Selasa, 23 Februari 2010

NAMA : GINTA RIANDHI
TRAVEL 2008
TUGAS MANDIRI
08064140482

KARANTINA POLONIA ENDUS SINDIKAT PENGIRIMAN KECAMBAH ILEGAL

Medan (Berita): Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan mengendus sindikat pengiriman kecambah sawit ilegal via Bandara Polonia yang akan dikirim ke beberapa daerah di tanah air.
Hal itu dikatakan Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan, Guntur, melalui Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS), Ir Susana Bangun, di Medan, Selasa (18/11), terkait diamankannya 30.600 kecambah kelapa sawit yang akan dikirim oleh PT Damai Jaya Lestari ke Kendari, Sulawesi Tengah, pekan lalu.
Dikatakannya, modus yang digunakan para sindikat ini adalah memalsukan berbagai jenis dokumen dalam pengiriman kecambah atau benih sawit melalui Bandara Polonia, Medan, Sumatera Utara.
“Benih sawit yang dikirim adalah ilegal, tetapi sindikat ini mengatasnamakan sumber resmi dan telah mendapat akreditasi pemerintah dan korbannya pekan lalu adalah PT Socfindo,” jelasnya.
Disebutkan, hingga Oktober 2008 sedikitnya terdapat empat kali pengiriman kecambah ilegal langsung ke Kantor Pos Bao-Bao, Kendari, Sulawesi Tengah yang lolos dari pantauan pihaknya. “Tahun ini saja, kami telah mendapatkan telepon langsung dari Kantor Karantina Pertanian Kendari sekitar empat kali terkait dengan pengiriman benih sawit ilegal ini yang langsung ditujukan ke Kantor Pos Bao-Bao,” ungkapnya.
Sementara itu sejak tahun 2005 hingga November 2008 terdapat sebanyak 12 kasus pengiriman benih sawit ilegal yang berhasil diungkap pihaknya dan sebagian diantaranya kasus itu ada yang ditangani pihak kepolisian dan dimusnahkan.
Seperti berita sebelumnya, Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan mengamankan sebanyak 30.600 benih kelapa sawit dibungkus dalam enam koli yang akan dikirim oleh PT Damai Jaya Lestari ke Kendari.
Benih kelapa sawit itu diamankan usai menjalani pemeriksaan barang melalui Sinar X di terminal kargo Bandara Polonia karena diduga dikirim secara illegal karena tidak memiliki kelengkapan dokumen diantaranya Surat Persetujuan Penyaluran Benih (SP2B) Kelapa Sawit.
Hal itu diketahui setelah puluhan ribu benih kelapa sawit itu menjalani pemeriksaan kelengkapan dokumen dan salah satu dokumen diantaranya dikeluarkan oleh PT Socfindo.
Namun setelah dikonfirmasi keperusahaan pembibitan benih kelapa sawit itu mengaku tidak pernah mengeluarkan dokumen itu karena ukuran benih berbeda dengan yang produksi PT Socfindo. PT Damai Jaya Lestari sendiri dalam keterangannya beberapa waktu lalu menyebutkan pihaknya tidak pernah mengirimkan benih sawit secara ilegal.

http://beritasore.com/2008/11/19/karantina-polonia-endus-sindikat-pengiriman-kecambah-ilegal/
ANALISA : aparat sudah bekerja sesuai tugas yg semestinya, namun perlu lebih teliti dalam menangani kasus yang cukup rumit seperti ini.




Dikhawatirkan Tertular SARS, 450 Orang Dikarantina di Quebec


Sedikitnya 450 orang di propinsi Quebec, Kanada telah dikarantina karena dikhawatirkan terkena virus penyakit SARS. Ini adalah kasus karantina paling besar di Kanada diluar propinsi Ontario, dimana 13 orang dilaporkan tewas karena SARS. Kata para pejabat Quebec, semua orang yang dikarantina adalah peserta sebuah konperensi keuangan yang diadakan di dorval, di pinggir kota Montreal hari Sabtu lalu. Tindakan karantina diputuskan setelah seorang peserta konperensi kembali ke kota Toronto, dimana dia dinyatakan kena virus SARS. Sampai saat ini di Kanada ada 300 kasus SARS yang sudah dipastikan, sebagian besar di propinsi Ontario. Di Amerika, para pejabat melaporkan jumlah orang yang dicurigai terkena SARS dikurangi dari 208 sampai hanya 35 orang saja, dengan menggunakan rumusan baru tentang penyakit SARS itu.

