Kamis, 11 Maret 2010

TUGAS C.I.Q HARIO PINANDITO (0806414130) TRAVEL 2008

Tugas C.I.Q
Hario pinandito
0806414130 (Travel 2008)

Bea Cukai Amankan Barang Ilegal Rp 2 M

Pekanbaru - Direktorat Jendral Bea dan Cukai mengamankan ratusan barang impor ilegal asal Malaysia di Pelabuhan Dumai, Riau senilai Rp 2 miliar.
Barang yang diamankan Bea dan Cukai itu berupa aneka produk yang dilarang masuk ke palabuhan yang tidak ditunjuk sesuai Peranturan Mentri Perdagangan (Permendag). Namun dalam hal ini Bea Cukai tidak mengamankan pemilik barang.
"Barang-barang yang kita sita ini dibawa dari Pelabuhan Port Klang, Malaysia. Kita tidak mengamankan pemilik barang karena barang tersebut ada manifest kapal" kata Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Riau dan Sumatera Barat, Joko Sutoyo Riyadi di Pekanbaru, kemarin.
Menurutnya, aneka barang yang disita yang memiliki nilai keseluruhan Rp 2 miliar, antara lain ratusan mainan anak-anak, rice cooker, garmen, scraf,microwave. Barang tersebut diamankan dari dua unit kapal KLM U dan KLM MI milik CV AA dan PT SPP.
Penahanan barang impor tersebut, kata Joko sesuai peraturan Permendag tentang ketentuan impor produk tertentu itu seperti elektronik, mainan anak-anak, dan alas kaki. Itu hanya bisa masuk melalui 5 Pelabuhan yang ditunjuk.
"Kriteria barang tersebut seharusnya bisa masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Perak, Belawan, Sukarno Hatta, Tanjung Emas, serta bandara internasional" imbuhnya.
Kini, katanya, barang tersebut diamankan di dalam gudang di Dumai. Pihaknya tinggal menunggu keputusan Kantor Pusat DJPJ, apakah akan dimusnahkan, direeskpor atau menjadi milik negara.
Sumber: www.inilah.com/news/read/.../bc-amankan-barang-ilegal-rp-2-m/

Analisa :
Pihak bea dan cukai telah melakukan tindakan yang tepat dengan dapat menggagalkan masuknya barang-barang illegal yang bias merugikan perekonomian Negara Indonesia, Dan diharapkan upaya pengamanan seperti ini dapat terus dilakukan oleh pihak bea dana cukai di negeri ini.


Perdagangan dan Penyelundupan Satwa Liar Indonesia Masih Tinggi

Perdagangan dan penyelundupan satwa liar yang dilindungi di Indonesia pada tahun 2009 masih terbilang tinggi. Survey terakhir ProFauna Indonesia di 70 pasar burung yang dilakukan pada 2009 menemukan ada 183 ekor jenis satwa dilindungi yang diperdagangkan. Dari 70 pasar burung/lokasi yang dikunjungi di 58 kota tersebut, tercatat ada 14 pasar burung yang memperdagangkan burung nuri dan kakatua, 21 pasar memperdagangkan primata, 11 pasar memperdagangkan mamalia dan 13 pasar memperdagangkan raptor (burung pemangsa). Selain itu tercatat ada 11 pasar lokasi yang memperdagangkan jenis burung berkicau yang dilindungi.
Propinsi yang paling banyak memperdagangkan satwa dilindungi adalah Jawa Timur. Sedangkan kota yang paling banyak memperdagangkan jenis-jenis satwa dilindungi adalah Pasar Burung Depok di Kota Solo, Propinsi Jawa Tengah. Urutan berikutnya adalah Kota Ambarawa. Sedangkan perdagangan satwa dilindungi di pasar-pasar burung besar seperti di Surabaya, Semarang dan Jakarta terjadi secara sembunyi-sembunyi. Satwa dilindungi tidak dipajang secara terbuka, namun disembunyikan di gudang atau rumah pedagang.
Perdagangan satwa langka bukan hanya terjadi di Pulau Jawa saja, namun juga di Sumatera dan Bali. Kota di Sumatera yang patut mendapat perhatian serius dari pemerintah karena sering dijumpai perdagangan satwa langka adalah Palembang. Salah satu pusat perdagangan satwa di Palembang adalah Pasar 16 Ilir yang memperdagangkan berbagai jenis satwa langka seperti elang, siamang, lutung, kukang, trenggiling, dll. Palembang juga masih menjadi pusat perdagangan trenggiling di Sumatera.
Untuk Bali, kasus satwa yang menonjol adalah kasus perdagangan penyu. Meski jauh menurun dibandingkan sebelum tahun 2000, namun penyelundupan penyu ke Bali masih terjadi secara sembunyi-sembunyi. Salah satu kasus yang terungkap adalah kasus tertangkapnya nelayan yang hendak menyelundupkan 7 ekor penyu ke Bali pada tanggal 30 Mei 2009. Di Bali juga masih ada sedikitnya 6 lokasi yang memelihara penyu secara ilegal atas nama pariwisata. Lokasi tersebut adalah terpusat di Tanjung Benoa. Ini membuktikan bahwa Bali masih menjadi tujuan utama perdagangan penyu di Indonesia.
Pada tahun 2009 Bali juga memunculkan isu yang kontroversial yaitu tentang pengajuan Gubernur Bali mengenai kuota 1000 ekor penyu untuk keperluan adat dan upacara agama. Pengajuan kuota pemanfaatan penyu tersebut sangat ironis sekali di tengah pencitraan Bali sebagai daerah wisata yang ramah lingkungan. Pengajuan kuota itu juga menodai peraturan hukum yang telah menetapkan semua jenis penyu sebagai jenis satwa yang dilindungi.
Sepanjang tahun 2009 ProFauna juga mengamati ada beberapa tempat yang rawan sebagai jalur penyelundupan satwa langka ke luar negeri. Tempat-tempat tersebut adalah Bandara Soekarno Hatta, Bandara Ngurah Rai Bali dan Kepulauan Talaud di Sulawesi. Pada tanggal 8 Maret 2009 tertangkap tangan 2 orang warga negara Arab yang hendak menyelundupkan puluhan ekor satwa lewat Bandara Soekarno Hatta. Sementara itu pada tanggal 2 oktober 2009 digagalkan upaya penyelundupan 16 ekor elang dan satwa lainnya ke Jepang lewat Bandara Ngurah Rai. Sedangkan Pulau Talaud patut mendapat perhatian serius karena masih menjadi jalur penyelundupan satwa ke Philipina lewat jalur laut. Terbukti dengan digagalkannya upaya penyelundupan 234 satwa lewat Talaud pada tanggal 8 Januari 2009. Sebelumnya pada tahun 2008 ProFauna telah meluncurkan laporan berjudul Pirated Parrot yang juga menyebutkan tentang banyaknya burung nuri dan kakatua yang diselundupkan ke Philipina lewat jalur laut Talaud.
Sumber: www.profauna.org

Analisa :
Di Indonesia kasus perdagangan serta penyelundupan satwa liar masih tergolong cukup tinggi, hal ini disebabkan kurangnya pengawasan dari pihak yang terkait di dalam menangani permasalahan ini. Untuk itu pihak bea dan cukai di bandara sreta pelabuhan harus bias berkerjasama dalam meningkatkan pengawasan dan mengurangi tingakat penyelundupan dan perdagangan satwa-satwa liar di Indonesia.



Mobil mewah

Jakarta, Kompas - Pada hari Jumat (2/5), petugas Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Jakarta, menemukan impor ilegal dua mobil mewah, yaitu Mercedes Benz tipe S430 dan Lexus tipe LS 430.
Menurut Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Jakarta, Kushari Suprianto, dua mobil mewah yang didatangkan dari Singapura tersebut diduga diimpor oleh PT IMI.
Dalam manifes impor disebutkan, perusahaan tersebut mengimpor 26 buah cartridge printer tipe 385D.
Importir juga memalsukan dokumen pengeluaran barang. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari pembayaran bea masuk dan pajak impor. Impor ilegal ini melanggar Undang-Undang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar.
”Kami telah mengintai impor ilegal itu sejak Jumat. Kami ikuti dan tunggu sampai kontainer sepanjang 40 kaki ini diambil importir. Ketika hujan lebat dan lampu mati sehingga kamera pengintai (CCTV) kami tidak berfungsi, kontainer tersebut diambil importir. Namun, sesaat sebelum keluar dari pelabuhan, kami minta mereka discan. Dan ternyata isinya bukan cartridge, tetapi mobil mewah,” kata Kushari.
Dari tindakan yang dilakukan Bea dan Cukai tersebut, kerugian negara dapat dicegah sebesar Rp 3,2 miliar.
Saat ini, dua mobil yang diimpor secara ilegal itu dalam proses ditetapkan menjadi barang yang dikuasai Negara.
Harian Kompas, 9 Mei 2008

Sumber: www. Kompas.com

Analisa :
Petugas bea dan cukai harus lebih berhati-hati, tidak adanya pengamanan yang baik untuk barang yang masuk dan keluar. Selain itu perlu kiranya para petugas bea dan cukai untuk lebih berhati-hati saat memeriksa dokumen pengeluaran barang agar tidak terjadi hal seperti ini lagi.


Pelanggaran BC Rugikan Negara Rp 130 Miliar

Pelanggaran tindak pidana kepabeanan dan cukai selama 2004 hingga April 2005 mencapai 220 kasus yang merugikan negara sedikitnya Rp 130,4 miliar. Berdasarkan data di Bea Cukai dari kasus tersebut, 106 kasus di antaranya sudah divonis di pengadilan dan sisanya sebanyak 114 kasus masih dalam penyidikan di Ditjen Bea Cukai, kejaksaan dan ada pula yang sedang dalam proses sidang di pengadilan. "Ini sudah sangat bagus pengadilan dapat memvonis sebanyak 106 kasus dari 220 kasus pelanggaran tindak pidana kepabeanan dan cukai yang diproses oleh penyidik," ujar Eddy Abdulrachman, Dirjen Bea dan Cukai kepada Bis nis di sini, kemarin. Jadi, kata dia, tidak mudah membawa kasus tindak pidana kepabeanan untuk diproses kepengadilan. Kadang-kadang satu kasus yang sudah diserahkan ke pengadilan bisa bolak balik dan dikembalikan kepenyidik untuk melengkapi data agar bisa layak disidangkan. "Sebab penyidik itu harus membuat terang dulu barang bukti sebelum digelar di pengadilan," tuturnya. Eddy mengungkapkan, pelanggaran tindak pidana kepabeanan tertinggi terjadi di Kanwil II Bea Cukai Tanjung Balai Karimun sebanyak 136 kasus dengan kerugian negara Rp51,8 miliar. Kantor Pusat Bea Cukai menangani 10 kasus dengan nilai kerugian negara Rp 31,7 miliar dan Kanwil IV Bea Cukai DKI sebanyak 17 kasus dengan kerugian negara Rp 22,4 miliar.Menyusul Kanwil VII Surabaya yang menangani 15 kasus dengan kerugian negara sekitar Rp 11 miliar dan Kanwil 1 Medan 10 kasus yang merugikan negara Rp7,7 miliar.Dia mengakui, penyelundupan fisik itu paling banyak terjadi di Tanjung Balai Karimun karena termasuk wilayah perbatasan yang sangat rawan pelanggaran kepabeanan.Untuk itu, kata dia, pangkalan terbesar kapal patroli Bea Cukai ada di Tanjung Balai Karimun. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi agar bisa mencegah masuknya barang ilegal melalui wilayah perbatasan ini. Eddy mengatakan, yang paling efektif menangkal penyelundupan fisik bukan hanya sekedar menggunakan kapal patroli, tapi harus dilengkapi dengan pesawat pengintai. Kini, katanya, Bea Cukai tidak lagi punya pesawat pengintai karena tiga pesawat yang dimiliki sudah tidak layak terbang lagi.Namun dia menyadari kekurangan fasilitas dan sarana yang kurang memadai tersebut karena negara punya anggaran yang sangat terbatas. (ams)(Mhr)
Sumber: www.beacukai.go.id/news/readNews.php?ID=1039&Ch=01 –
Analisa :
Membawa kasus tindak pidana kepabeanan untuk diproses kepengadilan tidaklah mudah. Terkadang di dalam satu kasus yang sudah disetrahkan ke pengadilan bisa dibolak balik dan bahkan dikembalikan penyidik untuk melengkapi data agar bisa layak disidangkan. Penyidik itu harus membuat terang dulu barang bukti sebelum di sidangkan. Hal yang paling efektif untuk menangkal penyelundupan fisik bukan hanya sekedar menggunakan kapal patrol saja,tapi harus dilengkapi pula dengan pesawat pengintai. Namun sungguh disayangkan, saat ini bead an cukai tidak lagi mempunyai pesawat pengintai karena tiga pesawat pengintai yang dilmiliki sudah tidak layak terbang lagi. Hal ini disebabkan karenan Negara memiliki anggaran yang terbatas.





Bea-Cukai Ungkap 42 Pelanggaran Cukai Rokok di Malang
TEMPO Interaktif, Jakarta - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan CUkai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang berhasil mengungkap sebanyak 42 kasus pelanggaran cukai rokok dalam kurun waktu Januari hingga Agustus 2009. Potensi kerugian negara akibat pelanggaran tersebut lebih dari Rp 100 miliar. "Pelanggaran ini melibatkan lebih dari 60 pabrik rokok," kata Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan KPPBC Malang Rudi Hery Kurniawan di Malanga, Selasa (15/9).
Data di Kantor Bea Cukai menyebutkan pelanggaran terbanyak didominasi oleh penempelan Sigaret Kretek Tangan (SKT) ke Sigaret Kretek Mesin (SKM). Setelah itu kasus personalisasi atau melekatkan cukai pabrik rokok lain, pemakaian pita cukai bekas, pita cukai palsu, dan pita cukai polos.
Para pelanggar cukai rokok dikenakan sanksi berupa pembekuan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Pembekuan ini didasarkan pada Pasal 3 dan 5 Permen Keuangan Nomor 75 Tahun 2006. Selain itu juga dikenakan proses hukum karena melanggar
Pasal 58 UU RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kasus pelanggaran terakhir yang diungkap Kantor Bea Cukai adalah pelanggaran personalisasi cukai yang dilakukan oleh Perusahaan Rokok Dolar (PR) Kota Malang. PR Dolar diketahui telah menggunakan cukai atas nama 10 perusahaan rokok lain untuk sejumlah merek rokok.
Ke-10 pabrik rokok tersebut adalah lima pabrik dari Pasuruan, yakni CV Mega Hadi Asri, PR Sumber Subur Sejahtera, PR Bagong Jaya Sejahtera, PR Mantra Eruria Tunggal, dan PR Ilham Jaya Sejahtera. Dua pabrik rokok dari Kudus, yaitu PR Perda Makmur dan PR Transetra. Dua pabrik rokok di Kalianget Madura, yakni PR Barokah Taruna dan UD Jamik. Satu pabrik dari Gresik, yakni PR Pusaka Sakti.
Potensi kerugian uang negara mencapai Rp 444 juta. Nilai tersebut dihitung dari selisih harga rokok jenis SKT yang hanya Rp 40/batang. Sedangkan rokok jenis SKM harganya Rp 135/batang.
Sumber: www.tempointeraktif.com/.../brk,20090915-198133,id.html
Analisa:
42 kasus pelanggaran cukai rokok yang terjadi dalam kurun waktu Januari hingga Agustus 2009 lalu mengakibatkan kerugian lebih dari Rp 100 miliar. Pelanggran yang melibatkan lebih dari 60 pabrik rokok didominasi oleh penempelan sigaret cukai pabrik rokok lain,pemakaian pita cukai bekas, pita cukai palsu, dan pita cukai polos. Para pelanggar cukai rokok dikenakan sanksi berupa pembekuan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Pembekuan ini didasarkan pada Pasal 3 dan 5 Permen Keuangan Nomor 75 Tahun 2006. Selain itu juga dikenakan proses hukum karena melanggar. Di dalam Pasal 58 UU RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Potensi kerugian uang negara mencapai Rp 444 juta. Nilai tersebut dihitung dari selisih harga rokok jenis SKT yang hanya Rp 40/batang. Sedangkan rokok jenis SKM harganya Rp 135/batang. Oleh karena itu pemerintah harus menindak tegas para penyelundup.




Tiga Pelanggaran Cukai Diungkap Dalam Sepekan
Jumat, 12 Pebruari 2010 16:17 WIB | Peristiwa | Hukum/Kriminal | Dibaca 448 kali
Kudus (ANTARA News) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kudus, Jawa Tengah, berhasil mengungkap tiga pelanggaran cukai dalam sepekan dengan barang bukti rokok ilegal hingga ratusan ribu batang.
Menurut Kepala KPPBC Kudus Muhammad Purwantoro melalui Kasubsi Pelayanan dan Informasi KPPBC, Zaini Rasidi, di Kudus, Jumat, hasil penindakan pertama dilakukan pada tanggal 5 Februari 2010 dengan barang bukti sebanyak 401.920 batang beserta alat produksinya.
Penindakan kedua, dilakukan pada 9 Februari 2010, dengan barang bukti berupa 25.720 batang rokok ilegal, tembakau campur, peralatan giling rokok, dan empat pekerja wanita ikut diamankan petugas.
"Penindakan pertama dan kedua dilakukan di wilayah Kabupaten Jepara, yakni di Desa Bakalan, Kecamatan Kalinyamatan dan di Desa Pelang, Kecamatan Mayong," ujarnya.
Sedangkan penindakan ketiga, katanya, petugas berhasil mengamankan sebanyak 182.500 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara pada Kamis (11/2) pagi, sekitar pukul 06:30 WIB.
Proses penangkapan harus dilalui dengan aksi kejar-kejaran terhadap mobil Kijang bernopol B 7234 PL yang mengangkut 182.500 rokok ilegal yang dikemas menjadi sepuluh karton dan empat trai atau setara dengan 182,5 kilogram.
Setelah berhasil menghentikan mobil Kijang tersebut di Jalan Gotri-Welahan, petugas menemukan rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai.
"Proses produksi rokok ilegal tersebut dilakukan di Desa Pelang, seperti kasus penindakan pada 9 Februari 2010 lalu," ujarnya.
Ia menduga, barang bukti hasil penindakan kedua dan ketiga ada keterkaitan, sama-sama diproduksi di lokasi yang sama, yakni di Desa Pelang.
"Pemilik mesin pembuat rokok tersebut memang memiliki izin, tetapi tindakannya menjual rokok tanpa dilengkapi pita cukai merupakan tindakan melanggar hukum," ujarnya.
Untuk itu, kata dia, pihaknya segera menyita mesin pembuat rokok tersebut, karena terbukti digunakan untuk kegiatan ilegal.
Sedangkan pembeli rokoknya, katanya, petugas Bea dan Cukai masih melakukan pengejaran.
"Demikian pula terhadap pemilik mesin pembuat rokok masih dalam pengejaran petugas," ujarnya.
Selain mengamankan barang bukti berupa rokok ilegal sebanyak 182.500 batang, petugas juga mengamankan mobil Kijang yang digunakan untuk mengangkut barang ilegal tersebut beserta sopir dan operator mesin pembuat rokok.
Dengan adanya penyitaan rokok ilegal sebanyak 182.500 batang tersebut, maka petugas Bea Cukai Kudus berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp50 juta.
Sedangkan dua penindakan sebelumnya, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp76,6 juta.
Sementara itu, Joko yang bertugas sebagai operator mesin pembuat rokok mengaku, pihaknya tidak mengetahui bahwa kegiatan yang dilakukannya untuk memproduksi rokok ilegal."Sepengetahuan saya, perusahaan tempat saya bekerja merupakan pabrik rokok legal," ujarnya.
Selain itu, dia juga baru bekerja di perusahaan rokok tersebut selama empat bulan. "Selama ini, saya memang sering berpindah-pindah kerja di bidang rokok, karena perusahaan tempat saya kerja menyesuaikan pesanan yang diterima," ujarnya.
Terkait dengan kapasitas mesin pembuat rokok yang dioperasikan, katanya, setiap menit mampu memproduksi antara 600 hingga 700 batang rokok filter.
"Selama ini, kami bekerja dalam sepekan hanya dua hari dengan durasi waktu selama empat jam per hari," ujarnya.
Atas pelanggaran tersebut, pelaku dapat diancam pidana penjara satu hingga lima tahun dan pidana denda 2 hingga 10 kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayar, sesuai dengan pasal 56 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 tahun 1995 Tentang Cukai.(PK-AN/A038)

Sumber: www.antaranews.com

Analisa:
Ini merupakan prestasi untuk petugas bea dan cukai tetapi.Tiga pelanggaran yang terungkap dalam sepekan telah menggambarkan betapa banyaknya aksi pelanggaran cukai yang terjadi di negeri ini. Para pelaku harus dikenai hukuman yang setimpal, karena jika mereka dibirakan begitu saja, maka mereka akan merugikan Negara ini.



Kepri Gagalkan Penyelundupan Kayu Illegal
KARIMUN-Sebagai daerah perbatasan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memang kerap kali dijadikan pintu keluar kayu illegal yang hendak diselundupkan ke luar negeri. Ini membuat aparat terkait harus berusaha ekstra keras untuk menggagalkan praktek penyelundupan yang makin marak.Seperti yang terjadi pada 24 Desember lalu, Kapal patroli dari Dirjen Bea Cukai Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan sekitar 250 ton kayu keret olahan. Kayu sebanyak 250 ton itu ditegah di perairan Pulau Panda kita hendak dibawa ke luar negeri dengan menggunakan Kapal Motor (KM) Vera Arista."Modusnya, mereka seolah-olah mengangkut kayu antar pulau, namun haluan mereka sudah mengarah ke luar negeri. Makanya begitu melihat haluan kapal sudah mengarah ke luar negeri, tim patroli langsung menegah kapal kayu tersebut karena diduga akan melakukan pelanggaran ekspor," tegas Kakanwil DJBC Khusus Kepri Nasar Salim, Kamis (31/12/2009).Lebih lanjut Nasar menjelaskan, kayu-kayu yang berhasil ditangkap tersebut berupa jenis kayu karet yang sudah diolah. "Mereka angkut dengan KM Vera Arista yang kini kita amankan di Dermaga Kanwil DJBC Khusus Kepri," ungkap Nasar.Kini barang bukti kayu, dan Kapal pengangkut diamankan untuk proses penyidikan. Selanjutnya ABK dan kru kapal lainya ditetapkan menjadi tersangka.
Sumber: www.batamtoday.com/.../18901.BC-Kepri-Gagalkan-Penyelundupan-Kayu-Illegal.html
Analisa:
Upaya yang dilakukan aparat kapal patroli dari bea dan cukai sudah tepat. Aparat yang terkait di daerah perbatasan harus semakin memperketat pengawasan, agar tidak terjadi hal-hal seperti ini. Dan petugas bea dan cukai harus semakin pintar dalam membaca modus yang dilakukan oleh para penyelundup. Karena para penyelundup kian pintar untuk mengelabui bea dan cukai.



Ditjen Bea Cukai tindak 292 penyelundupan barang ilegal
OLEH ACUST SUPRIADI Bisnis Indonesia
TANJUNG BALAI KARIMUN Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengklaim berhasil menyelamatkan negara dari kerugian hingga Rp65 miliar sejak awal tahun hingga saat ini, melalui 292 penindakan kasus penyelundupan barang ilegal. Thomas Sugijata, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, menuturkan sejak 1 Januari hingga 10 Februari jajarannya berhasil menindak 292 kasus penyelundupan barang ilegal untuk beragam jenis komoditas.Namun, belum ada nilai absolut dari seluruh barang ilegal yang berhasil dagalkan tersebut karena perhitungan masih dilakukan. "Sejak Januari sampai 10 Februari, kami telah melakukan 292 penindakan [barang ilegal]. Semua belum terhitung, tetapi potensi kerugian negara yang berhasil diselamatakan kira-kira Rp65 miliar," katanya di Kanwil Khusus Bea dan Cukai Kepulauan Riau, kemarin.Selain kerugian materiel, lanjut Thomas, ada juga potensi kerugian imateriel yang berhasil dicegah, yakni hancurnya pasar dalam negeri akibat membanjirnya produk ilegal, serta mencegah beredarnya barang-barang ilegal yang membahayakan masyarakat. "Kalau sampai [barang ilegal) masuk ke Indonesia, akan membuat industri kita berkurang permintaannya dan pengaruhnya tentu saja nanti terhadap penyerapan tenaga kerja," tuturnya.Sementara itu, Kepala Kanwil Bea dan Cukai Kepulauan Riau Nasar Salim menyebutkan dari seluruh pencapaian nasional tersebut. 14 kasus barang ilegal merupakan penindakan yang dilakukan di wilayahnya. Rincian kasus yang ditindak meliputi delapan kasus penyelundupan pakaian bekas [ballpress) lebih dari 3 juta lembar dan enam kasus penyelundupan kayu ilegal seberat 65 ton."Delapan kasus ballpress tersebut nilainya Rp6,5 miliar dan enam kasus kayu Kpioi juta. Jadi total kerugian berdasarkan nilai barang Rp 12,3 miliar," katanya. Wakil Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat mengatakan tidak banyak usaha kecil dan menengah (UKM) yang mampu bertahan di tengah gelombang persaingan usaha yang semakin ketat.Untuk itu, pihaknya memberikan apresiasi positif atas upaya optimal jajaran Ditjen Bea Cukai melindungi pasar dalam negeri melalui serangkaian penindakan. Dia menambahkan ada 1.678 perusahaan tekstil yang tergabung dalam API dan memiliki perizinan usaha yang lengkap. Selain itu, ada 980 UKM yang terdaftar dalam API. tetapi belum memiliki izin usaha yang lengkap. "Seluruhnya [perusahaan pertekstilan] saat ini kira-kira mempekerjakan 1,72 juta tenaga kerja," katanya.
Sumber:www.bataviase.co.id/node/93643
Analisa:
Upaya yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan menggagalkan aksi penyelundupan barang illegal sangatlah tepat, sebab Kalau sampai (barang ilegal) masuk ke Indonesia, akan membuat industri kita berkurang permintaannya dan pengaruhnya tentu saja nanti terhadap penyerapan tenaga kerja.



Modus Penyelundupan Barang Semakin Canggih

Belawan ( Berita ) : Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyatakan, modus penyelundupan barang ke dalam negeri melalui pelabuhan laut dewasa ini semakin canggih.“Modus penyelundupan barang saat ini dengan jalur laut sudah semakin canggih,” ujar Dirjen Bea dan Cukai, Anwar Suprijadi, usai meresmikan KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan, di Belawan, belum lama ini.Dia mengatakan, sepanjang tahun 2008 modus penyelundupan yang ditemukan di pelabuhan itu antara lain dengan melakukan kloning kontainer. “Jadi saat ini ada modus baru dengan kloning kontainer pada kontainer yang sama, cat kontainer yang sama, nomor yang sama kemudian dipindahkan,” jelas dia.Namun ia enggan menyebutkan secara rinci penemuan itu dan lokasi pelabuhan di tanah air. “Yang jelas kita terus meningkatkan pengawasan,” katanya. Untuk mengantisipasi barang selundupan itu, pihaknya juga terus melakukan reformasi birokrasi dengan perbaikan pelayanan dan pengawasan internal maupun eksternal agar kerugian negara bisa di tekan seminimal mungkin.Pada bidang pelayanan, jelas dia, di tahun 2007 bea cukai membangun Kantor Pelayanan Utama (KPU) di unit pelayanan Tanjung Priok, Jakarta dan Batam, kemudian pada tahun 2008 ditambah enam unit lagi diantaranya terdapat di Malang, Kediri, Tanjung Perak, Surabaya dan Belawan.Kemudian sepanjang tahun 2008 terdapat 25 pegawai bea dan cukai yang ditindak mulai dari sanksi ringan seperti teguran lisan hingga pemberhentian tidak hormat karena penyalahgunaan wewenang seperti menerima pemberian atau gratifikasi. “Keberhasilan reformasi birokrasi yang kita lakukan dewasa ini dirasakan secara langsung oleh klien kami seperti kalangan eksportir dan importir, dan ini terus kami lakukan,” katanya lagi. ( ant )
Sumber: www.beritasore.com

Analisa:
Modus penyelundupan barang dewasa ini semakin canggih, cara-cara lama sudah ditinggalkan. Saat ini para penyelundup menggunakan cara Kloning container pada container yang sama,cat kontainer yang sama, nomor yang sama kemudian dipindahkan. Untuk mengantisipasi barang selundupan itu, pihaknya juga terus melakukan reformasi birokrasi dengan perbaikan pelayanan dan pengawasan internal maupun eksternal agar kerugian negara bisa di tekan seminimal mungkin.Pada bidang pelayanan, jelas dia, di tahun 2007 bea cukai membangun Kantor Pelayanan Utama (KPU) di unit pelayanan Tanjung Priok, Jakarta dan Batam, kemudian pada tahun 2008 ditambah enam unit lagi diantaranya terdapat di Malang, Kediri, Tanjung Perak, Surabaya dan Belawan. Keberhasilan reformasi birokrasi yang dilakukan selama ini telah dirasakan secara langsung oleh para klien (eksportir dan importer).










Bea Cukai Surabaya Bantah Ada Upaya Penyelundupan Barang Elektronik

Surabaya - Dirjen Bea Cukai Anwar Supriadi mengungkapkan pihak Bea Cukai menemukan indikasi upaya penyelundupan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur. Namun anehnya, pernyataan tersebut justru dibantah pihak Bea Cukai Surabaya.
"Itu bukan penyelundupan, surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB)-nya ada. Tetapi karena masih jalur merah (importirnya masih jelas) maka kontainer itu masih dalam pemeriksaan fisik dan dokumen," ujar Kasi Penindakan Kanwil Dirjen Bea Cukai Jatim I Surabaya, Tjertja K kepada wartawan, Rabu (2/3/2009).
Tjertja juga menyangkal si kontainer tersebut bukan barang elektronik. 5 kontainer sebesar 40 feet berisi barang antara lain, kloset, topi, alat pancing, tempat tidur gantung, bearing dan lain-lain. Kontainer-kontainer tersebut diturunkan dari kapal tanggal 20 Maret 2009. Barang-barang tersebut diimpor PT Catur Gatra Perkasa, PT Dwi Jaya Abadi dan PT Yunior Partner Sejati.
"Polisi juga kami libatkan untuk melihat barang itu," tandasnya.
Menurut Tjertja, pihaknya hingga kini masih melakukan pemeriksaan terhadap kontainer-kontainer tersebut. Dua buah kontainer yang sudah diperiksa pada Selasa (24/3/2009), adalah milik PT Dwi Jaya Abadi. Sedangkan hari ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap kontainer milik PT Catur Gatra Perkasa.
"Diperkirakan semua kontainer selesai diperiksa Senin atau Selasa mendatang," tambahnya.
Saat dikonfirmasi soal pernyataan Dirjen Bea Cukai Anwar Supriadi tentang adanya indikasi penyelundupan, Anwar menjawab diplomatis. "Itu masih kita dalami. Pendalamannya ya lewat pemeriksaan itu," jelasnya.
Sebelumnya Anwar Supriadi mengatakan jajaran Bea Cukai menemukan indikasi upaya penyelundupan barang elektronik di Pelabuhan Tanjung Perak. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah memuat barang yang tidak sesuai dengan dokumennya.
"Indikasinya ada begitu (isi kontainer tidak sesuai dengan manifest). Saya sekarang di Jakarta, tapi saya sudah beri atensi pada Bea Cukai di Surabaya. Dicek kesana aja," kata Anwar saat dihubungi melalui telepon kemarin.
Sumber: surabaya.detik.com/.../bea-cukai-surabaya-bantah-ada-upaya-penyelundupan-barang- elektronik
Analisa:
Menurut saya dalam kasus ini, dirjen bea dan cukai harus benar-benar menyelidiki apakah di pelabuhan tanjung perak, Surabaya melakukan pelanggaran penyelundupan atau tidak, selain itu,pihak bea dan cukai harus selalu melakukan pemeriksaan secara rutin terhadap pelabuhan tanjung perak Surabaya . Upaya dirjen bea dan cukai dengan melibatkan polisi saya nilai benar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar