Sabtu, 20 Maret 2010
Kamis, 11 Maret 2010
TUGAS C.I.Q HARIO PINANDITO (0806414130) TRAVEL 2008
Tugas C.I.Q
Hario pinandito
0806414130 (Travel 2008)
Bea Cukai Amankan Barang Ilegal Rp 2 M
Pekanbaru - Direktorat Jendral Bea dan Cukai mengamankan ratusan barang impor ilegal asal Malaysia di Pelabuhan Dumai, Riau senilai Rp 2 miliar.
Barang yang diamankan Bea dan Cukai itu berupa aneka produk yang dilarang masuk ke palabuhan yang tidak ditunjuk sesuai Peranturan Mentri Perdagangan (Permendag). Namun dalam hal ini Bea Cukai tidak mengamankan pemilik barang.
"Barang-barang yang kita sita ini dibawa dari Pelabuhan Port Klang, Malaysia. Kita tidak mengamankan pemilik barang karena barang tersebut ada manifest kapal" kata Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Riau dan Sumatera Barat, Joko Sutoyo Riyadi di Pekanbaru, kemarin.
Menurutnya, aneka barang yang disita yang memiliki nilai keseluruhan Rp 2 miliar, antara lain ratusan mainan anak-anak, rice cooker, garmen, scraf,microwave. Barang tersebut diamankan dari dua unit kapal KLM U dan KLM MI milik CV AA dan PT SPP.
Penahanan barang impor tersebut, kata Joko sesuai peraturan Permendag tentang ketentuan impor produk tertentu itu seperti elektronik, mainan anak-anak, dan alas kaki. Itu hanya bisa masuk melalui 5 Pelabuhan yang ditunjuk.
"Kriteria barang tersebut seharusnya bisa masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Perak, Belawan, Sukarno Hatta, Tanjung Emas, serta bandara internasional" imbuhnya.
Kini, katanya, barang tersebut diamankan di dalam gudang di Dumai. Pihaknya tinggal menunggu keputusan Kantor Pusat DJPJ, apakah akan dimusnahkan, direeskpor atau menjadi milik negara.
Sumber: www.inilah.com/news/read/.../bc-amankan-barang-ilegal-rp-2-m/
Analisa :
Pihak bea dan cukai telah melakukan tindakan yang tepat dengan dapat menggagalkan masuknya barang-barang illegal yang bias merugikan perekonomian Negara Indonesia, Dan diharapkan upaya pengamanan seperti ini dapat terus dilakukan oleh pihak bea dana cukai di negeri ini.
Perdagangan dan Penyelundupan Satwa Liar Indonesia Masih Tinggi
Perdagangan dan penyelundupan satwa liar yang dilindungi di Indonesia pada tahun 2009 masih terbilang tinggi. Survey terakhir ProFauna Indonesia di 70 pasar burung yang dilakukan pada 2009 menemukan ada 183 ekor jenis satwa dilindungi yang diperdagangkan. Dari 70 pasar burung/lokasi yang dikunjungi di 58 kota tersebut, tercatat ada 14 pasar burung yang memperdagangkan burung nuri dan kakatua, 21 pasar memperdagangkan primata, 11 pasar memperdagangkan mamalia dan 13 pasar memperdagangkan raptor (burung pemangsa). Selain itu tercatat ada 11 pasar lokasi yang memperdagangkan jenis burung berkicau yang dilindungi.
Propinsi yang paling banyak memperdagangkan satwa dilindungi adalah Jawa Timur. Sedangkan kota yang paling banyak memperdagangkan jenis-jenis satwa dilindungi adalah Pasar Burung Depok di Kota Solo, Propinsi Jawa Tengah. Urutan berikutnya adalah Kota Ambarawa. Sedangkan perdagangan satwa dilindungi di pasar-pasar burung besar seperti di Surabaya, Semarang dan Jakarta terjadi secara sembunyi-sembunyi. Satwa dilindungi tidak dipajang secara terbuka, namun disembunyikan di gudang atau rumah pedagang.
Perdagangan satwa langka bukan hanya terjadi di Pulau Jawa saja, namun juga di Sumatera dan Bali. Kota di Sumatera yang patut mendapat perhatian serius dari pemerintah karena sering dijumpai perdagangan satwa langka adalah Palembang. Salah satu pusat perdagangan satwa di Palembang adalah Pasar 16 Ilir yang memperdagangkan berbagai jenis satwa langka seperti elang, siamang, lutung, kukang, trenggiling, dll. Palembang juga masih menjadi pusat perdagangan trenggiling di Sumatera.
Untuk Bali, kasus satwa yang menonjol adalah kasus perdagangan penyu. Meski jauh menurun dibandingkan sebelum tahun 2000, namun penyelundupan penyu ke Bali masih terjadi secara sembunyi-sembunyi. Salah satu kasus yang terungkap adalah kasus tertangkapnya nelayan yang hendak menyelundupkan 7 ekor penyu ke Bali pada tanggal 30 Mei 2009. Di Bali juga masih ada sedikitnya 6 lokasi yang memelihara penyu secara ilegal atas nama pariwisata. Lokasi tersebut adalah terpusat di Tanjung Benoa. Ini membuktikan bahwa Bali masih menjadi tujuan utama perdagangan penyu di Indonesia.
Pada tahun 2009 Bali juga memunculkan isu yang kontroversial yaitu tentang pengajuan Gubernur Bali mengenai kuota 1000 ekor penyu untuk keperluan adat dan upacara agama. Pengajuan kuota pemanfaatan penyu tersebut sangat ironis sekali di tengah pencitraan Bali sebagai daerah wisata yang ramah lingkungan. Pengajuan kuota itu juga menodai peraturan hukum yang telah menetapkan semua jenis penyu sebagai jenis satwa yang dilindungi.
Sepanjang tahun 2009 ProFauna juga mengamati ada beberapa tempat yang rawan sebagai jalur penyelundupan satwa langka ke luar negeri. Tempat-tempat tersebut adalah Bandara Soekarno Hatta, Bandara Ngurah Rai Bali dan Kepulauan Talaud di Sulawesi. Pada tanggal 8 Maret 2009 tertangkap tangan 2 orang warga negara Arab yang hendak menyelundupkan puluhan ekor satwa lewat Bandara Soekarno Hatta. Sementara itu pada tanggal 2 oktober 2009 digagalkan upaya penyelundupan 16 ekor elang dan satwa lainnya ke Jepang lewat Bandara Ngurah Rai. Sedangkan Pulau Talaud patut mendapat perhatian serius karena masih menjadi jalur penyelundupan satwa ke Philipina lewat jalur laut. Terbukti dengan digagalkannya upaya penyelundupan 234 satwa lewat Talaud pada tanggal 8 Januari 2009. Sebelumnya pada tahun 2008 ProFauna telah meluncurkan laporan berjudul Pirated Parrot yang juga menyebutkan tentang banyaknya burung nuri dan kakatua yang diselundupkan ke Philipina lewat jalur laut Talaud.
Sumber: www.profauna.org
Analisa :
Di Indonesia kasus perdagangan serta penyelundupan satwa liar masih tergolong cukup tinggi, hal ini disebabkan kurangnya pengawasan dari pihak yang terkait di dalam menangani permasalahan ini. Untuk itu pihak bea dan cukai di bandara sreta pelabuhan harus bias berkerjasama dalam meningkatkan pengawasan dan mengurangi tingakat penyelundupan dan perdagangan satwa-satwa liar di Indonesia.
Mobil mewah
Jakarta, Kompas - Pada hari Jumat (2/5), petugas Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Jakarta, menemukan impor ilegal dua mobil mewah, yaitu Mercedes Benz tipe S430 dan Lexus tipe LS 430.
Menurut Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Jakarta, Kushari Suprianto, dua mobil mewah yang didatangkan dari Singapura tersebut diduga diimpor oleh PT IMI.
Dalam manifes impor disebutkan, perusahaan tersebut mengimpor 26 buah cartridge printer tipe 385D.
Importir juga memalsukan dokumen pengeluaran barang. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari pembayaran bea masuk dan pajak impor. Impor ilegal ini melanggar Undang-Undang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar.
”Kami telah mengintai impor ilegal itu sejak Jumat. Kami ikuti dan tunggu sampai kontainer sepanjang 40 kaki ini diambil importir. Ketika hujan lebat dan lampu mati sehingga kamera pengintai (CCTV) kami tidak berfungsi, kontainer tersebut diambil importir. Namun, sesaat sebelum keluar dari pelabuhan, kami minta mereka discan. Dan ternyata isinya bukan cartridge, tetapi mobil mewah,” kata Kushari.
Dari tindakan yang dilakukan Bea dan Cukai tersebut, kerugian negara dapat dicegah sebesar Rp 3,2 miliar.
Saat ini, dua mobil yang diimpor secara ilegal itu dalam proses ditetapkan menjadi barang yang dikuasai Negara.
Harian Kompas, 9 Mei 2008
Sumber: www. Kompas.com
Analisa :
Petugas bea dan cukai harus lebih berhati-hati, tidak adanya pengamanan yang baik untuk barang yang masuk dan keluar. Selain itu perlu kiranya para petugas bea dan cukai untuk lebih berhati-hati saat memeriksa dokumen pengeluaran barang agar tidak terjadi hal seperti ini lagi.
Pelanggaran BC Rugikan Negara Rp 130 Miliar
Pelanggaran tindak pidana kepabeanan dan cukai selama 2004 hingga April 2005 mencapai 220 kasus yang merugikan negara sedikitnya Rp 130,4 miliar. Berdasarkan data di Bea Cukai dari kasus tersebut, 106 kasus di antaranya sudah divonis di pengadilan dan sisanya sebanyak 114 kasus masih dalam penyidikan di Ditjen Bea Cukai, kejaksaan dan ada pula yang sedang dalam proses sidang di pengadilan. "Ini sudah sangat bagus pengadilan dapat memvonis sebanyak 106 kasus dari 220 kasus pelanggaran tindak pidana kepabeanan dan cukai yang diproses oleh penyidik," ujar Eddy Abdulrachman, Dirjen Bea dan Cukai kepada Bis nis di sini, kemarin. Jadi, kata dia, tidak mudah membawa kasus tindak pidana kepabeanan untuk diproses kepengadilan. Kadang-kadang satu kasus yang sudah diserahkan ke pengadilan bisa bolak balik dan dikembalikan kepenyidik untuk melengkapi data agar bisa layak disidangkan. "Sebab penyidik itu harus membuat terang dulu barang bukti sebelum digelar di pengadilan," tuturnya. Eddy mengungkapkan, pelanggaran tindak pidana kepabeanan tertinggi terjadi di Kanwil II Bea Cukai Tanjung Balai Karimun sebanyak 136 kasus dengan kerugian negara Rp51,8 miliar. Kantor Pusat Bea Cukai menangani 10 kasus dengan nilai kerugian negara Rp 31,7 miliar dan Kanwil IV Bea Cukai DKI sebanyak 17 kasus dengan kerugian negara Rp 22,4 miliar.Menyusul Kanwil VII Surabaya yang menangani 15 kasus dengan kerugian negara sekitar Rp 11 miliar dan Kanwil 1 Medan 10 kasus yang merugikan negara Rp7,7 miliar.Dia mengakui, penyelundupan fisik itu paling banyak terjadi di Tanjung Balai Karimun karena termasuk wilayah perbatasan yang sangat rawan pelanggaran kepabeanan.Untuk itu, kata dia, pangkalan terbesar kapal patroli Bea Cukai ada di Tanjung Balai Karimun. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi agar bisa mencegah masuknya barang ilegal melalui wilayah perbatasan ini. Eddy mengatakan, yang paling efektif menangkal penyelundupan fisik bukan hanya sekedar menggunakan kapal patroli, tapi harus dilengkapi dengan pesawat pengintai. Kini, katanya, Bea Cukai tidak lagi punya pesawat pengintai karena tiga pesawat yang dimiliki sudah tidak layak terbang lagi.Namun dia menyadari kekurangan fasilitas dan sarana yang kurang memadai tersebut karena negara punya anggaran yang sangat terbatas. (ams)(Mhr)
Sumber: www.beacukai.go.id/news/readNews.php?ID=1039&Ch=01 –
Analisa :
Membawa kasus tindak pidana kepabeanan untuk diproses kepengadilan tidaklah mudah. Terkadang di dalam satu kasus yang sudah disetrahkan ke pengadilan bisa dibolak balik dan bahkan dikembalikan penyidik untuk melengkapi data agar bisa layak disidangkan. Penyidik itu harus membuat terang dulu barang bukti sebelum di sidangkan. Hal yang paling efektif untuk menangkal penyelundupan fisik bukan hanya sekedar menggunakan kapal patrol saja,tapi harus dilengkapi pula dengan pesawat pengintai. Namun sungguh disayangkan, saat ini bead an cukai tidak lagi mempunyai pesawat pengintai karena tiga pesawat pengintai yang dilmiliki sudah tidak layak terbang lagi. Hal ini disebabkan karenan Negara memiliki anggaran yang terbatas.
Bea-Cukai Ungkap 42 Pelanggaran Cukai Rokok di Malang
TEMPO Interaktif, Jakarta - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan CUkai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang berhasil mengungkap sebanyak 42 kasus pelanggaran cukai rokok dalam kurun waktu Januari hingga Agustus 2009. Potensi kerugian negara akibat pelanggaran tersebut lebih dari Rp 100 miliar. "Pelanggaran ini melibatkan lebih dari 60 pabrik rokok," kata Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan KPPBC Malang Rudi Hery Kurniawan di Malanga, Selasa (15/9).
Data di Kantor Bea Cukai menyebutkan pelanggaran terbanyak didominasi oleh penempelan Sigaret Kretek Tangan (SKT) ke Sigaret Kretek Mesin (SKM). Setelah itu kasus personalisasi atau melekatkan cukai pabrik rokok lain, pemakaian pita cukai bekas, pita cukai palsu, dan pita cukai polos.
Para pelanggar cukai rokok dikenakan sanksi berupa pembekuan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Pembekuan ini didasarkan pada Pasal 3 dan 5 Permen Keuangan Nomor 75 Tahun 2006. Selain itu juga dikenakan proses hukum karena melanggar
Pasal 58 UU RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kasus pelanggaran terakhir yang diungkap Kantor Bea Cukai adalah pelanggaran personalisasi cukai yang dilakukan oleh Perusahaan Rokok Dolar (PR) Kota Malang. PR Dolar diketahui telah menggunakan cukai atas nama 10 perusahaan rokok lain untuk sejumlah merek rokok.
Ke-10 pabrik rokok tersebut adalah lima pabrik dari Pasuruan, yakni CV Mega Hadi Asri, PR Sumber Subur Sejahtera, PR Bagong Jaya Sejahtera, PR Mantra Eruria Tunggal, dan PR Ilham Jaya Sejahtera. Dua pabrik rokok dari Kudus, yaitu PR Perda Makmur dan PR Transetra. Dua pabrik rokok di Kalianget Madura, yakni PR Barokah Taruna dan UD Jamik. Satu pabrik dari Gresik, yakni PR Pusaka Sakti.
Potensi kerugian uang negara mencapai Rp 444 juta. Nilai tersebut dihitung dari selisih harga rokok jenis SKT yang hanya Rp 40/batang. Sedangkan rokok jenis SKM harganya Rp 135/batang.
Sumber: www.tempointeraktif.com/.../brk,20090915-198133,id.html
Analisa:
42 kasus pelanggaran cukai rokok yang terjadi dalam kurun waktu Januari hingga Agustus 2009 lalu mengakibatkan kerugian lebih dari Rp 100 miliar. Pelanggran yang melibatkan lebih dari 60 pabrik rokok didominasi oleh penempelan sigaret cukai pabrik rokok lain,pemakaian pita cukai bekas, pita cukai palsu, dan pita cukai polos. Para pelanggar cukai rokok dikenakan sanksi berupa pembekuan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Pembekuan ini didasarkan pada Pasal 3 dan 5 Permen Keuangan Nomor 75 Tahun 2006. Selain itu juga dikenakan proses hukum karena melanggar. Di dalam Pasal 58 UU RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Potensi kerugian uang negara mencapai Rp 444 juta. Nilai tersebut dihitung dari selisih harga rokok jenis SKT yang hanya Rp 40/batang. Sedangkan rokok jenis SKM harganya Rp 135/batang. Oleh karena itu pemerintah harus menindak tegas para penyelundup.
Tiga Pelanggaran Cukai Diungkap Dalam Sepekan
Jumat, 12 Pebruari 2010 16:17 WIB | Peristiwa | Hukum/Kriminal | Dibaca 448 kali
Kudus (ANTARA News) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kudus, Jawa Tengah, berhasil mengungkap tiga pelanggaran cukai dalam sepekan dengan barang bukti rokok ilegal hingga ratusan ribu batang.
Menurut Kepala KPPBC Kudus Muhammad Purwantoro melalui Kasubsi Pelayanan dan Informasi KPPBC, Zaini Rasidi, di Kudus, Jumat, hasil penindakan pertama dilakukan pada tanggal 5 Februari 2010 dengan barang bukti sebanyak 401.920 batang beserta alat produksinya.
Penindakan kedua, dilakukan pada 9 Februari 2010, dengan barang bukti berupa 25.720 batang rokok ilegal, tembakau campur, peralatan giling rokok, dan empat pekerja wanita ikut diamankan petugas.
"Penindakan pertama dan kedua dilakukan di wilayah Kabupaten Jepara, yakni di Desa Bakalan, Kecamatan Kalinyamatan dan di Desa Pelang, Kecamatan Mayong," ujarnya.
Sedangkan penindakan ketiga, katanya, petugas berhasil mengamankan sebanyak 182.500 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara pada Kamis (11/2) pagi, sekitar pukul 06:30 WIB.
Proses penangkapan harus dilalui dengan aksi kejar-kejaran terhadap mobil Kijang bernopol B 7234 PL yang mengangkut 182.500 rokok ilegal yang dikemas menjadi sepuluh karton dan empat trai atau setara dengan 182,5 kilogram.
Setelah berhasil menghentikan mobil Kijang tersebut di Jalan Gotri-Welahan, petugas menemukan rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai.
"Proses produksi rokok ilegal tersebut dilakukan di Desa Pelang, seperti kasus penindakan pada 9 Februari 2010 lalu," ujarnya.
Ia menduga, barang bukti hasil penindakan kedua dan ketiga ada keterkaitan, sama-sama diproduksi di lokasi yang sama, yakni di Desa Pelang.
"Pemilik mesin pembuat rokok tersebut memang memiliki izin, tetapi tindakannya menjual rokok tanpa dilengkapi pita cukai merupakan tindakan melanggar hukum," ujarnya.
Untuk itu, kata dia, pihaknya segera menyita mesin pembuat rokok tersebut, karena terbukti digunakan untuk kegiatan ilegal.
Sedangkan pembeli rokoknya, katanya, petugas Bea dan Cukai masih melakukan pengejaran.
"Demikian pula terhadap pemilik mesin pembuat rokok masih dalam pengejaran petugas," ujarnya.
Selain mengamankan barang bukti berupa rokok ilegal sebanyak 182.500 batang, petugas juga mengamankan mobil Kijang yang digunakan untuk mengangkut barang ilegal tersebut beserta sopir dan operator mesin pembuat rokok.
Dengan adanya penyitaan rokok ilegal sebanyak 182.500 batang tersebut, maka petugas Bea Cukai Kudus berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp50 juta.
Sedangkan dua penindakan sebelumnya, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp76,6 juta.
Sementara itu, Joko yang bertugas sebagai operator mesin pembuat rokok mengaku, pihaknya tidak mengetahui bahwa kegiatan yang dilakukannya untuk memproduksi rokok ilegal."Sepengetahuan saya, perusahaan tempat saya bekerja merupakan pabrik rokok legal," ujarnya.
Selain itu, dia juga baru bekerja di perusahaan rokok tersebut selama empat bulan. "Selama ini, saya memang sering berpindah-pindah kerja di bidang rokok, karena perusahaan tempat saya kerja menyesuaikan pesanan yang diterima," ujarnya.
Terkait dengan kapasitas mesin pembuat rokok yang dioperasikan, katanya, setiap menit mampu memproduksi antara 600 hingga 700 batang rokok filter.
"Selama ini, kami bekerja dalam sepekan hanya dua hari dengan durasi waktu selama empat jam per hari," ujarnya.
Atas pelanggaran tersebut, pelaku dapat diancam pidana penjara satu hingga lima tahun dan pidana denda 2 hingga 10 kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayar, sesuai dengan pasal 56 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 tahun 1995 Tentang Cukai.(PK-AN/A038)
Sumber: www.antaranews.com
Analisa:
Ini merupakan prestasi untuk petugas bea dan cukai tetapi.Tiga pelanggaran yang terungkap dalam sepekan telah menggambarkan betapa banyaknya aksi pelanggaran cukai yang terjadi di negeri ini. Para pelaku harus dikenai hukuman yang setimpal, karena jika mereka dibirakan begitu saja, maka mereka akan merugikan Negara ini.
Kepri Gagalkan Penyelundupan Kayu Illegal
KARIMUN-Sebagai daerah perbatasan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memang kerap kali dijadikan pintu keluar kayu illegal yang hendak diselundupkan ke luar negeri. Ini membuat aparat terkait harus berusaha ekstra keras untuk menggagalkan praktek penyelundupan yang makin marak.Seperti yang terjadi pada 24 Desember lalu, Kapal patroli dari Dirjen Bea Cukai Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan sekitar 250 ton kayu keret olahan. Kayu sebanyak 250 ton itu ditegah di perairan Pulau Panda kita hendak dibawa ke luar negeri dengan menggunakan Kapal Motor (KM) Vera Arista."Modusnya, mereka seolah-olah mengangkut kayu antar pulau, namun haluan mereka sudah mengarah ke luar negeri. Makanya begitu melihat haluan kapal sudah mengarah ke luar negeri, tim patroli langsung menegah kapal kayu tersebut karena diduga akan melakukan pelanggaran ekspor," tegas Kakanwil DJBC Khusus Kepri Nasar Salim, Kamis (31/12/2009).Lebih lanjut Nasar menjelaskan, kayu-kayu yang berhasil ditangkap tersebut berupa jenis kayu karet yang sudah diolah. "Mereka angkut dengan KM Vera Arista yang kini kita amankan di Dermaga Kanwil DJBC Khusus Kepri," ungkap Nasar.Kini barang bukti kayu, dan Kapal pengangkut diamankan untuk proses penyidikan. Selanjutnya ABK dan kru kapal lainya ditetapkan menjadi tersangka.
Sumber: www.batamtoday.com/.../18901.BC-Kepri-Gagalkan-Penyelundupan-Kayu-Illegal.html
Analisa:
Upaya yang dilakukan aparat kapal patroli dari bea dan cukai sudah tepat. Aparat yang terkait di daerah perbatasan harus semakin memperketat pengawasan, agar tidak terjadi hal-hal seperti ini. Dan petugas bea dan cukai harus semakin pintar dalam membaca modus yang dilakukan oleh para penyelundup. Karena para penyelundup kian pintar untuk mengelabui bea dan cukai.
Ditjen Bea Cukai tindak 292 penyelundupan barang ilegal
OLEH ACUST SUPRIADI Bisnis Indonesia
TANJUNG BALAI KARIMUN Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengklaim berhasil menyelamatkan negara dari kerugian hingga Rp65 miliar sejak awal tahun hingga saat ini, melalui 292 penindakan kasus penyelundupan barang ilegal. Thomas Sugijata, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, menuturkan sejak 1 Januari hingga 10 Februari jajarannya berhasil menindak 292 kasus penyelundupan barang ilegal untuk beragam jenis komoditas.Namun, belum ada nilai absolut dari seluruh barang ilegal yang berhasil dagalkan tersebut karena perhitungan masih dilakukan. "Sejak Januari sampai 10 Februari, kami telah melakukan 292 penindakan [barang ilegal]. Semua belum terhitung, tetapi potensi kerugian negara yang berhasil diselamatakan kira-kira Rp65 miliar," katanya di Kanwil Khusus Bea dan Cukai Kepulauan Riau, kemarin.Selain kerugian materiel, lanjut Thomas, ada juga potensi kerugian imateriel yang berhasil dicegah, yakni hancurnya pasar dalam negeri akibat membanjirnya produk ilegal, serta mencegah beredarnya barang-barang ilegal yang membahayakan masyarakat. "Kalau sampai [barang ilegal) masuk ke Indonesia, akan membuat industri kita berkurang permintaannya dan pengaruhnya tentu saja nanti terhadap penyerapan tenaga kerja," tuturnya.Sementara itu, Kepala Kanwil Bea dan Cukai Kepulauan Riau Nasar Salim menyebutkan dari seluruh pencapaian nasional tersebut. 14 kasus barang ilegal merupakan penindakan yang dilakukan di wilayahnya. Rincian kasus yang ditindak meliputi delapan kasus penyelundupan pakaian bekas [ballpress) lebih dari 3 juta lembar dan enam kasus penyelundupan kayu ilegal seberat 65 ton."Delapan kasus ballpress tersebut nilainya Rp6,5 miliar dan enam kasus kayu Kpioi juta. Jadi total kerugian berdasarkan nilai barang Rp 12,3 miliar," katanya. Wakil Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat mengatakan tidak banyak usaha kecil dan menengah (UKM) yang mampu bertahan di tengah gelombang persaingan usaha yang semakin ketat.Untuk itu, pihaknya memberikan apresiasi positif atas upaya optimal jajaran Ditjen Bea Cukai melindungi pasar dalam negeri melalui serangkaian penindakan. Dia menambahkan ada 1.678 perusahaan tekstil yang tergabung dalam API dan memiliki perizinan usaha yang lengkap. Selain itu, ada 980 UKM yang terdaftar dalam API. tetapi belum memiliki izin usaha yang lengkap. "Seluruhnya [perusahaan pertekstilan] saat ini kira-kira mempekerjakan 1,72 juta tenaga kerja," katanya.
Sumber:www.bataviase.co.id/node/93643
Analisa:
Upaya yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan menggagalkan aksi penyelundupan barang illegal sangatlah tepat, sebab Kalau sampai (barang ilegal) masuk ke Indonesia, akan membuat industri kita berkurang permintaannya dan pengaruhnya tentu saja nanti terhadap penyerapan tenaga kerja.
Modus Penyelundupan Barang Semakin Canggih
Belawan ( Berita ) : Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyatakan, modus penyelundupan barang ke dalam negeri melalui pelabuhan laut dewasa ini semakin canggih.“Modus penyelundupan barang saat ini dengan jalur laut sudah semakin canggih,” ujar Dirjen Bea dan Cukai, Anwar Suprijadi, usai meresmikan KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan, di Belawan, belum lama ini.Dia mengatakan, sepanjang tahun 2008 modus penyelundupan yang ditemukan di pelabuhan itu antara lain dengan melakukan kloning kontainer. “Jadi saat ini ada modus baru dengan kloning kontainer pada kontainer yang sama, cat kontainer yang sama, nomor yang sama kemudian dipindahkan,” jelas dia.Namun ia enggan menyebutkan secara rinci penemuan itu dan lokasi pelabuhan di tanah air. “Yang jelas kita terus meningkatkan pengawasan,” katanya. Untuk mengantisipasi barang selundupan itu, pihaknya juga terus melakukan reformasi birokrasi dengan perbaikan pelayanan dan pengawasan internal maupun eksternal agar kerugian negara bisa di tekan seminimal mungkin.Pada bidang pelayanan, jelas dia, di tahun 2007 bea cukai membangun Kantor Pelayanan Utama (KPU) di unit pelayanan Tanjung Priok, Jakarta dan Batam, kemudian pada tahun 2008 ditambah enam unit lagi diantaranya terdapat di Malang, Kediri, Tanjung Perak, Surabaya dan Belawan.Kemudian sepanjang tahun 2008 terdapat 25 pegawai bea dan cukai yang ditindak mulai dari sanksi ringan seperti teguran lisan hingga pemberhentian tidak hormat karena penyalahgunaan wewenang seperti menerima pemberian atau gratifikasi. “Keberhasilan reformasi birokrasi yang kita lakukan dewasa ini dirasakan secara langsung oleh klien kami seperti kalangan eksportir dan importir, dan ini terus kami lakukan,” katanya lagi. ( ant )
Sumber: www.beritasore.com
Analisa:
Modus penyelundupan barang dewasa ini semakin canggih, cara-cara lama sudah ditinggalkan. Saat ini para penyelundup menggunakan cara Kloning container pada container yang sama,cat kontainer yang sama, nomor yang sama kemudian dipindahkan. Untuk mengantisipasi barang selundupan itu, pihaknya juga terus melakukan reformasi birokrasi dengan perbaikan pelayanan dan pengawasan internal maupun eksternal agar kerugian negara bisa di tekan seminimal mungkin.Pada bidang pelayanan, jelas dia, di tahun 2007 bea cukai membangun Kantor Pelayanan Utama (KPU) di unit pelayanan Tanjung Priok, Jakarta dan Batam, kemudian pada tahun 2008 ditambah enam unit lagi diantaranya terdapat di Malang, Kediri, Tanjung Perak, Surabaya dan Belawan. Keberhasilan reformasi birokrasi yang dilakukan selama ini telah dirasakan secara langsung oleh para klien (eksportir dan importer).
Bea Cukai Surabaya Bantah Ada Upaya Penyelundupan Barang Elektronik
Surabaya - Dirjen Bea Cukai Anwar Supriadi mengungkapkan pihak Bea Cukai menemukan indikasi upaya penyelundupan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur. Namun anehnya, pernyataan tersebut justru dibantah pihak Bea Cukai Surabaya.
"Itu bukan penyelundupan, surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB)-nya ada. Tetapi karena masih jalur merah (importirnya masih jelas) maka kontainer itu masih dalam pemeriksaan fisik dan dokumen," ujar Kasi Penindakan Kanwil Dirjen Bea Cukai Jatim I Surabaya, Tjertja K kepada wartawan, Rabu (2/3/2009).
Tjertja juga menyangkal si kontainer tersebut bukan barang elektronik. 5 kontainer sebesar 40 feet berisi barang antara lain, kloset, topi, alat pancing, tempat tidur gantung, bearing dan lain-lain. Kontainer-kontainer tersebut diturunkan dari kapal tanggal 20 Maret 2009. Barang-barang tersebut diimpor PT Catur Gatra Perkasa, PT Dwi Jaya Abadi dan PT Yunior Partner Sejati.
"Polisi juga kami libatkan untuk melihat barang itu," tandasnya.
Menurut Tjertja, pihaknya hingga kini masih melakukan pemeriksaan terhadap kontainer-kontainer tersebut. Dua buah kontainer yang sudah diperiksa pada Selasa (24/3/2009), adalah milik PT Dwi Jaya Abadi. Sedangkan hari ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap kontainer milik PT Catur Gatra Perkasa.
"Diperkirakan semua kontainer selesai diperiksa Senin atau Selasa mendatang," tambahnya.
Saat dikonfirmasi soal pernyataan Dirjen Bea Cukai Anwar Supriadi tentang adanya indikasi penyelundupan, Anwar menjawab diplomatis. "Itu masih kita dalami. Pendalamannya ya lewat pemeriksaan itu," jelasnya.
Sebelumnya Anwar Supriadi mengatakan jajaran Bea Cukai menemukan indikasi upaya penyelundupan barang elektronik di Pelabuhan Tanjung Perak. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah memuat barang yang tidak sesuai dengan dokumennya.
"Indikasinya ada begitu (isi kontainer tidak sesuai dengan manifest). Saya sekarang di Jakarta, tapi saya sudah beri atensi pada Bea Cukai di Surabaya. Dicek kesana aja," kata Anwar saat dihubungi melalui telepon kemarin.
Sumber: surabaya.detik.com/.../bea-cukai-surabaya-bantah-ada-upaya-penyelundupan-barang- elektronik
Analisa:
Menurut saya dalam kasus ini, dirjen bea dan cukai harus benar-benar menyelidiki apakah di pelabuhan tanjung perak, Surabaya melakukan pelanggaran penyelundupan atau tidak, selain itu,pihak bea dan cukai harus selalu melakukan pemeriksaan secara rutin terhadap pelabuhan tanjung perak Surabaya . Upaya dirjen bea dan cukai dengan melibatkan polisi saya nilai benar.
Hario pinandito
0806414130 (Travel 2008)
Bea Cukai Amankan Barang Ilegal Rp 2 M
Pekanbaru - Direktorat Jendral Bea dan Cukai mengamankan ratusan barang impor ilegal asal Malaysia di Pelabuhan Dumai, Riau senilai Rp 2 miliar.
Barang yang diamankan Bea dan Cukai itu berupa aneka produk yang dilarang masuk ke palabuhan yang tidak ditunjuk sesuai Peranturan Mentri Perdagangan (Permendag). Namun dalam hal ini Bea Cukai tidak mengamankan pemilik barang.
"Barang-barang yang kita sita ini dibawa dari Pelabuhan Port Klang, Malaysia. Kita tidak mengamankan pemilik barang karena barang tersebut ada manifest kapal" kata Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Riau dan Sumatera Barat, Joko Sutoyo Riyadi di Pekanbaru, kemarin.
Menurutnya, aneka barang yang disita yang memiliki nilai keseluruhan Rp 2 miliar, antara lain ratusan mainan anak-anak, rice cooker, garmen, scraf,microwave. Barang tersebut diamankan dari dua unit kapal KLM U dan KLM MI milik CV AA dan PT SPP.
Penahanan barang impor tersebut, kata Joko sesuai peraturan Permendag tentang ketentuan impor produk tertentu itu seperti elektronik, mainan anak-anak, dan alas kaki. Itu hanya bisa masuk melalui 5 Pelabuhan yang ditunjuk.
"Kriteria barang tersebut seharusnya bisa masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Perak, Belawan, Sukarno Hatta, Tanjung Emas, serta bandara internasional" imbuhnya.
Kini, katanya, barang tersebut diamankan di dalam gudang di Dumai. Pihaknya tinggal menunggu keputusan Kantor Pusat DJPJ, apakah akan dimusnahkan, direeskpor atau menjadi milik negara.
Sumber: www.inilah.com/news/read/.../bc-amankan-barang-ilegal-rp-2-m/
Analisa :
Pihak bea dan cukai telah melakukan tindakan yang tepat dengan dapat menggagalkan masuknya barang-barang illegal yang bias merugikan perekonomian Negara Indonesia, Dan diharapkan upaya pengamanan seperti ini dapat terus dilakukan oleh pihak bea dana cukai di negeri ini.
Perdagangan dan Penyelundupan Satwa Liar Indonesia Masih Tinggi
Perdagangan dan penyelundupan satwa liar yang dilindungi di Indonesia pada tahun 2009 masih terbilang tinggi. Survey terakhir ProFauna Indonesia di 70 pasar burung yang dilakukan pada 2009 menemukan ada 183 ekor jenis satwa dilindungi yang diperdagangkan. Dari 70 pasar burung/lokasi yang dikunjungi di 58 kota tersebut, tercatat ada 14 pasar burung yang memperdagangkan burung nuri dan kakatua, 21 pasar memperdagangkan primata, 11 pasar memperdagangkan mamalia dan 13 pasar memperdagangkan raptor (burung pemangsa). Selain itu tercatat ada 11 pasar lokasi yang memperdagangkan jenis burung berkicau yang dilindungi.
Propinsi yang paling banyak memperdagangkan satwa dilindungi adalah Jawa Timur. Sedangkan kota yang paling banyak memperdagangkan jenis-jenis satwa dilindungi adalah Pasar Burung Depok di Kota Solo, Propinsi Jawa Tengah. Urutan berikutnya adalah Kota Ambarawa. Sedangkan perdagangan satwa dilindungi di pasar-pasar burung besar seperti di Surabaya, Semarang dan Jakarta terjadi secara sembunyi-sembunyi. Satwa dilindungi tidak dipajang secara terbuka, namun disembunyikan di gudang atau rumah pedagang.
Perdagangan satwa langka bukan hanya terjadi di Pulau Jawa saja, namun juga di Sumatera dan Bali. Kota di Sumatera yang patut mendapat perhatian serius dari pemerintah karena sering dijumpai perdagangan satwa langka adalah Palembang. Salah satu pusat perdagangan satwa di Palembang adalah Pasar 16 Ilir yang memperdagangkan berbagai jenis satwa langka seperti elang, siamang, lutung, kukang, trenggiling, dll. Palembang juga masih menjadi pusat perdagangan trenggiling di Sumatera.
Untuk Bali, kasus satwa yang menonjol adalah kasus perdagangan penyu. Meski jauh menurun dibandingkan sebelum tahun 2000, namun penyelundupan penyu ke Bali masih terjadi secara sembunyi-sembunyi. Salah satu kasus yang terungkap adalah kasus tertangkapnya nelayan yang hendak menyelundupkan 7 ekor penyu ke Bali pada tanggal 30 Mei 2009. Di Bali juga masih ada sedikitnya 6 lokasi yang memelihara penyu secara ilegal atas nama pariwisata. Lokasi tersebut adalah terpusat di Tanjung Benoa. Ini membuktikan bahwa Bali masih menjadi tujuan utama perdagangan penyu di Indonesia.
Pada tahun 2009 Bali juga memunculkan isu yang kontroversial yaitu tentang pengajuan Gubernur Bali mengenai kuota 1000 ekor penyu untuk keperluan adat dan upacara agama. Pengajuan kuota pemanfaatan penyu tersebut sangat ironis sekali di tengah pencitraan Bali sebagai daerah wisata yang ramah lingkungan. Pengajuan kuota itu juga menodai peraturan hukum yang telah menetapkan semua jenis penyu sebagai jenis satwa yang dilindungi.
Sepanjang tahun 2009 ProFauna juga mengamati ada beberapa tempat yang rawan sebagai jalur penyelundupan satwa langka ke luar negeri. Tempat-tempat tersebut adalah Bandara Soekarno Hatta, Bandara Ngurah Rai Bali dan Kepulauan Talaud di Sulawesi. Pada tanggal 8 Maret 2009 tertangkap tangan 2 orang warga negara Arab yang hendak menyelundupkan puluhan ekor satwa lewat Bandara Soekarno Hatta. Sementara itu pada tanggal 2 oktober 2009 digagalkan upaya penyelundupan 16 ekor elang dan satwa lainnya ke Jepang lewat Bandara Ngurah Rai. Sedangkan Pulau Talaud patut mendapat perhatian serius karena masih menjadi jalur penyelundupan satwa ke Philipina lewat jalur laut. Terbukti dengan digagalkannya upaya penyelundupan 234 satwa lewat Talaud pada tanggal 8 Januari 2009. Sebelumnya pada tahun 2008 ProFauna telah meluncurkan laporan berjudul Pirated Parrot yang juga menyebutkan tentang banyaknya burung nuri dan kakatua yang diselundupkan ke Philipina lewat jalur laut Talaud.
Sumber: www.profauna.org
Analisa :
Di Indonesia kasus perdagangan serta penyelundupan satwa liar masih tergolong cukup tinggi, hal ini disebabkan kurangnya pengawasan dari pihak yang terkait di dalam menangani permasalahan ini. Untuk itu pihak bea dan cukai di bandara sreta pelabuhan harus bias berkerjasama dalam meningkatkan pengawasan dan mengurangi tingakat penyelundupan dan perdagangan satwa-satwa liar di Indonesia.
Mobil mewah
Jakarta, Kompas - Pada hari Jumat (2/5), petugas Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Jakarta, menemukan impor ilegal dua mobil mewah, yaitu Mercedes Benz tipe S430 dan Lexus tipe LS 430.
Menurut Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Jakarta, Kushari Suprianto, dua mobil mewah yang didatangkan dari Singapura tersebut diduga diimpor oleh PT IMI.
Dalam manifes impor disebutkan, perusahaan tersebut mengimpor 26 buah cartridge printer tipe 385D.
Importir juga memalsukan dokumen pengeluaran barang. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari pembayaran bea masuk dan pajak impor. Impor ilegal ini melanggar Undang-Undang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar.
”Kami telah mengintai impor ilegal itu sejak Jumat. Kami ikuti dan tunggu sampai kontainer sepanjang 40 kaki ini diambil importir. Ketika hujan lebat dan lampu mati sehingga kamera pengintai (CCTV) kami tidak berfungsi, kontainer tersebut diambil importir. Namun, sesaat sebelum keluar dari pelabuhan, kami minta mereka discan. Dan ternyata isinya bukan cartridge, tetapi mobil mewah,” kata Kushari.
Dari tindakan yang dilakukan Bea dan Cukai tersebut, kerugian negara dapat dicegah sebesar Rp 3,2 miliar.
Saat ini, dua mobil yang diimpor secara ilegal itu dalam proses ditetapkan menjadi barang yang dikuasai Negara.
Harian Kompas, 9 Mei 2008
Sumber: www. Kompas.com
Analisa :
Petugas bea dan cukai harus lebih berhati-hati, tidak adanya pengamanan yang baik untuk barang yang masuk dan keluar. Selain itu perlu kiranya para petugas bea dan cukai untuk lebih berhati-hati saat memeriksa dokumen pengeluaran barang agar tidak terjadi hal seperti ini lagi.
Pelanggaran BC Rugikan Negara Rp 130 Miliar
Pelanggaran tindak pidana kepabeanan dan cukai selama 2004 hingga April 2005 mencapai 220 kasus yang merugikan negara sedikitnya Rp 130,4 miliar. Berdasarkan data di Bea Cukai dari kasus tersebut, 106 kasus di antaranya sudah divonis di pengadilan dan sisanya sebanyak 114 kasus masih dalam penyidikan di Ditjen Bea Cukai, kejaksaan dan ada pula yang sedang dalam proses sidang di pengadilan. "Ini sudah sangat bagus pengadilan dapat memvonis sebanyak 106 kasus dari 220 kasus pelanggaran tindak pidana kepabeanan dan cukai yang diproses oleh penyidik," ujar Eddy Abdulrachman, Dirjen Bea dan Cukai kepada Bis nis di sini, kemarin. Jadi, kata dia, tidak mudah membawa kasus tindak pidana kepabeanan untuk diproses kepengadilan. Kadang-kadang satu kasus yang sudah diserahkan ke pengadilan bisa bolak balik dan dikembalikan kepenyidik untuk melengkapi data agar bisa layak disidangkan. "Sebab penyidik itu harus membuat terang dulu barang bukti sebelum digelar di pengadilan," tuturnya. Eddy mengungkapkan, pelanggaran tindak pidana kepabeanan tertinggi terjadi di Kanwil II Bea Cukai Tanjung Balai Karimun sebanyak 136 kasus dengan kerugian negara Rp51,8 miliar. Kantor Pusat Bea Cukai menangani 10 kasus dengan nilai kerugian negara Rp 31,7 miliar dan Kanwil IV Bea Cukai DKI sebanyak 17 kasus dengan kerugian negara Rp 22,4 miliar.Menyusul Kanwil VII Surabaya yang menangani 15 kasus dengan kerugian negara sekitar Rp 11 miliar dan Kanwil 1 Medan 10 kasus yang merugikan negara Rp7,7 miliar.Dia mengakui, penyelundupan fisik itu paling banyak terjadi di Tanjung Balai Karimun karena termasuk wilayah perbatasan yang sangat rawan pelanggaran kepabeanan.Untuk itu, kata dia, pangkalan terbesar kapal patroli Bea Cukai ada di Tanjung Balai Karimun. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi agar bisa mencegah masuknya barang ilegal melalui wilayah perbatasan ini. Eddy mengatakan, yang paling efektif menangkal penyelundupan fisik bukan hanya sekedar menggunakan kapal patroli, tapi harus dilengkapi dengan pesawat pengintai. Kini, katanya, Bea Cukai tidak lagi punya pesawat pengintai karena tiga pesawat yang dimiliki sudah tidak layak terbang lagi.Namun dia menyadari kekurangan fasilitas dan sarana yang kurang memadai tersebut karena negara punya anggaran yang sangat terbatas. (ams)(Mhr)
Sumber: www.beacukai.go.id/news/readNews.php?ID=1039&Ch=01 –
Analisa :
Membawa kasus tindak pidana kepabeanan untuk diproses kepengadilan tidaklah mudah. Terkadang di dalam satu kasus yang sudah disetrahkan ke pengadilan bisa dibolak balik dan bahkan dikembalikan penyidik untuk melengkapi data agar bisa layak disidangkan. Penyidik itu harus membuat terang dulu barang bukti sebelum di sidangkan. Hal yang paling efektif untuk menangkal penyelundupan fisik bukan hanya sekedar menggunakan kapal patrol saja,tapi harus dilengkapi pula dengan pesawat pengintai. Namun sungguh disayangkan, saat ini bead an cukai tidak lagi mempunyai pesawat pengintai karena tiga pesawat pengintai yang dilmiliki sudah tidak layak terbang lagi. Hal ini disebabkan karenan Negara memiliki anggaran yang terbatas.
Bea-Cukai Ungkap 42 Pelanggaran Cukai Rokok di Malang
TEMPO Interaktif, Jakarta - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan CUkai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang berhasil mengungkap sebanyak 42 kasus pelanggaran cukai rokok dalam kurun waktu Januari hingga Agustus 2009. Potensi kerugian negara akibat pelanggaran tersebut lebih dari Rp 100 miliar. "Pelanggaran ini melibatkan lebih dari 60 pabrik rokok," kata Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan KPPBC Malang Rudi Hery Kurniawan di Malanga, Selasa (15/9).
Data di Kantor Bea Cukai menyebutkan pelanggaran terbanyak didominasi oleh penempelan Sigaret Kretek Tangan (SKT) ke Sigaret Kretek Mesin (SKM). Setelah itu kasus personalisasi atau melekatkan cukai pabrik rokok lain, pemakaian pita cukai bekas, pita cukai palsu, dan pita cukai polos.
Para pelanggar cukai rokok dikenakan sanksi berupa pembekuan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Pembekuan ini didasarkan pada Pasal 3 dan 5 Permen Keuangan Nomor 75 Tahun 2006. Selain itu juga dikenakan proses hukum karena melanggar
Pasal 58 UU RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kasus pelanggaran terakhir yang diungkap Kantor Bea Cukai adalah pelanggaran personalisasi cukai yang dilakukan oleh Perusahaan Rokok Dolar (PR) Kota Malang. PR Dolar diketahui telah menggunakan cukai atas nama 10 perusahaan rokok lain untuk sejumlah merek rokok.
Ke-10 pabrik rokok tersebut adalah lima pabrik dari Pasuruan, yakni CV Mega Hadi Asri, PR Sumber Subur Sejahtera, PR Bagong Jaya Sejahtera, PR Mantra Eruria Tunggal, dan PR Ilham Jaya Sejahtera. Dua pabrik rokok dari Kudus, yaitu PR Perda Makmur dan PR Transetra. Dua pabrik rokok di Kalianget Madura, yakni PR Barokah Taruna dan UD Jamik. Satu pabrik dari Gresik, yakni PR Pusaka Sakti.
Potensi kerugian uang negara mencapai Rp 444 juta. Nilai tersebut dihitung dari selisih harga rokok jenis SKT yang hanya Rp 40/batang. Sedangkan rokok jenis SKM harganya Rp 135/batang.
Sumber: www.tempointeraktif.com/.../brk,20090915-198133,id.html
Analisa:
42 kasus pelanggaran cukai rokok yang terjadi dalam kurun waktu Januari hingga Agustus 2009 lalu mengakibatkan kerugian lebih dari Rp 100 miliar. Pelanggran yang melibatkan lebih dari 60 pabrik rokok didominasi oleh penempelan sigaret cukai pabrik rokok lain,pemakaian pita cukai bekas, pita cukai palsu, dan pita cukai polos. Para pelanggar cukai rokok dikenakan sanksi berupa pembekuan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Pembekuan ini didasarkan pada Pasal 3 dan 5 Permen Keuangan Nomor 75 Tahun 2006. Selain itu juga dikenakan proses hukum karena melanggar. Di dalam Pasal 58 UU RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Potensi kerugian uang negara mencapai Rp 444 juta. Nilai tersebut dihitung dari selisih harga rokok jenis SKT yang hanya Rp 40/batang. Sedangkan rokok jenis SKM harganya Rp 135/batang. Oleh karena itu pemerintah harus menindak tegas para penyelundup.
Tiga Pelanggaran Cukai Diungkap Dalam Sepekan
Jumat, 12 Pebruari 2010 16:17 WIB | Peristiwa | Hukum/Kriminal | Dibaca 448 kali
Kudus (ANTARA News) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kudus, Jawa Tengah, berhasil mengungkap tiga pelanggaran cukai dalam sepekan dengan barang bukti rokok ilegal hingga ratusan ribu batang.
Menurut Kepala KPPBC Kudus Muhammad Purwantoro melalui Kasubsi Pelayanan dan Informasi KPPBC, Zaini Rasidi, di Kudus, Jumat, hasil penindakan pertama dilakukan pada tanggal 5 Februari 2010 dengan barang bukti sebanyak 401.920 batang beserta alat produksinya.
Penindakan kedua, dilakukan pada 9 Februari 2010, dengan barang bukti berupa 25.720 batang rokok ilegal, tembakau campur, peralatan giling rokok, dan empat pekerja wanita ikut diamankan petugas.
"Penindakan pertama dan kedua dilakukan di wilayah Kabupaten Jepara, yakni di Desa Bakalan, Kecamatan Kalinyamatan dan di Desa Pelang, Kecamatan Mayong," ujarnya.
Sedangkan penindakan ketiga, katanya, petugas berhasil mengamankan sebanyak 182.500 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara pada Kamis (11/2) pagi, sekitar pukul 06:30 WIB.
Proses penangkapan harus dilalui dengan aksi kejar-kejaran terhadap mobil Kijang bernopol B 7234 PL yang mengangkut 182.500 rokok ilegal yang dikemas menjadi sepuluh karton dan empat trai atau setara dengan 182,5 kilogram.
Setelah berhasil menghentikan mobil Kijang tersebut di Jalan Gotri-Welahan, petugas menemukan rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai.
"Proses produksi rokok ilegal tersebut dilakukan di Desa Pelang, seperti kasus penindakan pada 9 Februari 2010 lalu," ujarnya.
Ia menduga, barang bukti hasil penindakan kedua dan ketiga ada keterkaitan, sama-sama diproduksi di lokasi yang sama, yakni di Desa Pelang.
"Pemilik mesin pembuat rokok tersebut memang memiliki izin, tetapi tindakannya menjual rokok tanpa dilengkapi pita cukai merupakan tindakan melanggar hukum," ujarnya.
Untuk itu, kata dia, pihaknya segera menyita mesin pembuat rokok tersebut, karena terbukti digunakan untuk kegiatan ilegal.
Sedangkan pembeli rokoknya, katanya, petugas Bea dan Cukai masih melakukan pengejaran.
"Demikian pula terhadap pemilik mesin pembuat rokok masih dalam pengejaran petugas," ujarnya.
Selain mengamankan barang bukti berupa rokok ilegal sebanyak 182.500 batang, petugas juga mengamankan mobil Kijang yang digunakan untuk mengangkut barang ilegal tersebut beserta sopir dan operator mesin pembuat rokok.
Dengan adanya penyitaan rokok ilegal sebanyak 182.500 batang tersebut, maka petugas Bea Cukai Kudus berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp50 juta.
Sedangkan dua penindakan sebelumnya, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp76,6 juta.
Sementara itu, Joko yang bertugas sebagai operator mesin pembuat rokok mengaku, pihaknya tidak mengetahui bahwa kegiatan yang dilakukannya untuk memproduksi rokok ilegal."Sepengetahuan saya, perusahaan tempat saya bekerja merupakan pabrik rokok legal," ujarnya.
Selain itu, dia juga baru bekerja di perusahaan rokok tersebut selama empat bulan. "Selama ini, saya memang sering berpindah-pindah kerja di bidang rokok, karena perusahaan tempat saya kerja menyesuaikan pesanan yang diterima," ujarnya.
Terkait dengan kapasitas mesin pembuat rokok yang dioperasikan, katanya, setiap menit mampu memproduksi antara 600 hingga 700 batang rokok filter.
"Selama ini, kami bekerja dalam sepekan hanya dua hari dengan durasi waktu selama empat jam per hari," ujarnya.
Atas pelanggaran tersebut, pelaku dapat diancam pidana penjara satu hingga lima tahun dan pidana denda 2 hingga 10 kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayar, sesuai dengan pasal 56 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 tahun 1995 Tentang Cukai.(PK-AN/A038)
Sumber: www.antaranews.com
Analisa:
Ini merupakan prestasi untuk petugas bea dan cukai tetapi.Tiga pelanggaran yang terungkap dalam sepekan telah menggambarkan betapa banyaknya aksi pelanggaran cukai yang terjadi di negeri ini. Para pelaku harus dikenai hukuman yang setimpal, karena jika mereka dibirakan begitu saja, maka mereka akan merugikan Negara ini.
Kepri Gagalkan Penyelundupan Kayu Illegal
KARIMUN-Sebagai daerah perbatasan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memang kerap kali dijadikan pintu keluar kayu illegal yang hendak diselundupkan ke luar negeri. Ini membuat aparat terkait harus berusaha ekstra keras untuk menggagalkan praktek penyelundupan yang makin marak.Seperti yang terjadi pada 24 Desember lalu, Kapal patroli dari Dirjen Bea Cukai Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan sekitar 250 ton kayu keret olahan. Kayu sebanyak 250 ton itu ditegah di perairan Pulau Panda kita hendak dibawa ke luar negeri dengan menggunakan Kapal Motor (KM) Vera Arista."Modusnya, mereka seolah-olah mengangkut kayu antar pulau, namun haluan mereka sudah mengarah ke luar negeri. Makanya begitu melihat haluan kapal sudah mengarah ke luar negeri, tim patroli langsung menegah kapal kayu tersebut karena diduga akan melakukan pelanggaran ekspor," tegas Kakanwil DJBC Khusus Kepri Nasar Salim, Kamis (31/12/2009).Lebih lanjut Nasar menjelaskan, kayu-kayu yang berhasil ditangkap tersebut berupa jenis kayu karet yang sudah diolah. "Mereka angkut dengan KM Vera Arista yang kini kita amankan di Dermaga Kanwil DJBC Khusus Kepri," ungkap Nasar.Kini barang bukti kayu, dan Kapal pengangkut diamankan untuk proses penyidikan. Selanjutnya ABK dan kru kapal lainya ditetapkan menjadi tersangka.
Sumber: www.batamtoday.com/.../18901.BC-Kepri-Gagalkan-Penyelundupan-Kayu-Illegal.html
Analisa:
Upaya yang dilakukan aparat kapal patroli dari bea dan cukai sudah tepat. Aparat yang terkait di daerah perbatasan harus semakin memperketat pengawasan, agar tidak terjadi hal-hal seperti ini. Dan petugas bea dan cukai harus semakin pintar dalam membaca modus yang dilakukan oleh para penyelundup. Karena para penyelundup kian pintar untuk mengelabui bea dan cukai.
Ditjen Bea Cukai tindak 292 penyelundupan barang ilegal
OLEH ACUST SUPRIADI Bisnis Indonesia
TANJUNG BALAI KARIMUN Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengklaim berhasil menyelamatkan negara dari kerugian hingga Rp65 miliar sejak awal tahun hingga saat ini, melalui 292 penindakan kasus penyelundupan barang ilegal. Thomas Sugijata, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, menuturkan sejak 1 Januari hingga 10 Februari jajarannya berhasil menindak 292 kasus penyelundupan barang ilegal untuk beragam jenis komoditas.Namun, belum ada nilai absolut dari seluruh barang ilegal yang berhasil dagalkan tersebut karena perhitungan masih dilakukan. "Sejak Januari sampai 10 Februari, kami telah melakukan 292 penindakan [barang ilegal]. Semua belum terhitung, tetapi potensi kerugian negara yang berhasil diselamatakan kira-kira Rp65 miliar," katanya di Kanwil Khusus Bea dan Cukai Kepulauan Riau, kemarin.Selain kerugian materiel, lanjut Thomas, ada juga potensi kerugian imateriel yang berhasil dicegah, yakni hancurnya pasar dalam negeri akibat membanjirnya produk ilegal, serta mencegah beredarnya barang-barang ilegal yang membahayakan masyarakat. "Kalau sampai [barang ilegal) masuk ke Indonesia, akan membuat industri kita berkurang permintaannya dan pengaruhnya tentu saja nanti terhadap penyerapan tenaga kerja," tuturnya.Sementara itu, Kepala Kanwil Bea dan Cukai Kepulauan Riau Nasar Salim menyebutkan dari seluruh pencapaian nasional tersebut. 14 kasus barang ilegal merupakan penindakan yang dilakukan di wilayahnya. Rincian kasus yang ditindak meliputi delapan kasus penyelundupan pakaian bekas [ballpress) lebih dari 3 juta lembar dan enam kasus penyelundupan kayu ilegal seberat 65 ton."Delapan kasus ballpress tersebut nilainya Rp6,5 miliar dan enam kasus kayu Kpioi juta. Jadi total kerugian berdasarkan nilai barang Rp 12,3 miliar," katanya. Wakil Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat mengatakan tidak banyak usaha kecil dan menengah (UKM) yang mampu bertahan di tengah gelombang persaingan usaha yang semakin ketat.Untuk itu, pihaknya memberikan apresiasi positif atas upaya optimal jajaran Ditjen Bea Cukai melindungi pasar dalam negeri melalui serangkaian penindakan. Dia menambahkan ada 1.678 perusahaan tekstil yang tergabung dalam API dan memiliki perizinan usaha yang lengkap. Selain itu, ada 980 UKM yang terdaftar dalam API. tetapi belum memiliki izin usaha yang lengkap. "Seluruhnya [perusahaan pertekstilan] saat ini kira-kira mempekerjakan 1,72 juta tenaga kerja," katanya.
Sumber:www.bataviase.co.id/node/93643
Analisa:
Upaya yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan menggagalkan aksi penyelundupan barang illegal sangatlah tepat, sebab Kalau sampai (barang ilegal) masuk ke Indonesia, akan membuat industri kita berkurang permintaannya dan pengaruhnya tentu saja nanti terhadap penyerapan tenaga kerja.
Modus Penyelundupan Barang Semakin Canggih
Belawan ( Berita ) : Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyatakan, modus penyelundupan barang ke dalam negeri melalui pelabuhan laut dewasa ini semakin canggih.“Modus penyelundupan barang saat ini dengan jalur laut sudah semakin canggih,” ujar Dirjen Bea dan Cukai, Anwar Suprijadi, usai meresmikan KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan, di Belawan, belum lama ini.Dia mengatakan, sepanjang tahun 2008 modus penyelundupan yang ditemukan di pelabuhan itu antara lain dengan melakukan kloning kontainer. “Jadi saat ini ada modus baru dengan kloning kontainer pada kontainer yang sama, cat kontainer yang sama, nomor yang sama kemudian dipindahkan,” jelas dia.Namun ia enggan menyebutkan secara rinci penemuan itu dan lokasi pelabuhan di tanah air. “Yang jelas kita terus meningkatkan pengawasan,” katanya. Untuk mengantisipasi barang selundupan itu, pihaknya juga terus melakukan reformasi birokrasi dengan perbaikan pelayanan dan pengawasan internal maupun eksternal agar kerugian negara bisa di tekan seminimal mungkin.Pada bidang pelayanan, jelas dia, di tahun 2007 bea cukai membangun Kantor Pelayanan Utama (KPU) di unit pelayanan Tanjung Priok, Jakarta dan Batam, kemudian pada tahun 2008 ditambah enam unit lagi diantaranya terdapat di Malang, Kediri, Tanjung Perak, Surabaya dan Belawan.Kemudian sepanjang tahun 2008 terdapat 25 pegawai bea dan cukai yang ditindak mulai dari sanksi ringan seperti teguran lisan hingga pemberhentian tidak hormat karena penyalahgunaan wewenang seperti menerima pemberian atau gratifikasi. “Keberhasilan reformasi birokrasi yang kita lakukan dewasa ini dirasakan secara langsung oleh klien kami seperti kalangan eksportir dan importir, dan ini terus kami lakukan,” katanya lagi. ( ant )
Sumber: www.beritasore.com
Analisa:
Modus penyelundupan barang dewasa ini semakin canggih, cara-cara lama sudah ditinggalkan. Saat ini para penyelundup menggunakan cara Kloning container pada container yang sama,cat kontainer yang sama, nomor yang sama kemudian dipindahkan. Untuk mengantisipasi barang selundupan itu, pihaknya juga terus melakukan reformasi birokrasi dengan perbaikan pelayanan dan pengawasan internal maupun eksternal agar kerugian negara bisa di tekan seminimal mungkin.Pada bidang pelayanan, jelas dia, di tahun 2007 bea cukai membangun Kantor Pelayanan Utama (KPU) di unit pelayanan Tanjung Priok, Jakarta dan Batam, kemudian pada tahun 2008 ditambah enam unit lagi diantaranya terdapat di Malang, Kediri, Tanjung Perak, Surabaya dan Belawan. Keberhasilan reformasi birokrasi yang dilakukan selama ini telah dirasakan secara langsung oleh para klien (eksportir dan importer).
Bea Cukai Surabaya Bantah Ada Upaya Penyelundupan Barang Elektronik
Surabaya - Dirjen Bea Cukai Anwar Supriadi mengungkapkan pihak Bea Cukai menemukan indikasi upaya penyelundupan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur. Namun anehnya, pernyataan tersebut justru dibantah pihak Bea Cukai Surabaya.
"Itu bukan penyelundupan, surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB)-nya ada. Tetapi karena masih jalur merah (importirnya masih jelas) maka kontainer itu masih dalam pemeriksaan fisik dan dokumen," ujar Kasi Penindakan Kanwil Dirjen Bea Cukai Jatim I Surabaya, Tjertja K kepada wartawan, Rabu (2/3/2009).
Tjertja juga menyangkal si kontainer tersebut bukan barang elektronik. 5 kontainer sebesar 40 feet berisi barang antara lain, kloset, topi, alat pancing, tempat tidur gantung, bearing dan lain-lain. Kontainer-kontainer tersebut diturunkan dari kapal tanggal 20 Maret 2009. Barang-barang tersebut diimpor PT Catur Gatra Perkasa, PT Dwi Jaya Abadi dan PT Yunior Partner Sejati.
"Polisi juga kami libatkan untuk melihat barang itu," tandasnya.
Menurut Tjertja, pihaknya hingga kini masih melakukan pemeriksaan terhadap kontainer-kontainer tersebut. Dua buah kontainer yang sudah diperiksa pada Selasa (24/3/2009), adalah milik PT Dwi Jaya Abadi. Sedangkan hari ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap kontainer milik PT Catur Gatra Perkasa.
"Diperkirakan semua kontainer selesai diperiksa Senin atau Selasa mendatang," tambahnya.
Saat dikonfirmasi soal pernyataan Dirjen Bea Cukai Anwar Supriadi tentang adanya indikasi penyelundupan, Anwar menjawab diplomatis. "Itu masih kita dalami. Pendalamannya ya lewat pemeriksaan itu," jelasnya.
Sebelumnya Anwar Supriadi mengatakan jajaran Bea Cukai menemukan indikasi upaya penyelundupan barang elektronik di Pelabuhan Tanjung Perak. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah memuat barang yang tidak sesuai dengan dokumennya.
"Indikasinya ada begitu (isi kontainer tidak sesuai dengan manifest). Saya sekarang di Jakarta, tapi saya sudah beri atensi pada Bea Cukai di Surabaya. Dicek kesana aja," kata Anwar saat dihubungi melalui telepon kemarin.
Sumber: surabaya.detik.com/.../bea-cukai-surabaya-bantah-ada-upaya-penyelundupan-barang- elektronik
Analisa:
Menurut saya dalam kasus ini, dirjen bea dan cukai harus benar-benar menyelidiki apakah di pelabuhan tanjung perak, Surabaya melakukan pelanggaran penyelundupan atau tidak, selain itu,pihak bea dan cukai harus selalu melakukan pemeriksaan secara rutin terhadap pelabuhan tanjung perak Surabaya . Upaya dirjen bea dan cukai dengan melibatkan polisi saya nilai benar.
Senin, 08 Maret 2010
Tugas Mandiri CIQ
TUGAS MANDIRI CIQ
KLIPING YANG BERHUBUNGAN DENGAN CIQ (CUSTOM IMIGRATION and QUARANTINE)
JULI HANDININGSIH
NPM: 0806414276
1.Kasus 600 WNI di Saudi Masalah Imigrasi, Bukan Haji
KESRA--13 DESEMBER: Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Amrullah Ahmad, mengatakan, kasus 600 WNI yang ditahan di Saudi Arabia bukan persoalan haji, namun masalah imigrasi.
"Jika mereka tidak terdaftar sebagai jemaah calon haji dari Indonesia, berarti itu masalah imigrasi murni," katanya, di Bandarlampung, Rabu (12/12).
"Karena itu, pihak imigrasi harus tegas mengapa mereka tinggal lama di sana, sehingga memanfaatkannya untuk beribadah haji," tambahnya.
Dia pun menyarankan, sebelum penyelenggaraan haji
dilaksanakan, Dubes RI di Saudi Arabia perlu mendata dan menyelesaikan persoalan imigrasi, dan bagi mereka yang tidak terdata agar diberikan sanksi.
Rektor IAIN Raden Intan Lampung, Prof Musa Sueb mengatakan, persoalan seperti itu bukan hal baru karena pernah terjadi tahun 1978. "Saya melihat bukan masalah baru, karena sudah ada sejak dulu dan tidak terpantau oleh pihak Saudi Arabia maupun Indonesia," katanya.
Ia pun menjelaskan, tertangkapnya 600 WNI tersebut karena pemerintah setempat melakukan inspeksi mendadak (sidak).
Terkait solusi apa yang mesti dilakukan pemerintah, Rektor IAIN tersebut menjelaskan, pertama ada peraturan yang lebih ketat dan kedua memberikan kesempatan yang lebih merata kepada masyarakat Indonesia untuk menunaikan ibadah haji.
"Kasus tersebut karena warga Indonesia kurang mampu, tetapi ingin beribadah," katanya. Karena itu, pemerintah mewajibkan setiap investor yang masuk ke Indonesia atau ke suatu daerah agar melibatkan masyarakat sebanyak-banyaknya.
Kalau bisa, perusahaan tersebut tidak menggunakan sistem inti yang semuanya diatur dan ditangani atau dimonopoli oleh pengusaha tanpa melibatkan rakyat.
"Semestinya, rezeki ikut dibagikan ke warga sekitar sehingga hidupnya bisa lebih sejahtera dan dapat menabung untuk ke tanah suci," katanya.
Seperti yang telah diberitakan bahwa Imigrasi Arab Saudi menangkap 600 warga negara Indonesia (WNI) yang kehabisan izin tinggal di Al-Aziziya, Makkah.
Mereka ditangkap di dua vila yang disewa sebuah perusahaan haji ilegal. Sebelum menyelinap ke Makkah, mereka bersembunyi di Jeddah untuk menunggu waktu musim haji tiba. (ro/pd)
http://www.menkokesra.go.id/content/view/6502/39/
Analisa : Sebaiknya Kedutaan Besar Arab Saudi dalam memberikan visa khusus untuk umroh lebih ketat dengan memberikan izin tinggal tidak lebih dari satu bulan dan penyelenggaraan ibadah umroh khususnya menjelang ibadah haji agak lebih diperketat sehingga masalah tersebut dapat dihindari. Pihak KBRI di Arab Saudi harus berperan lebih aktif memonitor Warga Negara Indonesia yang datang ke Negara Arab Saudi baik dengan tujuan ibadah ataupun kunjungan lainnya.
2.Menyoal korupsi Imigrasi
BELUM redam maraknya kita dengar permainan suap menyuap dalam proses perkara di
Mahkamah agung, kini marak dibicarakan korupsi makin menjalar ke jajaran
Imigrasi. Jika di Mahkamah Agung berkaitan dengan pengurusan perkara, tetapi di
imigrasi berkaitan dengan urusan paspor dan fiskal atau dokumen ke imigrasi
lainnya.
Kasus korupsi yang marak melanda imigrasi sempat membuat Presiden SBY terkejut,
banarkah pelayanan ke Imigrasi itu sudah bobrok, apalagi setelah KPK menemukan
ada 12 sumber korupsi di imigrasi. Bagi masyarakat bobroknya imigrasi bukanlah
cerita baru. Carut marut pelayanan ke imigrasi itu sudah terdengar dan kayaknya
dibiarkan berlarut-larut.
Uang pungli paspor, biaya fiskal, pemalsuan dokumen syarat buat paspor, calo
paspor dan calo paspor TKI dan segudang lainnya masalah perpanjangan izin
tinggal orang asing dan lainnya menjadi peluang bentuk korupsi. Keadaan itu
sudah menjadi lingkaran setan dan membuat kebobrokan ke imigrasi.
Kita bukan untuk membesar-besarkan masalah Imigrasi. tetapi terkuaknya bentuk
korupsi di jajaran ini, seperti jamur di musim hujan terus berjalan tanpa ada
yang membersihkannya. Petinggi imigrasi seperti 'membiarkan' praktek pungli
tersebut.
Agak menarik apa yang dibeberkan KPK bahwa 12 temuan yang ditengarai sebagai
penyebab terjadinya korupsi di lingkungan imigrasi. Bentuk-bentuk itu antara
lain tidak adanya antrean memunculkan ketidakkepastian dan percaloan, kemudian
adanya kontak pengguna jasa dan petugas pungutan liar dalam pelayanan paspor.
Serta belum adanya standar pelayanan ke imigrasian yang menjadi penyebab
timbulnya korupsi. Belum disorot penerapan teknologi yang masih ketinggalan
serta ketidak kelengkapan data cekal dan amburadulnya sistem administrasi yang
ada.
Apa yang dibeberkan oleh Direktur Monitoring KPK Ronny Ihram, sebagai sumber
korupsi di imigrasi itu membuat orientasi para pekerja imigrasi selama ini,
hanya berlomba mengeruk keuntungan. Padahal melayani publik adalah merupakan
roh bagi imigrasi.Betapa tidak, pengurusan dokumen imigrasi, dari mulai beli
map harus di Imigrasi.
Kita berharap dilakukan pembenahan mendasar di jajaran ini. Tidak saja di
bidang organisasi, melainkan kepada sistem imigrasi itu sendiri. tentunya
perbaikan itu untuk menuju bentuk transportasi, kejujuran dan sikap mental yang
baik.
Kebobrokan selama ini terjadi karena dibuat prilaku oleh pekerja imigrasi,
mempertebal kantong sendiri dan abai terhadap tugas utama melayani publik. Kita
menyadari tugas imigrasi tak sekedar paspor dan visa, tetapi badan yang
harusnya berkiprah meningkatkan pelayanan, tanpa minta dilayani.
Jika lambat pembenahannya, maka pelayanan di jajaran ini akan menjadi bola api
yang membesar menjadikan bentuk korupsi gaya baru dan merusak citra negeri ini
di dunia internasional.
Kita mendukung langkah yang akan dibenahi Menteri PAN (Pendayaguna Aparatur
Negara) serta gerak dari KPK jika sudah menemukan indikasi korupsi, jangan ragu
lagi usut dan ajukan ke pengadilan.
http://www.freelists.org/post/ppi/ppiindia-Menyoal-korupsi-Imigrasi
Analisa: Praktek Korupsi di lembaga Imigrasi di Indonesia sepertinya memang mendapat dukungan dari semua jajaran karyawan dan petinggi di jajaran Imigrasi. Itu bisa dilihat dari system proses permohonan paspor dibuat tidak praktis dan kesannya berbelit-belit. Sehingga masyarakat merasa enggan untuk mengurus permohonan paspor sendiri. Seharusnya prosedur permohonan paspor di pasang dengan jelas serta biaya yang harus di keluarkan ditulis dengan sejelas-jelasnya sehingga masyarakat akan lebih memilih mengurus sendiri daripada memakai layanan jasa pengurusan dokumen parpor. Proses perpanjangan paspor seharusnya lebih pendek dibedakan dengan permohonan paspor baru karena data yang sudah ada hanya perlu di perbaharui bila ada perubahan.
Rabu, 09 Desember 2009
3.Jakarta, - Ribuan paspor ganda yang didaftarkan telah dibatalkan Direktorat Jenderal Imigrasi sejak Agustus 2008 hingga kini.
Kepala Sub-Direktorat Kerja Sama Penyebaran Sistem Informasi Keimigrasian Ditjen Imigrasi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Rohadi Iman Santoso yang ditemui Senin (7/12) menjelaskan, pihaknya bisa menangkal pembuatan paspor ganda setelah menggunakan sistem online pusat data keimigrasian (pusdakim). Paspor ganda adalah permohonan lebih dari satu buku paspor oleh satu pemohon di sebuah atau lebih kantor keimigrasian.
”Permohonan paspor tersebut langsung dibatalkan. Kita membangun jaringan online di seluruh Indonesia. Sekurangnya ada 10.000 permohonan paspor ganda dibatalkan,” kata Rohadi.
Di masa mendatang, imigrasi akan menggunakan chip dalam buku paspor yang berisi data lebih lengkap. Adanya database terpadu memudahkan imigrasi dalam menjalankan cegah dan tangkal (cekal) keimigrasian.
”Tidak tertutup kemungkinan sistem database akan dipadukan dengan administrasi kependudukan atau KTP nasional dan database kepolisian,” ujarnya.
Saat ini, database kepolisian belum terhubung secara online dengan keimigrasian. Proses pemberitahuan Red Notice dari Interpol belum dilakukan secara online. Padahal, sistem online dapat mempercepat pencegahan serta penangkalan buronan.
Rohadi yang berbicara dalam Seminar Persiapan Data Penduduk Menyongsong E-KTP dengan Chip dan Biometric di Jakarta menerangkan, sudah ada lima tempat pemeriksaan keimigrasian yang terhubung secara online di Indonesia.
Lokasi tersebut adalah Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta; Bandara Ngurah Rai di Bali; Bandara Djuanda di Surabaya; Bandara Polonia di Medan; dan Batam Centre. Lokasi tersebut merupakan tempat terbanyak lalu lalang keluar dan masuk wilayah Republik Indonesia.
Menurut rencana, tahun depan akan terhubung 20 tempat pemeriksaan keimigrasian di Indonesia. Saat ini terdapat 128 tempat pemeriksaan imigrasi dan 79 pos perbatasan darat di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Rohadi menjelaskan, pemilik paspor ganda, sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian, dapat dipidana dua tahun penjara. (ONG)
http://www.imigrasi.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=204&Itemid=34
Analisa: Di Negara Indonesia ini sepertinya data base warganya masih jauh dari yang diharapkan belum terpadu dengan lembaga-lembaga Negara lainnya seperti Imigrasi, Kepolisian, Kesehatan, Pendidikan dan lain-lain. Sehingga warga dengan mudahnya mempunyai beberapa kartu identitas. Oleh karena itu seharusnya Pemerintah harus mendukung dengan memberikan anggaran yang cukup pada penungkatan system database di pemerintahan.
4.BC sita perhiasan Rp2,3 miliar
(Sumber: Bisnis Indonesia, Selasa, 13 Maret 2007)
DJBC, JAKARTA: Ditjen Bea Cukai menyita sejumlah perhiasan tidak tercatat senilai Rp2,3 miliar yang dibawa penumpang pesawat terbang, dan berakibat kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar.
Perhiasan hasil sitaan yang digelar di hadapan para wartawan di Kanwil V Bea Cukai Soekarno-Hatta tersebut diantaranya berupa berlian, gelang, dan kalung. Perhiasan tersebut merupakan hasil sitaan dari penumpang yang menggunakan jasa maskapai asing maupun domestik.
Kepala Bea Cukai Anwar Supriyadi menyatakan penyitaan berlian dan sejumlah perhiasan dilakukan karena penumpang yang membawanya tidak mengisi formulir pastum declaration. "Mereka tidak mengisi formulir tersebut dan dianggap membawa barang yang tidak tercatat dan melanggar proses administrasi kepabeanan," tuturnya di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta kemarin.
Dia menyatakan para penumpang, khususnya dari luar negeri wajib memberitahukan barang yang dibawanya dengan mengisi pastum declaration (formulir yang dibagikan di pesawat berisi pernyataan barang yang dibawa penumpang).
Anwar menyebutkan, pada penyitaan kali ini, harga taksiran barang diperkirakan sebesar Rp2,3 miliar dan hak keuangan negara berupa bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) yang dapat diselamatkan senilai Rp1,1 miliar.
Jaringan Hong Kong
Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta Barat Jodi Kusmendro menyatakan diduga beberapa penumpang yang membawa barang yang akhirnya disita tersebut terkait jaringan asal Hong Kong. "Tapi hal ini masih kami teliti lebih lanjut," tegasnya.
Berlian dan perhiasan ini, kata Anwar, didapat dari penumpang yang menggunakan berbagai maskapai penerbangan. Dari data sitaan tersebut diketahui 110 pasang perhiasan disita dari penumpang berinisial YK pada 23 Februari yang datang menggunakan maskapai Emirat Airlines.
Dua kopor laptop dan aksesori impor dibawa penumpang berinisial DK dari Batam pada tanggal yang sama dengan menggunakan pesawat AdamAir. Sebanyak 17 pasang perhiasan dibawa penumpang berinisial NNM berkewarganegaraan Singapura dengan menggunakan pesawat Lufthansa Airlines.
Sejumlah 36 pasang perhiasan dibawa oleh MLM pada 5 Maret dengan pesawat Air India dan 62 pasang perhiasan dibawa oleh warga negara Belanda yang berinisial SU pada 5 Maret, juga dari India.
Untuk 33 pasang sepatu dan tas, dibawa penumpang berinisial MN yang datang dari Singapura pada 10 Maret dengan pesawat Singapore Airlines.
Anwar mengimbau para penumpang, ketika pulang dari luar negeri, mengisi formulir pemberitaan pabean yang sesuai dengan barang bawaannya. (Fahmi Achmad)
Oleh Diena Lestari
Bisnis Indonesia
http://www.beacukai.go.id/news/readNews.php?ID=1427&Ch=01
Analisa: Sebagian besar penumpang pesawat terbang menganggap bahwa tidak ada batasan jumlah secara kuantitas atau harga dari perhiasan-perhiasan dan barang-barang berharga yang mereka bawa dari luar negeri masuk ke Indonesia. Walaupun tidak bisa dipungkiri ada juga beberapa oknum dari penumpang yang dengan sengaja membawa perhiasan dan barang berharga lainnya dalam jumlah besar untuk tujuan diperdagangkan dan menghindarkan dari biaya masuk dan pajak barang-barang berharga. Oleh sebab itu di dekat layanan imigrasi dan bea cukai harus di pasang banner mengenai aturan-aturan yang tidak boleh dibawa masuk ke Indonesia yang mudah terbaca oleh penumpang untuk maksud mengingatkan sebelum keluar melalui pintu bea cukai. Sehingga penumpang tahu secara pasti aturan-aturan yang berlaku dalam membawa barang-barang berharga masuk ke Indonesia.
5.BC Ngurah Rai Gagalkan Penyelundupan Shabu-Shabu
23-12-2009|admin (Sumber: humas)
DJBC, (Den Pasar) Satu prestasi kembali diraih oleh petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kali ini giliran petugas KPPBC Ngurah Rai yang meraihnya. Pada tanggal 21/12/2009 sekitar jam 19.30, petugas KPPBC Ngurah Rai berhasil menggagalkan penyelundupan barang psikotropika jenis shabu-shabu.
Barang haram tersebut diselundupkan oleh seorang pria warga Negara Iran berinisial SS dengan cara ditelan. SS datang ke Indonesia menggunakan pesawat Qatar Airlines.
Saat berita ini diturunkan, tersangka sudah ditahan oleh petugas KPPBC Ngurah Rai. Dari dalam perutnya sudah dikeluarkan 22 bungkus shabu-shabu seberat masing-masing sekitar 9 gram.
http://www.beacukai.go.id/news/readNews.php?ID=1537&Ch=02
Analisa: Sampai saat ini Indonesia masih merupakan Negara tujuan pintu masuk narkoba. Oleh karena itu jajaran Bea dan Cukai harus lebih waspada terhadap modus operasi sindikat Internasional dalam memasukkan barang haram narkoba tersebut.Sepertinya sindikat narkoba Internasional itu selalu menciptakan dan mencoba melakukan berbagai cara agar mereka dapat meloloskan narkoba tersebut masuk ke Indonesia walaupun kadang-kadang cara mereka tidak masuk akal dan termasuk nekat seperti kasus di atas.
6.Petugas Bea Cukai Berhasil Menegah 24,8 Kg Ketamine
30-11-2009|admin (Sumber: Humas)
DJBC, Petugas KPPBCMP Soekarno-Hatta berhasil mencegah psikotropika jenis ketamine seberat 24,8 kilogram yang dikirim dari India melalui perusahaan jasa titipan. Tegahan yang dilakukan pada 23 Nopember 2009, diawali kecurigaan petugas terhadap dua paket/koli barang yang diberitahukan sebagai kain sari yang ditujukan kepada Poorna Associates Executive Center (INDOTECH) dengan alamat Jakarta Selatan.
Berdasarkan kecurigaan tersebut, barang yang dikirim oleh Shakar Bhai dari India, diperiksa menggunakan X-Ray, dan kedapatan benda sejenis kristal bening yang dibalut dengan kain sari. Dari hasil pemeriksaan fisik dan diuji dengan narkotest, diketahui kristal bening tersebut positif ketamine dengan berat keseluruhan 24,8 kilogram atau senilai Rp. 24,8 milyar.
Menurut Kepala KPPBCMP Soekarno-Hatta, B. Wijayanta, pada acara press release di KPPBCMP Soekarno-Hatta, 26 Nopember 2009, KPPBCMP Soekarno-Hatta melakukan koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menelusuri siapa penerima barang ilegal tersebut. Dan dari hasil pengembangan bersama, diketahui penerima barang tersebut adalah RB warga negara India yang baru tiba tiga hari setelah barang tersebut tiba di Indonesia.
“Dari hasil pengembangan bersama ini, kami menangkap RB di sebuah kantor di bilangan jalan Sudirman, dan dari pengakuan tersangka barang tersebut rencananya akan dibawa ke suatu tempat untuk selanjutnya diedarkan di Indonesia,” ujar Wijayanta.
Lebih lanjut Wijayanta menjelaskan, tegahan ketamine seberat 24,8 kilogram yang dikemas dalam 12 paket kecil yang diletakan bersama kain sari, merupakan tegahan terbesar untuk saat ini di KPPBCMP Soekarnmo-Hatta, untuk jenis ketamine dan untuk mengetahui lebih lanjut jaringan pengedar psikotropika jenis ketamine, tengah dilakukan penyelidikan oleh tim dari BNN dan KPPBCMP Soekarno-Hatta.
“Modus yang dilakukan memang bukan modus baru, namun demikian modus ini perlu mendapat perhatian karena si penerima barang dengan sengaja datang belakangan setelah barang yang mereka kirim tiba di negara tujuan. Hal ini mungkin untuk mengecoh petugas karena petugas akan kesulitan mencari siapa penerima barangnya,” papar Wijayanta.
Sementara itu pihak BNN menyatakan, masih tingginya frekuensi pemasukan barang ilegal khususnya psikotropika jenis sabu dan ketamine ke Indonesia, menunjukan kalau konsumen di Indonesia masih banyak. Untuk itu, upaya pengawasan yang lebih ketat akan terus dilakukan oleh pihak kepolisian yang tentunya dibantu oleh pihak DJBC, sebagai pengawas terdepan dari masuknya barang-barang ilegal ke Indonesia.
http://www.beacukai.go.id/news/readNews.php?ID=1528&Ch=02
Analisa: Ini merupakan prestasi untuk jajaran bea cukai. Untuk kedepannya jajaran bea cukai yang bekerja sama dengan pihak kepolisian harus lebih ketat dalam pengawasan terhadap penumpang yang datang dari luar negeri melalui bandara-bandara Internasional di Indonesia. Bea Cukai dan Kepolisian seharusnya lebih banyak bekerja sama dengan badan intelejen Internasional untuk terus mengetahui modus-modus terbaru yang dilakukan oleh sindikat narkoba Internasional.
7.Cara Jepang Atasi Flu Babi
Oleh: Oleh Benny S Butarbutar
Tokyo (ANTARA News) - Begitu Jepang melaporkan warga negaranya terjangkit "swine influenza" atau lebih dikenal dengan sebutan flu babi awal Mei lalu, Negeri Sakura itu pun segera saja menerima gelombang penyebaran penyakit yang berasal dari negara lain (pandemik).
"Pemerintah akan melakukan segala upaya untuk mencegah flu baru ini menyebar ke seluruh Jepang," demikian tekad PM Jepang Taro Aso kepada pers usai pertemuan dengan kelompok gugus tugas penanganan flu babi di Tokyo, Senin(18/5) lalu, seperti dikutip Kyodo.
Jepang langsung mengaktifkan gugus tugas penanganan darurat sebagai upaya mengatasi meluasnya flu babi, mengingat penderita flu babi di Jepang sudah mendekati angka 200. Kasus flu babi di Negeri Sakura itu kini tercatat sebanyak 191 kasus, dengan kasus terbesar di Propinsi Hyogo (Kobe) sebanyak 111 penderita dan Osaka sebanyak 76 pederita.
Reaksi Jepang yang cepat itu tentunya setelah memahami perkembangan yang terjadi ketika virus baru itu menjangkiti warga Meksiko dan Amerika Serikat (AS). Penyebaran flu lantas menjadi isu global ketika virus tersebut menyebar ke Eropa, Australia, dan negara-negara Asia lainnya, seperti China dan Korea Selatan, dan Malaysia.
Jepang pun segera menyiagakan petugas kesehatan di seluruh bandara interasionalnya seperti Narita, Haneda dan Kansai Airport guna memeriksa kesehatan para penumpang yang pulang ke Jepang setelah bepergian dari luar negeri. Pemeriksaan dilakukan hingga ke dalam pesawat, khususnya kepada penumpang yang baru kembali dari Amerika Serikat, Meksiko, dan Kanada.
Begitu kedapatan gejala flu babi, petugas kesehatan langsung membawanya ke lokasi karantina di sekitar bandara untuk diisolasi hingga sehat dan dilakukan uji pemeriksaan yang menyeluruh.
Kasus flu babi (H1N1) pertama kali di Jepang ditemukan ketika dua pelajar Jepang dan seorang guru SMA Osaka pulang dari perjalannya di Kanada 9 Mei lalu. Sejak itulah flu babi meluas di kawasan Kansai (meliputi Osaka, Kobe, dan Kyoto) dan menular ke warga yang tidak bepergian ke luar negeri.
Sekitar 2.000 sekolah, mulai dari tingkat TK hingga perguruan tinggi terpaksa diliburkan di kawasan tersebut untuk sementara waktu, bahkan pemerintah setempat mengimbau warganya tinggal di rumah jika tidak memiliki kegiatan mendesak.
Upaya pemerintah Jepang menanggulangi penyebaran flu babi tidak terlepas dari pengamatan KBRI Tokyo dan Konsulat Jenderal Indonesia di Osaka. Apalagi ketika gelombang penyebaran flu yang cepat begitu terasa di kawasan Kansai. Osaka dan Kobe memang merupakan wilayah yang paling parah saat ini di Jepang.
Kesigapan Jepang
Apa yang terjadi di Jepang memang tidak terlepas dari pengamatan KBRI Tokyo dan Konsulat Jenderal Indonesia di Osaka, terlebih ketika kasus flu babi sudah mendekati angka 200 kasus. Penyebaran yang begitu cepat membuat perwakilan Indonesia merasa perlu untuk mencermati bagaimana kebijakan dan pola penanganan pemerintah Jepang.
"Satu hal yang perlu di catat adalah kesigapan Jepang dalam melakukan pencegahan. Memang ada prinsip di Jepang untuk lebih baik mencegah daripada mengobatinya," kata Atase Pertanian dan Perikanan KBRI Tokyo Dr.Pudjiatmoko.
Hal kedua yang membuat penanganannya jelas, kata lulusan kedokteran hewan dari IPB Bogor itu, menyangkut kebijakan transparansi dalam menyikapi terjadinya penyebaran flu babi di Jepang.
Ia lantas menceritakan tentang kesigapan petugas karantina di bandara-bandara Jepang begitu warga Jepang pulang dari luar negeri. Kemudian stndarisasi prosedur pengecekan serta tersedianya fasilitas karantina yang memadai. Kesigapan tidak saja terjadi di unit pelaksana teknisnya, tetapi juga di tingkat pembuat keputusan pusat dan daerah.
Begitu terjadi wabah flu, pemerintah daerah juga menyediakan infromasi yang jelas mengenai cara-cara pencegahan dini, misalnya dengan menempelkan berbagai pengumuman di kantor-kantor kelurahan atau pun di mansion dan rumah tinggal lainnya, hingga seruan untuk mendatango fasilitas medik terdekat.
"Imbauan untuk mencuci tangan lebih sering dan mengenakan masker misalnya sudah terpampang di papan pengumuman yang biasa tersedia di setiap mansion atau rumah-rumah penduduk," katanya.
Media massa Jepang tidak saja melaporkan perkembangan terbaru terjadinya kasus flu babi tersebut, tetapi juga menyiarkan kebijakan pemerintah lainnya serta upaya-upaya mengedukasi publik terhadap penyebaran flu babi.
Pemerintah Jepang, katanya, juga dengan cepat mengumumkan penyediaan stok obat dan vaksin yang diperlukan untuk mengatasinya. Kombinasi antara pencegahan dan pengobatan dilakukan sejalan dan cepat.
Dalam rapat penanganan flu babi yang langsung dipimpin PM Aso, pemerintah mengumumkan menyediakan stok obat sebanyak 33 juta obat tamiflu dan 2,7 juta relenza, seperti dikemukakan Menteri sekretarsi Kabinet Takeo Kawamura usai pertemuan.
Untuk mencegah kepanikan, pemerintahan Jepang juga meminta rakyatnya tetap tenang dan tidak panik, sekaligus menjelaskan arah kebijakannya dan upaya-upaya yang sudah dilakukan pemerintah, termasuk seruan kerjasama di wilayah-wilayah perbatasan (border control).
Warga Indonesia
Terkait dengan keberadaan warga Indonesia di Negeri Sakura, perwakilan RI di Jepang, baik KBRI Tokyo maupun Konsulat Jenderal di Osaka juga terdorong untuk melakukan imbauan kepada warganya guna meningkatkan kewaspadaan.
Meski belum ada warga Indonesia yang terjangkit flu babi, namun perwakilan RI merasa perlu untuk membangun kewaspadaan warganya agar betul-betul mengikuti seruan yang dilakukan pemerintah lokal Jepang.
"Saat ini memang belum warga Indonesia yang terinfeksi flu babi. Namun kami sudah meminta kelompok-kelompok masyarakat di wilayah Kansai untuk secepatnya melaporkan jika menemukan warga Indonesia yang terkena gejala tersebut," kata Konsul Penerangan KJRI Osaka Masni Eriza.
Hal senada juga disampaikan bagi warga Indonesia yang tinggal di kawasan Kanto (Tokyo, Yokohama dan sekitarnya).
"Belum ada warga kita yang terinfeksi, namun warga diminta saling mengingatkan untuk menjaga kesehatannya sebaik mungkin," kata Dr. Pudjiatmoko, yang juga menjadi koordinator pemantauan perkembangan flu babi bagi WNI di Jepang.
Di jalan-jalan kota di Osaka dan Kobe kini terlihat pemandangan yang umum dimana banyak warga menggunakan penutup hidung (masker). Di Tokyo sendiri belum terlihat pemandangan tersebut, namun tidak sedikit anak-anak kecil Jepang yang mengenakan masker untuk hidung berwarna putih.
Data Badan Kesehatan Dunia (WHO) mencatat hingga kini, sedikitnya tercatat 9.864 kasus flu babi di 41 negara dengan jumlah yang meninggal sebanyak 78 orang. Sejauh ini kasus di AS merupakan yang terbanyak di dunia, yaitu 5.123 kasus namun dengan jumlah korban yang minim.
Peringkat kedua terbanyak adalah Meksiko dengan 3.646 kasus, diikuti Kanada sebanyak 496 kasus. Korban yang meninggal terbanyak di Meksiko, yakni 70 orang, enam di AS, dan masing-masing satu orang meninggal di Kanada dan Costa Rica.
Di Eropa tercatat sekitar 200 kasus, dengan spanyol sebanyak 103 kasus dan Inggris 102 kasus. Sedangkan di Jepang tercatat sebanyak 191 kasus, dan menjadikannya negara nomor empat terbesar dalam jumlah kasus flu babi di dunia.
"Hasil kesigapan Jepang paling tidak bisa terlihat dengan tidak adanya korban yang meninggal. Dari sini saja kita bisa belajar bagaimana kesigapan dan pemberian informasi yang jelas amat membantu dalam menanggulangi wabah penyakit"? kata Pudjiatmoko mengakhiri wawancara.(*)
COPYRIGHT © 2009 ANTARA
PubDate: 20/05/09 00:01
http://www.antara.co.id/print/?i=1242752481
Analisa: Pemerintah Indonesia khususnya Departemen Kesehatan seharusnya banyak belajar pada pemerintah Jepang dalam mencegah dan mengobati penyakit yang mewabah di negeri tercinta ini khususnya penyakit-penyakit yang berasal dari negara lain ( pandemik). Karena dalam era globalisasi ini dimana tidak hanya informasi dan tekhnologi saja yang dengan mudahnya masuk ke negara kita tetapi penyakit dari negara lainpun dapat dengan mudah masuk ke negara kita. Oleh karena itu bila sudah ada informasi akan adanya wabah penyakit yang kemungkinan dibawa oleh orang asing atau wisatawan asing ke Indonesia maka pihak Departemen Kesehatan harus sigap mencegahnya dengan menempatkan alat-alat dan orang-orang yang ahli dibidangnya untuk ditempatkan di bandara Internasional atau pelabuhan sebagai pintu masuk warga Indonesia atau asing dari luar negeri.
8. SEA GAMES
Berkuda Susul Basket Putri Batal Dikirim
Jumat, 2 Nopember 2007
JAKARTA (Suara Karya): Satgas Pelatnas dengan terpaksa mencoret keikutsertaan cabang berkuda untuk nomor eventing dari partisipasinya pada SEA Games Thailand 2007 Desember mendatang. Tidak seperti basket putri yang tak memenuhi target saat uji coba, pembatalan nomor ini tekait dengan masalah karantina karena kuda yang akan dipakai tim Indonesia yang tengah berada di Australia dikhawatirkan kena penyakit equeistrian flu yang saat ini melanda benua tersebut.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) pelatnas Achmat Sutjipto mengatakan, penetapan keputusan itu diambil karena Australia memperketat aturan karantina hewan yang keluar-masuk Australia. Mereka menetapkan kuda-kuda tersebut harus masuk karantina selama satu bulan. Setelah itu, kuda tersebut harus dikarantina di Indonesia selama satu bulan lagi.
"Akibanya, tidak ada cukup waktu lagi untuk karantina selama dua bulan, apalagi Thailand menetapkan peraturan kuda-kuda tersebut harus berangkat dari wilayah Indonesia," kata Sutjipto, Kamis (1/11).
Mantan KSAL ini menambahkan, seandainya Thailand membuat dispensasi supaya kuda bisa berangkat dari Australia, tim eventing Indonesia yang diperkuat Endarjanto Bambang Sumarsono, Andri Prasetyono, Dikie Mardiyanto, dan Asep Muliawan dapat berangkat. Namun, kecil kemungkinan Thailand akan mengubah kebijakannya itu.
Terkait dengan keputusan tersebut manajer berkuda Pingkan V. Ullmer menyatakan sangat kecewa karena selama ini timnya sudah berlatih dengan maksimal dan teratur. Bahkan, mereka mulai berlatih sejak Asian Games 2005 di Doha, Qatar berakhir.
"Para atlet pasti sangat kecewa namun mau bagaimana lagi, ini kan force major, gagal karena penyebab yang diluar dugaan sama sekali, apalagi eventing sangat berpeluang menyumbang emas" kata Pingkan.
Pingkan menambahkan, saat ini sudah tidak ada yang bisa dilakukan oleh satgas pelatnas maupun Pengurus Besar Persatuan Olah Raga Berkuda Seluruh Indonesia (PB Pordasi) karena ini menyangkut masalah kebijakan negara terkait dengan masalah penyebaran penyakit antar negara.
Untuk nomor polo berkuda yang terdiri dari enam atlet yakni Inen Sarnen, Pepen Ishak Supendi, Wartono, Novel Alfa Momongan, M Jarrifar, dan Acep Krisnandar tetap akan berangkat ke event yang akan berlangsung Desember tersebut.
Pasalnya, kuda-kuda yang akan dipakai bertanding berada di Argentina, tempat mereka selama ini berlatih. Argentina sendiri tidak berada dalam daftar negara yang diwaspadai terjangkit penyakit flu Equestrian. (Wem Fauzi)
http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=185492
Analisa: Sangat disayangkan apabila atlet-atlet berkuda Indonesia yang sudah mempersiapkan diri secara fisik dan mental jauh-jauh hari harus gagal bertanding dalam event olah raga besar SEA GAMES Thailand tahun 2007 dikarenakan pengurus dan panitia tidak mempelajari kebijakan dan aturan karantina yang berlaku di Negara dimana kuda itu berada dan Negara tujuan dilakukannya pertandingan. Oleh karena itu pengurus dan panitia harus benar-benar memperhatikan dan mempelajari aturan karantina yang berlaku dari negara-negara yang terlibat dalam pertandingan tersebut. Sehingga kejadian seperti kasus diatas tidak akan terulang kembali.
9.Karantina Musnahkan 720 Kg Daging Babi
Posted on July 3, 2008 by ikatemia
Khawatir Menyebarkan Wabah Penyakit
CILEGON, (FB).-
Sebanyak 720 kilogram daging babi hutan yang disita Kantor Balai Karantina Pertanian Kelas II Merak dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam tabung pembakaran khusus milik Balai Karantina tersebut, kemarin. Daging celeng yang dimusnahkan tersebut adalah barang ilegal yang disita KPPP Merak beberapa waktu lalu dari mobil pick up yang berasal dari Provinsi Bengkulu untuk dijual ke Solo.
Kepala Badan Karantina Hewan, Departemen Pertanian (Deptan), Syukur Irwantoro, yang menyaksikan langsung acara pemusnahan tersebut, mengungkapkan, daging celeng tersebut disita karena masuk ke wilayah Banten (Pulau Jawa) dari Pulau Sumatera tanpa dilengkapi dokumen resmi dari Balai Karantina setempat. Karena tidak dilengkapi izin kesehatan serta izin angkut, pengangkutan daging babi hutan itu melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan.
“Kami menyita dan memusnahkan, karena babi yang kesehatannya tidak terjamin, biasanya membawa penyakit. Penyakit yang biasa diinfeksikan oleh babi yang tidak steril adalah wabah ekualera, demam babi serta wabah SARS yang menyerang pernafasan dan reproduksi babi. Itu sama dengan Avian Influenza (AI) pada unggas,” jelas Syukur.
Pemusnahan dilakukan di halaman belakang Balai Karantina Pertanian Merak. Daging-daging yang sudah menyebarkan bau itu dimasukan dalam tabung besar khusus pembakaran (insenirator-red). Dalam waktu singkat, ratusan kilogram daging babi tersebut terbakar dan hanya menyisakan abu.
Seperti diketahui, daging babi asal Bengkulu dengan tujuan Kota Solo itu ditangkap jajaran KPPP Merak pada 21 April 2008 . Daging babi hutan yang masuk melalui Pelabuhan Penyeberangan Merak -Bakauheni itu tidak dilengkapi dokumen resmi yang diisyaratkan UU Kekarantinaan.
Serangkaian dengan acara pemusnahan tersebut, dilakukan kegiatan pengobatan gratis pada binatang kesayangan milik masyarakat, seperti ular, monyet, anjing serta ikan hias. Dalam acara itu juga sekaligus dilaksanakan serahterima jabatan baru mengingat pergantian nama menjadi Balai Karantina Pertanian Kelas II Merak yang membidangi kekarantinaan hewan dan tumbuhan. Sebelumnya karantina hewan dan tumbuhan berdiri secara terpisah. Masalah hewan ditangani Stasiun Karantina Hewan (SKH) dan masalah tumbuhan dibawah naungan Stasiun Karantina Tumbuhan (SKT) Kelas II Merak. Kini dua instansi tersebut digabung menjadi satu dibawah naungan Balai Karantina Pertanian Kelas II Merak, yang di bawah naungan Departemen Pertanian (Deptan). (J-02)***
http://ikatemia.wordpress.com/2008/07/03/karantina-musnahkan-720-kg-daging-babi/
Analisa: Beberapa oknum di Indonesia sepertinya menghalalkan segala cara dalam mencari peluang usaha yang mana mereka tidak memperdulikan dampak negatifnya bagi orang lain. Mereka hanya berpikir bagaimana cara agar mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya. Mereka tidak mematuhi aturan-aturan dan prosedur dalam bidang karantina untuk usaha penjualan daging hewan yang menurut mereka banyak menghabiskan biaya dan mengurangi keuntungan mereka saja. Oleh karena itu pihak karantina juga harus bekerjasama dengan beberapa lembaga lain seperti kepolisian agar dapat dicegah menyebarnya daging-daging yang tidak lulus sertifikasi dari karantina ke masyarakat umum. Sehingga kesehatan masyarakat dapat meningkat dengan mengkonsumsi bahan-bahan makanan yang sehat dan bergizi.
10.Tidak Ada WNI di China Positif H1N1
Beijing
Sejauh ini tidak ada warga negara Indonesia (WNI) yang menetap atau sedang berada di China positif menderita flu babi (H1N1) sekalipun lebih dari 55 masyarakat Indonesia sempat atau sedang dikarantina pihak berwenang China.
"Sejauh ini kami tidak menerima adanya laporan dari pihak berwenang di China mengenai adanya warga Indonesia yang positif menderita H1N1," Kepala Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI Beijing Krishna Adi Poetranto di Beijing, Senin.
Kalau yang dikarantina memang ada tapi sudah banyak yang pulang karena setelah diperiksa tidak positif, katanya.
Menurutnya, pihaknya selama ini selalu mendapat laporan dari pihak berwenang di China jika terdapat masyarakat Indonesia yang diduga mengidap flu mematikan tersebut.
Namun demikian, katanya, pihaknya selama ini seringkali tidak mendapat laporan dari pihak berwenang jika masyarakat Indonesia yang telah dikarantina dipulangkan karena setelah diperiksa tidak tertular.
"Jadi memang jumlah pasti yang saat ini dikarantina agak sulit diketahui. Tapi jika ada warga kita yang positif menderita H1N1 pasti pemerintah setempat akan memberitahu ke KBRI Beijing," katanya.
Dia mengatakan bahwa wabah itu memang sulit dihindari terutama bila terdapat masyarakat Indonesia yang bepergian ke Beijing menggunakan pesawat terbang.
Jika di dalam pesawat yang membawa warga Indonesia datang ke Beijing ternyata ada seorang saja penumpang yang diduga atau positif H1N1 maka tindakan preventif yang dilakukan pihak berwenang China melakukan karantina terhadap seluruh penumpang pesawat itu.
"Ini yang banyak dialami oleh masyarakat Indonesia yang akan datang ke Beijing, baik untuk liburan atau tugas. Beberapa masyarakat Indonesia dikarantina karena kasus seperti itu," katanya.
Dikatakan KBRI Beijing selama ini terus melakukan komunikasi dengan pihak berwenang di China yang mengurusi masalah karantina warga asing, sehingga jika ada warga Indonesia yang dikarantina tetap dipantau perkembangannya.
Namun demikian, katanya, KBRI Beijing tidak bisa memenuhi permintaan masyarakat Indonesia jika ada masyarakat yang hendak keluar dari ruangan karantina dengan alasan merasa tidak nyaman dan tidak betah.
"Mohon bisa dipahami bahwa KBRI bukan berarti tidak mau membantu atau memberikan perlindungan tapi karena setiap orang yang dikarantina tidak diperkenankan berkomunikasi langsung dengan orang luar," katanya.
Kementerian Kesehatan China seperti dikutip Xinhua melaporkan setidaknya hingga kini sudah ada 1.537 kasus penderita H1N1 di China daratan (di luar Hong Kong dan Makao) setelah pada pekan lalu setidaknya ada 93 kasus baru.
Jumlah kasus H1N1 tersebut, ada yang tertular setelah ada masyarakat yang melakukan perjalanan dari luar negeri, tapi ada juga yang tertular di China daratan.
Di antara sejumlah kasus penderita H1N1, sebanyak 1.263 orang telah dirawat dan telah meninggalkan rumah sakit. Sejauh ini tidak ada kasus penderita flu tersebut yang meninggal di China daratan. (Ant)
http://www.google.com/search?hl=en&client=firefox-a&channel=s&rls=org.mozilla:en-US:official&q=masalah+karantina&start=60&sa=N
Analisa: Wabah penyakit yang sedang berjangkit dinegara lain yang menjadi tujuan wisata atau bisnis seperti negara China daratan ini seharusnya cepat di informasikan oleh pihak KBRI di China kepada pemerintah di Indonesia agar secepatnya mengeluarkan travel warning bagi masyarakat Indonesia yang akan bepergian ke negara China daratan ini. Sehingga pencegahan dini dapat dilakukan. Dan untuk warga Indonesia yang sedang berada di negara China daratan dianjurkan untuk cepat-cepat meninggalkan negara tersebut. Bagi yang sudah masuk dalam karantina agar tertus dimonitor keberadaan dan kondisinya.
KLIPING YANG BERHUBUNGAN DENGAN CIQ (CUSTOM IMIGRATION and QUARANTINE)
JULI HANDININGSIH
NPM: 0806414276
1.Kasus 600 WNI di Saudi Masalah Imigrasi, Bukan Haji
KESRA--13 DESEMBER: Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Amrullah Ahmad, mengatakan, kasus 600 WNI yang ditahan di Saudi Arabia bukan persoalan haji, namun masalah imigrasi.
"Jika mereka tidak terdaftar sebagai jemaah calon haji dari Indonesia, berarti itu masalah imigrasi murni," katanya, di Bandarlampung, Rabu (12/12).
"Karena itu, pihak imigrasi harus tegas mengapa mereka tinggal lama di sana, sehingga memanfaatkannya untuk beribadah haji," tambahnya.
Dia pun menyarankan, sebelum penyelenggaraan haji
dilaksanakan, Dubes RI di Saudi Arabia perlu mendata dan menyelesaikan persoalan imigrasi, dan bagi mereka yang tidak terdata agar diberikan sanksi.
Rektor IAIN Raden Intan Lampung, Prof Musa Sueb mengatakan, persoalan seperti itu bukan hal baru karena pernah terjadi tahun 1978. "Saya melihat bukan masalah baru, karena sudah ada sejak dulu dan tidak terpantau oleh pihak Saudi Arabia maupun Indonesia," katanya.
Ia pun menjelaskan, tertangkapnya 600 WNI tersebut karena pemerintah setempat melakukan inspeksi mendadak (sidak).
Terkait solusi apa yang mesti dilakukan pemerintah, Rektor IAIN tersebut menjelaskan, pertama ada peraturan yang lebih ketat dan kedua memberikan kesempatan yang lebih merata kepada masyarakat Indonesia untuk menunaikan ibadah haji.
"Kasus tersebut karena warga Indonesia kurang mampu, tetapi ingin beribadah," katanya. Karena itu, pemerintah mewajibkan setiap investor yang masuk ke Indonesia atau ke suatu daerah agar melibatkan masyarakat sebanyak-banyaknya.
Kalau bisa, perusahaan tersebut tidak menggunakan sistem inti yang semuanya diatur dan ditangani atau dimonopoli oleh pengusaha tanpa melibatkan rakyat.
"Semestinya, rezeki ikut dibagikan ke warga sekitar sehingga hidupnya bisa lebih sejahtera dan dapat menabung untuk ke tanah suci," katanya.
Seperti yang telah diberitakan bahwa Imigrasi Arab Saudi menangkap 600 warga negara Indonesia (WNI) yang kehabisan izin tinggal di Al-Aziziya, Makkah.
Mereka ditangkap di dua vila yang disewa sebuah perusahaan haji ilegal. Sebelum menyelinap ke Makkah, mereka bersembunyi di Jeddah untuk menunggu waktu musim haji tiba. (ro/pd)
http://www.menkokesra.go.id/content/view/6502/39/
Analisa : Sebaiknya Kedutaan Besar Arab Saudi dalam memberikan visa khusus untuk umroh lebih ketat dengan memberikan izin tinggal tidak lebih dari satu bulan dan penyelenggaraan ibadah umroh khususnya menjelang ibadah haji agak lebih diperketat sehingga masalah tersebut dapat dihindari. Pihak KBRI di Arab Saudi harus berperan lebih aktif memonitor Warga Negara Indonesia yang datang ke Negara Arab Saudi baik dengan tujuan ibadah ataupun kunjungan lainnya.
2.Menyoal korupsi Imigrasi
BELUM redam maraknya kita dengar permainan suap menyuap dalam proses perkara di
Mahkamah agung, kini marak dibicarakan korupsi makin menjalar ke jajaran
Imigrasi. Jika di Mahkamah Agung berkaitan dengan pengurusan perkara, tetapi di
imigrasi berkaitan dengan urusan paspor dan fiskal atau dokumen ke imigrasi
lainnya.
Kasus korupsi yang marak melanda imigrasi sempat membuat Presiden SBY terkejut,
banarkah pelayanan ke Imigrasi itu sudah bobrok, apalagi setelah KPK menemukan
ada 12 sumber korupsi di imigrasi. Bagi masyarakat bobroknya imigrasi bukanlah
cerita baru. Carut marut pelayanan ke imigrasi itu sudah terdengar dan kayaknya
dibiarkan berlarut-larut.
Uang pungli paspor, biaya fiskal, pemalsuan dokumen syarat buat paspor, calo
paspor dan calo paspor TKI dan segudang lainnya masalah perpanjangan izin
tinggal orang asing dan lainnya menjadi peluang bentuk korupsi. Keadaan itu
sudah menjadi lingkaran setan dan membuat kebobrokan ke imigrasi.
Kita bukan untuk membesar-besarkan masalah Imigrasi. tetapi terkuaknya bentuk
korupsi di jajaran ini, seperti jamur di musim hujan terus berjalan tanpa ada
yang membersihkannya. Petinggi imigrasi seperti 'membiarkan' praktek pungli
tersebut.
Agak menarik apa yang dibeberkan KPK bahwa 12 temuan yang ditengarai sebagai
penyebab terjadinya korupsi di lingkungan imigrasi. Bentuk-bentuk itu antara
lain tidak adanya antrean memunculkan ketidakkepastian dan percaloan, kemudian
adanya kontak pengguna jasa dan petugas pungutan liar dalam pelayanan paspor.
Serta belum adanya standar pelayanan ke imigrasian yang menjadi penyebab
timbulnya korupsi. Belum disorot penerapan teknologi yang masih ketinggalan
serta ketidak kelengkapan data cekal dan amburadulnya sistem administrasi yang
ada.
Apa yang dibeberkan oleh Direktur Monitoring KPK Ronny Ihram, sebagai sumber
korupsi di imigrasi itu membuat orientasi para pekerja imigrasi selama ini,
hanya berlomba mengeruk keuntungan. Padahal melayani publik adalah merupakan
roh bagi imigrasi.Betapa tidak, pengurusan dokumen imigrasi, dari mulai beli
map harus di Imigrasi.
Kita berharap dilakukan pembenahan mendasar di jajaran ini. Tidak saja di
bidang organisasi, melainkan kepada sistem imigrasi itu sendiri. tentunya
perbaikan itu untuk menuju bentuk transportasi, kejujuran dan sikap mental yang
baik.
Kebobrokan selama ini terjadi karena dibuat prilaku oleh pekerja imigrasi,
mempertebal kantong sendiri dan abai terhadap tugas utama melayani publik. Kita
menyadari tugas imigrasi tak sekedar paspor dan visa, tetapi badan yang
harusnya berkiprah meningkatkan pelayanan, tanpa minta dilayani.
Jika lambat pembenahannya, maka pelayanan di jajaran ini akan menjadi bola api
yang membesar menjadikan bentuk korupsi gaya baru dan merusak citra negeri ini
di dunia internasional.
Kita mendukung langkah yang akan dibenahi Menteri PAN (Pendayaguna Aparatur
Negara) serta gerak dari KPK jika sudah menemukan indikasi korupsi, jangan ragu
lagi usut dan ajukan ke pengadilan.
http://www.freelists.org/post/ppi/ppiindia-Menyoal-korupsi-Imigrasi
Analisa: Praktek Korupsi di lembaga Imigrasi di Indonesia sepertinya memang mendapat dukungan dari semua jajaran karyawan dan petinggi di jajaran Imigrasi. Itu bisa dilihat dari system proses permohonan paspor dibuat tidak praktis dan kesannya berbelit-belit. Sehingga masyarakat merasa enggan untuk mengurus permohonan paspor sendiri. Seharusnya prosedur permohonan paspor di pasang dengan jelas serta biaya yang harus di keluarkan ditulis dengan sejelas-jelasnya sehingga masyarakat akan lebih memilih mengurus sendiri daripada memakai layanan jasa pengurusan dokumen parpor. Proses perpanjangan paspor seharusnya lebih pendek dibedakan dengan permohonan paspor baru karena data yang sudah ada hanya perlu di perbaharui bila ada perubahan.
Rabu, 09 Desember 2009
3.Jakarta, - Ribuan paspor ganda yang didaftarkan telah dibatalkan Direktorat Jenderal Imigrasi sejak Agustus 2008 hingga kini.
Kepala Sub-Direktorat Kerja Sama Penyebaran Sistem Informasi Keimigrasian Ditjen Imigrasi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Rohadi Iman Santoso yang ditemui Senin (7/12) menjelaskan, pihaknya bisa menangkal pembuatan paspor ganda setelah menggunakan sistem online pusat data keimigrasian (pusdakim). Paspor ganda adalah permohonan lebih dari satu buku paspor oleh satu pemohon di sebuah atau lebih kantor keimigrasian.
”Permohonan paspor tersebut langsung dibatalkan. Kita membangun jaringan online di seluruh Indonesia. Sekurangnya ada 10.000 permohonan paspor ganda dibatalkan,” kata Rohadi.
Di masa mendatang, imigrasi akan menggunakan chip dalam buku paspor yang berisi data lebih lengkap. Adanya database terpadu memudahkan imigrasi dalam menjalankan cegah dan tangkal (cekal) keimigrasian.
”Tidak tertutup kemungkinan sistem database akan dipadukan dengan administrasi kependudukan atau KTP nasional dan database kepolisian,” ujarnya.
Saat ini, database kepolisian belum terhubung secara online dengan keimigrasian. Proses pemberitahuan Red Notice dari Interpol belum dilakukan secara online. Padahal, sistem online dapat mempercepat pencegahan serta penangkalan buronan.
Rohadi yang berbicara dalam Seminar Persiapan Data Penduduk Menyongsong E-KTP dengan Chip dan Biometric di Jakarta menerangkan, sudah ada lima tempat pemeriksaan keimigrasian yang terhubung secara online di Indonesia.
Lokasi tersebut adalah Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta; Bandara Ngurah Rai di Bali; Bandara Djuanda di Surabaya; Bandara Polonia di Medan; dan Batam Centre. Lokasi tersebut merupakan tempat terbanyak lalu lalang keluar dan masuk wilayah Republik Indonesia.
Menurut rencana, tahun depan akan terhubung 20 tempat pemeriksaan keimigrasian di Indonesia. Saat ini terdapat 128 tempat pemeriksaan imigrasi dan 79 pos perbatasan darat di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Rohadi menjelaskan, pemilik paspor ganda, sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian, dapat dipidana dua tahun penjara. (ONG)
http://www.imigrasi.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=204&Itemid=34
Analisa: Di Negara Indonesia ini sepertinya data base warganya masih jauh dari yang diharapkan belum terpadu dengan lembaga-lembaga Negara lainnya seperti Imigrasi, Kepolisian, Kesehatan, Pendidikan dan lain-lain. Sehingga warga dengan mudahnya mempunyai beberapa kartu identitas. Oleh karena itu seharusnya Pemerintah harus mendukung dengan memberikan anggaran yang cukup pada penungkatan system database di pemerintahan.
4.BC sita perhiasan Rp2,3 miliar
(Sumber: Bisnis Indonesia, Selasa, 13 Maret 2007)
DJBC, JAKARTA: Ditjen Bea Cukai menyita sejumlah perhiasan tidak tercatat senilai Rp2,3 miliar yang dibawa penumpang pesawat terbang, dan berakibat kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar.
Perhiasan hasil sitaan yang digelar di hadapan para wartawan di Kanwil V Bea Cukai Soekarno-Hatta tersebut diantaranya berupa berlian, gelang, dan kalung. Perhiasan tersebut merupakan hasil sitaan dari penumpang yang menggunakan jasa maskapai asing maupun domestik.
Kepala Bea Cukai Anwar Supriyadi menyatakan penyitaan berlian dan sejumlah perhiasan dilakukan karena penumpang yang membawanya tidak mengisi formulir pastum declaration. "Mereka tidak mengisi formulir tersebut dan dianggap membawa barang yang tidak tercatat dan melanggar proses administrasi kepabeanan," tuturnya di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta kemarin.
Dia menyatakan para penumpang, khususnya dari luar negeri wajib memberitahukan barang yang dibawanya dengan mengisi pastum declaration (formulir yang dibagikan di pesawat berisi pernyataan barang yang dibawa penumpang).
Anwar menyebutkan, pada penyitaan kali ini, harga taksiran barang diperkirakan sebesar Rp2,3 miliar dan hak keuangan negara berupa bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) yang dapat diselamatkan senilai Rp1,1 miliar.
Jaringan Hong Kong
Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta Barat Jodi Kusmendro menyatakan diduga beberapa penumpang yang membawa barang yang akhirnya disita tersebut terkait jaringan asal Hong Kong. "Tapi hal ini masih kami teliti lebih lanjut," tegasnya.
Berlian dan perhiasan ini, kata Anwar, didapat dari penumpang yang menggunakan berbagai maskapai penerbangan. Dari data sitaan tersebut diketahui 110 pasang perhiasan disita dari penumpang berinisial YK pada 23 Februari yang datang menggunakan maskapai Emirat Airlines.
Dua kopor laptop dan aksesori impor dibawa penumpang berinisial DK dari Batam pada tanggal yang sama dengan menggunakan pesawat AdamAir. Sebanyak 17 pasang perhiasan dibawa penumpang berinisial NNM berkewarganegaraan Singapura dengan menggunakan pesawat Lufthansa Airlines.
Sejumlah 36 pasang perhiasan dibawa oleh MLM pada 5 Maret dengan pesawat Air India dan 62 pasang perhiasan dibawa oleh warga negara Belanda yang berinisial SU pada 5 Maret, juga dari India.
Untuk 33 pasang sepatu dan tas, dibawa penumpang berinisial MN yang datang dari Singapura pada 10 Maret dengan pesawat Singapore Airlines.
Anwar mengimbau para penumpang, ketika pulang dari luar negeri, mengisi formulir pemberitaan pabean yang sesuai dengan barang bawaannya. (Fahmi Achmad)
Oleh Diena Lestari
Bisnis Indonesia
http://www.beacukai.go.id/news/readNews.php?ID=1427&Ch=01
Analisa: Sebagian besar penumpang pesawat terbang menganggap bahwa tidak ada batasan jumlah secara kuantitas atau harga dari perhiasan-perhiasan dan barang-barang berharga yang mereka bawa dari luar negeri masuk ke Indonesia. Walaupun tidak bisa dipungkiri ada juga beberapa oknum dari penumpang yang dengan sengaja membawa perhiasan dan barang berharga lainnya dalam jumlah besar untuk tujuan diperdagangkan dan menghindarkan dari biaya masuk dan pajak barang-barang berharga. Oleh sebab itu di dekat layanan imigrasi dan bea cukai harus di pasang banner mengenai aturan-aturan yang tidak boleh dibawa masuk ke Indonesia yang mudah terbaca oleh penumpang untuk maksud mengingatkan sebelum keluar melalui pintu bea cukai. Sehingga penumpang tahu secara pasti aturan-aturan yang berlaku dalam membawa barang-barang berharga masuk ke Indonesia.
5.BC Ngurah Rai Gagalkan Penyelundupan Shabu-Shabu
23-12-2009|admin (Sumber: humas)
DJBC, (Den Pasar) Satu prestasi kembali diraih oleh petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kali ini giliran petugas KPPBC Ngurah Rai yang meraihnya. Pada tanggal 21/12/2009 sekitar jam 19.30, petugas KPPBC Ngurah Rai berhasil menggagalkan penyelundupan barang psikotropika jenis shabu-shabu.
Barang haram tersebut diselundupkan oleh seorang pria warga Negara Iran berinisial SS dengan cara ditelan. SS datang ke Indonesia menggunakan pesawat Qatar Airlines.
Saat berita ini diturunkan, tersangka sudah ditahan oleh petugas KPPBC Ngurah Rai. Dari dalam perutnya sudah dikeluarkan 22 bungkus shabu-shabu seberat masing-masing sekitar 9 gram.
http://www.beacukai.go.id/news/readNews.php?ID=1537&Ch=02
Analisa: Sampai saat ini Indonesia masih merupakan Negara tujuan pintu masuk narkoba. Oleh karena itu jajaran Bea dan Cukai harus lebih waspada terhadap modus operasi sindikat Internasional dalam memasukkan barang haram narkoba tersebut.Sepertinya sindikat narkoba Internasional itu selalu menciptakan dan mencoba melakukan berbagai cara agar mereka dapat meloloskan narkoba tersebut masuk ke Indonesia walaupun kadang-kadang cara mereka tidak masuk akal dan termasuk nekat seperti kasus di atas.
6.Petugas Bea Cukai Berhasil Menegah 24,8 Kg Ketamine
30-11-2009|admin (Sumber: Humas)
DJBC, Petugas KPPBCMP Soekarno-Hatta berhasil mencegah psikotropika jenis ketamine seberat 24,8 kilogram yang dikirim dari India melalui perusahaan jasa titipan. Tegahan yang dilakukan pada 23 Nopember 2009, diawali kecurigaan petugas terhadap dua paket/koli barang yang diberitahukan sebagai kain sari yang ditujukan kepada Poorna Associates Executive Center (INDOTECH) dengan alamat Jakarta Selatan.
Berdasarkan kecurigaan tersebut, barang yang dikirim oleh Shakar Bhai dari India, diperiksa menggunakan X-Ray, dan kedapatan benda sejenis kristal bening yang dibalut dengan kain sari. Dari hasil pemeriksaan fisik dan diuji dengan narkotest, diketahui kristal bening tersebut positif ketamine dengan berat keseluruhan 24,8 kilogram atau senilai Rp. 24,8 milyar.
Menurut Kepala KPPBCMP Soekarno-Hatta, B. Wijayanta, pada acara press release di KPPBCMP Soekarno-Hatta, 26 Nopember 2009, KPPBCMP Soekarno-Hatta melakukan koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menelusuri siapa penerima barang ilegal tersebut. Dan dari hasil pengembangan bersama, diketahui penerima barang tersebut adalah RB warga negara India yang baru tiba tiga hari setelah barang tersebut tiba di Indonesia.
“Dari hasil pengembangan bersama ini, kami menangkap RB di sebuah kantor di bilangan jalan Sudirman, dan dari pengakuan tersangka barang tersebut rencananya akan dibawa ke suatu tempat untuk selanjutnya diedarkan di Indonesia,” ujar Wijayanta.
Lebih lanjut Wijayanta menjelaskan, tegahan ketamine seberat 24,8 kilogram yang dikemas dalam 12 paket kecil yang diletakan bersama kain sari, merupakan tegahan terbesar untuk saat ini di KPPBCMP Soekarnmo-Hatta, untuk jenis ketamine dan untuk mengetahui lebih lanjut jaringan pengedar psikotropika jenis ketamine, tengah dilakukan penyelidikan oleh tim dari BNN dan KPPBCMP Soekarno-Hatta.
“Modus yang dilakukan memang bukan modus baru, namun demikian modus ini perlu mendapat perhatian karena si penerima barang dengan sengaja datang belakangan setelah barang yang mereka kirim tiba di negara tujuan. Hal ini mungkin untuk mengecoh petugas karena petugas akan kesulitan mencari siapa penerima barangnya,” papar Wijayanta.
Sementara itu pihak BNN menyatakan, masih tingginya frekuensi pemasukan barang ilegal khususnya psikotropika jenis sabu dan ketamine ke Indonesia, menunjukan kalau konsumen di Indonesia masih banyak. Untuk itu, upaya pengawasan yang lebih ketat akan terus dilakukan oleh pihak kepolisian yang tentunya dibantu oleh pihak DJBC, sebagai pengawas terdepan dari masuknya barang-barang ilegal ke Indonesia.
http://www.beacukai.go.id/news/readNews.php?ID=1528&Ch=02
Analisa: Ini merupakan prestasi untuk jajaran bea cukai. Untuk kedepannya jajaran bea cukai yang bekerja sama dengan pihak kepolisian harus lebih ketat dalam pengawasan terhadap penumpang yang datang dari luar negeri melalui bandara-bandara Internasional di Indonesia. Bea Cukai dan Kepolisian seharusnya lebih banyak bekerja sama dengan badan intelejen Internasional untuk terus mengetahui modus-modus terbaru yang dilakukan oleh sindikat narkoba Internasional.
7.Cara Jepang Atasi Flu Babi
Oleh: Oleh Benny S Butarbutar
Tokyo (ANTARA News) - Begitu Jepang melaporkan warga negaranya terjangkit "swine influenza" atau lebih dikenal dengan sebutan flu babi awal Mei lalu, Negeri Sakura itu pun segera saja menerima gelombang penyebaran penyakit yang berasal dari negara lain (pandemik).
"Pemerintah akan melakukan segala upaya untuk mencegah flu baru ini menyebar ke seluruh Jepang," demikian tekad PM Jepang Taro Aso kepada pers usai pertemuan dengan kelompok gugus tugas penanganan flu babi di Tokyo, Senin(18/5) lalu, seperti dikutip Kyodo.
Jepang langsung mengaktifkan gugus tugas penanganan darurat sebagai upaya mengatasi meluasnya flu babi, mengingat penderita flu babi di Jepang sudah mendekati angka 200. Kasus flu babi di Negeri Sakura itu kini tercatat sebanyak 191 kasus, dengan kasus terbesar di Propinsi Hyogo (Kobe) sebanyak 111 penderita dan Osaka sebanyak 76 pederita.
Reaksi Jepang yang cepat itu tentunya setelah memahami perkembangan yang terjadi ketika virus baru itu menjangkiti warga Meksiko dan Amerika Serikat (AS). Penyebaran flu lantas menjadi isu global ketika virus tersebut menyebar ke Eropa, Australia, dan negara-negara Asia lainnya, seperti China dan Korea Selatan, dan Malaysia.
Jepang pun segera menyiagakan petugas kesehatan di seluruh bandara interasionalnya seperti Narita, Haneda dan Kansai Airport guna memeriksa kesehatan para penumpang yang pulang ke Jepang setelah bepergian dari luar negeri. Pemeriksaan dilakukan hingga ke dalam pesawat, khususnya kepada penumpang yang baru kembali dari Amerika Serikat, Meksiko, dan Kanada.
Begitu kedapatan gejala flu babi, petugas kesehatan langsung membawanya ke lokasi karantina di sekitar bandara untuk diisolasi hingga sehat dan dilakukan uji pemeriksaan yang menyeluruh.
Kasus flu babi (H1N1) pertama kali di Jepang ditemukan ketika dua pelajar Jepang dan seorang guru SMA Osaka pulang dari perjalannya di Kanada 9 Mei lalu. Sejak itulah flu babi meluas di kawasan Kansai (meliputi Osaka, Kobe, dan Kyoto) dan menular ke warga yang tidak bepergian ke luar negeri.
Sekitar 2.000 sekolah, mulai dari tingkat TK hingga perguruan tinggi terpaksa diliburkan di kawasan tersebut untuk sementara waktu, bahkan pemerintah setempat mengimbau warganya tinggal di rumah jika tidak memiliki kegiatan mendesak.
Upaya pemerintah Jepang menanggulangi penyebaran flu babi tidak terlepas dari pengamatan KBRI Tokyo dan Konsulat Jenderal Indonesia di Osaka. Apalagi ketika gelombang penyebaran flu yang cepat begitu terasa di kawasan Kansai. Osaka dan Kobe memang merupakan wilayah yang paling parah saat ini di Jepang.
Kesigapan Jepang
Apa yang terjadi di Jepang memang tidak terlepas dari pengamatan KBRI Tokyo dan Konsulat Jenderal Indonesia di Osaka, terlebih ketika kasus flu babi sudah mendekati angka 200 kasus. Penyebaran yang begitu cepat membuat perwakilan Indonesia merasa perlu untuk mencermati bagaimana kebijakan dan pola penanganan pemerintah Jepang.
"Satu hal yang perlu di catat adalah kesigapan Jepang dalam melakukan pencegahan. Memang ada prinsip di Jepang untuk lebih baik mencegah daripada mengobatinya," kata Atase Pertanian dan Perikanan KBRI Tokyo Dr.Pudjiatmoko.
Hal kedua yang membuat penanganannya jelas, kata lulusan kedokteran hewan dari IPB Bogor itu, menyangkut kebijakan transparansi dalam menyikapi terjadinya penyebaran flu babi di Jepang.
Ia lantas menceritakan tentang kesigapan petugas karantina di bandara-bandara Jepang begitu warga Jepang pulang dari luar negeri. Kemudian stndarisasi prosedur pengecekan serta tersedianya fasilitas karantina yang memadai. Kesigapan tidak saja terjadi di unit pelaksana teknisnya, tetapi juga di tingkat pembuat keputusan pusat dan daerah.
Begitu terjadi wabah flu, pemerintah daerah juga menyediakan infromasi yang jelas mengenai cara-cara pencegahan dini, misalnya dengan menempelkan berbagai pengumuman di kantor-kantor kelurahan atau pun di mansion dan rumah tinggal lainnya, hingga seruan untuk mendatango fasilitas medik terdekat.
"Imbauan untuk mencuci tangan lebih sering dan mengenakan masker misalnya sudah terpampang di papan pengumuman yang biasa tersedia di setiap mansion atau rumah-rumah penduduk," katanya.
Media massa Jepang tidak saja melaporkan perkembangan terbaru terjadinya kasus flu babi tersebut, tetapi juga menyiarkan kebijakan pemerintah lainnya serta upaya-upaya mengedukasi publik terhadap penyebaran flu babi.
Pemerintah Jepang, katanya, juga dengan cepat mengumumkan penyediaan stok obat dan vaksin yang diperlukan untuk mengatasinya. Kombinasi antara pencegahan dan pengobatan dilakukan sejalan dan cepat.
Dalam rapat penanganan flu babi yang langsung dipimpin PM Aso, pemerintah mengumumkan menyediakan stok obat sebanyak 33 juta obat tamiflu dan 2,7 juta relenza, seperti dikemukakan Menteri sekretarsi Kabinet Takeo Kawamura usai pertemuan.
Untuk mencegah kepanikan, pemerintahan Jepang juga meminta rakyatnya tetap tenang dan tidak panik, sekaligus menjelaskan arah kebijakannya dan upaya-upaya yang sudah dilakukan pemerintah, termasuk seruan kerjasama di wilayah-wilayah perbatasan (border control).
Warga Indonesia
Terkait dengan keberadaan warga Indonesia di Negeri Sakura, perwakilan RI di Jepang, baik KBRI Tokyo maupun Konsulat Jenderal di Osaka juga terdorong untuk melakukan imbauan kepada warganya guna meningkatkan kewaspadaan.
Meski belum ada warga Indonesia yang terjangkit flu babi, namun perwakilan RI merasa perlu untuk membangun kewaspadaan warganya agar betul-betul mengikuti seruan yang dilakukan pemerintah lokal Jepang.
"Saat ini memang belum warga Indonesia yang terinfeksi flu babi. Namun kami sudah meminta kelompok-kelompok masyarakat di wilayah Kansai untuk secepatnya melaporkan jika menemukan warga Indonesia yang terkena gejala tersebut," kata Konsul Penerangan KJRI Osaka Masni Eriza.
Hal senada juga disampaikan bagi warga Indonesia yang tinggal di kawasan Kanto (Tokyo, Yokohama dan sekitarnya).
"Belum ada warga kita yang terinfeksi, namun warga diminta saling mengingatkan untuk menjaga kesehatannya sebaik mungkin," kata Dr. Pudjiatmoko, yang juga menjadi koordinator pemantauan perkembangan flu babi bagi WNI di Jepang.
Di jalan-jalan kota di Osaka dan Kobe kini terlihat pemandangan yang umum dimana banyak warga menggunakan penutup hidung (masker). Di Tokyo sendiri belum terlihat pemandangan tersebut, namun tidak sedikit anak-anak kecil Jepang yang mengenakan masker untuk hidung berwarna putih.
Data Badan Kesehatan Dunia (WHO) mencatat hingga kini, sedikitnya tercatat 9.864 kasus flu babi di 41 negara dengan jumlah yang meninggal sebanyak 78 orang. Sejauh ini kasus di AS merupakan yang terbanyak di dunia, yaitu 5.123 kasus namun dengan jumlah korban yang minim.
Peringkat kedua terbanyak adalah Meksiko dengan 3.646 kasus, diikuti Kanada sebanyak 496 kasus. Korban yang meninggal terbanyak di Meksiko, yakni 70 orang, enam di AS, dan masing-masing satu orang meninggal di Kanada dan Costa Rica.
Di Eropa tercatat sekitar 200 kasus, dengan spanyol sebanyak 103 kasus dan Inggris 102 kasus. Sedangkan di Jepang tercatat sebanyak 191 kasus, dan menjadikannya negara nomor empat terbesar dalam jumlah kasus flu babi di dunia.
"Hasil kesigapan Jepang paling tidak bisa terlihat dengan tidak adanya korban yang meninggal. Dari sini saja kita bisa belajar bagaimana kesigapan dan pemberian informasi yang jelas amat membantu dalam menanggulangi wabah penyakit"? kata Pudjiatmoko mengakhiri wawancara.(*)
COPYRIGHT © 2009 ANTARA
PubDate: 20/05/09 00:01
http://www.antara.co.id/print/?i=1242752481
Analisa: Pemerintah Indonesia khususnya Departemen Kesehatan seharusnya banyak belajar pada pemerintah Jepang dalam mencegah dan mengobati penyakit yang mewabah di negeri tercinta ini khususnya penyakit-penyakit yang berasal dari negara lain ( pandemik). Karena dalam era globalisasi ini dimana tidak hanya informasi dan tekhnologi saja yang dengan mudahnya masuk ke negara kita tetapi penyakit dari negara lainpun dapat dengan mudah masuk ke negara kita. Oleh karena itu bila sudah ada informasi akan adanya wabah penyakit yang kemungkinan dibawa oleh orang asing atau wisatawan asing ke Indonesia maka pihak Departemen Kesehatan harus sigap mencegahnya dengan menempatkan alat-alat dan orang-orang yang ahli dibidangnya untuk ditempatkan di bandara Internasional atau pelabuhan sebagai pintu masuk warga Indonesia atau asing dari luar negeri.
8. SEA GAMES
Berkuda Susul Basket Putri Batal Dikirim
Jumat, 2 Nopember 2007
JAKARTA (Suara Karya): Satgas Pelatnas dengan terpaksa mencoret keikutsertaan cabang berkuda untuk nomor eventing dari partisipasinya pada SEA Games Thailand 2007 Desember mendatang. Tidak seperti basket putri yang tak memenuhi target saat uji coba, pembatalan nomor ini tekait dengan masalah karantina karena kuda yang akan dipakai tim Indonesia yang tengah berada di Australia dikhawatirkan kena penyakit equeistrian flu yang saat ini melanda benua tersebut.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) pelatnas Achmat Sutjipto mengatakan, penetapan keputusan itu diambil karena Australia memperketat aturan karantina hewan yang keluar-masuk Australia. Mereka menetapkan kuda-kuda tersebut harus masuk karantina selama satu bulan. Setelah itu, kuda tersebut harus dikarantina di Indonesia selama satu bulan lagi.
"Akibanya, tidak ada cukup waktu lagi untuk karantina selama dua bulan, apalagi Thailand menetapkan peraturan kuda-kuda tersebut harus berangkat dari wilayah Indonesia," kata Sutjipto, Kamis (1/11).
Mantan KSAL ini menambahkan, seandainya Thailand membuat dispensasi supaya kuda bisa berangkat dari Australia, tim eventing Indonesia yang diperkuat Endarjanto Bambang Sumarsono, Andri Prasetyono, Dikie Mardiyanto, dan Asep Muliawan dapat berangkat. Namun, kecil kemungkinan Thailand akan mengubah kebijakannya itu.
Terkait dengan keputusan tersebut manajer berkuda Pingkan V. Ullmer menyatakan sangat kecewa karena selama ini timnya sudah berlatih dengan maksimal dan teratur. Bahkan, mereka mulai berlatih sejak Asian Games 2005 di Doha, Qatar berakhir.
"Para atlet pasti sangat kecewa namun mau bagaimana lagi, ini kan force major, gagal karena penyebab yang diluar dugaan sama sekali, apalagi eventing sangat berpeluang menyumbang emas" kata Pingkan.
Pingkan menambahkan, saat ini sudah tidak ada yang bisa dilakukan oleh satgas pelatnas maupun Pengurus Besar Persatuan Olah Raga Berkuda Seluruh Indonesia (PB Pordasi) karena ini menyangkut masalah kebijakan negara terkait dengan masalah penyebaran penyakit antar negara.
Untuk nomor polo berkuda yang terdiri dari enam atlet yakni Inen Sarnen, Pepen Ishak Supendi, Wartono, Novel Alfa Momongan, M Jarrifar, dan Acep Krisnandar tetap akan berangkat ke event yang akan berlangsung Desember tersebut.
Pasalnya, kuda-kuda yang akan dipakai bertanding berada di Argentina, tempat mereka selama ini berlatih. Argentina sendiri tidak berada dalam daftar negara yang diwaspadai terjangkit penyakit flu Equestrian. (Wem Fauzi)
http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=185492
Analisa: Sangat disayangkan apabila atlet-atlet berkuda Indonesia yang sudah mempersiapkan diri secara fisik dan mental jauh-jauh hari harus gagal bertanding dalam event olah raga besar SEA GAMES Thailand tahun 2007 dikarenakan pengurus dan panitia tidak mempelajari kebijakan dan aturan karantina yang berlaku di Negara dimana kuda itu berada dan Negara tujuan dilakukannya pertandingan. Oleh karena itu pengurus dan panitia harus benar-benar memperhatikan dan mempelajari aturan karantina yang berlaku dari negara-negara yang terlibat dalam pertandingan tersebut. Sehingga kejadian seperti kasus diatas tidak akan terulang kembali.
9.Karantina Musnahkan 720 Kg Daging Babi
Posted on July 3, 2008 by ikatemia
Khawatir Menyebarkan Wabah Penyakit
CILEGON, (FB).-
Sebanyak 720 kilogram daging babi hutan yang disita Kantor Balai Karantina Pertanian Kelas II Merak dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam tabung pembakaran khusus milik Balai Karantina tersebut, kemarin. Daging celeng yang dimusnahkan tersebut adalah barang ilegal yang disita KPPP Merak beberapa waktu lalu dari mobil pick up yang berasal dari Provinsi Bengkulu untuk dijual ke Solo.
Kepala Badan Karantina Hewan, Departemen Pertanian (Deptan), Syukur Irwantoro, yang menyaksikan langsung acara pemusnahan tersebut, mengungkapkan, daging celeng tersebut disita karena masuk ke wilayah Banten (Pulau Jawa) dari Pulau Sumatera tanpa dilengkapi dokumen resmi dari Balai Karantina setempat. Karena tidak dilengkapi izin kesehatan serta izin angkut, pengangkutan daging babi hutan itu melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan.
“Kami menyita dan memusnahkan, karena babi yang kesehatannya tidak terjamin, biasanya membawa penyakit. Penyakit yang biasa diinfeksikan oleh babi yang tidak steril adalah wabah ekualera, demam babi serta wabah SARS yang menyerang pernafasan dan reproduksi babi. Itu sama dengan Avian Influenza (AI) pada unggas,” jelas Syukur.
Pemusnahan dilakukan di halaman belakang Balai Karantina Pertanian Merak. Daging-daging yang sudah menyebarkan bau itu dimasukan dalam tabung besar khusus pembakaran (insenirator-red). Dalam waktu singkat, ratusan kilogram daging babi tersebut terbakar dan hanya menyisakan abu.
Seperti diketahui, daging babi asal Bengkulu dengan tujuan Kota Solo itu ditangkap jajaran KPPP Merak pada 21 April 2008 . Daging babi hutan yang masuk melalui Pelabuhan Penyeberangan Merak -Bakauheni itu tidak dilengkapi dokumen resmi yang diisyaratkan UU Kekarantinaan.
Serangkaian dengan acara pemusnahan tersebut, dilakukan kegiatan pengobatan gratis pada binatang kesayangan milik masyarakat, seperti ular, monyet, anjing serta ikan hias. Dalam acara itu juga sekaligus dilaksanakan serahterima jabatan baru mengingat pergantian nama menjadi Balai Karantina Pertanian Kelas II Merak yang membidangi kekarantinaan hewan dan tumbuhan. Sebelumnya karantina hewan dan tumbuhan berdiri secara terpisah. Masalah hewan ditangani Stasiun Karantina Hewan (SKH) dan masalah tumbuhan dibawah naungan Stasiun Karantina Tumbuhan (SKT) Kelas II Merak. Kini dua instansi tersebut digabung menjadi satu dibawah naungan Balai Karantina Pertanian Kelas II Merak, yang di bawah naungan Departemen Pertanian (Deptan). (J-02)***
http://ikatemia.wordpress.com/2008/07/03/karantina-musnahkan-720-kg-daging-babi/
Analisa: Beberapa oknum di Indonesia sepertinya menghalalkan segala cara dalam mencari peluang usaha yang mana mereka tidak memperdulikan dampak negatifnya bagi orang lain. Mereka hanya berpikir bagaimana cara agar mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya. Mereka tidak mematuhi aturan-aturan dan prosedur dalam bidang karantina untuk usaha penjualan daging hewan yang menurut mereka banyak menghabiskan biaya dan mengurangi keuntungan mereka saja. Oleh karena itu pihak karantina juga harus bekerjasama dengan beberapa lembaga lain seperti kepolisian agar dapat dicegah menyebarnya daging-daging yang tidak lulus sertifikasi dari karantina ke masyarakat umum. Sehingga kesehatan masyarakat dapat meningkat dengan mengkonsumsi bahan-bahan makanan yang sehat dan bergizi.
10.Tidak Ada WNI di China Positif H1N1
Beijing
Sejauh ini tidak ada warga negara Indonesia (WNI) yang menetap atau sedang berada di China positif menderita flu babi (H1N1) sekalipun lebih dari 55 masyarakat Indonesia sempat atau sedang dikarantina pihak berwenang China.
"Sejauh ini kami tidak menerima adanya laporan dari pihak berwenang di China mengenai adanya warga Indonesia yang positif menderita H1N1," Kepala Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI Beijing Krishna Adi Poetranto di Beijing, Senin.
Kalau yang dikarantina memang ada tapi sudah banyak yang pulang karena setelah diperiksa tidak positif, katanya.
Menurutnya, pihaknya selama ini selalu mendapat laporan dari pihak berwenang di China jika terdapat masyarakat Indonesia yang diduga mengidap flu mematikan tersebut.
Namun demikian, katanya, pihaknya selama ini seringkali tidak mendapat laporan dari pihak berwenang jika masyarakat Indonesia yang telah dikarantina dipulangkan karena setelah diperiksa tidak tertular.
"Jadi memang jumlah pasti yang saat ini dikarantina agak sulit diketahui. Tapi jika ada warga kita yang positif menderita H1N1 pasti pemerintah setempat akan memberitahu ke KBRI Beijing," katanya.
Dia mengatakan bahwa wabah itu memang sulit dihindari terutama bila terdapat masyarakat Indonesia yang bepergian ke Beijing menggunakan pesawat terbang.
Jika di dalam pesawat yang membawa warga Indonesia datang ke Beijing ternyata ada seorang saja penumpang yang diduga atau positif H1N1 maka tindakan preventif yang dilakukan pihak berwenang China melakukan karantina terhadap seluruh penumpang pesawat itu.
"Ini yang banyak dialami oleh masyarakat Indonesia yang akan datang ke Beijing, baik untuk liburan atau tugas. Beberapa masyarakat Indonesia dikarantina karena kasus seperti itu," katanya.
Dikatakan KBRI Beijing selama ini terus melakukan komunikasi dengan pihak berwenang di China yang mengurusi masalah karantina warga asing, sehingga jika ada warga Indonesia yang dikarantina tetap dipantau perkembangannya.
Namun demikian, katanya, KBRI Beijing tidak bisa memenuhi permintaan masyarakat Indonesia jika ada masyarakat yang hendak keluar dari ruangan karantina dengan alasan merasa tidak nyaman dan tidak betah.
"Mohon bisa dipahami bahwa KBRI bukan berarti tidak mau membantu atau memberikan perlindungan tapi karena setiap orang yang dikarantina tidak diperkenankan berkomunikasi langsung dengan orang luar," katanya.
Kementerian Kesehatan China seperti dikutip Xinhua melaporkan setidaknya hingga kini sudah ada 1.537 kasus penderita H1N1 di China daratan (di luar Hong Kong dan Makao) setelah pada pekan lalu setidaknya ada 93 kasus baru.
Jumlah kasus H1N1 tersebut, ada yang tertular setelah ada masyarakat yang melakukan perjalanan dari luar negeri, tapi ada juga yang tertular di China daratan.
Di antara sejumlah kasus penderita H1N1, sebanyak 1.263 orang telah dirawat dan telah meninggalkan rumah sakit. Sejauh ini tidak ada kasus penderita flu tersebut yang meninggal di China daratan. (Ant)
http://www.google.com/search?hl=en&client=firefox-a&channel=s&rls=org.mozilla:en-US:official&q=masalah+karantina&start=60&sa=N
Analisa: Wabah penyakit yang sedang berjangkit dinegara lain yang menjadi tujuan wisata atau bisnis seperti negara China daratan ini seharusnya cepat di informasikan oleh pihak KBRI di China kepada pemerintah di Indonesia agar secepatnya mengeluarkan travel warning bagi masyarakat Indonesia yang akan bepergian ke negara China daratan ini. Sehingga pencegahan dini dapat dilakukan. Dan untuk warga Indonesia yang sedang berada di negara China daratan dianjurkan untuk cepat-cepat meninggalkan negara tersebut. Bagi yang sudah masuk dalam karantina agar tertus dimonitor keberadaan dan kondisinya.
Jumat, 26 Februari 2010
Tugas C.I.Q Mandiri
Nama : M. Imam Madjid Azhar
NPM : 0806414326
VOKASI PARIWISATA
UNIVERSITAS INDONESIA
Antisipasi SARS
Kuta, Bali, Pelita-Pihak otorita Bandara Ngurah Rai Bali bersama instansi terkait, mengantisipasi , kemungkinan menyebarnya sindrom pernapasan akut parah (Severe Acute Respiratory Sydrome/SARS) dengan mewajibkan pesawat yang mendarat disemprot obat-obatan penangkal.
"Saya baru selesai rapat dengan instansi terkait, kita sudah siap antisipasi atau tangkal SARS itu," ungkap Kacab PAP I Ngurah Rai, I.G.M. Dhordy, kepada ANTARA di Tuban, Kuta, Selasa.
Ia menjelaskan, sesuai standar internasional, bandara Ngurah Rai melalui CIQ-nya (costum, immigration and quarantine) selalu siap terhadap berbagai kemungkinan.
"Kali ini yang lebih berperan tentunya pihak karantina, dibantu instansi terkait. Kita pasti ada perhatian terhadap berbagai kemungkinan seperti penyakit SARS tersebut," ujarnya, menegaskan.
Tidak hanya pesawat, otorita bandara Ngurah Rai juga menggelar 'karpet merah' bagi para penumpang yang turun dari pesawat, agar 'steril' atau bersih dari kemungkinan virus sindrom pernapasan itu.
Pasca tragedi bom Bali, pergerakan pesawat di bandara internasional Ngurah Rai merosot 50 sampai 60 persen, dan kini setiap hari pergerakan rata-rata tercatat 120 unit pesawat.
"Kini setiap hari rata-rata 60 pesawat dari jalur internasional maupun domestik mendarat di Ngurah Rai dan yang lepas landas juga 60, jadi setiap hari ada 120 pergerakkan pesawat. Pokoknya kita waspada-lah, semua pesawat dan isinya kita semprot," ujar Dhordy.
Kasus SARS ditemukan di Cina, Vietnam, Hongkong, Singapura, Thailand, Kanada, AS dan Jerman. Dari 305 penderita, 15 orang dintaranya meninggal dunia.
Analisis : Pihak Bandara Ngurah Rai, Bali sangat antisipasi terhadap penyebaran penyakit Sindrom Pernapasan Akut Parah atau yang sering disbut dengan SARS, mereka mengadakan segala prosuder untuk mencegah menyebarnya penyakit tersebut, contoh ini patut untuk ditiru bagi pihak-pihak bandara lainnya di Indonesia.
Kawasan Perbatasan Terbelenggu
JAKARTA, KAMIS - Penanganan kawasan perbatasan terbelenggu dalam dilema di antara dua masalah, yaitu kesejahteraan masyarakat setempat (prosperity) dan keamanan (security). Sementara itu, di lapangan, polisi tidak dapat secara hitam putih menegakkan hukum dalam kondisi kesejahteraan masyarakat yang sangat timpang jika dibandingkan dengan negara tetangga di perbatasan. Sarana atau fasilitas pendukung kehidupan suatu masyarakat nyaris tak terpenuhi dari negeri sendiri.
Hal itu terungkap dalam diskusi pada hari kedua Rapat Koordinasi Pengamanan Wilayah Perbatasan yang diselenggarakan National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (12/2).
Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Inspektur Jenderal Andi Masmiyat mengungkapkan, dalam hal illegal trading atau penyelundupan bahan kebutuhan pokok, polisi tidak dapat hitam putih menegakkan hukum. Menurut Andi, pendekatan hukum positif akan berdampak yang tidak manusiawi terhadap masyarakat setempat.
”Kalau rakyat bisa dapat pasokan gula, gas, dan beras lebih murah dari Malaysia, kita tidak bijak rasanya jika menghukum. Sementara untuk memperolehnya dari dalam negeri sendiri mahal luar biasa di ongkos karena buruknya infrastruktur ke kawasan perbatasan,” tutur Andi.
Ia mencontohkan Desa Krayan di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur, yang berbatasan dengan Sarawak, Malaysia. Desa itu hanya bisa dicapai melalui jalur udara. Banyak kebutuhan hidup warga di sana terpenuhi dari Sarawak. Hasil bumi rakyat Krayan, berupa beras yang terkenal pulen, dijual ke Malaysia atau Brunei ketimbang ke Tarakan atau daerah lain di Kalimantan. Penyebabnya, ongkos yang amat tinggi membuat petani dan pedagang merugi.
”Dalam kondisi yang masih seperti itu, prioritas kesejahteraan masyarakat lebih dikedepankan,” kata Andi.
Hal senada sebelumnya diungkapkan Kepala Polda Kalimantan Barat Brigadir Jenderal (Pol) Erwin TP Lumban Tobing. Disparitas harga bahan kebutuhan pokok yang tinggi membuat masyarakat kawasan perbatasan sangat bergantung kepada Malaysia. Terlebih, infrastruktur akses mobilitas di kawasan perbatasan Indonesia masih sangat minim atau buruk. Begitu pula dengan sarana telekomunikasi.
Minim fasilitas
Dalam kondisi seperti itu, kualitas sistem pengamanan di perbatasan juga turut terpengaruh secara negatif. Aparat yang ditempatkan di perbatasan juga turut terbelenggu dalam kondisi yang serba minim.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Halba Rubis Nugroho mencontohkan, fasilitas, khususnya telekomunikasi, untuk pengamanan di perbatasan sangat tak memadai. Selain itu, jumlah perwakilan Polri di negara tetangga juga masih minim. Padahal, peran perwira penghubung (liaison officer/LO) sangat besar untuk menangani berbagai masalah hukum yang menimpa WNI di negara tetangga.
Perwira Polri di Kuching, Malaysia, Komisaris Hendra Wirawan, mengatakan, dalam penanganan perdagangan manusia, misalnya, Polisi Diraja Malaysia dapat intensif bekerja sama dengan LO Polri secara langsung setiap saat.
Pendamping korban perdagangan manusia yang juga Direktur Anak Bangsa Arsinah Sumetro mengatakan, peran LO Polri di negara tetangga teramat diperlukan tak hanya untuk membongkar kejahatan, tetapi juga untuk melindungi korban.
”Sindikat perdagangan manusia tak segan-segan melukai dan membunuh korban yang berontak. Justru di negara tetangga yang paling banyak masalah seperti Malaysia, perlu lebih banyak LO,” kata Arsinah.
Sejumlah pos perbatasan justru terabaikan bertahun-tahun di wilayah Indonesia. Berdasarkan pantauan Kompas sejak 2005 hingga 2008, di wilayah Lundu-Biawan, Sarawak, yang berbatasan dengan Sajingan, Kabupaten Sambas, sudah tersedia fasilitas custom, immigration and quarantine (CIQ) lengkap. Petugas Kastam (Bea dan Cukai Malaysia) dan Polisi Diraja Malaysia menjaga kawasan itu.
Di wilayah Indonesia, sebuah pos perbatasan yang ada sudah nyaris roboh karena ditumbuhi semak belukar. Hanya ada peleton pengamanan TNI dengan saranan minim berpatroli di kawasan tersebut. Kondisi serupa terjadi di Long Bawan, Kecamatan Krayan, Kabupaten Nunukan, yang berbatasan dengan Bakalalan di Distrik Limbang, Negara Bagian Sarawak.
Warga Bakalalan di Kalimantan Timur yang umumnya didominasi suku Dayak Lundayeh, disebut juga Suku Murut, memiliki sarana transportasi memadai. Sebaliknya, warga Lundayeh di wilayah Krayan hidup miskin dan kesulitan transportasi karena tidak ada akses di tengah hutan dataran tinggi jantung Pulau Kalimantan.
Sumber: http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/02/13/03570240/kawasan.perbatasan.terbelenggu
Analisis :
Dalam hal ini kita tidak bisa menegakkan hukum kepada pemasok kebutuhan pokok ilgal dari Malaysia, dikarenakan masyarakat tidak mampu untuk membeli barang-barang kebuthan pokok yang dijual dari Indonesia yang begitu sangat mahal harganya, bandingkan dengan harga kebutuhan pokok yang berasal dari Malaysia yang murah.
Dalam hal ini Indonesia harus lebih memperhatikan infrastruktur ke kawasan perbatasan agar tidak terjadi lagi masuknya barang-barang kebutuhan pokok secara illegal ke Indonesia.
Menguak Pemalsu Sertifikat
Kasus perselisihan eskpor marak terjadi di daerah. Jual beli barang tambang dalam lingkaran mafia. Sertfikat surveyor jadi sasaran pemalsuan
Berita tak sedap mampir di meja Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Departemen Perdagangan (Depdag) sekitar akhir Oktober 2008 lalu. Sebuah perusahaan asal Provinsi Fujian, China, melayangkan surat protes. Batubara yang diterimanya dari Pelabuhan Tanjung Pemancingan, Kotabaru, Kalimantan Selatan, tidak sesuai dengan dokumen pembelian.
Dokumen pembelian yang dimaksud adalah satu paket. Diantaranya Laporan Surveyor (LS), Surat Keterangan Asal (SKA) barang, surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), invoice senilai USD 2.201,085.00 (dua juta dua ratus satu ribu delapan puluh lima Dolar Amerika Serikat), Surat Keterangan Pengiriman Hasil Tambang, Bill of Loading, dan Sertifikat Analisis Barang (Certificate of Sampling and Analysis/CoA).
Dalam dokumen tertulis batubara yang dikirim jenis steam coal dengan Gross Calorific Value (ADB) 6,300 kcal/kg, Total Moisture (ARB) 14% max, Ash Content (ADP) 11.2% max, Total Sulfur (ADB) 0.8% max, dan HGI 41- 45. Namun setelah barang diterima dan diperiksa ulang oleh Chinese Inspection and Quarantine (CIQ), ternyata Gross Calorific Value (ADB)-nya dibawah 6100 kcal/kg, lalu Total Moisture (ARB)-nya diatas 16%, Ash Content (ADP)-nya diatas 14%, Total Sulfur (ADB)-nya max 1%, dan HGI-nya dibawah 41.
Perusahaan China berinisial “OL” yang mempunyai kantor perwakilan di Bapindo Plaza, Jakarta itu menuding kesalahan ada pada surveyor. Perusahaan “OL” menuduh surveyor yang melakukan verifikasi dan mengeluarkan CoA serta LS tidak kompeten, sehingga meloloskan barang yang kualitasnya tidak sama dengan dokumennya. Terkesan isi surat tertanggal 22 Oktober 2008 itu menyalahkan kebijakan verifikasi ekspor produk pertambangan, yang diterapkan Pemerintah RI sejak 5 Juli 2008.
Berang dengan laporan itu, Dirjen Daglu Diah Maulida pun bereaksi cepat. Diah memerintahkan Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan, H. Agus Tjahjono beserta jajarannya, melakukan investigasi tuntas terhadap kasus tersebut. ”Penting dan segera. Kalau ditemukan pelanggaran, langsung tindak tegas!,” demikian bunyi disposisi Dirjen Daglu. Agus pun langsung mengirimkan orangnya terbang ke Kalimantan Selatan.
Dikepung Mafia
Adalah Batu Licin, sebuah kota kecamatan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel). Sejak lama daerah itu dikenal sebagai tempat penghubung transaksi dan pengiriman batubara, dari Kalsel ke seantero penjuru Tanah Air, bahkan ke mancanegara. Ke sanalah tim Daglu yang dipimpin Drs. H. Muchran Lintang, Kasie Pertambangan Direktorat Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Depdag, memulai investigasinya.
Maklum, barang ekspor yang dipersoalkan oleh perusahaan ”OL” berasal dari kota tambang tersebut. Itu semua bisa diketahui dari ”CoA” dan LS yang dikeluarkan oleh perusahaan surveyor, yang beralamat di Jl Raya Batulicin, Kalimantan Selatan. Selain itu, dalam LS tertulis tempat pemeriksaan barang tersebut adalah Batu Licin. Sesuai dengan Permendag No. 14/M-DAG/PER/5/2008, verifikasi ekspor produk pertambangan dan penerbitan LS, harus dilakukan oleh perusahaan surveyor yang lokasi kantor dan laboratoriumnya berada di tempat dimana barang tambang berasal.
Tidak mudah bagi Lintang dan timnya menelusuri jejak kasus tersebut. Baru sebentar tiba di Batu Licin, Lintang Cs sudah merasa seperti diteror. Beberapa pria berperawakan tegap dan sangar terus mengikuti langkahnya. Tak sabar, pria-pria yang mirip tukang pukul itu langsung mendekati rombongan Daglu. ”Anda ke sini mau apa...! Jangan banyak bertingkah, ini wilayah kami...!,” ujar salah seorang anggota kelompok pria-pria tegap itu dengan nada menyelidik.
Lintang yang sudah puluhan tahun makan asam garam ekspor pertambangan, berupaya menghindari terjadinya konfrontasi yang terlalu dini. Dengan tenang dia berdiplomasi bahwa kedatangannya di Batu Licin hanya untuk berkunjung ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Indag) setempat. Bagi Lintang dan kawan-kawan, konfrontasi yang terlalu dini hanya akan membuat misinya gagal ditengah jalan.
Sebelumnya, Lintang memang sudah dipesan oleh pejabat Indag setempat agar berhati-hati dan melangkah dengan sangat rahasia. Karena telah menjadi rahasia umum, perilaku sebagian oknum trader batubara di Batu Licin dan Tanah Bumbu, sudah seperti mafia. Banyak ekspor ilegal barang tambang yang berasal dari daerah itu. Tak jarang pejabat-pejabat Dinas Indag setempat mendapat pressure dari oknum-oknum trader yang merasa kepentingannya terganggu.
”Memang petugas-petugas kami di lapangan sering mengeluh. Mereka bilang, ’yang di pusat bisa saja membuat aturan tegas, tapi pelaksana yang di lapangan ini tidak semudah itu melaksanakan’. Banyak risiko sampai tekanan yang bersifat fisik, harus diterima petugas-petugas di lapangan,” ungkap Lintang kepada Majalah TAMBANG.
Pejabat Dinas Indag di daerah-daerah juga melaporkan, minimal satu minggu sekali ada saja perselisihan terkait jual beli barang tambang. Antara trader yang satu dengan yang lain pun ’saling sikat’, belum lagi yang hubungannya dengan pihak luar (importir). Kalau sudah begitu, pejabat Indag di daerah memilih menyelesaikannya di kantor polisi.
Para pihak yang berselisih diminta itikadnya untuk berdamai atau berlanjut secara hukum. Kalau para pihak sepakat berdamai maka urusannya selesai di tempat. Kalau tidak, maka biasanya berlanjut ke kasus pidana penipuan.
Sertifikat Dipalsukan
Lintang akhirnya memilih menelusuri kasus tersebut dengan mendatangi perusahaan surveyor yang diduga mengeluarkan sertifikat barang (CoA). Karena pada dasarnya persoalan yang menimbulkan komplain dari perusahaan ”OL”, adalah perbedaan mutu atau kualitas barang. Mutu atau kualitas barang itu tercantum dalam sertifikat barang, bukan pada LS. ”LS kan dokumen hasil pencatatan setelah barang sudah berada di atas kapal, tidak digunakan untuk transaksi. Dalam LS tidak dicantumkan mutu barang,” jelasnya.
Saat Lintang bertemu dengan pihak surveyor di Batu Licin, Kepala Laboratorium perusahaan surveyor itu juga mengaku telah mendapatkan surat protes yang sama. Isinya, perusahaan ”OL” asal negeri China mempertanyakan ketidaksesuaian mutu barang, antara yang tertulis di sertifikat dengan kenyataan yang diterima dari atas kapal. Pihak surveyor juga mengaku kaget, karena merasa tidak pernah mengeluarkan sertifikat barang, yang disebutkan dan dilampirkan dalam surat protes tersebut.
Setelah diteliti secara seksama, maka teranglah duduk persoalannya. Lintang dan pihak surveyor di Batu Licin menyimpulkan ada pemalsuan terhadap sertifikat barang. Nama perusahaan surveyor itu dipakai untuk menerbitkan secarik sertifikat palsu. Tak mengulur waktu, pihak surveyor pun melaporkan tindak pemalsuan itu ke Kepolisian Resor (Polres) Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Semula, Lintang menolak mengungkapkan kepada Majalah TAMBANG, nama perusahaan surveyor yang menjadi korban pemalsuan sertifikat barang itu. Alasannya, surveyor yang bersangkutan bisa dirugikan nama baiknya, padahal perusahaan itu hanya menjadi korban. Namun dari Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang dikeluarkan Polres Tanah Bumbu, terungkaplah bahwa surveyor yang menjadi korban pemalsuan sertifikat barang tambang itu, adalah PT Geoservices LTD.
Saat dikonfirmasi Majalah TAMBANG, Rabu, 13 Januari 2009, Presiden Direktur PT Geoservices LTD, Durban L. Ardjo, membenarkan pihaknya baru saja menjadi korban pemalsuan sertifikat barang. ”Ya, benar ada pemalsuan sertifikat kami, dan itu sudah kami alami beberapa kali. Walaupun tidak sering, tetapi tentu merugikan nama baik kami,” jelas Durban yang saat dihubungi sedang berada di Bontang, Kalimantan Timur.
Menurutnya, dari sertifikat palsu itu jelas isinya memperlihatkan kualitas batubara yang tertulis, lebih baik dari kualitas sebenarnya. Hal itu diketahui setelah barang dibongkar di pelabuhan tujuan, dan diperiksa kualitasnya oleh pihak pembeli. ”Tentu kami tidak tahu ada pengapalan itu sebelumnya, dan baru tahu setelah ada challenge (protes, red) dari pembeli,” tuturnya dengan nada kesal.
Gunakan CV Fiktif
Durban juga membenarkan, Kepala Laboratorium PT Geoservices LTD di Batu Licin (kantor perwakilan/laboratorium), telah melaporkan tindak pidana pemalsuan itu ke Polres Tanah Bumbu. Laporan diterima pihak kepolisian tertanggal 24 November 2008, dan pelakunya kini masih dalam pengejaran. Terungkap pelaku pemalsuan itu adalah oknum berinisial HAZ, dari ”CV Jaya Tama Ratna Suminar (JTRS)” yang notabene adalah aviliasi (QQ) perusahaan ”OL” untuk pembelian batubara dari Indonesia.
Untuk menindaklanjuti laporan itu, awalnya polisi sempat meminta sertifikat ”asli” dari Geoservices. Akan tetapi, lanjut Durban, pihaknya jelas tidak bisa memberikan sertifikat ”asli” karena sama sekali tidak tahu menahu dengan adanya pengapalan batubara yang bermasalah itu. Sertifikat yang dimaksud tidak pernah ada, karena pemalsu hanya membuat data-data barang diatas kertas yang di-setting mirip dengan kop surat Geoservice.
Pihak Geoservices pun telah memastikan sertifikat barang yang dibuat diatas kop surat miliknya itu palsu. Karena setiap dokumen yang dikeluarkan dengan kop surat Geoservices (asli), pasti di bagian kiri-bawah tertera nomor REF (register). Sedangkan di lembaran sertifikat barang yang diterima perusahaan ”OL”, di bagian kiri-bawahnya tidak tertera nomor REF. (catatan:disertai foto surat sertifikat yang palsu, disanding dengan kop surat yang asli, dilingkari bag no. Registernya).
”Nomor REF memang selalu digunakan Geoservices dalam setiap dokumennya, untuk berjaga-jaga,” ujar Lintang membenarkan keterangan Geoservices. Maka dari itu, pihak Direktorat Jenderal Daglu yakin benar kesalahan bukan pada surveyor, melainkan murni tindak pidana penipuan. Menariknya, penipuan terhadap perusahaan ”OL” ini dilakukan oleh oknum perusahaan aviliasinya sendiri.
Durban menduga, ada dua hal penyebab terjadinya pemalsuan CoA atas nama Geoservices itu. Pertama, karena pembeli sudah mensyaratkan adanya sertifikat barang yang dikeluarkan Geoservices. Atau yang kedua, sertifikat barang yang dikeluarkan Geoservices diyakini pemalsu akan lebih dipercaya oleh beberapa pembeli tertentu. ”Jadi barangnya jelek, tapi pemiliknya ingin CoA-nya kelihatan bagus. Ya menempuh jalan pemalsuan,” jelasnya.
Menurutnya, sebagai verifikator Geoservices selalu berusaha untuk bekerja berdasarkan semangat kejujuran, sesuai dengan kualitas barangnya. Hasil sampling dan analisa berdasarkan standar yang digunakan (seperti ASTM atau ISO yang dicantumkan dalam CoA), tidak dilebih-lebihkan atau dikurang-kurangi. ”Pokoknya apa adanya saja,” tegas Durban.
Sementara itu, sampai saat ini HAZ yang diduga melakukan pemalsuan sertifikat barang tersebut masih buron. Saat Lintang berusaha mencari ke alamat CV JTRS, ternyata fiktif. CV JTRS menggunakan dua alamat, dalam LS yang dikeluarkan salah satu perusahaan surveyor (bukan Geoservices) CV tersebut beralamat di Jl Karya Sari No. 4 Pekanbaru. Sedangkan dalam surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), CV JTRS beralamat di Plaza Bapindo, Jl Sudirman, Jakarta.
Lintang mensinyalir HAZ adalah salah satu oknum trader ’nakal’ yang kerap menipu buyer (pembeli, red) barang tambang asal Indonesia. Kemungkinan CV dan alamat yang digunakan juga fiktif. Modus operandi ini memang kerap digunakan trader-trader nakal. Mereka ’berkantor’ dari hotel ke hotel, tidak jelas alamatnya, tapi bisa mendapatkan barang baik legal maupun ilegal. ”Tapi herannya, CV JTRS bisa terdaftar di Dinas Perdagangan dan berhasil mendapatkan SAK sebagai syarat ekspor,” ujarnya.
Analisis :
Para pemalsu-pemalsu sertifikat seperti ini harus dihukum sesuai dengan hukum yang terdapat di Indonesia agar dapat menimblkan efek jera pada pelaku-pelaku criminal yang dapat merugikan Negara tersebut.
PERMASALAHAN PERBATASAN LAUT
Isu keamanan laut cukup perlu perhatian serius. Isu keamanan laut tersebut meliputi ancaman kekerasan (pembajakan , perompakan dan sabotase serta teror obyek vital), ancaman navigasi (kekurangan dan pencurian sarana bantu navigasi), ancaman sumber daya (perusakan serta pencemaran laut dan ekosistemnya), dan ancaman kedaulatan dan hukum (penangkapan ikan secara ilegal, imigran gelap, eksporasi dan ekspoitasi sumber kekayaan alam secara ilegal, termasuk pengambilan harta karun, penyelundupan barang dan senjata, serta penyelundupan kayu gelondongan melaui laut). Isu keamanan laut memiliki dimensi gangguan terhadap hubungan internasional Indonesia .
Berdasarkan data Internasional Maritime Bureau (IMB) Kuala Lumpur tahun 2001, dari 213 laporan pembajakan dan perompakan yang terjadi di perairan Asia dan kawasan Samudera Hindia, 91 kasus diantaranya terjadi di perairan Indonesia. Namun data pemerintah Indonesia yang dikeluarkan oleh TNI-AL, menyatakan bahwa selama tahun 2001 terjadi 61 kasus yang murni dikatagorikan sebagai aksi pembajakan dan perompakan dengan lokasi tersebar di seluruh wilayah perairan Indonesia. Meskipun terdapat perbedaan angka oleh kedua institusi tersebut, namun data tersebut menunjukan bahwa keamanan perairan Indonesia pada dekade terakhir memiliki ancaman dan gangguan keamanan yang cukup serius dan perlu penangan segera.
Internasional Maritime Organization (IMO) menyatakan bahwa aksi perompakan yang terjadi diperairan Asia Pasifik, khususnya kawasan Asia Tenggara adalah yang tertinggi di dunia. Pelaku perompakan tidak hanya menggunakan senjata tradisional, tetapi juga senjata api dan peralatan berteknologi canggih. Keamanan di laut merupakan masalah yang kompleks karena upaya untuk mengatasi perompakan di laut tidak dapat dilakukan hanya oleh satu negara saja, tetapi melibatkan berbagai negara dan organisasi internasional. Karena itu upaya mewujudkan keamanan di laut memerlukan kerja sama yang erat antarnegara.
Disamping masalah perompakan, penyelundupan manusia melalui perairan kawasan Asia Pasifik, khususnya Asia Tenggara, juga cenderung meningkat. Australia yang berada di bagian selatan kawasan Asia Tenggara, merupakan salah satu negara tujuan para imigran gelap. Hal tersebut menjadikan perairan di kawasan Asia Tenggara, termasuk perairan Indonesia, menjadi jalur laut menuju benua tersebut. Penyelundupan manusia tidak dapat dipandang sebagai masalah yang sederhana. Upaya penanggulangannya melibatkan beberapa negara dengan berbagai kepentingan yang berbeda, terutama keamanan, kemanusiaan, ekonomi, dan politik. Kegiatan migrasi ilegal berskala besar kerap kali dilakukan oleh organisasi yang memiliki jaringan internasional. Migrasi ilegal memberikan dampak negatif terhadap negara tujuan dan negara transit sehingga sering menimbulkan persoalan politik, sosial ekonomi, dan ketegangan hubungan antarnegara. Disamping migrasi ilegal, kasus penyelundupan manusia, seperti penyelundupan tenaga kerja, penyelundupan bayi, atau wanita ke negara lain melalui wilayah perairan juga marak akhir-akhir ini.
Kegiatan penyelundupan melalui wilayah perairan antar negara yang tidak kalah maraknya pada dekade terakhir ini di kawasan Asia Tenggara adalah penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan peledak. Kegiatan ilegal tersebut memiliki aspek politik, ekonomi, dan keamanan antar negara maupun di negara tujuan. Di bidang keamanan, penyelundupan senjata menimbulkan masalah yang sangat serius karena secara langsung akan mengancam stabilitas keamanan negara tujuan. Perompakan di laut dan penyelundupan yang diuraikan di atas merupakan tindakan ilegal lintas negara yang menimbulkan kerugian bagi negara-negara di kawasan maupun bagi negara-negara yang menggunakan lintas perairan. Tindakan ilegal lintas negara itu cukup signifikan dan semakin menguatirkan negara-negara di kawasan. Tindakan ilegal tersebut diorganisasi dengan rapi, sehingga perlu kerjasama antar negara untuk mengatasinya.
Banyaknya kasus pelanggaran hukum di wilayah perbatasan seperti kegiatan terorisme, pengambilan sumber daya alam oleh warga negara lain, dan banyaknya nelayan Indonesia yang ditangkap oleh polisi negara lain karena nelayan Indonesia melewati batas wilayah negara lain akibat tidak jelasnya batas wilayah negara. Masalah lain adalah ketidakjelasan siapa yang berwenang dan melakukan koordinasi terhadap masalah-masalah perbatasan antara Indonesia dan negara-negara tetangga, mulai dari masalah konflik di wilayah perbatasan antara masyarakat perbatasan, siapa yang bertugas mengawasi wilayah perbatasan dan pulau-pulau terluar, sampai kepada siapa yang berwenang mengadakan kerja sama dan perundingan dengan negara-negara tetangga, misalnya tentang penentuan garis batas kedua negara.
Analisis :
Dalam permasalahan ini pihal Indonesia harus lebih meningkatkan lagi pengamanan dan pengawasan pada perbatasan laut di Indonesia agar tidak lagi terjadi pembajakan, perampokan, ataupun pengakuan laut Indonesia oleh Negara lain.
Bea Cukai Manado.
Suara Manado, 1/7/2009 :“Dalam rangka Sail Bunaken sudah tentunya Bea cukai berperan aktif, apalagi kita kedatangan kapal-kapal perang asing yang ambil bagian dalam event tersebut. Bea cukai ditempatkan sebagai garda terdepan dalam hal pengawasan barang yang masuk “kata Bpk. Zainal Abidin Kepala Kantor Bea Cukai Manado tadi siang Rabu, 1-7-2009 di ruang kerjanya. Lebih lanjut disampaikan “Yang berhubungan dengan barang dan orang yang masuk dari luar negeri menjadi tugas pokok dari tiga instansi (CIQ) Costum (Bea Cukai) Imigration (Imigrasi) dan Quarantine (Karantina). Sistem ini berlaku secara internasional jelasnya.
Menyingkapi dengan sejumlah barang illegal yang masuk lewat daerah perbatasan Negara tetangga Philipina menurut Beliau “setiap barang yang masuk lintas atau antarnegara harus dilengkapi dengan document persuratan yang jelas tentang peredaran barang illegal di Kota Manado dari Bea cukai bersama pihak kepolisian akan menindak dengan tegas bila didapati.Untuk pelabuhan Manado sangat minim hal itu terjadi”, ungkap Bpk. Zainal Abidin.
Tentang keikut sertaan serta proaktif dalam mensukseskan event Sail Bunaken dari pihak Bea Cukai Manado akan mengirim 20 penyelam yang tergabung dalam costum diving club dan didalamnya ada 3 penyelam setingkat direktur.
Analisis :
Pengawasan dalam pembuatan sertifikat harus lebih ditingkatkan lagi agar tidak terjadi pemalsuan sertifikat yang dapat merugikan Negara.
Bea Cukai Amankan Barang Ilegal Rp 2 M
Pekanbaru - Direktorat Jendral Bea dan Cukai mengamankan ratusan barang impor ilegal asal Malaysia di Pelabuhan Dumai, Riau senilai Rp 2 miliar.
Barang yang diamankan Bea dan Cukai itu berupa aneka produk yang dilarang masuk ke palabuhan yang tidak ditunjuk sesuai Peranturan Mentri Perdagangan (Permendag). Namun dalam hal ini Bea Cukai tidak mengamankan pemilik barang.
"Barang-barang yang kita sita ini dibawa dari Pelabuhan Port Klang, Malaysia. Kita tidak mengamankan pemilik barang karena barang tersebut ada manifest kapal" kata Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Riau dan Sumatera Barat, Joko Sutoyo Riyadi di Pekanbaru, kemarin.
Menurutnya, aneka barang yang disita yang memiliki nilai keseluruhan Rp 2 miliar, antara lain ratusan mainan anak-anak, rice cooker, garmen, scraf,microwave. Barang tersebut diamankan dari dua unit kapal KLM U dan KLM MI milik CV AA dan PT SPP.
Penahanan barang impor tersebut, kata Joko sesuai peraturan Permendag tentang ketentuan impor produk tertentu itu seperti elektronik, mainan anak-anak, dan alas kaki. Itu hanya bisa masuk melalui 5 Pelabuhan yang ditunjuk.
"Kriteria barang tersebut seharusnya bisa masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Perak, Belawan, Sukarno Hatta, Tanjung Emas, serta bandara internasional" imbuhnya.
Kini, katanya, barang tersebut diamankan di dalam gudang di Dumai. Pihaknya tinggal menunggu keputusan Kantor Pusat DJPJ, apakah akan dimusnahkan, direeskpor atau menjadi milik negara. [cms]
Analisa :
Upaya yang bagus dari pihak bea dan cukai dapat menggalkan masuknya barang-barang illegal yang dapat merugikan ekonomi Negara Indonesia, semoga pengaman tersebut dapat terus dilakukan oleh pihak bea dan cukai Indonesia.
Kawasan Pergudangan di Kosambi
Gudang Dadap Diduga Sarang Barang Ilegal
KOSAMBI - Sejumlah gudang di Komplek Pergudangan Pantai Indah Dadap Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang diduga kuat menjadi tempat penimbunan barang-barang ilegal dari luar negeri maupun dari dalam negeri, namun luput dari pantauan aparat.
Sejumlah petugas keamanan di pergudangan itu menyebutkan, ada beberapa gudang yang selama ini melalukan aktivitas secara tertutup. Bongkar muat selalu dilakukan malam hari. Mobil barang juga kerap dimasukan ke dalam gudang.
"Kami tidak tahu mengangkut barang-barang apa,” kata Sam, seorang petugas keamanan di komplek pergudangan Pantai Indah Dadap kepada bantenklikp21.com dinihari tadi (10/02/2010).
Dia menunjuk deretan gudang yang terletak di ujung utara yang berbatasan dengan laut. “Di blok itu, itu… dan di sebelah sana,” katanya. Tetapi, pria asal Nusa Tenggara itu mengungkapkan ada beberapa barang yang diduga ilegal yang diketahui disimpan di gudang itu.
Di antaranya adalah sepatu produk Cina, mainan anak-anak produk Cina, kayu hingga tempat penimbunan oli. “Kayaknya kalau yang itu (tempat oli ilegal) digunakan sebagai tempat penyulingan oli bekas,” ungkapnya.
Menurut Sam, meski ada karyawan yang bekerja di gudang-gudang itu, namun aktivitasnya selalu tertutup. “Kalau kita tanya karyawannya, mereka juga sepertinya tertutup. Tidak mau cerita,” ujarnya lagi.
Pantauan bantenklikp21.com di sejumlah blok kawasan Pergudangan Pantai Indah Dadap dini hari tadi atau pasca penggerebekan gudang penyimpan Miras ilegal, pemilik gudang-gudang yang dikelola PT Parung Harapan Indah itu sangat berpotensi melakukan menjadi tempat praktik ilegal.
Di deretan Blok FB lokasi penggerebekan misalnya, keberadaan gudang itu memang sangat rentan menjadi sarang barang ilegal karena lokasinya di ujung dan agak terpisah dari blok-blok lain.
“Di sebelah sana sudah laut. Di sebelah sana ada kuburan keramat. Jadi memang agak sepi kalau di lokasi ini,” tandas Sam.(sz/dif)
Analisa :
Dalam mengatasi masalah ini mestinya masyarakat pun harus ikut serta dalam pemberantasan masuknya barang illegal ke Negara Indonesia yang dapat merugikan ekonomi negara, kesadaran masyrakat harus lebih ditingkatkan lagi untuk memajukan ekonomi negara.
Perdagangan dan Penyelundupan Satwa Liar Indonesia Masih Tinggi
Perdagangan dan penyelundupan satwa liar yang dilindungi di Indonesia pada tahun 2009 masih terbilang tinggi. Survey terakhir ProFauna Indonesia di 70 pasar burung yang dilakukan pada 2009 menemukan ada 183 ekor jenis satwa dilindungi yang diperdagangkan. Dari 70 pasar burung/lokasi yang dikunjungi di 58 kota tersebut, tercatat ada 14 pasar burung yang memperdagangkan burung nuri dan kakatua, 21 pasar memperdagangkan primata, 11 pasar memperdagangkan mamalia dan 13 pasar memperdagangkan raptor (burung pemangsa). Selain itu tercatat ada 11 pasar lokasi yang memperdagangkan jenis burung berkicau yang dilindungi.
Propinsi yang paling banyak memperdagangkan satwa dilindungi adalah Jawa Timur. Sedangkan kota yang paling banyak memperdagangkan jenis-jenis satwa dilindungi adalah Pasar Burung Depok di Kota Solo, Propinsi Jawa Tengah. Urutan berikutnya adalah Kota Ambarawa. Sedangkan perdagangan satwa dilindungi di pasar-pasar burung besar seperti di Surabaya, Semarang dan Jakarta terjadi secara sembunyi-sembunyi. Satwa dilindungi tidak dipajang secara terbuka, namun disembunyikan di gudang atau rumah pedagang.
Perdagangan satwa langka bukan hanya terjadi di Pulau Jawa saja, namun juga di Sumatera dan Bali. Kota di Sumatera yang patut mendapat perhatian serius dari pemerintah karena sering dijumpai perdagangan satwa langka adalah Palembang. Salah satu pusat perdagangan satwa di Palembang adalah Pasar 16 Ilir yang memperdagangkan berbagai jenis satwa langka seperti elang, siamang, lutung, kukang, trenggiling, dll. Palembang juga masih menjadi pusat perdagangan trenggiling di Sumatera.
Untuk Bali, kasus satwa yang menonjol adalah kasus perdagangan penyu. Meski jauh menurun dibandingkan sebelum tahun 2000, namun penyelundupan penyu ke Bali masih terjadi secara sembunyi-sembunyi. Salah satu kasus yang terungkap adalah kasus tertangkapnya nelayan yang hendak menyelundupkan 7 ekor penyu ke Bali pada tanggal 30 Mei 2009. Di Bali juga masih ada sedikitnya 6 lokasi yang memelihara penyu secara ilegal atas nama pariwisata. Lokasi tersebut adalah terpusat di Tanjung Benoa. Ini membuktikan bahwa Bali masih menjadi tujuan utama perdagangan penyu di Indonesia.
Pada tahun 2009 Bali juga memunculkan isu yang kontroversial yaitu tentang pengajuan Gubernur Bali mengenai kuota 1000 ekor penyu untuk keperluan adat dan upacara agama. Pengajuan kuota pemanfaatan penyu tersebut sangat ironis sekali di tengah pencitraan Bali sebagai daerah wisata yang ramah lingkungan. Pengajuan kuota itu juga menodai peraturan hukum yang telah menetapkan semua jenis penyu sebagai jenis satwa yang dilindungi.
Sepanjang tahun 2009 ProFauna juga mengamati ada beberapa tempat yang rawan sebagai jalur penyelundupan satwa langka ke luar negeri. Tempat-tempat tersebut adalah Bandara Soekarno Hatta, Bandara Ngurah Rai Bali dan Kepulauan Talaud di Sulawesi. Pada tanggal 8 Maret 2009 tertangkap tangan 2 orang warga negara Arab yang hendak menyelundupkan puluhan ekor satwa lewat Bandara Soekarno Hatta. Sementara itu pada tanggal 2 oktober 2009 digagalkan upaya penyelundupan 16 ekor elang dan satwa lainnya ke Jepang lewat Bandara Ngurah Rai. Sedangkan Pulau Talaud patut mendapat perhatian serius karena masih menjadi jalur penyelundupan satwa ke Philipina lewat jalur laut. Terbukti dengan digagalkannya upaya penyelundupan 234 satwa lewat Talaud pada tanggal 8 Januari 2009. Sebelumnya pada tahun 2008 ProFauna telah meluncurkan laporan berjudul Pirated Parrot yang juga menyebutkan tentang banyaknya burung nuri dan kakatua yang diselundupkan ke Philipina lewat jalur laut Talaud.
Analisa :
Perdagangan dan penyelundupan satwa liar di Indonesia masih cikup tinggi, dikarenakan kurangnya pengawasan dari pihak2 tertentu dalam menangani masalah ini.
Untuk mengatasi masalah ini pihak bea dan cukai serta pihak pengamanan di bandara maupun pelabuhan harus bekerjasama untuk meningkatkan pengawasan dan mengurangi tingkat penyelundupan dan perdagangan satwa liar.
Indonesia. Negara Favorit Penyelundupan Manusia
Sukabumi. Pelita
Penyelundupan manusia yang didalangi sindikat internasional menempatkan Indonesia sebagai negara tujuan. Karena selain bebas konflik. Indonesia memiliki pintu masuk berupa bentangan pesisir yang sangat panjang. Para sindikat menjanjikan tempat tinggal di negara bebas konflik kepada para korbannya
Hal itu disampaikan Kepala Divisi (Kadiv) Keimigrasian pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Iskandar S Hartono kepada sejumlah wartawan di sela-sela lokakarya strategi penanggulangan imigran gdap di Hold Ima Samudera Beach Pelabuhan ratu. Rabu (13/1)
Penyelundupan manusia makin sulit dibendung karena pintu masuk nya sulit dipantau oleh aparat keimigrasian.jelas Iskandar.Para korban, lanjut Iskandar,jelas telah dibodohi oleh sindikat penyelundupan manusia Mereka tergiur dengan janji janji dar) sindikat yang membual tentang kehidupan yang lebih baik di negara yang bebas konflik. Padahal janji tersebut sama sekali udak benar
Sebagian imigran gelap diselundupkan lewat but Mereka benua] dari negara-negara Asia Tengah se perti Afghanistan brak. Iran. Turki. Srilanka, dan Myanmar. Umumnya mereka mengharapkan kehidupan yang lebih baik dan terhindar dari kon/hk (ck-77)
Analisa :
Negara Indonesia menjadi Negara favorit penyelundupan manusia, dikarenakan kurangnya pengawasan di pintu masuk Negara Indonesia, sebagian para imigran gelap diselundupkan lewat perahu2 but yang terbebas dari pengawasan aparat laut Indonesia, oleh karena itu Negara indonesia harus lebih meningkatkan lagi pengawasan di laut indonesia agar tidak mudah para imigran gelap untuk memasuki indonesia
Indonesia-Australia Atasi Penyelundupan Manusia
Sriwijaya Post - Selasa, 20 Oktober 2009 21:40 WIB
Pemerintah Indonesia dan Australia memerlukan kerangka kerja sama untuk mengatasi penyelundupan manusia yang akhir-akhir ini sering terjadi di perairan kedua negara, kata juru bicara Kepresidenan Dino Patti Djalal.
"Kami tahu masalah ini akan terus berlangsung ...yang diperlukan adalah kerangka kerja sama antara Indonesia dan Australia, bukan ad-ho," katanya di Istana Merdeka Jakarta, Selasa malam, seusai mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerima Perdana Menteri Australia Kevin Rudd.
Menurut dia, dalam waktu dekat akan diadakan pertemuan antara pejabat terkait --imigrasi, angkatan laut, dan polisi-- dari kedua negara agar jika suatu saat terjadi masalah penyelundupan manusia ada acuan yang telah disepakati bersama di tingkat teknis.
"Hasil dari pertemuan itu akan dilaporkan kepada dua kepala negara di sela pertemuan APEC di Singapura November mendatang," ujarnya.
Ia mengatakan sejauh ini belum ditetapkan jenis bantuan yang diperlukan Indonesia untuk mengatasi manusia perahu yang terdampar di perairan Indonesia sebelum sempat mencapai negara tujuan, Australia.
Selama ini, penyelesaian kasus penyelundupan manusia menggunakan
Proses Bali yang disepakati bersama negara-negara kawasan pada 2003.
"Melanjutkan Bali Proses, (karena) masalah itu bukan hanya masalah satu negara," katanya.
Pembahasan mengenai penyelundupan manusia, lanjut dia, telah dilakukan kedua negara dalam dua tahun terakhir.
Ia mengatakan semua pihak sepakat bahwa penyelundupan manusia bukan hanya masalah satu negara atau bilateral melainkan masalah satu kawasan sehingga memerlukan kerja sama antara negara asal, transit dan tujuan.
Oleh karena itu, kata dia, diperlukan kerangka kerja yang dapat
menjadi acuan bagi penyelesaian masalah tersebut yang tidak bersifat kasuistik.
Dino mengatakan penyelesaian masalah penyelundupan manusia bukan masalah ringan karena menyangkut nyawa manusia dan alasan kemanusiaan.
PM Rudd dan rombongan bertolak ke Jakarta dengan pesawat khusus, Senin malam untuk menghadiri pelantikan presiden dan wakil presiden Indonesia periode 2009-2014.
Beberapa anggota kabinet yang ikut bersama PM Rudd ke Jakarta antara lain Menteri Luar Negeri Stephen Smith, yang akan mengunjungi
Provinsi Sumatra Barat untuk melihat langsung penanganan dampak gempa dan partisipasi para anggota misi kemanusiaan Australia dalam membantu para korban bencana.
Kunjungan singkat PM Rudd ke Jakarta menunjukkan kedekatan hubungan kedua negara.
Dalam sepekan terakhir, pemerintah dan kubu oposisi Australia terlibat dalam perdebatan sengit tentang serbuan ribuan orang pencari suaka yang datang secara bergelombang lewat laut ke Australia dalam setahun terakhir.
Mereka yang mencoba datang ke Australia antara lain adalah 255 orang asal Sri Lanka. Mereka kini tertahan di Indonesia setelah
kapal "KM Jaya Lestari 5" yang mereka tumpangi dihentikan kapal patroli TNI Angkatan Laut di Perairan Selat Sunda, 10 Oktober lalu.
Terhadap ratusan orang Tamil Sri Lanka ini, PM Rudd mengharuskan mereka untuk mengikuti jalur resmi lewat badan terkait di PBB karena pemerintahnya tidak akan "tergerak oleh taktik khusus apapun" dari mereka.
Namun, terkait dengan nasib 255 pencari suaka asal Sri Lanka ini,
Wakil Perdana Menteri Julia Gillard menegaskan bahwa nasib mereka bukan urusan pemerintah Australia, melainkan "urusan Indonesia".
"Masalah-masalah yang ada di Indonesia ditangani pemerintah Indonesia," katanya.
Setiap tahun Australia menerima sedikitnya 13.500 pengungsi.
Analisa :
Kerjasama yang bagus antar 2 negara untuk mengatasi penyelundupan manusia yang sangat banyak kasusnya sekarang2 ini, mudah-mudahan dengan adanya kerjsama dalam mengatasi masalah ini dapat mengurangi tingkat penyelundupan manusia di Indonesia.
KARANTINA KEMBALI MUSNAHKAN PRODUK PERTANIAN IMPOR BERPENYAKIT
Dalam upaya cegah tangkal penyakit pada sektor pertanian, Departemen Pertanian telah mengamanatkan tugas tersebut pada Badan Karantina Pertanian. Setelah sebulan lalu di Surabaya telah melakukan pemusnahan terhadap benih Padi dan Jagung impor yang berpenyakit, Badan Karantina Pertanian c.q Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno-Hatta kembali memusnahkan bibit Cabe dan bibit Strawbery yang diimpor dari Belanda.
Pemusnahan dilakukan pada tanggal 30 Desember 2009 di Instalasi Karantina BBKP Soekarno Hatta oleh Menteri Pertanian yang didampingi oleh Kepala Badan Karantina Pertanian, Sekretaris Badan Karantina Pertanian, Kepala Pusat Informasi dan Keamanan Hayati, Kepala Pusat Karantina Hewan, Kepala Pusat Karantina Tumbuhan, dan Kepala BBKP Soekarno Hatta. Acara juga dihadiri oleh Kepala Kantor Administrator Bandara Soekarno-Hatta, Kepolisian Bandara Soekarno Hatta serta Jajaran Eselon I Lingkup Departemen Pertanian Pada kesempatan yang sama juga dilakukan penyerahan satwa 1 Orangutan, 5 Malumalu, 1 ekor ular karpet, 457 labilabi moncong babi, 10 Kadal lidah biru, 1 ekor biawak bunga tanjung & 1 burung Kakatua dari Menteri Pertanian kepada Departemen Kehutanan yang dilanjutkan dengan penyerahan Media Pembawa OPTK-HPHK dari Kepala Badan Karantina Pertanian kepada Kepala BBKP Soekarno-Hatta dilanjutkan penyerahan kepada Petugas Karantina untuk persiapan dimusnahkan/dibakar. Media Pembawa OPTK yang dimusnahkan adalah 169 Bibit Cabe impor yang positif Pseudomonas sysingae pv.syringae. serta 525 sachet benih impor berbagai jenis sayuran dan tanaman hias, 41,1 kg benih padi, kedelai, kacang tanah dan jagung, 284 bibit berbagai jenis tanaman hias, jeruk, durian, mangga, pisang, jojoba. Media Pembawa HPHK berupa 120 kg produk hewan seperti daging sapi & ayam, sosis, baso dan abon, serta sejumlah satwa yang mati.
Bibit Cabe ini kedapatan berpenyakit atau terpapar Pseudomonas syringae pv. syringae dan Clavibacter michiganensis sub sp.michiganensis Sedangkan bibit Strawbery terpapar Rhodococcus fascians. Penyakit ini belum ada di Indonesia, bilamana penyakit ini introduksi dan menyebar akibat importasi produk pertanian, maka yang terjadi adalah bukan membangun dan memberikan iklim kondusif bagi dunia pertanian kita. Bahkan hal ini akan memperpuruk pembangunan pertanian kita dengan dampak penurunan produktivitas hingga 40 persen. Selain kondisi seperti itu, akan menambah daftar penyakit pertanian yang ada di Indonesia yang nantinya berimplikasi pada pelemahan pencapaian ketahanan dan kemandirian pangan serta penurunan daya saing produk pertanian Indonesia untuk melakukan penetrasi pasar global.
Sejumlah produk pertanian impor lainnya seperti; benih Sayuran, Padi, Kedelai, Jagung, Kacang Tanah, bibit buah-buahan serta daging babi dan sapi juga dimusnahkan. Importasi yang tanpa dilengkapi dokumen persyaratan ini berhasil diamankan berkat kerjasama Karantina Pertanian beserta Bea & Cukai. Importasi illegal ini khususnya benih tanaman pangan kebanyakan berasal dari China dan sebagian dari India.
Guna mewujudkan pertanian industrial unggul berkelanjutan yang berbasis sumberdaya lokal, peran karantina pertanian menjadi sangat strategis selain sebagai filter ancaman penyakit pertanian juga dapat mengakselerasi ekspor produk pertanian dengan garansi jaminan kesehatan produk melalui penerbitan Health Certificate dan Phytosanitary Certificate yang diakui oleh negara-negara tujuan ekspor.
Disamping berhasil mengamankan produk-produk pertanian itu, BBKP Soekarno-Hatta juga berhasil menggagalkan penyelundupan satwa liar yang dilindungi. Satwa-satwa liar yang akan dibawa keluar negeri ini berhasil diamankan oleh petugas Karantina Pertanian bersama Bea & Cukai. Satwa-satwa ini rencananya dijadikan hewan kesayangan dan diperdagangkan, diantaranya adalah 1 bayi Orangutan, 5 Kukang/Malumalu, 457 Labilabi moncong babi, 10 Kadal lidah biru, 1 Ular Karpet dan 1 Biawak Bunga Tanjung serta 1 Burung Kakatua. Satwa-satwa tersebut rencananya akan diserahterimakan ke Departemen Kehutanan c.q Ditjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam.
Analisa :
Pemusnahan-pemusnahan produk2 impor yang berpenyakit adalah langkah yang penting untuk menghidari penyakit-penyakit menular dari luar masuk ke dalam negeri.
NPM : 0806414326
VOKASI PARIWISATA
UNIVERSITAS INDONESIA
Antisipasi SARS
Kuta, Bali, Pelita-Pihak otorita Bandara Ngurah Rai Bali bersama instansi terkait, mengantisipasi , kemungkinan menyebarnya sindrom pernapasan akut parah (Severe Acute Respiratory Sydrome/SARS) dengan mewajibkan pesawat yang mendarat disemprot obat-obatan penangkal.
"Saya baru selesai rapat dengan instansi terkait, kita sudah siap antisipasi atau tangkal SARS itu," ungkap Kacab PAP I Ngurah Rai, I.G.M. Dhordy, kepada ANTARA di Tuban, Kuta, Selasa.
Ia menjelaskan, sesuai standar internasional, bandara Ngurah Rai melalui CIQ-nya (costum, immigration and quarantine) selalu siap terhadap berbagai kemungkinan.
"Kali ini yang lebih berperan tentunya pihak karantina, dibantu instansi terkait. Kita pasti ada perhatian terhadap berbagai kemungkinan seperti penyakit SARS tersebut," ujarnya, menegaskan.
Tidak hanya pesawat, otorita bandara Ngurah Rai juga menggelar 'karpet merah' bagi para penumpang yang turun dari pesawat, agar 'steril' atau bersih dari kemungkinan virus sindrom pernapasan itu.
Pasca tragedi bom Bali, pergerakan pesawat di bandara internasional Ngurah Rai merosot 50 sampai 60 persen, dan kini setiap hari pergerakan rata-rata tercatat 120 unit pesawat.
"Kini setiap hari rata-rata 60 pesawat dari jalur internasional maupun domestik mendarat di Ngurah Rai dan yang lepas landas juga 60, jadi setiap hari ada 120 pergerakkan pesawat. Pokoknya kita waspada-lah, semua pesawat dan isinya kita semprot," ujar Dhordy.
Kasus SARS ditemukan di Cina, Vietnam, Hongkong, Singapura, Thailand, Kanada, AS dan Jerman. Dari 305 penderita, 15 orang dintaranya meninggal dunia.
Analisis : Pihak Bandara Ngurah Rai, Bali sangat antisipasi terhadap penyebaran penyakit Sindrom Pernapasan Akut Parah atau yang sering disbut dengan SARS, mereka mengadakan segala prosuder untuk mencegah menyebarnya penyakit tersebut, contoh ini patut untuk ditiru bagi pihak-pihak bandara lainnya di Indonesia.
Kawasan Perbatasan Terbelenggu
JAKARTA, KAMIS - Penanganan kawasan perbatasan terbelenggu dalam dilema di antara dua masalah, yaitu kesejahteraan masyarakat setempat (prosperity) dan keamanan (security). Sementara itu, di lapangan, polisi tidak dapat secara hitam putih menegakkan hukum dalam kondisi kesejahteraan masyarakat yang sangat timpang jika dibandingkan dengan negara tetangga di perbatasan. Sarana atau fasilitas pendukung kehidupan suatu masyarakat nyaris tak terpenuhi dari negeri sendiri.
Hal itu terungkap dalam diskusi pada hari kedua Rapat Koordinasi Pengamanan Wilayah Perbatasan yang diselenggarakan National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (12/2).
Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Inspektur Jenderal Andi Masmiyat mengungkapkan, dalam hal illegal trading atau penyelundupan bahan kebutuhan pokok, polisi tidak dapat hitam putih menegakkan hukum. Menurut Andi, pendekatan hukum positif akan berdampak yang tidak manusiawi terhadap masyarakat setempat.
”Kalau rakyat bisa dapat pasokan gula, gas, dan beras lebih murah dari Malaysia, kita tidak bijak rasanya jika menghukum. Sementara untuk memperolehnya dari dalam negeri sendiri mahal luar biasa di ongkos karena buruknya infrastruktur ke kawasan perbatasan,” tutur Andi.
Ia mencontohkan Desa Krayan di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur, yang berbatasan dengan Sarawak, Malaysia. Desa itu hanya bisa dicapai melalui jalur udara. Banyak kebutuhan hidup warga di sana terpenuhi dari Sarawak. Hasil bumi rakyat Krayan, berupa beras yang terkenal pulen, dijual ke Malaysia atau Brunei ketimbang ke Tarakan atau daerah lain di Kalimantan. Penyebabnya, ongkos yang amat tinggi membuat petani dan pedagang merugi.
”Dalam kondisi yang masih seperti itu, prioritas kesejahteraan masyarakat lebih dikedepankan,” kata Andi.
Hal senada sebelumnya diungkapkan Kepala Polda Kalimantan Barat Brigadir Jenderal (Pol) Erwin TP Lumban Tobing. Disparitas harga bahan kebutuhan pokok yang tinggi membuat masyarakat kawasan perbatasan sangat bergantung kepada Malaysia. Terlebih, infrastruktur akses mobilitas di kawasan perbatasan Indonesia masih sangat minim atau buruk. Begitu pula dengan sarana telekomunikasi.
Minim fasilitas
Dalam kondisi seperti itu, kualitas sistem pengamanan di perbatasan juga turut terpengaruh secara negatif. Aparat yang ditempatkan di perbatasan juga turut terbelenggu dalam kondisi yang serba minim.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Halba Rubis Nugroho mencontohkan, fasilitas, khususnya telekomunikasi, untuk pengamanan di perbatasan sangat tak memadai. Selain itu, jumlah perwakilan Polri di negara tetangga juga masih minim. Padahal, peran perwira penghubung (liaison officer/LO) sangat besar untuk menangani berbagai masalah hukum yang menimpa WNI di negara tetangga.
Perwira Polri di Kuching, Malaysia, Komisaris Hendra Wirawan, mengatakan, dalam penanganan perdagangan manusia, misalnya, Polisi Diraja Malaysia dapat intensif bekerja sama dengan LO Polri secara langsung setiap saat.
Pendamping korban perdagangan manusia yang juga Direktur Anak Bangsa Arsinah Sumetro mengatakan, peran LO Polri di negara tetangga teramat diperlukan tak hanya untuk membongkar kejahatan, tetapi juga untuk melindungi korban.
”Sindikat perdagangan manusia tak segan-segan melukai dan membunuh korban yang berontak. Justru di negara tetangga yang paling banyak masalah seperti Malaysia, perlu lebih banyak LO,” kata Arsinah.
Sejumlah pos perbatasan justru terabaikan bertahun-tahun di wilayah Indonesia. Berdasarkan pantauan Kompas sejak 2005 hingga 2008, di wilayah Lundu-Biawan, Sarawak, yang berbatasan dengan Sajingan, Kabupaten Sambas, sudah tersedia fasilitas custom, immigration and quarantine (CIQ) lengkap. Petugas Kastam (Bea dan Cukai Malaysia) dan Polisi Diraja Malaysia menjaga kawasan itu.
Di wilayah Indonesia, sebuah pos perbatasan yang ada sudah nyaris roboh karena ditumbuhi semak belukar. Hanya ada peleton pengamanan TNI dengan saranan minim berpatroli di kawasan tersebut. Kondisi serupa terjadi di Long Bawan, Kecamatan Krayan, Kabupaten Nunukan, yang berbatasan dengan Bakalalan di Distrik Limbang, Negara Bagian Sarawak.
Warga Bakalalan di Kalimantan Timur yang umumnya didominasi suku Dayak Lundayeh, disebut juga Suku Murut, memiliki sarana transportasi memadai. Sebaliknya, warga Lundayeh di wilayah Krayan hidup miskin dan kesulitan transportasi karena tidak ada akses di tengah hutan dataran tinggi jantung Pulau Kalimantan.
Sumber: http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/02/13/03570240/kawasan.perbatasan.terbelenggu
Analisis :
Dalam hal ini kita tidak bisa menegakkan hukum kepada pemasok kebutuhan pokok ilgal dari Malaysia, dikarenakan masyarakat tidak mampu untuk membeli barang-barang kebuthan pokok yang dijual dari Indonesia yang begitu sangat mahal harganya, bandingkan dengan harga kebutuhan pokok yang berasal dari Malaysia yang murah.
Dalam hal ini Indonesia harus lebih memperhatikan infrastruktur ke kawasan perbatasan agar tidak terjadi lagi masuknya barang-barang kebutuhan pokok secara illegal ke Indonesia.
Menguak Pemalsu Sertifikat
Kasus perselisihan eskpor marak terjadi di daerah. Jual beli barang tambang dalam lingkaran mafia. Sertfikat surveyor jadi sasaran pemalsuan
Berita tak sedap mampir di meja Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Departemen Perdagangan (Depdag) sekitar akhir Oktober 2008 lalu. Sebuah perusahaan asal Provinsi Fujian, China, melayangkan surat protes. Batubara yang diterimanya dari Pelabuhan Tanjung Pemancingan, Kotabaru, Kalimantan Selatan, tidak sesuai dengan dokumen pembelian.
Dokumen pembelian yang dimaksud adalah satu paket. Diantaranya Laporan Surveyor (LS), Surat Keterangan Asal (SKA) barang, surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), invoice senilai USD 2.201,085.00 (dua juta dua ratus satu ribu delapan puluh lima Dolar Amerika Serikat), Surat Keterangan Pengiriman Hasil Tambang, Bill of Loading, dan Sertifikat Analisis Barang (Certificate of Sampling and Analysis/CoA).
Dalam dokumen tertulis batubara yang dikirim jenis steam coal dengan Gross Calorific Value (ADB) 6,300 kcal/kg, Total Moisture (ARB) 14% max, Ash Content (ADP) 11.2% max, Total Sulfur (ADB) 0.8% max, dan HGI 41- 45. Namun setelah barang diterima dan diperiksa ulang oleh Chinese Inspection and Quarantine (CIQ), ternyata Gross Calorific Value (ADB)-nya dibawah 6100 kcal/kg, lalu Total Moisture (ARB)-nya diatas 16%, Ash Content (ADP)-nya diatas 14%, Total Sulfur (ADB)-nya max 1%, dan HGI-nya dibawah 41.
Perusahaan China berinisial “OL” yang mempunyai kantor perwakilan di Bapindo Plaza, Jakarta itu menuding kesalahan ada pada surveyor. Perusahaan “OL” menuduh surveyor yang melakukan verifikasi dan mengeluarkan CoA serta LS tidak kompeten, sehingga meloloskan barang yang kualitasnya tidak sama dengan dokumennya. Terkesan isi surat tertanggal 22 Oktober 2008 itu menyalahkan kebijakan verifikasi ekspor produk pertambangan, yang diterapkan Pemerintah RI sejak 5 Juli 2008.
Berang dengan laporan itu, Dirjen Daglu Diah Maulida pun bereaksi cepat. Diah memerintahkan Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan, H. Agus Tjahjono beserta jajarannya, melakukan investigasi tuntas terhadap kasus tersebut. ”Penting dan segera. Kalau ditemukan pelanggaran, langsung tindak tegas!,” demikian bunyi disposisi Dirjen Daglu. Agus pun langsung mengirimkan orangnya terbang ke Kalimantan Selatan.
Dikepung Mafia
Adalah Batu Licin, sebuah kota kecamatan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel). Sejak lama daerah itu dikenal sebagai tempat penghubung transaksi dan pengiriman batubara, dari Kalsel ke seantero penjuru Tanah Air, bahkan ke mancanegara. Ke sanalah tim Daglu yang dipimpin Drs. H. Muchran Lintang, Kasie Pertambangan Direktorat Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Depdag, memulai investigasinya.
Maklum, barang ekspor yang dipersoalkan oleh perusahaan ”OL” berasal dari kota tambang tersebut. Itu semua bisa diketahui dari ”CoA” dan LS yang dikeluarkan oleh perusahaan surveyor, yang beralamat di Jl Raya Batulicin, Kalimantan Selatan. Selain itu, dalam LS tertulis tempat pemeriksaan barang tersebut adalah Batu Licin. Sesuai dengan Permendag No. 14/M-DAG/PER/5/2008, verifikasi ekspor produk pertambangan dan penerbitan LS, harus dilakukan oleh perusahaan surveyor yang lokasi kantor dan laboratoriumnya berada di tempat dimana barang tambang berasal.
Tidak mudah bagi Lintang dan timnya menelusuri jejak kasus tersebut. Baru sebentar tiba di Batu Licin, Lintang Cs sudah merasa seperti diteror. Beberapa pria berperawakan tegap dan sangar terus mengikuti langkahnya. Tak sabar, pria-pria yang mirip tukang pukul itu langsung mendekati rombongan Daglu. ”Anda ke sini mau apa...! Jangan banyak bertingkah, ini wilayah kami...!,” ujar salah seorang anggota kelompok pria-pria tegap itu dengan nada menyelidik.
Lintang yang sudah puluhan tahun makan asam garam ekspor pertambangan, berupaya menghindari terjadinya konfrontasi yang terlalu dini. Dengan tenang dia berdiplomasi bahwa kedatangannya di Batu Licin hanya untuk berkunjung ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Indag) setempat. Bagi Lintang dan kawan-kawan, konfrontasi yang terlalu dini hanya akan membuat misinya gagal ditengah jalan.
Sebelumnya, Lintang memang sudah dipesan oleh pejabat Indag setempat agar berhati-hati dan melangkah dengan sangat rahasia. Karena telah menjadi rahasia umum, perilaku sebagian oknum trader batubara di Batu Licin dan Tanah Bumbu, sudah seperti mafia. Banyak ekspor ilegal barang tambang yang berasal dari daerah itu. Tak jarang pejabat-pejabat Dinas Indag setempat mendapat pressure dari oknum-oknum trader yang merasa kepentingannya terganggu.
”Memang petugas-petugas kami di lapangan sering mengeluh. Mereka bilang, ’yang di pusat bisa saja membuat aturan tegas, tapi pelaksana yang di lapangan ini tidak semudah itu melaksanakan’. Banyak risiko sampai tekanan yang bersifat fisik, harus diterima petugas-petugas di lapangan,” ungkap Lintang kepada Majalah TAMBANG.
Pejabat Dinas Indag di daerah-daerah juga melaporkan, minimal satu minggu sekali ada saja perselisihan terkait jual beli barang tambang. Antara trader yang satu dengan yang lain pun ’saling sikat’, belum lagi yang hubungannya dengan pihak luar (importir). Kalau sudah begitu, pejabat Indag di daerah memilih menyelesaikannya di kantor polisi.
Para pihak yang berselisih diminta itikadnya untuk berdamai atau berlanjut secara hukum. Kalau para pihak sepakat berdamai maka urusannya selesai di tempat. Kalau tidak, maka biasanya berlanjut ke kasus pidana penipuan.
Sertifikat Dipalsukan
Lintang akhirnya memilih menelusuri kasus tersebut dengan mendatangi perusahaan surveyor yang diduga mengeluarkan sertifikat barang (CoA). Karena pada dasarnya persoalan yang menimbulkan komplain dari perusahaan ”OL”, adalah perbedaan mutu atau kualitas barang. Mutu atau kualitas barang itu tercantum dalam sertifikat barang, bukan pada LS. ”LS kan dokumen hasil pencatatan setelah barang sudah berada di atas kapal, tidak digunakan untuk transaksi. Dalam LS tidak dicantumkan mutu barang,” jelasnya.
Saat Lintang bertemu dengan pihak surveyor di Batu Licin, Kepala Laboratorium perusahaan surveyor itu juga mengaku telah mendapatkan surat protes yang sama. Isinya, perusahaan ”OL” asal negeri China mempertanyakan ketidaksesuaian mutu barang, antara yang tertulis di sertifikat dengan kenyataan yang diterima dari atas kapal. Pihak surveyor juga mengaku kaget, karena merasa tidak pernah mengeluarkan sertifikat barang, yang disebutkan dan dilampirkan dalam surat protes tersebut.
Setelah diteliti secara seksama, maka teranglah duduk persoalannya. Lintang dan pihak surveyor di Batu Licin menyimpulkan ada pemalsuan terhadap sertifikat barang. Nama perusahaan surveyor itu dipakai untuk menerbitkan secarik sertifikat palsu. Tak mengulur waktu, pihak surveyor pun melaporkan tindak pemalsuan itu ke Kepolisian Resor (Polres) Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Semula, Lintang menolak mengungkapkan kepada Majalah TAMBANG, nama perusahaan surveyor yang menjadi korban pemalsuan sertifikat barang itu. Alasannya, surveyor yang bersangkutan bisa dirugikan nama baiknya, padahal perusahaan itu hanya menjadi korban. Namun dari Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang dikeluarkan Polres Tanah Bumbu, terungkaplah bahwa surveyor yang menjadi korban pemalsuan sertifikat barang tambang itu, adalah PT Geoservices LTD.
Saat dikonfirmasi Majalah TAMBANG, Rabu, 13 Januari 2009, Presiden Direktur PT Geoservices LTD, Durban L. Ardjo, membenarkan pihaknya baru saja menjadi korban pemalsuan sertifikat barang. ”Ya, benar ada pemalsuan sertifikat kami, dan itu sudah kami alami beberapa kali. Walaupun tidak sering, tetapi tentu merugikan nama baik kami,” jelas Durban yang saat dihubungi sedang berada di Bontang, Kalimantan Timur.
Menurutnya, dari sertifikat palsu itu jelas isinya memperlihatkan kualitas batubara yang tertulis, lebih baik dari kualitas sebenarnya. Hal itu diketahui setelah barang dibongkar di pelabuhan tujuan, dan diperiksa kualitasnya oleh pihak pembeli. ”Tentu kami tidak tahu ada pengapalan itu sebelumnya, dan baru tahu setelah ada challenge (protes, red) dari pembeli,” tuturnya dengan nada kesal.
Gunakan CV Fiktif
Durban juga membenarkan, Kepala Laboratorium PT Geoservices LTD di Batu Licin (kantor perwakilan/laboratorium), telah melaporkan tindak pidana pemalsuan itu ke Polres Tanah Bumbu. Laporan diterima pihak kepolisian tertanggal 24 November 2008, dan pelakunya kini masih dalam pengejaran. Terungkap pelaku pemalsuan itu adalah oknum berinisial HAZ, dari ”CV Jaya Tama Ratna Suminar (JTRS)” yang notabene adalah aviliasi (QQ) perusahaan ”OL” untuk pembelian batubara dari Indonesia.
Untuk menindaklanjuti laporan itu, awalnya polisi sempat meminta sertifikat ”asli” dari Geoservices. Akan tetapi, lanjut Durban, pihaknya jelas tidak bisa memberikan sertifikat ”asli” karena sama sekali tidak tahu menahu dengan adanya pengapalan batubara yang bermasalah itu. Sertifikat yang dimaksud tidak pernah ada, karena pemalsu hanya membuat data-data barang diatas kertas yang di-setting mirip dengan kop surat Geoservice.
Pihak Geoservices pun telah memastikan sertifikat barang yang dibuat diatas kop surat miliknya itu palsu. Karena setiap dokumen yang dikeluarkan dengan kop surat Geoservices (asli), pasti di bagian kiri-bawah tertera nomor REF (register). Sedangkan di lembaran sertifikat barang yang diterima perusahaan ”OL”, di bagian kiri-bawahnya tidak tertera nomor REF. (catatan:disertai foto surat sertifikat yang palsu, disanding dengan kop surat yang asli, dilingkari bag no. Registernya).
”Nomor REF memang selalu digunakan Geoservices dalam setiap dokumennya, untuk berjaga-jaga,” ujar Lintang membenarkan keterangan Geoservices. Maka dari itu, pihak Direktorat Jenderal Daglu yakin benar kesalahan bukan pada surveyor, melainkan murni tindak pidana penipuan. Menariknya, penipuan terhadap perusahaan ”OL” ini dilakukan oleh oknum perusahaan aviliasinya sendiri.
Durban menduga, ada dua hal penyebab terjadinya pemalsuan CoA atas nama Geoservices itu. Pertama, karena pembeli sudah mensyaratkan adanya sertifikat barang yang dikeluarkan Geoservices. Atau yang kedua, sertifikat barang yang dikeluarkan Geoservices diyakini pemalsu akan lebih dipercaya oleh beberapa pembeli tertentu. ”Jadi barangnya jelek, tapi pemiliknya ingin CoA-nya kelihatan bagus. Ya menempuh jalan pemalsuan,” jelasnya.
Menurutnya, sebagai verifikator Geoservices selalu berusaha untuk bekerja berdasarkan semangat kejujuran, sesuai dengan kualitas barangnya. Hasil sampling dan analisa berdasarkan standar yang digunakan (seperti ASTM atau ISO yang dicantumkan dalam CoA), tidak dilebih-lebihkan atau dikurang-kurangi. ”Pokoknya apa adanya saja,” tegas Durban.
Sementara itu, sampai saat ini HAZ yang diduga melakukan pemalsuan sertifikat barang tersebut masih buron. Saat Lintang berusaha mencari ke alamat CV JTRS, ternyata fiktif. CV JTRS menggunakan dua alamat, dalam LS yang dikeluarkan salah satu perusahaan surveyor (bukan Geoservices) CV tersebut beralamat di Jl Karya Sari No. 4 Pekanbaru. Sedangkan dalam surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), CV JTRS beralamat di Plaza Bapindo, Jl Sudirman, Jakarta.
Lintang mensinyalir HAZ adalah salah satu oknum trader ’nakal’ yang kerap menipu buyer (pembeli, red) barang tambang asal Indonesia. Kemungkinan CV dan alamat yang digunakan juga fiktif. Modus operandi ini memang kerap digunakan trader-trader nakal. Mereka ’berkantor’ dari hotel ke hotel, tidak jelas alamatnya, tapi bisa mendapatkan barang baik legal maupun ilegal. ”Tapi herannya, CV JTRS bisa terdaftar di Dinas Perdagangan dan berhasil mendapatkan SAK sebagai syarat ekspor,” ujarnya.
Analisis :
Para pemalsu-pemalsu sertifikat seperti ini harus dihukum sesuai dengan hukum yang terdapat di Indonesia agar dapat menimblkan efek jera pada pelaku-pelaku criminal yang dapat merugikan Negara tersebut.
PERMASALAHAN PERBATASAN LAUT
Isu keamanan laut cukup perlu perhatian serius. Isu keamanan laut tersebut meliputi ancaman kekerasan (pembajakan , perompakan dan sabotase serta teror obyek vital), ancaman navigasi (kekurangan dan pencurian sarana bantu navigasi), ancaman sumber daya (perusakan serta pencemaran laut dan ekosistemnya), dan ancaman kedaulatan dan hukum (penangkapan ikan secara ilegal, imigran gelap, eksporasi dan ekspoitasi sumber kekayaan alam secara ilegal, termasuk pengambilan harta karun, penyelundupan barang dan senjata, serta penyelundupan kayu gelondongan melaui laut). Isu keamanan laut memiliki dimensi gangguan terhadap hubungan internasional Indonesia .
Berdasarkan data Internasional Maritime Bureau (IMB) Kuala Lumpur tahun 2001, dari 213 laporan pembajakan dan perompakan yang terjadi di perairan Asia dan kawasan Samudera Hindia, 91 kasus diantaranya terjadi di perairan Indonesia. Namun data pemerintah Indonesia yang dikeluarkan oleh TNI-AL, menyatakan bahwa selama tahun 2001 terjadi 61 kasus yang murni dikatagorikan sebagai aksi pembajakan dan perompakan dengan lokasi tersebar di seluruh wilayah perairan Indonesia. Meskipun terdapat perbedaan angka oleh kedua institusi tersebut, namun data tersebut menunjukan bahwa keamanan perairan Indonesia pada dekade terakhir memiliki ancaman dan gangguan keamanan yang cukup serius dan perlu penangan segera.
Internasional Maritime Organization (IMO) menyatakan bahwa aksi perompakan yang terjadi diperairan Asia Pasifik, khususnya kawasan Asia Tenggara adalah yang tertinggi di dunia. Pelaku perompakan tidak hanya menggunakan senjata tradisional, tetapi juga senjata api dan peralatan berteknologi canggih. Keamanan di laut merupakan masalah yang kompleks karena upaya untuk mengatasi perompakan di laut tidak dapat dilakukan hanya oleh satu negara saja, tetapi melibatkan berbagai negara dan organisasi internasional. Karena itu upaya mewujudkan keamanan di laut memerlukan kerja sama yang erat antarnegara.
Disamping masalah perompakan, penyelundupan manusia melalui perairan kawasan Asia Pasifik, khususnya Asia Tenggara, juga cenderung meningkat. Australia yang berada di bagian selatan kawasan Asia Tenggara, merupakan salah satu negara tujuan para imigran gelap. Hal tersebut menjadikan perairan di kawasan Asia Tenggara, termasuk perairan Indonesia, menjadi jalur laut menuju benua tersebut. Penyelundupan manusia tidak dapat dipandang sebagai masalah yang sederhana. Upaya penanggulangannya melibatkan beberapa negara dengan berbagai kepentingan yang berbeda, terutama keamanan, kemanusiaan, ekonomi, dan politik. Kegiatan migrasi ilegal berskala besar kerap kali dilakukan oleh organisasi yang memiliki jaringan internasional. Migrasi ilegal memberikan dampak negatif terhadap negara tujuan dan negara transit sehingga sering menimbulkan persoalan politik, sosial ekonomi, dan ketegangan hubungan antarnegara. Disamping migrasi ilegal, kasus penyelundupan manusia, seperti penyelundupan tenaga kerja, penyelundupan bayi, atau wanita ke negara lain melalui wilayah perairan juga marak akhir-akhir ini.
Kegiatan penyelundupan melalui wilayah perairan antar negara yang tidak kalah maraknya pada dekade terakhir ini di kawasan Asia Tenggara adalah penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan peledak. Kegiatan ilegal tersebut memiliki aspek politik, ekonomi, dan keamanan antar negara maupun di negara tujuan. Di bidang keamanan, penyelundupan senjata menimbulkan masalah yang sangat serius karena secara langsung akan mengancam stabilitas keamanan negara tujuan. Perompakan di laut dan penyelundupan yang diuraikan di atas merupakan tindakan ilegal lintas negara yang menimbulkan kerugian bagi negara-negara di kawasan maupun bagi negara-negara yang menggunakan lintas perairan. Tindakan ilegal lintas negara itu cukup signifikan dan semakin menguatirkan negara-negara di kawasan. Tindakan ilegal tersebut diorganisasi dengan rapi, sehingga perlu kerjasama antar negara untuk mengatasinya.
Banyaknya kasus pelanggaran hukum di wilayah perbatasan seperti kegiatan terorisme, pengambilan sumber daya alam oleh warga negara lain, dan banyaknya nelayan Indonesia yang ditangkap oleh polisi negara lain karena nelayan Indonesia melewati batas wilayah negara lain akibat tidak jelasnya batas wilayah negara. Masalah lain adalah ketidakjelasan siapa yang berwenang dan melakukan koordinasi terhadap masalah-masalah perbatasan antara Indonesia dan negara-negara tetangga, mulai dari masalah konflik di wilayah perbatasan antara masyarakat perbatasan, siapa yang bertugas mengawasi wilayah perbatasan dan pulau-pulau terluar, sampai kepada siapa yang berwenang mengadakan kerja sama dan perundingan dengan negara-negara tetangga, misalnya tentang penentuan garis batas kedua negara.
Analisis :
Dalam permasalahan ini pihal Indonesia harus lebih meningkatkan lagi pengamanan dan pengawasan pada perbatasan laut di Indonesia agar tidak lagi terjadi pembajakan, perampokan, ataupun pengakuan laut Indonesia oleh Negara lain.
Bea Cukai Manado.
Suara Manado, 1/7/2009 :“Dalam rangka Sail Bunaken sudah tentunya Bea cukai berperan aktif, apalagi kita kedatangan kapal-kapal perang asing yang ambil bagian dalam event tersebut. Bea cukai ditempatkan sebagai garda terdepan dalam hal pengawasan barang yang masuk “kata Bpk. Zainal Abidin Kepala Kantor Bea Cukai Manado tadi siang Rabu, 1-7-2009 di ruang kerjanya. Lebih lanjut disampaikan “Yang berhubungan dengan barang dan orang yang masuk dari luar negeri menjadi tugas pokok dari tiga instansi (CIQ) Costum (Bea Cukai) Imigration (Imigrasi) dan Quarantine (Karantina). Sistem ini berlaku secara internasional jelasnya.
Menyingkapi dengan sejumlah barang illegal yang masuk lewat daerah perbatasan Negara tetangga Philipina menurut Beliau “setiap barang yang masuk lintas atau antarnegara harus dilengkapi dengan document persuratan yang jelas tentang peredaran barang illegal di Kota Manado dari Bea cukai bersama pihak kepolisian akan menindak dengan tegas bila didapati.Untuk pelabuhan Manado sangat minim hal itu terjadi”, ungkap Bpk. Zainal Abidin.
Tentang keikut sertaan serta proaktif dalam mensukseskan event Sail Bunaken dari pihak Bea Cukai Manado akan mengirim 20 penyelam yang tergabung dalam costum diving club dan didalamnya ada 3 penyelam setingkat direktur.
Analisis :
Pengawasan dalam pembuatan sertifikat harus lebih ditingkatkan lagi agar tidak terjadi pemalsuan sertifikat yang dapat merugikan Negara.
Bea Cukai Amankan Barang Ilegal Rp 2 M
Pekanbaru - Direktorat Jendral Bea dan Cukai mengamankan ratusan barang impor ilegal asal Malaysia di Pelabuhan Dumai, Riau senilai Rp 2 miliar.
Barang yang diamankan Bea dan Cukai itu berupa aneka produk yang dilarang masuk ke palabuhan yang tidak ditunjuk sesuai Peranturan Mentri Perdagangan (Permendag). Namun dalam hal ini Bea Cukai tidak mengamankan pemilik barang.
"Barang-barang yang kita sita ini dibawa dari Pelabuhan Port Klang, Malaysia. Kita tidak mengamankan pemilik barang karena barang tersebut ada manifest kapal" kata Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Riau dan Sumatera Barat, Joko Sutoyo Riyadi di Pekanbaru, kemarin.
Menurutnya, aneka barang yang disita yang memiliki nilai keseluruhan Rp 2 miliar, antara lain ratusan mainan anak-anak, rice cooker, garmen, scraf,microwave. Barang tersebut diamankan dari dua unit kapal KLM U dan KLM MI milik CV AA dan PT SPP.
Penahanan barang impor tersebut, kata Joko sesuai peraturan Permendag tentang ketentuan impor produk tertentu itu seperti elektronik, mainan anak-anak, dan alas kaki. Itu hanya bisa masuk melalui 5 Pelabuhan yang ditunjuk.
"Kriteria barang tersebut seharusnya bisa masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Perak, Belawan, Sukarno Hatta, Tanjung Emas, serta bandara internasional" imbuhnya.
Kini, katanya, barang tersebut diamankan di dalam gudang di Dumai. Pihaknya tinggal menunggu keputusan Kantor Pusat DJPJ, apakah akan dimusnahkan, direeskpor atau menjadi milik negara. [cms]
Analisa :
Upaya yang bagus dari pihak bea dan cukai dapat menggalkan masuknya barang-barang illegal yang dapat merugikan ekonomi Negara Indonesia, semoga pengaman tersebut dapat terus dilakukan oleh pihak bea dan cukai Indonesia.
Kawasan Pergudangan di Kosambi
Gudang Dadap Diduga Sarang Barang Ilegal
KOSAMBI - Sejumlah gudang di Komplek Pergudangan Pantai Indah Dadap Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang diduga kuat menjadi tempat penimbunan barang-barang ilegal dari luar negeri maupun dari dalam negeri, namun luput dari pantauan aparat.
Sejumlah petugas keamanan di pergudangan itu menyebutkan, ada beberapa gudang yang selama ini melalukan aktivitas secara tertutup. Bongkar muat selalu dilakukan malam hari. Mobil barang juga kerap dimasukan ke dalam gudang.
"Kami tidak tahu mengangkut barang-barang apa,” kata Sam, seorang petugas keamanan di komplek pergudangan Pantai Indah Dadap kepada bantenklikp21.com dinihari tadi (10/02/2010).
Dia menunjuk deretan gudang yang terletak di ujung utara yang berbatasan dengan laut. “Di blok itu, itu… dan di sebelah sana,” katanya. Tetapi, pria asal Nusa Tenggara itu mengungkapkan ada beberapa barang yang diduga ilegal yang diketahui disimpan di gudang itu.
Di antaranya adalah sepatu produk Cina, mainan anak-anak produk Cina, kayu hingga tempat penimbunan oli. “Kayaknya kalau yang itu (tempat oli ilegal) digunakan sebagai tempat penyulingan oli bekas,” ungkapnya.
Menurut Sam, meski ada karyawan yang bekerja di gudang-gudang itu, namun aktivitasnya selalu tertutup. “Kalau kita tanya karyawannya, mereka juga sepertinya tertutup. Tidak mau cerita,” ujarnya lagi.
Pantauan bantenklikp21.com di sejumlah blok kawasan Pergudangan Pantai Indah Dadap dini hari tadi atau pasca penggerebekan gudang penyimpan Miras ilegal, pemilik gudang-gudang yang dikelola PT Parung Harapan Indah itu sangat berpotensi melakukan menjadi tempat praktik ilegal.
Di deretan Blok FB lokasi penggerebekan misalnya, keberadaan gudang itu memang sangat rentan menjadi sarang barang ilegal karena lokasinya di ujung dan agak terpisah dari blok-blok lain.
“Di sebelah sana sudah laut. Di sebelah sana ada kuburan keramat. Jadi memang agak sepi kalau di lokasi ini,” tandas Sam.(sz/dif)
Analisa :
Dalam mengatasi masalah ini mestinya masyarakat pun harus ikut serta dalam pemberantasan masuknya barang illegal ke Negara Indonesia yang dapat merugikan ekonomi negara, kesadaran masyrakat harus lebih ditingkatkan lagi untuk memajukan ekonomi negara.
Perdagangan dan Penyelundupan Satwa Liar Indonesia Masih Tinggi
Perdagangan dan penyelundupan satwa liar yang dilindungi di Indonesia pada tahun 2009 masih terbilang tinggi. Survey terakhir ProFauna Indonesia di 70 pasar burung yang dilakukan pada 2009 menemukan ada 183 ekor jenis satwa dilindungi yang diperdagangkan. Dari 70 pasar burung/lokasi yang dikunjungi di 58 kota tersebut, tercatat ada 14 pasar burung yang memperdagangkan burung nuri dan kakatua, 21 pasar memperdagangkan primata, 11 pasar memperdagangkan mamalia dan 13 pasar memperdagangkan raptor (burung pemangsa). Selain itu tercatat ada 11 pasar lokasi yang memperdagangkan jenis burung berkicau yang dilindungi.
Propinsi yang paling banyak memperdagangkan satwa dilindungi adalah Jawa Timur. Sedangkan kota yang paling banyak memperdagangkan jenis-jenis satwa dilindungi adalah Pasar Burung Depok di Kota Solo, Propinsi Jawa Tengah. Urutan berikutnya adalah Kota Ambarawa. Sedangkan perdagangan satwa dilindungi di pasar-pasar burung besar seperti di Surabaya, Semarang dan Jakarta terjadi secara sembunyi-sembunyi. Satwa dilindungi tidak dipajang secara terbuka, namun disembunyikan di gudang atau rumah pedagang.
Perdagangan satwa langka bukan hanya terjadi di Pulau Jawa saja, namun juga di Sumatera dan Bali. Kota di Sumatera yang patut mendapat perhatian serius dari pemerintah karena sering dijumpai perdagangan satwa langka adalah Palembang. Salah satu pusat perdagangan satwa di Palembang adalah Pasar 16 Ilir yang memperdagangkan berbagai jenis satwa langka seperti elang, siamang, lutung, kukang, trenggiling, dll. Palembang juga masih menjadi pusat perdagangan trenggiling di Sumatera.
Untuk Bali, kasus satwa yang menonjol adalah kasus perdagangan penyu. Meski jauh menurun dibandingkan sebelum tahun 2000, namun penyelundupan penyu ke Bali masih terjadi secara sembunyi-sembunyi. Salah satu kasus yang terungkap adalah kasus tertangkapnya nelayan yang hendak menyelundupkan 7 ekor penyu ke Bali pada tanggal 30 Mei 2009. Di Bali juga masih ada sedikitnya 6 lokasi yang memelihara penyu secara ilegal atas nama pariwisata. Lokasi tersebut adalah terpusat di Tanjung Benoa. Ini membuktikan bahwa Bali masih menjadi tujuan utama perdagangan penyu di Indonesia.
Pada tahun 2009 Bali juga memunculkan isu yang kontroversial yaitu tentang pengajuan Gubernur Bali mengenai kuota 1000 ekor penyu untuk keperluan adat dan upacara agama. Pengajuan kuota pemanfaatan penyu tersebut sangat ironis sekali di tengah pencitraan Bali sebagai daerah wisata yang ramah lingkungan. Pengajuan kuota itu juga menodai peraturan hukum yang telah menetapkan semua jenis penyu sebagai jenis satwa yang dilindungi.
Sepanjang tahun 2009 ProFauna juga mengamati ada beberapa tempat yang rawan sebagai jalur penyelundupan satwa langka ke luar negeri. Tempat-tempat tersebut adalah Bandara Soekarno Hatta, Bandara Ngurah Rai Bali dan Kepulauan Talaud di Sulawesi. Pada tanggal 8 Maret 2009 tertangkap tangan 2 orang warga negara Arab yang hendak menyelundupkan puluhan ekor satwa lewat Bandara Soekarno Hatta. Sementara itu pada tanggal 2 oktober 2009 digagalkan upaya penyelundupan 16 ekor elang dan satwa lainnya ke Jepang lewat Bandara Ngurah Rai. Sedangkan Pulau Talaud patut mendapat perhatian serius karena masih menjadi jalur penyelundupan satwa ke Philipina lewat jalur laut. Terbukti dengan digagalkannya upaya penyelundupan 234 satwa lewat Talaud pada tanggal 8 Januari 2009. Sebelumnya pada tahun 2008 ProFauna telah meluncurkan laporan berjudul Pirated Parrot yang juga menyebutkan tentang banyaknya burung nuri dan kakatua yang diselundupkan ke Philipina lewat jalur laut Talaud.
Analisa :
Perdagangan dan penyelundupan satwa liar di Indonesia masih cikup tinggi, dikarenakan kurangnya pengawasan dari pihak2 tertentu dalam menangani masalah ini.
Untuk mengatasi masalah ini pihak bea dan cukai serta pihak pengamanan di bandara maupun pelabuhan harus bekerjasama untuk meningkatkan pengawasan dan mengurangi tingkat penyelundupan dan perdagangan satwa liar.
Indonesia. Negara Favorit Penyelundupan Manusia
Sukabumi. Pelita
Penyelundupan manusia yang didalangi sindikat internasional menempatkan Indonesia sebagai negara tujuan. Karena selain bebas konflik. Indonesia memiliki pintu masuk berupa bentangan pesisir yang sangat panjang. Para sindikat menjanjikan tempat tinggal di negara bebas konflik kepada para korbannya
Hal itu disampaikan Kepala Divisi (Kadiv) Keimigrasian pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Iskandar S Hartono kepada sejumlah wartawan di sela-sela lokakarya strategi penanggulangan imigran gdap di Hold Ima Samudera Beach Pelabuhan ratu. Rabu (13/1)
Penyelundupan manusia makin sulit dibendung karena pintu masuk nya sulit dipantau oleh aparat keimigrasian.jelas Iskandar.Para korban, lanjut Iskandar,jelas telah dibodohi oleh sindikat penyelundupan manusia Mereka tergiur dengan janji janji dar) sindikat yang membual tentang kehidupan yang lebih baik di negara yang bebas konflik. Padahal janji tersebut sama sekali udak benar
Sebagian imigran gelap diselundupkan lewat but Mereka benua] dari negara-negara Asia Tengah se perti Afghanistan brak. Iran. Turki. Srilanka, dan Myanmar. Umumnya mereka mengharapkan kehidupan yang lebih baik dan terhindar dari kon/hk (ck-77)
Analisa :
Negara Indonesia menjadi Negara favorit penyelundupan manusia, dikarenakan kurangnya pengawasan di pintu masuk Negara Indonesia, sebagian para imigran gelap diselundupkan lewat perahu2 but yang terbebas dari pengawasan aparat laut Indonesia, oleh karena itu Negara indonesia harus lebih meningkatkan lagi pengawasan di laut indonesia agar tidak mudah para imigran gelap untuk memasuki indonesia
Indonesia-Australia Atasi Penyelundupan Manusia
Sriwijaya Post - Selasa, 20 Oktober 2009 21:40 WIB
Pemerintah Indonesia dan Australia memerlukan kerangka kerja sama untuk mengatasi penyelundupan manusia yang akhir-akhir ini sering terjadi di perairan kedua negara, kata juru bicara Kepresidenan Dino Patti Djalal.
"Kami tahu masalah ini akan terus berlangsung ...yang diperlukan adalah kerangka kerja sama antara Indonesia dan Australia, bukan ad-ho," katanya di Istana Merdeka Jakarta, Selasa malam, seusai mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerima Perdana Menteri Australia Kevin Rudd.
Menurut dia, dalam waktu dekat akan diadakan pertemuan antara pejabat terkait --imigrasi, angkatan laut, dan polisi-- dari kedua negara agar jika suatu saat terjadi masalah penyelundupan manusia ada acuan yang telah disepakati bersama di tingkat teknis.
"Hasil dari pertemuan itu akan dilaporkan kepada dua kepala negara di sela pertemuan APEC di Singapura November mendatang," ujarnya.
Ia mengatakan sejauh ini belum ditetapkan jenis bantuan yang diperlukan Indonesia untuk mengatasi manusia perahu yang terdampar di perairan Indonesia sebelum sempat mencapai negara tujuan, Australia.
Selama ini, penyelesaian kasus penyelundupan manusia menggunakan
Proses Bali yang disepakati bersama negara-negara kawasan pada 2003.
"Melanjutkan Bali Proses, (karena) masalah itu bukan hanya masalah satu negara," katanya.
Pembahasan mengenai penyelundupan manusia, lanjut dia, telah dilakukan kedua negara dalam dua tahun terakhir.
Ia mengatakan semua pihak sepakat bahwa penyelundupan manusia bukan hanya masalah satu negara atau bilateral melainkan masalah satu kawasan sehingga memerlukan kerja sama antara negara asal, transit dan tujuan.
Oleh karena itu, kata dia, diperlukan kerangka kerja yang dapat
menjadi acuan bagi penyelesaian masalah tersebut yang tidak bersifat kasuistik.
Dino mengatakan penyelesaian masalah penyelundupan manusia bukan masalah ringan karena menyangkut nyawa manusia dan alasan kemanusiaan.
PM Rudd dan rombongan bertolak ke Jakarta dengan pesawat khusus, Senin malam untuk menghadiri pelantikan presiden dan wakil presiden Indonesia periode 2009-2014.
Beberapa anggota kabinet yang ikut bersama PM Rudd ke Jakarta antara lain Menteri Luar Negeri Stephen Smith, yang akan mengunjungi
Provinsi Sumatra Barat untuk melihat langsung penanganan dampak gempa dan partisipasi para anggota misi kemanusiaan Australia dalam membantu para korban bencana.
Kunjungan singkat PM Rudd ke Jakarta menunjukkan kedekatan hubungan kedua negara.
Dalam sepekan terakhir, pemerintah dan kubu oposisi Australia terlibat dalam perdebatan sengit tentang serbuan ribuan orang pencari suaka yang datang secara bergelombang lewat laut ke Australia dalam setahun terakhir.
Mereka yang mencoba datang ke Australia antara lain adalah 255 orang asal Sri Lanka. Mereka kini tertahan di Indonesia setelah
kapal "KM Jaya Lestari 5" yang mereka tumpangi dihentikan kapal patroli TNI Angkatan Laut di Perairan Selat Sunda, 10 Oktober lalu.
Terhadap ratusan orang Tamil Sri Lanka ini, PM Rudd mengharuskan mereka untuk mengikuti jalur resmi lewat badan terkait di PBB karena pemerintahnya tidak akan "tergerak oleh taktik khusus apapun" dari mereka.
Namun, terkait dengan nasib 255 pencari suaka asal Sri Lanka ini,
Wakil Perdana Menteri Julia Gillard menegaskan bahwa nasib mereka bukan urusan pemerintah Australia, melainkan "urusan Indonesia".
"Masalah-masalah yang ada di Indonesia ditangani pemerintah Indonesia," katanya.
Setiap tahun Australia menerima sedikitnya 13.500 pengungsi.
Analisa :
Kerjasama yang bagus antar 2 negara untuk mengatasi penyelundupan manusia yang sangat banyak kasusnya sekarang2 ini, mudah-mudahan dengan adanya kerjsama dalam mengatasi masalah ini dapat mengurangi tingkat penyelundupan manusia di Indonesia.
KARANTINA KEMBALI MUSNAHKAN PRODUK PERTANIAN IMPOR BERPENYAKIT
Dalam upaya cegah tangkal penyakit pada sektor pertanian, Departemen Pertanian telah mengamanatkan tugas tersebut pada Badan Karantina Pertanian. Setelah sebulan lalu di Surabaya telah melakukan pemusnahan terhadap benih Padi dan Jagung impor yang berpenyakit, Badan Karantina Pertanian c.q Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno-Hatta kembali memusnahkan bibit Cabe dan bibit Strawbery yang diimpor dari Belanda.
Pemusnahan dilakukan pada tanggal 30 Desember 2009 di Instalasi Karantina BBKP Soekarno Hatta oleh Menteri Pertanian yang didampingi oleh Kepala Badan Karantina Pertanian, Sekretaris Badan Karantina Pertanian, Kepala Pusat Informasi dan Keamanan Hayati, Kepala Pusat Karantina Hewan, Kepala Pusat Karantina Tumbuhan, dan Kepala BBKP Soekarno Hatta. Acara juga dihadiri oleh Kepala Kantor Administrator Bandara Soekarno-Hatta, Kepolisian Bandara Soekarno Hatta serta Jajaran Eselon I Lingkup Departemen Pertanian Pada kesempatan yang sama juga dilakukan penyerahan satwa 1 Orangutan, 5 Malumalu, 1 ekor ular karpet, 457 labilabi moncong babi, 10 Kadal lidah biru, 1 ekor biawak bunga tanjung & 1 burung Kakatua dari Menteri Pertanian kepada Departemen Kehutanan yang dilanjutkan dengan penyerahan Media Pembawa OPTK-HPHK dari Kepala Badan Karantina Pertanian kepada Kepala BBKP Soekarno-Hatta dilanjutkan penyerahan kepada Petugas Karantina untuk persiapan dimusnahkan/dibakar. Media Pembawa OPTK yang dimusnahkan adalah 169 Bibit Cabe impor yang positif Pseudomonas sysingae pv.syringae. serta 525 sachet benih impor berbagai jenis sayuran dan tanaman hias, 41,1 kg benih padi, kedelai, kacang tanah dan jagung, 284 bibit berbagai jenis tanaman hias, jeruk, durian, mangga, pisang, jojoba. Media Pembawa HPHK berupa 120 kg produk hewan seperti daging sapi & ayam, sosis, baso dan abon, serta sejumlah satwa yang mati.
Bibit Cabe ini kedapatan berpenyakit atau terpapar Pseudomonas syringae pv. syringae dan Clavibacter michiganensis sub sp.michiganensis Sedangkan bibit Strawbery terpapar Rhodococcus fascians. Penyakit ini belum ada di Indonesia, bilamana penyakit ini introduksi dan menyebar akibat importasi produk pertanian, maka yang terjadi adalah bukan membangun dan memberikan iklim kondusif bagi dunia pertanian kita. Bahkan hal ini akan memperpuruk pembangunan pertanian kita dengan dampak penurunan produktivitas hingga 40 persen. Selain kondisi seperti itu, akan menambah daftar penyakit pertanian yang ada di Indonesia yang nantinya berimplikasi pada pelemahan pencapaian ketahanan dan kemandirian pangan serta penurunan daya saing produk pertanian Indonesia untuk melakukan penetrasi pasar global.
Sejumlah produk pertanian impor lainnya seperti; benih Sayuran, Padi, Kedelai, Jagung, Kacang Tanah, bibit buah-buahan serta daging babi dan sapi juga dimusnahkan. Importasi yang tanpa dilengkapi dokumen persyaratan ini berhasil diamankan berkat kerjasama Karantina Pertanian beserta Bea & Cukai. Importasi illegal ini khususnya benih tanaman pangan kebanyakan berasal dari China dan sebagian dari India.
Guna mewujudkan pertanian industrial unggul berkelanjutan yang berbasis sumberdaya lokal, peran karantina pertanian menjadi sangat strategis selain sebagai filter ancaman penyakit pertanian juga dapat mengakselerasi ekspor produk pertanian dengan garansi jaminan kesehatan produk melalui penerbitan Health Certificate dan Phytosanitary Certificate yang diakui oleh negara-negara tujuan ekspor.
Disamping berhasil mengamankan produk-produk pertanian itu, BBKP Soekarno-Hatta juga berhasil menggagalkan penyelundupan satwa liar yang dilindungi. Satwa-satwa liar yang akan dibawa keluar negeri ini berhasil diamankan oleh petugas Karantina Pertanian bersama Bea & Cukai. Satwa-satwa ini rencananya dijadikan hewan kesayangan dan diperdagangkan, diantaranya adalah 1 bayi Orangutan, 5 Kukang/Malumalu, 457 Labilabi moncong babi, 10 Kadal lidah biru, 1 Ular Karpet dan 1 Biawak Bunga Tanjung serta 1 Burung Kakatua. Satwa-satwa tersebut rencananya akan diserahterimakan ke Departemen Kehutanan c.q Ditjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam.
Analisa :
Pemusnahan-pemusnahan produk2 impor yang berpenyakit adalah langkah yang penting untuk menghidari penyakit-penyakit menular dari luar masuk ke dalam negeri.
Langganan:
Postingan (Atom)
