Selasa, 16 Februari 2010

Nama : Yonathan klemens satria

NPM :0806414862

Travel 2008. TUGAS MANDIRI

KASUS 1 :

KASUS PABEAN YANG DITANGANI KPBC TANJUNGPINANG DIDUGA MENGENDAP

Dari 82 kasus penangkapan dan penyegelan barang tegahan dari sejumlah kapal tangkapan Kantor Pelayanan Bea Cukai (KPBC) Tanjungpinang sejak Januari-September 2008, diduga diendapkan dan proses hukumnya tidak pernah ditindak lanjuti oleh KPBC Tanjungpinang.

Hal itu terbukti dengan tidak adanya kasus yang bergulir ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Dan juga, pihak KPBC Tanjungpinang selama tidak pernah transparan dalam melekasanakan proses hukum di lingkungannya dan tidak pernahnya KPBC Tanjungpinang melakukan ekspos ke media massa sejumlah kasus pabean yang ditangkap dan ditegahnya, sejak Januari-September 2008 lalu itu.

Sementara, dari data penyegelan yang dilakukan kapal patroli Kantor Wilayah Direjen Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau, yang diperoleh Batamtoday, tercatat, pada bulan Januari KPBC Tanjungpinang menangani 14 kasus pabean yang yang berhasil ditangkap.

Dan pada Februari 9 kasus, Maret 4 kasus, April 11 kasus, Mei 11 kasus, Juni 4 kasus, Juli 8 kasus, dan Agustus 16 kasus, ditambah lagi 5 kasus pada bulan September, dengan total seluruhnya 82 kasus.

Prilaku yang dilakoni Kepala Kantor KPBC Tanjungpinang serta Kasi Penindakan dan Pencegahan (P2) Agus Priyanto, saat wartawan berusaha melakukan konfirmasi, sering 'buang badan' dengan menyuruh staf BKD penjaga piket kantornya untuk berbohong, dengan mengatakan, "Kepala kantor tidak ada, keluar, lagi tidak di tempat, serta sejumlah alasan lainnya."

Hal yang sama juga dialami sejumlah wartawan cetak dan elektronik di Tanjungpinang. Ketika sejumlah wartawan berusaha mengkonfrimasi Kepala Kantor dan Kasi P2 KPBC Tanjungpinang dengan mendatangi ke kantornya, Selasa (11/11), keduanya terkesan buang badan. Bahkan, staf BKD-nya juga berusaha membohongi wartawan dengan mengatakan, "Orang kantor tidak ada ditempat, masih rapat."

Kasi P2 KPBC Tanjungpinang Agus Priyanto, yang sebelumnya sudah membuat janji dengan wartawan, saat dikonfrimasi melalauai phonselnya mengaku tidak mengetahui kalau waratawan ada di kantornya. Padahal, sebelum mendatangi kantornya, beberapap wartawan telah mengirimkan konfrimasi lewat short massage service (SMS) tentang keberadaan sejulah wartawan di kantronya.

Karena kecewa dengan prilaku dan tabiat pegawai KPBC Tanjungpinang, akhirnya sejumlah wartawan membubarkan diri.

Kepala KPBC Tanjungpinang melalui Kasi P2-nya Agus Priyanto, saat dimintai tanggapannya soal pihaknya yang tidak transparan dan terkesan buang badan, dan bahkan tertutup kepada pers terkait proses hukum terhadap kapal tangkapan dan barang yang ditegah, Agus buru-buru menolak.

Agus mengatakan hal tersebut hanya merupakan miskomunikasi. Karena, menurutnya, kepala kantor serta dirinya telah menyediakan waktu dengan menunggu kedatangan sejumlah wartawan untuk konfrimasi.

"Ini hanya salah paham. Sebenarnya semalam itu kita dengan kepala kantor sudah menunggu di atas. Tetapi kita tunggu-tunggu tidak ada yang datang," ujarnya.

Terkait dengan 82 kasus pabean yang berhasil ditegah KPBC Tanjungpinang, Agus membenarkan, dan hingga saat ini seluruh tangkapan dan tegahannya tersebut dilaporkan ke DJBC Karimun serta Jakarta.

"Dari seluruh kasus itu, kita tidaklanjuti dan terus laporkan. Sebagian ada yang diselesaikan dengan membayar pajak pabeaan dan sebagaian lagi ada yang dalam proses penyelidiakan tindak pidana," jelasnya.

Dari 82 kasus pabeaan yang ditangani KPBC Tanjungpinang itu, tambah Agus, 4 diaantaranya merupakan tindak pidana pabean yang sampai saat ini sedang dalam penyelidikan. Sedangkan sisanya diselesaikan dengan denda dan pembayaran pajak pabeaan.

SUMBER : http://www.batamtoday.com/siteme/index.php?82-Kasus-Pabean-yang-Ditangani-KPBC-Tanjungpinang-Diduga-Mengendap&mod=search&cid=3&artid=11592&set=publish

ANALISA :

Menurut pendapat saya, salah satu dari sifat hukum itu sendiri adalah mengawasi, akan tetapi contoh kasus ini menggambarkan bahwa hukum hanya sebatas pajangan semata, instansai dari bea dan cukai seolah-olah bertindak tanpa diawasi oleh hukum yang berlaku, mereka bertindak layaknya negara yang tidak mempunyai aturan hal ini bisa dilihat juga dari laporan para tim independen pencari kebenaran ( wartawan ), sang kepala yang seharusnya menjadi panutan malahan mengajarkan kesalahan kepada bawahannya yg berakibat buruk ke generasi selanjutnya. Seharusnya para pelanggar harus dijerat dengan hukuman sesuai peraturan yang pernah ditetapkan sebelumnya dan kepala kantor harus memberikan teladan yang baik.

KASUS 2 :

KPK AKAN SERAHKAN KASUS BEA CUKAI KE POLISI

Komisi Pemberantasan Korupsi akan menyerahkan kasus korupsi yang terjadi di Bea Cukai kepada kepolisian. "Dalam minggu ini," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, M. Jasin saat dihubungi Tempo, Selasa (03/06).

Namun, kata Jasin, hingga saat ini KPK belum melakukan koordinasi dengan kepolisian. "Kami tangani sendiri dulu," ujarnya.

Jumat pekan lalu KPK malakukan penggeledahan ke kantor Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai, Tanjung Priok. Dari pemeriksaan tersebut, KPK menemukan sejumlah amplop berisi uang puluhan juta rupiah. KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini.

Menurut Jasin KPK masih mendalami dan melengkapi pemeriksaan kasus tersebut. "Agar kalau diserahkan ke polisi sudah lengkap sehingga proses ke depannya bisa lancar, " ujarnya.

Jasin menyatakan dari empat tersangka kasus tersebut, kata Jasin, ada satu orang tersangka yang tak akan diserahkan penanganannya kepada polisi, yakni NTP. "tidak akan kami serahkan kepada polisi, karena statusnya penyidik," kata dia.

Status NTP membuat KPK memiliki wewenang untuk memproses kasusnya. Sedangkan tiga tersangka lainnya, M, ASP dan AGP penanganannya akan diserahkan pada kepolisian.

Jasin menambahkan tidak tertutup kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka dalam kasus ini. "Ya mungkin saja, tergantung pada hasil pemeriksaan terhadap 48 orang yang saat ini sedang didalami KPK," kata Jasin.

Temuan sementara KPK, lanjut Jasin, satu orang dari 48 orang tersebut ada yang menyimpang uang senilai Rp 31 di lacinya. "Pengakuan sementara uang itu milik istrinya, tapi kita akan dalami lagi"

Mengingat korupsi yang terjadi pada bea cukai ini struktural, kata Jasin, pemeriksaan KPK juga bisa berkembang pada pejabat dilevel yang lebih tinggi atau atasan dari pejabat yang saat ini diperiksa. "Tapi sementara ini kami hanya memeriksa pada lingkungan Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen," ujarnya.

SUMBER :

http://www.tempointeraktif.com/hg/nasional/2008/06/03/brk,20080603-124230,id.html

ANALISA :

KPK memang sudah sewajarnya melakukan tugasnya, dan sejauh dari gambaran cerita diatas KPK dan bea cukai sudah melaksanakan kewajibannya dengan baik dan benar. Tinggal menunggu dari putusan penadilan dan dukungan dari negara dan masyarakat

KASUS 3 :

KASUS SUAP TANJUNG PRIOK, PEJABAT BEA CUKAI DIANCAM SEUMUR HIDUP

Pejabat Fungsional Penerima Dokumen (PFPD) jalur hijau Dirjen Bea Cukai, Agus Sjafiin Pane, diancam hukuman penjara seumur hidup. Ia didakwa dalam kasus proses pengeluaran barang dari daerah pabean Pelabuhan Tanjung Priok.

"Bahwa Agus, baik sendiri, atau pun bersama-sama Piyossi, Eddy Iman Santoso, dan Pengihutan Manahara Uli Marpaung telah melakukan serangkaian perbuatan yang masing-masing dipandang perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan selaku pegawai negeri," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Aries, saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/3).

Menurut JPU, Agus telah menerima hadiah atau janji berupa uang tunai dari PT Changhong, Tan Nadim alias Ayang Rp 76,75 juta; PT Gemilang Expressindo, Hilda Suwandi Rp 3 juta; PT Hibson Wira Prakarsa, Hernoto Prairo alias Cuming Rp 22 juta; PT Daisy Mutiara Nusantara, M Agus Subandi Rp 900.000; PT Catur Daya Sembada, Subagyo Rp 12,1 juta, PT Kenari Djaya, M Yusuf Rp 6 juta; dan CV Sinar, Fajar Robby Aritonang Rp 800.000.

Uang tersebut diberikan karena Agus mempermudah atau tidak mempersulit proses pengeluaran barang dari daerah pabean Pelabuhan Tanjung Priok.

Karena perbuatannya, Agus diancam dengan dakwaan primer pasal 12 huruf b jo pasal 18 UU No31/99 yang telah diubah menjadi UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Ia diancam penjara seumur hidup, 20 tahun, minimal 4 tahun penjara, denda maksimal Rp 1 miliar dan minimum Rp 250 juta.

Dakwaan subsider pasal 11 UU No 31/99 yang telah diubah menjadi UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Ancamannya maksimal 5 tahun penjara, minimum 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp 250 juta, minimum Rp 50 juta.

Ditambahkan JPU, Agus juga bekerja sama dengan PFPD jalur hijau lain yaitu Piyossi dan Manahara Uli untuk menerima setoran sejumlah uang dari para importir dan Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) dalam proses pengeluaran barang. Setelah uang tersebut diterima lalu dikumpulkan oleh Piyossi dan Manahara Uli, uang tersebut dimasukkan ke dalam 24 lembar amplop yang masing-masing isinya berjumlah Rp 1 juta-Rp 2 juta untuk dibagikan kepada Agus, Piyossi, Eddy Iman Santoso, dan Manahara Uli, serta 20 orang PFPD jalur hijau Kantor Pelayanan Utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (KPU-DJBC) Tanjung Priok setiap 1 atau 2 minggu sekali.

Tim gabungan dari bidang kepatuhan internal KPU-DJBC Tanjung Priok dan KPK telah melaksanakan inspeksi mendadak di ruang kerja PFPD Jalur Hijau KPU-DJBC Tanjung Priok dan di dalam mobil suzuki APV bernomor polisi B 2737 SQ. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa sejumlah amplop dan uang tunai berjumlah Rp 87,567 juta, 1000 dollar AS, 50 dollar Australia, 23 dollar Singapura, serta catatan pemberian uang, baik dari para importir, maupun PPJK.

"Terdakwa seharusnya menghindari perbuatan yang dapat merugikan pihak lain," katanya.

SUMBER :

http://nasional.kompas.com/read/2009/03/12/17203485/Kasus.Suap.Tanjung.Priok..Pejabat.Bea.Cukai.Diancam.Seumur.Hidup

ANALISA :

Keadaan dan kesempatan dimana kelengahan para instansi bea cukai membuat mebuat mereka gelap mata dan berbuat penggelapan, penyelundupan,keadaan ini tidak terlepas dari adanya ketidak disiplinan para instansi terkait. Penjagaan nya pun kurang diperketat. Akan tetapi disini penegakan hukum sudah berjalan dengan semestinya, lalu penjagaan pun harus diperketat

KASUS 4 :

KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI MENETAPKAN SEMBILAN TERSANGKA DALAM KASUS KEIMIGRASIAN DI KINABALU, MALAYSIA.

"Sampai saat ini, yang dilakukan proses penahanan baru Arifin Hamsyah. Sedangkan, delapan tersangka lainnya belum perlu dilakukan penahanan," tegas juru bicara komisi antikorupsi, Johan Budi SP, di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Oktober 2008.

Delapan tersangka lainnya, yakni, RE, AN, KS, MS, MTM, YR, MT, dan KR. Empat tersangka pertama termasuk Arifin, adalah pejabat yang bertugas pada periode 1999-2001. Sedangkan, empat tersangka kedua menjabat pada periode 2001-2003. "Satu tersangka terakhir menjabat pada periode 2004 sampai 2005," singkat Johan.

Tindakan yang dilakukan sejak 1999-2005 itu membuat negara mengalami kerugian mencapai Rp 11,7 miliar. Modus yang dilakukan para tersangka adalah penerbitan surat keputusan ganda. Sedangkan kerugian yang ditimbulkan oleh mantan Konsulat Jenderal di Kinabalu, Arifin Hamsyah, saja mencapai Rp 2 miliar. Modus lainnya yakni dengan cara penerbitan surat-surat keimigrasian yang masuk ke pemasukan negara bukan pajak.

"Ada selisih yang bertarif rendah," ujarnya. Para tersangka didakwa melanggar Undang Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 21 tahun 2001. Kasus ini tidak hanya terjadi di Kinabalu, tapi juga di Kucing dan Tawaw.

Sebelumnya, pengacara Arifin, Iwan Sunaryoso kepada VIVAnews mengatakan bahwa kasus ini kembali menyeret nama mantan Duta Besar RI untuk Malaysia, Roesdihardjo.

SUMBER :

http://korupsi.vivanews.com/news/read/2657-kpk_tetapkan_8_tersangka_kasus_keimigrasian

ANALISA :

Bisa dilihat dari kasus ini para petinggi negara yang seharusnya menjadi pedoman, contoh, acuan, tapi disini para petinggi malahan membuat onar yang seharusnya mereka tidak lakukan, hal ini memberi tahu kita bahwa mental dari seorang pejabat tidaklah selalu benar dan baik.

Para penegak hukum sudah menjalankan tugasnya dengan baik, memang seharusnya pelajaran yang diberikan kepada pejabat yang melanggar harus diterapkan dengan baik dan benar.

KASUS 5 :


RATUSAN TKI BERMASALAH DI MALAYSIA DIDEPORTASI

Konsulat Jenderal Indonesia di Johor Bahru memulangkan ratusan TKI bermasalah dari Malaysia, Kamis (15/6) siang melalui Tanjungpinang.

Rombongan pertama tiba di Tanjungpinang sebanyak 125 TKI dengan menggunakan ferry MV Batam Line, sekitar pukul 14.20 WIB. Diperkirakan hari ini juga, rombongan lainnya akan menyusul nanti sore yang jumlah diperkirakan sekitar 363 TKI.

Dari 125 TKI bermasalah ini, sebanyak 29 orang merupakan perempuan. Selanjutnya, setelah didata Satgas TKI Bermasalah yang dipimpin Yulianus Muchtar, yang juga Kepala Dinas Tenaga Kerja Tanjungpinang, rombongan ini diinapkan dulu di Posko Penampungan TKI bermasalah di Jalan Transito, Batu 7, Tanjungpinang.

Salah seorang TKI ini Sulengka (33) mengaku sebelum dideportasi, mereka rata-rata sudah menjalani hukuman di berbagai penjara yang ada di Malaysia. ''Saya dipenjara 6 bulan di Penjara Langkap, Perak. Saya hanya sempat bekerja 3 bulan,'' ujar TKI asal Jawa Timur yang dikenakan pelanggaran dokumen keimigrasian.

Yulianus mengakui pemulangan ini merupakan program rutin pemerintah Indonesia. ''Direncanakan Senin (19/6), mereka akan dipulangkan ke Jawa,'' ujarnya.

Direncanakan hari ini sebanyak 488 TKI bermasalah dari 2 penjara di Malaysia dipulangkan melalui Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Sebagian warga yang didideportasi terlibat kasus keimigrasian, yaitu masuk ke Malaysia tanpa izin untuk mencari pekerjaan. Beberapa di antara mereka juga terlibat kasus tindak pidana, seperti narkotika dan pencurian.

Sedangkan rombongan kedua adalah TKI bermasalah yang berjumlah 363 orang sebelumnya dipenjara di Semenyi, Selangor. Dari jumlah ini sebanyak 118 orang perempuan.

SUMBER : http://www.batamtoday.com/siteme/index.php?mod=search&artid=2607&cid=&set=publish

ANALISIS :

Pengurus keberangkatan TKI seharusnya sudah bisa mempersiapkan para TKI dengan dokumen-dokumen yang sudah seharusnya dibawa sehingga mereka tidak harus dideportasi. Kegiatan kegiatan yang dilakukan pengurus TKI tidak terlepas dari campur tangan pemerintah yang tidak banyak mendukung.

KASUS 6 :

KARANTINA KESEHATAN BANDARA POLONIA BELUM PUNYA ALAT


Balai karantina kesehatan Bandar Udara (Bandara) Polonia Medan belum memiliki alat untuk mendeteksi flu Singapura atau yang dikenal di dunia kedokteran penyakit sebagai Hand, Foot, and Mouth Disease (HFMD) atau penyakit Kaki, Tangan dan Mulut ( KTM ).
Hal itu dikatakan salahseorang petugas Karantina Kesehatan Bandara Polonia Medan, Senin (20/4). "Masih dirapatkan bagaimana penanganannya. Soalnya belum ada alatnya untuk mendeteksi flu Singapura," katanya yang enggan menyebutkan namanya kepada wartawan.
Disinggung tentang keberadaan alat karantina di kedatangan Internasional, petugas tersebut mengatakan tidak bisa digunakan terlebih mendeteksi flu Singapura.
Kendati begitu, dia berharap agar penumpang banyak mengkonsumsi buah-buahan dan memakai masker meski wabah flu Singapura penyakit yang sangat menular dan sering terjadi dalam musim panas dan belum masuk ke wilayah Sumatera Utara.
Sekadar diketahui, flu Singapura adalah penyakit umum atau biasa pada kelompok masyarakat menyerang anak-anak usia 2 minggu sampai 5 tahun ( kadang sampai 10 tahun).
Sementara, orang dewasa umumnya kebal terhadap enterovirus. Penularannya melalui kontak langsung dari orang ke orang yaitu melalui droplet, pilek, air liur (oro-oro), tinja, cairan dari vesikel atau ekskreta. Penularan kontak tidak langsung melalui barang, handuk, baju, peralatan makanan, dan mainan yang terkontaminasi oleh sekresi itu.
Di Indonesia, baru-baru ini telah ditemui kasus flu Singapura tersebut di wilayah Jakarta dan Depok, Jawa Barat pada bulan Februari dan Maret. Gejalanya, si penderita mengalami sariawan, bibirnya pecah-pecah, lidah dan tenggorokannya meradang. Selain itu, pada kulit si penderita terdapat bercak lebar-lebar warna merah.
Menurut informasi, penyakit flu Singapura dibawa masuk oleh orang-orang yang masuk ke Indonesia setelah berpergian atau berlibur dari luar negeri. ***

SUMBER : http://www.inimedanbung.com/node/2846

ANALISA:

Keterbatasan dana dan ilmu penetahuan membuat negara kita menagalami keterlambatan dalam era teknologi ini. Hal ini bila berlanjut terus menerus bisa menjadi suatu kegagalan dalam negeri ini. Oleh karena itu pemerintah harus bekerja lebih giat lagi untuk mengtasi masalah-masalah yang kelihatannya kecil tapi bisa berakibat buruk terutama dalam hal pandangan ke bangsa lain.

KASUS 7 :

KASUS MENGHILANGNYA 33 EKOR BABI TANPA KELENGKAPAN


Kepala Balai Karantina Pertanian Pangkalpinang Azmal AZ ketika menghubungi Grup Bangka Pos melalui handphone, Kamis (4/2) kemarin mengatakan, ia sedang berada di Jakarta untuk melaporkan masalah tersebut kepada pihak Karantina Pusat.
“Saya sedang di Jakarta sekarang ini untuk menghadap, melaporkan masalah ini. Supaya jangan ada pihak-pihak lain yang sampai ke sini lebih dulu, menyampaikan dan mengacaukan dengan memutarbalikkan fakta,” kata Azmal.
Azmal menambahkan, dia sudah memerintahkan Staf Balai Karantina Pertanian Pangkalpinang Wilayah Kerja Bandara HAS Hanandjoeddin untuk menahan sejumlah babi yang dicurigai sebagai babi yang dibawa kabur saat akan dimusnahkan yang ditemukan di sebuah peternakan babi di Desa Sungai Padang Kecamatan Sijuk pada Rabu (3/2).
Menurut Azmal, bagaimana pun babi yang dibawa kabur saat akan dimusnahkan tersebut harus ditemukan dan secepatnya harus dimusnahkan, sekalipun babi-babi itu dalam keadaan sehat. Harus dimusnahkan sebab kedatangan babi yang dibawa dengan kapal KM Mina Jakarta itu menyalahi prosedur karantina.
Menyinggung antisipasi penyakit yang mungkin ada pada babi tersebut, Azmal mengatakan, Balai Karantina Pangkalpinang akan menugaskan dokter hewan untuk mengambil sample darah dan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap babi-babi yang ada di peternakan di Sungai Padang.
“Untuk antisipasi penyakit, saya akan tugaskan dokter hewan untuk balik lagi ke Belitung. Kita ambil dulu sample darahnya, mengecek sehat tidak sehat. Tapi bagaimana pun, memiliki penyakit atau tidak, sehat tidak sehat, babi-babi itu harus dimusnahkan karena sudah menyalahi prosedur karantina,” kata Azmal.
Azmal menambahkan, langkah Balai Karantina Pertanian Pangkalpinang untuk mencari keberadaan babi yang dibawa kabur saat akan dimusnahkan sempat dihadang oleh seseorang yang belum dapat dipastikan identitasnya. Seorang staf Balai Karantina Pertanian Pangkalpinang sempat melapor telah dihubungi oleh seseorang agar tidak lagi mencari keberadan babi yang dibawa kabur.
Lebih lanjut Azmal mengatakan, staf Balai Karantina Pertanian juga menyebutkan orang yang menelepon tersebut juga meminta agar Balai Karantina Pertanian tidak membawa serta wartawan dalam masalah ini. Tapi, kata Azmal, Balai Karantina tidak akan gentar dan akan tetap mencari keberadaan babi yang dibawa kabur untuk dimusnahkan secepatnya.
“Dia (penelpon) gerah dengan ini,” kata Azmal seraya menambahkan soal perkembangan terbaru ia belum mendapat infomasi lebih jauh.
Seperti diberitakan sebelumnya, Balai Karantina Pertanian Pangkalpinang Wilayah Kerja Bandara HAS Hanandjoeddin Tanjungpandan terpaksa membatalkan acara pemusnahan babi yang didatangkan dengan kapal KM Mina Jakarta karena babi yang dititipkan di sebuah kandang milik warga di Petikan menghilang.
Padahal acara pemusnahan sudah disiapkan bahkan undangan sudah datang. Sebuah lobang dengan ukuran besar sudah disiapkan, setumpuk kayu bakar yang diikat rapi, bahkan bambu yang ujungnya diberi ikatan kain untuk menyulut api juga sudah disiapkan petugas.
Petugas Balai Karantina Pertanian yang melakukan pengecekan ke kandang babi pada Minggu sore memastikan babi-babi itu masih berada di tempat. Tapi pada hari Senin, babi-babi itu sudah menghilang dari kandang sehingga acara pemusnahan terpaksa dibatalkan. Babi diduga dibawa kabur pada malam hari oleh orang yang masih diselidiki identitasnya. (h4)

SUMBER:

http://www.bangkapos.com/detail.php?section=1&category=14&subcat=8&id=14741

Analisa: Tentu saja pengawasan hewan sangat penting di suatu negara , hal ini tentu saja berkaitan erat dengan wisatawan yang akan datang ke Indonesia selain itu berkaitan dengan WNI tau masyarakat kita yang bisa berakibat buruk jika terinfeksi virus hewan seperti babi . Hal ini harus diatasi dengan pengadaan obat-obatan yang lebih terjamin dan lebih efektif untuk mencegah , serta ditanggulangi secara baik oleh , masyarakat maupun pemerintah secara bersamaan.

KASUS 8 :

KARANTINA POLONIA ENDUS SINDIKAT PENGIRIMAN KECAMBAH ILEGAL

Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan mengendus sindikat pengiriman kecambah sawit ilegal via Bandara Polonia yang akan dikirim ke beberapa daerah di tanah air.

Hal itu dikatakan Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan, Guntur, melalui Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS), Ir Susana Bangun, di Medan, Selasa (18/11), terkait diamankannya 30.600 kecambah kelapa sawit yang akan dikirim oleh PT Damai Jaya Lestari ke Kendari, Sulawesi Tengah, pekan lalu.

Dikatakannya, modus yang digunakan para sindikat ini adalah memalsukan berbagai jenis dokumen dalam pengiriman kecambah atau benih sawit melalui Bandara Polonia, Medan, Sumatera Utara.

“Benih sawit yang dikirim adalah ilegal, tetapi sindikat ini mengatasnamakan sumber resmi dan telah mendapat akreditasi pemerintah dan korbannya pekan lalu adalah PT Socfindo,” jelasnya.

Disebutkan, hingga Oktober 2008 sedikitnya terdapat empat kali pengiriman kecambah ilegal langsung ke Kantor Pos Bao-Bao, Kendari, Sulawesi Tengah yang lolos dari pantauan pihaknya. “Tahun ini saja, kami telah mendapatkan telepon langsung dari Kantor Karantina Pertanian Kendari sekitar empat kali terkait dengan pengiriman benih sawit ilegal ini yang langsung ditujukan ke Kantor Pos Bao-Bao,” ungkapnya.

Sementara itu sejak tahun 2005 hingga November 2008 terdapat sebanyak 12 kasus pengiriman benih sawit ilegal yang berhasil diungkap pihaknya dan sebagian diantaranya kasus itu ada yang ditangani pihak kepolisian dan dimusnahkan.

Seperti berita sebelumnya, Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan mengamankan sebanyak 30.600 benih kelapa sawit dibungkus dalam enam koli yang akan dikirim oleh PT Damai Jaya Lestari ke Kendari.

Benih kelapa sawit itu diamankan usai menjalani pemeriksaan barang melalui Sinar X di terminal kargo Bandara Polonia karena diduga dikirim secara illegal karena tidak memiliki kelengkapan dokumen diantaranya Surat Persetujuan Penyaluran Benih (SP2B) Kelapa Sawit.

Hal itu diketahui setelah puluhan ribu benih kelapa sawit itu menjalani pemeriksaan kelengkapan dokumen dan salah satu dokumen diantaranya dikeluarkan oleh PT Socfindo.

Namun setelah dikonfirmasi keperusahaan pembibitan benih kelapa sawit itu mengaku tidak pernah mengeluarkan dokumen itu karena ukuran benih berbeda dengan yang produksi PT Socfindo. PT Damai Jaya Lestari sendiri dalam keterangannya beberapa waktu lalu menyebutkan pihaknya tidak pernah mengirimkan benih sawit secara ilegal. (yen)

SUMBER : http://beritasore.com/2008/11/19/karantina-polonia-endus-sindikat-pengiriman-kecambah-ilegal/

Analisa : Kasus kecambah ilegal atau benih sawit ilegal seperti kasus diatas seharusnya dapat dicegah dengan antisipasi dari pemerintah sekitar . hal ini tentu saja dengan pemeriksaan barang dengan sinar x atau semacamnya. Hal ini sudah baik dilakukan , semoga kasus-kasus seperti ini tidak lagi terjadi mengingat ada petani yang bersusah-susah menanam benih tapi ada saingan benih sawit yang tentu lebih banyak diminati. Hal ini tentu sja berakibat tidak baikbagi negara kita sendiri.

KASUS 9 :

GELAPKAN PNBP, KANTOR IMIGRASI BANDUNG DILAPORKAN KE APARAT


Jakarta-Inspektorat Jenderal Departemen Hukum dan HAM (Irjen Dephukham) mengungkapkan temuan penggelapan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp3,1 miliar di Kantor Imigrasi Bandung, Jawa Barat. Kasus ini sedang diselidiki pihak Irjen Dephukham dan sudah menetapkan bendahara Kantor Imigrasi Bandung berinisal ST, untuk sementara ini, sebagai pelaku pengelapan.
Modus korupsi itu dilakukan dengan menggelapkan PNBP yang dipungut dari pengurusan dokumen keimigrasian. Demikian ungkap Inspektur Jenderal Depkumham Marvel Mangunsong saat jumpa pers di gedung Depkumham, Jumat (15/2).
“Pelaku membuat bukti setoran PNBP palsu, tapi saat cek ke bank tidak ada setoran masuk. Hal itu untuk mengelabuhi bahwa seakan-akan kantor imigrasi menyetorkan PNBP itu ke kas negara. Kasus ini akan dilaporkan ke aparat penegak hukum, tapi kami belum tahu apakah ke kepolisian atau KPK,” kata Marvel.
Dia menambahkan, perbuatan tersebut diduga dilakukan kurun waktu April sampai November 2007.
Kasus ini tercium oleh Irjen saat melakukan pemeriksaan rutin Desember 2007 lalu terhadap seluruh jajaran Depkumham. Setelah itu, Marvel menerjunkan tim inspektur khusus untuk melakukan pemeriksaan.
Dari penemuan itu, Irjen berencana melakukan penelusuran ke kantor imigrasi daerah lain yang diperkirakan memiliki potensi PNBP besar. Apabila ditemukan kasus lagi Dephukham tidak ragu memberikan sanksi berat, baik dari segi pidana dan disiplin.
Selain menemukan penyelewengan PNBP, Marvel juga me-nerangkan Irjen telah menjatuhkan sanksi kepegawaian pada 266 Pegawai Negeri Sipil di Dephukham selama tahun 2007. Sanksi yang dijatuhkan kepada 259 pegawai merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) 30/1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan sisanya 7 orang mengacu PP 32/1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
Berdasarkan PP 30, sanksi yang dikenakan ada tiga macam, yaitu sanksi ringan, sedang dan berat. Sanksi yang ringan berupa teguran lisan, tertulis dan pernyataan keberatan. Sanksi sedang berbentuk penundaan gaji berkala, penurunan gaji dan penundaan kenaikan pangkat. Sedangakn sanksi berat berupa penurunan pangkat dan pemberhentian dengan tidak hormat. Sementara pemberian sanksi berdasarkan PP 32/1970 terkait dengan pegawai yang divonis atau dituntut lebih dari empat tahun.
Menurut Marvel tujuh orang yang terkena sanksi pemberhentian adalah pegawai Lembaga Pemasyarakatan yang terlibat peredaran narkoba. Ia menegaskan, tidak ada toleransi bagi pegawai yang terlibat narkoba. “Hukumannya tidak mungkin diturunkan,” katanya.
Adapun perincian jumlah pegawai yang terkena sanksi berupa sanksi ringan adalah, teguran lisan sebanyak 8 orang, teguran tertulis 23 orang, pernyataan tidak puas secara tertulis 66 orang. Sanksi sedang berupa, penundaan kenaikan gaji berkala sebanyak 39 orang, penurunan gaji berkala sebanyak 80 orang, dan penundaan kenaikan pangkat sebanyak 23 orang. Sedangkan yang terkena sanksi berat berupa penurunan pangkat sebanyak 19 orang, pembebasan jabatan sebanyak 1 orang, pem-berhentian dengan hormat ataupun tidak hormat sebagai PNS tidak ada.

SUMBER :

http://www.sinarharapan.co.id/berita/0802/16/nas04.html

Analisa : Kasus seperti diatas bisa dilihat yakni petugas imigrasi yang melakukan kesalahan dalam kasus ini, seperti kita ketahui kejadian seperti ini sering terjadi dan penyuapan pasti inti dari permasalahannya . Sebenarnya hal ini bisa terjadi jika petugas imigrasi dan orang yang bersangkutan mempunyai moral yang baik, intinya tentu saja pribadi dari masing-masing petugas itu yang harus diperbaiki.

KASUS 10 :

Penyelundupan HP, PT RAAP bantah kontainer miliknya


Polisi Air Polda Riau menyita sekitar 700an HP selundupan yang dibawa dengan menggunakan kapal tugboat di perairan sungai Siak, Riau. PT Riau Andalan Pulp And Paper (RAPP) membantah HP selundupan itu dibawa dengan menggunakan kontainer milik mereka.

“Setelah dilakukan verifikasi, ternyata kapal tarik (tugboat) dimaksud bernama Hufco Flower yang sedang menarik tongkang Kampar Raya menuju pelabuhan PT RAPP di Buatan, Kabupaten Siak,” ujar Media Relation Manager PT RAPP, Nandik Sufaryono dalam rilis yang diterima detikcom, Sabtu (25/4).
Kedua kapal tersebut, lanjut Nandik, adalah milik perusahaan jasa pelayanan angkutan. RAPP juga menegaskan jika penangkapan itu terjadi di pelabuhan rakyat Desa Tanjung Layang, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak.
“Penangkapan itu sendiri tidak terjadi di Pelabuhan Buatan,” ujarnya.
Menurut Nandik, pihaknya tidak mau mentolerir segala perbuatan yang melawan hukum. “Bahkan kami senantiasa menghimbau kepada semua kontraktor kapal angkut untuk memberikan dukungan yang sama,” pungkasnya.

ANALISA :

Kasus diatas sudah baik yakni menggagalkan barang-barang ilegal yang akan diperdagangkan , hal ini harus terus dilakukan mengingat banyaknya kasus-kasus lain dan niat-niat jahat para pelaku kriminal untuk menyelundupkan barang dan meraih keuntungan sepihak atas perdagangan ilegal ini yang tentu juga dapat mematikan indutri kita dalam negeri sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar