Minggu, 21 Maret 2010

TUGAS KELOMPOK CIQ dan KAITANNYA DENGAN TRAVEL

PABEAN, IMIGRASI, DAN KARANTINA SERTA KAITANNYA DENGAN PERJALANAN WISATA



Disusun oleh:
Alamanda Febriana
Dela Saraswati
Gaby Tri Aprisiana
Hanny Maharani
Juli Hadiningsih
Vokasi Parwisata Universitas Indonesia
Travel 2008

KATA PENGANTAR

Puji dan syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha ESA karena hanya dengan kehendak-Nyalah kami dapat menyelesaikan tugas ini tepat pada waktunya.
Karya Tulis ini kami susun untuk memenuhi salah satu tugas dari mata kuliah Custom Imigration and Quarantine.
Pada kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para pengajar perkuliahan Custom Imigration and Quarantine sehingga memberikan kesempatan kepada kami untuk mendapatkan ilmu lebih banyak lagi.
Kami menyadari bahwa tugas kami masih belum sempurna. Oleh karena itu kritik dan saran sangat kami harapkan demi perbaikan tugas selanjutnya.
Semoga tugas kami dapat bermanfaat bagi kami para penulis pada khususnya dan para pembaca pada umumnya.

Terima Kasih
Jakarta, 18 Maret 2010


Tim Penulis





BAB I
1.1 Latar Belakang
Custom, Immigration and Quarantine sangat penting keberadaannya bagi suatu Negara. Dalam Bahasa Indonesia sendiri Custom memiliki arti Pabean, sedangkan Immigration and Quarantine masing-masing memilki arti Imigrasi dan Karantina.
Costum, Immigration and Quarantine yang biasa disingkat menjadi CIQ merupakan suatu pengecekan pengamanan dimana masuk atau keluarnya suatu barang. Tidak hanya itu, tentang bagaimana cara mengurus suatu dokumen yang diperlukan untuk dapat keluar atau memasuki wilayah suatu Negara.

1.2 Tujuan
Tujuan pembuatan Custom, Immigration and Quarantine khususnya pada travel adalah untuk memenuhi Nilai Tugas pada mata kuliah Custom, Immigration and Quarantine. Selain itu, pembuatan Karya Tulis ini juga memberikan manfaat bagi orang-orang yang membacanya pada umunya dan bagi kami selaku yang membuat karya tulis ini pada khususnya.

1.3 Ruang Lingkup
Ruang Lingkup Custom, Immigration and Quarantine pada Travel mencakup Latar belakang, Tujuan, Ruang Lingkup, Pengertian, Isi serta Penutup Kesimpulan dan Saran.

1.4 Pengertian
Berikut sedikit penjelasan mengenai Custom, Immigration and Quarantine :

 Custom
Peraturan Custom diberlakukan untuk melakukan impor dan ekspor dari: produk tembakau; minuman beralkohol; parfum pribadi, biasanya tidak termasuk pada pembatasan (pakaian dan peralatan keperluan toilet seperti perhiasan, tissue dan kosmetik, kamera serta handycam. Sebuah teropong, mesin tik portabel, portabel pesawat penerima radio, piringan portabel dengan catatan, alat musik portabel, souvenir , sepanjang artikel ini adalah untuk penggunaan pribadi).

 Immigration
Dalam Keimigrasian sendiri memliki berbagai macam keperluan dokumen pada saat akan keluar atau memsauki suatu negara.
Dokumen-dokuman yang lazim yang biasanya digunakan berupa :
 Paspor
adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh otoritas publik yang kompeten bagi warga negara atau penduduk asing (kebanyakan orang tanpa kewarganegaraan) dari negara yang mengeluarkannya.
Misalnya, jika seseorang yang memiliki keperluan di Indonesia dan hendak mamasuki wilayah negara Indonesia, maka orang tersebut harus (diwajibkan) memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan dari negara Indonesia.

Tipe-tipe Paspor :
1. Aliens paspor: diberikan kepada penduduk asing dari negara yang mengeluarkannya;
2. Kartu identitas anak-anak; dikeluarkan untuk anak di bawah umur, bukan paspor (misalnya Jerman"Kinderausweis");
3. Paspor diplomatik atau konsuler; dikeluarkan untuk diplomatik, konsuler dan pejabat pemerintah lainnya memberikan hak pada pembawa misi diplomatik atau konsuler untuk status di bawah hukum internasional dan kebiasaan;
4. Palang Merah Internasional paspor, Nansen paspor, "Laissez-Passer" yang dikeluarkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, dll;
5. Bersama paspor (paspor keluarga) orang bepergian bersama-sama dapat terus bersama paspor, yang dapat digunakan untuk menutupi baik. suami dan istri dengan / tanpa anak-anak, atau pemegang paspor dan anak / anak-anak di bawah usia tertentu (tidak perlu terkait),atau dua atau lebih anak-anak. Untuk perjalanan sendiri paspor tersebut hanya dapat digunakan oleh orang yang bernama pertama di paspor. Contoh: Seorang istri tidak boleh menggunakan paspor untuk bepergian tanpa suaminya, atau seorang anak tanpa orangtua. Atau anak yang lebih muda tanpa tua. Beberapa negara menyimpang dari peraturan diatas.
6. Resmi, layanan khusus atau paspor; dikeluarkan untuk pejabat pemerintah atau orang lain pada misi pemerintah; jenis paspor harus dimasukkan dengan mengeluarkan berwenang.

 Visa
Visa adalah sebuah entri di paspor atau dokumen perjalanan lainnya dibuat oleh seorang (konsuler) resmi dari pemerintah untuk menunjukkan bahwa pembawa yang telah diberikan wewenang untuk memasuki atau memasuki kembali negara yang bersangkutan.

Memeriksa visa:
Visa, transit visa atau visa pengecualian untuk suatu negara tidak menjamin masuk ke negara itu. Keputusan akhir terletak dengan pejabat yang berwenang di pelabuhan masuk di negara yang bersangkutan. Hal ini diperlukan untuk memeriksa dengan hati-hati (transit) visa yang diperlukan oleh pihak berwenang dari Negara tujuan;
Negara keberangkatan (jika kembali ke negara ini);.
Kalau saja arahan akan dibuat dalam perjalanan transit visa harus diperiksa juga.
Penumpang bepergian dalam transit melalui suatu negara harus dapat membuktikan bahwa mereka akan melanjutkan perjalanan mereka dalam jangka waktu yang ditentukan. Kecuali dinyatakan lain mereka dapat melakukan hal ini dengan menunjukkan:
tiket untuk sisa melanjutkan dari perjalanan;
tiket untuk perjalanan pulang;
Sebuah jumlah uang dalam mata uang yang diperlukan, cukup untuk membeli tiket untuk sisa membentang dari perjalanan atau untuk perjalanan rumah.

Selain itu, penumpang ini harus memiliki dokumen-dokumen yang diperlukan untuk masuk ke negara tujuan dan transit melalui negara-negara perjalanan.

 Quarantine
Karantina erat kaitannya dengan masuk ataupun keluarnya flora maupun fauna yang hendak dibawa oleh seseorang.
Banyak jenis flora dan fauna liar yang dilindungi oleh Konvensi Perdagangan Internasional Endangered Species atau Wild Fauna dan Flora (CITES) dan perdagangan internasional, termasuk di banyak contoh sebagai efek pribadi atau wisatawan souvenir, diatur oleh CITES di bawah sistem ekspor dan (untuk sebagian besar spesies yang terancam punah) izin impor.

Kutipan : Hidup tidak hanya mencakup hewan dan tanaman, tetapi juga bagian-bagiannya dan derivatif. Oleh karena itu, sebelum membeli hewan liar atau tanaman atau bagian-bagian dan turunannya dengan pandangan untuk ekspor mereka ke negara lain, disarankan bahwa cek yang dibuat untuk melihat apakah mereka tunduk pada peraturan-peraturan yang telah ada.











BAB II. ISI
A. PABEAN
I. KEDATANGAN BARANG IMPOR
1. Kedatangan Sarana Pengangkut
A. Sebelum Kedatangan Sarana Pengangkut
Kewajiban Pengangkut :
1. Pengangkut wajib menyerahkan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (BC 1.0) secara tertulis dalam rangkap 2 (dua) lembar atau melalui media elektronik kepada Pejabat yang menangani Manifest di Kantor Pabean tempat tujuan pembongkaran pertama.
2. Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut sekurang-kurangnya mencantumkan:
a. Nama sarana pengangkut
b. Nomor pengangkutan
c. Nama pengangkut
d. Pelabuhan asal
e. Pelabuhan tujuan
f. Rencana tanggal kedatangan
g. Rencana jumlah kemasan atau peti kemas yang akan dibongkar
h. Pelabuhan tujuan berikutnya dalam Daerah Pabean
i. Pelabuhan terakhir di luar Daerah Pabean
3. Terhadap penyerahan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP) dan Jadwal Kedatangan Sarana Pengangkut akan diberikan bukti penerimaan yang merupakan persetujuan pembongkaran barang impor.
4. Untuk sarana pengangkut yang mempunyai jadwal kedatangan secara teratur dalam suatu periode tertentu tidak perlu menyerahkan Pemberitahuan mengenai Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut tetapi cukup menyerahkan Jadwal Kedatangan Sarana Pengangkut.
5. Setiap perubahan rencana kedatangan sarana pengangkut atau Jadwal Kedatangan Sarana Pengangkut wajib diberitahukan oleh pengangkut kepada Pejabat yang menangani Manifest.
6. Ketentuan lainnya
Pemberitahuan rencana kedatangan sarana pengangkut tidak berlaku bagi sarana pengangkut yang datang dari luar daerah Pabean melalui darat .

B. Saat Kedatangan Sarana Pengangkut
Sarana pengangkut membawa barang impor tujuan dalam Daerah Pabean

Kewajiban Pengangkut :
a. Pengangkut wajib menyerahkan Pemberitahuan Kedatangan Barang Impor berupa :
o Manifest (BC1.1) barang impor
o Daftar penumpang dan/ atau awak sarana pengangkut
o Daftar senjata api
o Daftar obat-obatan termasuk narkotika yang digunakan dalam pengobatan
o Daftar bekal
b. Pengangkut yang datang dari luar Daerah Pabean melalui darat wajib menyerahkan daftar barang impor yang
diangkutnya
c. Pemberitahuan dan daftar barang impor dibuat dalam bentuk tertulis maupun melalui media elektronik, dalam
bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris yang ditandatangani oleh pengangkut.
d. Dalam hal sarana pengangkut tidak membawa barang impor, pengangkut menyerahkan pemberitahuan nihil.
Sarana pengangkut membawa barang impor yang akan diangkut terus/ atau diangkut lanjut tujuan luar Daerah Pabean.
Kewajiban pengangkut :
1. Pengangkut wajib menyerahkan pemberitahuan berupa
a. Manifest barang impor secara terpisah
b. Daftar penumpang dan/ atau awak sarana pengangkut
c. Daftar senjata api
d. Daftar obat-obatan termasuk narkotika yang digunakan dalam pengobatan
e. Daftar bekal
2. Pemberitahuan dan daftar barang impor dibuat dalam bentuk tertulis maupun melaui media elektronik, dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris yang ditandatangani oleh pengangkut.
3. Dalam hal sarana pengangkut tidak membawa barang impor, pengangkut menyerahkan pemberitahuan nihil.
C. Jangka Waktu
a. Pemberitahuan diserahkan oleh pengangkut kepada Kepala Kantor Pabean setempat selambat-lambatnya dalam waktu 24 jam setelah kedatangan sarana pengangkut.
b. Daftar barang impor diserahkan oleh pengangkut selambat-lambatnya sampai dengan saat kedatangan sarana pengangkut darat
c. Penyerahan pemberitahuan dan daftar barang impor, tidak berlaku untuk sarana pengangkut yang berlabuh tidak lebih dari 24 jam dan tidak melakukan kegiatan bongkar muat barang impor atau ekspor.
d. Dalam hal sarana pengangkut dalam keadaan darurat, pemberitahuan wajib diserahkan kepada Kepala Kantor Pabean terdekat dalam waktu selambat-lambatnya 72 jam setelah pembongkaran.

II. PERBAIKAN MANIFEST DAN SANKSI ADMINISTRASI
1. Perbaikan Manifest :
a. Perbaikan manifest hanya dapat dilakukan sepanjang mengenai jumlah, jenis, merek,nomor kemasan, peti kemas, atau barang curah.
b. Perbaikan manifest dapat dilaksanakan atas persetujuan Kepala Kantor Pabean.
c. Perbaikan manifest wajib dilakukan oleh pengangkut dalam hal pengiriman barang impor dilakukan secara konsolidasi, dengan merinci lebih lanjut post manifest yang bersangkutan.
2. Sanksi Administrasi :
a. Dalam hal perbaikan manifest berkenaan dengan jumlah kemasan atau peti kemas atau barang curah, dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yaitu apabila pengangkut tidak dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuannya.
b. Pengeluaran barang impor yang bersangkutan baru dapat dilaksanakan setelah sanksi administrasi tersebut dipenuhi.
III. PEMBONGKARAN BARANG IMPOR
1. Pelaksanaan Pembongkaran Barang Impor
a. Di kawasan Pabean, atau
b. Di tempat lain setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean yang mengawasi tempat yang bersangkutan.
2. Kewajiban Pengangkut dan Kuasanya
Pengangkut atau kuasanya wajib menyampaikan daftar kemasan atau peti kemas yang telah dibongkar kepada Kantor Pabean, segera setelah selesai pembongkaran barang impor.
3. Pengangkut wajib
Membayar Bea Masuk, Cukai dan Pajak dalam rangka impor berikut sanksi administrasi dalam hal kedapatan jumlah kemasan/peti kemas kurang dibongkar dan tidak dapat dipertanggung-jawabkan kekurangannya.
IV. PENIMBUNAN BARANG IMPOR
1. Pelaksanaan Penimbunan Barang Impor
Barang impor yang belum selesai kewajibannya dapat ditimbun di :
a. Tempat Penimbunan Sementara, atau
b. Gudang atau Lapangan Penimbunan milik importir setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean.
2. Kewajiban Pengusaha Penimbunan
Segera setelah selesainya penimbunan, Pengusaha Tempat Penimbunan dimaksud wajib menyampaikan daftar kemasan atau peti kemas yang telah ditimbun kepada Kepala Kantor.
3. Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara/Gudang Penimbunan wajib
Membayar Bea masuk, Cukai, dan Pajak dalam rangka impor berikut sanksi administrasi dalam hal kedapatan jumlah kemasan/peti kemas kurang ditimbun dan tidak dapat dipertanggung-jawabkan kekurangannya.
3. Terhadap kelebihan bongkar atau timbun hanya dikenakan sanksi administrasi.

V. PENGELUARAN BARANG IMPOR
Pengeluaran Barang Impor dari Kawasan Pabean dengan Tujuan Untuk Dipakai
A. Penyiapan PIB/PIBT
a. Atas barang impor yang akan dikeluarkan dari Kawasan Pabean dengan tujuan untuk dipakai, importir menyiapkan PIB berdasarkan Dokumen Pelengkap Pabean
b. Importir menghitung sendiri Bea Masuk, Cukai dan Pajak dalam rangka impor (self assessment) yang harus dibayar
c. Terhadap barang impor berupa :
• Barang pindahan
• Barang impor sementara yang dibawa oleh penumpang
• Barang impor melalui jasa titipan
• Sarana angkutan laut dan udara
• Barang impor tertentu yang ditetapkan oleh Dirjen Bea dan Cukai
Pengeluarannya dari Kawasan Pabean untuk tujuan dipakai dilakukan dengan Pemberitahuan Impor Barang Tertentu (PIBT)
B. Pelunasan Bea Masuk, Cukai dan Pajak dalam rangka impor melalui Bank Devisa Persepsi atau Kantor Pabean
dilakukan dengan cara :
a. Pembayaran biasa Bank devisa persepsi atau Kantor Pabean akan memberikan bukti pembayaran dan memberikan nomor serta tanggal pembayaran pada bukti pembayarannya.
b. Pembayaran berkala Diberikan kepada importir yang telah memenuhi persyaratan tertentu untuk suatu periode tertentu.
C. Pengajuan PIB
a. Pengajuan PIB dapat dilakukan untuk setiap pengimporan atau secara berkala dalam periode tertentu kepada pejabat Bea dan Cukai
b. PIB dilampiri dengan dokumen pelengkap pabean dan bukti pembayaran Bea Masuk, Cukai dan Pajak dalam rangka impor.
c. PIB dan lampirannya diajukan kepada pejabat Bea dan Cukai untuk dilakukan pemeriksaan.
d. Pengajuan PIB dan lampirannya dapat dilakukan sebelum barang impor tiba di pelabuhan.
e. PIB dapat diajukan melalui tiga cara :
 PIB Manual
 PIB Disket
 PIB EDI
D. Ketentuan Pengeluaran Barang Impor :
1. Barang impor dengan tujuan untuk dipakai
a. Hanya dapat dikeluarkan setelah dilakukan pemeriksaan pabean dan persetujuan pengeluaran barang oleh pejabat Bea dan Cukai.
b. Pemeriksaan pabean meliputi pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan fisik barang.
( Pengeluaran melalui jalur hijau dan jalur merah)
c. Pemeriksaan fisik barang dilakukan secara selektif.
2. Barang impor berupa hasil tembakau dan MMEA yang dikemas untuk penjualan eceran
hanya dapat dikeluarkan setelah dilekati tanda pelunasan atau pengawasan cukai (pita cukai).

VI. STANDAR WAKTU PELAYANAN
• Pelayanan PIB sampai dengan penetapan jalur, paling lama 4 (empat) jam kerja sejak penerimaan PIB
• Dalam hal jalur merah, pelaksanaan pemeriksaan harus dilaksanakan paling lambat 12 (dua belas) jam kerja sejak penerimaan PIB
• Penerbitan SPPB paling lambat 48 (empat puluh delapan) jam kerja sejak penerimaan PIB.

VII. PENANGGUHAN PEMBAYARAN BEA MASUK, CUKAI DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR
A. Persetujuan pengeluaran barang impor dengan penangguhan pembayaran Bea Masuk, Cukai,
dan Pajak dalam rangka impor diberikan oleh Kepala Kantor Pabean apabila importir telah mengajukan :
a. PIB dan jaminan, atau
b. Dokumen pelengkap pabean dan jaminan.
B. Barang impor yang mendapatkan fasilitas penangguhan pembayaran meliputi barang impor:
a. Yang mendapatkan kemudahan pembayaran berkala
b. Untuk pembangunan proyek yang mendesak
c. Untuk keperluan penanggulangan keadaan darurat
d. Yang memerlukan pelayanan segera
e. Yang akan memperoleh fasilitas pembebasan atau keringanan Bea Masuk dan atau Pajak dalam rangka impor.

C. Jangka Waktu Penangguhan
a. Importir yang barang impornya telah mendapat persetujuan pengeluaran dengan penangguhan pembayaran, wajib menyelesaikan kewajiban yang dipersyaratkan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 60 hari sejak tanggal pendaftaran PIB atau dokumen pelengkap Pabean di Kantor Pabean.
b. Perpanjangan jangka waktu hanya dapat dilakukan atas persetujuan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat yang ditunjuknya.






VIII. KLASIFIKASI DAN NILAI PABEAN
1. Atas permintaan importir, Dirjen Bea dan Cukai memberikan persetujuan pemberitahuan Nilai Pabean, dan/ atau
2. Penetapan klasifikasi barang impor sebelum importasi digunakan untuk penyiapan PIB dan penghitungan Bea Masuk, Cukai dan Pajak dalam rangka impor.
IX. PENGELUARAN BARANG IMPOR DARI KAWASAN PABEAN DENGAN TUJUAN TPB
IMPORTIR
1. Importir menyerahkan pemberitahuan pabean (BC 2.3) yang telah diisi dalam 3 rangkap kepada Pejabat yang mengawasi TPB untuk dibukukan dan diberikan nomor pendaftaran.
2. BC 2.3 rangkap kesatu dan kedua yang telah diberikan nomor pendaftaran diajukan kepada pejabat yang menangani manifest di Kawasan Pabean tempat barang impor dibongkar.
PEJABAT BEA DAN CUKAI YANG MENANGANI MANIFEST
1. Menerima BC 2.3 rangkap kesatu dan kedua
2. Melakukan penelitian atas BC 2.3 dan mencocokkannya dengan pos BC 1.1 yang ada padanya.
a. Apabila kedapatan tidak sesuai, BC 2.3 dikembalikan kepada importir yang bersangkutan
b. Apabila kedapatan sesuai, melakukan penutupan pada pos BC 1.1, selanjutnya memberikan persetujuan pengeluaran barang pada BC 2.3 rangkap kesatu dan kedua kepada pejabat yang mengeluarkan barang.

PEJABAT YANG MENGELUARKAN BARANG
1. Menerima BC 2.3 rangkap kesatu dan kedua dari pejabat yang menangani manifest
2. Melakukan pencocokkan identitas kemasan atau peti kemas yang tercantum di BC 2.3 dengan kemasan atau peti kemas yang bersangkutan.
3. Melaksanakan pengeluaran barang impor.
4. Menyerahkan BC 2.3 rangkap kesatu kepada pengangkut
5. Mengirimkan kembali BC 2.3 rangkap kedua setelah diberikan catatan pengeluaran seperlunya kepada pejabat yang menangani manifest guna ditatausahakan sebagai arsip.
6. Pengangkut menerima BC 2.3 rangkap kesatu yang diserahkan oleh pejabat yang mengeluarkan barang untuk melindungi pengangkutan sampai di TPB yang bersangkutan.Pengawasan barang impornya dilakukan di bawah pengawasan Pabean.
X. PENGELUARAN BARANG REIMPOR DARI KAWASAN PABEAN
1. Barang Reimpor adalah :
1. Barang ekspor yang harus diimpor kembali karena tidak laku, tidak memenuhi kontrak pembelian, tidak memenuhi ketentuan impor di negara tujuan ekspor
2. Barang yang telah selesai diperbaiki, dikerjakan atau diuji di luar daerah pabean
3. Barang yang telah selesai digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan di luar daerah pabean
4. Barang yang telah selesai digunakan untuk keperluan pameran, pertunjukan atau perlombaan di luar daerah pabean.
2. Pengeluaran barang reimpor dilakukan dengan menggunakan PIB.
3. Pengeluaran barang impornya dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan pabean dan diberikan persetujuan pengeluaran barang oleh pejabat Bea dan Cukai.
XI. VERIFIKASI PIB
1. PIB yang telah diberikan persetujuan pengeluaran barang oleh pejabat Bea dan Cukai dilakukan verifikasi oleh pejabat Bea dan Cukai.
2. Verifikasi PIB harus telah selesai dilakukan selambat-lambatnya 2 tahun sejak tanggal pendaftaran PIB pada Kantor Pabean.
3. Hasil verifikasi PIB dijadikan sebagai kriteria untuk pelaksanaan audit di bidang kepabeanan
XII. KETENTUAN LAIN-LAIN
1. Penyerahan pemberitahuan pabean dilaksanakan dengan menggunakan media elektronik, kecuali kantor pabean yang belum tersedia sarana komputer.
2. Ketentuan teknis lebih lanjut diatur oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.





Pemasukan barang penumpang
DJBC
I. PENGERTIAN
Barang penumpang adalah:
barang impor milik penumpang yang tiba bersama penumpang sebelum atau setelah kedatangan penumpang bersangkutan, yang dapat berupa:
a. Barang Keperluan Diri dan Sisa Bekal Penumpang yaitu barang baik dalam keadaan baru maupun bekas pakai yang wajar diperlukan selama dalam perjalanannya
b. Barang Bawaan Penumpang yaitu barang yang bukan merupakan barang keperluan diri dan sisa bekal penumpang
II. PENGGOLONGAN BARANG PENUMPANG
1. Barang Penumpang yang dibebaskan dari Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor lainnya
a. Barang keperluan diri dan sisa bekal penumpang
b. Barang bawaan penumpang yang Nilai Pabeannya tidak melebihi FOB US$ 250.00 untuk setiap orang atau FOB US$ 1,000.00 untuk setiap keluarga
c. Barang bawaan penumpang bukan penduduk Indonesia seperti: kamera, video kamera, portable radio cassette recorder, teropong, perlengkapan olah raga, laptop, telepon genggam atau perlengkapan sejenis lainnya, yang akan digunakan selama berada di Indonesia dan akan dibawa kembali pada saat meninggalkan Indonesia
d. Barang bawaan penumpang penduduk Indonesia seperti: kamera, video kamera, portable radio cassette recorder, teropong, perlengkapan olah raga, laptop, telepon genggam atau perlengkapan sejenis lainnya, yang telah dibawa keluar negeri dan kemudian dibawa kembali ke Indonesia, pada saat keberangkatannya keluar negeri wajib mengisi formulir yang telah ditentukan
2. Barang penumpang yang dikenakan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor lainnya apabila nilainya melebihi nilai point 1.a. dan point 1.b., atas kelebihan FOB tersebut penumpang wajib membayar Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor lainnya.
III. PROSEDUR
1. Penumpang yang tiba dari luar Daerah Pabean wajib memberitahukan barang bawaannya kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean kedatangan dengan menggunakan pemberitahuan pabean sesuai Customs Declaration (CD)
2. Penumpang mengisi CD dalam satu lembar tentang jumlah, jenis dan Nilai Pabean barang impor yang dibawanya
3. Penumpang mengajukan CD yang telah diiisi kepada Pejabat Bea dan Cukai dan dapat memilih jalur hijau atau jalur merah
4. Barang penumpang yang tiba tidak bersama penumpang bersangkutan, harus dapat dibuktikan dengan paspor, baggage claim tag (tanda bukti barang penumpang) dan tiket yang bersangkutan Dalam hal barang penumpang:
a. Terdaftar didalam manifest (BC 1.1) diselesaikan dengan Pemberitahuan Impor Barang Tertentu (PIBT)
b. Terdaftar sebagai barang "Lost and Found", diselesaikan dengan CD
5. Pembebasan Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor dan Cukai diberikan terhadap penumpang yang membawa Barang Kena Cukai (BKC) dengan jumlah sebanyak-banyaknya:
a. 200 batang sigaret, 50 batang cerutu, atau 200 gram tembakau iris dan
b. 1 (satu) liter minuman mengandung etil alkohol
6. Terhadap kelebihan BKC dari jumlah yang ditentukan dinyatakan sebagai barang yang dikuasai negara dan dijadikan milik negara untuk selanjutnya dimusnahkan dibawah pengawasan Kepala Kantor Pabean
7. Terhadap kelebihan Nilai Pabean barang penumpang sesuai ketentuan tersebut diatas, dikenakan Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor dan dicatat oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam CD penumpang yang bersangkutan
8. Penumpang yang bersangkutan melakukan pembayaran Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor atas selisih lebih tersebut di Kantor Pabean dengan mendapatkan Bukti Pembayaran Bea Cukai (BPBC) dan KP PPh 2.3/BP-96
9. Penumpang yang memilih atau melalui:
a. Jalur Hijau: diberikan persetujuan pengeluaran barang impor pada CD yang bersangkutan, apabila Nilai Pabeannya tidak melebihi batas pembebasan Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor serta membawa barang kena Cukai (BKC) dalam jumlah yang tidak melebihi ketentuan pembebasan Cukai
b. Jalur Merah: dilakukan pemeriksaan fisik atas barang impor tersebut, hasil pemeriksaan fisik berupa jumlah, jenis, merek, klasifikasi/pembebanan, Nilai Pabean dan menghitung Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor dicatat pada CD yang bersangkutan kemudian diberikan persetujuan pengeluaran setelah dilunasi bea msuk dan Pajak dalam rangka impor yang terutang
10. Pemeriksaan barang penumpang oleh Pejabat Bea Cukai dilakukan secara selektif.
11. Dalam hal terdapat kecurigaan, Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang bawaan penumpang yang dikeluarkan melalui jalur hijau
12. Dalam hal terdapat barang yang dilarang atau dibatasi impornya Pejabat Bea dan Cukai melaksanakan penegahan dan menyerahkan bukti penegahan kepada pemilik barang

Kedatangan sarana pengangkut, pembongkaran dan penimbunan barang impor
DJBC
I. PENGERTIAN
1. Sarana Pengangkut adalah : Setiap kendaraan, pesawat udara, kapal laut, atau sarana lain yang digunakan untuk mengangkut barang atau orang
2. Sebelum kedatangan sarana pengangkut di suatu Kantor Pabean, Pengangkut wajib memberitahukan rencana kedatangan sarana pengangkut kepada Kepala Kantor Pabean dengan menyerahkan pemberitahuan.
3. Pemberitahuan rencana kedatangan sarana pengangkut yang telah diterima oleh kepala Kantor Pabean merupakan persetujuan pembongkaran barang impor.
Barang Pindahan
DJBC,
I. PENGERTIAN
Barang Pindahan adalah barang-barang keperluan rumah tangga yang karena kepindahan pemiliknya ke Indonesia yang semula berdomisili di Luar Negeri, kemudian dimasukkan kedalam Daerah Pabean Indonesia, dan barang-barang tersebut terdiri dari barang-barang rumah tangga yang diperuntukkan akan tetap sebagai bagian dari keperluan rumah tangga bersangkutan, yang dalam hal ini tidak termasuk persediaan barang dagangan dan barang larangan serta kendaraan bermotor.
Contoh barang umum dimasukkan sebagai barang pindahan seperti perabot rumah tangga, alat-alat dapur, buku-buku, piano, organ, dan alat musik lainnya, alat olahraga, televisi, radio, Video, LD/CD/DVD Player, Komputer (PC), Alat penyejuk udara dan barang lainnya yang lazim dimiliki oleh sebuah rumah tangga.
II. SYARAT MEMPEROLEH KEMUDAHAN
1. Rumah tangga atau keluarga yang bersangkutan pindah dari luar negeri ke Indonesia karena telah berhenti atau selesai menjalankan tugas atau pekerjaannya sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun.
2. Kepindahannya harus dapat dibuktikan dengan surat keterangan resmi dari instansi atau lembaga yang berwenang memenuhi ketentuan tentang jangka waktu bertempat tinggal di luar negeri.
III. PROSEDUR PENGELUARAN BARANG PINDAHAN
Pemilik barang mengajukan Pemberitahuan Impor Barang Tertentu (PIBT) kepada Kepala Kantor Pabean dengan melampirkan :
1. Rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan bea masuk beserta nilai pabeannya ;
2. Surat Keterangan yang diperlukan ;
3. Foto copy Paspor.
IV. PEMBEBASAN BEA MASUK & PAJAK IMPOR LAINNYA
Pembebasan bea masuk diberikan kepada :
a. Pegawai negeri/anggota ABRI yang karena tugasnya ditempatkan di luar negeri beserta keluarganya yang dibuktikan dengan Surat Keputusan penempatan di luar negeri dan Surat Keputusan penarikan kembali ke Indonesia dari departemen yang bersangkutan .
b. Pegawai negeri/anggota ABRI yang menjalankan tugas belajar di luar negeri sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun baik disertai keluarganya atau tidak yang dibuktikan dengan Surat Keterangan tugas belajar di luar negeri dari departemen yang bersangkutan.
c. Pelajar/mahasiswa/orang yang belajar di luar negeri sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dan rincian barang yang telah ditandasahkan oleh perwakilan Republik Indonesia di negara tempat belajar.
d. Tenaga kerja Indonesia yang ditempatkan pada perwakilan Indonesia di luar negeri sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun secara terus menerus berdasarkan perjanjian kerja dan tempat bekerja dengan Departemen Luar Negeri yang dibuktikan dengan surat keterangan dari perwakilan Republik Indonesia.
e. Warga negara Indonesia yang karena pekerjaanya pindah dan berdiam di luar negeri secara terus menerus sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan pindah dan rincian barang yang telah ditandasahkan oleh perwakilan Republik Indonesia di negara yang bersangkutan.
f. Warga negara asing yang karena pekerjaannya pindah kedalam daerah pabean Indonesia bersama keluarganya setelah mendapatkan izin menetap dari Direktorat Jenderal Imigrasi dan izin kerja tenaga asing dari Departemen Tenaga Kerja sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan yang dibuktikan dengan Kartu Izin Menetap dan Izin Kerja Tenaga Asing sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun.
g. Perusahaan yang memindahkan kegiatannya ke dalam daerah pabean Indonesia setelah dapat membuktikan tentang likuidasi perusahaannya di luar negeri yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Kamar Dagang dan Industri setempat yang telah ditandasahkan oleh perwakilan Republik Indonesia di negara bersangkutan.
V. PERHATIAN
1. Diplomat atau Pejabat Negara atau Pegawai Negeri Sipil atau ABRI atau Mahasiswa yang masih bertugas atau berdinas atau tinggal di luar negeri kemudian menjalankan cuti atau liburan di Indonesia, tidak berhak atas barang pindahan.
2. Mahasiswa atau Pelajar atau Tenaga Kerja Indonesia atau Anak Buah Kapal atau Warga Negara Indonesia Lainnya yang bertempat tinggal atau bertugas di luar negeri kurang dari satu tahun tidak berhak memperoleh kemudahan atas barang pindahan.
3. Barang yang bersangkutan bukan merupakan barang yang oleh Pemerintah Indonesia dinyatakan sebagai barang yang dilarang dimasukkan ke wilayah Indonesia. (Dipersilakan membaca tentang barang larangan).
4. Anggota Korp Diplomatik yang dipindahkan kembali ke negara asalnya setelah menjalankan tugas kedinasan di Indonesia tidak diperkenankan membawa barang purbakala yang bernilai sejarah/kebudayaan ke luar negeri, kecuali dengan izin dari Direktorat Jenderal Kebudayaan Departemen Pendidikan dan kebudayaan, dan Departemen Perindustrian dan Perdagangan.
5. Barang-barang pindahan yang tiba bersama-sama pemiliknya atau paling lama 6 (enam) bulan sesudah atau sebelum pemilik barang bersangkutan tiba di Indonesia.
6. Barang pindahan dikecualikan dari pemungutan Pajak penghasilan Pasal 22 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI NO:450/KMK.04/1997 tanggal 26 Agustus 1997

Pemasukan Barang Kiriman Pos
DJBC, Barang Kiriman adalah barang yang dikirim oleh seseorang/pengirim di luar negeri kepada seseorang/penerima di Indonesia dengan menggunakan jasa pos atau angkutan kapal laut/pesawat udara.
I. PENGGOLONGAN BARANG KIRIMAN POS
1. Barang kiriman POS yang tidak melebihi FOB USD 50.00 untuk setiap orang per kiriman tidak dikenakan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor lainnya.
2. Kelebihan nilai FOB USD 50.00 maka terhadap barang kiriman POS tersebut dikenakan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor lainnya.
II. PROSEDUR

PROSEDUR SECARA KHUSUS
Terhadap barang impor yang dikirim melalui POS dilakukan pemeriksaan Pabean secara selektif oleh Pejabat Bea Cukai.
Dalam hal diperlukan pemeriksaan fisik barang maka pemeriksaan dilakukan oleh Pejabat Bea Cukai dengan disaksikan oleh petugas POS.
Barang kiriman POS yang telah ditetapkan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor lainnya diserahkan kepada petugas POS untuk diterima oleh penerima setelah Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor lainnya dilunasi.
PABEAN
Pengertian Pabean
Menurut Undang-undang Republik IndonesiaNo. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan:
 Kepabeanan adalah: Segala Sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan lalu lintas barang yang masuk atau keluar Daerah Pabean dan Pemungutan Bea masuk.
 Daerah Pabean adalah: wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah daraty, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi ekslusif dan landasan kontinen di dalamnya yang berlaku undang-undang ini.
 Kawasan Pabean adalah: Kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, Bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jendral Bea dan Cukai.

2. Barang Impor dan Ekspor
a. Barang Impor
Yang dimaksud dengan barang Impor adalah barang yang dimasukkan ke dalam daerah Pabean, diperlakukan sebagai Barang impor dan terkena bea masuk. Barang Impor harus melewati pemeriksaan pabean, yang meliputi pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan secara fisik.
b. Barang Ekspor
Yang dimaksud Barang Ekspor adalah barang yang telah dimuat atau akan dimuat di sarana pengankut untuk dikeluarkan dari daerah pabean. Barang-barang yang akan diekspor harus melewati pemeriksaan dokumen, dan dalam hal tertentu melewati pemeriksaan. Dalam rangka mendorong ekspor, kerap kali pemeriksaan fisik dilakukan seminimal mungkin, sehingga yang dilakukan hanya penelitian terhadap dokumennya.
Larangan dan pembatasan impor dan ekspor
Tentu saja ada barang-barang yang dibatasi atau dilarang untuk dimpor atau diekspor. Barang-barang yang dilarang untuk diekspor diantaranya adalah barang-barang yang dilindungi supaya tidak punah, seperti burung cendrawasih, burung kakak tua raja, kaka tua hitam, kaka tua putih berjambul kuning, jalak putih, beberapa jenis anggrek, dan lain-lain.
Barang-barang yang dilarang untuk diimpor diantaranya obat-obatan dari Cina, buku atau majalah cina, Narkotika, senjata genggam, barang-barang pornografi, dan lain-lain.
Barang-barang yang dibatasi untuk dimpor diantaranya minyak wangi, jenis produk dari tembakau, minuman beralkohol, dan lain-lain. Barang-barang tersebut bisa saja dibatalkan untuk dimpor, dengan jalan diekspor, atau diekspor kembali, atau dimusnahkan di bawah pengawasan bea cukai.
CITES (Convention on InternationalTrade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora = Konvensi perdagangan Internasional mengenai barang-barang terlarang untuk tumbuhan dan binatang).
Yang termasuk anggota CITES: Afganistan, Bahama, Cile, Denmark, Ekuador, Finlandia, Gambia, Honduras, Indonesia, Jepang, Kenya, Liberia, Madagaskar, Nepal, Pakistan, Rwanda, Senegal, Thailand, Ukraine, Venezuela, Zaire.
3. Pabean Di Bandar Udara
Tujuannya adalah memungut Pajak-pajak untuk kepentingan Negara yang bersangkutan. Ada dua hal yang bias kita jadikan pegangan untuk menjalankan tugas tersebut, yakni:
a. Undang-undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
b. Buku Tarif Bea masuk Indonesia 1996 (tarif bea masuk ini biasanya berubah/diperbaharui setiap tahunnya.
Pengawasan penting yang dilakukkan oleh para petugas di Pabean adalah pengawasan terhadap barang-barang impor dan ekspor. Pelanggaran yang biasanya terjadi di Pabean adalah kesalahan menentukkan tariff untuk suatu jenis barang yang disebabkan oleh laporan yang tidak benar dari si pemilik barang.
Untuk mengisi hal-hal tersebut di atas, pabean menyediakkan information guest (bagian informasi), dimana kita bisa menanyakan segala sesuatu mengenai pabean di Bandar udara Negara yang bersangkutan.
Di Bandar Udara, kita akan menemukan Jalur Merah dan Jalur Hijau. Jalur Merah digunakkan untuk penumpang yang membawa barang-barang yang harus dilaporkan untuk diperiksa dan ditentukkan pajaknya. Sedangkan jalur hijau diperuntukkan bagi penumpang yang tidak membawa barang-barang yang harus dilaporkan atau ‘merasa’ tidak membawa barang-barang terlarang yang harus dilaporkan pada pabean. Biasanya pada jalur hijau tidak dilakukan pemeriksaan.
Tata Cara Pengurusan Pengeluaran Barang Dari Bandara
 Barang Penumpang (Passenger’s Goods)
 Barang Pindahan (Removal Goods)
 Barang Kiriman (Consignments)
 Pemasukkan Sementara (Temporary Admission)
 Barang Wajib Cukai (Goods Subject to Exsice)
 Sistem Pelayanan Pabean di Bidang Impor
 Customs Fast Release System/CFRS
Proses Penyelesaian Dengan Memakai Nota 2a:
1. Apabila Barang Impor anda memenuhi persyaratan untuka mendapat pelayanan dengan menggunakkan nota 2a, anda harus menulis formulir pernohonan yang disediakkan di loket secara Cuma-Cuma dengan melampirkan dokumen-dokumen:
a. Air Waybill (AWB) dan Document Delivery Order asli ( D D/0)
b. Paspor asli dan satu set Fotocopynya
c. KIMS, Surat Izin Kerja dari Depnaker asli beserta Fotocopynya bagi tenaga kerja asing.
d. Surat Keterangan Pindah Tugas Dari Instansi yang berwenang.
e. API/APIT dan NPWP serta invoice asli dan packing list untuk dunia usaha.
f. Surat Kuasa Bermaterai.
g. Apabila telah mendapat persetujuan dari pejabat Bea Cukai yang ditunjuk untuk itu, maka barang impor akan diperiksa oleh petugas Bea dan Cukai. Pemeriksaan ini dimaksudkan untuk mengetahui apakah didalam kemasan barang tersebut ada barang-barang yang dilarang atau dibatasi atau tidak, dan untuk masalah pembebasan pajaknya sejauh barang itu merupakkan bekas pakai dan untuk personal effect (kepentingan pribadi)
h. Anda selanjutnya menuju Gudang Penyimpanan dan menghubungi tugas pergudangan untuk mencari barang impor tersebut dan membawa ke ruang pemeriksaan yang telah disediakkan oleh pihak pergudangan setempat.
i. Barang impor harus dibuka oleh pemilik barang atau orang yang dilimpahi kuasanya. Setelah Selesai diperiksai secara fisik oleh petugas bea dan cukai maka barang ditutup kembali oleh si pemilik, dan selanjutnya ditaruh kembali ke tempat semula oleh petugas pergudangan.
j. Selanjutnya anda harus kembali ke kantor Bea dan Cukai untuk proses penelitian tarif dan harga barang guna menentukkan bea masuk dan pungutan impor lainnya yang harus anda bayar.
k. Setelah berbagai bea tersebut anda bayar di loket yang tersedia, maka pejabat hangar bead an cukai akan memberikkan persetujuan pengeluaran barang pada D D/O asli.
Proses Penyelesaian dengan menggunakkan PIUD:
1. PIUD dibuat Rangkap 7 dan dilampiri dengan:
a. Air Waybill (AWB) dan Delivery Order (DO)asli.
b. Invoice Asli
c. Packing List
d. Polis Asuransi
e. Surat Kuasa Jika pengurusan tidak dilakukkan sendiri
f. Dokumen yang berkaitan dengan ketentuan larangan dan perbatasan impor dan keringanan pemungutan impor jika diperlukkan.
5. Barang Penumpang ( Passenger Goods)
Dapat digolongkan menjadi:
a. Barang penumpang yang dibebaskan dari Bea masuk dan pungutan Impor lainnya. Contoh: Barang keperluan pribadi selama perjalanan yang dibeli di luar negeri seperti baju, sepatu, jam tangan, tas, rokok yang jumlahnya tidak melebihi 200 batang, cerutu yang jumlahnya tidak melebihi 50 batang, kamera, video kamera, radio teropong, dll.
b. Barang Penumpang Yang dikenakan Bea masuk dan pungutan Impor lainnya.
6. Barang Pindahan (Removal Goods) dan Barang kiriman
Seperti Perabot Rumah Tangga, dan lain sebagainnya yang lazim dimiliki oleh sebuah rumah tangga, dan dibawa serta oleh pemiliknya saat kepindahannya dari luar negeri ke Indonesia.
7. Barang Wajib Cukai
Barang-barang yang berdasarkan undang-undang dikenakkan Pajak Negara dalam bentuk Cukai.
Contoh: Hasil Tembakau, Gula, Bir, Alkohol Sulingan, Minyak Tanah.
8. Sistem Pelayanan Pabean Di Bidang Impor
Adalah system pelayanan pabean di Bidang Impor yang diberlakukan terhadap Impor Barang yang bernilai kurang dari 5000 US DOLLAR Atau impor barang lainnya yang berdasarkan struktusi presiden no 3 tahun 1991dikecualikan dari kewajiban untuk diperiksa oleh penyelia yang ditunjuk oleh pemerintah Negara/tempat ekspor barang dilakukan.
9. Pergudangan Di bandara Soekarno-Hatta
Ada 2 pengelola Gudang di Bandara tersebut:
1. PT Garding
2. PT Garuda Indonesia




B. IMIGRASI
Republik Indonesia memiliki undang-undang yang mengatur tentang segala hal yang berhubungan dengan imigrasi. Undang-undang tersebut adalah Undang-Undang Republik Indonesia No.9 Tahun 1992. Di dalam undang-undang tersebut kita dapat mengetahuin beberapa hal yang penting kita ketahui, antara lain :
1. Keimigrasian
Yaitu masalah lalulintas orang yang masuk atau keluar wilayah Republik Indonesia dan pengawasan orang asing di wilayah Indonesia.
2. Surat Perjalanan
Dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu Negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antarnegara.
3. Tempat Pemeriksaan Imigrasi (pelabuhan, Bandar udara ,dll)
Tempat-tempat yang ditetapkan oleh Menteri sebagai tempat untuk memasuki atau keluar wilayah Indonesia.
4. Visa untuk Republik Indonesia
Izin tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada Perwakilan RI atau tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia yang memuat persetujuan bagi orang asing untuk masuk dan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia.
5. Pencegahan
Larangan yang bersifat sementara terhadap oreng-orang tertentu untuk keluar dari Indonesia karena alas an tertentu.
6. Penangkalan
Larangan yang bersifat sementara terhadap orang-orang tertentu untuk masuk ke Indonesia karena alas an tertentu.
7. Karantina Imigrasi
Tempat penampungan sementara terhadap orang asing yang dikenakan proses pengusiran, deportasi, atau tindakan keimigrasian lainnya.
8. Deportasi atau Pengusiran
Tindakan mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia karena keberadaannya tidak dikehendaki (karena melakukan criminal, atau melawan hukum lainnya).
9. Inadmissable
Penolakan terhadap orang asing untuk memasuki wilayah Indonesia karena dokumen yang diperlukan tidak komplit atau palsu.


Ada beberapa orang yang mendapat pengecualian untuk memiliki Visa Indonesia, yaitu :
a. Warga Negara Asing yang berasal dari Negara yang berdasarkan Kepres tidak diwajibkan memiliki visa. Contoh Negara-negara ASEAN.
b. Orang asing yang memiliki izin masuk kembali ke Indonesia.
c. Kapten atau nahkoda dan awak kapal yang bertugas pada alat pengangkut yang berlabuh di pelabuhan atau mendarat di bandara di Indonesia.
d. Penumpang transit di pelabuhan atau bandara di wilayah Indonesia sepanjang tidak keluar dari tempat transit yang berada di daerah Tempat Pemerikasaan Imigrasi.






C. KARANTINA
1. Jenis karantina
Ada tiga macam karantina , yaitu:
a. Karantina untuk manusia
b. Karantina untuk binatang
c. Karantina untuk tumbuh-tumbuhan
Pada makalah ini kami hanya membahas karantina yang berada di Bandara Soekarno –Hatta Jakarta.
Karantina bertujuan untuk melindungi bangsa Indonesia dari penyakit yang belum ada (atau sudah ada) di Indonesia. Kalau suatu jenis penyakit sudah ada di Indonesia, pemerintah harus berusaha mengurangi penyebabnya. Tetapi kalau penyakit itu belum ada, pemerintah harus mencegah penyakit tersebut agar tidak masuk ke dalam wilayah Indonesia. Sehubungan dengan itu, karantina berperan besar untuk untuk melindungi bangsa dan negara dari penyakit yang datang dari luar yang dibawa melalui manusia, hewan, ataupun tumbuhan. Itulah sebabnya bagi setiap manusia, hewan, ataupun tumbuhan yang akan masuk atau keluar Indonesia harus diperiksa dengan teliti dan baik.
Dasar hukum yang dipakai petugas karantina dalam menjalankan tugas di Bandara adalah :
• Undang-undang Republik Indonesia No. 16 tahun 1992 yang mengatur tentang Karantina
• Undang-undang No.2/3 tahun 1962 tentang Karantina Udara.

2. Karantina Manusia
Pelaksanaan kegiatan karantina manusia ditujukan untuk 4 hal, yaitu:
a. Pada alat pengangkut dilakukan sanitasi, antara lain:
• Desinfection: pembunuhan kuman-kuman penyakit dalam alat transportasi, kalau didalamnya terdapat kasus penderita penyakit menular.
• Desinsection: pemberantasan serangga di dalam alat transportasi, karena serangga dapat berfungsi sebagai pembawa penyakit.
• Derrating: pemberantasan tikus di dalam alat transportasi, karena tikus merupakan hewan pembawa penyakit.
b. Para penumpang serta apa saja yang dibawanya
• Penumpang yang menderita penyakit menular.
• Penumpang penderita penyakit menular yang sedang dalam masa tunas/ inkubasi.
• Penumpang yang membawa kuman-kuman penyakit menular di dalam tubuhnya, walaupun ia sendiri tidak merasa
• Begitu juga terhadap hewan, tumbuhan, serta barang-barang lainnya yang bisa menyebabkan penyakit.
c. Crew/awak alat pengangkut yang akan diperiksa sama seperti penumpang.

3. Surat/buku Keterangan Vaksinasi Internasional ( International Certificates of Vaccination)
a. Kalau vaksin diperlukan, penumpang harus menghubungi dokter atau kantor kesehatan lainnya yang telah mendapat tugas/izin dari pemerintah.
b. Vaksinasi yang umum diperlukan adalah Demam Kuning dan Kolera. Kedua vaksinasi tersebut memerlukan waktu 20 hari.
c. Buku/surat vaksinasi Internasional bisa diperoleh di perusahaan penerbangan yang bersangkutan, yang harus diisi dengan benar disertai tanda tangan dari dokter yang memberikan vaksinasi dan cap yang sah dari kantor kesehatan yang telah ditugaskan/atau diberi izin oleh pemerintah.
d. Buku/ surat vaksinasi Internasional yang dikeluarkan oleh Badan Pemerintah resmi ( bukan dari airline) juga dianggap sah bila dikeluarkan oleh agen PBB, misalnya FAO (Food and Agricultural Organization), UNESCO (United Nation Educational, Scientific and Cultural Organization).
e. Buku/Surat vaksinasi Internasional hanya berlaku kalau ditulis dalam Bahasa Inggris atau Perancis. Tambahan keterangan dalam bahasa lain diperbolehkan, tetapi yang pokok harus dalam kedua bahasa tersebut.
f. Metode penulisan tanggal dalam buku/surat vaksiansi Internasional harus dengan urutan: Hari (Tanggal), Bulan, Tahun. Contoh: 06 February 2010 atau 03 Feb 2010
g. Buku/surat vaksinasi Internasional terdiri dari:
• Halaman A: untuk vaksinasi demam Kuning.
• Halaman B: untuk vaksinasi yang lain.
Dalam rangka menjalankan proses karantina, pesawat/kapal bisa ditahan untuk disemprot dengan disinfectant (pembunuh kuman/virus) apabila ternyata ada diantara penumpang yang didapati menderita penyakit demam kuning atau kolera. Kalau ada penumpang yang tidak mau divaksinasi karena kesehatan atau kepercayaannya, penumpang tersebut bisa diawasi atau dimasukkan dalam karantina.
Pihak penerbangan tidak bisa diharuskan untuk membawa kembali penumpang yang tidak mempunyai buku/surat vaksinasi yang diperlukan oleh suatu Negara. Pihak penerbangan juga tidak bisa didenda karena membawa penumpang yang tidak mempunyai surat vaksinasi. Namun penumpang bisa saja diawasi atau dikarantinakan.
Berikut ini akan kita bicarakan beberapa penyakit yang berhubungan dengan pariwisata:
a. AIDS (Acquired Immuno Deficiency Syndrome)
Penyebab: Virus HIV (Human Immuno Deficiency Virus) yang merusak kekebalan tubuh manusia, sehingga menyebabkan infeksi fatal dan pembentukan sel-sel kanker. Penyakit ini sangat berbahaya karena sampai saat ini belum ditemukan obat ataupun pencegahannya. Perawatannyapun mahal sehingga tidak terjangkau oleh kebanyakan orang.

Penularan AIDS pada umumnya terjadi:
• Lewat hubungan seks. Menurut data 87% orang terinfeksi HIV karena kontak seksual.
• Lewat alat suntik atau alat tusuk lainnya, seperti jarum akupunktur, tato, atau tindik bekas yang dipakai orang yang terinfeksi HIV.
• Karena transfusi darah dari orang yang darahnya mengandung HIV.
• Melalui ibu hamil yang mengidap HIV kepada janin yang dikandungnya.

b. KOLERA
• Penyebab: kuman kolera
• Penularan: melalui makanan dan minuman yang sudah tercemar oleh kuman baik melalui air atau lalat.
• Masa berlakunya vaksinasi yang pertama 6 bulan dari 6 hari setelah divaksinasi. Sedangkan untuk vaksinansi ulangan, maka berlaku 6 bulan terhitung dari hari divaksinasi.
• Pencegahan:
- Beberapa Negara masih memerlukan vaksinasi, sekalipun hanya untuk preventif.
- Vaksinasi kolera penting bagi mereka yang tinggal di daerah endemis atau bagi mereka yang akan melakukan perjalanan ke/melalui daerah tersebut.
- Vaksinasi kolera tidak akan melindungi seseorang sepenuhnya, sebab itu kita harus tetap waspada terhadap makanan dan minuman. (Air harus dimasak sampai mendidih)
- Kalau seseorang telah terkena kolera di daerah yang sedang terjangkit, maka setibanya di daerah asal dia harus segera melapor ke dokter untuk dipantau penyakitnya.
c. DEMAM KUNING ( YELLOW FEVER)
• Surat vaksinasi demam kuning berlaku selama 10 tahun, dan mulai efektif 10 hari setelah divaksinasi
• Vaksinasi dianjurkan bagi mereka yang akan pergi ke Afrika atau Amerika Selatan . Beberapa Negara di Asia ada yang mengharuskan untuk mempunyai buku vaksinasi demam kuning bagi mereka yang dating dari Afrika atau Amerika Selatan.
• Daerah endemic demam kuning adalah daerah dimana terdapat nyamuk aedes aegypti yang menyebabkan virus demam kuning atau binatang hutan lainnya bisa turut menyebarkan virus tersebut.

d. MALARIA
Malaria adalah salah satu jenis penyakit yang tersebar luas di seluruh dunia. Banyak penduduk atau turis Internasional yang mati terserang malaria setiap tahunnya. Hal itu kadang-kadang terjadi karena mereka menganggap remeh penyakit ini.
Kita mengenal 4 macam/jenis malaria, yaitu:
1. Malaria Vivax
2. Malaria Falciparum
3. Malaria Malariae
4. Malaria Ovale
• Penularan: nyamuk anopheles
• Pencegahan: Minumlah obat-obat anti malaria apabial akan bepergian ke daerah yang masih terjangkit malaria.
• Perawatan: Minumlah obat-obat anti malaria yang terbaru seperti Chloroquine atau Amodiaqine

e. SAMPAR/PES/PLAGUE
• Penyebab: kutu tikus atau binatang lainnya yang telah kejangkitan penyakit pes.
• Pencegahan: Penyemprotan dengan DDT atau baygon akan mematikan kutu-kutu. Selain itu kita harus menjaga kebersihan lingkungan, sehingga bebas dari kotoran dan sampah.
• Perawatan: Penderita harus dirawat di rumah sakit di ruang khusus (ruang isolasi). Obatnya adalah streptomycin yang harus disuntikan ke tubuh penderita di samping diberi kapsul Chloromycetin

f. HEPATITIS
Ada 3 jenis/macam Hepatitis (radang hati), yaitu:
1. Hepatitis A
• Penyebab: Virus Hepatitis A
• Penularan: melalui makanan dan minuman yang sudah tercemar oleh HAV (Hepatitis A Virus) melalui lalat, air, debu, angin, dan hubungan seks terutama dengan pelacur atau homoseks.
• Gejala: mirip dengan flu, lemah,nafsu makan tidak ada, mual, demam. Masa tuna berkisar antar 2-6 minggu.
• Pencegahan: jaga kebersihan makanan dan minuman, rumah dan halamannya. Jangan berhubungan seks dengan pelacur/homoseks atau dengan orang yang menderita hepatitis A. Sehabis buang air besar, cucilah tangan dengan sabun sampai bersih. Mintalah vaksinasi.
• Pengobatan: istirahat, makan makanan yang mengandung karbohidrat (gula atau tepung pati).

2. Hepatitis B
• Penyebab: virus Hepatitis B atau HBV (Hepatitis B Virus)
• Penularan: Lewat suntikan, transfuse darah, cuci darah, operasi, penyunatan, luka yang terciprat darah, air liur, air mani, air seni, susu, keringat tubuh, atau cairan tubuh penderita hepatitis B, tato, tindik dan sebagainya
• Pencegahan: disuntik, transfuse darah, atau tindik, jarum yang akan dipakai harus yang baru atau disterilkan terlebih dahulu. Jangan berhubungan seks dengan pelacur atau homoseks, terutama yang terkena HBV. Mintalah Vaksinasi
• Gejala: Mula-mula seperti flu atau masuk angin, letih-lesu,otot dan persendian pegal dan nyeri, sakit tenggorokan, pilek, nafsu makan lenyap, mual, muntah demam, mata dan kulit mengunung, air seni berwarna gelap seperti the, nyeri dihati, berat badan turun 2-5kg. Masa tunas 6 minggu – 6 bulan
• Pengobatan: Sampai sekarang belum satu obatpun yang terbukti bisa menyembuhkan atau membasmi HBV ini.

3. Hepatitis C atau disebut juga Hepatitis Non-A dan Non-B
• Penyebab: belum berhasil diketahui dengan jelas apa jenis virusnya.
• Penularan: hamper sama dengan hepatitis B
• Gejala: hamper sama dengan hepatitis B, hanya sewaktu diadakan tes darah tidak terdapat HAV atau HBV. Masa tunas rata-rata 8 minggu
• Pencegahan: sama seperti Hepatitis B, hanya vaksinasinya belum ada karena belum diketahui jenis virusnya.

4. Karantina Hewan
Pengertian Karantina Hewan:
a. Media pembawa hama penyakit hewan karatina yang selanjutnya disebut Media pembawa adlah hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan dan/atau benda lain yang dapat membawa hama penyakit hewan karantina.
b. Hewan adalah semua binatang yang hidup di darat, baik yang dipelihara maupun yang hidup secara liar
c. Bahan asal hewan adalah bahan yang berasal dari hewan yang dapat diolah lebih lanjut.
d. Hasil bahan asal hewan adalah bahan asal hewan yang telah diolah.
e. Benda lain adalah media pembawa yang bukan tergolong hewan, bahan asal hewan dan hasil bahan asal hewan yang mempunyai potensi penyebaran penyakit hama dan penyakit hewan karantina.

Tugas pokok karantina hewan adalah melakukan tindakan pencegahan terhadap masuk dan tersebarnya penyakit hewan ke dalam wilayah Republik Indonesia berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku serta mencegah pemusnahan hewan-hewan yang dilindungi oleh Pemerintah. Pemerintah menyediakan karantina sebagai tempat observasi bagi hewan dan baha-bahan yang berasal dari hewan, sebelum komoditi tersebut diizinkan masuk ke Indonesia.

Dasar hukum yang yang melandasi peraturan-peraturan Karantina Hewan
• Undang-Undang No 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan Dan Tumbuhan
• Peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2000 Tentang Karantina Hewan
• Peraturan Menteri Pertanian No 34 Tahun 2006 Tentang Persyaratan Instalasi Karantina Hewan
• Keputusan Menteri Pertanian No 110/Kpts/Tn.530/2/2008 Tentang Perubahan Lampiran
• Keputusan Menteri Pertanian No 206/Kpts/Tn.530/3/2003 Tentang Pengelolaan Jenis-Jenis Hama Penyakit Hewan Karantina Penggolongan Dan Klasifikasi Media Pembawa
• Keputusan Menteri Pertanian No 422/Kpts/Lb.720/6/1988 Tentang Peraturan Karantina Hewan
• Keputusan Menteri Pertanian No 1096/Kpts/Tn.120/10/1999 Tentang Pemasukan Anjing, Kucing, Kera Dan Hewan Sebangsanya Ke Wilayah/Daerah Bebas Rabies Di Indonesia
• Keputusan Menteri Pertanian No 443/Kpts/Tn.540/7/2002 Tentang Pernyataan Pulau Bali Bebas Dari Penyakit Brucellosis
• Keputusan Menteri Pertanian No 367/Kpts/Tn.530/12/2002 Tentang Pernyataan Negara Indonesia Tetap Bebas Dari Penyakit Bovine Spongiform Encephalopathy (Bse)
• Keputusan Menteri Pertanian No 566/Kpts/Pd.640/10/2004 Tentang Pernyataan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Banten Dan Jawa Barat Bebas Dari Penyakit Anjing Gila (Rabies)
• Keputusan Menteri Pertanian No 445/Kpts/Tn.540/7/2002 Tentang Pelarangan Pemasukan Ternak Ruminansia Dan Produknya Dari Negara Tertular Penyakit Bovine Spongioform Encephalopathy (Bse)
• Keputusan Menteri Pertanian No 892/Kpts/Tn.560/9/1997 Tentang Pernyataan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta Dan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Bebas Dari Penyakit Anjing Gila (Rabies)
• Keputusan Menteri Pertanian No 444/Kpts/Tn.540/7/2002 Tentang Pernyataan Pulau Lombok Propinsi Nusa Tenggara Barat Bebas Dari Penyakit Brucellosis
• Keputusan Menteri Pertanian No 367/Kpts/Pd.640/7/2003 Tentang Pernyataan Propinsi Papua Bebas Dari Penyakit Anthrax.

Persyaratan Umum Karantina Hewan
1. Dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan/sanitasi oleh pejabat yang berwenang dari Negara asal/daerah asal.
2. Melalui tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan.
3. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina hewan di tempat pemasukan atau tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.


Persyaratan Lalu Lintas Hewan
a. Dalam Negeri
• Izin untuk mengambil atau menangkap, memelihara, memiliki dan mengangkut hewan ada pada Menteri Kehutanan (Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam).
• Surat Kesehatan diterbitkan oleh karantina, sebaiknya dalam mencantumkan jenis hewan dipakai bahasa Indonesia dan bahasa Latin.
• Persyaratan lalu lintas ditetapkan oleh Pusat Karantina Pertanian.

b. Dari Luar Negeri
• Surat keterangan pemasukan oleh Departemen Pertanian (cq. Direktur Jenderal Peternakan).
• Karantina dilakukan di tempat pemilik (harus mengajukan permohonan instalasi karantina hewan sementara untuk burung).
• Mempunyai sertifikat kesehatan dari instasi yang berwenanang di Negara asal.
• Harus ada rekomendasi impor, yang ditetapkan oleh Pusat Karantina Pertanian.
• Format untuk ekspor (izin), sejak Januari 1994 untuk Fauna dan Flora sesuai dengan standar yang ada di CITES.

Lalu lintas Bahan-bahan Asal Hewan
Lalu lintas bahan-bahan asal hewan di Bandara Soekarno-Hatta, antara lain:
1. Daging, telor dan susu.
2. Daging beku (frozen meat) atau daging segar.
3. Jeroan (hati, ampela, dan lain-lain)
Mengenai daging impor, telah dikeluarkan SK. Mentan No. 745/Kpts/TN.20/12/1992. Dan mengenai produksi susu, telah diterbitkan SK. Dirjen Peternakan. No. 17/Lpts/DJP/D/83tentang syarat-syarat dan tata cara pengawasan dan pemeriksaan kualitas air susu produksi dalam negeri.
Perlu diketahui bahwa ada penyakit yang dapat menular hanya pada hewan, namun ada juga yang dapat menular pada manusia (zoonosis), bahkan dapat mematikan misalnya penyakit Antrax, Rabies, Cacing Pita, Cacing Tambang, dan lain-lain.

ALUR IMPOR ALUR EKSPOR






5. Karantina Tumbuh-tumbuhan

Beberapa pengertian umum mengenai karantina tumbuh-tumbuhan antara lain:
a. Tumbuhan adalah segala jenis sumber alam nabati dalam keadaaan hidup atau mati, baik belum dioalh maupun sudah diolah.
b. Organisme pengganggu tumbuhan (opt) adalah semua organism yang dpat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan.
c. Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (optk) adalah semua organisme pengganggu tumbuhan yang ditetapakan pemerintah untuk dicegah masuk dan tersebarnya ke dalam wilayah RI.
d. Media membawa optk adalah tumbuhan dan bagiannya serta beberapa benda tertentu
e. Instansi karantina tumbuhan adalah upaya/kegiatan yang dilakukan petugas karantina tumbuhan dalam rangka mencegah masuk serta tersebarnya optk dari luar negeri dan ari satu daerah kedaerah lain di dalam negeri atau ke luarnya dari wilayah RI berdasarkan peraturan/perundangan yang berlaku.
f. Setifikat kesehatan tumbuhan adlah surat keterangan yang dibuat pejabat yang berwenang di negara asal atau pengirim yang menyatakan bahwa bahan asal tumbuhan yang tercantum di dalamnya telah melewati pemeriksaan dan/atau tindakan karantina tumbuhan lainnya sesuai dengan cara yang semestinya sehingga bahan asal tumbuhan tersebut bebas dan/atau tidak tertular opt/optk serta telah memenuhi syarat karantina tumbuhan yang ditetapkan dari Negara atau daerah tujuan.

Tindakan Karantina yang dilakukan selama ini adalah sebagai berikut:
a. Pemeriksaan
• Fisik
• Laboratorium
• Pemenuhan persyaratan khusus
b. Pengasingan
c. Perlakuan Pengobatan
d. Penahanan
e. Penolakan
f. Pemusnahan
g. Pembebasan/pelepasan




DAFTAR PUSTAKA:
Pabean, Imigrasi dan Karantina karya Felix Hadi Mulyanto Endar Sugiarto, MM
http://karantina.deptan.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar