Kamis, 11 Februari 2010

tugas C.I.Q kelompok

TUGAS C.I.Q KELOMPOK
Hubungan C.I.Q dengan Travel

Disusun oleh :
Aisha Ayu Hardinie (0806413462)
Andaru Cahya Ramadhan (0806413512)
Eltriana (0806413891)
Resti juliani (0806414673)
Afif Farhan












BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar belakang
Dengan perkembangan dunia penerbangan dan mobilitas manusia serta barang yang makin tinggi, maka fungsi bandara (bandara udara) makin bertambah penting. Di daerah-daerah
penerbangan perintis, bandara masih sederhana, tetapi di kota-kota besar sudah berkembang menjadi besar dan canggih karena merupakan tempat bertemunya banyak orang dari segala penjuru dunia, dan tempat berkumpulnya banyak orang melakukan kegiatannya masing-masing untuk menunjang operasi penerbangan yang aman dan nyaman.
Untuk itu dalam pengoperasiannya suatu bandana harus menyediakan fasilitas medik untuk
dapat menanggulangi gawat darurat penerbangan, gawat darurat medik, atau gangguan kesehatan lainnya. Lagipula untuk memberi kemudahan pada calon penumpang dan pengunjung, di
bandara disediakan kafetaria, restoran, coffee-shop, duty-free shop, kantor pos, bank, money changer dsb. Dan di bandara internasional selalu ada kantor/petugas C.I.Q. (Custom, Immigration,Quarantine). Akibat hal-hal di atas timbul masalah hygiene dan sanitasi di bandara yang harus ditangani sungguh-sungguh, sebab suatu bandara internasional adalah pintu gerbang
suatu negara. Masalah hygiene dan sanitasi di bandana berhubungan erat dengan penyebaran penyakit menular dan juga dengan keselamatan penerbangan. Di samping masalah-masalah tersebut di atas, sering melalui bandara seorang pasien ingin berobat ke rumah sakit yang
besar di kota lain, bahkan ke luar negeri. Ini menimbulkan masalah, karena tidak semua orang sakit boleh diangkut dengan pesawat udara (pesawat dari airline).
Kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan yang berkembang saat ini sangat pesat dan semakin maju yang telah mengantarkan Negara Indonesia ke zaman era globalisasi, dimana pada zaman era globalisasi terjadi persaingan-persaingan yang sangat ketat, baik itu persaingan antar Negara maju dan Negara berkembang dan juga terjadi persaingan antar perusahaan di dalam suatu Negara.
Pada zaman globalisasi ini, terjadi pula perdagangan bebas di bidang bisnis. Dalam bidang ini sangat membutuhkan transportasi yang dapat menunjang kelancaran dan kemajuan dari suatu perusahaan tersebut. Transportasi udara mempunyai peranan penting dalam mendukung bisnis perusahaan dan meningkatkan perekonomian suatu Negara.
Bagi para penumpang pada penerbangan internasional dalam rangka kegiatan wisata atau perjalanan dari dan ke luar negeri dipastikan melalui proses pemeriksaan petugas Bea & Cukai, Imigrasi dan Karantina yang dikenal dengan sebutan CIQ (Custom, Immigration, Quarantine), yaitu lembaga pemerintahan yang bertugas mengatur, mengawasi dan mengamankan lalu-lintas keluar masuknya manusia, barang-barang dan mahluk hidup lainnya demi tegaknya kewibawaan pemerintah suatu Negara.
Proses pemeriksaan dokumen perjalanan (document clearance) ini wajib dilaksanakan karena merupakan sesuatu hal yang sangat penting bagi Negara yang akan ditinggalkan atau Negara yang akan dikunjungi maupun Negara yang dilalui oleh penumpang bersangkutan. Penerapan peraturan dan ketentuan CIQ antara Negara satu dengan Negara lainnya tentunya tidak sama.
1. Bea Cukai (Customs)
Untuk mengatur mengawasi serta mengamankan keluar masuknya barang impor dan ekspor dilaksanakan oleh petugas Bea Cukai (Ditjen Bea Dan Cukai). Di Bandar udara Internasional secara umum dikatakan bahwa tugas Dijen. Bea dan Cukai selain melaksanakan pemungutan bea cukai juga mencegah dan pemberantasan penyelundupan serta mengawasi masuknya orang asing tanpa ijin.
2. Imigrasi (Immigration)
Tugas instansi Imigrasi adalah mengatur , mengawasi dan mengamankan kelengkapan dokumen perjalanan manusia. Bagi setiap warga Negara yang akan datang atau bepergian dari/ ke luar negeri melalui bandar udara/ pelabuhan pada saat proses pendaratan/ pemberangkatan wajib memenuhi persyaratan formalitas keimigrasian yang tidak boleh dilanggar yaitu dengan melaporkan kedatangan/ keberangkatan kepada petugas Imigrasi di bandara atau pelabuhan yang telah ditetapkan.
3. Karantina (Quarantine)
Tugas Karantina yaitu untuk mengatur, mengawasi dan mengamankan segala sesuatu yang menyangkut masalah kesehatan masyarakat, hewan dan tumbuh-tumbuhan serta dampaknya terhadap lingkungan di suatu Negara bersangkutan, sehingga dapat mencegah dan menghindari adanya penyakit menular yang dibawa oleh penumpang datang/ berangkat ke luar negeri maupun terhadap hewan ternak serta flora dan fauna yang dilindungi. Proses pemerikasaan Karantina di bandar udara dilaksanakan oleh petugas Karantina dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) suatu lembaga dibawah Departemen Kesehatan.

1.2 Landasan
• Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 TAHUN 2006 tentang perubahan atas undang-
undang Nomor 10 tahun 1995 tentang KEPABEANAN
• Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 TAHUN1992 tentang Tentang KEIMIGRASIAN
Indeks: ADMINISTRASI. HANKAM. KEHAKIMAN. Imigrasi. Warganegara
• Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 TAHUN 1992 tentang
KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN

1.3 Tujuan
Agar dapat mengetahui CIQ dengan jelas, agar tidak terjadi kesalahan saat membawa wisatawan ataupun saat berkunjung keluar negeri , dilengkapkan dokumen-dokumen apa saja yang harus di bawa dan yang harus dipersiapkan pada saat berkunjung ke luar negeri, supaya tidak mengalami masalah saat proses CIQ (Custom,Immigration,Quarantine)berlangsung.
CIQ (Custom Immigration Quarantine / Bea Cukai, Imigrasi, Karantina)
Bagi para penumpang pada penerbangan internasional dalam rangka kegiatan wisata atau perjalanan dari dan ke luar negeri dipastikan melalui proses pemeriksaan petugas Bea & Cukai, Imigrasi dan Karantina yang dikenal dengan sebutan CIQ (Custom, Immigration, Quarantine), yaitu lembaga pemerintahan yang bertugas mengatur, mengawasi dan mengamankan lalu-lintas keluar masuknya manusia, barang-barang dan mahluk hidup lainnya demi tegaknya kewibawaan pemerintah suatu Negara.
Proses pemeriksaan dokumen perjalanan (document clearance) ini wajib dilaksanakan karena merupakan sesuatu hal yang sangat penting bagi Negara yang akan ditinggalkan atau Negara yang akan dikunjungi maupun Negara yang dilalui oleh penumpang bersangkutan. Dokumen perjalanan tersebut antara lain:
Dokumen perjalanan tersebut antara lain:
• Paspor (dokumen perjalanan resmi yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintah suatu negara)
• Visa (ijin memasuki wlayah negara lain)
• Exit / Reentry Permit (ijin meninggalkan / kembali lagi)
• Surat Keterangan Sehat (health certificate)
Penerapan peraturan dan ketentuan CIQ antara Negara satu dengan Negara lainnya tentunya tidak sama.
1. BeaCukai (Customs)
Untuk mengatur mengawasi serta mengamankan keluar masuknya barang impor dan ekspor dilaksanakan oleh petugas Bea Cukai (Ditjen Bea Dan Cukai). Di Bandar udara Internasional secara umum dikatakan bahwa tugas Dijen. Bea dan Cukai selain melaksanakan pemungutan bea cukai juga mencegah dan pemberantasan penyelundupan serta mengawasi masuknya orang asing tanpa ijin. Dalam rangka memberi kemudahan, kelancaran dalam pelayanan proses pemeriksaan Bea dan Cukai di Bandar Udara dibuat suatu sistim pelayanan penumpang dengan memakai “Jalur Hijau” dan “Jalur Merah” sehingga dapat menciptakan rasa senang bagi para penumpang yang melaksanakan proses pemeriksaan.
• Jalur Hijau (Green Channels)
Adalah jalur yang disediakan bagi penumpang datang / berangkat yang berdasarkan ketentuan tidak diwajibkan memberitahukan barang bawaannya kepada petugas Bea & Cukai.
• Jalur Merah (Red Channels)
Adalah jalur yang disediakan bagi penumpang datang / berangkat yang berdasarkan ketentuan diwajibkan memberitahukan barang bawaannya kepada petugas Bea & Cukai.
• Fiskal Luar NegeriSebagaimana kita ketahui bahwa aturan mengenai Fiskal Luar Negeri sejak 1 Januari 2009 telah mengalami perubahan dimana TIDAK SEMUA orang yang ke luar negeri harus bayar Fiskal Luar Negeri. Berikut adalah tata cara mendapatkan pembebasan Fiskal Luar Negeri sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 1/PJ/2009 Tentang Tata Cara Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 53/PJ/2008 tentang Cara Pembayaran, Pengecualian dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri :
o Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang memiliki NPWP
Wajib Pajak atau penumpang tujuan Luar Negeri menyerahkan fotocopy Kartu NPWP/SKT/SKTS, fotocopy paspor dan boarding pass ke petugas UPFLN.
o Wajib Pajak lainnya yang dikecualikan
 Dibebaskan secara langsung.
 Dibebaskan melalui penerbitan SK BFLN.
o Wajib Pajak yang Wajib Bayar Fiskal Luar Negeri, adalah :
 Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak memiliki NPWP dan telah beruasia 21 (dua puluh satu) tahun yang akan bertolak ke luar negeri wajib membayar FLN . Termasuk Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud di atas adalah istri atau suami, anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya Wajib Pajak sebagaiman dimaksud di atas dan diakui oleh Wajib Pajak tersebut berdasarkan dokumen pendukung dan hukum yang berlaku.
o Besarnya Fiskal Luar Negeri (FLN)
 Besarnya FLN yang wajib dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah: Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap orang setiap kali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan pesawat udara.
 Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk setiap orang setiap kali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan angkutan laut.
o Pembayaran Fiskal Luar Negeri (FLN)
Pelunasan FLN harus dilakukan di:
 Bank yang ditunjuk oleh Kantor Wilayah atau Kepala KPP sebagai penerima pembayaran FLN.
 UPFLN tertentu yang dapat menerima pembayaran jika di bandar udara tempat pemberangkatan ke luar negeri tidak terdapat bank penerima pembayaran
 Tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal

2. Imigrasi (Immigration)

Tugas instansi Imigrasi adalah mengatur , mengawasi dan mengamankan kelengkapan dokumen perjalanan manusia. Bagi setiap warga Negara yang akan datang atau bepergian dari/ ke luar negeri melalui bandar udara/ pelabuhan pada saat proses pendaratan/ pemberangkatan wajib memenuhi persyaratan formalitas keimigrasian yang tidak boleh dilanggar yaitu dengan melaporkan kedatangan/ keberangkatan kepada petugas Imigrasi di bandara atau pelabuhan yang telah ditetapkan.
• Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS)Sesuai Kepres.No.103 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden No.18 Tahun 2003 bahwa Bebas Visa Kunjungan Singkat adalah kunjungan tanpa Visa yang diberikan sebagai pengecualian bagi orang asing warga Negara dari Negara-negara tertentu yang bermaksud mengadakan kunjungan ke Indonesia dalam rangka:
a. Berlibur;
b. Kunjungan sosial budaya;
c. Kunjungan usaha dan;
d. Tugas pemerintahan.

Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVSK) ini diberikan semata-mata untuk kepentingan kunjungan berdasarkan asas manfaat, saling menguntungkan, dan tidak menimbulkan gangguan keamanan.
Fasilitas Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS) diberikan kepada 11 negara, yaitu:
- Thailand
- Malaysia
- Singapore
- Brunei Darussalam
- Philipina
- Hongkong (SAR)
- Macao (SAR)
- Chile
- Maroko
- Peru
- Vietnam

Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS) diberikan selama 30 (tiga puluh hari); Dalam hal terjadi Bencana Alam, Kecelakaan atau Sakit dapat diperpanjang setelah mendapat persetujuan Menteri.

• Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK)
Visa Kunjungan Saat Kedatangan yang populer disebut Visa On Arrival (VOA) diberikan kepada orang asing warga Negara lain yang tidak mendapat Fasilitas BVKS
Biaya VKSK, yaitu:
a. US$ 10 per orang untuk 3 (tiga) hari.
b. US$ 25 per orang untuk 30 (tiga puluh) hari.

Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang berwenang memberi VKSK (VOA) di Bandar Udara Internasional di Indonesia :
a. Polonia - Medan
b. Sultan Syarif Karim - Pekanbaru
c. Tabing - Padang
e. Soekarno Hatta - Jakarta
f. Juanda - Surabaya
g. Ngurah Rai - Denpasar
h. Sam Ratulangi - Manado
i. Halim Perdana Kusuma - Jakarta
j. Adi Sucipto - Jogyakarta
k. Adi Sumarmo - Surakarta
l. Selaparang - Mataram
m. Sepinggan - Balikpapan
n. Hasanuddin - Makassar
o. El Tari - Kupang


3.Karantina (Quarantine)
Tugas Karantina yaitu untuk mengatur, mengawasi dan mengamankan segala sesuatu yang menyangkut masalah kesehatan masyarakat, hewan dan tumbuh-tumbuhan serta dampaknya terhadap lingkungan di suatu Negara bersangkutan, sehingga dapat mencegah dan menghindari adanya penyakit menular yang dibawa oleh penumpang datang/ berangkat ke luar negeri maupun terhadap hewan ternak serta flora dan fauna yang dilindungi. Proses pemerikasaan Karantina di bandar udara dilaksanakan oleh petugas Karantina dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) suatu lembaga dibawah Departemen Kesehatan.
Keterangan selengkapnya dapat menghubungi:
Pengertian-Pengertian
 PARIWISATA
 Suatu proses kepergian sementara dari seseorang atau lebih menuju tempat lain diluar tempat tinggalnya.
 Dorongan kepergian: kepentingan politik, ekonomi, sosial, kebudayaan, agama, kesehatan, maupun hal lain seperti karena sekedar ingin tahu, menambah pengalaman ataupun untuk belajar.
 Pariwisata = Perjalanan Wisata
 WISATAWAN (TOURIST)
 Seseorang atau kelompok orang yang melakukan suatu perjalanan wisata, jika lama tinggalnya sekurang-kurangnya 24 jam di daerah atau negara yang dikunjungi.
 Pesiar (leasure), untuk keperluan rekreasi, liburan, kesehatan, studi, keagamaan dan olah raga.
 Hubungan Dagang, sanak saudara, handai taulan, konferensi, misi, dan sebagainya.
 Kurang dari 24 jam disebut pelancong (excursionist). IUOTO (The International Union of Official Travel Organization) menggunakan batasan mengenai wisatawan secara umum:
 Pengunjung (visitor), yaitu setiap orang yang datang ke suatu negara atau tempat tinggal lain dan biasanya dengan maksud apapun kecuali untuk melakukan pekerjaan yang menerima upah.
 PASPOR dan VISA
 Paspor, suatu keterangan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk seorang wisatawan/warga negara yang akan mengadakan perjalanan ke luar negeri, yang pembuatannya diurus oleh kantor migrasi di negara yang bersangkutan.
 Visa, surat keterangan ijin tinggal di suatu negara yang akan dituju oleh wisatawan. Surat keterangan itu diperoleh dari Kantor Kedutaan Besar suatu negara yang menjadi tujuan wisata.
 Visa Diplomatik, visa yang diberikan kepada orang asing pemegang paspor diplomatik yang hendak bepergian ke Indonesia dengan tugas diplomatik
 Visa Dinas, visa yang diberikan kepada orang asing pemegang paspor dinas yang hendak bepergian ke Indonesia untuk menjalankan tugas resmi dari pemerintah negara lain atau diutus oleh PBB, dengan tugas yang tidak bersifat diplomatik.
 Visa Biasa, jenis visa ini dikelompokkan berdasarkan maksud:
 Visa Transit, visa yang dapat diberikan kepada orang asing yang dalam perjalanannya perlu singgah di Indonesia untuk pindah kapal laut/udara guna meneruskan perjalanannya. Paling lama 5 hari.
 Visa Kunjungan, visa yang diberikan kepada orang asing yang bermaksud berkunjung ke Indonesia dengan tujuan wisata, usaha, atau kunjungan sosial budaya lainnya yang tidak untuk bermaksud berdiam atau berdiam sementara. Paling lama 3 bulan.
 Visa Berdiam Sementara, visa yang diberikan kepada orang asing yang bermaksud untuk berdiam sementara di Indonesia dengan tujuan bekerja, mengikuti latihan, melakukan penelitian ilmiah menurut peraturan yang berlaku.
 BIRO PERJALANAN WISATA
 Perusahaan yang menyelenggarakan kegiatan paket wisata dan agen perjalanan.
 Kegiatan usaha biro perjalanan wisata:
 Menyusun dan menjual paket wisata luar negeri atas dasar permintaan.
 Menyelenggarakan atau menjual pelayaran wisata (cruise).
 Menyusun dan menjual paket wisata dalam negeri kepada umum atau atas dasar permintaan.
 Menyelenggarakan pemanduan wisata.
 Menyediakan fasilitas untuk wisatawan.
 Menjual tiket/karcis sarana angkutan, dan lain-lain.
 Mengadakan pemesanan sarana wisata.
 Mengurus dokumen-dokumen perjalanan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 AGEN PERJALANAN WISATA
 Perusahaan yang melakukan kegiatan penjualan tiket (karcis), sarana angkutan, dan lain-lain serta pemesanan sarana wisata.
 Kegiatan APW:
 Menjual tiket, dan lain-lain
 Mengadakan pemesanan sarana wisata
 Mengurus dokumen-dokumen perjalanan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
 BPW dan APW dibawah ASITA (Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies).
 Cabang Biro Perjalanan Umum
 Satuan-satuan usaha dari suatu Biro Perjalanan Umum Wisata yang berkedudukan di tempat yang sama atau ditempat lain yang memberikan pelayanan yang berhubungan dengan perjalanan umum.
 Industri-industri dalam Kepariwisataan
 Pengakutan
 Akomodasi
 Segala sesuatu yang menarik wisatawan untuk berkunjung sesuai sifat kegiatan perusahaan perjalanan dibagi menjadi:
 Wholesaler adalah perusahaan perjalanan yang menyusun acara perjalanan wisata secara menyeluruh atau secara khusus menjual paket perjalanan wisata kepada Retail Travel Agent.
 Retailer atau Retailer Travel Agent adalah biro perjalanan yang menjual perjalanan wisata secara langsung kepada wisatawan.



keterkaitan antara CIQ dan travel
CIQ memiliki keterkaitan dengan travel, keterkaitan itu dapat dilhat saat kita ingin melakukan suatu perjalanan wisata atau biasa disebut travel, kita akan menghadapi pelayanan CIQ yang pertama yaitu custom. Saat custom atau kepabeanan ini dilakukan barang-barang yang kita bawa akan diperiksa petugas beacukai tersebut untuk memastikan tidak terdapat barang-barang illegal atau barang yang dilarang masuk ke Negara yang kita kunjungi. Sebagai contoh pelayanan kepabeanan di Singapore melarang wisatawan yang akan berkunjung untuk membawa parfum/rokok satu bungkus karena akan dikenakan denda yang sangat besar dan sanksi hukum yang tegas.
Setelah barang-barang kita dinyatakan bersih dari barang-barang terlarang oleh petugas beacukai kita akan diperiksa oleh petugas immigration mengenai kelengkapan travel dokumen dan masa berlakunya, seperti : paspor, visa dan health certificate.
Kemudian kita akan melakukan proses yang terakhir yaitu Quarantine. Yaitu prose pemeriksaan kesehatan oleh petugas karantina bandara. Proses ini bertujuan untuk mencegah pemasukan virus-virus seperti penyakit flu burung, flu babi, SARS, dan lain-lainnya. Tidak hanya dilakukan kepada orang yang memasuki suatu kawasan atau negara, pada binatang-binatang yang masuk sebagai binatang kiriman juga dilakukan proses Quarantine ini.

Kasus Pemalsuan Paspor Belum ada Perkembangan
Jajaran Sat Reskrim Polresta Dumai, masih terus melakukan penyidikan terhadap jaringan pemalsuan persyaratan pembuatan paspor. Walaupun kasus ini sudah terhitung cukup lama, namun aparat penegak hukum itu mengaku masih terus melakukan tugasnya sebagai penyidik.

Kapolresta Dumai AKBP Drs Muharrom Riyadi melalui Kasat Reskrim AKP Imran Amir SIK, Rabu (10/6) mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih terus melakukan penyidikan terhadap kasus yang sudah hampir dua bulan bergulir itu.

‘’Kita tetap konsisten dengan penyidikan tersebut, namun jika kenyataannya memakan waktu yang cukup lama, jangan pula menyalahkan pihak penyidik, karena apa yang seharusnya dilakukan sudah kita lakukan,’’ kata Kasat Reskrim, Rabu (10/6).

Walaupun sampai saat ini kasus pemalsuan persyaratan pembuatan Paspor ilegal masih dalam tahap pemeriksaan pemberkasan, pihak penyidik dalam hal ini Polresta Dumai mengaku lelah dengan kasus tersebut. Sampai saat ini belum ada perkembangan baru dan hanya berhasil memeriksa dua orang yang terindikasi melakukan pemalsuan persyaratan pembuatan paspor tersebut, yakni inisial K dan A.



ANALISA KASUS :
Pada kasus ini membuktikan bahwa mudahnya memalsukan paspor resmi di Dumai, Medan. Hal tersebut membuktikan bahwa belum terorganisir dengan baiknya sistem imigrasi disana. Masih menjadi pertanyaan apa yang menyebabkan kurang terorganisir sistem imigrasi. Namun pada saat kasus ini bergulir pihak-pihak imigrasi yang bekerjasama dengan pihak yang berwenang sudah berusaha untuk menangani pemalsuan persyaratan pembuatan Paspor ilegal. Hal tersebut membuktikan bahwa pihak-pihak yang terkait telah berusaha memberantas kasus-kasus pemalsuan persyaratan pembuatan Paspor ilegal ini.
BELUM ADA CALON HAJI ILEGAL
Konjen RI Jeddah selaku Koordinator Pelaksana Harian Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, H Gatot Abdullah Mansyur menegaskan, seluruh persiapan pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi kali ini sudah cukup.
“Semua undercontrol (terkendali),” kata Gatot kepada wartawan di Jeddah, Jumat. Namun ia mengakui, masih ada sisa masalah yakni mencarikan pemondokan baru di Mekah bagi sekitar 6.000 jemaah calon haji karena pemondokan yang telah disewa semula tidak memenuhi persyaratan baru yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi.
Berdasarkan kebijakan baru pemerintah setempat, rumah berkapasitas huni di atas 250 orang atau biasanya yang berlantai tiga ke atas harus memiliki tangga darurat. “Karena aturannya seperti itu, ya mereka akan kita pindahkan,” ujarnya.
Gatot menganggap hal itu juga tidak menjadi masalah karena PPIH telah menyewa rumah cadangan yang disiapkan untuk berjaga-jaga jika ada kelebihan jemaah yang datang. Jumlah rumah sewa yang dicadangkan yakni sekitar satu persen atau l.900 rumah sewa siap huni dari perkiraan jumlah calon haji reguler (ONH) Indonesia (sekitar 191.000).
Mengenai kemungkinan penggunaan paspor hijau oleh calon haji ilegal, Gatot mengatakan, sejauh ini pihaknya belum memperoleh laporan mengenai indikasi adanya pelanggaran atau terjadinya hal-hal yang mencurigakan. Paspor hijau untuk pertama kalinya digunakan untuk memperoleh visa haji dari pemerintah Arab Saudi. Pada tahun-tahun sebelumnya, untuk menunaikan ibadah haji digunakan paspor khusus yang berwarna coklat.
Untuk menghindari penyalahgunaan paspor hijau oleh calon haji ilegal, masih melampirkan buku paspor coklat yang dinamai Dokumen Administrasi Perjalanan Ibadah Haji (DAPIH) bersamaan dengan buku paspor hijau. Baik haji reguler (ONH) maupun haji non-reguler (ONH plus) tetap melampirkan buku DAPIH bersama buku paspor hijau saat memohon (apply) visa di kedutaan Arab Saudi. “Kita juga melakukan koordinasi terus dengan pemerintah Arab saudi, ” kata Gatot untuk mencegah kemungkinan penyalahgunaan paspor hijau untuk menunaikan ibadah haji.
Sementara tentang visa bagi tenaga musiman (Temus) yakni para mahasiswa RI di negara-negara Timur Tengah yang akan membantu penyelenggaraan haji di Arab Saudi, Gatot mengemukakan, tidak ada masalah lagi. Sebanyak 196 mahasiswa calon temus berasal dari Syria, Sudan, Lebanon, Mesir dan Libya, menurut Gatot, sudah memperoleh visa Arab Saudi dan diharapkan mereka tiba di Jeddah, Jumat.
Menurut catatan, dalam musim haji 1430 H ini, PPHI merekrut 560 temus, l96 di antaranya para mahasiswa di Timur Tengah dan selebihnya 364 temus terdiri dar para pemukim di Arab Saudi dari berbagai keahlian dan profesi.
Keberadaan temus diharapkan ikut melancarkan penyelenggaraan ibadah haji mengingat mereka rata-rata mampu berkomunikasi dalam bahasa Arab dan mengenal adat-istiadat serta budaya dan medan setempat.
Mengenai sebagian calon haji plus termasuk 3.000 calon haji baru (tambahan kuota) yang sejauh ini belum keluar visanya, Konjen merasa yakin pada waktunya nanti masalah ini akan selesai. Sementara mengomentari ketatnya pemeriksaan dokumen keimigrasian di bandara Arab Saudi, Gatot menilai hal itu wajar-wajar saja demi keamanan.
“Kita harus mematuhinya, dan seharusnya memang begitu agar tidak kecolongan,” ujarnya.
Menurut catatan, akibat pengambilan 10 sidik jari dan foto jemaah sebelum keluar dari bandara setempat, diperlukan tambahan waktu sekitar tujuh sampai 10 menit bagi setiap jemaah melalui proses tersebut. Akibatnya, setiap kloter penerbangan (terdiri dari 325 sampai 455 jemaah tergantung jenis pesawatnya), memerlukan waktu empat sampai lima jam untuk melalui proses keimigrasian sebelum keluar dari bandara di Arab Saudi.
ANALISA KASUS :
Lain halnya pada kasus pertama, pada kasus ke-2 ini membuktikan bahwa pihak-pihak yang terkait dengan pemberangkatan jamaah haji sangat terorganisir dengan baik, persyaratan-persyaratan untuk memperoleh paspor haji juga sangat ketat. Oleh karena itu sangat kecil kemungkinan untuk di palsukan. Meskipun yang dibilang oleh Konjen RI Jeddah selaku Koordinator Pelaksana Harian Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi belum terjadi masalah apapun tetapi untuk kemungkinan di palsukan sangat sulit sekali.hal tersebut membuktikan bahwa pengurusan jamaah haji sangat terorganisir dengan baik.









KESIMPULAN
Jadi keterkaitan antara CIQ dan travel sangatlah bersinambung dan tidak bisa dipisahkan, karena setiap seseorang yang ingin melakukan perjalanan atau travel maka dia wajib mengikuti aturan dari negara yang akan dia kunjungi, agar saat proses CIQ berlangsung wisatawan tersebut tidak mengalami masalah. Misalnya dengan tidak membawa barang-barang yang dilarang atau illegal, melengkapi semua travel document (passport, visa, health certificate) dan memeriksa masa berlakunya semua travel dokumen. Dan yang terakhir kita harus sadar akan berbagai penyakit yang berbahaya dinegara tersebut agar kita tidak tertular sehingga kita bisa melewati proses yang terakhir yaitu Quarantine.


















DAFTAR PUSTAKA
http://www.jurnalhaji.com/2009/10/30/ppih-belum-ada-kasus-calhaj-ilegal/
http://www.dumaikota.go.id/?option=com_content&view=article&id=322%3Akasus-pemalsuan-paspor-belum-ada-perkembangan-&catid=38%3Aserba-serbi&Itemid=1&fontstyle=f-smaller
www.depkes.go.id
gedeiwan.files.wordpress.com
www.imigrasi.go.id
www.ditjenpajak.go.id
www.beacukai.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar