Kamis, 11 Februari 2010

TUGAS MAKALAH KELOMPOK

NAMA KELOMPOK
Abdul Haris U 0806413355
M Iftikar Maoreza 0806414313
M Imam Madjid
Muhti Partomuan
Vincencius Alan W 0806414793




PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG :
Dalam materi perkuliahan Custom Immigration Quarantine / Bea Cukai, Imgrasi, Karantina ( CIQ ) kami dari vokasi Pariwisata UI diberi kesempatan menjelaskan tentang CIQ dan membandingkan antara jalur darat dan udara. Makalah ini dibuat agar penulis dapat memahami pengertian dan segala sesuatu yang bersangkutan dalam Custom Immigration Quarantine ( CIQ ).
Dewasa ini, di negeri kita ini sangat sering terjadi berbagai pelanggaran yang terjadi, mulai dari pelanggaran yang kecil, hingga merambah ke pelanggaran yang besar.
Berbagi pelanggaran dilakukan oleh semua kalangan atau lapisan masyarakat tanpa terkecuali, Termasuk di dalam sektor pariwisata. Di dalam sektor pariwisata sering kita jumpai pelanggaran yang terjadi seperti pelanggaran yang dilakukan oleh para pelaku pariwisata, pelanggaran seperti penyelundupan manusia melalui udara ( migrasi ilegal )(tidak sesuai dengan pertaturan perundang-undangan) pariwisata, pelanggaran HAM, dan masih banyak lagi,pelanggaran - pelanggaran lainnya. Apakah semua pelaku yang bergerak dalam dunia pariwisata di negeri ini melakukan pelanggaran-pelanggaran tersebut ?.
KERAGKA KONSEP :
Kerangka konsep pokok permaslahan ini meliputi apa yang dimaksudkan diatas yaitu:
CIQ (Custom Immigration Quarantine / Bea Cukai, Imigrasi, Karantina)
Bagi para penumpang pada penerbangan internasional dalam rangka kegiatan wisata atau perjalanan dari dan ke luar negeri dipastikan melalui proses pemeriksaan petugas Bea & Cukai, Imigrasi dan Karantina yang dikenal dengan sebutan CIQ (Custom, Immigration, Quarantine), yaitu lembaga pemerintahan yang bertugas mengatur, mengawasi dan mengamankan lalu-lintas keluar masuknya manusia, barang-barang dan mahluk hidup lainnya demi tegaknya kewibawaan pemerintah suatu Negara.
Proses pemeriksaan dokumen perjalanan (document clearance) ini wajib dilaksanakan karena merupakan sesuatu hal yang sangat penting bagi Negara yang akan ditinggalkan atau Negara yang akan dikunjungi maupun Negara yang dilalui oleh penumpang bersangkutan. Dokumen perjalanan tersebut antara lain:
Dokumen perjalanan tersebut antara lain:
• Paspor (dokumen perjalanan resmi yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintah suatu negara)
• Visa (ijin memasuki wlayah negara lain)
• Exit / Reentry Permit (ijin meninggalkan / kembali lagi)
• Surat Keterangan Sehat (health certificate)
Penerapan peraturan dan ketentuan CIQ antara Negara satu dengan Negara lainnya tentunya tidak sama.

TUJUAN PENULISAN :
1. Untuk memenuhi tugas Custom immigration Quarantine ( CIQ ).
2. Memahami tentang CIQ.
3. Menguasai pengetahuan yang lebih luas tentang CIQ.
4. Memberikan informasi tentang CIQ.
C I Q
(Custom Immigration Quarantine/Bea Cukai, Imigrasi, Karantina)
Bagi para penumpang pada penerbangan internasional dalam rangka kegiatan wisata atau perjalanan dari dan ke luar negeri dipastikan melalui proses pemeriksaan petugas Bea & Cukai, Imigrasi dan Karantina yang dikenal dengan sebutan CIQ (Custom, Immigration, Quarantine), yaitu lembaga pemerintahan yang bertugas mengatur, mengawasi dan mengamankan lalu-lintas keluar masuknya manusia, barang-barang dan mahluk hidup lainnya demi tegaknya kewibawaan pemerintah suatu Negara.
Proses pemeriksaan dokumen perjalanan (document clearance) ini wajib dilaksanakan karena merupakan sesuatu hal yang sangat penting bagi Negara yang akan ditinggalkan atau Negara yang akan dikunjungi maupun Negara yang dilalui oleh penumpang bersangkutan. Dokumen perjalanan tersebut antara lain:
Dokumen perjalanan tersebut antara lain:
• Paspor (dokumen perjalanan resmi yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintah suatu negara)
• Visa (ijin memasuki wlayah negara lain)
• Exit / Reentry Permit (ijin meninggalkan / kembali lagi)
• Surat Keterangan Sehat (health certificate)
Penerapan peraturan dan ketentuan CIQ antara Negara satu dengan Negara lainnya tentunya tidak sama.
1. Bea Cukai (Customs)
Untuk mengatur mengawasi serta mengamankan keluar masuknya barang impor dan ekspor dilaksanakan oleh petugas Bea Cukai (Ditjen Bea Dan Cukai). Di Bandar udara Internasional secara umum dikatakan bahwa tugas Dijen. Bea dan Cukai selain melaksanakan pemungutan bea cukai juga mencegah dan pemberantasan penyelundupan serta mengawasi masuknya orang asing tanpa ijin. Dalam rangka memberi kemudahan, kelancaran dalam pelayanan proses pemeriksaan Bea dan Cukai di Bandar Udara dibuat suatu sistim pelayanan penumpang dengan memakai “Jalur Hijau” dan “Jalur Merah” sehingga dapat menciptakan rasa senang bagi para penumpang yang melaksanakan proses pemeriksaan.
• Jalur Hijau (Green Channels)
Adalah jalur yang disediakan bagi penumpang datang / berangkat yang berdasarkan ketentuan tidak diwajibkan memberitahukan barang bawaannya kepada petugas Bea & Cukai.
• Jalur Merah (Red Channels)
Adalah jalur yang disediakan bagi penumpang datang / berangkat yang berdasarkan ketentuan diwajibkan memberitahukan barang bawaannya kepada petugas Bea & Cukai.

• Fiskal Luar Negeri
Sebagaimana kita ketahui bahwa aturan mengenai Fiskal Luar Negeri sejak 1 Januari 2009 telah mengalami perubahan dimana TIDAK SEMUA orang yang ke luar negeri harus bayar Fiskal Luar Negeri. Berikut adalah tata cara mendapatkan pembebasan Fiskal Luar Negeri sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 1/PJ/2009 Tentang Tata Cara Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 53/PJ/2008 tentang Cara Pembayaran, Pengecualian dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri :
o Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang memiliki NPWP
Wajib Pajak atau penumpang tujuan Luar Negeri menyerahkan fotocopy Kartu NPWP/SKT/SKTS, fotocopy paspor dan boarding pass ke petugas UPFLN.
o Wajib Pajak lainnya yang dikecualikan
 Dibebaskan secara langsung.
 Dibebaskan melalui penerbitan SK BFLN.
o Wajib Pajak yang Wajib Bayar Fiskal Luar Negeri, adalah :
 Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak memiliki NPWP dan telah beruasia 21 (dua puluh satu) tahun yang akan bertolak ke luar negeri wajib membayar FLN . Termasuk Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud di atas adalah istri atau suami, anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya Wajib Pajak sebagaiman dimaksud di atas dan diakui oleh Wajib Pajak tersebut berdasarkan dokumen pendukung dan hukum yang berlaku.
o Besarnya Fiskal Luar Negeri (FLN)
 Besarnya FLN yang wajib dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah: Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap orang setiap kali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan pesawat udara.
 Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk setiap orang setiap kali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan angkutan laut.
o Pembayaran Fiskal Luar Negeri (FLN)
Pelunasan FLN harus dilakukan di:
 Bank yang ditunjuk oleh Kantor Wilayah atau Kepala KPP sebagai penerima pembayaran FLN.
 UPFLN tertentu yang dapat menerima pembayaran jika di bandar udara tempat pemberangkatan ke luar negeri tidak terdapat bank penerima pembayaran
 Tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak
2. Imigrasi (Immigration)
Tugas instansi Imigrasi adalah mengatur , mengawasi dan mengamankan kelengkapan dokumen perjalanan manusia. Bagi setiap warga Negara yang akan datang atau bepergian dari/ ke luar negeri melalui bandar udara/ pelabuhan pada saat proses pendaratan/ pemberangkatan wajib memenuhi persyaratan formalitas keimigrasian yang tidak boleh dilanggar yaitu dengan melaporkan kedatangan/ keberangkatan kepada petugas Imigrasi di bandara atau pelabuhan yang telah ditetapkan.
• Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS)
Sesuai Kepres.No.103 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden No.18 Tahun 2003 bahwa Bebas Visa Kunjungan Singkat adalah kunjungan tanpa Visa yang diberikan sebagai pengecualian bagi orang asing warga Negara dari Negara-negara tertentu yang bermaksud mengadakan kunjungan ke Indonesia dalam rangka:
a. Berlibur;
b. Kunjungan sosial budaya;
c. Kunjungan usaha dan;
d. Tugas pemerintahan.

Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVSK) ini diberikan semata-mata untuk kepentingan kunjungan berdasarkan asas manfaat, saling menguntungkan, dan tidak menimbulkan gangguan keamanan.
Fasilitas Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS) diberikan kepada 11 negara, yaitu:
- Thailand
- Malaysia
- Singapore
- Brunei Darussalam
- Philipina
- Hongkong (SAR)
- Macao (SAR)
- Chile
- Maroko
- Peru
- Vietnam

Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS) diberikan selama 30 (tiga puluh hari); Dalam hal terjadi Bencana Alam, Kecelakaan atau Sakit dapat diperpanjang setelah mendapat persetujuan Menteri.
• Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK)
Visa Kunjungan Saat Kedatangan yang populer disebut Visa On Arrival (VOA) diberikan kepada orang asing warga Negara lain yang tidak mendapat Fasilitas BVKS
Biaya VKSK, yaitu:
a. US$ 10 per orang untuk 3 (tiga) hari.
b. US$ 25 per orang untuk 30 (tiga puluh) hari.

Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang berwenang memberi VKSK (VOA) di Bandar Udara Internasional di Indonesia :
a. Polonia - Medan
b. Sultan Syarif Karim - Pekanbaru
c. Tabing - Padang
e. Soekarno Hatta - Jakarta
f. Juanda - Surabaya
g. Ngurah Rai - Denpasar
h. Sam Ratulangi - Manado
i. Halim Perdana Kusuma - Jakarta
j. Adi Sucipto - Jogyakarta
k. Adi Sumarmo - Surakarta
l. Selaparang - Mataram
m. Sepinggan - Balikpapan
n. Hasanuddin - Makassar
o. El Tari - Kupang


• 3. Karantina (Quarantine)
Tugas Karantina yaitu untuk mengatur, mengawasi dan mengamankan segala sesuatu yang menyangkut masalah kesehatan masyarakat, hewan dan tumbuh-tumbuhan serta dampaknya terhadap lingkungan di suatu Negara bersangkutan, sehingga dapat mencegah dan menghindari adanya penyakit menular yang dibawa oleh penumpang datang/ berangkat ke luar negeri maupun terhadap hewan ternak serta flora dan fauna yang dilindungi. Proses pemerikasaan Karantina di bandar udara dilaksanakan oleh petugas Karantina dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) suatu lembaga dibawah Departemen Kesehatan.

Analisis perbandingan mendasar antara Pelabuhan udara dan perbatasan darat.
Garis batas negara merupakan salah satu hal yang harus dihormati antar warga negara. Garis batas negara ini dapat merupakan perbatasan darat, laut, bahkan pelabuhan-pelabuhan darat dan udara.
Perbatasan inilah yang merupakan pintu masuk menuju sebuah negara.
Dalam hal ini perbedaan mendasar antara keduanya ialah:
Kondisi umum kawasan perbatasan dapat dilihat dari tiga aspek, yaitu
Pada perbatasan darat.
1. Aspek Sosial Ekonomi
Merupakan daerah yang kurang berkembang (terbelakang) yang disebabkan antara lain oleh: lokasinya yang relatif terisolir/terpencil dengan tingkat aksesibilitas yang rendah, rendahnya tingkat pendidikan dan kesehatan masyarakat, rendahnya tingkat kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat daerah perbatasan (jumlah penduduk miskin dan desa tertinggal), langkanya informasi tentang pemerintah dan pembangunan yang diterima oleh masyarakat di daerah perbatasan (blank spots).
2. Aspek Pertahanan Keamanan
Kawasan perbatasan merupakan wilayah pembinaan yang luas dengan pola penyebaran penduduk yang tidak merata, sehingga menyebabkan rentang kendali pemerintahan sulit dilaksanakan, serta pengawasan dan pembinaan teritorial sulit dilaksanakan dengan mantap dan efisien.
3. Aspek Politis
Kehidupan sosial ekonomi masyarakat di kawasan perbatasan umumnya dipengaruhi oleh kegiatan sosial ekonomi di negara tetangga. Kondisi tersebut berpotensi untuk mengundang kerawanan di bidang politik, karena meskipun orientasi masyarakat masih terbatas pada bidang ekonomi dan sosial, namun dimungkinkan adanya kecenderungan untuk bergeser ke soal politik, terutama apabila kehidupan ekonomi masyarakat daerah perbatasan mempunyai ketergantungan kepada perekonomian negara tetangga, maka hal inipun, selain dapat menimbulkan kerawanan di bidang politik juga dapat menurunkan harkat dan martabat bangsa.

Pada Pelabuhan Udara
1. Aspek sosial ekonomi

Pelabuhan udara merupakan tempat terbuka yang bisa dilalui seseorang untuk dapat masuk ke sebuah negara. Dengan demikian, tentu saja telah direncakan terlebih dahulu pembuatannya.
Hal ini mengacu kepada tersedianya fasilitas keamanan, komunikasi dan aksesbilitas yang tinggi.

2. Aspek Pertahanan dan Keamanan

Bandara merupakan salah satu pintu utama untuk masuk ke dalam sebuah negara. Mengingat hal itu maka, sebuah negara telah menyiapkan segala bentuk pengamanan untuk menjaga keamanan negara itu sendiri. Dibandingkan dengan perbatasan darat di Indonesia bandara memiliki banyak peralatan canggih untuk dapat mencegah kriminalitas, contohnya: penyelundupan.



3. Aspek Politis
Kehidupan politis dalam perbatasan tidak mempengaruhi persis kehidupan politis di sebuah negara. Karena sebenarnya, pelabuhan udara di Indonesia tidak berbatasan langsung dengan wilayah negara tetangga.

CONTOH KASUS
Penyelundupan manusia melalui perairan kawasan Asia Pasifik, khususnya Asia Tenggara, juga cenderung meningkat. Australia yang berada di bagian selatan kawasan Asia Tenggara, merupakan salah satu negara tujuan para imigran gelap. Hal tersebut menjadikan perairan di kawasan Asia Tenggara, termasuk perairan Indonesia, menjadi jalur laut menuju benua tersebut. Penyelundupan manusia tidak dapat dipandang sebagai masalah yang sederhana. Upaya penanggulangannya melibatkan beberapa negara dengan berbagai kepentingan yang berbeda, terutama keamanan, kemanusiaan, ekonomi, dan politik. Kegiatan migrasi ilegal berskala besar kerap kali dilakukan oleh organisasi yang memiliki jaringan internasional. Migrasi ilegal memberikan dampak negatif terhadap negara tujuan dan negara transit sehingga sering menimbulkan persoalan politik, sosial ekonomi, dan ketegangan hubungan antarnegara. Disamping migrasi ilegal, kasus penyelundupan manusia, seperti penyelundupan tenaga kerja, penyelundupan bayi, atau wanita ke negara lain melalui wilayah perairan juga marak akhir-akhir ini.
Kegiatan penyelundupan melalui wilayah perairan antar negara yang tidak kalah maraknya pada dekade terakhir ini di kawasan Asia Tenggara adalah penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan peledak. Kegiatan ilegal tersebut memiliki aspek politik, ekonomi, dan keamanan antar negara maupun di negara tujuan. Di bidang keamanan, penyelundupan senjata menimbulkan masalah yang sangat serius karena secara langsung akan mengancam stabilitas keamanan negara tujuan. Perompakan di laut dan penyelundupan yang diuraikan di atas merupakan tindakan ilegal lintas negara yang menimbulkan kerugian bagi negara-negara di kawasan maupun bagi negara-negara yang menggunakan lintas perairan. Tindakan ilegal lintas negara itu cukup signifikan dan semakin menguatirkan negara-negara di kawasan. Tindakan ilegal tersebut diorganisasi dengan rapi, sehingga perlu kerjasama antar negara untuk mengatasinya

keamanan
Persoalan perbatasan wilayah darat kembali mencuat setelah kasus lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan. Salah satu argumen yang berkembang mengaitkan kasus tersebut dengan stigma pemerintah terhadap kawasan perbatasan sebagai wilayah yang perlu diawasi karena menjadi tempat persembunyian para pemborantak. Hal ini mengusung paradigma yang lebih memandanga wilayah perbatasan dalam perspektif keamanan. Sehingga pendekatan pembangunan wilayah perbatasan lebih berorientasi militeristik.
Paradigma ini tidak sepenuhnya keliru, mengingat potensi keamanan di wilayah tersebut sangat rentan tergerus konflik. Namun, memandang wilayah perbatasan hanya bersumber pada paradigma pertahanan dan keamanan, justru menimbulkan keengganan masyarakat untuk beradaptasi dengan lingkungannya. Konflik tidak selalu bersumber dari lemahnya sistem pertahanan dan keamanan, tapi juga karena faktor kemisikinan, kebodohan dan ketertinggalan.
Ekonomi
Pada akhir 2007 sejumlah penduduk yang bermukim di wilayah perbatasan Indonesia dengan Malaysia di Kalimantan direkrut menjadi Tentara Milisi yang disebut “Askar Wataniah”. Kegiatan tersebut telah berlangsung lama tanpa sepengetahuan pemerintah Indonesia. Mereka mendapat tawaran gaji yang cukup besar dalam melakukan peran itu. Mereka memilih menjadi Tentara Milisi dengan pertimbangan ekonomi, meski harus menggadaikan identitas dan jati diri kebangsaan mereka sebagai warga negara Indonesia.
Lemahnya pengamanan di kawasan perbatasan darat membuat eskalasi pelanggaran semakin meningkat. Pelanggaran tidak saja menyulut konflik, namun juga mengadakan kerja sama ekonomi yang bersifat ilegal. Selisih harga yang cukup tinggi dengan harga dalam negeri membuat masyarakat tertarik untuk bekerja sama dengan pihak luar. Aktivitas ekonomi yang memanfaatkan jalur perbatasan didukung oleh masyarakat. Upaya pencegahan terkadang menyulut konflik dengan aparat penegak hukum yang berjumlah lebih sedikit. Situasi itulah yang terjadi dalam kasus illegal logging yang melibatkan oknum pengusaha kayu tertentu yang menjual kayu secara ilegal melalui perbatasan darat Indonesia dengan Malaysia.
Sebagian penduduk perbatasan memiliki kedakatan hubungan kekerabatan dengan negara tetangga, seperti Malaysia. Hubungan tidak hanya terjadi pada aspek sosial dan budaya, tapi juga aspek ekonomi. Daerah terpencil yang memiliki akses yang cukup jauh dari pusat pemerintahan membuat penduduk terisolasi. Akibatnya mereka hidup dalam keadaan miskin, bodoh dan tertinggal. Kehidupan mereka bergantung pada ekonomi negara tetangga.

Politis
Banyaknya kasus pelanggaran hukum di wilayah perbatasan seperti kegiatan terorisme, pengambilan sumber daya alam oleh warga negara lain, dan banyaknya nelayan Indonesia yang ditangkap oleh polisi negara lain karena nelayan Indonesia melewati batas wilayah negara lain akibat tidak jelasnya batas wilayah negara. Masalah lain adalah ketidakjelasan siapa yang berwenang dan melakukan koordinasi terhadap masalah-masalah perbatasan antara Indonesia dan negara-negara tetangga, mulai dari masalah konflik di wilayah perbatasan antara masyarakat perbatasan, siapa yang bertugas mengawasi wilayah perbatasan dan pulau-pulau terluar, sampai kepada siapa yang berwenang mengadakan kerja sama dan perundingan dengan negara-negara tetangga, misalnya tentang penentuan garis batas kedua negara.


Analisis Permasalahan yang Terjadi
Semua permasalahan yang terjadi dapat dibendung dengan penindakan hukum yang tegas dengan dan kerjasama antar kedua belah negara yang perbatasannya saling bersiggungan



Daftar Pustaka
http://Jalanjalan.blogspot.com
www.kompas.com
www.kaskus.us
www.detik.com
www.tweetinfo.com
http://www.waspada.co.id
http://www.tempointeraktif.com
http://www.infoanda.com
http://jalansutra.blogspot.com
www.wikipedia.com
www.gigapedia.com
http://terselubung.blogspot.com
www.detjenpajak.co.id
www.beacukai.go.id


*analisis menyusul

1 komentar: