintas hewan pangan adalah cukup baik.
Walaupun jumlah pegawai yang masih minim, Stasiun Karantina Hewan Kelas II Merak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik. Ditambah dengan fasilitas yang cukup memadai. Dalam pemberian sertifikat hewan petugas sudah melaksanakanya dengan tepat. Untuk waktu dalam pelaksanaan tindakan karantina telah sesuai dengan prosedur tindakan karatina berdasarkan PP No. 82 Tahun 2000 Tentang Karantina Hewan. Stasiun Karantina Hewan Kelas II Merak juga telah dapat menjamin bahwa hewan pangan yang telah didistribusikan kepasaran telah sehat dan telah memiliki sertifikat. Adapun keluaran untuk komoditi hewan pangan domestik keluar pada tahun 2007 adalah untuk komoditi sapi jumlahnya 15.552 ekor, kerbau jumlahnya 2.953 ekor, kambing jumlahnya 52.092 ekor, domba jumlahnya 1.119 ekor, babi jumlahnya 161 ekor, DOC jumlahnya 20.610.330 ekor, DOD jumlahnya 20850 ekor, ayam jumlahnya 2.463.334 ekor, itik/bebek jumlahnya 16.915 ekor, daging sapi sebanyak 16.915 Kg, daging ayam sebanyak 3.035.753 Kg, daging kambing sebanyak 12182 Kg, telur sebanyak 37.417.630 butir. Sedangkan komoditi hewan pangan domestik masuk pada tahun 2007 antara lain : sapi jumlahnya 82280 ekor, kerbau jumlahnya 158 ekor, kambing jumlahnya 15.365 ekor, babi jumlahnya 16.991 ekor, DOC jumlahnya 167.752 ekor, ayam jumlahnya 3.554.959 ekor, daging ayam jumlahnya 40.986 kg, daging babi hutan sebanyak 6.500 kg, telur tetas sebanyak 37.417.630 butir, daging babi sebanyak 116.600 kg. Dan jumlah sertifikat yang dikeluarkan oleh Stasiun Karantina Hewan Kelas II Merak Pad tahun 2007 adalah untuk KH-9 sebanyak 1.539 buah, KH-10 sebanyak 1.605 buah, KH-11 sebanyak 1336 buah, KH-12 sebanyak 2.349 buah, KH-13 sebanyak 2.291 buah, KH-14 sebanyak 5 buah, KH-15 sebanyak 205 buah dan KH-16 sebanyak 11.901 buah.
Stasiun Karantina Hewan Kelas II Merak juga telah mampu untuk menjamin perlindungan sumber daya alam hayati, dapat menjamin bahwa masyarakat bebas dari ancaman zoonosis dan dampak yang ditimbulkan adalah positif yaitu masyarakat telah dapat mengkomsumsi daging yang aman, sehat, utuh dan halal.
Analisa saya, Stasiun Karantina Hewan Kelas II Merak harus terus meningkatkan kinerjanya agar jauh lebih baik dari sekarang.

SARS di Beijing
Seribu Orang Dipaksa Masuk Karantina

Beijing, 25 April 2003 16:02
Lebih dari 1.000 pekerja dan pasien dipaksa masuk karantina pada satu rumah sakit besar Beijing yang tutup setelah lebih dari 55 kasus SARS ditemukan, demikian media pemerintah, Jumat.

Harian Beijing Youth mengatakan 1.000 orang itu termasuk para dokter, perawat, staf lain rumah sakit, para pasien dan siapa pun yang pernah berada di People`s Hospital saat rumah sakit itu ditutup, Kamis pagi.

Sebanyak 19 orang dipastikan atau dicurigai terkena Sindroma Saluran Pernafasan Sangat Akut (SARS) didapati di rumah sakit tersebut, tulis harian itu tapi sumber-sumber medis menyatakan jumlah kasus SARS diduga mencapai 55.

Penutupan salah satu rumah sakit terbesar di Beijing itu terjadi saat langkah-langkah karantina baru diberlakukan bagi seluruh mereka yang melakukan kontak dengan virus mematikan SARS.

Karantina itu diberlakukan ke rumah-rumah sakit, pabrik-pabrik, lokasi-lokasi konstruksi, hotel, restoran, gedung-gedung kantor, rumah-rumah penduduk, desa-desa, sekolah-sekolah dan tempat-tempat lain yang terdapat virus di tempat tersebut.

Penduduk setempat menyatakan biro kesehatan setempat telah melayangkan surat yang menyatakan "kami memerangi SARS bersama-sama dan sejumlah orang yang tidak bersalah telah tertular SARS karena itu kami harus siaga penuh terhadap penyakit berbahaya untuk mencegah penyebarannya".

Rumah sakit, benteng pertahanan sistem kesehatan Beijing, memiliki staf 2.260 orang dan memiliki 1.020 tempat tidur, demikian ditulis situs rumah sakit tersebut.
Analisa saya, langkah-langkah yang diambil sudah sangat tepat. Beijing cepat tanggap akan hal-hal yang terjadi pada negaranya dan hal itu harus dicontoh oleh Negara lain.