http://www.voanews.com/indonesian/archive/2003-04/a-2003-04-19-2-1.cfm?moddate=2003-04-19

ANALISA : penetatan karantina dla hal ini sangat tidak maksimal.seharusnya ada alat untuk pemindai tubuh manusia


BALAI KARANTINA PERTANIAN PERKETAT PENGAWASAN DI PELABUHAN TG PRIOK

Badan Karantina Pertanian, Departemen Pertanian, akan memaksimalkan tindakan karantina/pemeriksaan di lini satu (dalam areal pelabuhan) dan memaksimalkan pemeriksaan awal dengan pengambilan sample untuk pengujian laboratorium.
Menurut Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok, Hadi Wardoko di Jakarta, Senin (3/8), langkah itu dilakukan sebagai tindak lanjut terbitnya Peraturan Menteri Pertanian No.12/2009 dan Permentan No. 27/2009.
Menpertan No.12 mengatur persyaratan dan tata cara tindakan karantina tumbuhan terhadap pemasukan kemasan kayu ke dalam wilayah Indonesia, sedangkan Menpertan No.27 mengenai pengawasan keamanan pangan terhadap pemasukan dan pengeluaran pangan segar asal tumbuhan.
Dijelaskan, tindakan itu juga dilakukan, selain untuk mengurangi biaya tindakan karantina, juga karena balai karantina di Pelabuhan Tanjung Priok masih kekurangan petugas.
Saat ini jumlah petugas karantina di Pelabuhan Tanjung Priok seluruhnya berjumlah 200 orang, dan dari 200 petugas itu, hanya 30 orang saja yang PNS, sedangkan sisanya masih karyawan kontrak.
Bandingkan dengan jumlah pegawai Bea dan Cukai yang mencapai 600 petugas, katanya pada acara sosialisasi persiapan pelaksanaan Permentan No.12 dan Permentan No.27 itu.
Ia mengatakan, berdasakan pengalaman, jangankan peraturan yang tergolong baru, peraturan lama Permentan No.18 tahun 2008 dalam pelaksanaannya di lapangan banyak kelonggaran/kebijakan untuk memperlancar arus barang, namun sangat bereksiko tinggi karena banyak ditemukan penyimpangan.
Contohnya kasus yang pernah terjadi, impor bawang merah termasuk golongan umbi lapis segar, di mana selama ini diberi kemudahan untuk dapat dilakukan tindakan karantina di gudang pemilik yang ditetapkan sebagai instalasi/tempat pemeriksaan agar dapat cepat dikeluarkan dari area pelabuhan.
Namun kenyataannya, setelah dikeluarkan dari pelabuhan, sesampainya di gudang pemilik untuk dilakukan pemeriksaan/tindakan karantina ternyata barang tersebut sudah diedarkan, bahkan ada yang sudah habis terjual. Padahal barang tersebut belum diberi sertifikat pelepasan.
Menurutnya, hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap Undang Undang No.9/1992 pasal 9 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan, karena barang tersebut belum dilakukan tindakan karantina.
Itu sangat membahayakan karena barang itu akan membawa dan meyebarkan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) dan akan menjadi kendala bagi petugas karantina untuk mengawasi secara optimal,katanya.
Karena itu, tambahnya, dengan adanya kasus tersebut, maka kini telah diberlakukan tindakan karantina/pemeriksaan di lini satu.
Menurutnya, tindakan itu diakuinya ada gejolak di lapangan, terutama karena para importir kesal akibat barang/media pembawanya harus tertahan selama beberapa hari sebelum dapat dikeluarkan dari pelabuhan.
Dikemukakan, agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan, Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok melakukan sosialisasi dua Permentan tersebut sebelum diberlakukan tanggal 18 Agustus untuk Permentan No.27 dan 1 September untuk Per Mentan No.12. (T.Bhr/ysoel)
www.depkominfo.go.id/.../balai-karantina-pertanian-perketat-pengawasan-di-pelabuhan-tg-priok/

ANALISA : peningkatan kinerja ini seharusnya didukung dengan adanya reward dan punishment.

Secuplik Cerita WNI di AS yang "Digelangi"
Sepintas lalu, Melati (bukan nama sebenarnya) berjalan layaknya orang biasa di tengah masyarakat Amerika Serikat (AS) yang cuek. Tak ada yang mencolok dari cara jalan maupun kakinya.
Namun di balik pergelangan kaki kiri Melati sebenarnya terlingkar sebuah ‘gelang’ dengan detektor. Gelang itu dilengkapi dengan alat elektronik yang dihubungkan ke monitor yang kemudian dihubungkan ke sambungan telepon sebagai alat monitor bagi lembaga yang menanganinya sehingga ke mana orang tersebut pergi lembaga ini dapat mengetahuinya.
”Penggelangan itu sebagai alternatif pemenjaraan. Kalau dipenjara, biayanya besar, mereka memberi pilihan ”digelangi” selama satu bulan atau dua bulan. Kalau ‘digelangi’ satu bulan, mereka wajib lapor ke kantor tiga kali seminggu. Kalau dua bulan mereka wajib lapor dua kali seminggu. Setelah itu selama dua bulan, mereka tetap dikenai wajib lapor dua kali seminggu selama dua bulan. Setelah itu baru satu kali seminggu. Jadi gradual,” kata seorang sukarelawan yang tinggal di Pantai Timur AS itu dalam surat elektronik kepada SH belum lama ini.
Menurutnya, aturan baru yang disebut Intensive Supervision Appearence Program (ISAP) ini diberlakukan bulan Juni 2004. Di kotanya, ia sudah menemui ada tujuh WNI yang terkena jaring ISAP di bawah The Departement of Homeland Security AS.
”Pelaporannya menggunakan kartu kayak orang kerja gitu. Mereka juga bilang, mereka diperbolehkan keluar rumah pukul tujuh pagi dan harus kembali ke rumah pukul tujuh malam. Ada yang minta dispensasi sampai pukul sembilan malam dan diperbolehkan,” ujar sukarelawan tadi.
Kasus Imigrasi
Ia menceritakan kasus orang yang ‘digelangi’ bisa bermacam-macam. Ada yang dihukum karena soal kriminal, tapi untuk komunitas Indonesia di kotanya lebih berkenaan dengan peraturan keimigrasian.
”Yang aku wawancarai ini dia di-granted asylum-nya (diberi suaka), tapi lalu dibanding oleh Jaksa Penuntut dan dimenangkan oleh Federal Court (Pengadilan Federal). Lalu diperintahkan untuk deportasi. Ketika dia lapor ke Imigrasi, terus ‘digelangi’,” tutur sumber SH tadi.
Namun ada juga yang kena gerebek. Ia mengisahkan pihak Imigrasi AS memang mencari orang yang seharusnya dideportasi karena kalah sidang asylum atau tidak melanjutkan kasus kemudian pergi ke sana kemari untuk sembunyi dan menghindari penggerebekan.

http://megachristina.blogspot.com/2007/05/secuplik-cerita-wni-di-as-yang.html

ANALISA : cara ini sangatlah tidak manusiawi, seharusnya tidak harus system seperti ini.




KASUS PENYELUNDUPAN IKAN HIU
DALAM KAPAL LAUT BERBENDERA TAIWAN


KASUS POSISI:

Kapal Motor Penangkap Ikan “MV. Lian Yi Sen” berbendera Indonesia dan Taiwan yang dinahkodai Liem Cien Cu berkebangsaan Taiwan, pada Oktober 1990 diberangkatkan dari Taiwan menuju Bitung. Diperairan bebas sebelah timur Philipina, MV. Lian Yi Sen berhasil menangkap ikan hiu seberat 7-8 ton.
Hasil tangkapan tersebut dilaporkan Liem pada PT. Dewi Fortuna Griya Indah Cab. Bitung sebagai perusahaan pencarter. Selanjutnya PT. Dewi Fortuna melaporkan rencana kedatangan “MV. Lian Yi Sen” di Pelabuhan Bitung, tanggal 7 Februari 1991, “MV. Lian Yi Sen” yang dinakhodai Liem berlabuh di Bitung. Kepada petugas Bea dan Cukai setempat, Liem menyerahkan “Pemberitahuan Umum” yang diisinya dengan bantuan petugas, tetapi ia tidak melaporkan perihal ikan Hiu hasil tangkapannya diluar wilayah perairan Indonesia, karena tidak mengetahui kewjiban ini. Malangnya, petugas Bea Cukai, pemeriksa kapal yang datang dari luar negeri, menemukan ikan hiu tersebut. Meskipun nakhoda Liem Cien Cu berpendirian ia tidak bermaksud melanggar peraturan, ia tetap diproses yang berwajib untuk mempertanggungjawabkan kesalahan yang didakwakan padanya, yakni memasukkan barang kedalam daerah Pabean Indonesia tanpa mengindahkan Ordonansi Bea.
www.kennywiston.com/artcmarc69.do
ANALISA : petugas perairan Negara kita kuranglah waspada padahal hal ini merugikan perairan kita seharusnya patroli lebih diperketat

Polisi Limpahkan Berkas Kasus Cukai Palsu ke Kejaksaan Surabaya
Kepolisian Daerah Jawa Timur melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus pemalsuan cukai di Jalan Jemur Andayani IX ke Kejaksaan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/7).

Pelimpahan tahap kedua ini dilakukan setelah dua pekan lalu jaksa pengkaji pidana khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan bahwa berkas perkara tersebut sudah sempurna (P 21). “Setelah kami teliti kelengkapannya, kasus ini secepatnya kami limpahkan ke pengadilan,” kata Ade Tanjudin, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Surabaya melalui pesan pendeknya kepada Tempo.

Sambil menunggu sidang, dua tersangka kasus pemalsuan cukai ini, David Sutadi dan Ahmad Fadilah tetap ditahan. David adalah anak Bambang Sugiarto, tersangka pemalsu cukai rokok. Bambang ditangkap aparat kepolisian serta Bea dan Cukai tak jauh dari gudang penyimpanan cukai palsu miliknya di Jalan Andong Raya, Slipi, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.

David dan Fadilah turut ditangkap aparat karena rumahnya di Jalan Jemur Andayani XI Surabaya dipakai untuk menyimpan cukai palsu bikinan Bambang. Menurut Pipuk Firman Priyadi, jaksa pengkaji pidana khusus, kerugian negara akibat kasus cukai palsu di Surabaya ini mencapai Rp 737 juta.

Akibat perbuatannya, David dan Fadilah dijerat dengan Pasal 55 huruf b Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan ancaman hukuman minimal satu tahun dan maksimal delapan tahun penjara dan pidana denda minimal 10 kali nilai cukai dan maksimal 20 kali dari nilai cukai yang harus dibayar. “Kami sudah menyiapkan jaksa penuntut gabungan dari kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri,” kata Pipuk.

Adapun Komisaris Ignaitius Sumbodo, perwira Polda Jawa Timur, yang disebut-sebut terlibat dalam kasus pemalsuan ini tidak masuk dalam berita acara pemeriksaan penyidik. Sumbodo, yang meminjamkan mobil dinasnya untuk mengangkut cukai palsu ke rumah Bambang di Jemur Andayani, diperiksa oleh tersendiri oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jatim.

Menurut Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jatim, Komisaris Besar Ahmad Lumumba, hasil pemeriksaan menyatakan bahwa Sumbodo dianggap bersalah karena menyalahgunakan fasilitas Polri.
http://www.tempointeraktif.com/hg/nusa/2009/07/07/brk,20090707-185808,id.html

ANALISA: kejadia yang sungguh memalukan dari kutipan diatas. Seorang teladan ( kepala kepolisaian)
Malah terlibat. Seharusnya kejadian ini tidak terjadi


Polisi Siap Usut Oknum Perwira di Kasus Cukai Palsu
Polisi siap bekerja sama dengan jajaran Bea dan Cukai dalam pengusutan oknum perwira polisi yang diduga terlibat pemalsuan cukai. Polisi juga siap membantu mengejar oknum berpangkat AKP berinisial S tersebut.

"Kami akan selidiki sejauh mana orang ini terlibat. Siapa saja yang melarikan diri akan dikejar, masuk DPO. Menangani oknum itu ada Propam, kami juga tetap melakukan pengembangan kasus yang ditangani," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya AKBP Chryshnanda saat dihubungi melalui telepon, Minggu (17/5/2009).

Chryshnanda menjamin polisi bekerja profesional dalam mewujudkan supremasi hukum. "Polisi ada kode etik profesi," tutupnya.

Salah satu tersangka pencetak pita cukai palsu di Slipi, Jakarta Barat, dengan inisial S belum tertangkap. S diduga adalah seorang perwira polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP).

Saat percetakan pita cukai tercanggih itu digerebek pukul 01.30 WIB dini hari tadi, S berhasil lolos dari sergapan petugas. Sementara pemilik percetakan tersebut, BS, dan satu tersangka lagi berinisial H serta 2 orang karyawan lainnya, diamankan.

Di lokasi, aparat Bea dan Cukai menjumpai mobil berstiker "Keluarga Besar Mabes Polri". Mobil sedan Mercedes Benz bernopol B 1469 QH tersebut kini disegel.
http://www.detiknews.com/read/2009/05/17/173107/1132888/10/polisi-siap-usut-oknum-perwira-di-kasus-cukai-palsu

ANALISA : Permainan gelap yang didalangi oleh petinggi2 ini sudah banyak tersiar dan bukan merupakan kejadian yg sepele. Ini harus diberantas


50 PABRIK ROKOK GUNAKAN CUKAI PALSU

JAKARTA (BP) - Pita cukai palsu banyak digunakan oleh pabrik rokok kecil dan menengah. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Depkeu telah mengidentifikasi sekitar 50 pabrik rokok kecil dan menengah yang menggunakan pita cukai palsu. Dirjen Bea dan Cukai Anwar Suprijadi mengatakan hingga kini pihaknya belum menemukan indikasi keterlibatan pabrik rokok besar yang ikut memakai pita cukai ilegal itu.

’’(Penggunanya pabrik) kecil menengah. Setelah diidentifikasi ada sekitar 50 pabrik rokok,” kata Anwar di Kantor Depkeu, Jakarta, kemarin (26/5). Meskipun belum ada indikasi keterlibatan pabrik rokok besar, DJBC akan terus melacak kemana pita cukai palsu itu ditujukan.

’’Di pita itu kan ada terlihat pita itu untuk pabrik rokok dan mereknya. Dari situ saja sudah kelihatan. Lalu kami cek di lapangan dan ada pabriknya. Dari sana kan ketahuan dari Nomor Pokok Barang Kena Cukai,” kata Anwar. Setidaknya, pabrik rokok pengguna pita cukai palsu bisa dikategorikan sebagai penadah.

Menurut Anwar, mereka bisa dipidana atau diblokir hak memesan pita cukai, sehingga tidak bisa berproduksi lagi. ’’Kami akan lihat kasusnya. Jadi bisa dihentikan,” kata Anwar. Pabrik rokok pengguna pita cukai palsu, lanjut Anwar, tersebar di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Jumlah pabrik penggunanya juga masih bertambah. ’’Kami sedang menyelidiki,” kata Anwar.

Anwar mengatakan pabrik rokok yang sengaja menggunakan pita cukai palsu, akan ikut menangguk keuntungan. ’’Kita lihat pengembangannya. Karena kalau cukainya misalnya Rp900, kalau bisa beli tidak sampai Rp900, lebih baik beli yang (palsu) itu,” kata Anwar.

Pada dasarnya, cukai rokok dibebankan kepada konsumen. Namun penerimaan negara melalui cukai rokok disetor melalui pabrik rokok yang membeli pita cukai kepada DJBC. Pita cukainya sendiri dibuat oleh perusahaan khusus yang ditunjuk oleh DJBC. Sehingga jika pabrik rokok menggunakan pita cukai palsu, tak satu sen pun penerimaan yang masuk ke kas negara.
Kasus pemalsuan pita cukai rokok sindikat Bambang Soegiharto dilaporkan telah merugikan negara sekitar Rp1 triliun.
Pengungkapan kasus ini berawal dari wilayah kerja Kanwil Bea dan Cukai Jatim I pada Desember 2008. Petugas saat itu juga berhasil mencegah empat kasus cukai rokok palsu. Tapi, saat itu tak bisa dikembangkan. Sebab, sistem yang dipakai di sindikat ini adalah sistem sel. Jadi, terputus dan sulit dilacak. (jpnn)
http://www.harianbatampos.com/Kolom/index.php?option=com_content&task=view&id=70632&Itemid=376

ANALISA : harus ada inovasi baru tentang pemasangan pita bead an cukai.agar tak bias di palsukan

KPK Akan Serahkan Kasus Bea Cukai ke Polisi

Komisi Pemberantasan Korupsi akan menyerahkan kasus korupsi yang terjadi di Bea Cukai kepada kepolisian. "Dalam minggu ini," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, M. Jasin saat dihubungi Tempo, Selasa (03/06).

Namun, kata Jasin, hingga saat ini KPK belum melakukan koordinasi dengan kepolisian. "Kami tangani sendiri dulu," ujarnya.

Jumat pekan lalu KPK malakukan penggeledahan ke kantor Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai, Tanjung Priok. Dari pemeriksaan tersebut, KPK menemukan sejumlah amplop berisi uang puluhan juta rupiah. KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini.

Menurut Jasin KPK masih mendalami dan melengkapi pemeriksaan kasus tersebut. "Agar kalau diserahkan ke polisi sudah lengkap sehingga proses ke depannya bisa lancar, " ujarnya.

Jasin menyatakan dari empat tersangka kasus tersebut, kata Jasin, ada satu orang tersangka yang tak akan diserahkan penanganannya kepada polisi, yakni NTP. "tidak akan kami serahkan kepada polisi, karena statusnya penyidik," kata dia.

Status NTP membuat KPK memiliki wewenang untuk memproses kasusnya. Sedangkan tiga tersangka lainnya, M, ASP dan AGP penanganannya akan diserahkan pada kepolisian.

Jasin menambahkan tidak tertutup kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka dalam kasus ini. "Ya mungkin saja, tergantung pada hasil pemeriksaan terhadap 48 orang yang saat ini sedang didalami KPK," kata Jasin.

Temuan sementara KPK, lanjut Jasin, satu orang dari 48 orang tersebut ada yang menyimpang uang senilai Rp 31 di lacinya. "Pengakuan sementara uang itu milik istrinya, tapi kita akan dalami lagi"

Mengingat korupsi yang terjadi pada bea cukai ini struktural, kata Jasin, pemeriksaan KPK juga bisa berkembang pada pejabat dilevel yang lebih tinggi atau atasan dari pejabat yang saat ini diperiksa. "Tapi sementara ini kami hanya memeriksa pada lingkungan Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen," ujarnya.
http://www.tempointeraktif.com/hg/nasional/2008/06/03/brk,20080603-124230,id.html

ANALISA : tindakan yang sangat tepat KPK bekerjasama dgn bea cukai dalam menanganni hal yang seperti ini. Hal in I merupakan suatu kemajuan.

Kasus Keimigrasian Rugikan Negara Rp 1 Triliun

Untuk itu Presiden SBY berencana merestrukturisasi lembaga ini secara menyeluruh. Mulai dari melakukan investigasi, memecat pejabat yang terlibat, dan menjeratnya dengan proses hukum yang berlaku.

Presiden menilai, apa yang dilakukan oknum keimigrasian tersebut sudah melewati batas. “Korupsi biaya fiskal baik yang terjadi di Bandara Soekarno-Hatta, Ngurah Rai (Bali), dan bandara lainnya bisa mencapai ratusan miliar rupiah setahun. Bahkan, tidak mustahil bisa mencapai Rp 1 triliun lebih,” ungkap Presiden usai memimpin rapat kabinet terbatas di kantornya, kemarin.

Selain penggelapan fiskal, pungutan liar (pungli) juga terjadi di luar negeri. Seperti yang terjadi Penang dan Kuala Lumpur, Malaysia. Kerugian negara akibat pungli di dua wilayah tersebut masing-masing mencapai Rp 12 miliar dan 26 miliar.

“Bayangkan kalau negara dirugikan dalam jumlah sebesar itu. Ini bertentangan dengan semangat kita yang justru ingin meningkatkan penerimaan negara,” tandas SBY geram.

Sementara itu, Kapolri Jenderal (Pol) Sutanto usai rapat tersebut juga mengungkapkan, saat ini polisi tengah memeriksa lima tersangka yang terlibat pungli dan korupsi keimigrasian. Satu dari para tersangka yang diperiksa adalah oknum Bea dan Cukai, dua oknum keimigrasian dan dua orang calo.

Akan tetapi, Sutanto tidak menjelaskan apakah tindakan tersebut biasa dilakukan oleh sindikat yang terorganisir. “Yang jelas ada jaringannya,” ujar Sutanto singkat. Selain Kapolri, rapat terbatas yang dipimpin Presiden SBY itu juga dihadiri Wakil Presiden Jusuf Kalla, Kepala BIN Syamsir Siregar, Menkominfo Sofyan Djalil, Menkeu Sri Mulyani, Menko Perekonomian Boediono, dan sejumlah menteri lainnya.

http://www.mimbar-opini.com/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&artid=997

ANALISA : korupsi di keimigrasian sudahlah menjadi rahasia umum, presiden disini sbg kepala Negara turun langsung Karena kasusnya memang sudah keterlaluan. Seaiknya orang2 nya langsung diproses huku saja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar