Minggu, 21 Maret 2010

TUGAS KELOMPOK CIQ dan KAITANNYA DENGAN TRAVEL

PABEAN, IMIGRASI, DAN KARANTINA SERTA KAITANNYA DENGAN PERJALANAN WISATA



Disusun oleh:
Alamanda Febriana
Dela Saraswati
Gaby Tri Aprisiana
Hanny Maharani
Juli Hadiningsih
Vokasi Parwisata Universitas Indonesia
Travel 2008

KATA PENGANTAR

Puji dan syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha ESA karena hanya dengan kehendak-Nyalah kami dapat menyelesaikan tugas ini tepat pada waktunya.
Karya Tulis ini kami susun untuk memenuhi salah satu tugas dari mata kuliah Custom Imigration and Quarantine.
Pada kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para pengajar perkuliahan Custom Imigration and Quarantine sehingga memberikan kesempatan kepada kami untuk mendapatkan ilmu lebih banyak lagi.
Kami menyadari bahwa tugas kami masih belum sempurna. Oleh karena itu kritik dan saran sangat kami harapkan demi perbaikan tugas selanjutnya.
Semoga tugas kami dapat bermanfaat bagi kami para penulis pada khususnya dan para pembaca pada umumnya.

Terima Kasih
Jakarta, 18 Maret 2010


Tim Penulis





BAB I
1.1 Latar Belakang
Custom, Immigration and Quarantine sangat penting keberadaannya bagi suatu Negara. Dalam Bahasa Indonesia sendiri Custom memiliki arti Pabean, sedangkan Immigration and Quarantine masing-masing memilki arti Imigrasi dan Karantina.
Costum, Immigration and Quarantine yang biasa disingkat menjadi CIQ merupakan suatu pengecekan pengamanan dimana masuk atau keluarnya suatu barang. Tidak hanya itu, tentang bagaimana cara mengurus suatu dokumen yang diperlukan untuk dapat keluar atau memasuki wilayah suatu Negara.

1.2 Tujuan
Tujuan pembuatan Custom, Immigration and Quarantine khususnya pada travel adalah untuk memenuhi Nilai Tugas pada mata kuliah Custom, Immigration and Quarantine. Selain itu, pembuatan Karya Tulis ini juga memberikan manfaat bagi orang-orang yang membacanya pada umunya dan bagi kami selaku yang membuat karya tulis ini pada khususnya.

1.3 Ruang Lingkup
Ruang Lingkup Custom, Immigration and Quarantine pada Travel mencakup Latar belakang, Tujuan, Ruang Lingkup, Pengertian, Isi serta Penutup Kesimpulan dan Saran.

1.4 Pengertian
Berikut sedikit penjelasan mengenai Custom, Immigration and Quarantine :

 Custom
Peraturan Custom diberlakukan untuk melakukan impor dan ekspor dari: produk tembakau; minuman beralkohol; parfum pribadi, biasanya tidak termasuk pada pembatasan (pakaian dan peralatan keperluan toilet seperti perhiasan, tissue dan kosmetik, kamera serta handycam. Sebuah teropong, mesin tik portabel, portabel pesawat penerima radio, piringan portabel dengan catatan, alat musik portabel, souvenir , sepanjang artikel ini adalah untuk penggunaan pribadi).

 Immigration
Dalam Keimigrasian sendiri memliki berbagai macam keperluan dokumen pada saat akan keluar atau memsauki suatu negara.
Dokumen-dokuman yang lazim yang biasanya digunakan berupa :
 Paspor
adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh otoritas publik yang kompeten bagi warga negara atau penduduk asing (kebanyakan orang tanpa kewarganegaraan) dari negara yang mengeluarkannya.
Misalnya, jika seseorang yang memiliki keperluan di Indonesia dan hendak mamasuki wilayah negara Indonesia, maka orang tersebut harus (diwajibkan) memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan dari negara Indonesia.

Tipe-tipe Paspor :
1. Aliens paspor: diberikan kepada penduduk asing dari negara yang mengeluarkannya;
2. Kartu identitas anak-anak; dikeluarkan untuk anak di bawah umur, bukan paspor (misalnya Jerman"Kinderausweis");
3. Paspor diplomatik atau konsuler; dikeluarkan untuk diplomatik, konsuler dan pejabat pemerintah lainnya memberikan hak pada pembawa misi diplomatik atau konsuler untuk status di bawah hukum internasional dan kebiasaan;
4. Palang Merah Internasional paspor, Nansen paspor, "Laissez-Passer" yang dikeluarkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, dll;
5. Bersama paspor (paspor keluarga) orang bepergian bersama-sama dapat terus bersama paspor, yang dapat digunakan untuk menutupi baik. suami dan istri dengan / tanpa anak-anak, atau pemegang paspor dan anak / anak-anak di bawah usia tertentu (tidak perlu terkait),atau dua atau lebih anak-anak. Untuk perjalanan sendiri paspor tersebut hanya dapat digunakan oleh orang yang bernama pertama di paspor. Contoh: Seorang istri tidak boleh menggunakan paspor untuk bepergian tanpa suaminya, atau seorang anak tanpa orangtua. Atau anak yang lebih muda tanpa tua. Beberapa negara menyimpang dari peraturan diatas.
6. Resmi, layanan khusus atau paspor; dikeluarkan untuk pejabat pemerintah atau orang lain pada misi pemerintah; jenis paspor harus dimasukkan dengan mengeluarkan berwenang.

 Visa
Visa adalah sebuah entri di paspor atau dokumen perjalanan lainnya dibuat oleh seorang (konsuler) resmi dari pemerintah untuk menunjukkan bahwa pembawa yang telah diberikan wewenang untuk memasuki atau memasuki kembali negara yang bersangkutan.

Memeriksa visa:
Visa, transit visa atau visa pengecualian untuk suatu negara tidak menjamin masuk ke negara itu. Keputusan akhir terletak dengan pejabat yang berwenang di pelabuhan masuk di negara yang bersangkutan. Hal ini diperlukan untuk memeriksa dengan hati-hati (transit) visa yang diperlukan oleh pihak berwenang dari Negara tujuan;
Negara keberangkatan (jika kembali ke negara ini);.
Kalau saja arahan akan dibuat dalam perjalanan transit visa harus diperiksa juga.
Penumpang bepergian dalam transit melalui suatu negara harus dapat membuktikan bahwa mereka akan melanjutkan perjalanan mereka dalam jangka waktu yang ditentukan. Kecuali dinyatakan lain mereka dapat melakukan hal ini dengan menunjukkan:
tiket untuk sisa melanjutkan dari perjalanan;
tiket untuk perjalanan pulang;
Sebuah jumlah uang dalam mata uang yang diperlukan, cukup untuk membeli tiket untuk sisa membentang dari perjalanan atau untuk perjalanan rumah.

Selain itu, penumpang ini harus memiliki dokumen-dokumen yang diperlukan untuk masuk ke negara tujuan dan transit melalui negara-negara perjalanan.

 Quarantine
Karantina erat kaitannya dengan masuk ataupun keluarnya flora maupun fauna yang hendak dibawa oleh seseorang.
Banyak jenis flora dan fauna liar yang dilindungi oleh Konvensi Perdagangan Internasional Endangered Species atau Wild Fauna dan Flora (CITES) dan perdagangan internasional, termasuk di banyak contoh sebagai efek pribadi atau wisatawan souvenir, diatur oleh CITES di bawah sistem ekspor dan (untuk sebagian besar spesies yang terancam punah) izin impor.

Kutipan : Hidup tidak hanya mencakup hewan dan tanaman, tetapi juga bagian-bagiannya dan derivatif. Oleh karena itu, sebelum membeli hewan liar atau tanaman atau bagian-bagian dan turunannya dengan pandangan untuk ekspor mereka ke negara lain, disarankan bahwa cek yang dibuat untuk melihat apakah mereka tunduk pada peraturan-peraturan yang telah ada.











BAB II. ISI
A. PABEAN
I. KEDATANGAN BARANG IMPOR
1. Kedatangan Sarana Pengangkut
A. Sebelum Kedatangan Sarana Pengangkut
Kewajiban Pengangkut :
1. Pengangkut wajib menyerahkan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (BC 1.0) secara tertulis dalam rangkap 2 (dua) lembar atau melalui media elektronik kepada Pejabat yang menangani Manifest di Kantor Pabean tempat tujuan pembongkaran pertama.
2. Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut sekurang-kurangnya mencantumkan:
a. Nama sarana pengangkut
b. Nomor pengangkutan
c. Nama pengangkut
d. Pelabuhan asal
e. Pelabuhan tujuan
f. Rencana tanggal kedatangan
g. Rencana jumlah kemasan atau peti kemas yang akan dibongkar
h. Pelabuhan tujuan berikutnya dalam Daerah Pabean
i. Pelabuhan terakhir di luar Daerah Pabean
3. Terhadap penyerahan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP) dan Jadwal Kedatangan Sarana Pengangkut akan diberikan bukti penerimaan yang merupakan persetujuan pembongkaran barang impor.
4. Untuk sarana pengangkut yang mempunyai jadwal kedatangan secara teratur dalam suatu periode tertentu tidak perlu menyerahkan Pemberitahuan mengenai Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut tetapi cukup menyerahkan Jadwal Kedatangan Sarana Pengangkut.
5. Setiap perubahan rencana kedatangan sarana pengangkut atau Jadwal Kedatangan Sarana Pengangkut wajib diberitahukan oleh pengangkut kepada Pejabat yang menangani Manifest.
6. Ketentuan lainnya
Pemberitahuan rencana kedatangan sarana pengangkut tidak berlaku bagi sarana pengangkut yang datang dari luar daerah Pabean melalui darat .

B. Saat Kedatangan Sarana Pengangkut
Sarana pengangkut membawa barang impor tujuan dalam Daerah Pabean

Kewajiban Pengangkut :
a. Pengangkut wajib menyerahkan Pemberitahuan Kedatangan Barang Impor berupa :
o Manifest (BC1.1) barang impor
o Daftar penumpang dan/ atau awak sarana pengangkut
o Daftar senjata api
o Daftar obat-obatan termasuk narkotika yang digunakan dalam pengobatan
o Daftar bekal
b. Pengangkut yang datang dari luar Daerah Pabean melalui darat wajib menyerahkan daftar barang impor yang
diangkutnya
c. Pemberitahuan dan daftar barang impor dibuat dalam bentuk tertulis maupun melalui media elektronik, dalam
bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris yang ditandatangani oleh pengangkut.
d. Dalam hal sarana pengangkut tidak membawa barang impor, pengangkut menyerahkan pemberitahuan nihil.
Sarana pengangkut membawa barang impor yang akan diangkut terus/ atau diangkut lanjut tujuan luar Daerah Pabean.
Kewajiban pengangkut :
1. Pengangkut wajib menyerahkan pemberitahuan berupa
a. Manifest barang impor secara terpisah
b. Daftar penumpang dan/ atau awak sarana pengangkut
c. Daftar senjata api
d. Daftar obat-obatan termasuk narkotika yang digunakan dalam pengobatan
e. Daftar bekal
2. Pemberitahuan dan daftar barang impor dibuat dalam bentuk tertulis maupun melaui media elektronik, dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris yang ditandatangani oleh pengangkut.
3. Dalam hal sarana pengangkut tidak membawa barang impor, pengangkut menyerahkan pemberitahuan nihil.
C. Jangka Waktu
a. Pemberitahuan diserahkan oleh pengangkut kepada Kepala Kantor Pabean setempat selambat-lambatnya dalam waktu 24 jam setelah kedatangan sarana pengangkut.
b. Daftar barang impor diserahkan oleh pengangkut selambat-lambatnya sampai dengan saat kedatangan sarana pengangkut darat
c. Penyerahan pemberitahuan dan daftar barang impor, tidak berlaku untuk sarana pengangkut yang berlabuh tidak lebih dari 24 jam dan tidak melakukan kegiatan bongkar muat barang impor atau ekspor.
d. Dalam hal sarana pengangkut dalam keadaan darurat, pemberitahuan wajib diserahkan kepada Kepala Kantor Pabean terdekat dalam waktu selambat-lambatnya 72 jam setelah pembongkaran.

II. PERBAIKAN MANIFEST DAN SANKSI ADMINISTRASI
1. Perbaikan Manifest :
a. Perbaikan manifest hanya dapat dilakukan sepanjang mengenai jumlah, jenis, merek,nomor kemasan, peti kemas, atau barang curah.
b. Perbaikan manifest dapat dilaksanakan atas persetujuan Kepala Kantor Pabean.
c. Perbaikan manifest wajib dilakukan oleh pengangkut dalam hal pengiriman barang impor dilakukan secara konsolidasi, dengan merinci lebih lanjut post manifest yang bersangkutan.
2. Sanksi Administrasi :
a. Dalam hal perbaikan manifest berkenaan dengan jumlah kemasan atau peti kemas atau barang curah, dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yaitu apabila pengangkut tidak dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuannya.
b. Pengeluaran barang impor yang bersangkutan baru dapat dilaksanakan setelah sanksi administrasi tersebut dipenuhi.
III. PEMBONGKARAN BARANG IMPOR
1. Pelaksanaan Pembongkaran Barang Impor
a. Di kawasan Pabean, atau
b. Di tempat lain setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean yang mengawasi tempat yang bersangkutan.
2. Kewajiban Pengangkut dan Kuasanya
Pengangkut atau kuasanya wajib menyampaikan daftar kemasan atau peti kemas yang telah dibongkar kepada Kantor Pabean, segera setelah selesai pembongkaran barang impor.
3. Pengangkut wajib
Membayar Bea Masuk, Cukai dan Pajak dalam rangka impor berikut sanksi administrasi dalam hal kedapatan jumlah kemasan/peti kemas kurang dibongkar dan tidak dapat dipertanggung-jawabkan kekurangannya.
IV. PENIMBUNAN BARANG IMPOR
1. Pelaksanaan Penimbunan Barang Impor
Barang impor yang belum selesai kewajibannya dapat ditimbun di :
a. Tempat Penimbunan Sementara, atau
b. Gudang atau Lapangan Penimbunan milik importir setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean.
2. Kewajiban Pengusaha Penimbunan
Segera setelah selesainya penimbunan, Pengusaha Tempat Penimbunan dimaksud wajib menyampaikan daftar kemasan atau peti kemas yang telah ditimbun kepada Kepala Kantor.
3. Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara/Gudang Penimbunan wajib
Membayar Bea masuk, Cukai, dan Pajak dalam rangka impor berikut sanksi administrasi dalam hal kedapatan jumlah kemasan/peti kemas kurang ditimbun dan tidak dapat dipertanggung-jawabkan kekurangannya.
3. Terhadap kelebihan bongkar atau timbun hanya dikenakan sanksi administrasi.

V. PENGELUARAN BARANG IMPOR
Pengeluaran Barang Impor dari Kawasan Pabean dengan Tujuan Untuk Dipakai
A. Penyiapan PIB/PIBT
a. Atas barang impor yang akan dikeluarkan dari Kawasan Pabean dengan tujuan untuk dipakai, importir menyiapkan PIB berdasarkan Dokumen Pelengkap Pabean
b. Importir menghitung sendiri Bea Masuk, Cukai dan Pajak dalam rangka impor (self assessment) yang harus dibayar
c. Terhadap barang impor berupa :
• Barang pindahan
• Barang impor sementara yang dibawa oleh penumpang
• Barang impor melalui jasa titipan
• Sarana angkutan laut dan udara
• Barang impor tertentu yang ditetapkan oleh Dirjen Bea dan Cukai
Pengeluarannya dari Kawasan Pabean untuk tujuan dipakai dilakukan dengan Pemberitahuan Impor Barang Tertentu (PIBT)
B. Pelunasan Bea Masuk, Cukai dan Pajak dalam rangka impor melalui Bank Devisa Persepsi atau Kantor Pabean
dilakukan dengan cara :
a. Pembayaran biasa Bank devisa persepsi atau Kantor Pabean akan memberikan bukti pembayaran dan memberikan nomor serta tanggal pembayaran pada bukti pembayarannya.
b. Pembayaran berkala Diberikan kepada importir yang telah memenuhi persyaratan tertentu untuk suatu periode tertentu.
C. Pengajuan PIB
a. Pengajuan PIB dapat dilakukan untuk setiap pengimporan atau secara berkala dalam periode tertentu kepada pejabat Bea dan Cukai
b. PIB dilampiri dengan dokumen pelengkap pabean dan bukti pembayaran Bea Masuk, Cukai dan Pajak dalam rangka impor.
c. PIB dan lampirannya diajukan kepada pejabat Bea dan Cukai untuk dilakukan pemeriksaan.
d. Pengajuan PIB dan lampirannya dapat dilakukan sebelum barang impor tiba di pelabuhan.
e. PIB dapat diajukan melalui tiga cara :
 PIB Manual
 PIB Disket
 PIB EDI
D. Ketentuan Pengeluaran Barang Impor :
1. Barang impor dengan tujuan untuk dipakai
a. Hanya dapat dikeluarkan setelah dilakukan pemeriksaan pabean dan persetujuan pengeluaran barang oleh pejabat Bea dan Cukai.
b. Pemeriksaan pabean meliputi pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan fisik barang.
( Pengeluaran melalui jalur hijau dan jalur merah)
c. Pemeriksaan fisik barang dilakukan secara selektif.
2. Barang impor berupa hasil tembakau dan MMEA yang dikemas untuk penjualan eceran
hanya dapat dikeluarkan setelah dilekati tanda pelunasan atau pengawasan cukai (pita cukai).

VI. STANDAR WAKTU PELAYANAN
• Pelayanan PIB sampai dengan penetapan jalur, paling lama 4 (empat) jam kerja sejak penerimaan PIB
• Dalam hal jalur merah, pelaksanaan pemeriksaan harus dilaksanakan paling lambat 12 (dua belas) jam kerja sejak penerimaan PIB
• Penerbitan SPPB paling lambat 48 (empat puluh delapan) jam kerja sejak penerimaan PIB.

VII. PENANGGUHAN PEMBAYARAN BEA MASUK, CUKAI DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR
A. Persetujuan pengeluaran barang impor dengan penangguhan pembayaran Bea Masuk, Cukai,
dan Pajak dalam rangka impor diberikan oleh Kepala Kantor Pabean apabila importir telah mengajukan :
a. PIB dan jaminan, atau
b. Dokumen pelengkap pabean dan jaminan.
B. Barang impor yang mendapatkan fasilitas penangguhan pembayaran meliputi barang impor:
a. Yang mendapatkan kemudahan pembayaran berkala
b. Untuk pembangunan proyek yang mendesak
c. Untuk keperluan penanggulangan keadaan darurat
d. Yang memerlukan pelayanan segera
e. Yang akan memperoleh fasilitas pembebasan atau keringanan Bea Masuk dan atau Pajak dalam rangka impor.

C. Jangka Waktu Penangguhan
a. Importir yang barang impornya telah mendapat persetujuan pengeluaran dengan penangguhan pembayaran, wajib menyelesaikan kewajiban yang dipersyaratkan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 60 hari sejak tanggal pendaftaran PIB atau dokumen pelengkap Pabean di Kantor Pabean.
b. Perpanjangan jangka waktu hanya dapat dilakukan atas persetujuan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat yang ditunjuknya.






VIII. KLASIFIKASI DAN NILAI PABEAN
1. Atas permintaan importir, Dirjen Bea dan Cukai memberikan persetujuan pemberitahuan Nilai Pabean, dan/ atau
2. Penetapan klasifikasi barang impor sebelum importasi digunakan untuk penyiapan PIB dan penghitungan Bea Masuk, Cukai dan Pajak dalam rangka impor.
IX. PENGELUARAN BARANG IMPOR DARI KAWASAN PABEAN DENGAN TUJUAN TPB
IMPORTIR
1. Importir menyerahkan pemberitahuan pabean (BC 2.3) yang telah diisi dalam 3 rangkap kepada Pejabat yang mengawasi TPB untuk dibukukan dan diberikan nomor pendaftaran.
2. BC 2.3 rangkap kesatu dan kedua yang telah diberikan nomor pendaftaran diajukan kepada pejabat yang menangani manifest di Kawasan Pabean tempat barang impor dibongkar.
PEJABAT BEA DAN CUKAI YANG MENANGANI MANIFEST
1. Menerima BC 2.3 rangkap kesatu dan kedua
2. Melakukan penelitian atas BC 2.3 dan mencocokkannya dengan pos BC 1.1 yang ada padanya.
a. Apabila kedapatan tidak sesuai, BC 2.3 dikembalikan kepada importir yang bersangkutan
b. Apabila kedapatan sesuai, melakukan penutupan pada pos BC 1.1, selanjutnya memberikan persetujuan pengeluaran barang pada BC 2.3 rangkap kesatu dan kedua kepada pejabat yang mengeluarkan barang.

PEJABAT YANG MENGELUARKAN BARANG
1. Menerima BC 2.3 rangkap kesatu dan kedua dari pejabat yang menangani manifest
2. Melakukan pencocokkan identitas kemasan atau peti kemas yang tercantum di BC 2.3 dengan kemasan atau peti kemas yang bersangkutan.
3. Melaksanakan pengeluaran barang impor.
4. Menyerahkan BC 2.3 rangkap kesatu kepada pengangkut
5. Mengirimkan kembali BC 2.3 rangkap kedua setelah diberikan catatan pengeluaran seperlunya kepada pejabat yang menangani manifest guna ditatausahakan sebagai arsip.
6. Pengangkut menerima BC 2.3 rangkap kesatu yang diserahkan oleh pejabat yang mengeluarkan barang untuk melindungi pengangkutan sampai di TPB yang bersangkutan.Pengawasan barang impornya dilakukan di bawah pengawasan Pabean.
X. PENGELUARAN BARANG REIMPOR DARI KAWASAN PABEAN
1. Barang Reimpor adalah :
1. Barang ekspor yang harus diimpor kembali karena tidak laku, tidak memenuhi kontrak pembelian, tidak memenuhi ketentuan impor di negara tujuan ekspor
2. Barang yang telah selesai diperbaiki, dikerjakan atau diuji di luar daerah pabean
3. Barang yang telah selesai digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan di luar daerah pabean
4. Barang yang telah selesai digunakan untuk keperluan pameran, pertunjukan atau perlombaan di luar daerah pabean.
2. Pengeluaran barang reimpor dilakukan dengan menggunakan PIB.
3. Pengeluaran barang impornya dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan pabean dan diberikan persetujuan pengeluaran barang oleh pejabat Bea dan Cukai.
XI. VERIFIKASI PIB
1. PIB yang telah diberikan persetujuan pengeluaran barang oleh pejabat Bea dan Cukai dilakukan verifikasi oleh pejabat Bea dan Cukai.
2. Verifikasi PIB harus telah selesai dilakukan selambat-lambatnya 2 tahun sejak tanggal pendaftaran PIB pada Kantor Pabean.
3. Hasil verifikasi PIB dijadikan sebagai kriteria untuk pelaksanaan audit di bidang kepabeanan
XII. KETENTUAN LAIN-LAIN
1. Penyerahan pemberitahuan pabean dilaksanakan dengan menggunakan media elektronik, kecuali kantor pabean yang belum tersedia sarana komputer.
2. Ketentuan teknis lebih lanjut diatur oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.





Pemasukan barang penumpang
DJBC
I. PENGERTIAN
Barang penumpang adalah:
barang impor milik penumpang yang tiba bersama penumpang sebelum atau setelah kedatangan penumpang bersangkutan, yang dapat berupa:
a. Barang Keperluan Diri dan Sisa Bekal Penumpang yaitu barang baik dalam keadaan baru maupun bekas pakai yang wajar diperlukan selama dalam perjalanannya
b. Barang Bawaan Penumpang yaitu barang yang bukan merupakan barang keperluan diri dan sisa bekal penumpang
II. PENGGOLONGAN BARANG PENUMPANG
1. Barang Penumpang yang dibebaskan dari Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor lainnya
a. Barang keperluan diri dan sisa bekal penumpang
b. Barang bawaan penumpang yang Nilai Pabeannya tidak melebihi FOB US$ 250.00 untuk setiap orang atau FOB US$ 1,000.00 untuk setiap keluarga
c. Barang bawaan penumpang bukan penduduk Indonesia seperti: kamera, video kamera, portable radio cassette recorder, teropong, perlengkapan olah raga, laptop, telepon genggam atau perlengkapan sejenis lainnya, yang akan digunakan selama berada di Indonesia dan akan dibawa kembali pada saat meninggalkan Indonesia
d. Barang bawaan penumpang penduduk Indonesia seperti: kamera, video kamera, portable radio cassette recorder, teropong, perlengkapan olah raga, laptop, telepon genggam atau perlengkapan sejenis lainnya, yang telah dibawa keluar negeri dan kemudian dibawa kembali ke Indonesia, pada saat keberangkatannya keluar negeri wajib mengisi formulir yang telah ditentukan
2. Barang penumpang yang dikenakan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor lainnya apabila nilainya melebihi nilai point 1.a. dan point 1.b., atas kelebihan FOB tersebut penumpang wajib membayar Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor lainnya.
III. PROSEDUR
1. Penumpang yang tiba dari luar Daerah Pabean wajib memberitahukan barang bawaannya kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean kedatangan dengan menggunakan pemberitahuan pabean sesuai Customs Declaration (CD)
2. Penumpang mengisi CD dalam satu lembar tentang jumlah, jenis dan Nilai Pabean barang impor yang dibawanya
3. Penumpang mengajukan CD yang telah diiisi kepada Pejabat Bea dan Cukai dan dapat memilih jalur hijau atau jalur merah
4. Barang penumpang yang tiba tidak bersama penumpang bersangkutan, harus dapat dibuktikan dengan paspor, baggage claim tag (tanda bukti barang penumpang) dan tiket yang bersangkutan Dalam hal barang penumpang:
a. Terdaftar didalam manifest (BC 1.1) diselesaikan dengan Pemberitahuan Impor Barang Tertentu (PIBT)
b. Terdaftar sebagai barang "Lost and Found", diselesaikan dengan CD
5. Pembebasan Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor dan Cukai diberikan terhadap penumpang yang membawa Barang Kena Cukai (BKC) dengan jumlah sebanyak-banyaknya:
a. 200 batang sigaret, 50 batang cerutu, atau 200 gram tembakau iris dan
b. 1 (satu) liter minuman mengandung etil alkohol
6. Terhadap kelebihan BKC dari jumlah yang ditentukan dinyatakan sebagai barang yang dikuasai negara dan dijadikan milik negara untuk selanjutnya dimusnahkan dibawah pengawasan Kepala Kantor Pabean
7. Terhadap kelebihan Nilai Pabean barang penumpang sesuai ketentuan tersebut diatas, dikenakan Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor dan dicatat oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam CD penumpang yang bersangkutan
8. Penumpang yang bersangkutan melakukan pembayaran Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor atas selisih lebih tersebut di Kantor Pabean dengan mendapatkan Bukti Pembayaran Bea Cukai (BPBC) dan KP PPh 2.3/BP-96
9. Penumpang yang memilih atau melalui:
a. Jalur Hijau: diberikan persetujuan pengeluaran barang impor pada CD yang bersangkutan, apabila Nilai Pabeannya tidak melebihi batas pembebasan Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor serta membawa barang kena Cukai (BKC) dalam jumlah yang tidak melebihi ketentuan pembebasan Cukai
b. Jalur Merah: dilakukan pemeriksaan fisik atas barang impor tersebut, hasil pemeriksaan fisik berupa jumlah, jenis, merek, klasifikasi/pembebanan, Nilai Pabean dan menghitung Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor dicatat pada CD yang bersangkutan kemudian diberikan persetujuan pengeluaran setelah dilunasi bea msuk dan Pajak dalam rangka impor yang terutang
10. Pemeriksaan barang penumpang oleh Pejabat Bea Cukai dilakukan secara selektif.
11. Dalam hal terdapat kecurigaan, Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang bawaan penumpang yang dikeluarkan melalui jalur hijau
12. Dalam hal terdapat barang yang dilarang atau dibatasi impornya Pejabat Bea dan Cukai melaksanakan penegahan dan menyerahkan bukti penegahan kepada pemilik barang

Kedatangan sarana pengangkut, pembongkaran dan penimbunan barang impor
DJBC
I. PENGERTIAN
1. Sarana Pengangkut adalah : Setiap kendaraan, pesawat udara, kapal laut, atau sarana lain yang digunakan untuk mengangkut barang atau orang
2. Sebelum kedatangan sarana pengangkut di suatu Kantor Pabean, Pengangkut wajib memberitahukan rencana kedatangan sarana pengangkut kepada Kepala Kantor Pabean dengan menyerahkan pemberitahuan.
3. Pemberitahuan rencana kedatangan sarana pengangkut yang telah diterima oleh kepala Kantor Pabean merupakan persetujuan pembongkaran barang impor.
Barang Pindahan
DJBC,
I. PENGERTIAN
Barang Pindahan adalah barang-barang keperluan rumah tangga yang karena kepindahan pemiliknya ke Indonesia yang semula berdomisili di Luar Negeri, kemudian dimasukkan kedalam Daerah Pabean Indonesia, dan barang-barang tersebut terdiri dari barang-barang rumah tangga yang diperuntukkan akan tetap sebagai bagian dari keperluan rumah tangga bersangkutan, yang dalam hal ini tidak termasuk persediaan barang dagangan dan barang larangan serta kendaraan bermotor.
Contoh barang umum dimasukkan sebagai barang pindahan seperti perabot rumah tangga, alat-alat dapur, buku-buku, piano, organ, dan alat musik lainnya, alat olahraga, televisi, radio, Video, LD/CD/DVD Player, Komputer (PC), Alat penyejuk udara dan barang lainnya yang lazim dimiliki oleh sebuah rumah tangga.
II. SYARAT MEMPEROLEH KEMUDAHAN
1. Rumah tangga atau keluarga yang bersangkutan pindah dari luar negeri ke Indonesia karena telah berhenti atau selesai menjalankan tugas atau pekerjaannya sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun.
2. Kepindahannya harus dapat dibuktikan dengan surat keterangan resmi dari instansi atau lembaga yang berwenang memenuhi ketentuan tentang jangka waktu bertempat tinggal di luar negeri.
III. PROSEDUR PENGELUARAN BARANG PINDAHAN
Pemilik barang mengajukan Pemberitahuan Impor Barang Tertentu (PIBT) kepada Kepala Kantor Pabean dengan melampirkan :
1. Rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan bea masuk beserta nilai pabeannya ;
2. Surat Keterangan yang diperlukan ;
3. Foto copy Paspor.
IV. PEMBEBASAN BEA MASUK & PAJAK IMPOR LAINNYA
Pembebasan bea masuk diberikan kepada :
a. Pegawai negeri/anggota ABRI yang karena tugasnya ditempatkan di luar negeri beserta keluarganya yang dibuktikan dengan Surat Keputusan penempatan di luar negeri dan Surat Keputusan penarikan kembali ke Indonesia dari departemen yang bersangkutan .
b. Pegawai negeri/anggota ABRI yang menjalankan tugas belajar di luar negeri sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun baik disertai keluarganya atau tidak yang dibuktikan dengan Surat Keterangan tugas belajar di luar negeri dari departemen yang bersangkutan.
c. Pelajar/mahasiswa/orang yang belajar di luar negeri sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dan rincian barang yang telah ditandasahkan oleh perwakilan Republik Indonesia di negara tempat belajar.
d. Tenaga kerja Indonesia yang ditempatkan pada perwakilan Indonesia di luar negeri sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun secara terus menerus berdasarkan perjanjian kerja dan tempat bekerja dengan Departemen Luar Negeri yang dibuktikan dengan surat keterangan dari perwakilan Republik Indonesia.
e. Warga negara Indonesia yang karena pekerjaanya pindah dan berdiam di luar negeri secara terus menerus sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan pindah dan rincian barang yang telah ditandasahkan oleh perwakilan Republik Indonesia di negara yang bersangkutan.
f. Warga negara asing yang karena pekerjaannya pindah kedalam daerah pabean Indonesia bersama keluarganya setelah mendapatkan izin menetap dari Direktorat Jenderal Imigrasi dan izin kerja tenaga asing dari Departemen Tenaga Kerja sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan yang dibuktikan dengan Kartu Izin Menetap dan Izin Kerja Tenaga Asing sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun.
g. Perusahaan yang memindahkan kegiatannya ke dalam daerah pabean Indonesia setelah dapat membuktikan tentang likuidasi perusahaannya di luar negeri yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Kamar Dagang dan Industri setempat yang telah ditandasahkan oleh perwakilan Republik Indonesia di negara bersangkutan.
V. PERHATIAN
1. Diplomat atau Pejabat Negara atau Pegawai Negeri Sipil atau ABRI atau Mahasiswa yang masih bertugas atau berdinas atau tinggal di luar negeri kemudian menjalankan cuti atau liburan di Indonesia, tidak berhak atas barang pindahan.
2. Mahasiswa atau Pelajar atau Tenaga Kerja Indonesia atau Anak Buah Kapal atau Warga Negara Indonesia Lainnya yang bertempat tinggal atau bertugas di luar negeri kurang dari satu tahun tidak berhak memperoleh kemudahan atas barang pindahan.
3. Barang yang bersangkutan bukan merupakan barang yang oleh Pemerintah Indonesia dinyatakan sebagai barang yang dilarang dimasukkan ke wilayah Indonesia. (Dipersilakan membaca tentang barang larangan).
4. Anggota Korp Diplomatik yang dipindahkan kembali ke negara asalnya setelah menjalankan tugas kedinasan di Indonesia tidak diperkenankan membawa barang purbakala yang bernilai sejarah/kebudayaan ke luar negeri, kecuali dengan izin dari Direktorat Jenderal Kebudayaan Departemen Pendidikan dan kebudayaan, dan Departemen Perindustrian dan Perdagangan.
5. Barang-barang pindahan yang tiba bersama-sama pemiliknya atau paling lama 6 (enam) bulan sesudah atau sebelum pemilik barang bersangkutan tiba di Indonesia.
6. Barang pindahan dikecualikan dari pemungutan Pajak penghasilan Pasal 22 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI NO:450/KMK.04/1997 tanggal 26 Agustus 1997

Pemasukan Barang Kiriman Pos
DJBC, Barang Kiriman adalah barang yang dikirim oleh seseorang/pengirim di luar negeri kepada seseorang/penerima di Indonesia dengan menggunakan jasa pos atau angkutan kapal laut/pesawat udara.
I. PENGGOLONGAN BARANG KIRIMAN POS
1. Barang kiriman POS yang tidak melebihi FOB USD 50.00 untuk setiap orang per kiriman tidak dikenakan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor lainnya.
2. Kelebihan nilai FOB USD 50.00 maka terhadap barang kiriman POS tersebut dikenakan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor lainnya.
II. PROSEDUR

PROSEDUR SECARA KHUSUS
Terhadap barang impor yang dikirim melalui POS dilakukan pemeriksaan Pabean secara selektif oleh Pejabat Bea Cukai.
Dalam hal diperlukan pemeriksaan fisik barang maka pemeriksaan dilakukan oleh Pejabat Bea Cukai dengan disaksikan oleh petugas POS.
Barang kiriman POS yang telah ditetapkan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor lainnya diserahkan kepada petugas POS untuk diterima oleh penerima setelah Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor lainnya dilunasi.
PABEAN
Pengertian Pabean
Menurut Undang-undang Republik IndonesiaNo. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan:
 Kepabeanan adalah: Segala Sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan lalu lintas barang yang masuk atau keluar Daerah Pabean dan Pemungutan Bea masuk.
 Daerah Pabean adalah: wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah daraty, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi ekslusif dan landasan kontinen di dalamnya yang berlaku undang-undang ini.
 Kawasan Pabean adalah: Kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, Bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jendral Bea dan Cukai.

2. Barang Impor dan Ekspor
a. Barang Impor
Yang dimaksud dengan barang Impor adalah barang yang dimasukkan ke dalam daerah Pabean, diperlakukan sebagai Barang impor dan terkena bea masuk. Barang Impor harus melewati pemeriksaan pabean, yang meliputi pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan secara fisik.
b. Barang Ekspor
Yang dimaksud Barang Ekspor adalah barang yang telah dimuat atau akan dimuat di sarana pengankut untuk dikeluarkan dari daerah pabean. Barang-barang yang akan diekspor harus melewati pemeriksaan dokumen, dan dalam hal tertentu melewati pemeriksaan. Dalam rangka mendorong ekspor, kerap kali pemeriksaan fisik dilakukan seminimal mungkin, sehingga yang dilakukan hanya penelitian terhadap dokumennya.
Larangan dan pembatasan impor dan ekspor
Tentu saja ada barang-barang yang dibatasi atau dilarang untuk dimpor atau diekspor. Barang-barang yang dilarang untuk diekspor diantaranya adalah barang-barang yang dilindungi supaya tidak punah, seperti burung cendrawasih, burung kakak tua raja, kaka tua hitam, kaka tua putih berjambul kuning, jalak putih, beberapa jenis anggrek, dan lain-lain.
Barang-barang yang dilarang untuk diimpor diantaranya obat-obatan dari Cina, buku atau majalah cina, Narkotika, senjata genggam, barang-barang pornografi, dan lain-lain.
Barang-barang yang dibatasi untuk dimpor diantaranya minyak wangi, jenis produk dari tembakau, minuman beralkohol, dan lain-lain. Barang-barang tersebut bisa saja dibatalkan untuk dimpor, dengan jalan diekspor, atau diekspor kembali, atau dimusnahkan di bawah pengawasan bea cukai.
CITES (Convention on InternationalTrade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora = Konvensi perdagangan Internasional mengenai barang-barang terlarang untuk tumbuhan dan binatang).
Yang termasuk anggota CITES: Afganistan, Bahama, Cile, Denmark, Ekuador, Finlandia, Gambia, Honduras, Indonesia, Jepang, Kenya, Liberia, Madagaskar, Nepal, Pakistan, Rwanda, Senegal, Thailand, Ukraine, Venezuela, Zaire.
3. Pabean Di Bandar Udara
Tujuannya adalah memungut Pajak-pajak untuk kepentingan Negara yang bersangkutan. Ada dua hal yang bias kita jadikan pegangan untuk menjalankan tugas tersebut, yakni:
a. Undang-undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
b. Buku Tarif Bea masuk Indonesia 1996 (tarif bea masuk ini biasanya berubah/diperbaharui setiap tahunnya.
Pengawasan penting yang dilakukkan oleh para petugas di Pabean adalah pengawasan terhadap barang-barang impor dan ekspor. Pelanggaran yang biasanya terjadi di Pabean adalah kesalahan menentukkan tariff untuk suatu jenis barang yang disebabkan oleh laporan yang tidak benar dari si pemilik barang.
Untuk mengisi hal-hal tersebut di atas, pabean menyediakkan information guest (bagian informasi), dimana kita bisa menanyakan segala sesuatu mengenai pabean di Bandar udara Negara yang bersangkutan.
Di Bandar Udara, kita akan menemukan Jalur Merah dan Jalur Hijau. Jalur Merah digunakkan untuk penumpang yang membawa barang-barang yang harus dilaporkan untuk diperiksa dan ditentukkan pajaknya. Sedangkan jalur hijau diperuntukkan bagi penumpang yang tidak membawa barang-barang yang harus dilaporkan atau ‘merasa’ tidak membawa barang-barang terlarang yang harus dilaporkan pada pabean. Biasanya pada jalur hijau tidak dilakukan pemeriksaan.
Tata Cara Pengurusan Pengeluaran Barang Dari Bandara
 Barang Penumpang (Passenger’s Goods)
 Barang Pindahan (Removal Goods)
 Barang Kiriman (Consignments)
 Pemasukkan Sementara (Temporary Admission)
 Barang Wajib Cukai (Goods Subject to Exsice)
 Sistem Pelayanan Pabean di Bidang Impor
 Customs Fast Release System/CFRS
Proses Penyelesaian Dengan Memakai Nota 2a:
1. Apabila Barang Impor anda memenuhi persyaratan untuka mendapat pelayanan dengan menggunakkan nota 2a, anda harus menulis formulir pernohonan yang disediakkan di loket secara Cuma-Cuma dengan melampirkan dokumen-dokumen:
a. Air Waybill (AWB) dan Document Delivery Order asli ( D D/0)
b. Paspor asli dan satu set Fotocopynya
c. KIMS, Surat Izin Kerja dari Depnaker asli beserta Fotocopynya bagi tenaga kerja asing.
d. Surat Keterangan Pindah Tugas Dari Instansi yang berwenang.
e. API/APIT dan NPWP serta invoice asli dan packing list untuk dunia usaha.
f. Surat Kuasa Bermaterai.
g. Apabila telah mendapat persetujuan dari pejabat Bea Cukai yang ditunjuk untuk itu, maka barang impor akan diperiksa oleh petugas Bea dan Cukai. Pemeriksaan ini dimaksudkan untuk mengetahui apakah didalam kemasan barang tersebut ada barang-barang yang dilarang atau dibatasi atau tidak, dan untuk masalah pembebasan pajaknya sejauh barang itu merupakkan bekas pakai dan untuk personal effect (kepentingan pribadi)
h. Anda selanjutnya menuju Gudang Penyimpanan dan menghubungi tugas pergudangan untuk mencari barang impor tersebut dan membawa ke ruang pemeriksaan yang telah disediakkan oleh pihak pergudangan setempat.
i. Barang impor harus dibuka oleh pemilik barang atau orang yang dilimpahi kuasanya. Setelah Selesai diperiksai secara fisik oleh petugas bea dan cukai maka barang ditutup kembali oleh si pemilik, dan selanjutnya ditaruh kembali ke tempat semula oleh petugas pergudangan.
j. Selanjutnya anda harus kembali ke kantor Bea dan Cukai untuk proses penelitian tarif dan harga barang guna menentukkan bea masuk dan pungutan impor lainnya yang harus anda bayar.
k. Setelah berbagai bea tersebut anda bayar di loket yang tersedia, maka pejabat hangar bead an cukai akan memberikkan persetujuan pengeluaran barang pada D D/O asli.
Proses Penyelesaian dengan menggunakkan PIUD:
1. PIUD dibuat Rangkap 7 dan dilampiri dengan:
a. Air Waybill (AWB) dan Delivery Order (DO)asli.
b. Invoice Asli
c. Packing List
d. Polis Asuransi
e. Surat Kuasa Jika pengurusan tidak dilakukkan sendiri
f. Dokumen yang berkaitan dengan ketentuan larangan dan perbatasan impor dan keringanan pemungutan impor jika diperlukkan.
5. Barang Penumpang ( Passenger Goods)
Dapat digolongkan menjadi:
a. Barang penumpang yang dibebaskan dari Bea masuk dan pungutan Impor lainnya. Contoh: Barang keperluan pribadi selama perjalanan yang dibeli di luar negeri seperti baju, sepatu, jam tangan, tas, rokok yang jumlahnya tidak melebihi 200 batang, cerutu yang jumlahnya tidak melebihi 50 batang, kamera, video kamera, radio teropong, dll.
b. Barang Penumpang Yang dikenakan Bea masuk dan pungutan Impor lainnya.
6. Barang Pindahan (Removal Goods) dan Barang kiriman
Seperti Perabot Rumah Tangga, dan lain sebagainnya yang lazim dimiliki oleh sebuah rumah tangga, dan dibawa serta oleh pemiliknya saat kepindahannya dari luar negeri ke Indonesia.
7. Barang Wajib Cukai
Barang-barang yang berdasarkan undang-undang dikenakkan Pajak Negara dalam bentuk Cukai.
Contoh: Hasil Tembakau, Gula, Bir, Alkohol Sulingan, Minyak Tanah.
8. Sistem Pelayanan Pabean Di Bidang Impor
Adalah system pelayanan pabean di Bidang Impor yang diberlakukan terhadap Impor Barang yang bernilai kurang dari 5000 US DOLLAR Atau impor barang lainnya yang berdasarkan struktusi presiden no 3 tahun 1991dikecualikan dari kewajiban untuk diperiksa oleh penyelia yang ditunjuk oleh pemerintah Negara/tempat ekspor barang dilakukan.
9. Pergudangan Di bandara Soekarno-Hatta
Ada 2 pengelola Gudang di Bandara tersebut:
1. PT Garding
2. PT Garuda Indonesia




B. IMIGRASI
Republik Indonesia memiliki undang-undang yang mengatur tentang segala hal yang berhubungan dengan imigrasi. Undang-undang tersebut adalah Undang-Undang Republik Indonesia No.9 Tahun 1992. Di dalam undang-undang tersebut kita dapat mengetahuin beberapa hal yang penting kita ketahui, antara lain :
1. Keimigrasian
Yaitu masalah lalulintas orang yang masuk atau keluar wilayah Republik Indonesia dan pengawasan orang asing di wilayah Indonesia.
2. Surat Perjalanan
Dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu Negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antarnegara.
3. Tempat Pemeriksaan Imigrasi (pelabuhan, Bandar udara ,dll)
Tempat-tempat yang ditetapkan oleh Menteri sebagai tempat untuk memasuki atau keluar wilayah Indonesia.
4. Visa untuk Republik Indonesia
Izin tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada Perwakilan RI atau tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia yang memuat persetujuan bagi orang asing untuk masuk dan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia.
5. Pencegahan
Larangan yang bersifat sementara terhadap oreng-orang tertentu untuk keluar dari Indonesia karena alas an tertentu.
6. Penangkalan
Larangan yang bersifat sementara terhadap orang-orang tertentu untuk masuk ke Indonesia karena alas an tertentu.
7. Karantina Imigrasi
Tempat penampungan sementara terhadap orang asing yang dikenakan proses pengusiran, deportasi, atau tindakan keimigrasian lainnya.
8. Deportasi atau Pengusiran
Tindakan mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia karena keberadaannya tidak dikehendaki (karena melakukan criminal, atau melawan hukum lainnya).
9. Inadmissable
Penolakan terhadap orang asing untuk memasuki wilayah Indonesia karena dokumen yang diperlukan tidak komplit atau palsu.


Ada beberapa orang yang mendapat pengecualian untuk memiliki Visa Indonesia, yaitu :
a. Warga Negara Asing yang berasal dari Negara yang berdasarkan Kepres tidak diwajibkan memiliki visa. Contoh Negara-negara ASEAN.
b. Orang asing yang memiliki izin masuk kembali ke Indonesia.
c. Kapten atau nahkoda dan awak kapal yang bertugas pada alat pengangkut yang berlabuh di pelabuhan atau mendarat di bandara di Indonesia.
d. Penumpang transit di pelabuhan atau bandara di wilayah Indonesia sepanjang tidak keluar dari tempat transit yang berada di daerah Tempat Pemerikasaan Imigrasi.






C. KARANTINA
1. Jenis karantina
Ada tiga macam karantina , yaitu:
a. Karantina untuk manusia
b. Karantina untuk binatang
c. Karantina untuk tumbuh-tumbuhan
Pada makalah ini kami hanya membahas karantina yang berada di Bandara Soekarno –Hatta Jakarta.
Karantina bertujuan untuk melindungi bangsa Indonesia dari penyakit yang belum ada (atau sudah ada) di Indonesia. Kalau suatu jenis penyakit sudah ada di Indonesia, pemerintah harus berusaha mengurangi penyebabnya. Tetapi kalau penyakit itu belum ada, pemerintah harus mencegah penyakit tersebut agar tidak masuk ke dalam wilayah Indonesia. Sehubungan dengan itu, karantina berperan besar untuk untuk melindungi bangsa dan negara dari penyakit yang datang dari luar yang dibawa melalui manusia, hewan, ataupun tumbuhan. Itulah sebabnya bagi setiap manusia, hewan, ataupun tumbuhan yang akan masuk atau keluar Indonesia harus diperiksa dengan teliti dan baik.
Dasar hukum yang dipakai petugas karantina dalam menjalankan tugas di Bandara adalah :
• Undang-undang Republik Indonesia No. 16 tahun 1992 yang mengatur tentang Karantina
• Undang-undang No.2/3 tahun 1962 tentang Karantina Udara.

2. Karantina Manusia
Pelaksanaan kegiatan karantina manusia ditujukan untuk 4 hal, yaitu:
a. Pada alat pengangkut dilakukan sanitasi, antara lain:
• Desinfection: pembunuhan kuman-kuman penyakit dalam alat transportasi, kalau didalamnya terdapat kasus penderita penyakit menular.
• Desinsection: pemberantasan serangga di dalam alat transportasi, karena serangga dapat berfungsi sebagai pembawa penyakit.
• Derrating: pemberantasan tikus di dalam alat transportasi, karena tikus merupakan hewan pembawa penyakit.
b. Para penumpang serta apa saja yang dibawanya
• Penumpang yang menderita penyakit menular.
• Penumpang penderita penyakit menular yang sedang dalam masa tunas/ inkubasi.
• Penumpang yang membawa kuman-kuman penyakit menular di dalam tubuhnya, walaupun ia sendiri tidak merasa
• Begitu juga terhadap hewan, tumbuhan, serta barang-barang lainnya yang bisa menyebabkan penyakit.
c. Crew/awak alat pengangkut yang akan diperiksa sama seperti penumpang.

3. Surat/buku Keterangan Vaksinasi Internasional ( International Certificates of Vaccination)
a. Kalau vaksin diperlukan, penumpang harus menghubungi dokter atau kantor kesehatan lainnya yang telah mendapat tugas/izin dari pemerintah.
b. Vaksinasi yang umum diperlukan adalah Demam Kuning dan Kolera. Kedua vaksinasi tersebut memerlukan waktu 20 hari.
c. Buku/surat vaksinasi Internasional bisa diperoleh di perusahaan penerbangan yang bersangkutan, yang harus diisi dengan benar disertai tanda tangan dari dokter yang memberikan vaksinasi dan cap yang sah dari kantor kesehatan yang telah ditugaskan/atau diberi izin oleh pemerintah.
d. Buku/ surat vaksinasi Internasional yang dikeluarkan oleh Badan Pemerintah resmi ( bukan dari airline) juga dianggap sah bila dikeluarkan oleh agen PBB, misalnya FAO (Food and Agricultural Organization), UNESCO (United Nation Educational, Scientific and Cultural Organization).
e. Buku/Surat vaksinasi Internasional hanya berlaku kalau ditulis dalam Bahasa Inggris atau Perancis. Tambahan keterangan dalam bahasa lain diperbolehkan, tetapi yang pokok harus dalam kedua bahasa tersebut.
f. Metode penulisan tanggal dalam buku/surat vaksiansi Internasional harus dengan urutan: Hari (Tanggal), Bulan, Tahun. Contoh: 06 February 2010 atau 03 Feb 2010
g. Buku/surat vaksinasi Internasional terdiri dari:
• Halaman A: untuk vaksinasi demam Kuning.
• Halaman B: untuk vaksinasi yang lain.
Dalam rangka menjalankan proses karantina, pesawat/kapal bisa ditahan untuk disemprot dengan disinfectant (pembunuh kuman/virus) apabila ternyata ada diantara penumpang yang didapati menderita penyakit demam kuning atau kolera. Kalau ada penumpang yang tidak mau divaksinasi karena kesehatan atau kepercayaannya, penumpang tersebut bisa diawasi atau dimasukkan dalam karantina.
Pihak penerbangan tidak bisa diharuskan untuk membawa kembali penumpang yang tidak mempunyai buku/surat vaksinasi yang diperlukan oleh suatu Negara. Pihak penerbangan juga tidak bisa didenda karena membawa penumpang yang tidak mempunyai surat vaksinasi. Namun penumpang bisa saja diawasi atau dikarantinakan.
Berikut ini akan kita bicarakan beberapa penyakit yang berhubungan dengan pariwisata:
a. AIDS (Acquired Immuno Deficiency Syndrome)
Penyebab: Virus HIV (Human Immuno Deficiency Virus) yang merusak kekebalan tubuh manusia, sehingga menyebabkan infeksi fatal dan pembentukan sel-sel kanker. Penyakit ini sangat berbahaya karena sampai saat ini belum ditemukan obat ataupun pencegahannya. Perawatannyapun mahal sehingga tidak terjangkau oleh kebanyakan orang.

Penularan AIDS pada umumnya terjadi:
• Lewat hubungan seks. Menurut data 87% orang terinfeksi HIV karena kontak seksual.
• Lewat alat suntik atau alat tusuk lainnya, seperti jarum akupunktur, tato, atau tindik bekas yang dipakai orang yang terinfeksi HIV.
• Karena transfusi darah dari orang yang darahnya mengandung HIV.
• Melalui ibu hamil yang mengidap HIV kepada janin yang dikandungnya.

b. KOLERA
• Penyebab: kuman kolera
• Penularan: melalui makanan dan minuman yang sudah tercemar oleh kuman baik melalui air atau lalat.
• Masa berlakunya vaksinasi yang pertama 6 bulan dari 6 hari setelah divaksinasi. Sedangkan untuk vaksinansi ulangan, maka berlaku 6 bulan terhitung dari hari divaksinasi.
• Pencegahan:
- Beberapa Negara masih memerlukan vaksinasi, sekalipun hanya untuk preventif.
- Vaksinasi kolera penting bagi mereka yang tinggal di daerah endemis atau bagi mereka yang akan melakukan perjalanan ke/melalui daerah tersebut.
- Vaksinasi kolera tidak akan melindungi seseorang sepenuhnya, sebab itu kita harus tetap waspada terhadap makanan dan minuman. (Air harus dimasak sampai mendidih)
- Kalau seseorang telah terkena kolera di daerah yang sedang terjangkit, maka setibanya di daerah asal dia harus segera melapor ke dokter untuk dipantau penyakitnya.
c. DEMAM KUNING ( YELLOW FEVER)
• Surat vaksinasi demam kuning berlaku selama 10 tahun, dan mulai efektif 10 hari setelah divaksinasi
• Vaksinasi dianjurkan bagi mereka yang akan pergi ke Afrika atau Amerika Selatan . Beberapa Negara di Asia ada yang mengharuskan untuk mempunyai buku vaksinasi demam kuning bagi mereka yang dating dari Afrika atau Amerika Selatan.
• Daerah endemic demam kuning adalah daerah dimana terdapat nyamuk aedes aegypti yang menyebabkan virus demam kuning atau binatang hutan lainnya bisa turut menyebarkan virus tersebut.

d. MALARIA
Malaria adalah salah satu jenis penyakit yang tersebar luas di seluruh dunia. Banyak penduduk atau turis Internasional yang mati terserang malaria setiap tahunnya. Hal itu kadang-kadang terjadi karena mereka menganggap remeh penyakit ini.
Kita mengenal 4 macam/jenis malaria, yaitu:
1. Malaria Vivax
2. Malaria Falciparum
3. Malaria Malariae
4. Malaria Ovale
• Penularan: nyamuk anopheles
• Pencegahan: Minumlah obat-obat anti malaria apabial akan bepergian ke daerah yang masih terjangkit malaria.
• Perawatan: Minumlah obat-obat anti malaria yang terbaru seperti Chloroquine atau Amodiaqine

e. SAMPAR/PES/PLAGUE
• Penyebab: kutu tikus atau binatang lainnya yang telah kejangkitan penyakit pes.
• Pencegahan: Penyemprotan dengan DDT atau baygon akan mematikan kutu-kutu. Selain itu kita harus menjaga kebersihan lingkungan, sehingga bebas dari kotoran dan sampah.
• Perawatan: Penderita harus dirawat di rumah sakit di ruang khusus (ruang isolasi). Obatnya adalah streptomycin yang harus disuntikan ke tubuh penderita di samping diberi kapsul Chloromycetin

f. HEPATITIS
Ada 3 jenis/macam Hepatitis (radang hati), yaitu:
1. Hepatitis A
• Penyebab: Virus Hepatitis A
• Penularan: melalui makanan dan minuman yang sudah tercemar oleh HAV (Hepatitis A Virus) melalui lalat, air, debu, angin, dan hubungan seks terutama dengan pelacur atau homoseks.
• Gejala: mirip dengan flu, lemah,nafsu makan tidak ada, mual, demam. Masa tuna berkisar antar 2-6 minggu.
• Pencegahan: jaga kebersihan makanan dan minuman, rumah dan halamannya. Jangan berhubungan seks dengan pelacur/homoseks atau dengan orang yang menderita hepatitis A. Sehabis buang air besar, cucilah tangan dengan sabun sampai bersih. Mintalah vaksinasi.
• Pengobatan: istirahat, makan makanan yang mengandung karbohidrat (gula atau tepung pati).

2. Hepatitis B
• Penyebab: virus Hepatitis B atau HBV (Hepatitis B Virus)
• Penularan: Lewat suntikan, transfuse darah, cuci darah, operasi, penyunatan, luka yang terciprat darah, air liur, air mani, air seni, susu, keringat tubuh, atau cairan tubuh penderita hepatitis B, tato, tindik dan sebagainya
• Pencegahan: disuntik, transfuse darah, atau tindik, jarum yang akan dipakai harus yang baru atau disterilkan terlebih dahulu. Jangan berhubungan seks dengan pelacur atau homoseks, terutama yang terkena HBV. Mintalah Vaksinasi
• Gejala: Mula-mula seperti flu atau masuk angin, letih-lesu,otot dan persendian pegal dan nyeri, sakit tenggorokan, pilek, nafsu makan lenyap, mual, muntah demam, mata dan kulit mengunung, air seni berwarna gelap seperti the, nyeri dihati, berat badan turun 2-5kg. Masa tunas 6 minggu – 6 bulan
• Pengobatan: Sampai sekarang belum satu obatpun yang terbukti bisa menyembuhkan atau membasmi HBV ini.

3. Hepatitis C atau disebut juga Hepatitis Non-A dan Non-B
• Penyebab: belum berhasil diketahui dengan jelas apa jenis virusnya.
• Penularan: hamper sama dengan hepatitis B
• Gejala: hamper sama dengan hepatitis B, hanya sewaktu diadakan tes darah tidak terdapat HAV atau HBV. Masa tunas rata-rata 8 minggu
• Pencegahan: sama seperti Hepatitis B, hanya vaksinasinya belum ada karena belum diketahui jenis virusnya.

4. Karantina Hewan
Pengertian Karantina Hewan:
a. Media pembawa hama penyakit hewan karatina yang selanjutnya disebut Media pembawa adlah hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan dan/atau benda lain yang dapat membawa hama penyakit hewan karantina.
b. Hewan adalah semua binatang yang hidup di darat, baik yang dipelihara maupun yang hidup secara liar
c. Bahan asal hewan adalah bahan yang berasal dari hewan yang dapat diolah lebih lanjut.
d. Hasil bahan asal hewan adalah bahan asal hewan yang telah diolah.
e. Benda lain adalah media pembawa yang bukan tergolong hewan, bahan asal hewan dan hasil bahan asal hewan yang mempunyai potensi penyebaran penyakit hama dan penyakit hewan karantina.

Tugas pokok karantina hewan adalah melakukan tindakan pencegahan terhadap masuk dan tersebarnya penyakit hewan ke dalam wilayah Republik Indonesia berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku serta mencegah pemusnahan hewan-hewan yang dilindungi oleh Pemerintah. Pemerintah menyediakan karantina sebagai tempat observasi bagi hewan dan baha-bahan yang berasal dari hewan, sebelum komoditi tersebut diizinkan masuk ke Indonesia.

Dasar hukum yang yang melandasi peraturan-peraturan Karantina Hewan
• Undang-Undang No 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan Dan Tumbuhan
• Peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2000 Tentang Karantina Hewan
• Peraturan Menteri Pertanian No 34 Tahun 2006 Tentang Persyaratan Instalasi Karantina Hewan
• Keputusan Menteri Pertanian No 110/Kpts/Tn.530/2/2008 Tentang Perubahan Lampiran
• Keputusan Menteri Pertanian No 206/Kpts/Tn.530/3/2003 Tentang Pengelolaan Jenis-Jenis Hama Penyakit Hewan Karantina Penggolongan Dan Klasifikasi Media Pembawa
• Keputusan Menteri Pertanian No 422/Kpts/Lb.720/6/1988 Tentang Peraturan Karantina Hewan
• Keputusan Menteri Pertanian No 1096/Kpts/Tn.120/10/1999 Tentang Pemasukan Anjing, Kucing, Kera Dan Hewan Sebangsanya Ke Wilayah/Daerah Bebas Rabies Di Indonesia
• Keputusan Menteri Pertanian No 443/Kpts/Tn.540/7/2002 Tentang Pernyataan Pulau Bali Bebas Dari Penyakit Brucellosis
• Keputusan Menteri Pertanian No 367/Kpts/Tn.530/12/2002 Tentang Pernyataan Negara Indonesia Tetap Bebas Dari Penyakit Bovine Spongiform Encephalopathy (Bse)
• Keputusan Menteri Pertanian No 566/Kpts/Pd.640/10/2004 Tentang Pernyataan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Banten Dan Jawa Barat Bebas Dari Penyakit Anjing Gila (Rabies)
• Keputusan Menteri Pertanian No 445/Kpts/Tn.540/7/2002 Tentang Pelarangan Pemasukan Ternak Ruminansia Dan Produknya Dari Negara Tertular Penyakit Bovine Spongioform Encephalopathy (Bse)
• Keputusan Menteri Pertanian No 892/Kpts/Tn.560/9/1997 Tentang Pernyataan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta Dan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Bebas Dari Penyakit Anjing Gila (Rabies)
• Keputusan Menteri Pertanian No 444/Kpts/Tn.540/7/2002 Tentang Pernyataan Pulau Lombok Propinsi Nusa Tenggara Barat Bebas Dari Penyakit Brucellosis
• Keputusan Menteri Pertanian No 367/Kpts/Pd.640/7/2003 Tentang Pernyataan Propinsi Papua Bebas Dari Penyakit Anthrax.

Persyaratan Umum Karantina Hewan
1. Dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan/sanitasi oleh pejabat yang berwenang dari Negara asal/daerah asal.
2. Melalui tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan.
3. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina hewan di tempat pemasukan atau tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.


Persyaratan Lalu Lintas Hewan
a. Dalam Negeri
• Izin untuk mengambil atau menangkap, memelihara, memiliki dan mengangkut hewan ada pada Menteri Kehutanan (Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam).
• Surat Kesehatan diterbitkan oleh karantina, sebaiknya dalam mencantumkan jenis hewan dipakai bahasa Indonesia dan bahasa Latin.
• Persyaratan lalu lintas ditetapkan oleh Pusat Karantina Pertanian.

b. Dari Luar Negeri
• Surat keterangan pemasukan oleh Departemen Pertanian (cq. Direktur Jenderal Peternakan).
• Karantina dilakukan di tempat pemilik (harus mengajukan permohonan instalasi karantina hewan sementara untuk burung).
• Mempunyai sertifikat kesehatan dari instasi yang berwenanang di Negara asal.
• Harus ada rekomendasi impor, yang ditetapkan oleh Pusat Karantina Pertanian.
• Format untuk ekspor (izin), sejak Januari 1994 untuk Fauna dan Flora sesuai dengan standar yang ada di CITES.

Lalu lintas Bahan-bahan Asal Hewan
Lalu lintas bahan-bahan asal hewan di Bandara Soekarno-Hatta, antara lain:
1. Daging, telor dan susu.
2. Daging beku (frozen meat) atau daging segar.
3. Jeroan (hati, ampela, dan lain-lain)
Mengenai daging impor, telah dikeluarkan SK. Mentan No. 745/Kpts/TN.20/12/1992. Dan mengenai produksi susu, telah diterbitkan SK. Dirjen Peternakan. No. 17/Lpts/DJP/D/83tentang syarat-syarat dan tata cara pengawasan dan pemeriksaan kualitas air susu produksi dalam negeri.
Perlu diketahui bahwa ada penyakit yang dapat menular hanya pada hewan, namun ada juga yang dapat menular pada manusia (zoonosis), bahkan dapat mematikan misalnya penyakit Antrax, Rabies, Cacing Pita, Cacing Tambang, dan lain-lain.

ALUR IMPOR ALUR EKSPOR






5. Karantina Tumbuh-tumbuhan

Beberapa pengertian umum mengenai karantina tumbuh-tumbuhan antara lain:
a. Tumbuhan adalah segala jenis sumber alam nabati dalam keadaaan hidup atau mati, baik belum dioalh maupun sudah diolah.
b. Organisme pengganggu tumbuhan (opt) adalah semua organism yang dpat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan.
c. Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (optk) adalah semua organisme pengganggu tumbuhan yang ditetapakan pemerintah untuk dicegah masuk dan tersebarnya ke dalam wilayah RI.
d. Media membawa optk adalah tumbuhan dan bagiannya serta beberapa benda tertentu
e. Instansi karantina tumbuhan adalah upaya/kegiatan yang dilakukan petugas karantina tumbuhan dalam rangka mencegah masuk serta tersebarnya optk dari luar negeri dan ari satu daerah kedaerah lain di dalam negeri atau ke luarnya dari wilayah RI berdasarkan peraturan/perundangan yang berlaku.
f. Setifikat kesehatan tumbuhan adlah surat keterangan yang dibuat pejabat yang berwenang di negara asal atau pengirim yang menyatakan bahwa bahan asal tumbuhan yang tercantum di dalamnya telah melewati pemeriksaan dan/atau tindakan karantina tumbuhan lainnya sesuai dengan cara yang semestinya sehingga bahan asal tumbuhan tersebut bebas dan/atau tidak tertular opt/optk serta telah memenuhi syarat karantina tumbuhan yang ditetapkan dari Negara atau daerah tujuan.

Tindakan Karantina yang dilakukan selama ini adalah sebagai berikut:
a. Pemeriksaan
• Fisik
• Laboratorium
• Pemenuhan persyaratan khusus
b. Pengasingan
c. Perlakuan Pengobatan
d. Penahanan
e. Penolakan
f. Pemusnahan
g. Pembebasan/pelepasan




DAFTAR PUSTAKA:
Pabean, Imigrasi dan Karantina karya Felix Hadi Mulyanto Endar Sugiarto, MM
http://karantina.deptan.go.id

Sabtu, 20 Maret 2010

tugas mandiri Alamanda Febriana

Tugas Mandiri
Alamanda Febriana
0706252715

Dua Kasus Penyelundupan Disidangkan PN Jakarta Utara
Written by Administrator
Tuesday, 12 June 2007 09:08
JAKARTA (Suara Karya): Aksi penyelundupan berbagai jenis barang masih terus merajalela, baik dari wilayah pabean maupun ke dalam pabean Indonesia. Terbukti, Senin kemarin, saja disidangkan dua perkara penyelundupan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Perkara terdakwa Direktur PT Nobel, Pamimpin S, bahkan telah diputuskan oleh majelis hakim pimpinan Lawrens Sibarani. Sedangkan perkara terdakwa Haryono dari PT Gemilang Penta Laksana (GPL) masih dalam tahap pembacaan surat dakwaan jaksa.
Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Lawrens Sibarani disebutkan bahwa terdakwa Pamimpin S terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 103 Undang-Undang (UU) No 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan. "Terdakwa dijatuhi hukuman satu tahun penjara," demikian Lawrens.
Meski sudah didiskon empat bulan dari tuntutan JPU Aji Kolbu, atas vonis tersebut penasihat hukum Pamimpin S, Jhonson Panjaitan, tetap menyatakan banding. Alasan Jhonson, bukan kliennya saja yang seharusnya bertanggung jawab atas kasus penyelundupan tersebut. Sayangnya pelaku lainnya itu tidak dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Barang bukti perkara tersebut berupa tekstil dikembalikan kepada pemiliknya atau yang berhak dalam hal ini PT Nobel.
Terdakwa tidak diwajibkan jaksa dan majelis hakim membayar denda, karena barang berupa tekstil belum sempat dijual ke pasar bebas sehingga menimbulkan kerugian dari sektor bea masuk atau pajak impor atau ekspor.
Sementara itu, dalam surat dakwaan JPU Darwis disebutkan bahwa tindak penyelundupan yang dilakukan terdakwa Haryono berpotensi merugikan negara dari sektor bea masuk dan pajak impor/ekspor sebesar Rp 76 miliar lebih.
Disebutkan bahwa terdakwa Haryono pada Maret 2007 mengurus pemberitahuan ekspor barang (PEB) atas nama PT GPL di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cilincing. Hal itu sesuai perintah Direktur PT GPL, Roy Sudyanto. Barang yang akan diekspor ke Singapura berupa komputer sebanyak 6.130 pcs, 400 pcs processor, 325 sound card, dan 221 pcs VSA.
Selanjutnya terdakwa melengkapi packing list dan invoice komputer tersebut. Namun pada saat barang hendak dikeluarkan dari gudang PT GPL di KBN, petugas Bea Cukai Tanjung

Priok masih menanyakan lagi dokumen berupa stuffing barang ekspor tersebut. Kendati tidak dapat menunjukkannya, Haryono bukannya berupaya melengkapi kekurangan persyaratan tersebut. Ia menempuh jalan pintas, termasuk memalsukan tandatangan pejabat bea cukai yang berwenang mengeluarkan barang dari KBN Cilincing yang memang di bawah pengawasan bea cukai.
"Atas perbuatan tersebut, terdakwa dipersalahkan melanggar pasal 103 huruf a UU No 17 tahun 2006 tentang Perubahan UU No 10 tahun 1996 tentang Kepabeanan," kata Darwis. (Wilmar P)

(Sumber Suara Karya)


Analisa:
Menurut dari Kasus diatas terdakwa atau para pengekspor barang ke luar negeri secara illegal tersebut yang tidak melakukan pembayaran ekspor keluar negeri sehingga para terdakwa dikenakkan denda sesuai dengan pasal 103 huruf a UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.


Senin, 20-02-2006 18:28:55
Polda: Tertangkap Tangan, Polisi Bisa Sidik Kasus Kepabeanan

Oleh : redaksi
Polda Kepri mengemukakan argumen hukum yang mendukung polisi melakukan penyidikan kasus kepabeanan, seperti perkara 11 Bos Kayu Jambi, yang akhirnya dibebaskan majelis hakim dengan putusan sela.
Putusan sela majelis hakim, bahwa perkara ini disidik PPNS Bea Cukai dinilai tidak sesuai dengan PP No 5 tahun 1996 tentang penyidikan tindak pidana dan SK Menkeu NO 92 tahun 1997 tentang pelaksanaan penyelidikan tindak pidana di bidang kepabeanan bahwa dalam situasi tertentu, dalam hal tertangkap tangan kepolisan RI dapat melakukan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan.
Hal ini diungkapakan Kabag Analisis Polda Kepri Kompol Azis Senin (20/2) di Mapolda Kepri. Menurut Azis sesuai dengan aturan tersebut, polisi berhak menyidik tindak pidana kepabeanan. Untuk kasus 11 Bos Kayu Jambi, polisi berhak menyidiknya, terang Azis.
Ditambahkannya, sesuai dengan prinsip lex spesilis derogat lex generalis, artinya aturan khusus mengabaikan aturan yang umum, maka berdasarkan PP No 5 tahun 1996 tentang penyidikan tindak pidana dan SK Menkeu NO 92 tahun 1997 tentang pelaksanaan penyelidikan tindak pidana di bidang kepabeanan bahwa dalam situasi tertentu, maka polisi juga berhak menyidik kasus kepabeanan.
Sebelumnya, kejaksaan juga mempertanyakan argumen majelis hakim yang menyebutkan polisi tak berhak menyidik kasus kepabeanan. Anehnya, PN Batam juga sudah memutus beberapa kasus kepabeanan yang disidik oleh polisi, tanpa disidik PPNS Bea Cukai.
''Sudah ada beberapa perkara kepabeanan yang diputus oleh PN yang tidak disidik oleh PPNS Bea Cukai. Kita jadi bingung dengan putusan yang mengatakan polisi tidak berhak menyidik perkara ini,''jelas Agus, Kasi Intel Kejari Batam.
Agus menyebut contoh dua kasus mobil bodong diputus bersalah oleh PN. Hanya Agus, lupa merinci kasus mobil bodong yang dimaksudnya.
Ini jadi preseden buruk bagi kepolisian untuk menyidik perkara kepabeanan yang lain, ' ' lanjut Agus.

Namun, Humas PN Batam Wisnu Wicaksono, tak kehabisan argumen menanggapi keluhan jaksa ini. Wisnu berdalih, PN Batam memutus perkara kepabeanan yang disidik oleh polisi, karena penasehat hukum yang menangani perkara tersebut tidak mengajukan keberatan terhadap penyidikan yang dilakukan oleh polisi.

''Memang benar ada perkara kepabeanan yang disidik polisi diputus bersalah oleh PN Batam, seperti perkara mobil bodong. Tapi dalam hal ini penasehat hukum terdakwa tidak mengajukan keberatan terhadap penyidikan yang dilakukan oleh polisi,' ' ujar Wisnu.

Berbeda dengan pada perkara 11 bos kayu Jambi, PH terdakwa mengajukan keberatan terhadap penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian.

''Dan perlu dicatat, dalam dakwaannya JPU tidak cermat mengatakan hukuman maksimal pada pasal yang didakwakannya,''jelas Wisnu.

Menurut Wisnu pada pasal 103 UU No 10/1995 tentang kepabeanan ancaman hukuman maksimal hanya 5 tahun, bukan 8 tahun seperti yang dikatakan jaksa dalam dakwaannya.

''Pasal 103 UU No 10/1995, ancaman hukuman maksimal hanya 5 tahun, bukan 8 tahun. Ini juga yang dipersoalkan Penasehat Hukum, serta tanggal persidangan juga jaksa lupa. Hal demikian tentu jadi celah untuk PH untuk mengajukan eksepsi,''tegas Wisnu.

Wisnu, yang juga menjadi hakim dalam perkara 11 bos kayu Jambi ini, mengatakan semestinya JPU harus lebih cermat dalam menyusun dakwaan, termasuk dalam redaksional pada dakwaan tersebut agar hal serupa tidak terulang lagi.

Seperti dilansir Batam Today sebelumnya, 11 bos perusahaan kayu yang berasal dari Jambi, yang didakwa penyelundupkan kayu, akhirnya bebas, setelah Majelis Hakim menerima eksepsi Penasehat Hukum terdakwa, Jumat (10/2) lalu.

Majelis Hakim yang diketuai Wisnu dengan anggota Abdul Bondan, Sukri Sulumin, Salahudin,serta Elfian, memutuskan menerima eksepsi yang diajukan Penasehat Hukum ke 11 terdakwa.

Penasehat Hukum ke 11 terdakwa Martin Pangrekun dan Dudung Badrun mengajukan eksepsi pada sidang yang digelar Selasa (24/1) mengatakan dari 11 terdakwa yang dibagi dalam tiga berkas perkara didakwakan melanggar pasal 103 huruf a UU No 10/95 tentang kepabeanan.

Ke 11 terdakwa kasusnya displit jadi tiga. Suryanto Jayadinata alias A Liu, Ribin Huseng, Hakim bin H Mas Oed, Ali Hasan serta Chandra Kesuma, dengan nomor perkara 31/Pid/B/2006/PN.Btm. Susanto, Ribut Tiono, Okasari Putra alias Asiong, IG Hari Miseno alias Seno dengan nomor perkara 32/Pid/B/2006/PN.Btm. Serta Tanoto Jawti alias Ahyong dengan nomor perkara 33/Pid/B/2006/PN.Btm.

Awalnya, saat dipersidangan, JPU Agus Priambodo dan JPU Pengganti Bambang Setiady mengatakan pikir-pikir atas keputusan majelis. Tapi, Jumat (10/2) pukul 23.30 WIB, saat eksekusi akan dilakukan, Bambang dibantu personil BC dan polisi mendatangi Lapas Baloi dengan membawa surat penangkapan baru kepada ke 11 dakwa tersebut.

Mengetahui, mereka akan ditangkap kembali, ke 11 terdakwa ini tak mau keluar dari Lapas Baloi. Penasehat Hukum mereka Marten Pangrekun dan Dudung Badrun turun ke lokasi mengadakan perlawanan dengan adu argumen dengan Bambang Cs. Argumen ini berlangsung hingga Sabtu (11/2) pukul 4.00 WIB subuh.

Akhirnya, entah bagaimana, saat Batam Today mengecek perkembangan terakhir, ke 11 bos kayu ini sudah bebas dan sudah berada di Jakarta.

Analisa:

Menurut saya tentang Polda Kepri yang dimana telah mengemukakan argumen hukum yang mendukung polisi melakukan penyidikan kasus kepabeanan, seperti perkara 11 Bos Kayu Jambi, yang akhirnya dibebaskan majelis hakim dengan putusan sela, bahwa perkara ini disidik PPNS Bea Cukai dinilai tidak sesuai dengan PP No 5 tahun 1996 tentang penyidikan tindak pidana dan SK Menkeu NO 92 tahun 1997 tentang pelaksanaan penyelidikan tindak pidana di bidang kepabeanan bahwa dalam situasi tertentu, dalam hal tertangkap tangan kepolisan RI dapat melakukan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan, sesuai dengan prinsip lex spesilis derogat lex generalis, artinya aturan khusus mengabaikan aturan yang umum, maka berdasarkan PP No 5 tahun 1996 tentang penyidikan tindak pidana dan SK Menkeu NO 92 tahun 1997 tentang pelaksanaan penyelidikan tindak pidana di bidang kepabeanan bahwa dalam situasi tertentu, maka polisi juga berhak menyidik kasus kepabeanan.

Rianti dan Kasus Keimigrasian
Artikel Terkait
00/00/0000 00:00 |
STATUS kewarganegaraan yang dimiliki sejumlah artis asing di Indonesia mengundang masalah cukup pelik. Mulai dari visa, izin kerja, hingga berpindah kewarganegaraan. Artis asing itu di antaranya Cathrine Wilson, Cinta Laura Kiehl, Rebecca, Mike Lewis, dan Miller, pemain sinetron Azizah, dan Rianti Carthwright. Dari nama-nama yang disebutkan tadi, Rianti menjadi sorotan publik saat ini. Pemeran Asri di film Jomblo ini tersandung kasus keimigrasian. Kekasih Banyu Biru ini statusnya warga Inggris--notabene mengikuti ayahnya--dan bekerja di Indonesia. Atas dugaan itu, Rianti dipanggil pihak imigrasi untuk dimintai keterangan. Pemeran Aisha di film Ayat-Ayat Cinta itu pun datang ke Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta, Rabu silam. Rianti tiba didampingi Banyu. Setelah ditanyai selama beberapa jam, Banyu dan Rianti mengaku puas. Pihak imigrasi dinilai sangat kooperatif. "Insya Allah tidak ada masalah apa-apa. Dari sisi manapun, kita diterima di seluruh jajaran imigrasi," kata Banyu. Kendati begitu, Direktur Penyidik Keimigrasian Syaiful Rahman sampai sekarang belum bisa menyimpulkan mengapa masalah Rianti diperkarakan. Ia masih akan menyelidiki kasus ini hingga menemukan titik persoalannya. "Kekeliruannya apa, sehingga bisa diperbaiki," ucap Syaiful. Di kesempatan lain, Rianti pernah mengungkapkan kecintaan dirinya terhadap Indonesia. Ia mengaku warga negara Indonesia (WNI), bukan Inggris. Maklum, dia lahir di Bandung, Jawa Barat, 22 September 1983. Ibu Rianti asli Indonesia. Menurut Syaiful, sah-sah saja Rianti menganggap demikian. "Tapi status hukum kewarganegaraannya itu yang saya lihat," kata dia. Sementara Manoj Punjabi, produser MD Entertainment mempertanyakan persoalan yang dialami Rianti. "Kalau melihat ada problem seharusnya dari awal," ujar Manoj. Ia simpati terhadap Rianti yang harus tenggelam di tengah euforia kesuksesan Ayat-Ayat Cinta. Kasus serupa juga pernah menimpa Senk Lotta, istri aktor Fauzi Baadilah. Lotta diperiksa di Kantor Imigrasi Jakarta Timur, Februari silam, didampingi Fauzi dan kuasa hukum Abner Sirait. Wanita asal Uzbekistan itu diduga memalsukan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Berbeda dengan Cinta Laura Kiehl. Herdiana, ibu Cinta Laura sangat mengerti hukum. "Makanya dia bisa main sinetron Februari 2007, karena saya menunggu sampai surat-suratnya beres," ujar wanita yang bekerja sebagai Legal Consultant ini. Hasilnya, karier Cinta pun berjalan mulus sampai sekarang. Menurut Herdiana, ke depan Cinta dihadapkan pada pilihan menentukan status kewarganegaraan. Apakah memilih ayahnya, asli Jerman atau ibunya. Cinta pun diberikan waktu selama tiga tahun untuk mempertimbangkan pilihannya. "Peraturannya dari usia 18 tahun dia harus memilih sampai umur 21 tahun," kata Herdiana. Sementara Cinta hingga kini masih belum menentukan pilihannya. "Lagi bergantung situation-nya gimana. Aku sih pengennya dua," kata wanita kelahiran Quakenbruck, Jerman, 17 Agustus 1993 tertawa. Kebijakan imigrasi mungkin masih menjadi teka-teki sampai sekarang. Setiap aturan bisa jadi akan melahirkan dilema dan pertentangan. Namun sayang jika mereka yang berbakat harus angkat kaki. Semoga ke depan, benang kusut ini bisa diluruskan kembali.

Analisa:
STATUS kewarganegaraan yang dimiliki sejumlah artis asing di Indonesia mengundang masalah cukup pelik. Mulai dari visa, izin kerja, hingga berpindah kewarganegaraan. Artis asing itu di antaranya Cathrine Wilson, Cinta Laura Kiehl, Rebecca, Mike Lewis, dan Miller, pemain sinetron Azizah, dan Rianti Carthwright. Dari nama-nama yang disebutkan tadi, Rianti menjadi sorotan publik saat ini.
JPU Kasus Kepabeanan Waris Halid Tetap pada Tuntutan

selasa, 29 Maret 2005 20:38

Susanto SH dalam Replik yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (29/03), menegaskan tetap pada tuntutan lima tahun penjara dalam kasus kepabeanan dengan terdakwa Abdul Waris Halid.
"Pada pokoknya sebenarnya kami masih pada berketatapan pada tuntutan pidana yang telah dibacakan beberapa waktu yang lalu (08/03), sehingga pada kesempatan ini kami hanya akan menanggapi hal-hal yang menurut hemat kami perlu ditanggapi," kata Susanto Ada empat hal dalam pledoi --nota pembelaan terdakwa dan penasehat hukum-- yang ditanggapi oleh JPU, yaitu mengenai hasil penyidikan yang dikatakan Penasehat Hukum tidak sah; cara pembuktian surat dakwaan yang tidak menyeluruh; tuntutan pidana yang menurut mereka tidak memuat analisa fakta/yuridis; serta pembelaan Penasehat Hukum yang mengatakan bahwa Penuntut Umum memanipulir fakta.
Hasil penyidikan menurut Penasehat Hukum tidak sah karena Berita Acara Pemeriksaan saksi dalam berkas perkara atas nama terdakwa merupakan hasil pemeriksaan atas nama terdakwa Effendi Kemek (terpidana dalam kasus yang sama) yang kemudian dituangkan dalam BAP atas nama terdakwa Abdul Waris Halid.
"Selama saksi menandatangani BAP berarti secara sadar mengetahui apa yang tertuang di dalamnya, dengan demikian tidak ada alasan sama sekali untuk menyatakan dasar penyidikan tidak sah," JPU menanggapi.
Mengenai pembuktian dakwaan yang tidak menyeluruh, JPU mengatakan itu karena bentuk dakwaan yang dipergunakan adalah dakwaan alternatif, sehingga tidak perlu melakukan pembuktian seluruh dakwaan.
Sedangkan mengenai fakta, JPU menjelaskan bahwa fakta yang dipergunakan adalah fakta yang diperoleh dalam persidangan. Pihaknya malah mempertanyakan kembali pengajuan keterangan Kwik Kian Gie dan Drs. RS Syahrul RS Jaya yang termuat dalam nota pembelaan pengacara terdakwa, padahal kedua orang tersebut tidak menjadi saksi dalam persidangan. Setelah pembacaan Replik, ketua Majelis Hakim Sarehwiyono SH menutup persidangan dan memberikan kesempatan satu minggu kepada Penasehat Hukum Waris untuk mempersiapkan tanggapan atas Replik. Sidang akan dilanjutkan kembali pada Selasa 5 April. Terdakwa Abdul Waris Halid dalam kasus pemalsuan dokumen kepabeanan impor gula pasir seberat 56.000 ton, dituntut lima tahun penjara dipotong masa penahanan serta membayar denda Rp250 juta. Ia dijerat JPU dengan dakwaan kedua alternatif, yakni pasal 103 huruf a UU No. 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan yang ancaman hukuman maksimalnya lima tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp250 juta. Ancaman hukuman yang diajukan JPU kepada Waris Halid ancaman maksimal, karena menurut Susanto terdapat hal-hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatannya telah merugikan keuangan negara dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. JPU juga meminta kepada majelis hakim yang dipimpin Sarehwiyono SH agar uang hasil dua kali lelang gula impor tersebut sebesar Rp116,82 miliar dan Rp56,66 miliar dikembalikan dan disimpan untuk negara. (*/lpk)
Analisa: Terdakwa Abdul Waris Halid dalam kasus pemalsuan dokumen kepabeanan impor gula pasir seberat 56.000 ton, dituntut lima tahun penjara dipotong masa penahanan serta membayar denda Rp250 juta. Ia dijerat JPU dengan dakwaan kedua alternatif, yakni pasal 103 huruf a UU No. 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan yang ancaman hukuman maksimalnya lima tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp250 juta. Ancaman hukuman yang diajukan JPU kepada Waris Halid ancaman maksimal, karena menurut Susanto terdapat hal-hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatannya telah merugikan keuangan negara dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya.










Langsa | Harian Aceh - Dua jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa beinisial FN dan BJ diduga melakukan pemerasan terhadap FZ, staf imigrasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen.
Upaya pemerasan dilakukan menjelang penetapan FZ sebagai tersangka. Sementara berkas P21 FZ telah diserahkan polisi ke Kejari Langsa, jauh hari sebelumnya. Kedua jaksa tersebut mencoba memeras FZ Rp50 juta agar tidak ditahan. Dugaan pemerasan itu terungkap dari rekaman pembicaraan jaksa BJ dengan jaksa FZ di sebuah rumah makan di Langsa, sekitar sebulan lalu. Setelah menghubungi FN melalui telepon seluler, BJ meminta uang Rp50 juta kepada tersangka FZ. “Bang aku mau ketemu FZ, berapa kuminta uang agar dia bisa kita bantu,” kata BJ dalam rekaman tersebut. Lalu FN menjawab telepon BJ dengan kata “gocap” yang bermakna Rp50 juta. Tidak hanya itu, pembicaraan dilanjutkan antara BJ dengan FZ yang intinya meminta tersangka FZ mengikuti petunjuknya jika kasus itu sudah dilimpahkan ke pengadilan. Namun, mungkin karena tidak menyerahkan uang sebesar itu, Senin (22/6) lalu, tersangka FZ dijebloskan ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Langsa. Saat dibawa ke LP sebagai tahanan kejaksaan, kedua tangan FZ diborgol. FZ yang ditemui di LP kelas II B Langsa mengaku dirinya sempat diperas oleh kedua jaksa. Namun, kata dia, uang yang diminta itu belum sempat diserahkan hingga dirinya ditahan. “Benar, saya mau diperas saat kami bertemu di sebuah rumah makan sekitar sebulan lalu. BJ minta uang pada saya Rp50 juta,” ungkap FZ. Menurut dia, kasus itu telah dilaporkan ke Kajati dan Kejagung secara lisan dan tulisan. Namun, sejauh ini belum ada tindakan apapun terhadap kedua oknum jaksa itu. “Bahkan terkesan seperti ada perlindungan terhadap keduanya,” sebutnya. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langsa Adonis menolak konfirmasi wartawan terkait kasus tersebut. Sementara Kasie Pidana Umum (Pidum) Kejari Langsa, Irvon mengaku tidak mengetahui kasus pemerasan yang dilakukan kedua rekannya tersebut. “Menyangkut masalah ini saya tidak tahu dan tidak bisa berkomentar,” elaknya.
Analisa: Dua jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa beinisial FN dan BJ diduga melakukan pemerasan terhadap FZ, staf imigrasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen. Dugaan pemerasan itu terungkap dari rekaman pembicaraan jaksa BJ dengan jaksa FZ di sebuah rumah makan di Langsa, sekitar sebulan lalu. Setelah menghubungi FN melalui telepon seluler, BJ meminta uang Rp50 juta kepada tersangka FZ. “Bang aku mau ketemu FZ, berapa kuminta uang agar dia bisa kita bantu,” kata BJ dalam rekaman tersebut.
Lalu FN menjawab telepon BJ dengan kata “gocap” yang bermakna Rp50 juta. Tidak hanya itu, pembicaraan dilanjutkan antara BJ dengan FZ yang intinya meminta tersangka FZ mengikuti petunjuknya jika kasus itu sudah dilimpahkan ke pengadilan.
Namun, mungkin karena tidak menyerahkan uang sebesar itu, Senin (22/6) lalu, tersangka FZ dijebloskan ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Langsa. Saat dibawa ke LP sebagai tahanan kejaksaan, kedua tangan FZ diborgol.














Imigrasi Belum Cekal Tersangka Kasus Tiket Diplomat
Jum'at, 05 Maret 2010 | 14:49 WIB
Besar Kecil Normal
TEMPO Interaktif, Jakarta - Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian, Muchdor menyatakan, pihaknya belum mencekal para tersangka kasus dugaan penggelembungan dana di Kementerian Luar Negeri. "Sebab hingga hari ini imigrasi belum menerima permohonan cekal kejaksaan," kata Muchdor hari ini. Menurut Muchdor, selain kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi hingga hari ini juga belum mengajukan permohonan pencekalan terhadap para tersangka kasus dana tiket diplomat kepada Imigrasi. Padahal kasus itu juga ditangani KPK. Kejaksaan Agung, kemarin, menetapkan tiga tersangka kasus dugaan penggelembungan dana tiket perjalanan Diplomat di Kementerian Luar Negeri. Mereka adalah mantan staf Biro Keuangan Kementerian Luar Negeri Ade Wismar Wijaya, Direktur Utama PT Indowanah Inti Sentosa Syarwanie Soeni, yang juga mantan Kepala Sub-Bagian Perencanaan Pengeluaran Rutin pada Biro Keuangan Kementerian Luar Negeri, dan Kepala Sub-Bagian Verifikasi Kementerian Luar Negeri Ade Sudirman.
Kerugian negara akibat kasus tersebut diperkirakan senilai Rp10 miliar per tahun.
Analisa: Kejaksaan Agung, kemarin, menetapkan tiga tersangka kasus dugaan penggelembungan dana tiket perjalanan Diplomat di Kementerian Luar Negeri. Mereka adalah mantan staf Biro Keuangan Kementerian Luar Negeri Ade Wismar Wijaya, Direktur Utama PT Indowanah Inti Sentosa Syarwanie Soeni, yang juga mantan Kepala Sub-Bagian Perencanaan Pengeluaran Rutin pada Biro Keuangan Kementerian Luar Negeri, dan Kepala Sub-Bagian Verifikasi Kementerian Luar Negeri Ade Sudirman.





BALAI KARANTINA PERTANIAN PERKETAT PENGAWASAN DI PELABUHAN TG PRIOK
Jakarta, 3/8/2009 (Kominfo-Newsroom) � Badan Karantina Pertanian, Departemen Pertanian, akan memaksimalkan tindakan karantina/pemeriksaan di lini satu (dalam areal pelabuhan) dan memaksimalkan pemeriksaan awal dengan pengambilan sample untuk pengujian laboratorium. Menurut Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok, Hadi Wardoko di Jakarta, Senin (3/8), langkah itu dilakukan sebagai tindak lanjut terbitnya Peraturan Menteri Pertanian No.12/2009 dan Permentan No. 27/2009. Menpertan No.12 mengatur persyaratan dan tata cara tindakan karantina tumbuhan terhadap pemasukan kemasan kayu ke dalam wilayah Indonesia, sedangkan Menpertan No.27 mengenai pengawasan keamanan pangan terhadap pemasukan dan pengeluaran pangan segar asal tumbuhan. Dijelaskan, tindakan itu juga dilakukan, selain untuk mengurangi biaya tindakan karantina, juga karena balai karantina di Pelabuhan Tanjung Priok masih kekurangan petugas. Saat ini jumlah petugas karantina di Pelabuhan Tanjung Priok seluruhnya berjumlah 200 orang, dan dari 200 petugas itu, hanya 30 orang saja yang PNS, sedangkan sisanya masih karyawan kontrak. Bandingkan dengan jumlah pegawai Bea dan Cukai yang mencapai 600 petugas, katanya pada acara sosialisasi persiapan pelaksanaan Permentan No.12 dan Permentan No.27 itu. Ia mengatakan, berdasakan pengalaman, jangankan peraturan yang tergolong baru, peraturan lama Permentan No.18 tahun 2008 dalam pelaksanaannya di lapangan banyak kelonggaran/kebijakan untuk memperlancar arus barang, namun sangat bereksiko tinggi karena banyak ditemukan penyimpangan. Contohnya kasus yang pernah terjadi, impor bawang merah termasuk golongan umbi lapis segar, di mana selama ini diberi kemudahan untuk dapat dilakukan tindakan karantina di gudang pemilik yang ditetapkan sebagai instalasi/tempat pemeriksaan agar dapat cepat dikeluarkan dari area pelabuhan. Namun kenyataannya, setelah dikeluarkan dari pelabuhan, sesampainya di gudang pemilik untuk dilakukan pemeriksaan/tindakan karantina ternyata barang tersebut sudah diedarkan, bahkan ada yang sudah habis terjual. Padahal barang tersebut belum diberi sertifikat pelepasan.
Menurutnya, hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap Undang Undang No.9/1992 pasal 9 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan, karena barang tersebut belum dilakukan tindakan karantina. Itu sangat membahayakan karena barang itu akan membawa dan meyebarkan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) dan akan menjadi kendala bagi petugas karantina untuk mengawasi secara optimal, katanya. Karena itu, tambahnya, dengan adanya kasus tersebut, maka kini telah diberlakukan tindakan karantina/pemeriksaan di lini satu. Menurutnya, tindakan itu diakuinya ada gejolak di lapangan, terutama karena para importir kesal akibat barang/media pembawanya harus tertahan selama beberapa hari sebelum dapat dikeluarkan dari pelabuhan. Dikemukakan, agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan, Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok melakukan sosialisasi dua Permentan tersebut sebelum diberlakukan tanggal 18 Agustus untuk Permentan No.27 dan 1 September untuk Per Mentan No.12. (T.Bhr/ysoel)
Analisa: Pertanian, akan memaksimalkan tindakan karantina/pemeriksaan di lini satu (dalam areal pelabuhan) dan memaksimalkan pemeriksaan awal dengan pengambilan sample untuk pengujian laboratorium. Menurut Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok, Hadi Wardoko di Jakarta, Senin (3/8), langkah itu dilakukan sebagai tindak lanjut terbitnya Peraturan Menteri Pertanian No.12/2009 dan Permentan No. 27/2009. Dikemukakan, agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan, Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok melakukan sosialisasi dua Permentan tersebut sebelum diberlakukan tanggal 18 Agustus untuk Permentan No.27 dan 1 September untuk Per Mentan No.12. (T.Bhr/ysoel)




Karantina dan Benteng CAFTA
20 Feb 2010
• Koran Tempo
• Opini
Faqih Zuhdi Syuhada, ketua umum asosiasi masyarakat karantina indonesia (astina)
Kecemasan para pengusaha tekstil, kulit, makanan, dan obat-obatan atas masa depannya setelah China-ASEAN Free Trade Area (CAFTA) berlaku, awal 2010, kini mulai terbukti. Di pasar grosir terbesar Asia Tenggara, Tanah Abang, lebih dari 60 persen pedagang kini menjajakan barang-barang asal Cina. Di Yogya, kerajinan kulit Cina mulai menyerbu Pasar Beringharjo dan Malioboro. Di Bali, kerajinan patung dan manik-manik Cina mulai menyesaki Denpasar dan Pantai Kuta. Di Karang Nunggal, sebuah desa yang letaknya 30 kilometer dari Tasikmalaya, para pedagang pinggir jalan mulai menjajakan buah-buahan dan makanan Cina. Sementara itu, di Ambarawa, sebuah kota kecil di selatan Semarang, tempat industri jamu cap Jago berdiri, jamu-jamu asal Cina mulai menghiasi etalase warung-warung dan kios-kios kecil di pinggir jalan. Di pihak lain, para pengusaha makanan ternak ayam makin menjerit. Industri pakan ternak yang didirikannya dengan susah payah, kini mulai bergetar hebat. Serbuan pakan ternak ayam asal Cina yang murah meriah menjadikan produsen makanan ternak nasional kelimpungan. Anehnya, kita seperti melongo. Pejabat melongo, pengusaha melongo, dan petani melongo. Mereka melongo karena bingung apa yang harus diperbuat untuk menghambat serbuan produk Cina setelah berlakunya CAFTA ini. Mereka sepertinya telah berubah jadi penonton "permainan pasar" CAFTA yang merugikan rakyat Indonesia. Padahal, kalau mau, kita masih punya instrumen untuk mencegah-sekali lagi mencegah-masuknya produk-produk Cina tersebut. Karantina Atas nama CAFTA, masuknya produk-produk Cina ke Indonesia tak bisa lagi dibendung. Jika pemerintah menghambat, akan terkena sanksi perdagangan. Tapi, jika hal itu dibiarkan, buruh, petani, dan industri dalam negeri akan sekarat. Lantas, bagaimana solusinya? Prof Dr Widya Asmara, pakar karantina dari UGM, menyatakan saat ini, setelah free trade berlaku di mana-mana, baik secara regional maupun global, karantina menjadi "pertahanan" yang sangat efektif untuk melindungi negara dan rakyat Indonesia dari perang dagang yang amat dahsyat. Karena itu, di era CAFTA ini peran karantina harus ditingkatkan. Setelah pintu-pintu perdagangan terbuka, hanya karantina yang mampu melindungi konsu-
men sebuah negara dari produk-produk makanan asing yang belum tentu higienis dan aman. Kasus flu burung (awan influenza) dan flu babi (swine influenza), yang belum lama ini menggegerkan republik ini, seharusnya tidak terjadi kalau karantina berfungsi dengan baik. Di masa mendatang, dengan makin rusaknya lingkungan akibat buruknya sanitasi, beratnya pencemaran, dan tak menentunya iklim bumi, berbagai penyakit, yang berasal dari berbagai kuman, niscaya akan muncul di tengah-tengah kehidupan manusia. Salah satu media transfernya adalah binatang dan tumbuhan. Jika produk-produk binatang dan tumbuhan dari sebuah negara yang terserang "penyakit-penyakit berbahaya" lolos dengan mudah masuk ke Indonesia tanpa proses karantina yang dapat dipertanggungjawabkan, niscaya penyakit tersebut akan segera tersebar ke Indonesia. Yang menjadi soal, apakah masuknya penyakit-penyakit itu tanpa sengaja atau justru disengaja sebagai strategi perang dagang? Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, misalnya, meyakini betul bahwa ada sebagian penyakit-penyakit yang sengaja "diselundupkan" ke Indonesia untuk melumpuhkan pesaing-pesaing dagang, atau untuk memudahkan produknya masuk ke Indonesia. Ketika flu burung menyerang jutaan ternak ayam di seluruh Indonesia, mau tidak mau pemerintah Indonesia harus mengimpor daging unggas dari Amerika. Banyak orang menengarai bahwa virus flu burung sebetulnya sengaja diselundupkan ke Indonesia oleh pihak-pihak tertentu agar peternakan unggas di Indonesia hancur. Setelah itu, untuk memenuhi kebutuhan daging unggasnya, Indonesia pun harus mengimpor dari Amerika dan Australia. Siapa yang diuntungkan? Anda pasti bisa menjawabnya. Hal yang sama terjadi pada impor daging dari Australia dan Selandia Baru. Bertahun-tahun, sejak zaman rezim Orde Baru, Indonesia harus mengimpor daging sapi dari Australia dan Selandia Baru. Selama itu pula, para pejabat dan pengusaha nasional dicekoki dengan pandangan bahwa daging sapi dari negara-negara lain, seperti India, Brasil, dan Argentina, tidak aman dari wabah penyakit mulut dan kaki (PMK). Pertanyaannya, benarkah hanya sapi "Australia dan Selandia Baru"yang terbebas dari PMK? Lucunya, kondisi "hanya sapi Australia dan Selandia Baru" yang bebas PMK masuk ranah politik di Senayan. Ketika muncul UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang memungkinkan impor sapi dari sebuah wilayah yang bebas PMK (regional base) di sebuah negara yang dianggap masih terkena PMK (country base), temyata ada "pihak-pihak" tertentu .yang tidak senang dan mencoba menjegal undang-undang itu di Mahkamah Konstitusi. Undang-undang tersebut tampaknya dianggap mengganggu bisnis impor daging sapi yang menguntungkan pihak-pihak tertentu. Padahal, dari aspek kepentingan rakyat Indonesia yang butuh daging murah, undang-undang tersebut sangat dibutuhkan. Di beberapa wilayah (region) India, misalnya, peternakan sapi (yang bebas PMK) berkembang, meski Negeri Gangga itu sendiri secara keseluruhan dianggap belum bebas PMK. Konsep impor sapi regional base ini jelas memberikan keuntungan ba- . ik untuk importir maupun konsumen daging. Dengan undang-undang baru itu, importir daging akan bisa membeli sapi potong dari sebuah wilayah di India (regional base) yang jauh lebih murah dibanding sapi dari Australia atau Selandia Baru. Dalam konteks inilah, kenapa peran karantina harus ditingkatkan di satu sisi, dan mendukung keterbukaan informasi serta keadilan dalam perdagangan di sisi yang lain. Dengan memperkuat peran karantina, Indonesia tidak mudah kecolongan, tidak mudah dibodohi, dan tidak mudah dibohongi pihak-pihak lain yang ingin menguasai pasar Indonesia. Dalam hal produk-produk Cina yang kini membanjiri pasar Indonesia, pemerintah seharusnya bisa menyusun strategi, bagaimana mengatasi serbuan barang-barang Cina tersebut. Murahnya produk-produk Cina salah satunya karena insentif pajak ekspor yang diberikan pemerintah kepada pengusahanya. Mestinya, Indonesia pun melakukan hal yang sama kepada pengusaha nasional agar produk-produk Indonesia pun bisa masuk ke Cina. Di pihak lain, dengan kondisi geografis yang berbeda-Cina dan Australia beriklim sub-tropis dan Indonesia tropis-Jakarta seharusnya mempunyai peraturan tersendiri yang berkaitan dengan keamanan tumbuhan dan lingkungannya (biosecurity) dari -pengaruh "luar"yang punya kemungkinan merusak ekosistem tropis Indonesia. Jika Australia menerapkan pengamanan yang amat ketat terhadap produk-produk impor yang masuk ke negaranya dengan alasan bahwa negerinya adalah kontinen dan bersih dari penyakit tertentu yang datang dari negeri tropis, kenapa Indonesia tidak melakukan hal yang serupa-mengamankan wilayahnya yang kepulauan dari kemungkinan masuknya penyakit-penyakit sub-tropis? Di sanalah pentingnya karantina sebagai benteng terakhir untuk melindungi keamanan sandang dan pangan rakyat. Wabil khusus, pengamanan ekonomi rakyat Indonesia.
Entitas terkaitAmerika | Asia | Australia | CAFTA | Cina | Denpasar | India | Indonesia | Industri | Jago | Karantina | Kasus | Kecemasan | Kesehatan | Konsep | Mahkamah | Murahnya | Orde | Pantai | Pejabat | Peternakan | PMK | Selandia | Serbuan | Tanah | UU | Wabil | Benteng CAFTA | Di Karang | Faqih Zuhdi | Jika Australia | Negeri Gangga | Pasar Beringharjo | Prof Dr Widya | ASEAN Free Trade Area | Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah | Ringkasan Artikel Ini
Prof Dr Widya Asmara, pakar karantina dari UGM, menyatakan saat ini, setelah free trade berlaku di mana-mana, baik secara regional maupun global, karantina menjadi "pertahanan" yang sangat efektif untuk melindungi negara dan rakyat Indonesia dari perang dagang yang amat dahsyat. Jika produk-produk binatang dan tumbuhan dari sebuah negara yang terserang "penyakit-penyakit berbahaya" lolos dengan mudah masuk ke Indonesia tanpa proses karantina yang dapat dipertanggungjawabkan, niscaya penyakit tersebut akan segera tersebar ke Indonesia. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang memungkinkan impor sapi dari sebuah wilayah yang bebas PMK (regional base) di sebuah negara yang dianggap masih terkena PMK (country base), temyata ada "pihak-pihak" tertentu .yang tidak senang dan mencoba menjegal undang-undang itu di Mahkamah Konstitusi. Di pihak lain, dengan kondisi geografis yang berbeda-Cina dan Australia beriklim sub-tropis dan Indonesia tropis-Jakarta seharusnya mempunyai peraturan tersendiri yang berkaitan dengan keamanan tumbuhan dan lingkungannya (biosecurity) dari -pengaruh "luar"yang punya kemungkinan merusak ekosistem tropis Indonesia. Jika Australia menerapkan pengamanan yang amat ketat terhadap produk-produk impor yang masuk ke negaranya dengan alasan bahwa negerinya adalah kontinen dan bersih dari penyakit tertentu yang datang dari negeri tropis, kenapa Indonesia tidak melakukan hal yang serupa-mengamankan wilayahnya yang kepulauan dari kemungkinan masuknya penyakit-penyakit sub-tropis?

analisa: Faqih Zuhdi Syuhada, ketua umum asosiasi masyarakat karantina indonesia (astina) Kecemasan para pengusaha tekstil, kulit, makanan, dan obat-obatan atas masa depannya setelah China-ASEAN Free Trade Area (CAFTA) berlaku, awal 2010, kini mulai terbukti. Di pasar grosir terbesar Asia Tenggara, Tanah Abang, lebih dari 60 persen pedagang kini menjajakan barang-barang asal Cina. Di Yogya, kerajinan kulit Cina mulai menyerbu Pasar Beringharjo dan Malioboro. Di Bali, kerajinan patung dan manik-manik Cina mulai menyesaki Denpasar dan Pantai Kuta. Di pihak lain, para pengusaha makanan ternak ayam makin menjerit. Industri pakan ternak yang didirikannya dengan susah payah, kini mulai bergetar hebat. Serbuan pakan ternak ayam asal Cina yang murah meriah menjadikan produsen makanan ternak nasional kelimpungan. Anehnya, kita seperti melongo. Pejabat melongo, pengusaha melongo, dan petani melongo. Mereka melongo karena bingung apa yang harus diperbuat untuk menghambat serbuan produk Cina setelah berlakunya CAFTA ini. Mereka sepertinya telah berubah jadi penonton "permainan pasar" CAFTA yang merugikan rakyat Indonesia. Padahal, kalau mau, kita masih punya instrumen untuk mencegah-sekali lagi mencegah-masuknya produk-produk Cina tersebut. Yang menjadi soal, apakah masuknya penyakit-penyakit itu tanpa sengaja atau justru disengaja sebagai strategi perang dagang? Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, misalnya, meyakini betul bahwa ada sebagian penyakit-penyakit yang sengaja "diselundupkan" ke Indonesia untuk melumpuhkan pesaing-pesaing dagang, atau untuk memudahkan produknya masuk ke Indonesia. Ketika flu burung menyerang jutaan ternak ayam di seluruh Indonesia, mau tidak mau pemerintah Indonesia harus mengimpor daging unggas dari Amerika. Banyak orang menengarai bahwa virus flu burung sebetulnya sengaja diselundupkan ke Indonesia oleh pihak-pihak tertentu agar peternakan unggas di Indonesia hancur. Setelah itu, untuk memenuhi kebutuhan daging unggasnya,

Awas, Bibit Lilium Asal Belanda Terinfeksi Virus
Wednesday, August 19th, 2009 13:28 by agroindonesia
Bagi penggemar bunga Lilium (Lili sp), khususnya jenis Sorbonne dalam waktu cukup lama bakal sulit menjumpai tanaman tersebut. Soalnya hasil pemeriksaan Karantina Pertanian menemukan bibit tanaman dari Belanda itu terinfeksi virus membahayakan. Namanya Strawbery latent ring spot virus (SLRSV). Dengan terpaksa, bibit itu harus dimusnahkan. Bahkan Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok sudah dua kali menemukan bibit Lilium impor terinfeksi virus yang tidak ada di Indonesia. Pertama pada impor 40 ribu bibit (22 keranjang) milik PT Surya Pralabda. Kasus kedua, sebanyak 32 ribu bibit atau sebanyak 160 keranjang (3.427 kg) bunga Lili yang diimpor PT. Graha Flora Indonesia terdeteksi terinfeksi SLRSV. Terhadap dua kasus tersebut, Karantina Pertanian melakukan pemusnahan dengan cara membakar. Pada kasus pertama dilakukan April lalu, sedangkan kasus kedua pada Rabu (12/8) di Sukabumi. Kepala Seksi Penindakan Karantina Tumbuhan Balai Besar Karantina Tanjung Priok, Karsad kepada Agro Indonesia mengatakan, bibit Lilium milik PT Graha Flora Indonesia terinfeksi OPTK (organisme pengganggu tanaman karantina) SLRSV yang tidak dapat hilang dengan tindakan karantina melalui fumigasi. “Berdasarkan hasil uji di laboratorium karantina di Tanjung Priok dan laboratorium standar karantina ternyata 32 ribu umbi Lilium itu positif OPTK yang tidak ada di Indonesia,” kata Karsad. Bibit impor itu masuk pada 28 Maret 2009 melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Di Indonesia jenis Lilium itu dipasarkan dengan nama Sorbonne atau Lilium merah.
Dia menegaskan, untuk menghindari penyebaran ke daerah lain yang bisa membahayakan atau menular ke tanaman lainnya, Karantina Pertanian tidak bisa melepas atau mengijinkan masuk ke Indonesia. Karena itu bibit Lilium tersebut kemudian dimusnahkan untuk melindungi aumberdaya alam Indonesia. Pemusnahan dilakukan di lokasi kebun milik PT Graha Flora Indonesia di Kampung Cipamingkis, Desa Titisan, Kecamatan Sukalaras, Sukabumi. “Jika OPTK dari negara lain sampai masuk, maka sulit bagi Indonesia memberantasnya sampai habis. Jika sampai menyebar yang bisa kita lakukan hanya mengendalikan,” ujar Karsad. Perlu diketahui SLRSV merupakan jenis OPTK kategori A1 dan golongan I. Artinya OPTK tersebut termasuk jenis yang membahayakan dan tidak ada di Indonesia. Karena itu jika ada produk pertanian impor yang masuk ke Indonesia dan terdeteksi ada OPTK dari golongan tersebut harus dimusnahkan. Selain bibit Lilium Sorbonne, selama tahun 2009 ada beberapa bibit tanaman hias yang masuk ke Indonesia yakni Lilium Crystal Blanca, Nova Zembla, Rialto, Robina dan Santander. Total jumlahnya 363 cases, 65.800 pcs, 7.775 kg. Namun bibit tersebut aman dan tidak terdeteksi hama penyakit membahayakan bagi tanaman yang ada di Indonesia.
Baru pertama kali
Sementara itu, Kepala Bagian Personalia dan Umum PT Graha Flora Indonesia (GFI), Rahman mengakui, bibit Lilium tersebut dipesan dari Belanda yakni Jan De Wit and Zonen. Perusahaan mengimpor bibit Lilium Sorbonne sejak tahun 2000. “Memang ada penyesalan karena baru kali ini bibit Lilium yang kita impor terdeteksi virus SLRSV,” ujarnya. Ke depan menurut Rahman, agar tidak terjadi kasus yang sama pihaknya mengusulkan agar pemerintah dalam hal ini Karantina Pertanian menggunakan sertifikasi bebas OPTK dari negara asal. Cara ini, selain memudahkan Karantina Pertanian, bagi perusahaan pengimpor akan memberikan jaminan terhadap produknya. Diperkirakan kerugian akibat pemusnahan bibit Lilium ini sekitar Rp250 juta. Dengan adanya pemusnahan bibit ini diprediksi dalam enam bulan ke depan pesanan bunga Lilium ini tidak bisa terpenuhi. Sebab, bibit Lilium jenis Sorbonne termasuk yang banyak digemari masyarakat Indonesia. Bahkan kini perusahaan memproduksi hampir 50% bunga Lilium adalah jenis Sorbonne. Jenis bunga lain yang bibitnya diimpor adalah bunga Lilium putih yakni Cassablanca, Realto dan Novazembla. Sedangkan bunga lain yang diproduksi PT Graha Flora Indonesia adalah Rose, Anturium, Anggrek, Orchidium. “Sebagian besar pemasarannya di wilayah DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Barat, khususnya Bandung,” katanya.
Selain kasus bibit Lilium terinfeksi virus, Karantina Pertanian pada tahun ini juga menemukan kentang asal Kanada yang ditemukan OPTK. Kentang yang terdeteksi virus sudah dimusnahkan di lokasi kebun importir di Garut, Jawa Barat. Sejak Mei lalu, Badan Karantina Pertanian, Departemen Pertanian mengubah mekanisme pemeriksaan produk pertanian impor, baik hewan dan tumbuhan. Semula dilakukan di gudang pemilik kini tindakan karantina atau pemeriksaan di lini satu pelabuhan pemasukkan. “Tindakan karantina di lini satu untuk memaksimalkan pemeriksaan awal dengan pengambilan sampel, selanjutnya dilakukan pengujian laboratorium,” kata Kepala Balai Besar Karantina Pertanian, Hadi Wardoko. Selama ini pengambilan sampel baru dilakukan ketika barang-barang impor sudah keluar dari pelabuhan atau berada di gudang importir yang ditetapkan sebagai instalasi karantina atau tempat pemeriksaan. Namun mekanisme itu justru membawa konsekuensi produk pertanian impor itu sudah tidak ada di gudang. Contohnya pernah terjadi pada kasus impor bawang. Selama ini importir diberikan kemudahan, tindakan karantina dilakukan di gudang pemilik agar dapat cepat keluar dari area pelabuhan. Tapi setelah keluar dari pelabuhan dan petugas karantina akan memeriksa dan mengambil sampel, ternyata barang tersebut sudah diedarkan, bahkan habis terjual. Padahal produk pertanian impor itu belum mendapat sertifikat pelepasan dari Badan Karantina.

Peran Karantina Hewan dalam Melindungi Bangsa
PENDAHULUAN
Latarbelakang
Peternakan merupakan salah satu pilar yang sangat penting dalam kehidupan ekonomi Indonesia. Hewan yang dikelola dalam peternakan antara lain sapi, domba, kambing, ayam, dan babi. Sedangkan produk yang dihasilkan oleh peternakan atau yang disebut juga produk asal hewan meliputi daging, susu, telur, dan kulit. Produk asal hewan tersebut selain dapat memenuhi kebutuhan gizi masyarakat sebagai sumber protein hewani, juga dapat menjadi sumber penyakit zoonosa. Penyakit zoonosa merupakan penyakit yang berasal dari hewan yang ditularkan baik secara langsung maupun tidak langsung ke manusia melalui proses yang alamiah (Soejoedono 2004). Misalnya Avian Influenza (AI), Anthrax, dan Jembrana. Selain itu keberadaan sebuah peternakan juga akan mempengaruhi kondisi masyarakat sekitar. Oleh sebab itu produk asal hewan harus memenuhi standar ASUH (Aman, Sehat, Utuh, dan Halal) dan dikelola dengan higienis.
Berkaitan dengan kesehatan masyarakat pencegahan penyakit zoonosis harus ditangani dengan seksama. Namun hal ini akan sulit direalisasikan apabila produk asal hewan tersebut berasal dari daerah (kabupaten/distrik) lain bahkan negara lain. Oleh karena itu perlu dibentuk suatu lembaga yang menangani, mengawasi, dan mengatur lalu lintas perdagangan hewan dan produk asal hewan, sehingga hewan atau produk tersebut memenuhi standar ASUH. Lembaga tersebut disebut juga dengan Balai Karantina Hewan.
Karantina hewan merupakan tindakan untuk menghalangi masuknya penyakit zoonosis dari daerah atau negara lain dan mencegah agar penyakit tersebut tidak tersebar ke daerah lain atau keluar ke negara lain. Untuk mengatur kegiatan karantina ini disusun pula Undang-undang nomor 16 tahun 1992 berisi tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. Sehingga karantina memiliki peran yang sangat penting dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam pembangunan peternakan.
Permasalahan
Akhir-akhir ini Indonesia kembali dilanda wabah AI, Anthrax, dan Jembrana. Penyakit yang termasuk zoonosis ini menjadi marak dibicarakan karena dapat mempengaruhi kondisi peternakan nasional dan mengancam ketahanan pangan, selain itu juga telah diberitakan menyerang masyarakat setempat. Hal ini tentu saja membutuhkan kerja keras pemerintah dalam menangani kasus tersebut, sehingga diperlukan peran badan karantina setempat agar penyakit tersebut tidak menyebar ke daerah lain.

Tujuan
Pembuatan makalah ini memiliki tujuan agar kita dapat mengetahui tindakan yang dilakukan dalam kegiatan karantina dan perannya dalam pembangunan peternakan nasional.

PEMBAHASAN
Indonesia adalah negara kepulauan yang berbasis pertanian. Dengan iklim tropisnya, sebagian besar penduduk Indonesia memiliki mata percaharian yang berhubungan langsung dengan sektor pertanian. Perekonomian negara juga bergantung pada sektor ini. Sektor pertanian terdiri dari beberapa subsektor. Salah satu subsektor yang memberikan kontribusi besar bagi perekonomian negara adalah subsektor peternakan.
Peternakan Indonesia sebagian besar dikelola oleh pengusaha ternak kecil-kecilan atau peternakan rakyat dan terkonsentrasi terutama di daerah Pulau Jawa, Bali, Madura, dan Lombok. Hasil-hasil ternak juga disebarkan ke seluruh penjuru tanah air untuk memenuhi kebutuhan rakyat akan bahan pangan asal hewan. Lalu lintas ternak antar daerah dan pulau tentu menjadi kegiatan yang rutin dilakukan dalam pendistribusian ternak dan hasil ternak tersebut. Pengaturan dari pemerintah sangat diperlukan dalam kegiatan lalu lintas ini karena banyak resiko yang turut terbawa bersamaan dengan ternak dan hasilnya yang terdistribusi ke seluruh penjuru tanah air.
Dalam era globalisasi dan liberasi perdagangan/free trade serta dengan kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) di bidang transportasi, travel, dan telekomunikasi membawa konsekuensi intensitas dan frekuensi arus lalu lintas barang dan orang dalam konteks perdagangan internasional (antar negara) menjadi tidak mengenal batas-batas antar negara (borderless country), termasuk perdagangan bibit-bibit ternak, ternak, dan hasil ternak. Kondisi tersebut menjadikan fungsi dan peranan karantina menjadi sangat strategis dan penting untuk melindungi, menyelamatkan, dan mengamankan sumber alam hayati dengan memajukan, mengawasi, melindungi dan mempertahankan usaha-usaha agribisnis mulai dari hulu sampai hilir bahkan hingga pemasaran ke tingkat nasional dan internasional. Selain itu karantina hewan, sebagai bagian Karantina Pertanian memposisikan dirinya dengan unit kerja lainnya untuk turut serta meningkatkan, mempertahankan dan melindungi produk-produk pertanian, khususnya produk-produk hasil ternak dengan menjamin keamanan (savety), mutu (quality), kesehatan (health) dan keutuhan (wholesomeness).
Badan Kesehatan Hewan Dunia/Office International des Epizooties (OIE) menggolongkan berbagai penyakit hewan menular yang melanda dunia menjadi beberapa golongan. Tiap-tiap negara telah dinyatakan bebas dari beberapa penyakit dari golongan-golongan tersebut. Indonesia telah dinyatakan terbebas dari semua penyakit yang berada pada golongan A, termasuk di dalamnya adalah penyakit mulut dan kuku (Foot and Mouth Disease), rinderpest, contagious bovine pleuropneumonia, African swine fever dan hog cholera. Namun terdapat pengecualian untuk penyakit Newcastle Disease, yang masih menjadi endemik dan banyak menyebabkan kematian pada ternak unggas di tanah air. Merebaknya kasus ND di tanah air berdampak pada industri perunggasan tanah air yang mengalami kerugian cukup besar sehingga perekonomian negarapun turut terusik. Beberapa penyakit hewan menular pada golongan B dan C juga masih menjangkiti Indonesia. Diantaranya adalah haemorrhagic septicaemia, anthrax, brucellosis, rabies, trypanosomiasis, malignant catarrhal fever, enzootic bovine leucosis dan bovine viral diarrhoea.
Penyakit-penyakit ini tersebar di tanah air dengan situasi penyebaran yang berbeda antar satu pulau dengan pulau yang lain maupun satu daerah dengan daerah yang lainnya. Seperti contohnya, penyakit jembrana hanya terdapat di Pulau Bali. Namun, Indonesia terbebas dari penyakit yang ditakuti dunia yaitu Bovine Spongiform Encephalopathy (BSE/sapi gila), dimana penyakit tersebut berdampak pada perekonomian perdagangan dan dapat menulari manusia (zoonosis).
Kondisi inilah yang menuntut peran aktif karantina hewan dalam mencegah penyebaran penyakit antar area dalam wilayah Republik Indonesia. Selain itu, dengan adanya karantina hewan juga dapat mempertahankan status bebasnya Indonesia dari penyakit hewan menular utama/major epizootic disease dan juga mencegah kemungkinan masuk dan tersebarnya agen penyakit ke luar negeri. Status bebas penyakit menular utama tersebut memberi peluang bagi Indonesia untuk mengekspor hewan dan produk hewan ke pasar internasional dan sebaliknya, bila penyakit tersebut masuk ke dan menyebar di Indonesia, maka selain menyebabkan kerugian besar bagi petani/peternak dan menyebabkan kegiatan pemberantasan penyakit yang membutuhkan dana yang tidak sedikit jumlahnya, juga memberi dampak kerugian bagi industri pariwisata karena keengganan wisatawan mancanegara untuk berkunjung ke wilayah Indonesia.
Untuk mencegah hal-hal tersebut terjadi, maka pemerintah juga harus menempuh usaha-usaha untuk menolak dan mencegah masuknya penyakit hewan menular dari negara dan wilayah yang terjangkit penyakit hewan menular melalui tindakan penolakan dan pencegahan importasi hewan dan bahan asal hewan dari negara-negara yang belum dinyatakan terbebas dari penyakit hewan menular tersebut. Sekali lagi, disinilah tugas badan karantina hewan bertindak sebagai filter negara terhadap penyakit menular dunia dengan jalan setiap hewan dan produk asal hewan yang dilalulintaskan antar negara, antar area dan antar pulau harus melalui pemeriksaan dan pengawasan karantina hewan untuk mendapatkan tindakan karantina di instalasi karantina hewan.
Tindakan karantina menitikkan pada pengawasan terhadap lalu lintas hewan dan produk asal hewan pada kegiatan ekspor dan impor hewan, dimana setiap hewan dan produk asal hewan yang diekspor harus dilengkapi dengan sertifikasi karantina hewan guna memenuhi permintaan negara penerima. Begitu juga bagi hewan dan produk asal hewan yang diimpor. Dokumen-dokumen yang disertakan dalam kegiatan perdagangan impor, ekspor, dan dalam negri dari bahan pangan asal hewan ( daging, susu, telur, keju dll) antara lain, Copy Surat Keputusan Kepala Pusat Karantina Pertanian tentang penunjukan Instalasi Karantina Hewan Sementara (IKHS), Surat Persetujuan Impor dari Direktorat Jenderal Peternakan Surat Persetujuan Pengeluaran dari Dinas Peternakan daerah asal ( dalam negri), Surat Keterangan Kesehatan untuk Bahan Asal Hewan dan Hasil Bahan Asal Hewan dari Pemerintah negara asal (impor), Hasil Pemeriksaan Laboratotium Kesmavet (dalam negri), Surat Keterangan Kesehatan dari Dinas Peternakan daerah asal (ekspor dan dalam negri), Laporan rencana impor diberikan kepada petugas karantina hewan 2 (dua) hari sebelum kedatangan dan ekspor 2 (dua) hari sebelum keberangkatan.
Kegiatan pemeriksaan pada impor hewan dan produk asal hewan juga dapat mengantisipasi derasnya arus impor produk-produk hewan yang masuk ke pasar dalam negeri dimana badan karantina hewan dapat memposisikan diri sebagai instrumen atau alat perdagangan guna menghambat laju importasi produk-produk hewan ternak dari luar negeri. Selain itu, badan karantina hewan juga dapat bertindak sebagai pendorong usaha agribisnis peternakan di wilayah daerah agar dapat memproduksi produk hewan ternak yang memenuhi syarat mutu, kesehatan dan keamanan melalui pengawasan lalu lintas. Pengawasan lalu lintas yang dimaksudkan di sini adalah langkah-langkah pengetatan pemeriksaan dan pengawasan di pintu-pintu masuk dan keluar di tempat-tempat pemasukkan dan pengeluaran yang telah ditetapkan.
Karantina di Indonesia memiliki landasan hukum agar segala upaya yang dilakukannya dapat dipatuhi segala pihak yang terkait dan berjalan dengan efisien. Peraturan perundangan yang menjadi dasar karantina di Indonesia adalah; 1) Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan dan 2) Peraturan Karantina Hewan.
Peraturan karantina hewan terdiri dari;
1) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan
2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977 tentang Penolakan, Pencegahan, Pemberantasan, dan Pengobatan Penyakit Hewan
3) SK Menteri Pertanian Nomor 422/Kpts/LB.720/6/1988 tentang Peraturan Karantina Hewan
4) SK Menteri Pertanian Nomor 750/Kpts/Um/10/1982 tentang Syarat-syarat pemasukkan bibit Ternak dari Luar Negeri
5) SK Menteri Pertanian Nomor 752/Kpts/Um/10/1982 tentang Syarat-syarat pemasukkan bibit Sapi Perah dari Luar Negeri
6) SK Menteri Pertanian Nomor 745/Kpts/TN.240/12/1992 tentang Persyaratan dan Pengawasan Pemasukkan Daging dari Luar Negeri
7) SK Menteri Pertanian Nomor 501/Kpts/OT.210/8/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai dan Stasiun Karantina Hewan

SK Menteri Pertanian Nomor 206/Kpts/TN.530/3/2003 tentang Penggolongan Jenis-jenis Hama Penyakit Hewan Karantina , Penggolongan dan Klasifikasi Media Pembawa.
Tindakan karantina tidak hanya semata-mata berorientasi pada penggawasan dan pemeriksaan pada exit dan entry point, tetapi juga berorientasi pada lalu lintas hewan dan produk asal hewan secara utuh berdasarkan peraturan dan ketentuan karantina hewan dan peraturan-peraturan lain yang juga dapat saling berkesinambungan seperti Undang-undang peternakan dan Kesehatan Hewan, Undang-undang Kesehatan, Undang-undang Pangan, Undang-undang Perlindungan Konsumen, Undang-undang Kepabeanan, dan lain-lain sehingga wawasan karantina ke depan dituntut untuk dikembangkan. Luasnya wawasan karantina akan membawa karantina sebagai bagian dari perdagangan, dan transportasi hewan dan produk-produknya baik nasional maupun internasional, bagian dari kesehatan nasional, baik kesehatan hewan (animal health) maupun kesehatan lingkungan (environment health), bagian dari keamanan pangan (food savety) dan ketahanan pangan (food security), serta bagian dari sistem dan usaha agribisnis.
Analisa:
Kegiatan pemeriksaan pada impor hewan dan produk asal hewan juga dapat mengantisipasi derasnya arus impor produk-produk hewan yang masuk ke pasar dalam negeri dimana badan karantina hewan dapat memposisikan diri sebagai instrumen atau alat perdagangan guna menghambat laju importasi produk-produk hewan ternak dari luar negeri. Selain itu, badan karantina hewan juga dapat bertindak sebagai pendorong usaha agribisnis peternakan di wilayah daerah agar dapat memproduksi produk hewan ternak yang memenuhi syarat mutu, kesehatan dan keamanan melalui pengawasan lalu lintas. Pengawasan lalu lintas yang dimaksudkan di sini adalah langkah-langkah pengetatan pemeriksaan dan pengawasan di pintu-pintu masuk dan keluar di tempat-tempat pemasukkan dan pengeluaran yang telah ditetapkan.