Komisi III Pertanyakan Pembuatan Paspor Keimigrasian
Sabtu, 18/02/2006 22:33 WIB
Panja Imigrasi Komisi III DPR akan memanggil Menhuk dan HAM Hamid Awaluddin, Direksi PT Duta Mustika, PT Datamas, PT Sucofindo, bekas Sekjen Dephuk HAM Hasanuddin, pengurus koperasi yang selama ini jadi kepanjangan tangan Dephuk HAM dalam urusan pembuatan paspor, serta para pejabat di lingkungan Dephuk Ham yang punya kaitan dengan urusan keimigrasian.
‘’Ya, semua akan kita panggil. Mehuk HAM Hamid Awaluddin juga kita undang untuk memberikan penjelasan secara jelas dan jujur tentang masalah-masalah keimigrasian. Kalau kita pangil ya tak boleh mengelak, kalau mengelak, ada konsekuensinya,’’ terang Ketua Panja Imigrasi DPR Mulfachri Harahap kepada wartawan di Jakarta, Jum’at (17/2).
Menurutnya, soal paspor hanya entry point bagi Panja Imigrasi untuk mengetahui lebih jauh soal-soal keimigrasian secara komprehensif. Untuk itu ia meminta semua pihak termasuk Menhuk HAM Hamid Awaluddin tidak curiga terlalu jauh.
"Kalau memang merasa tidak menyalahi prosedur dan melanggar aturan yang ada, maka tidak perlu takut," imbuhnya. Ia menambahkan, urusan keimigrasian jangan dilihat dari sisi pembuatan paspor saja. Oleh sebab itu, panja yang dipimpinnya ingin meneropong penyelenggaraan keimigrasian secara lebih menyeluruh.
Misalnya, kenapa bisa terjadi seseorang punya paspor lebih dari satu sebagaimana yang dikeluhkan Hamid Awaluddin, kenapa orang yang kantongi visa turis bisa menetap lama dan bekerja di Indonesia. ‘’Kita juga ingin tahu berapa sebetulnya jumlah orang asing yang masuk dan bekerja di Indonesia. Kenapa masalah ini terjadi, siapa yang main,’’ tutur Mulfachri, yang juga politisi PAN.
Anggota Panja Imigrasi Arbab Paproeka menambahkan, pemanggilan direksi PT Duta Mustika dan Datamas harus dilakukan, karena pada waktu raker dengan Komisi III DPR, Hamid mengatakan, kontrak pembuatan paspor dengan PT Datamas tak dilanjutkan dan ia menunjuk koperasi sebagai pelaksana pembuatan paspor.
Dari penelusuran di lapangan, ternyata pelaksananya bukan koperasi melainkan perusahaan swasta yang ditunjuk Hamid Awaluddin. ‘’Itu yang akan kita cross check baik ke Hamid dan perusahaan yang ditunjuk itu, yakni PT Duta Mustika. Apalagi realitas di lapangan, pembuatan paspor dengan sistem biometrik ini banyak kendalanya. Alatnya tidak siap sehingga terjadi antrian di mana-mana,’’ sambung Arbab.
Dijelaskan, Panja Imigrasi yang dibentuk Komisi III DPR sebenarnya bukan untuk mencari-cari masalah tetapi untuk melakukan penyelidikan karena ada dugaan ada permainan yang tidak fair di balik kebijakan Hamid Awaluddin menunjuk perusahaan swasta sebagai pelaksana pembuatan paspor dengan system biometrik.
‘’Jadi, semua akan kita teliti. Kalau nanti terbukti ada kesalahan procedural dan menyalahi aturan, kita akan merekomendasikan kepada KPK untuk memproses hukum kasus itu secara tuntas,’’ tegas Arbab Paproeka.
Analisa saya, dalam pembuatan paspor, fasilitas-fasilitas dalam pembuatan paspor harus lebih menunjang sehingga tidak ada lagi pungutan liar atau semacamnya.


DAFTAR PUSTAKA

http://www.kapanlagi.com/h/0000174475.htmhttp://www.kapanlagi.com/h/0000174475.htmll
http://bataviase.co.id/node/65898
http://www.arsip.net/id/link.php?lh=UFFSVgwKVVYD
http://international.okezone.com/index.php/ReadStory/2009/05/05/18/216737/karantina-240-tamu-hotel-karena-kasus-flu-babi-hong-kong-minta-maaf
http://skripsi.unila.ac.id/2009/07/23/kinerja-stasiun-karantina-hewan-kelas-ii-merak-dalam-pelaksanaan-tindakan-karantina-pada-lalu-lintas-hewan-pangan/
http://www.arsip.net/id/link.php?lh=VVdXWAJVUFNX
http://www.bkpbatam.or.id/news/news_3.asp
http://www.kabarinews.com/article/Berita_Amerika/Amerika_Imigrasi/KPodcast_PuraPura_Menikah_Agar_Dapat_Green_Card/34365
http://www.surya.co.id/2009/04/27/flu-babi-asia-panik-penumpang-demam-masuk-karantina.html
http://beritasore.com/2009/12/15/imigrasi-mataram-deportasi-tujuh-warga-negara-asing/
http://nasional.vivanews.com/news/read/74452-283_wni_masih_jalani_karantina_flu_babi
http://www.eramuslim.com/berita/nasional/komisi-iii-pertanyakan-pembuatan-paspor-keimigrasian.htm
http://www.beacukai.go.id/news/readNews.php?ID=1425&Ch=01
http://www.beacukai.go.id/news/readNews.php?ID=1426&Ch=01

Tidak ada komentar:

Posting Komentar