Selasa, 16 Februari 2010

cliping perorangan

Nama : Arretha D.S.C
NPM : 0806413626
TRAVEL 2008

Tugas Custom Immigration and Immigration

Bea Cukai tindak 292 kasus penyelundupan

TANJUNG BALAI KARIMUN (Bisnis.com): Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengklaim menyelamatkan negara dari kerugian hingga Rp65 miliar sejak Januari melalui 292 penindakan kasus penyelundupan barang ilegal.

Thomas Sugijata, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, menuturkan sejak 1 Januari hingga 10 Februari, jajarannya menindak 292 kasus penyelundupan barang ilegal untuk beragam jenis komoditas.

Namun, belum ada nilai absolut dari seluruh barang ilegal yang berhasil digagalkan tersebut karena perhitungan masih berlangsung. "Sejak Januari sampai 10 Februari, kita telah melakukan 292 penindakan [barang ilegal]. Semau belum terhitung, tetapi potensi kerugian negara yang brhasil diselamatakan kira-kira Rp65 miliar," jelasnya kepada wartawan di Kanwil Khusus Bea dan Cukai Kepulauan Riau, sore ini.

Selain kerugian materil, lanjutnya, ada kerugian imateril yang berhasil dicegah, yakni hancurnya pasar dalam negeri akibat membanjirnya produk ilegal. Selain itu, DJBC dianggap turut melindungi masyarakat dari konsumsi barang-barang ilegal yang mungkin berbahaya.

"Kalau sampai [barang ilegal] masuk ke Indonesia, akan membuat industri kita berkurang permintaannya dan pengaruhnya tentu saja nanti terhadap penyerapan tenaga kerja," tuturnya.

Kepala Kanwil Bea dan Cukai Kepri Nasar Salim menerangkan dari seluruh pencapaian nasional tersebut, 14 kasus barang ilegal merupakan penindakan yang dilakukan di wilayahnya. Rincian kasus yang ditindak meliputi delapan kasus penyelundupan pakaian bekas (ballpress) lebih dari 3 juta picis, dan enam kasus penyelundupan kayu ilegal seberat 65 ton.

"Delapan kasus ballpress tersebut nilainya Rp6,5 miliar dan enam kasus kayu Rp650 juta. Jadi total kerugian berdasarkan nilai barang Rp12,3 miliar," ucapnya.

Wakil Ketua Asosiasi Perstekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat mengatakan tidak banyak usaha kecil dan menengah (UKM) yang mampu bertahan di tengah gelombang persaingan Usaha yang semakin ketat.

Untuk itu, pihaknya memberi apresiasi positif atas upaya optimal jajaran DJBC melindungi pasar dalam negeri melalui serangkaian penindakan. Dia menambahkan 1678 perusahaan tekstil yang tergabung dalam API dan memiliki perizinan usaha yang lengkap.

Selain itu, ada 980 UKM yang terdaftar dalam API, tetapi belum memiliki izin usaha yang lengkap. "Seluruhnya saat ini kira-kira memperkerjakan 1,72 juta tenaga kerja," ungkapnya.(yn)

Analisa : sejak banyaknya dan maranya kasus barang-barang illegal yang dapat mematikan pasar industri kita dan dapat mematikan pekerja –pekerja di Indonesia, oleh sebab itu pengawasan harus lebih ketat lagi diberlakukan untuk masuknya barang-barang illegal tersebut. Saya lihat selama ini mungkin belum ada kemajuan yang berarti buktinya masih sangat banyak orang-orang yang membeli barang illegal atau berdagang barang ilegal dengan menyuap petugas bea culkai dan lainnya.




Calo Out-Of-Bound dari CIQ Entekong/Tebedu

Sudah seminggu ini, CIQ Entekong/Tebedu sudahpun diketatkan dan sudah didalam keadaan 'Out-Of-Bound' dari para calo dan orang awam yang tiada dokumen perjalanan sah.

Syabas kami ucapkan kepada pihak imigrasi dan polisi Indonesia kerana melaksanakan peraturan itu.

Sebelum ini, calo dengan senang, bisa membawa orang Indon ke CIQ Sarawak. Kalau calo nak bawa PRT yang mempunyai paspor baru masuk ke Sarawak, calo hanya bayar Rp500,000 kepada imigrasi di CIQ. Paspor akan dicop dan PRT masuk ke Sarawak. Di CIQ Sarawak, calo tak perlu bayar apa-apa sebab pihak imigrasi Sarawak sudah lihat cop imigrasi Indon di paspor itu.

Kalau pegawai imigrasi Indon itu ada angin bagus, calo hanya bayar Rp50,000, dan kadang-kadang tak perlu bayar langsung.

Sekarang semua orang, termasuk calo dan money changers, harus mempunyai dokumen perjalanan sah, sebelum dibenarkan masuk ke kawasan CIQ Entekong. Peraturan ini bisa mengurangkan human trafficking daripada KalBar ke Sarawak.

Pada tahun 1998 dan sebelumnya, harga PRT ialah RM800. Setelah pembuatan paspor diketatkan, harga PRT naik ke RM1000. Selepas itu agak senang dapat PRT dan buat paspor.

Pada tahun 2003, perlaksaan hukum diketatkan lagi, sehingga harga PRT naik ke RM1500 - RM1800.

Pada tahun 2008, untuk buat paspor dan keluar dari CIQ Entekong semakin susah. Sekarang harga PRT ialah RM2500.

Effect ini kepada PRT ialah gaji yang murah dan tak sesuai dari kerja yang dilakukan. Majikan akan jawab bahawa tak dapat berikan gaji tinggi sebab majikan harus bayar RM5000 kepada agent. Ini bermakna untuk 2 tahun contract, majikan akan belanja RM750 sebulan untuk PRT, kalau PRT diberi gaji RM350 per bulan.

Selalunya pihak perlaksana hukum hanya ketat perlaksaan hukum selama 3 - 6 bulan. Selepas itu PRT dan TKI bisa masuk ke Sarawak.
Diposkan oleh LEMBAGA BINA MASYARAKAT DESA.

Analisa : Calo-calo seperti kasus di atas yang tidak mempunyai dokumen perjalanan sah atau resmi sangat beresiko tapi ternyata banyak saja yang tidak mengindahkan dokumen dokumen perjalanan tersebut, ya seperti calo calo yang membayar imigrasi, sebenarnya pihak imigrasi juga menjadi bagian dari masalah seperti ini karena petugas imigrasi masih dapat terkena bujukkan dari sang calo, sebaiknya perbaikkan dari petugas imigrasi dapat ditingkatkan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.


Penyelundupan BlackBerry Terus Merangsek ke Pasar
KOMPAS.com - Tiya (28) gembira bukan kepalang. Impiannya selama berbulan-bulan untuk memiliki BlackBerry yang populer disebut BB akhirnya terwujud awal April lalu saat Fenta, suaminya, tiba-tiba membangunkannya dari tidur lalu menyodorkan kardus berisi BB baru. ”Ku kira mimpi karena setengah tak percaya,” katanya, Sabtu (25/4).
Demam BB —biasa disebut si telepon cerdas— sejak setengah tahun lalu melanda masyarakat menengah ke atas di Jakarta. Permintaan konsumen akan BB naik tajam. Gerai telepon seluler penjual BB bisa menjual 5-10 BB dalam sehari.
Wabah telepon yang mulai populer saat calon (waktu itu) Presiden AS Barack Obama menggunakannya untuk kepentingan kampanye. Demam BB pun kian merebak. Telepon cerdas ini lalu seolah menggambarkan sebagai simbol status kaum berpunya dan kelompok intelektual. Seiring dengan menguatnya demam BB itu, tren penyelundupan juga kian marak.
Berbagai cara digunakan oleh para pedagang untuk memasukkan BB demi memenuhi antrean konsumen yang tak pernah terputus. Bahkan, untuk memudahkan barang masuk, ada pedagang yang melibatkan oknum aparat Kantor Imigrasi.
Padahal, tak semua pemilik BB memenuhi kriteria simbol status itu, ada yang sekadar bergaya. Dengan demikian, fungsi BB sebagai telepon cerdas tak termanfaatkan maksimal. ”Gue hanya butuh buat nelepon dan buka facebook (FB),” kata seorang mahasiswa di Jakarta.
Tiya mengaku memanfaatkan BB-nya secara maksimal. ”Pakai BB bisa buka internet dengan cepat. Saya bantu suami nyari makan lewat BB dan buat gaul lewat FB.”
Hari-hari ini warga dari berbagai usia masih terus berburu BB. Tingginya permintaan telepon seluler ini tampak dari angka penjualan dan banyaknya konsumen memenuhi gerai BB. Pantauan di pusat perdagangan telepon seluler di ITC Roxy Mas dan ITC Cempaka Mas serta ITC dan Mal Ambassador, pekan lalu, memberikan gambaran BB tetap diburu konsumen.
Di sisi lain, guna merangsang konsumen, pedagang memasang iklan BB secara mencolok di Jalan Prof Satrio, dekat ITC Ambassador. Di ITC Roxy, beberapa toko HP memasang tulisan dalam huruf besar: sedia BlackBerry asli, bergaransi. Pemandangan sama terlihat di ITC Ambassador. Pengunjung mal yang lewat selalu mendapat pertanyaan dari penjual. ”Cari BB, Kak? Ada nih, lengkap dengan garansi.”
Perang berebut konsumen di antara para pedagang tak hanya sebatas iming-iming garansi, tetapi sistem pembelian kredit. Gerai WII Shop di Mal Ambasador, misalnya, menawarkan pembelian BB secara angsuran selama enam bulan dan 12 bulan dengan bunga kompetitif.
Tingginya permintaan membuat harga BB tetap di kisaran Rp 5,7 juta sampai Rp 7 juta per buah, tergantung dari serinya. Seri BB yang banyak beredar adalah Bold, Javelin, Storm. Seri lain 8310 dan 8320 yang lebih murah. ”Maaf, harganya belum bisa turun karena permintaan tetap tinggi, terutama seri Bold,” kata pegawai gerai BlackBerry City di ITC Ambassador.
Rupanya berebut konsumen antarpedagang tak berhenti di situ. Untuk merangsang konsumen, mereka menawari garansi setahun, servis plus suku cadang sampai up grade software gratis. Padahal, ongkos upgrade Rp 150.000-Rp 200.000.
Pasokan tetap lancar
Lancarnya pasokan telepon seluler kelas atas, seperti BB, mengherankan kalangan pedagang ponsel. Pasalnya, impor resmi ponsel saat ini justru sedang sulit. Sejak Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu memberlakukan aturan tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu, importir resmi merasakan jalan panjang untuk impor BB.
Penasihat Asosiasi Pedagang dan Importir Telepon Genggam (Aspiteg) Ali Cendrawan menyebut, pengimpor harus memenuhi 17 syarat. Tak hanya itu, mereka juga harus melalui perjalanan berliku. ”Peraturan baru waktu impor telepon seluler dari 2-3 hari beres menjadi sampai delapan hari,” tukas Ali.
Jalan berliku itu diduga membuat pedagang memilih jalan pintas ilegal daripada mengimpor resmi. Oleh sebab itu, Aspiteg minta Mendag Mari Pangestu memangkas aturan yang tak perlu, seperti kewajiban pemeriksaan surveyor. ”Nambah biaya dan waktu saja,” ujar Ali.
Menanggapi keluhan Aspiteg, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan Diah Maulida menjelaskan, pengaturan impor tersebut tidak untuk menghambat perdagangan, tetapi memastikan impor dilakukan dengan prosedur benar oleh importir bertanggung jawab. Jika sebagian kalangan importir merasa dipersulit, padahal permintaan dalam negeri amat tinggi, hal itu perlu dipandang sebagai potensi untuk berinvestasi di dalam negeri.
Diah membantah proses perizinan impor melambat setelah peraturan menteri perdagangan (permendag) berlaku. Akan tetapi, Departemen Perdagangan juga tak punya data impor telepon genggam sebelum dan sesudah permendag berlaku.
Namun, Diah tak menampik tingginya potensi penyelundupan. Data resmi diduga akan lebih kecil ketimbang kenyataan di masyarakat. Dugaan itu tidak keliru. Faktanya, Kantor Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta mencatat, angka penyelundupan untuk gadget ini terus meningkat.
Jenis telepon yang banyak diselundupkan adalah BB. Selama permintaan terus meroket ketimbang kemampuan pasokan, pedagang akan mencari jalan pintas untuk memenuhi hasrat konsumen yang menjanjikan keuntungan. Terbukti aktivitas penyelundup tak pernah jera. Itu bisa diartikan masuk melalui jalur ilegal ternyata tidak rumit.

Analisa : Barang barang yang sedang marak di pasaran memang menarik minat pasaran, apalagi minat pembeli. Tentu saja pembeli ingin harga yang lebih murah pasti hal itu dimanfaatkan oleh para pelaku criminal untuk barang-barag penyelundupan yang pastinya lebih murah dan terjangkau. Ole karena itu para petugas bead dan cukai harus lebih bijak dan tegas menghadapi kasus seperti ini yang menguntungkan beberapa pihak saja




Kasus Penyelundupan Barang Elektronik


JAKARTA. Markas Besar Republik Indonesia akan mengusut kemungkinan adanya unsur korupsi dalam kasus penanganan kasus penyelundupan sepuluh peti kemas bermuatan telepon seluler (ponsel) di Tanjung Priok. Polisi juga akan menyerahkan kasus ini ke Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Penanganan kasus penyelundupannya, akan diserahkan ke Bea Cukai," kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabea Polri, Komisaris Jendral Susno Duaji kemarin (4/3). Hal ini dilakukan karena kasus tersebut merupakan masalah kepabeanan.

Direktorat V Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia, Polres KPPP Tanjung Priok, Bea Cuka Tanjung Priok, menemukan 10 peti kemas berukuran 20 kaki di milik PT Han Seram Sakti. Ponsel tersebut memuat charger, chasing, buku panduan, mesin terpisah dari ponsel berbagai merk.

Modus penyelundupan ini dengan memalsukan dokumen kepabeanan. Dalam dokumen barang-barang yang dikirim dari Singapura dan Taiwan itu disebutkan bermuatan alat-alat kesehatan.

Sepuluh peti kemas tersebut masuk melalui jalur hijau yang hanya melakukan pemeriksaan melalui X-Ray, bukan fisik. Sebenarnya semua peti kemas melalui jalur merah yang dilakukan pemeriksaan fisik dan X-Ray.

Namun, perusahaan tersebut sudah dianggap memiliki kredibilitas karena sudah diverifikasi dan tidak bermasalah. Karena itu, bisa langsung melewati jalur hijau.

Meski kasus tersebut diserahkan ke Bea Cukai, Juru bicara Mabes Polri Abubakar Nataprawira menjelaskan, Kepolisian akan menangani kasus tersebut jika ada penyimpangan.

"Kalau ada tindak pidana lain, maka polisi akan masuk. Misalnya, ada korupsi dan kolusi. Tapi, sampai sekarang kita belum temukan apakah ada penyimpangan," kata Abubakar.
Analisa : Barang-barang elektronik sangat banyak pula menjadi barang selundupan atau illegal, hal ini banyak sekali terjadi dan jumlah barangnya pun tidak sedikit . Tapi masih saja banyak orang yang berusaha menyelundupkan barang-barang yang illegal dan tidak sah tersebut, bahkan lebih laku di pasaran. Hali ini adalah akibat petugas bea cukai yang kadang masih tergiur dengan suapan dari beberapa pihak untuk tidak menangkap mereka. Hal ini harus segera ditangani dengan moral para petugas yang harus lebih ditingkatkan unuk memajukan industri bangsa kita.




Aktris Ayat-ayat Cinta Terbentur Izin Kerja
(Sindo) - Sukses Rianti Cartwright bermain dalam film Ayat-Ayat Cinta berujung pada persoalan yang tidak menyenangkan.Kantor imigrasi menduga, Rianti tidak memiliki izin bekerja di Indonesia.

Seiring kesuksesan film Ayat- Ayat Cinta, Rianti memang jadi sorotan. Termasuk dari petugas imigrasi, yang tergugah untuk memeriksa identitas sang artis yang ternyata memiliki kewarganegaraan Inggris. Rianti akhirnya dipanggil oleh petugas kantor imigrasi. Dan kemarin, dara kelahiran Bandung, 22 September 1983 ini mendatangi kantor Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan, terkait persoalan izin kerja bagi warga negara asing.

Menurut Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Syaiful Rachman, setiap orang asing yang melakukan kegiatan di Indonesia harus menerapkan tata cara dan melakukan koordinasi dengan pihak terkait. ”Soal visa, kami belum bisa jawab. Hanya, sebagai anak Indonesia, dia (Rianti) punya kitas (kartu izin tinggal terbatas).Tapi,untuk bekerja ada formalitas tertentu,” ujar Syaiful. Soal warga negara asing yang bekerja di Indonesia, Syaiful menerangkan harus ada sponsor.

Artinya, jika artis yang mulai berakting lewat film Eiffel... I’m in Love ini ingin bekerja di Indonesia, dia harus punya sponsor.Seperti ketika putri pasangan Dahlan Cartwright dan Srie Sutisnawati ini menjadi VJ MTV, maka sponsornya adalah MTV. Demikian pula saat Rianti bermain dalam Ayat-Ayat Cinta, maka sponsornya MD Entertainment sebagai rumah produksi film tersebut. ”Soal dia lahir di Bandung,itu tidak masalah. Karena saat usianya 17 tahun, dia yang menentukan kewarganegaraan sendiri,” terang Syaiful.

Sampai kemarin,pihak imigrasi belum bisa menentukan sanksi yang bakal dijatuhi kepada mahasiswi International Education Program jurusan International Business and Marketing University of Tasmania, Jakarta,ini. ”Masih banyak variasi sanksinya karena kami masih melakukan penyidikan. Kalau sudah tahu, kami bakal jelaskan secara detail,”kata Syaiful.

Kemungkinan sanksi terbesar yang akan diterima pemeran Aisyah dalam Ayat-Ayat Cinta ini adalah dirinya tidak boleh melakukan pekerjaan sebagai artis di Indonesia dan tidak diizinkan datang ke Indonesia. ”Sanksi itu bisa ringan,bisa juga berat. Kalau ringan, lebih kepada peringatan saja. Kalau yang berat, dia dikeluarkan dari Indonesia, tapi masih boleh masuk ke Indonesia, atau dia keluar dari Indonesia dan tidak boleh masuk lagi,” papar Syaiful.

Kemarin, Rianti menjalani proses pemeriksaan didampingi pimpinan MD Entertainment Manoj Punjabi. Kejelasan status Rianti kemungkinan baru akan dijelaskan Senin (24/3) mendatang.

Analisa : Kasus ijin kerja di Indonesia seperti ini mungkin tidak terjadi baru kali ini saja , tapi hal yang serius ditangani mungkin termasuk yang 1 ini . Tentu saja ijin kerja sangatlah penting , apalagi iin kerja bagi WNA banyak yang mematikan lapangan pekerjaan bagi WNI sendiri. Oleh karena itu hal seperti ini harus lebih keras ditanggapi mengingat banyaknya kerugian yang akan kita terima dan pengaruhnya terhadap lapangan kerja WNI kita.



TANJUNGPANDAN, POS BELITUNG –- Masa berlaku visa sebagian peserta Sail Indonesia 2009 habis ketika tiba di Pantai Tanjung Kelayang, Desa Keciput, Kecamatan Sijuk. Namun Panitia Sail Indonesia 2009 Kabupaten Belitung akan memberikan layanan perpanjangan masa berlaku visa bagi para yachter tersebut.
Ketua Panitia Sail Indonesia 2009 Jasagung Hariyadi mengatakan, jika masa berlaku visa tersebut tidak diperpanjang ada kemungkinan para yachter ini tidak bisa lego jangkar di perairan Pantai Tanjung Kelayang.

“Informasi yang saya terima banyak peserta Sail Indonesia ini yang kehabisan masa berlaku visanya. Bahkan ada yang habis tanggal 17 ini. Mohon ini nanti bisa diperpanjang,” kata Jasagung beberapa saat setelah memulai rapat Sail Indonesia di ruang sidang Pemkab Belitung, Jumat (16/10).

Rapat pemantapan persiapan Sail Indonesia dihadiri Bupati Belitung H Darmansyah Husein, Wakil Bupati Belitung Sahani Saleh, Sekda Kabupaten Belitung Mulgani, jajaran pejabat Pemkab Belitung, serta pihak terkait yang tergabung dalam kepanitiaan Sail Indonesia 2009.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Belitung, Marwan Syaukani yang mengkoordinir masalah custom immigration quarantine (CIQ) Sail Indonesia 2009 mengatakan, tidak ada masalah bagi peserta yang ingin memperpanjang masa berlaku visa. Koordinasi dengan pihak Imigrasi telah dilakukan. Menurut Marwan, ia hanya tinggal menandatangani surat perpanjangan visa.

“Perpanjangan visa tidak ada masalah. Masa perpanjangannya biasanya satu bulan. Kita hitung sampai dia ke Batam dan keluar Indonesia,” kata Marwan.

Rapat pemantapan Sail Indonesia 2009 tidak hanya membahas soal perpanjangan visa para yachter. Rapat juga membahas kesiapan seluruh acara, perlengkapan hingga akomodasi termasuk untuk para tamu. Berdasarkan laporan dari masing-masing seksi panitia, persiapan telah berjalan sejak beberapa hari lalu.

Analisa : Kasus seperti diatas ini termasuk harus cepat ditanngapi, karena kasus seperti diatas bias menimbulkan image atau pandangan buruk tentang Indonesia karena tetap saja kesigapan dalam mengambil langkah dapat berpengaruh terhadap wisatawan yang datang. Jadi kasus-kasus seperti ini yang seharusnya tidak terjadi di perkecil sehingga tidak terjadi lagi sehingga kegiatan wisatawan apapun dapat berjalan dengan baik di Indonesia.



Kasus pemalsuan dokumen , Jaksa peras staf Imigrasi

Langsa | Harian Aceh - Dua jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa beinisial FN dan BJ diduga melakukan pemerasan terhadap FZ, staf imigrasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen.
Upaya pemerasan dilakukan menjelang penetapan FZ sebagai tersangka. Sementara berkas P21 FZ telah diserahkan polisi ke Kejari Langsa, jauh hari sebelumnya. Kedua jaksa tersebut mencoba memeras FZ Rp50 juta agar tidak ditahan.
Dugaan pemerasan itu terungkap dari rekaman pembicaraan jaksa BJ dengan jaksa FZ di sebuah rumah makan di Langsa, sekitar sebulan lalu. Setelah menghubungi FN melalui telepon seluler, BJ meminta uang Rp50 juta kepada tersangka FZ. “Bang aku mau ketemu FZ, berapa kuminta uang agar dia bisa kita bantu,” kata BJ dalam rekaman tersebut.
Lalu FN menjawab telepon BJ dengan kata “gocap” yang bermakna Rp50 juta. Tidak hanya itu, pembicaraan dilanjutkan antara BJ dengan FZ yang intinya meminta tersangka FZ mengikuti petunjuknya jika kasus itu sudah dilimpahkan ke pengadilan.
Namun, mungkin karena tidak menyerahkan uang sebesar itu, Senin (22/6) lalu, tersangka FZ dijebloskan ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Langsa. Saat dibawa ke LP sebagai tahanan kejaksaan, kedua tangan FZ diborgol.
FZ yang ditemui di LP kelas II B Langsa mengaku dirinya sempat diperas oleh kedua jaksa. Namun, kata dia, uang yang diminta itu belum sempat diserahkan hingga dirinya ditahan. “Benar, saya mau diperas saat kami bertemu di sebuah rumah makan sekitar sebulan lalu. BJ minta uang pada saya Rp50 juta,” ungkap FZ.
Menurut dia, kasus itu telah dilaporkan ke Kajati dan Kejagung secara lisan dan tulisan. Namun, sejauh ini belum ada tindakan apapun terhadap kedua oknum jaksa itu. “Bahkan terkesan seperti ada perlindungan terhadap keduanya,” sebutnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langsa Adonis menolak konfirmasi wartawan terkait kasus tersebut. Sementara Kasie Pidana Umum (Pidum) Kejari Langsa, Irvon mengaku tidak mengetahui kasus pemerasan yang dilakukan kedua rekannya tersebut. “Menyangkut masalah ini saya tidak tahu dan tidak bisa berkomentar,” elaknya.
Padahal, menurut sumber Harian Aceh, Irvon telah memiliki kaset rekaman pemerasan tersebut.

Analisa : Kasus staf imigrasi seperti ini kembali terulang dan sama yaitu dengan meminta uang . hal ini sudah sangat sering terjadi dan menurut saya hal ini sangat memalukan sekali. Tentu saja kita tidak mau hal-hal seperti ini terjadi lagi yaitu dengan lebih memberatkan kepada petugas inigrasi agar tidak mengulangi hal tersebut karena dapat merugikan banyak pihak .



1,4 miliar petugas sita handpone dan perhiasan emas
TANGERANG- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean Soekarno Hatta menyita barang illegal berupa handphone dan perhiasan emas dan berlian. Atas penegahan ini, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp.1,4 Milyar.
Dalam jumpa persnya di Ruang Aula Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean Soekarno Hatta, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean Soekarno Hatta, Baduri Wijayanta mengungkapkan pihaknya menyita barang tersebut dalam waktu sebelas hari, 31/7 (44 handphone illegal), 5/8 (4 kantong perhiasan bermata berlian) dan 10/8 (dua kantong emas bermata berlian dan berlian).

Baduri mengatakan penyelundupan dilakukan dengan modus operandi yang mirip. "Semua pelaku tidak memberitahukan barang bawaan ke Customs Declaration (CD)."jelas Baduri.

Kronologis penangkapan sendiri, pada (31/7) warga negara Cina dengan inisial HS menyembunyikan 44 handphone merk China senilai Rp.100.000.000 .

Penumpang itu datang dari Hongkong dengan pesawat China Airline (CI 679) di terminal 2 D. HS menyembunyikan Handphone tipe blackberry dan Nokia N-98 hitam di balik celana legging yang diberi kantong khusus. "Di sana, sempat terjadi pengejaran,"ungkap Baduri.

HS yang sejak awal dicurigai petugas kepabeanan karena gerak-geriknya pun dapat ditangkap setelah keluar dari pintu darurat. Sementara itu, dua pencegahan lainnya pada (5/8) dan (10/8) juga berhasil dilakukan pada terminal yang sama, 2D. Pencegahan pada (5/8) dilakukan atas penumpang inisial B, WNI karena membawa 4 kantong emas mata berlian. B ditangkap saat datang dengan pesawat China Airlines (CI-679). Sementara itu, pada 10/8 dua kantong berisi perhiasan emas bermata berlian dibawa oleh penumpang asal Singapura berinisial HPS, warganegara Singapura datang dengan pesawat Value Air (VF-507) dengan estimasi nilai sebesar Rp.500.000.000
Analisa : Kasus diatas sangatlah baik bagi pengawasan bea cukai atau pabean karena makin banyak barang selundupan yang bias digagalkan , hal ini harus segera lebih lagi ditingkatkan untuk mencegah hal-hal lain atau selundupan-selundupan lain yang lebih berbahaya seperti narkoba ke negeri kita. Hal ini juga harus dibantu kerjasama dari berbagai pihak agar terlaksana dengan baik.





Kasus 600 WNI di Saudi Masalah Imigrasi, Bukan Haji


KESRA--13 DESEMBER: Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Amrullah Ahmad, mengatakan, kasus 600 WNI yang ditahan di Saudi Arabia bukan persoalan haji, namun masalah imigrasi.
"Jika mereka tidak terdaftar sebagai jemaah calon haji dari Indonesia, berarti itu masalah imigrasi murni," katanya, di Bandarlampung, Rabu (12/12).

"Karena itu, pihak imigrasi harus tegas mengapa mereka tinggal lama di sana, sehingga memanfaatkannya untuk beribadah haji," tambahnya.

Dia pun menyarankan, sebelum penyelenggaraan haji
dilaksanakan, Dubes RI di Saudi Arabia perlu mendata dan menyelesaikan persoalan imigrasi, dan bagi mereka yang tidak terdata agar diberikan sanksi.

Rektor IAIN Raden Intan Lampung, Prof Musa Sueb mengatakan, persoalan seperti itu bukan hal baru karena pernah terjadi tahun 1978. "Saya melihat bukan masalah baru, karena sudah ada sejak dulu dan tidak terpantau oleh pihak Saudi Arabia maupun Indonesia," katanya.

Ia pun menjelaskan, tertangkapnya 600 WNI tersebut karena pemerintah setempat melakukan inspeksi mendadak (sidak).
Terkait solusi apa yang mesti dilakukan pemerintah, Rektor IAIN tersebut menjelaskan, pertama ada peraturan yang lebih ketat dan kedua memberikan kesempatan yang lebih merata kepada masyarakat Indonesia untuk menunaikan ibadah haji.

"Kasus tersebut karena warga Indonesia kurang mampu, tetapi ingin beribadah," katanya. Karena itu, pemerintah mewajibkan setiap investor yang masuk ke Indonesia atau ke suatu daerah agar melibatkan masyarakat sebanyak-banyaknya.

Kalau bisa, perusahaan tersebut tidak menggunakan sistem inti yang semuanya diatur dan ditangani atau dimonopoli oleh pengusaha tanpa melibatkan rakyat.

"Semestinya, rezeki ikut dibagikan ke warga sekitar sehingga hidupnya bisa lebih sejahtera dan dapat menabung untuk ke tanah suci," katanya.

Seperti yang telah diberitakan bahwa Imigrasi Arab Saudi menangkap 600 warga negara Indonesia (WNI) yang kehabisan izin tinggal di Al-Aziziya, Makkah.

Mereka ditangkap di dua vila yang disewa sebuah perusahaan haji ilegal. Sebelum menyelinap ke Makkah, mereka bersembunyi di Jeddah untuk menunggu waktu musim haji tiba. (ro/pd)
Analisa : Hal yang berkaitan dengan WNI harusnya lebih diperhatikan apalagi untuk kenyamanan warga kita sendiri, hal ini tentu saja berkaitan dengan ijin tinggal untuk bepergian haji seperti kasus di atas tentu saja hal ini sangat harus diperhatikan apalagi WNI kita tidak mendapat perlakuan yang baik dan kehabisan ijin tinggal, oleh karena itu penjelasan mengenai prosedur harus lebih diperhatikan agar tentu saja WNI yang pergi haji mendapat kenyamanan dan fasilitas yang baik.


82 Kasus Pabean yang Ditangani KPBC Tanjungpinang Diduga Mengendap

Oleh : Charles

TANJUNGPINANG - Dari 82 kasus penangkapan dan penyegelan barang tegahan dari sejumlah kapal tangkapan Kantor Pelayanan Bea Cukai (KPBC) Tanjungpinang sejak Januari-September 2008, diduga diendapkan dan proses hukumnya tidak pernah ditindak lanjuti oleh KPBC Tanjungpinang.
Hal itu terbukti dengan tidak adanya kasus yang bergulir ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Dan juga, pihak KPBC Tanjungpinang selama tidak pernah transparan dalam melekasanakan proses hukum di lingkunagannyadan tidak pernahnya KPBC Tanjungpinang melakukan ekspos ke media massa sejumlah kasus pabean yang ditangkap dan ditegahnya, sejak Januari-September 2008 lalu itu.

Sementara, dari data penyegelan yang dilakukan kapal patroli Kantor Wilayah Direjen Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau, yang diperoleh Batamtoday, tercatat, pada bulan Januari KPBC Tanjungpinang menangani 14 kasus pabean yang yang berhasil ditangkap.

Dan pada Februari 9 kasus, Maret 4 kasus, April 11 kasus, Mei 11 kasus, Juni 4 kasus, Juli 8 kasus, dan Agustus 16 kasus, ditambah lagi 5 kasus pada bulan September, dengan total seluruhnya 82 kasus.

Prilaku yang dilakoni Kepala Kantor KPBC Tanjungpinang serta Kasi Penindakan dan Pencegahan (P2) Agus Priyanto, saat wartawan berusaha melakukan konfirmasi, sering 'buang badan' dengan menyuruh staf BKD penjaga piket kantornya untuk berbohong, dengan mengatakan, "Kepala kantor tidak ada, keluar, lagi tidak di tempat, serta sejumlah alasan lainnya."

Hal yang sama juga dialami sejumlah wartawan cetak dan elektronik di Tanjungpinang. Ketika sejumlah wartawan berusaha mengkonfrimasi Kepala Kantor dan Kasi P2 KPBC Tanjungpinang dengan mendatangi ke kantornya, Selasa (11/11), keduanya terkesan buang badan. Bahkan, staf BKD-nya juga berusaha membohongi wartawan dengan mengatakan, "Orang kantor tidak ada ditempat, masih rapat."

Kasi P2 KPBC Tanjungpinang Agus Priyanto, yang sebelumnya sudah membuat janji dengan wartawan, saat dikonfrimasi melalauai phonselnya mengaku tidak mengetahui kalau waratawan ada di kantornya. Padahal, sebelum mendatangi kantornya, beberapap wartawan telah mengirimkan konfrimasi lewat short massage service (SMS) tentang keberadaan sejulah wartawan di kantronya.

Karena kecewa dengan prilaku dan tabiat pegawai KPBC Tanjungpinang, akhirnya sejumlah wartawan membubarkan diri.

Kepala KPBC Tanjungpinang melalui Kasi P2-nya Agus Priyanto, saat dimintai tanggapannya soal pihaknya yang tidak transparan dan terkesan buang badan, dan bahkan tertutup kepada pers terkait proses hukum terhadap kapal tangkapan dan barang yang ditegah, Agus buru-buru menolak.

Agus mengatakan hal tersebut hanya merupakan miskomunikasi. Karena, menurutnya, kepala kantor serta dirinya telah menyediakan waktu dengan menunggu kedatangan sejumlah wartawan untuk konfrimasi.

"Ini hanya salah paham. Sebenarnya semalam itu kita dengan kepala kantor sudah menunggu di atas. Tetapi kita tunggu-tunggu tidak ada yang datang," ujarnya.

Terkait dengan 82 kasus pabean yang berhasil ditegah KPBC Tanjungpinang, Agus membenarkan, dan hingga saat ini seluruh tangkapan dan tegahannya tersebut dilaporkan ke DJBC Karimun serta Jakarta.

"Dari seluruh kasus itu, kita tidaklanjuti dan terus laporkan. Sebagian ada yang diselesaikan dengan membayar pajak pabeaan dan sebagaian lagi ada yang dalam proses penyelidiakan tindak pidana," jelasnya.

Dari 82 kasus pabeaan yang ditangani KPBC Tanjungpinang itu, tambah Agus, 4 diaantaranya merupakan tindak pidana pabean yang sampai saat ini sedang dalam penyelidikan. Sedangkan sisanya diselesaikan dengan denda dan pembayaran pajak pabeaan.

Analisa : Kasus hukum yang ditempuh dan tentu saja penindak lanjutan yang dilakukan oleh pihak pabean sangatlah baik, tapi masih banyak kasus lagi yang harus diselesaikan dengan baik dan tentu saja hal yang berhubungan pembayaran pajak pabean harus lebih di selidiki lebih lagi. Oleh karena itu tentu saja petugas pabean harus kebih lagi berhati-hati terhadap penyelundupan barang yang direncanakan oleh pelaku-pelaku kriminal lainnya.

1 komentar:

  1. berbicara tentang pelayanan, memang pelayanan dari perusahaan manapun akan sulit dijalankan, bila pelayan-nya

    sendiri enggan untuk melakukannya secara konsisten. ada beberapa hal yang

    menyebabkan keenggannannya tersebut, yaitu: rasa bosan, kenyamanan thd sistem yang sudah ada, faktof pendapatan dan faktor pendidikan yang dimiliki sang pelayan.
    akibatnya, tingkat pelayanan yang diberikan kepada masing2 personal pelanggan pun

    berbeda

    salam,
    Bolehngeblog

    BalasHapus